Click here for Myspace Layouts
Powered by Blogger.

Sunday, June 14, 2020

Menakar Urgensi Pengaturan Penyalahgunaan Bahan Kimia dan Biologi

MATERI KULIAH UNIOL 4.0 DIPONOROGO

Senin, 23 Syawal 1441 H (15 Juni 2020)

Diasuh oleh Prof. Steven Suteki
=========================
*Menakar Urgensi Pengaturan Penyalahgunaan Bahan Kimia dan Biologi*

Oleh: A. M. Pamboedi & Tri Widodo _bukan_ Joko

*I. Pengantar*

Bahan kimia dan biologi dipergunakan manusia tentu dengan tujuan untuk dimanfaatkan demi kebaikan manusia. Namun dalam kenyataannya ada saja manusia yang menyalahgunakannya sehingga justru menimbulkan kerugian dan bahaya bagi manusia. Penyalahgunaannya akhir-akhir ini semakin menguatirkan. Penyalahgunaan tersebut ada yang dipergunakan untuk melukai diri sendiri ataupun melukai orang lain ataupun bahkan untuk menghilangkan nyawa.

Di dunia kriminalitas manusia, kita dibuat kaget dan mengelus dada melihat kasus-kasus kejahatan dengan menyalahgunakan bahan kimia dan biologi. Misalnya yang menimpa penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwa Novel Baswedan disiram cairan air keras di wajahnya dan tepat mengenai mata kirinya ketika berjalan pulang ke rumah selepas menunaikan sholat shubuh berjamaah di masjid dekat tempat tinggalnya oleh pelaku. Dari peristiwa itu, kini Novel Baswedan sudah kehilangan kenikmatan fungsi penglihatan mata kirinya.

Air keras atau air api, adalah sebuah bahan kimia yang berbentuk zat cair yang mudah menyala; dalam istilah dalam Bahasa Indonesia dan bahasa-bahasa Nusantara lainnya, air keras atau air api juga mengacu pada benda berupa larutan asam kuat yang cukup pekat. Beberapa contoh air keras antara lain: asam klorida, asam sulfat, asam fosfat, dan asam nitrat. (Wikipedia). 

Sementara, didapat dari informasi penyidik Polri, air keras yang dipergunakan dalam aksi kejahatan terhadap Novel Baswedan adalah asam sulfat (Rumus Kimia H2SO4). Asam sulfat dalam kehidupan sehari hari dipakai untuk cairan elektrolit aki, membersihkan kerak atau lumut di lantai kamar mandi, dan melarutkan/menghancurkan logam-logam berat kecuali emas. (Agustino Zulys; Departemen Kimia FMIPA Universitas Indonesia). Air keras, Asam sulfat dan beberapa yang lainnya tersebut, sangat mudah didapatkan di tengah-tengah masyarakat, yakni di toko-toko bahan kimia, bengkel kendaraan, ataupun di toko-toko bahan bangunan.

Asam sulfat sendiri sebenarnya merupakan cairan berbahaya, yakni bahaya korosif, namun dianggap tidak beracun. Risiko utama asam sulfat adalah kontak dengan kulit yang menyebabkan luka bakar dan penghirupan aerosol asap. Paparan dengan aerosol asam pada konsentrasi tinggi akan menyebabkan iritasi mata, saluran pernapasan, dan membran mukosa yang parah. Iritasi akan mereda dengan cepat setelah paparan, walaupun terdapat risiko edema paru apabila kerusakan jaringan lebih parah. Pada konsentrasi rendah, simtom-simtom akibat paparan kronis aerosol asam sulfat yang paling umumnya dilaporkan adalah pengikisan gigi. 

Sifat-sifat asam sulfat yang korosif diperburuk oleh reaksi eksotermiknya dengan air. Luka bakar akibat asam sulfat berpotensi lebih buruk daripada luka bakar akibat asam kuat lainnya. Hal ini dikarenakan adanya tambahan kerusakan jaringan karena dehidrasi dan kerusakan termal sekunder akibat pelepasan panas oleh reaksi asam sulfat dengan air.

Bahaya akan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya konsentrasi asam sulfat. Bahkan, asam sulfat encer (sekitar 1 M, 10%) dapat mendehidrasi kertas apabila tetesan asam sulfat tersebut dibiarkan dalam waktu yang lama. Oleh karena itu, larutan asam sulfat yang sama atau lebih dari 1,5 M diberi label "CORROSIVE" (korosif), manakala larutan lebih besar dari 0,5 M dan lebih kecil dari 1,5 M diberi label "IRRITANT" (iritan). Asam sulfat berasap (oleum) tidak dianjurkan untuk digunakan dalam sekolah karena bahaya keselamatannya yang sangat tinggi. (Wikipedia).
Pun misalnya di tahun sebelum peristiwa kejahatan yang menimpa Novel Baswedan, 2016, kasus kematian wanita bernama Wayan Mirna Salihin setelah meneguk kopi vietnam yang dipesan sahabatnya, Jessica Kumala Wongso. Diperoleh informasi dari hasil otopsi laboratorium forensik, ternyata Mirna meninggal karena kopi vietnam yang dikonsumsinya telah diberi sianida (CN-) yang merupakan sebuah cairan kimia beracun. 

Di dunia perpitikan sendiri pernah ramai kasus penyalahgunaan formalin untuk mengawetkan daging ayam misalnya, pada tahun 2015. Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan BPOM Propinsi Banten melakukan sidak di 20 tempat pemotongan ayam, Kamis (10/9/2015). Tujuh tempat di antaranya kedapatan menggunakan formalin.

Polisi menyita ribuan potong ayam berformalin seberat 1,5 ton dan menetapkan tiga orang pemilik tempat pemotongan ayam sebagai tersangka. Mereka mengaku sekitar lima tahun belakangan menjual ayam-ayam berformalin itu di pasar-pasar lokal di Tangerang.

Dari sedikit penjelasan di atas, kita menjadi tahu akan bahayanya asam sulfat, asam sianida, dan formalin tersebut. Tetapi kita tidak bisa menolak bahwa, dalam penggunaan sebagaimana mestinya--tepat guna dalam bidang-bidang tertentu, bahan-bahan tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. 

Di sinilah dilema itu muncul, khususnya bagi perumusan peraturan atau kebijakan, yakni lembaga legislatif maupun pemerintah. Apakah untuk mendapatkan asam sulfat, asam sianida, formalin ataupun bahan-bahan kimia dan biologi yang umum dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari tersebut perlu diperketat lagi atau dibiarkan saja secara mudah seperti sekarang ini, misalnya?

*II. Permasalahan*

Indonesia, setelah reformasi juga mengalami beberapa rentetan peristiwa teror menggunakan bahan peledak atau bom yang merenggut korban jiwa baik si pelaku/teroris, maupun masyarakat yang tidak berdosa. Dan terakhir adalah pandemik Covid-19 saat ini yang oleh beberapa tokoh atau pengamat politik baik nasional ataupun asing, disinyalir merupakan aksi bioterorisme. Semua peristiwa-peristiwa itu adalah bentuk dari penyalahgunaan-penyalahgunaan bahan-bahan kimia dan biologi.

Untuk itu, pada materi kulol ini, penulis hendak mengajukan beberapa permasalahan yang bisa didiskusikan bersama, antara lain:

1. Mengapa muncul kasus-kasus penyalahgunaan bahan kimia dan biologi untuk melakukan tindak kejahatan di Indonesia?

2. Bagaimana peraturan tentang penggunaan bahan kimia dan biologi yang sudah ada di Indonesia dalam rangka mencegah penyalahgunaannya? 

3. Bagaimana strategi Islam mencegah dan menangkal penyalahgunaan bahan kimia dan biologi?


*III. Pembahasan*

*A. Beberapa Faktor Pemicu Kasus Penyalahgunaan Bahan Kimia dan Biologi untuk Melakukan Tindak Kejahatan di Indonesia*

1. Bahan Kimia

Dewasa ini tidak dapat dipungkiri, bahwa keberadaan bahan kimia dalam kehidupan manusia memberi kontribusi yang besar. Tanpa disadari, manusia secara tidak langsung bergantung penuh dengan kehadiran bahan kimia tersebut. 
Seluruh produk pembersih rumah, kosmetik, peralatan mandi, obat-obatan, cairan elektrikal/aki kendaraan dan bahkan makanan siap saji pun tidak luput dari jamahan bahan kimia.

Namun dipihak lain, dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, kehadiran bahan kimia banyak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu. Tidak jarang diantaranya digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksi tindak kejahatan. Sebagai contohnya adalah dalam kasus-kasus yang telah penulis sebutkan di atas. Faktor-faktor yang melatarbelakangi tindak kejahatan itupun beragam, mulai faktor pribadi, ekonomi, dan sampai faktor politik.

a. Faktor pribadi
Dikutip dari laman https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/05/05383631/fakta-suami-siram-air-keras-ke-wajah-istri-di-pancoran
Peristiwa kejahatan atau kriminal oleh sang suami kepada istrinya karena sang suami menolak untuk bercerai.

b. Faktor ekonomi
Menjadi salah satu ancaman kesehatan pangan yang dihadapi oleh dunia: residu antibiotik pada produk hewani. Selain penyalahgunaan formalin untuk mengawetkan daging ayam, penggunaan antibiotik yang diberikan peternak kepada hewan sebagai pencegah penyakit atau disalahgunakan sebagai pendorong pertumbuhan juga dapat meninggalkan residu. 

Perilaku menyimpang peternak itu menyumbang permasalahan kesehatan baru bagi manusia. Perilaku itu tetap dilakukan disebabkan sikap menguntungkan diri sendiri tidak mau rugi tapi dengan merugikan dan mengabaikan kepentingan masyarakat secara umum.

c. Faktor politik
https://amp.kompas.com/nasional/read/2017/01/05/07420051/ini.motif.terduga.pelaku.teror.bom.magelang

Dari laman di atas tersebut, tindakan penyalahgunaan bahan kimia berlatar belakang politik.
Seperti diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan masyarakat Brigadir Jenderal Pol Rikwanto mengatakan, terduga pelaku teror di Magelang, Haris Fauzi, menaruh bom lantaran merasa sakit hati kepada pimpinan Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam (API) Tegalrejo. 

"Gus Yusup tak mendukungnya sewaktu mencalonkan diri menjadi calon legislatif dari salah satu partai. Sehingga pelaku memutuskan mengundurkan diri dari partai itu dan pindah menjadi anggota partai lain," kata Brigjen Pol. Rikwanto.

Namun, setelah pindah partai, Haris merasa diganggu oleh Gus Yusup dengan menyebutnya anggota Partai Komunis Indonesia. Karena kesal, akhirnya Haris memasang bom di lokasi yang berdekatan dengan Ponpes API. Haris akhirnya ditangkap pada Rabu (4/1/2017).

Sedangkan mengapa menggunakan bahan-bahan kimia? Ya karena bahan-bahan tersebut mudah untuk didapatkan. Dan ini akan penulis lanjutkan lebih lanjut lagi pada pembahasan huruf B berikutnya. 

Seperti pada kasus Novel Baswedan yang telah penulis paparkan di atas. Pihak kepolisian tidak bisa serta-merta melarang penjualan air keras maupun bahan-bahan kimia lainnya karena komoditas ini banyak digunakan untuk keperluan di sejumlah sektor kehidupan masyarakat dan industri. Atau dalam kasus teror bom, seperti diberitakan koran kompas tanggal 18 Januari 2016, menyatakan bahwa pelaku Bom Bali I, Amrozi, mengaku membeli sendiri bahan-bahan kimia di Jalan Tidar 
Surabaya yang digunakannya untuk meracik bahan peledak. Berdasarkan 2 (dua) contoh kasus riil yang telah disebutkan diatas, dapat dimaknai bahwa penggunaan kejahatan dengan bahan kimia adalah karena bahan-bahan kimia pada dasarnya dapat diperoleh secara mudah dimana pun. 

2. Bahan Biologi

Sedangkan kejahatan dengan tindakan menggunakan agen biologi atau disebut bioterorisme adalah dipandang sebagai langkah dan strategi yang “menguntungkan” bagi kalangan pelaku kejahatan/teroris, karena sasaran yang terkena hampir dipastikan akan menemui kematian, nuansa teror yang dikeluarkan atau ditimbulkan tidak kalah dengan teror dengan menggunakan bom serta serangan dengan bioterorisme tidak membahayakan bagi kalangan teroris itu sendiri. Bioterorisme, dengan dampak kerusakannya yang luas serta pembuatan dan penyebarannya yang mudah, merupakan ancaman bagi ketahanan nasional terutama dalam bidang perekonomian.

Bioterorisme dapat dilakukan dengan menggunakan bahan biologi sebagai senjata seperti bakteri, virus, toxin, jamur dan ricketsia. Dengan bahan-bahan biologi seperti itu, maka kemungkinan untuk diperoleh di tengah masyarakat atau pasar, sehingga bisa dibayangkan serangan teror dengan menggunakan bahan biologi akan mudah dilakukan. Salah satu alasan penting pemakaian mikroba oleh teroris adalah alasan finansial. Bioterorisme relatif efisien dibandingkan metode lain. Efisien dalam arti biaya murah dan menimbulkan dampak yang sangat hebat. Dampak yang sangat hebat dapat berupa jumlah korban yang banyak ataupun kepanikan yang luar biasa dari sasaran bioterorisme.  Salah satu keunggulan pemakaian mikroba adalah dampak yang terjadi sulit dikendalikan dan sangat susah untuk diprediksi (Tortora dkk., 2007).

Meskipun demikian, bioterorisme tidak hanya dilakukan oleh organisasi teroris saja. Ancaman bioterorisme juga bisa dilakukan oleh negara-negara besar dalam rangka memperkuat hegemoninya, terutama dalam rangka menguasai sumber daya alam, sehingga ada kemungkinan bioterorisme juga digunakan untuk mengurangi populasi umat manusia di dunia, dimana indikasi terhadap hal ini juga mulai menemui kebenarannya, dimana rakyat di beberapa negara di Afrika selalu dijadikan “kelinci percobaan” untuk dilakukannya tes terhadap penemuan-penemuan obat-obatan yang baru diproduksi oleh negara-negara Barat. Menurut Wang Xiang Jun (Pengarang buku: Rencana Besar Yahudi 2012 dan 2030 yang dicetak ulang dengan judul Blue Print Israel Raya 2012 dan 2030”, Pustaka Radja, Yogyakarta, Maret 2009, Surga Dibawah Telapak Kaki Yahudi dan Israel After Gaza’s War, Agustus 2009), bisa jadi bahwa pengurangan populasi atau penduduk dengan jalan wabah penyakit dan perang adalah strategi equilibrium population.


*B. Urgensi Pengaturan Penyalahgunaan Bahan Kimia Dan Biologi Dalam Rangka Mencegah Penyalahgunaannya*

Pengaturan dan analisis bahan-bahan kimia dan biologi berbahaya dalam hukum positif Indonesia ada di dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia Dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia. Tetapi sayangnya belum terdapat suatu aturan yang memuat ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakannya dalam suatu tindak pidana. 

Dalam Undang-undang No. 9 Tahun 2008 menjelaskan bahwa dalam hal-hal tertentu bahan-bahan kimia dan biologi berbahaya hanya boleh dapat dipergunakan seperti dalam keperluan penelitian, pendidikan dan kesehatan. Namun selebihnya tidak memuat ancaman pidana bagi orang atau korporasi yang menggunakan atau menyalahgunakan diluar keperluan yang telah ditentukan oleh undang-undang tersebut. Oleh sebabnya sangat dibutuhkan suatu peraturan pelaksana yang diharapkan dapat menopang undang-undang dalam hal pemberian izin menggunakan dan ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan bahan-bahan kimia dan biologi berbahaya.

Di samping itu, seperti kita ketahui bahwa pengelolaan dan pengolahan dari bahan baku menjadi bahan kimia tertentu baik di Indonesia maupun luar Indonesia dilakukan oleh korporasi, bukan perorangan. Jadi diperlukan juga pengetatan peraturan di sisi hilir dan sisi hulu. Dari penjualan atau rantai distribusi (baik produsen dalam negeri maupun luar negeri) hingga kepada pengguna atau 'end users', khususnya masyarakat umum.

Penggunaan bahan kimia dan biologi,  selain diatur di dalam UU No. 9 tahun 2008, juga diatur didalam UU No. 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Seperti telah diuraikan pada pembahasan huruf A di atas, aksi teror yang meresahkan kita semua di Indonesia umumnya menggunakan bahan peledak atau bom yang dirakit dari (penyalahgunaan) bahan-bahan kimia tertentu atau yang mempunyai sifat eksplosif. Tetapi di dalam UU tersebut juga kurang ketat dalam pelaksanaan, terlebih dalam hal pengetatan penjualan atau rantai distribusi bahan-bahan kimia yang berpotensi disalahgunakan dalam tindak kejahatan atau kriminal. Masyarakat umum atau khususnya jaringan teroris, masih bisa memperoleh bahan-bahan kimia eksplosif tersebut dengan mudah. Begitu juga mengenai bioterorisme, yang masih abstrak baik dari segi definisi, pencegahan hingga penanganannya.

Dari pembahasan singkat diatas, untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan bahan-bahan kimia dan biologi di Indonesia dengan skala kerusakan besar di kemudian hari, maka ada sejumlah saran yang perlu dilakukan, antara lain :
1. Melakukan pendataan terhadap para pelaku usaha perdagangan bahan-bahan kimia dan biologi, memperketat ijin usahanya, dan penjualan atau rantai distribusi hingga sampai 'end users'.
2. Melakukan harmonisasi UU No. 9 tahun 2008 dengan UU yang membahas dan mengatur potensi penyalahgunaan bahan-bahan kimia dan biologi seperti UU tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme dengan menambah pasal-pasal penjelasan yang lebih terperinci mengenai peredaran bahan baku serta ancaman pidananya yang berat bagi penyalahgunaannya.
3. Memperketat pintu-pintu masuk dan keluar perbatasan wilayah NKRI terhadap pergerakan manusia, bahan-bahan kimia berbahaya yang mencurigakan dan disinyalir dapat digunakan dalam aksi teror, hewan dan tumbuhan (karantina) dengan menyediakan alat-alat berteknologi mutakhir untuk mendeteksi agen mikroorganisme khususnya.

*C. Strategi Islam Mencegah dan Menangkal Penyalahgunaan Bahan Kimia dan Biologi*

Islam ditujukan kepada seluruh manusia tanpa membedakan ras dan kebangsaan dengan segala masalah yang dihadapinya. Bukan hanya mengatur hubungan dengan Tuhan saja, tetapi mengatur hubungan manusia dengan manusia dan alam secarakeseluruhan. Islam menjadi dasar dari berbagai persoalan manusia dengan rujukan utama yang jadi sumber pokok, yaitu al-Qur'an dan Hadits. Ajaran Islam mencakup seluruh aspek kebutuhan manusia baik bersifat keduniaan atau kebutuhan fisik ataupun spiritual, individual maupun sosial, rasional maupun emosional mendapatkan perhatian.

Islam merupakan agama sempurna yang mampu mengatur segala aspek kehidupan manusia, secara keseluruhan. Islam juga memiliki strategi dan mekanisme dalam mencegah dan menangkal penyalahgunaan bahan kimia dan biologi antara lain dengan:

(1). Larangan menimbulkan bahaya bagi diri sendiri, orang lain dan masyarakat secara umum dengan melakukan penyalahgunaan bahan kimia dan biologi. 

Islam melarang menimbulkan bahaya dan membahayakan orang lain. 

عَنْ  أَبِـيْ  سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْـخُدْرِيِّ  رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

_Dari Abû Sa’îd Sa’d bin Mâlik bin Sinân al-Khudri Radhyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.”_

Dalam riwayat al-Hâkim dan al-Baihaqi ada tambahan,

َمَنْ ضَارَّ ضَرَّهُ اللهُ وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللهُ عَلَيْه

_Barangsiapa membahayakan orang lain, maka Allâh akan membalas bahaya kepadanya dan barangsiapa menyusahkan atau menyulitkan orang lain, maka Allâh akan menyulitkannya.”_

Dalam Islam, sifat membahayakan _(idhrar)_ adalakanya bisa dipastikan, seperti mengonsumsi racun. Ada pula yang bersifat masih dugaan _(madhannat al idhrar)_. Meskipun kategori jenis yang kedua tetapi jika berdasarkan ilmu medis, zat tersebut tidak aman bagi tubuh maka bisa dinyatakan haram. Islam melarang hal itu, bahwasanya dalam agama ada kaidah _la dharar wala dhirar_, tidak ada unsur bahaya dan membahayakan.Terkait oknum yang tak bertanggung jawab maka ia mendapat dosa lantaran telah mencelakakan orang lain. 

(2). Pencegahan dan tindakan penertiban melalui peradilan _hisbah_ oleh _qadli al-muhtasib_ jika ada penyalahgunaan bahan berbahaya bagi masyarakat umum. 

Hisbah adalah peradilan yang dipimpin oleh _Qadli Muhtasib_ untuk menyelesaikan pelanggaran yang bisa membahayakan hak masyarakat (jamaah). _Qadli al-Muhtasib_ adalah Qadli yang memeriksa perkara-perkara yang menyangkut hak-hak masyarakat secara umum. _Al-Muhtasib_ memiliki wewenang untuk memutuskan perkara terhadap penyimpangan yang diketahuinya secara langsung, dimanapun tempatnya tanpa membutuhkan majelis pengadilan. Sejumlah polisi ditempatkan berada di bawah wewenangnya untuk melaksanakan perintahnya. Keputusan yang diambilnya harus segera dilaksanakan. 

_Qadli Muhtasib_ ini bertugas untuk mengkaji semua masalah yang terkait dengan hak umum, tanpa adanya penuntut, kecuali kasus _hudud_  (seperti, perzinaan, menuduh berzina, mencuri, minum khamer, sodomi) dan _jinayat (seperti pembunuhan, melukai anggota badan orang).

Tugas dan fungsi _Qadli Muhtasib_ ini adalah menegakkan kemakrufan, dan mencegah kemungkaran. Dia bisa mencegah kemungkaran begitu tahu, di mana pun tanpa membutuhkan majelis. Dia bisa dibekali dengan polisi yang bertugas mengeksekusi keputusan dan perintahnya. Keputusannya bersifat mengikat, dan harus dilaksanakan seketika itu juga.

Pada zaman Umar bin al-Khatthab ada seorang _Qadli Muhtasib_ yang diangkat untuk mengawasi pasar. Tugas ini dipercayakan kepada seorang wanita, yang bernama as-Syifa. Bahkan, di zaman Khalifah al-Mu’tadzidz (279 H), Sanan bin Tsabit, yang merupakan _Qadli_ Muhtasib, juga ditugaskan untuk menguji dan menyeleksi seluruh dokter di Baghdad. Mereka berjumlah 860 dokter. _Qadli Muhtasib_ ini diberi wewenang, untuk melarang para dokter melakukan praktik, kecuali setelah mendapatkan izin praktik dari _Qadli Hisbah_ .

Bahkan, para _Qadli Muhtasib_ tidak gentar untuk melakukan pengawasan terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat tinggi negara. Dalam kitab, Siyar al-Muluk, diceritakan, ketika penguasa Bani Saljuk menenggak minuman keras bersama punggawa kerajaan, maka mereka pun didera oleh _Qadli Hisbah_ sebanyak 40 kali cambukan, hingga menanggalkan giginya. Menariknya, punggawa itu adalah salah seorang komandan militer. Ketika dicambuk, tak satupun anak buahnya membantunya, selain melihatnya.

(3). Hukuman yang tegas bagi pelaku penyalahgunaan bahan berbahaya dengan hukum _qishash_ dan membayar _diyat_ jika dimaafkan. 

Penyalahgunaan bahan berbahaya pernah menimpa Rasulullah dan para sahabat. Sesaat setelah Rasulullah dan para Sahabat serta Pasukan Muslimin berhasil menaklukan Yahudi di Khaibar, upaya balas dendam langsung dilakukan para Yahudi setelah kalah perang. Salah satu upaya balas dendam itu adalah dengan meracun Rasulullah di tendanya.

Dalam cerita Sirah Nabawiyah dijelaskan, usai peperangan Khaibar yang dimenangkan kaum Muslimin, seorang wanita Yahudi membubuhkan racun pada masakan daging kambing. Masakan yang menjadi makanan kesukaan Rasulullah ini kemudian dihadiahkan oleh wanita Yahudi bernama Zainab binti al Harits kepada Nabi.

Setelah Rasulullah merasa tenang karena sudah menaklukan Khabar, tuba-tiba muncul Zainab binti al Harits, istri Sallam bin Misykam di hadapan Beliau sambil menyodorkan daging domba yang sudah dipanggang. Sebelumnya Zainab binti al-Harits pernah menanyakan, bagian mana dari daging domba yang paling disukai Nabi saw.? Ada yang mengabarkan kepadanya bahwa Beliau menyukai bagian paha. Maka dia menyusupkan racun lebih banyak ke bagian ini, lalu mengirinkannya. Setelah menerimanya, Beliau menggigit untuk satu kunyahan, namun kemudian memuntahkannya lagi dan tidak menelannya. Beliau bersabda, "Tulang ini mengabarkan kepadaku bahwa di dalam daging disusupi racun." 

Kemudian Beliau memerintahkan untuk memanggil Zainab binti Al-Harits. Setelah ditanya, dia mengakui perbuatannya. "Apa yang mendorongmu berbuat seperti itu?" tanya Beliau. Dia menjawab, "Aku pernah berkata sendiri, 'Kalau memang Muhammad seorang raja, maka aku ingin menghabisinya. Jika dia seorang nabi tentu akan ada pemberitahuan kepadanya'." 

Setelah itu Beliau meninggalkan wanita itu. Sementara saat itu ada Bisyr bin Al-Barra' bin Ma'rur yang juga mengambil daging tersebut, mengunyah dan menelannya, hingga dia meninggal karenanya. Ada beberapa riwayat yang berbeda, apakah wanita itu dilepas begitu saja ataukah dibunuh. Namun kemudian banyak yang sepakat bahwa memang wanita itu dilepas pada awalnya. Tapi setelah Bisyr meninggal gara-gara memakan daging itu, maka wanita tersebut dibunuh sebagai _qishash_. 

Jika korban atau keluarganya memafkan pelaku maka diharuskan membayar diyat. Dari Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya Radhiyallahu ‘anhum dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau menulis surat untuk penduduk Yaman, di dalamnya tertulis tentang kewajiban-kewajiban, hal-hal yang sunnah dan diyat. Di dalam masalah diyat disebutkan:

وَأَنَّ فِي النَّفْسِ الدِّيَةُ مِائَةً مِنَ اْلإِبِلِ وَفِي الْأَنْفِ إِذَا أُوعِبَ جَدْعُهُ الدِّيَةُ وَفِي اللِّسَانِ الدِّيَةُ وَفِي الشَّفَتَيْنِ الدِّيَةُ وَفِي الْبَيْضَتَيْنِ الدِّيَةُ، وَفِي الذَّكَرِ الدِّيَةُ، وَفِي الصُّلْبِ الدِّيَةُ، وَفِي الْعَيْنَيْنِ الدِّيَةُ، وَفِي الرِّجْلِ الْوَاحِدَةِ نِصْفُ الدِّيَةِ، وَفِي الْمَأْمُومَةِ ثُلُثُ الدِّيَةِ، وَفِي الْجَائِفَةِ ثُلُثُ الدِّيَةِ، وَفِي الْمُنَقِّلَةِ خَمْسُ عَشْرَةَ مِنَ اْلإِبِلِ وَفِي كُلِّ أُصْبُعٍ مِنْ أَصَابِعِ الْيَدِ وَالرِّجْلِ عَشْرٌ مِنَ اْلإِبِلِ وَفِي السِّنِّ خَمْسٌ مِنَ اْلإِبِلِ وَفِي الْمُوضِحَةِ خَمْسٌ مِنَ اْلإِبِلِ.

“Adapun pada jiwa diyatnya 100 ekor unta, pada hidung apabila patah seluruhnya dikenakan diyat penuh, pada lidah diyat penuh, pada dua mulut diyat penuh, pada dua biji pelir diyat penuh, pada dzakar diyat penuh, pada tulang punggung diyat penuh, pada dua buah mata diyat penuh, pada sebuah kaki setengah diyat, luka yang mengenai kulit otak sepertiga diyat, luka yang sampai rongga kepala atau perut sepertiga diyat, cidera yang menyebabkan tulang tergeser 15 ekor unta, pada setiap jari tangan dan kaki 10 ekor unta, pada setiap gigi 5 ekor unta, dan pada luka yang membuat tulang terlihat 5 ekor unta.” *(HR. an-Nasa'i)*

Penyalahgunaan bahan berbahaya pernah menimpa Rasulullah dan para sahabat. Sesaat setelah Rasulullah dan para Sahabat serta Pasukan Muslimin berhasil menaklukan Yahudi di Khaibar, upaya balas dendam langsung dilakukan para Yahudi setelah kalah perang. Salah satu upaya balas dendam itu adalah dengan meracun Rasulullah di tendanya.

Dalam cerita Sirah Nabawiyah dijelaskan, usai peperangan Khaibar yang dimenangkan kaum Muslimin, seorang wanita Yahudi membubuhkan racun pada masakan daging kambing. Masakan yang menjadi makanan kesukaan Rasulullah ini kemudian dihadiahkan oleh wanita Yahudi bernama Zainab binti al Harits kepada Nabi.

Zainab binti al Harits berusaha meracun Rasulullah karena ayah, suami dan saudara laki-lakinya tewas dalam perang melawan pasukan Muslimin. Dalam salah satu riwayat Imam Bukhari, dari Abu Hurairah berkata: "Tatkala Khaibar telah ditaklukkan, dan Nabi telah tenang, ada daging kambing yang telah diberi racun dihadiahkan kepada Nabi."

Maka Rasulullah pun menggigit daging tersebut, namun kemudian ia memuntahkannya. Dalam riwayat, diungkapkan bahwa Rasulullah atas izin Allah mendapatkan informasi makanannya diracun. Informasi ini disampaikan dari dari tulang daging yang Nabi pegang. Rasulullah diberi tahu bahwa makanan yang daging Kambing ini mengandung racun.

Seketika Rasulullah langsung memuntahkan daging yang telah ia gigit tersebut, sambil berteriak,"Angkatlah tangan kalian (jangan makan daging itu)." Adapun sahabat Bisyri bin al-Bara, ia terlanjur telah menelannya.

Rasulullah memanggil wanita itu, lalu ditanya, "Benarkah kamu yang yang memberi racun pada masakan kambing ini." "Siapa yang memberi tahu engkau," tanya wanita itu. Rasulullah menjawab, "Aku diberi tahu oleh tulang yang berada di tanganku." Wanita Yahudi Khaibar ini pun lantas mengakui apa yang ia lakukan.

Zainab binti al Harits mengatakan jika engkau seorang Nabi, maka Allah pasti akan memberi tahu engkau. "Jika engkau berdusta, maka aku bisa melepaskan orang-orang lain dari dirimu," kata Zainab.

"Tapi kini telah tampak padaku bahwa engkau benar. Karena itu aku bersaksi, dan biarlah orang-orang hadir di hadapanmu menyaksikan aku memeluk agamu, Laa Ilaaha Illallah, wa Anna Muhammadan 'Abduhu wa Rasuluh," ungkapnya.

Islam melarang menimbulkan bahaya dan membahayakan orang lain. 

عَنْ  أَبِـيْ  سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْـخُدْرِيِّ  رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

_Dari Abû Sa’îd Sa’d bin Mâlik bin Sinân al-Khudri Radhyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.”_

Dalam riwayat al-Hâkim dan al-Baihaqi ada tambahan,

َمَنْ ضَارَّ ضَرَّهُ اللهُ وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللهُ عَلَيْه

_Barangsiapa membahayakan orang lain, maka Allâh akan membalas bahaya kepadanya dan barangsiapa menyusahkan atau menyulitkan orang lain, maka Allâh akan menyulitkannya.”_

*IV. Penutup*

Dari pembahasan-pembahasan di atas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

1. Faktor-faktor yang melatarbelakangi tindak kejahatan itu beragam, mulai faktor pribadi, ekonomi, dan sampai faktor politik. Dan penggunaan kejahatan dengan bahan kimia adalah karena bahan-bahan kimia pada dasarnya dapat diperoleh secara mudah dimana pun. 

Kemudian salah satu alasan penting pemakaian mikroba oleh teroris adalah alasan finansial. Bioterorisme relatif efisien dibandingkan metode lain. Efisien dalam arti biaya murah dan menimbulkan dampak yang sangat hebat. Dampak yang sangat hebat dapat berupa jumlah korban yang banyak ataupun kepanikan yang luar biasa dari sasaran bioterorisme.  Salah satu keunggulan pemakaian mikroba adalah dampak yang terjadi sulit dikendalikan dan sangat susah untuk diprediksi (Tortora dkk., 2007).

Ancaman bioterorisme juga bisa dilakukan oleh negara-negara besar dalam rangka memperkuat hegemoninya, terutama dalam rangka menguasai sumber daya alam, sehingga ada kemungkinan bioterorisme juga digunakan untuk mengurangi populasi umat manusia di dunia, dimana indikasi terhadap hal ini juga mulai menemui kebenarannya, dimana rakyat di beberapa negara di Afrika selalu dijadikan “kelinci percobaan” untuk dilakukannya tes terhadap penemuan-penemuan obat-obatan yang baru diproduksi oleh negara-negara Barat. 

2. Untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan bahan-bahan kimia dan biologi di Indonesia dengan skala kerusakan besar di kemudian hari, maka ada sejumlah saran yang perlu dilakukan, antara lain :
(1). Melakukan pendataan terhadap para pelaku usaha perdagangan bahan-bahan kimia dan biologi, memperketat ijin usahanya, dan penjualan atau rantai distribusi hingga sampai 'end users'.
(2). Melakukan harmonisasi UU No. 9 tahun 2008 dengan UU yang membahas dan mengatur potensi penyalahgunaan bahan-bahan kimia dan biologi seperti UU tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme dengan menambah pasal-pasal penjelasan yang lebih terperinci mengenai peredaran bahan baku serta ancaman pidananya yang berat bagi penyalahgunaannya.
(3). Memperketat pintu-pintu masuk dan keluar perbatasan wilayah NKRI terhadap pergerakan manusia, bahan-bahan kimia berbahaya yang mencurigakan dan disinyalir dapat digunakan dalam aksi teror, hewan dan tumbuhan (karantina) dengan menyediakan alat-alat berteknologi mutakhir untuk mendeteksi agen mikroorganisme khususnya.

3. Islam merupakan agama sempurna yang mampu mengatur segala aspek kehidupan manusia, secara keseluruhan. Islam juga memiliki strategi dan mekanisme dalam mencegah dan menangkal penyalahgunaan bahan kimia dan biologi antara lain dengan:

(1). Larangan menimbulkan bahaya bagi diri sendiri, orang lain dan masyarakat secara umum dengan melakukan penyalahgunaan bahan kimia dan biologi.
(2). Pencegahan dan tindakan penertiban melalui peradilan _hisbah_ oleh _qadli al-muhtasib_ jika ada penyalahgunaan bahan berbahaya bagi masyarakat umum. 
(3). Hukuman yang tegas bagi pelaku penyalahgunaan bahan berbahaya dengan hukum _qishash_ dan membayar _diyat_ jika dimaafkan. 


#LamRas
#LamRad
#LiveOppressedOrAriseUpAgainst

***===***

Referensi:

- Abdurrahman Al-Maliki & Ahmad Ad-Da'ur, Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian dalam Islam, Pustaka Thariqul Izzah, Bogor (2004). 

- Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury, Sirah Nabawiyah, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta (1997). 

- Taqiyuddin An-Nabhani, Peraturan Hidup dalam Islam, Pustaka Fikrul Islam, Jakarta (2019). 

- Beberapa laman berita dan tulisan online

0 komentar:

About This Blog

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP