Click here for Myspace Layouts
Powered by Blogger.

Saturday, June 20, 2020

MENEGUHKAN IDE KHILAFAH DI TENGAH PROPAGANDA ISLAM WASATHIYAH YANG MEMBAHAYAKAN KEHIDUPAN UMAT ISLAM

MATERI KULIAH ONLINE
UNIOL 4.0 DIPONOROGO
Ahad, 21 Juni 2020
Diasuh oleh: Prof. Pierre Suteki
----------------------------------------

*MENEGUHKAN IDE KHILAFAH DI TENGAH PROPAGANDA ISLAM WASATHIYAH YANG MEMBAHAYAKAN KEHIDUPAN UMAT ISLAM*

_Oleh: Puspita Satyawati_

*I. PENGANTAR*

"Paham khilafah ala HTI adalah virus yang sama berbahayanya dengan virus Corona. HTI tidak terlihat tapi berbahaya dan mematikan seperti Covid-19. Untuk itu harus kita cegah, tangkal dan basmi peredaran paham ini.” Demikian pesan aksi Sewon United#5 yang digelar sejumlah mahasiswa dan alumni Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta di sekitaran Kampus ISI Yogyakarta, Senin (30/3/2020). Dalam aksinya, para peserta memakai kaos bertuliskan ‘Reresik Virus Covid-19 & Anasir HTI di Kampus ISI,’ sebagai bentuk perlawanan terhadap bahaya paham khilafah ala HTI dan virus Covid-19.(tribunjogja.com, 31/3/2020)

Di lain kesempatan, Deputi IV Bidang Pertahanan Negara Kemenko Polhukam Mayjen TNI Rudianto saat Diskusi Publik Virtual bertema “Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional di Tengah Covid-19” di Jakarta, Rabu (20/5), menyampaikan bahwa dalam situasi nasional masih ada yang menyuarakan khilafah, radikal dan teror. Bahkan, mereka saat ini melakukan konsolidasi dan menyiapkan amaliyah-amaliyah di tengah pandemi. (republika.co.id, 20/5/2020)

Tuduhan khilafah sebagai virus berbahaya pun datang dari beberapa kalangan. Direktur Eksekutif Wisdom Institute Sulawesi Tengah, Lukman S. Thahir menilai Indonesia saat ini sedang berada dalam pusaran virus corona dan khilafah. Ia menilai bahwa virus khilafah perlu diwaspadai karena sama bahayanya dengan virus Corona.

Dianggap sebagai virus maka khilafah harus dicarikan vaksin untuk menghadapinya. Sejumlah kalangan menyiapkan ide Islam wasathiyah sebagai penangkalnya. Diwartakan oleh nu.or.id (18/6/2020), seorang anggota Lembaga Persahabatan Ormas lslam (LPOI) Ir. H Mohamad Faisal Nursyamsi mengatakan bahwa aksi radikalisme-terorisme (khilafah selama ini dianggap bagian radikalisme) yang membahayakan keutuhan bangsa membutuhkan vaksin penawar yang bernama pandangan Islam moderat atau Islam wasathiyah. Dimana vaksin ini berbentuk Islam yang rahmatan lili alamin yang harus ditanamkan kepada diri masyarakat khususnya umat Islam.

Diiringi semangat menyosialisasikan Islam wasathiyah untuk menghadang penyebaran khilafah, sebuah webinar digelar. Bertajuk “Mengukuhkan Islam Wasathiyah dan Pancasila di Tengah Mewabahnya Virus Khilafah Saat Pandemi Covid-19,” kajian via aplikasi Zoom ini diadakan pada Sabtu (20/6/2020) atas prakarsa founder Sangkhalifah.co. 

Mengapa khilafah dianggap sebagai virus yang sama berbahayanya dengan Covid-19? Mana yang sebenarnya berbahaya, Islam wasathiyah sebagai bentuk liberalisasi Islam atau khilafah sebagai ajaran Islam?


*II. PERMASALAHAN*

Untuk menelisik di balik gencarnya penyebaran Islam wasathiyah dalam rangka menghadang khilafah, penulis merumuskan masalah sebagai berikut:

1. Mengapa propaganda Islam wasathiyah terus didengungkan dan diversuskan dengan ajaran khilafah, khususnya di masa pandemi Covid-19? 

2. Apa sajakah bahaya Islam wasathiyah terhadap Islam dan umat Islam? 

3. Bagaimana strategi membendung penyebaran Islam wasathiyah sekaligus meyakinkan umat Islam bahwa khilafah bukanlah virus?


*III. PEMBAHASAN*

*A. Islam Wasathiyah, Proyek Barat Menghadang Penegakan Khilafah Islamiyah*

Tak dipungkiri, pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sekitar tiga bulan ini, menyisakan berbagai persoalan. Tak hanya masalah kesehatan, ekonomi, ketidakpuasan masyarakat atas penanganan pemerintah, juga benturan pemikiran di antara anak bangsa. Dunia maya riuh dengan berbagai gelaran virtual. Di tengah pandemi seperti saat ini, webinar dan seminar online dengan beragam tema dibuat. Di antara tema tersebut, ada yang saling berhadapan bahkan menyerang. Terjadilah perang pemikiran. Salah satunya, ide Islam wasathiyah yang diversuskan dengan khilafah. 

Pihak yang kontra khilafah mengkhawatirkan para pengusung ide khilafah “memanfaatkan” pandemi saat ini sebagai peluang menyebarkan pemikirannya. Mereka menilai pejuang khilafah sebagai tukang jualan obat dan kajian online yang digelar mereka sebut untuk menyerang pemerintah. Pun memberikan catatan hitam baik terhadap narasumber maupun pemikirannya. Stigma negatif khilafah sebagai virus berbahayapun dialamatkan. Ada virus, ada vaksinnya. Maka ide Islam wasathiyah disodorkan sebagai penawar khilafah. 

Sebenarnya tak hanya kali ini saja Islam wasathiyah dihadapkan dengan khilafah. Sejak kemunculannya, ide ini memang disiapkan untuk menghadang laju penyebaran khilafah. Islam wasathiyah merupakan varian dari gagasan Islam moderat. Dengan pendekatan istilah Bahasa Arab dan menjadikan ayat “ummatan wasathon” sebagai landasan, diharapkan ide ini lebih mudah diterima umat Islam. Padahal secara hakikat, ide ini tak ada bedanya dengan Islam moderat, istilah yang lebih awal muncul.

Dalam Bahasa Arab modern, padanan untuk kata moderat atau moderasi adalah wasat atau wasatiyya. Istilah “mutawassit” kadang-kadang juga dipakai. Islam moderat dalam Bahasa Arab modern disebut sebagai al Islam al wasat. Moderasi Islam diungkapkan dengan frasa wasatiyyat al Islam. Dalam penggunaan umum saat ini, istilah Islam moderat diperlawankan dengan istilah Islam radikal. Islam moderat dalam pengertian yang lazim kita kenal sekarang adalah corak pemahaman Islam yang menolak cara-cara kekerasan yang dilakukan oleh kalangan lain yang menganut model Islam radikal. 

Pada faktanya, tidak sedikit kaum muslim yang beranggapan jika ide ini sejalan dengan Islam. Mereka berpandangan bahwa pemahaman dan praktik Islam yang terlalu ketat bertentangan dengan Islam. Meski mereka juga tidak menghendaki kebebasan yang melampaui batas aturan Islam. Oleh karena itu, sikap jalan tengah merupakan posisi yang paling tepat. 

Mereka membangun argumentasinya berdasar logika akal bahwa benda secara empirik memiliki dua kutub yang kontradiktif dan bagian tengah merupakan titik keseimbangan, keadilan dan keamanan dari dua kutubnya. Ini merupakan posisi terbaik. Ini pula yang dimiliki Islam yang mengajarkan sikap moderat dalam segala hal, baik berupa keyakinan, syariat, ibadah, akhlak, dan sebagainya. 

Lebih dari itu. Mereka menggunakan sejumlah ayat di dalam Alquran yang dianggap menyerukan untuk mengambil jalan tengah dalam berbagai hal. Salah satunya adalah firman Allah Swt: “Demikianlah kami jadikan kalian umat yang wasath…” (QS. Al Baqoroh: 143).

Mereka beranggapan bahwa ayat ini memerintahkan umat Islam untuk menjadi umat yang moderat. Kata ‘wasath’ pada ayat tersebut diartikan di tengah-tengah. Sehingga umat Islam tidak boleh terlalu berlebih-lebihan dalam beragama seperti praktik orang-orang Yahudi. Namun sebaliknya, mereka juga tidak boleh terlalu bebas sebagaimana orang-orang Nashrani. 

Sepintas Islam wasathiyah merupakan gagasan positif dan elegan. Tetapi jika didalami, kampanye Islam wasathiyah tak lepas dari peristiwa WTC 11 September 2001 dimana umat Islam menjadi tertuduh. Selanjutnya, diciptakanlah istilah Islam radikal untuk menggiring kaum muslim agar menerima Islam moderat (wasathiyah).

Dari berbagai pernyataan politisi dan intelektual Barat terkait klasifikasi Islam menjadi Islam moderat (wasathiyah) dan Islam radikal, akan kita temukan bahwa yang mereka maksud Islam wasathiyah adalah Islam yang tidak anti Barat. Substansinya, Islam wasathiyah adalah “Islam sekuler,” yang mau menerima nilai-nilai Barat seperti demokrasi dan HAM, berkompromi dengan imperialisme Barat dan menjadi mitra Barat. 

Islam wasathiyah merupakan pemahaman yang tidak datang dari Islam dan tidak dikenal dalam Islam. Pemahaman ini berkembang pasca diruntuhkannya khilafah yang mendapat dukungan negara-negara Barat. Barat sangat berkepentingan untuk mencegah kebangkitan Islam dan menghalangi Islam kembali berjaya memimpin peradaban dunia. Demi tujuan ini, Barat (baca: AS) membuat strategi politik untuk merusak keyakinan umat Islam terhadap konsep kebangkitan ini.

Hal ini tergambar dalam tulisan Henry Kissinger (mantan Menteri Luar Negeri AS di masa Presiden Richard Nixon dan Gerald Ford) yang menyatakan bahwa ideologi Islam adalah satu-satunya musuh Barat. Kissinger mengibaratkan umat Islam sebagai “kayu bakar” (firewood) dan kelompok Islam sebagai “bunga api” (sparks). Dibaginya kelompok muslim menjadi lima kelompok yaitu:

1. Kelompok yang fokus pada aspek keimanan (akidah).

2. Kelompok fokus pada akhlak, di antaranya kalangan sufi.

3. Kelompok fokus pada aspek keilmuwan, yaitu para akademisi dan peneliti.

4. Kelompok fokus pada jihad dan perlawanan fisik, yatu mujahidin.

5. Kelompok fokus pada penerapan Islam komprehensif (Islam kaffah) dalam kehidupan.

Menurut Kissinger, kelompok pertama tidak berbahaya bagi Barat karena mereka sibuk mengkafirkan kelompok muslim lainnya, bahkan menguntungkan Barat karena mampu menghancurkan persatuan kaum muslimin. Sedangkan kelompok yang paling berbahaya bagi kaum kafir adalah kelompok kelima, karena mereka memiliki gambaran sempurna terhadap bentuk negara Islam di masa depan, yang mereka inginkan, persiapkan dan terapkan, yakni khilafah islamiyah.

Karena itulah, Henry Kissinger lantas merekomendasikan untuk mencegah “kayu bakar” dan “bunga api” saling terhubung. Untuk mencegah bersatunya kelompok yang menginginkan khilafah dengan umat, AS merancang pendekatan halus. Strategi tersebut bertujuan mempolitisasi (mencitraburukkan) Islam melalui tiga cara: 

1. Mencegah penyebaran Islam politik yang mengantar pada kebangkitan Islam. 

2. Dalam melakukan perlawanan, harus dihindari kesan bahwa AS menentang Islam. 

3. Mencegah pemikiran “Islam negara” tidak diadopsi umat dan mendorong gerakan demokratisasi di negara muslim.

Politisasi Islam akan berjalan baik jika terbentuk jaringan aktor moderasi, yakni antek-antek AS yang muslim dan penduduk asli negara tersebut. Jaringan aktivis Islam moderat beranggotakan ormas Islam, akademisi muslim, aktivis muslim, bahkan ulama yang berpikiran moderat. Ciri khas Islam moderat dibentuk oleh Barat menuruti standar pemikiran kufur. Di antara ciri utamanya adalah menerima demokrasi dan menerima sumber hukum apapun, tidak fanatik pada hukum agama (baca: syariat Islam).

Prinsip utama Islam moderat (wasathiyah) selanjutnya ialah menerima sumber-sumber hukum buatan manusia. Mereka tidak menerima kedaulatan syariat Islam. Para aktivis Islam moderat lebih percaya pada pemikiran Barat seperti sekularisme dan liberalisme. Muslim moderat juga harus menerima pluralisme, feminisme, humanis, tidak anti Yahudi, menentang khilafah, menolak jihad, netral terhadap Israel, dst. Semua itu menjelaskan bahwa ide ini membentuk pribadi muslim yang akomodatif terhadap nilai-nilai kufur. Bila muslim memiliki karakter Islam moderat (wasathiyah), tidak ada bedanya dengan kaum liberal sekular bukan?
  

*B. Bahaya Islam Wasathiyah Sebagai Bentuk Liberalisasi Islam terhadap Kehidupan Umat Islam*

Pengaruh dari penyebaran Islam wasathiyah sedikit banyak terasa di tengah umat. Hal ini karena para pengusungnya memiliki strategi yang terencana dan masif dijalankan. Strategi tersebut dapat dirangkum sebagai berikut:

1. Dekonstruksi tafsir dan fiqih agama serta merekonstruksikan sesuai pemahaman moderat.

Untuk memasukkan paham moderat ke dalam Islam, mereka mendekonstruksi pemahaman yang sudah mapan melalui metode penafsiran dan istinbath hukum ala Islam moderat. Penafsiran para ulama salaf dilabeli sebagai penafsiran yang kaku, absolut, diksriminatif, dsb. Fiqih juga didefinisikan sebagai etika sosial, tidak terkait dengan hukum negara. Diopinikan sebagai aktivitas individu belaka yang tak membutuhkan penerapan hukum oleh negara. Umat digiring pada perasaan tidak butuh terhadap penerapan syariat dalam institusi negara.

2. Merekrut tokoh-tokoh agama Islam sebagai corong.

Islam wasathiyah hakikatnya adalah bagian dari perang ide. Perang ide ini difokuskan pada dukungan terhadap partner yang bertindak sebagai corong beserta program kerjanya. Kalangan potensial sebagai partner adalah: intelektual/akademisi muslim yang liberal sekular, ulama muda moderat, komunitas aktivis dan LSM, kelompok perempuan pendukung kesetaraan, penulis dan jurnalis moderat, dsb.

3. Pengopinian pemikiran Islam wasathiyah melalui media massa.

Menurut lembaga riset AS, Rand Corporation, radio dan televisi merupakan alat paling dominan yang digunakan AS dalam menyebarkan isu yang hendak digulirkan. Di Indonesia, beberapa media yang masif mengopinikan Islam wasathiyah dan mengangkat tokoh-tokohnya, misalnya Kompa, Tempo, Suara Pembaruan, dst.

4. Memasukkan pemahaman Islam wasathiyah dalam kurikulum pendidikan.

Lembaga pendidikan dianggap sebagai kunci pengembangan moderatisme, yaitu melalui pesantren dan madrasah yang banyak tersebar di Indonesia.  Berbagai universitas Islam maupun yang berada di bawah naungan ormas tertentu dibidik untuk mengembangkan gagasan paham moderatisme, pluralisme dan demokrasi.

5. Menggunakan penguasa sebagai alat.

Penguasa memiliki posisi strategis dalam pengopinian Islam wasathiyah. Dukungan penguasa memudahkan ide ini diadopsi dalam berbagai bidang. Karena penguasa memiliki kekuatan untuk membuat aturan, mengangkat pejabat se-ide dan berpotensi mempengaruhi massa. Pemerintah Indonesia telah memfasilitasi Konsultasi Tingkat Tinggi (KTT) tentang Islam wasathiyah yang berlangsung di Bogor, 1-3 Mei 2018. Pertemuan ini menghasilkan Bogor Message yang tak hanya menawarkan Islam moderat sebagai solusi atas persoalan dunia, namun juga menjadi pengingat umat Islam agar tak melenceng dari Islam moderat.

6. Memunculkan berbagai varian sejenis dengan Islam wasathiyah seperti Islam Nusantara.

Salah satu rekomendasi Rand Corporation untuk memasarkan Islam moderat adalah mengentalkan kesadaran budaya dan sejarah mereka yang non Islam dan pra Isam ketimbang Islam sendiri. Perpaduan antara Islam dengan budaya lokal Indonesia dan nilai-nilai kearifan lokal, saat ini dimunculkan dengan nama Islam Nusantara. Padahal Islam Nusantara justru memutilasi Islam karena hendak dijauhkan dari segala yang dianggap berbau Arab. Misalnya jilbab yang dianggap sebagai budaya Arab sehingga tidak wajib dikenakan.

7. Memanfaatkan pusat penelitian dan studi tentang Islam sebagai sumber informasi utama bagi para pengambil keputusan dan kebijakan.

Pusat-pusat kajian Islam juga tak lepas dari upaya ini. Hasil penelitian dan monitoring di tengah kaum muslim diambil sebagai bahan baku “dapur strategi” dalam rangka mengubah output untuk tujuan peringatan dini tentang Islam, kelompok Islam dan kebangkitan Islam. Juga untuk membangun strategi dan kebijakan praktis menghadapi perkembangan yang terjadi dalam gerakan Islam di tingkat negara dan masyarakat.

8. Promosi kesetaraan gender.

Isu hak-hak perempuan adalah sebuah medan pertarungan utama dalam perang ide di dunia Islam. Promosi kesetaraan gender adalah komponen kritis dari beberapa proyek untuk memberdayakan muslim moderat. Promosi ini berjalan seiring dengan propaganda Islam wasathiyah, sama-sama membongkar ajaran Islam dan mereinterpretasikannya sesuai sudut pandang liberal.

Inilah beberapa strategi dalam memasarkan paham Islam washatiyah. Umat Islam seharusnya menyadari upaya propaganda ini agar tak terkecoh menerima bahkan ikut memperjuangkannya. Terlebih, ide ini memiliki bahaya besar bagi kelangsungan hidup umat Islam. Bahaya tersebut adalah: 

1. Mengebiri Islam.

Jalan tengah seperti dicirikan di atas nampak jelas merupakan gagasan yang mengabaikan sebagian dari ajaran Islam yang bersifat qath’iy, baik dari sisi redaksi (dalalah) maupun sumbernya (tsubut), seperti superioritas Islam atas agama dan ideologi lain (QS. Ali Imron: 85), kewajiban berhukum dengan hukum syara’ (QS. Al Maidah: 48), dst. Namun demikian, meski Islam adalah agama yang unggul atas agama lain namun bukan berarti mereka yang beragama non Islam dipaksa untuk memeluk agama Islam. Pemikiran Islam wasathiyah yang mengambil sebagian ajaran Islam dan menolak sebagiannya, dapat mengantarkan umat kepada kekafiran yang sebenarnya.

2. Menimbulkan keraguan umat terhadap Islam.

Pengusung Islam wasathiyah menyuarakan untuk meninjau ulang hukum-hukum qath’iy, baik yang terdapat di dalam Alquran maupun Alhadits. Yaitu didekonstruksi dan disesuaikan lagi dengan pemikiran moderat yang standarnya bukan dari Islam. Hal ini menjadikan umat ragu akan ajaran agamanya sendiri. Apalagi yang mendakwahkan adalah orang yang dipandang tokoh dan panutan. Akibatnya, umat menjauh dari Islam dan memusuhi ulama serta pendakwah yang hanif.

3. Menyusupkan paham pluralisme yang memandang semua agama benar.

Melalui konsep ini pula, kemudian disebarkan paham pluralisme agama yang menyatakan semua agama itu adalah sama dan benar. Konsekuensinya, orang yang keluar dari Islam tidak dianggap tercela, pernikahan antaragama tak bisa disalahkan.

4. Memecah-belah Islam dan umat.

Islam dan umat Islam dikotak-kotakkan dan dipertentangkan antara Islam moderat dengan Islam radikal, dst. Padahal Islam adalah satu, yaitu Islam yang diturunkan Allah Swt kepada Rasulullah Saw, kitab sucinya juga satu yakni Alquran.

5. Meminggirkan dakwah penerapan syariat Islam.

Karena mereka menolak formalisasi syariah dalam sebuah institusi negara, maka dakwah yang menyerukan penerapan syariat Islam dianggap ekstrim dan radikal. Selanjutnya, akan ditolak dan dimusuhi sehingga langkah untuk menghidupkan Islam kembali akan menjadi lebih berat. 

Demikianlah bahaya Islam wasathiyah bagi Islam dan umatnya. Islam wasathiyah bersama varian Islam moderat lainnya seperti Islam Nusantara, Islam inklusif, dll. sejatinya memiliki maksud yang sama yaitu liberalisasi Islam. Sebuah upaya untuk menjauhkan umat Islam dari ajaran agamanya sendiri. 


*C. Strategi Membendung Islam Wasathiyah dan Meyakinkan umat Islam Bahwa Khilafah Ajaran Islam*

Umat Islam harus menyadari kelemahan argumentasi para pengusung Islam wasathiyah. Menganalogikan gagasan Islam wasathiyah dengan benda jelas batil. Karena objek keduanya berbeda, satu benda sementara lainnya adalah pemikiran yang ukuran penilaian keduanya berbeda. Apalagi tidak semua bagian tengah suatu benda lebih baik dari ujungnya. Ujung pulpen misalnya, tentu lebih berguna dibandingkan bagian tengahnya.

Selain itu, penggunaan ayat Al Baqoroh: 143 untuk menjustifikasi Islam wasathiyah merupakan argumentasi yang dipaksakan. Karena jika kita mengaitkan makna ummatan wasathon dengan tafsir ulama terdahulu, maka akan kita dapati artinya adalah umat pilihan atau umat terbaik. 

Imam Ath Thabary misalnya mengartikan kata awsath dengan khiyar yakni yang terbaik dan pilihan. Sehingga kata wasath pada ayat tersebut bermakna khiyar. Status sebagai umat terbaik ini tak bisa dilepaskan dengan risalah Islam yang diberikan kepada mereka. Sayyid Quthb memaknai ummatan wasathan sebagai umat yang adil dan pilihan, serta menjadi saksi atas manusia seluruhnya, maka umat Islam menjadi penegak keadilan di tengah manusia. 

Begitu masifnya mereka menjalankan agenda penyebaran Islam wasathiyah seharusnya tak membuat umat Islam berdiam diri. Berikut strategi dalam membendung penyebaran Islam wasathiyah sekaligus meyakinkan umat bahwa khilafah bukan virus berbahaya: 

1. Terus melakukan pembinaan umat berdasarkan akidah murni dan lurus. 

Akidah kuat akan membentengi umat Islam dari pemahaman sesat seperti pluralisme dan sejenisnya. Serta tak mudah goyah keyakinannya terhadap kebenaran syariat Allah Swt.

2. Meningkatkan tsaqofah Islam baik bagi pengemban dakwah maupun umat Islam secara umum.

Penguasaan terhadap tsaqofah Islam seperti Bahasa Arab, Ulumul Quran, Hadits, Ushul Fiqih, dll. akan menghindarkan umat dari pemahaman yang keliru, khususnya yang mengatasnamakan dalil syariat.  

3. Menggencarkan dakwah berbasis shiro’ul fikri (pergulatan pemikiran). 

Dengan cara menjelaskan kebathilan ide Islam wasathiyah dan menggambarkan pemahaman yang benar berdasarkan Alquran dan Assunnah. Diharapkan umat mampu memahami dan tidak terjebak pada pusaran ide bathil ini. Tak lupa menunjukkan keburukan penerapan ideologi sekularisme saat ini sebagai biang kerok dari problematika yang menimpa umat.

4. Penyampaian dakwah disertai upaya kasyful khuththath (menyingkap makar di balik sesuatu).

Umat Islam juga harus mengetahui bahwa di balik masifnya penyebaran Islam wasathiyah, terdapat makar jahat yang dilakukan oleh negara-negara Barat dengan perpanjangan tangan beberapa kalangan dari umat Islam sendiri. Sehingga umat Islam tidak terlibat dalam upaya pecah-belah diri mereka sendiri. 

5. Menumbuhkan kesadaran akan musuh bersama (common enemy). 

Kesalahan menetapkan musuh akan menyebabkan kesalahan dalam bersikap terhadap musuh. Perlu penegasan bahwa musuh utama umat Islam adalah ideologi lawan yaitu kapitalisme sekuler berikut ide turunannya maupun sosialisme komunis. 

6. Mengoptimalkan penggunaan seluruh media milik umat Islam untuk membendung opini Islam wasathiyah.

Individu maupun komunitas muslim sebagai pemilik maupun pengelola media (media massa, media sosial) hendaknya bervisi dakwah dan menjadikan medianya sebagai sarana membendung semua pemikiran bathil dan menyampaikan kebenaran termasuk eksistensi khilafah sebagai ajaran Islam. Apalagi di masa pandemi saat ini, berdakwah lewat media menjadi “keharusan.”

7. Melakukan sinergi dengan berbagai komponen umat Islam.

Bekerja sama dengan komponen umat yang terdiri dari para tokoh Islam, aktivis gerakan Islam, ulama, ustaz, penggerak majelis taklim, dll. menolak ide Islam wasathiyah berikut ide bathil lainnya. Mendorong mereka untuk menyampaikan juga pada jejaring, massa atau pengikutnya. 

8. Mendirikan pusat-pusat kajian keislaman yang memperkuat dakwah Islam kaffah.

Hasil studi dan penelitiannya dipergunakan oleh kelompok Islam untuk memetakan dan merumuskan strategi terkini dalam memajukan umat dan menyelesaikan berbagai problem yang menghadang di depan jalan kebangkitan.

9. Menggencarkan dakwah dengan menyeru umat Islam kembali pada penerapan hukum Allah Swt dalam naungan khilafah Islamiyah.

Selain memahamkan urgensinya, juga disertai penjelasan tentang metode penegakannya. Dengan keberadaan institusi khilafah, sekaligus akan menghilangkan eksistensi berbagai ide/pemikiran rusak dan sesat. 

Demikian strategi yang bisa dilakukan dalam rangka membendung penyebaran ide Islam wasathiyah berikut memperkuat pemahaman umat akan khilafah sebagai ajaran Islam. Strategi dijalankan dengan konsepsi dan arah perubahan yang jelas, terarah dan terukur. Dimana perubahan yang dituju mesti jelas dan mengarah pada upaya melanjutkan kembali kehidupan Islam dengan menerapkan syariah Islam melalui penegakan institusi khilafah islamiyah. Hanya dengan perubahan yang demikian, kejayaan dan kebangkitan Islam akan kembali tegak. Pun akan hadir lagi Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam. 


*IV. PENUTUP*

Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: 

1. Ide Islam wasathiyah sejak kemunculannya memang ditujukan untuk menghadang laju kebangkitan Islam yaitu dengan tegaknya khilafah islamiyah. Khususnya di masa pandemi saat ini, ide ini kian digencarkan dan dihadapkan dengan ide khilafah karena para pengusungnya khawatir, pandemi dimanfaatkan pejuang khilafah untuk kian menggencarkan perjuangan. Islam wasathiyah adalah varian dari Islam moderat yang dirancang oleh Barat dengan perpanjangan tangan dari berbagai kalangan umat Islam sendiri.

2. Pengusung Islam wasathiyah memiliki berbagai strategi yang masif dijalankan.  Umat Islam harus menyadari upaya propaganda ini agar tak terkecoh menerima dan memperjuangkannya. Apalagi ide ini memiliki bahaya besar bagi Islam maupun umat Islam. Bahayanya antara lain: mengebiri Islam, menimbulkan keraguan umat terhadap Islam, memecah-belah umat Islam, dst. Dengan kata lain, Islam wasathiyah merupakan bentuk liberalisasi Islam.

3. Begitu masifnya agenda penyebaran Islam wasathiyah seharusnya tak membuat umat Islam berdiam diri. Berbagai strategi mesti dirancang dalam membendung penyebaran Islam wasathiyah sekaligus meyakinkan umat bahwa khilafah bukan virus berbahaya, melainkan ajaran Islam yang mulia. Strategi dijalankan dengan konsepsi dan arah perubahan yang jelas, terarah dan terukur. Dimana perubahan yang dituju mesti jelas dan mengarah pada upaya melanjutkan kembali kehidupan Islam dengan menerapkan syariah Islam melalui penegakan institusi khilafah islamiyah. Hanya dengan perubahan yang demikian, kejayaan dan kebangkitan Islam akan kembali tegak. Pun akan hadir lagi Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam. 


#LamRad
#LiveOppressedOrRiseUpAgainst

Read more...

PROPAGANDA KHILAFAHISME: Sebuah Upaya Kriminalisasi Ajaran Islam yang Harus Dilawan

MATERI KULIAH ONLINE
UNIOL 4.0 DIPONOROGO
Sabtu, 20 JUNI 2020
(Diasuh oleh: Prof Suteki)
============================

PROPAGANDA KHILAFAHISME: Sebuah Upaya Kriminalisasi Ajaran Islam yang Harus Dilawan

Oleh: Achmad Mu'it

I. Pengantar

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP akhirnya setuju agar pasal yang menjadi polemik publik dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dihilangkan. RUU tersebut belakangan menuai kontroversi karena dikhawatirkan disusupi oleh paham komunisme.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangannya pada Ahad (14/6), bahwa terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus. (Republika.co.id: Jakarta, 14 Juni 2020)

Partai berlogo kepala banteng moncong putih itu juga sepakat untuk menambahkan ketentuan menimbang guna menegaskan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Hasto mengatakan, ideologi yang bertentangan dengan Pancasila itu misalnya marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme.

Tentu saja, pernyataan ini membuat publik gempar. RUU HIP yang dipermasalahkan publik adalah potensi kembalinya komunis dan tidak terkait dengan radikalisme apalagi khilafah-isme.

Jika RUU HIP dengan tambahan radikalisme dan khilafah-isme ini disahkan menjadi UU maka penguasa akan memburu siapapun yang mendakwahkan khilafah karena dianggap bertentangan dengan Pancasila. Padahal mendakwahkan khilafah adalah bagian dari kebebasan berpendapat dan menjalankan ajaran agama yang dilindungi oleh UUD 1945.

Khilafah sebagai bagian dari ajaran Islam adalah termasuk mahkota kewajiban. Karena hanya dengan Khilafah seluruh hukum Islam akan dapat diterapkan. Khilafah juga bersumber dari wahyu Allah SWT, sehingga tidak layak dan tidak pantas disematkan sufiks -isme. 

II. Permasalahan

Berdasarkan pengantar di atas, maka dalam artikel ini akan dirumuskan beberapa permasalahan, antara lain:

(1) Apakah motif dibalik propaganda khilafah-isme?

(2) Pantaskah khilafah sebagai ajaran Islam dikriminalisasi dengan propaganda khilafah-isme?

(3) Bagaimana strategi umat Islam dalam menghadapi propaganda khilafah-isme?

III. Pembahasan

A. Propaganda Khilafah-isme Mendistorsi Ajaran Islam

Penyebutan khilafah-isme untuk sistem khilafah adalah bentuk penistaan terhadap ajaran Islam. Apalagi ketika Khilafah yang berasal dari Allah disetarakan dengan ajaran Marxisme-Komunisme dan Kapitalisme-Liberalisme yang notabene hasil ciptaan manusia.

Sesungguhnya pernyataan seperti itu merupakan penghinaan terhadap ajaran Islam dan menggambarkan permusuhan nyata pada ajaran Islam yang sangat mulia. Pernyataan ini juga ada indikasi kuat dalam upaya menutupi dari masalah yang sebenarnya terjadi di negeri ini. 

Istilah “radikalisme” dan “khilafah-isme” adalah bentuk narasi yang digunakan untuk menyasar umat Islam. Khilafah adalah ajaran Islam, tidak pantas dikriminalisasi. Sementara radikalisme hingga saat masih bersifat obscure dan lentur. Radikalisme cenderung dipakai secara legal dan konstitusional untuk menggiring bahkan sampai menggebuk orang-orang yang berseberangan dengan pemerintah.

Jadi, tepat jika dikatakan bahwa narasi “khilafahisme” dan “radikalisme” adalah sebuah alat propaganda. Dalam dunia politik, propaganda adalah metode sekaligus alat yang sangat efektif untuk mendapatkan keuntungan posisi politik sekaligus menjatuhkan posisi politik lawan yang dilakukan lebih dari satu kali atau secara terus menerus (repetitive action).

Propaganda adalah rangkaian pesan yang bertujuan untuk mempengaruhi pendapat dan kelakuan masyarakat atau sekelompok orang. Propaganda tidak menyampaikan informasi secara obyektif, tetapi memberikan informasi yang dirancang untuk mempengaruhi pihak yang mendengar atau melihatnya. Bahkan, propaganda dapat dilihat dari konteks kegiatan komunikasi yang erat kaitannya dengan persuasi.

Dalam propaganda politik, umumnya melibatkan usaha pemerintah, partai atau golongan untuk pencapaian tujuan strategis dan taktis, dan kegiatan popaganda politik itu sendiri mencakup penyebaran doktrin, penyebaran keyakinan politik tertentu. Secara umum, wujud dari propaganda dapat dilihat dari proses penyampaian gagasan, ide/kepercayaan, atau doktrin dalam rangka mengubah opini, sikap, dan perilaku individu/kelompok, dengan teknik-teknik memengaruhi dalam suatu interaksi politik, baik skala lokal, nasional, regional maupun internasional.

Penyebutan “khilafahisme” masuk dalam teknik propaganda penjulukan (name calling). Teknik ini merupakan teknik propaganda dengan cara memberikan sebuah ide atau label yang buruk kepada orang, gagasan, objek agar orang menolak sesuatu tanpa menguji kenyataannya. Pemberian label buruk tersebut bertujuan untuk menjatuhkan atau menurunkan kewibawaan seseorang atau suatu ajaran yang agung.

Dalam term literatur Islam, kondisi saling melabeli dengan julukan ini sering disebut dengan “perang istilah” (harb al-musthalahat). Perang ini merupakan perang dengan suatu agenda besar, yaitu menimpakan bahaya dan kehancuran pemikiran dan politik kepada lawan. Caranya dengan menggunakan istilah sebagai alat untuk melemahkan, menyesatkan atau mencitraburukkan lawan. 

Perang Istilah telah digunakan oleh musuh-musuh Islam sejak awal perjuangan Nabi SAW di Makkah. Kaum Quraisy di Makkah telah menyerang Nabi SAW dengan perang istilah ini. Mereka mempropagandakan bahwa Muhammad adalah tukang sihir, dukun bahkan gila.

Serangan terhadap istilah khilafah dalam bentuk pengkerdilan dan reduksi istilah sebenarnya sudah berlangsung lama. Upaya distorsi terhadap istilah khilafah dilakukan secara terus-menerus dan oleh lintas gerenasi. Rasyid Ridha (1865-1935) dengan bukunya yang berjudul al-Khilafah, juga Ali Abdurraziq (1888 – 1966) dengan bukunya al-Islam wa Ushul al-Hukm, merupakan dua tokoh yang mengawali upaya pendistorsian makna khilafah.

Ditinjau dari sisi manapun, upaya mendistorsi ajaran Islam adalah kesia-siaan, karena telah menyalahi syariat dan konsensus ulama. 

Pertama, syariat telah memerintahkan kepada kita untuk menjadikan Rasulullah sebagai uswah (teladan) dalam semua hal, termasuk dalam hal mengelola negara. Semua yang datang dari Nabi adalah wahyu. As-Sunnah merupakan sumber hukum Islam yang nilai kebenarannya sama dengan al-Quran karena sama-sama berasal dari wahyu. Allah SWT berfirman yang artinya, “Tidaklah yang dia (Muhammad) ucapkan itu menuruti kemauan hawa nafsunya. Ucapan itu tidak lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepada dirinya).”[9]

Kedua, kewajiban untuk mengangkat khalifah yang menerapkan syariat Islam dan mengemban dakwah adalah telah jadi konsensus (ijmak) para ulama. Jadi tidak ada pengingkaran di kalangan ulama terdahulu terkait kewajiban menerapkan sistem pemerintahan yang diwariskan Rasulullah yakni khilafah, kecuali mereka yang menyimpang dari ijmak.

Busuknya upaya mendistorsi ajaran Islam merupakan konfirmasi atas kebenaran firman Allah SWT,

يُرِيدُونَ أَن يُطۡفِئُواْ نُورَ ٱللَّهِ بِأَفۡوَٰهِهِمۡ وَيَأۡبَى ٱللَّهُ إِلَّآ أَن يُتِمَّ نُورَهُۥ وَلَوۡ كَرِهَ ٱلۡكَٰفِرُونَ

“Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, sementara Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya meski orang-orang kafir tidak menyukai.” (QS. al-Taubah: 32)

B. Khilafah Ajaran Islam tidak tepat disematkan sufiks -isme

Islam adalah sistem kehidupan yang sempurna. Ajaran Islam itu mencakup banyak hal termasuk pemerintahan. Hal itu sebagaimana Allah SWT berfirman:

وَيَوْمَ نَـبْعَثُ فِيْ كُلِّ اُمَّةٍ شَهِيْدًا عَلَيْهِمْ مِّنْ اَنْفُسِهِمْ وَجِئْنَا بِكَ شَهِيْدًا عَلٰى هٰۤؤُلَآ ءِ  ۗ  وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْـكِتٰبَ تِبْيَانًا لِّـكُلِّ شَيْءٍ وَّ هُدًى وَّرَحْمَةً وَّبُشْرٰى لِلْمُسْلِمِيْنَ

"Dan (ingatlah) pada hari (ketika) Kami bangkitkan pada setiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri, dan Kami datangkan engkau (Muhammad) menjadi saksi atas mereka. Dan Kami turunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu, sebagai petunjuk, serta rahmat dan kabar gembira bagi orang yang berserah diri (muslim)."
(QS. An-Nahl 16: Ayat 89)

Abdullah Ibn Mas’ud ra menjelaskan, sebagaimana dikutip oleh al-Hafizh Ibn Katsir dalam tafsirnya, “Sungguh Dia (Allah) telah menjelaskan untuk kita semua ilmu dan semua hal”.

Ayat ini menegaskan bahwa Allah melalui Al-Quran telah menjelaskan semua hal, tentu termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Hanya saja, simpul penting pemerintahan Islam itu justru yang pertama kali lepas. Inilah sebabnya umat menjadi asing dengan salah satu ajaran Islam ini. 

Nabi SAW bersabda,

لتُنْقَضَنَّ عُرَى الْإِسْلَامِ، عُرْوَةً عُرْوَةً، فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ، تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِي تَلِيهَا، وَأَوَّلُهُنّ نَقْضًا الْحُكْمُ، وَآخِرُهُنَّ الصَّلَاةُ

“Sungguh simpul-simpul Islam akan terurai satu persatu, setiap kali satu simpul terlepas manusia akan bergantungan pada simpul berikutnya, dan simpul yang pertama lepas adalah al-hukm (pemerintahan) dan yang terakhir adalah shalat” (HR. Ahmad).

Maksud dari kalimat ( وَأَوَّلُهُنّ نَقْضًا الْحُكْمُ)  adalah ajaran pertama di dalam Islam yang mengalami penyimpangan hingga akhirnya ditinggalkan oleh kaum muslim yaitu  pemerintahan. Hal ini juga selaras dengan apa yang dijelaskan Imam al-Shan’ani dalam menjelaskan frase tersebut, yaitu digantinya hukum-hukum Islam.

Khilafah memiliki makna yang khas dan agung dalam Islam. Al-Khalifah (الخليفة) secara bahasa berasal dari kata khalafa, yang secara bahasa bermakna ”pengganti”. Jamak dari kata khalifah adalah khulafa dan khala’if. Kata-kata ini bisa ditemukan dalam beberapa ayat al-Quran, seperti QS. Al-Baqarah: 30, QS. Al-An’âm: 165, dan QS. Al-Naml: 62.

Adapun makna syar’i dari istilah khalifah identik dengan al-Imam al-A’zham (imam yang teragung). Imam al-Ramli mendefinisikan dengan,

الخليفة هو الإمام الأعظام, القائم بخلافة النبوة, فى حراسة الدين وسياسة الدنيا

“Khalifah itu adalah imam agung yang menduduki jabatan khilafah nubuwwah dalam melindungi agama serta pengaturan urusan dunia.”

Penulis al-kitab Ajhizah al-Daulah al-Khilafah menampilkan definisi yang lebih praktis,

الخليفة هو الذي ينوب عن الأمة في الحكم والسلطان، وفي تنفيذ أحكام الشرع

”Khalifah adalah orang yang mewakili umat dalam hukum dan pemerintahan, dan dalam menerapkan hukum-hukum syara’.”

Adapun asal usul kata khilafah, kembali kepada ragam bentukan kata dari kata kerja khalafa, jika khalifah adalah sosok subjek pemimpin, maka istilah khilafah digunakan untuk mewakili konsep kepemimpinannya. Istilah khalifah, imam dan amirul mukminin adalah kata yang sinonim. Demikian juga dengan istilah khilafah dan Imamah. 

Imam al-Mawardi mendefinisikan khilafah sebagai,

الإمامة موضوعة لخلافة النبوة في حراسة الدين وسياسة الدنيا به

“Imamah itu menduduki posisi untuk khilafah nubuwwah dalam menjaga agama serta politik yang sifatnya duniawi."

Adapun Imam al-Juwaini memberikan definisi,

الإمامة رياسة تامة، وزعامة تتعلق بالخاصة والعامة في مهمات الدين والدنيا

“Imamah itu adalah kepemimpinan yang sifatnya utuh, dan kepemimpinan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat umum dan khusus dalam urusan-urusan agama maupun dunia.”

Definisi yang jami’ dan mani’ adalah,

الخلافة هي رئاسة عامة للمسلمين جميعاً في الدنيا لإقامة أحكام الشرع الإسلامي، وحمل الدعوة الإسلامية إلى العالم

“Khilafah adalah kepemimpinan yang sifatnya umum bagi kaum muslim secara keseluruhan di dunia untuk menegakkan hukum syara’ serta mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.”

Jelaslah, bahwa istilah khalifah, imam, amirul mukminin, khilafah, dan imamah memiliki akar normatif dan historis yang sangat kokoh, ia bersumber dari dalil-dalil syariah.

Khilafah adalah ajaran Islam. Oleh karena itu siapa saja yang memperjuangkannya bukan pelaku kriminal. Mengusahakan tegaknya khilafah adalah wujud ketaatan pada agamanya. Memburu dan menangkap orang yang hendak mengamalkan agamanya adalah bentuk permusuhan pada kaum muslimin. Khilafah adalah ajaran Islam yang agung dari Allah SWT. Khilafah sistem pemerintahan dalam Islam, sekaligus sebagai metode pelaksanaan syariat secara kaffah (menyeluruh).

Khilafah bukan ideologi, karena ideologi merupakan ide dasar yang mendasari semua pemikiran yang dibangun di atasnya. Ideologi adalah pemikiran mendasar yang melahirkan sistem kehidupan. Sedangkan khilafah adalah ajaran Islam tentang sistem pemerintahan, pelaksana hukum syariat dan dakwah.

Khilafah juga bukan “isme” karena ia ajaran Islam yang bersumber dari wahyu, sedangkan isme berasal dari akal dan hawa nafsu manusia. 

Dalam Wikipedia, sufiks -isme berasal dari Yunani -ismos, Latin -ismus, Prancis Kuno -isme, dan Inggris -ism. Akhiran ini menandakan suatu paham atau ajaran atau kepercayaan. Beberapa agama yang bersumber kepada kepercayaan tertentu memiliki sufiks -isme. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan, “-isme sufiks pembentuk nomina sistem kepercayaan berda-sarkan politik, sosial, atau ekonomi: terorisme; liberalisme; komunisme”. 

Dengan demikian, menyebut khilafah dengan “khilafahisme” adalah kekeliruan, penyesatan, dan pengkerdilan terhadap sesuatu yang agung.

C. Strategi Umat Islam dalam Menghadapi Propaganda Khilafah-isme

Isu radikalisme terus bergulir. Mulai dari tuduhan terorisme, radikalisme, hingga yang terbaru khilafahisme. Radikalisme termasuk khilafahisme saat ini seperti arus sungai yang bertemu dengan air terjun sehingga arusnya lebih bergemuruh. 

Air terjun ini adalah simbol reaksi umat Islam karena tudingan radikalisme itu dialamatkan atau disasarkan pada umat Islam. Umat Islam merasa difitnah dan diperlakukan tidak adil.

Lantas, apa yang harus dilakukan oleh umat Islam dalam menghadapi propaganda khilafah-isme?

Berikut ini beberapa strategi yang dapat dilakukan umat Islam dalam menghadapi propaganda khilafahisme:

Pertama, memberi penjelasan secara jernih dan rasional bahwa khilafah adalah bagian dari ajaran Islam. Khilafah adalah janji Allah dan kabar gembira dari Rasulullah. Khilafah bukan sebuah ideologi. Khilafah berasal dari wahyu Allah sehingga tidak tepat ditambah sufiks -isme dibelakangnya sebagaimana kapitalisme, liberalisme, maupun komunisme.

Allah SWT berfirman:

وَعَدَ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَ عَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ لَـيَسْتَخْلِفَـنَّهُمْ فِى الْاَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْ ۖ  وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِيْنَهُمُ الَّذِى ارْتَضٰى لَهُمْ وَلَـيُبَدِّلَــنَّهُمْ مِّنْۢ بَعْدِ خَوْفِهِمْ اَمْنًا   ۗ  يَعْبُدُوْنَنِيْ لَا يُشْرِكُوْنَ بِيْ شَيْـئًــا   ۗ  وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ فَاُولٰٓئِكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ

"Allah telah menjanjikan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman dan yang mengerjakan kebajikan, bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka dengan agama yang telah Dia ridai. Dan Dia benar-benar mengubah (keadaan) mereka, setelah berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka (tetap) menyembah-Ku dengan tidak menyekutukan-Ku dengan sesuatu pun. Tetapi barang siapa (tetap) kafir setelah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik."
(QS. An-Nur 24: Ayat 55)

Kedua, tetap berdakwah tanpa kekerasan. Karena berdakwah merupakan perintah dari Allah SWT sekaligus merupakan kebebasan berpendapat dan menjalankan ajaran agama yang dilindungi oleh UUD 1945.

Allah SWT berfirman:

وَلْتَكُنْ  مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ  عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ  وَاُولٰٓئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

"Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."
(QS. Ali 'Imran 3: Ayat 104)

Ketiga, membongkar kerusakan sistem kapitalisme dan sistem liberalisme yang saat ini diterapkan di negeri ini. Dan juga menunjukkan kepada masyarakat bahwa pangkal dari kekacauan dan kerusakan negeri ini adalah diterapkannya sistem buatan manusia yang mengenyampingkan aturan-aturan dari Allah SWT yang mengatur alam semesta.

Allah SWT berfirman:

وَمَنْ اَعْرَضَ  عَنْ ذِكْرِيْ فَاِنَّ لَـهٗ مَعِيْشَةً ضَنْكًا وَّنَحْشُرُهٗ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ  اَعْمٰى
"Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta."
(QS. Ta-Ha 20: Ayat 124)

Keempat, berdoa kepada Allah agar pertolongan Allah segera hadir yaitu datangnya kembali peradaban emas Islam dengan tegaknya Khilafah yang mengikuti metode kenabian.

Allah SWT berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًا   ۗ  اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ

"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan."
(QS. Al-A'raf 7: Ayat 56)

Kelima, memperbanyak membaca sholawat asyghil. 

Allah SWT berfirman:

اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰٓئِكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ   ۗ  يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

"Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman! Bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya."
(QS. Al-Ahzab 33: Ayat 56)

Keenam, bersabar dan bertawakal kepada Allah. 

Allah SWT berfirman:

فَذَرْنِيْ وَمَنْ يُّكَذِّبُ بِهٰذَا  الْحَـدِيْثِ ۗ  سَنَسْتَدْرِجُهُمْ مِّنْ حَيْثُ لَا يَعْلَمُوْنَ 

"Maka serahkanlah kepada-Ku (urusannya) dan orang-orang yang mendustakan perkataan ini (Al-Qur'an). Kelak akan Kami hukum mereka berangsur-angsur dari arah yang tidak mereka ketahui,"
(QS. Al-Qalam 68: Ayat 44)

Dalam ayat lain, Allah SWT berfirman:

وَمَكَرُوْا وَمَكَرَاللّٰهُ  ۗ  وَاللّٰهُ خَيْرُ الْمَاكِرِيْنَ

"Dan mereka (orang-orang kafir) membuat tipu daya, maka Allah pun membalas tipu daya. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya."
(QS. Ali 'Imran 3: Ayat 54)

Wallahu A'lam bish showab

IV. Penutup

Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan, yaitu:

1. Motif dari propaganda khilafah-isme adalah untuk mendistorsi ajaran Islam. Namun hal itu akan sia-sia karena telah menyalahi syariat dan konsensus ulama. 

2. Khilafah sebagai bagian dari ajaran Islam tidak tepat disematkan sufiks “isme” karena khilafah merupakan ajaran Islam yang bersumber dari wahyu, sedangkan "isme" berasal dari akal dan hawa nafsu manusia. 

3. Strategi yang dapat dilakukan umat Islam dalam menghadapi propaganda khilafah-isme antara lain, memberi penjelasan secara jernih dan rasional bahwa khilafah adalah bagian dari ajaran Islam, tetap berdakwah tanpa kekerasan, membongkar kerusakan sistem kapitalisme dan sistem liberalisme yang saat ini diterapkan di negeri ini. Selanjutnya berdoa kepada Allah agar pertolongan Allah segera hadir, memperbanyak membaca sholawat asyghil, bersabar dan bertawakal kepada Allah SWT.

V. Referensi

1. https://republika.co.id/berita/qbwdk2396/pdip-sepakat-trisila-dalam-ruu-hip-dihapus 

2. https://makassar.tribunnews.com/2020/06/15/penyebar-paham-khilafahisme-akan-diburu-seperti-paham-marxisme-komunisme-kapitalisme-liberalisme 

3. https://kumparan.com/abdul-rivai-ras/mengenal-propaganda-politik-di-era-post-truth-1549632367408752701/full

4. Abul Fida’ Ismail Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Azhim, juz IV, hlm. 594.

5. Al-Shan’ani, al-Tanwir Syarh Jami’ al-Shaghir, juz 9, hlm. 33.

6. Al-Ramli Muhammad bin Ahmad bin Hamzah, Nihayat al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj fil Fiqhi ‘ala Madzhab Al Imam Al Syafi’i, Juz 7, hlm. 289.

7. Atha bin Khalil Abu al-Rasytah, Ajhizah Daulah al-Khilafah fi al-Hukm wa al-Idarah, hlm. 20.

8. Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Raudhah al-Thalibin wa Umdah al-Muftin, juz X, hlm. 49; Khatib al-Syarbini, Mughn al-Muhtaj, juz IV, hlm. 132.

9. Ali bin Muhammad al-Mawardi, al-Ahkam al-Sulthaniyyah, hlm. 5.

10. Abu al-Ma’ali al-Juwaini, Ghiyats al-Umam fi al-Tiyatsi al-Dzulam, hlm. 15.

11. Mahmud Abd al-Majid Al Khalidi, Qawa’id Nizham al-Hukm fi al-Islam, hlm. 225-230.

12. Prof Suteki, "Khilafahisme" dan "Radikalisme": Visi RUU HIP untuk Memerangi Ajaran Islam dan Kebebasan Berpendapat?, 2020

13. Yuana Ryan Tresna,"WACANA “KHILAFAH-ISME” ADALAH UPAYA MENDISTORSI AJARAN ISLAM, 2020

14. https://al-waie.id/fokus/perang-istilah/

15. Syawa’ib Tafsir, sub bab Syawa’ib fi Nizham al-Hukm.

#LamRad
#LiveOpressedOrRiseUpAgainst

Read more...

Wednesday, June 17, 2020

MENGULIK KOMUNISME: Mengidentifikasi Untuk Membentengi Negeri Mengulang Sejarah Kelamnya

MATERI KULIAH UNIOL 4.0 DIPONOROGO
KAMIS, 18 JUNI 2020
(Di bawah Asuhan: Prof. Katana Suteki)
===============================


*MENGULIK KOMUNISME: Mengidentifikasi Untuk Membentengi Negeri Mengulang Sejarah Kelamnya.*

Oleh : Christiono

=========================


*I. PENGANTAR*

_“... kenali musuhmu...”_, adalah sebuah penggalan kalimat dari seorang ahli strategi militer Tiongkok yang amat terkenal: Sun Tzu.

Mengenal musuh merupakan cara untuk mengetahui letak kelemahan maupun kekuatan musuh agar strategi yang akan kita jalankan menjadi tepat sasaran. Untuk mengenal secara benar, dibutuhkan obyektivitas dan kejujuran. Bahkan terkadang seseorang perlu untuk menjaga jarak baik dari obyek yang akan diketahui maupun dari diri sendiri sebagai subyek yang merasa sudah mengenalnya.

Komunisme sebagai sebuah ideologi dunia mempunyai pengikut yang tidak sedikit, bahkan beberapa negara menjadikannya sebagai ideologi dasar negara. Banyaknya pengikut tentu mengindikasikan bahwa ideologi tersebut mempunyai sisi “kebaikan”. Secara logika manusia tidak mungkin mengikuti sesuatu yang mereka anggap suatu keburukan. Adalah sebuah kesalahan apabila fokus perhatian hanya ditujukan pada keburukan atau kelemahan musuh, karena itu akan menghasilkan sebuah gambar yang tidak utuh yang akan mempersulit gerak langkah kita dalam menghadapinya.

Bahasan materi kuliah kali ini difokuskan pada paham Komunisme yang berkembang di Indonesia yang sangat berpengaruh terhadap gerak langkah berbangsa dan bernegara sejak sebelum merdeka, setelah merdeka hingga saat sekarang ini. Pembahasan masalah Komunisme ini juga dipicu oleh adanya gejala-gejala akan kembali bangkitnya paham yang sudah dan masih dalam status dilarang sesuai dengan Tap MPRS No. XXV Th. 1966. 

Bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam, pernah mengalami suatu sejarah kelam dan traumatik berkaitan dengan paham Komunisme yang diusung oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Banyak warga negara yang notabene beragama Islam turut serta sebagai pendukung partai yang pahamnya jelas sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Timbul pertanyaan: “Apa yang menyebabkan mereka tertarik sehingga mau masuk bergabung ke dalam partai pengusung paham  yang berlawanan dengan keyakinan yang dianut? Apa manfaat yang didapat?”

Banyak umat Islam Indonesia yang sudah tahu sepak terjang PKI dalam kancah pergolakan politik di Indonesia pasti merasakan kebencian yang amat dalam. Kebencian tersebut dituangkan dalam bentuk pengungkapan fakta-fakta kesengsaraan rakyat akibat ulah PKI, terutama tentang kekejaman mereka terhadap para petinggi militer yang dieksekusi, para Ulama maupun terhadap rakyat. Adanya pengungkapan fakta tersebut sebenarnya belumlah menunjukkan jati diri paham Komunisme itu sendiri. Jika hal itu saja, yaitu kekejaman dan kebiadaban, yang diusung oleh paham Komunisme, tentu dia sudah ditinggalkan dan tidak akan banyak lagi masyarakat yang tetap setia mengikutinya bahkan untuk sampai bersikap militan.

Oleh karena itu, perlu dilakukan pengenalan yang lebih dalam lagi terhadap paham Komunisme tersebut, tentunya termasuk jika ada kebaikan-kebaikan di dalamnya yang bisa mengakibatkan banyak orang tertarik untuk menjadi pengikutnya. Sejalan dengan teori strategi perang dari Sun Tzu di atas, bahwa mengenal lawan itu sangat penting artinya agar bisa menyusun strategi yang jitu untuk menghadapinya.


*II. PERMASALAHAN*

Dari uraian pada bab Pengantar di atas, bisa dipetakan permasalahan apa saja yang perlu untuk dibahas agar menjadi lebih jelas dan benderang supaya bisa dikaji lebih dalam lagi. Permasalahan tersebut yaitu,

1. Seperti apakah sebenarnya paham Komunisme tersebut sehingga mampu mempengaruhi banyak orang, termasuk umat Islam?

2. Apa saja indikasi yang terlihat yang menunjukkan bahwa paham Komunisme mulai bangkit lagi di Indonesia?

3. Bagaimana strategi umat Islam dalam menghadapi bangkitnya kembali  paham Komunisme di Indonesia?


*III. PEMBAHASAN*

*A. Mengenal Komunisme Sebagai Paham Ideologi yang Mampu Mempengaruhi Banyak Orang Termasuk Umat Islam.*

1. Komunisme muncul  sebagai koreksi atas kegagalan Kapitalisme sehingga mampu mempengaruhi banyak orang, tetapi yang juga berakhir dengan kegagalan.

Komunisme yang lahir pada tahun 1848 itu dimaksudkan sebagai koreksi atas kegagalan Kapitalisme dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Pada masa itu kaum kapitalis yang disebut Borjuis, sebagai pemilik modal, menguasai dan mengendalikan sistem ekonomi berupa perdagangan, industri dan alat-alat produksi untuk tujuan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Bahkan pemerintah tidak bisa melakukan intervensi pasar guna memperoleh keuntungan bersama. Kapitalisme juga menciptakan kesenjangan sosial dan distribusi yang tidak adil dari kekayaan dan kekuasaan, dan adanya kecenderungan monopoli, oligopoli dan oligarki. Di dalam sistem ini, kaum buruh yang disebut juga kaum proletar, adalah masyarakat kelas terendah yang menjadi korban eksploitasi para kapitalis. Di sisi lainnya, di saat itu para pemuka agama juga menempati strata sosial  yang tinggi dan menjadi bagian dari penindasan terhadap kaum proletar.

Komunisme muncul ditandai dengan keluarnya _”Manifesto Komunis”_ yang digagas oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, dua guru besar sosiologi dan pemimpin pergerakan kaum buruh modern. Pada awalnya, manifesto ini ditujukan untuk Liga Komunis dan diterbitkan pertama kali pada tanggal 21 Februari 1848 di London, Inggris. Isi manifesto tersebut pada dasarnya ialah adanya anjuran kepada kaum proletar (kelas buruh) agar mengadakan revolusi untuk menghapuskan tatanan sosial yang borjuis yang nantinya akan menghapus perbedaan kelas dan penghapusan milik pribadi. Dalam Manifesto, termaktub salah satu pernyataan Marx yang paling terkenal: _"Sejarah dari semua masyarakat yang ada hingga sekarang ini adalah sejarah perjuangan kelas"_. Menurut Marx, terbentuknya masyarakat tak lepas dari pertentangan antara kaum penindas dengan yang tertindas.

Kondisi masyarakat pada saat itu yang mayoritas terdiri dari kaum proletar (kelas buruh) yang sedang dalam keadaan tertindas oleh ulah kaum borjuis (kelas pemodal), menjadi lahan subur bagi berkembangnya pertentangan antar kelas. Itulah sebabnya paham Komunisme saat itu mendapat simpati dan banyak pengikut. Mereka berharap Komunisme akan dapat menciptakan suatu masyarakat yang lebih adil, tidak mengenal kelas, mengutamakan hak setiap orang, serta tidak bergantung kepada Tuhan dan agama. Bagi dia, agama merupakan tempat pelarian manusia dari kenyataan yang tak bisa dihadapinya.

Gagasan Komunisme oleh Karl Marx yang di awal sebenarnya adalah sebuah cita-cita utopis atas suatu bentuk masyarakat yang tidakmemiliki hak pribadi tersebut menginspirasi Valdimir Ilyich Ulyanov yang dikenal sebagai Lenin. Ia memodifikasi ajaran Marx dan memadukannya dengan gagasannya sendiri yang kemudian dikenal sebagai Marxisme Leninisme yang menjadi pondasi ideologi Partai Komunis yang dipimpinnya. Lenin akhirnya melakukan revolusi dan berhasil menumbangkan kekuasaan di Rusia pada Oktober 1917 yang terkenal dengan nama Revolusi Bolshevik, lalu mengubahnya menjadi Uni Soviet. Uni Soviet menjadi pusat komunisme internasional yang terus berupaya mengembangkan pengaruhnya ke seluruh dunia termasuk ke negara-negara Muslim.

Seiring perkembangan waktu sistem yang dilatari cita-cita utopis akan kesetaraan umat manusia ini justru berkembang menjadi sistem pemerintahan diktator dan otoriter yang justru menjauhkan warganya dari kesejahteraan. Sedangkan komunisme sebagai sistim sosial ekonomi, belum memberi kan apa-apa kepada rakyat yang diperjuangkannya. Obsesi untuk bisa makmur bersama mengalami kegagalan. Hampir semua negara komunis adalah miskin (proletar), sedang kan para pemimpinnya ternyata tidak berbeda dari borjuis-borjuis kapitalis.

Pada kenyataannya, sebuah sistem masyarakat tanpa kelas seperti yang diimpikan oleh Karl Marx tidak pernah bisa terwujud, yang ada justru negara dikuasai oleh segelintir elit partai yang menguasai pemerintahan dan bersifat korup. Negara menjadi kelas penindas yang tidak kalah kejamnya dibanding kelas kapitalis. Paham Komunisme hanya mengakui manusia sebagai makhluk sosial yang harus mau mengorbankan apa saja demi  kepentingan bersama. Hal yang demikian tentu bertentangan dengan hakikat manusia sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial.

Dalam sistem ekonomi, negara Komunis mengatur segala sesuatunya secara totaliter. Akibatnya pertumbuhan ekonomi tidak dapat berkembang secara optimal karena masyarakat sebagai pelaku usaha tidak dihargai sesuai dengan keahlian yang dimiliki. Nyatanya, sampai sekarang sistem ekonomi Komunisme gagal menciptakan masyarakat yang makmur. Industrinya juga kalah jauh dibandingkan dengan negara-negara Kapitalis.

Hal tersebut di atas mau tidak mau menyebabkan banyak kemunduran yang dialami oleh negara-negara Komunis yang diawali dengan runtuhnya Tembok Berlin pada 9 November 1989 dan puncaknya adalah bubarnya negara Uni Soviet dengan pengunduran diri Presiden Mikhail Gorbachev pada 25 Desember 1991. 

2. Komunisme dan pengaruhnya terhadap umat Islam di Indonesia.

Komunisme masuk ke Indonesia dipelopori oleh Hendricus Josephus Fransiscus Marie Sneevliet. Hendricus merupakan warga Belanda yang datang ke Indonesia pada tahun 1913. Bersama Adolf Baars, Hendricus mendirikan Indische Sociaal Democratische Vereeniging (ISDV).

Awalnya organisasi ini tidak mempropagandakan komunis, namun lambat laun mengubah diri menjadi berpandangan komunis. Setelah keberhasilan revolusi di Rusia, mereka memasuki organisasi-organisasi massa untuk menyebarkan paham ini, salah satunya Sarekat Islam (SI) pimpinan Semaun, yang kemudian terbelah menjadi SI Merah dan SI Putih. Akhirnya SI Merahlah yang menjadi Partai Komunis serta melakukan pemberontakan pada tahun 1926, 1948 hingga 1965 yang mengakibatkan kejatuhan Soekarno.

Lima tahun kemudian, tepatnya 1917, lahir Partai Komunis Indonesia (PKI). Namun, nama PKI belum besar karena dibuat secara diam-diam dan menjadi fraksi kiri dalam SI. Sebelum mendirikan PKI, Semaun dan Darsono pernah mengenyam pendidikan tentang komunis dari Sneevlit di Indische Social Demoratische Partij (ISDP). Sneevlit sendiri diketahui merupakan sayap kiri di dalam ISDP. Dari sana, keduanya sering berdiskusi dengan Sneevlit. Keduanya melihat celah di SI, sehingga secara perlahan memasukkan ideologi-ideologinya.

_"Syarikat Islam yang kurang memperhatikan nasib buruh, telah merupakan lowongan baik bagi ide-ide radikal yang dimasukkan oleh Semaun dan Darsono yang tadinya diinspirasikan oleh Sneevlit,"_ kata Mohammad Hatta dikutip dari buku 'Bung Hatta Menjawab'.

Salah seorang tokoh Syarikat Islam (SI), Haji Agus Salim, akhirnya menegakkan disiplin partai. SI berganti nama menjadi Partai Syarikat Islam di tahun 1921. Sesudah itu, barulah resmi nama PKI mencuat. Namun, partai komunis itu tidak kompak lantaran salah seorang pendirinya, Tan Malaka, membentuk Partai Rakyat Indonesia (PARI).

Sebelum menjadi partai terlarang, PKI mengusung citra sebagai partai rakyat. Pencitraan ini bukan bualan belaka. Di berbagai daerah, PKI cekatan menangkap kegelisahan masyarakat. Program partai berlambang palu arit ini secara umum ditujukan untuk meninggikan harkat hidup wong cilik. Mulai dari upah kerja yang layak, pembagian tanah, jaminan kesehatan, pendidikan, hingga rekreasi.

_“Meski kebijakannya sentralistik, pendekatan PKI di daerah amat disesuaikan dengan kondisi masyarakat,”_ kata sosiolog Arbi Sanit, penulis buku _Badai Revolusi: Sketsa Politik Kekuatan PKI di Jawa Tengah & Jawa Timur_.

Di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur yang jadi basis utama, PKI tampil penuh totalitas. Biaya besar tidak segan digelontorkan untuk mendanai kegiatan. Dengan garis komando terpadu mulai dari Central Comite (CC) hingga tingkat resort (desa), program PKI tidak kesulitan peminat.

Sanit menerangkan, saat terjadi bencana kelaparan di Gunung Kidul, Jawa Tengah pada pertengahan 1950, misalnya. Di daerah itu, orang banyak makan singkong karena tanah di Gunung Kidul tidak cukup baik untuk tumbuhan padi. PKI segera meresponnya dengan membuat program penanaman singkong. 

_“Kalau lagi musim mainan anak layang-layang, PKI bagi-bagi layangan gratis. Nanti keluarga yang terima layang-layang itu, dicatat sebagai penerima dan terdaftar sebagai anggota PKI. Siapa yang pernah terdaftar ada urusannya dengan PKI, itu dianggap jadi anggota,”_ ujar Sanit.

Salah satu program PKI untuk rakyat tersua dalam berita Harian Rakjat, 25 Juli 1957 yang menggarap isu kesenian dan kesehatan.  _“Program pengembangan kesenian daerah (ludruk) dan program air minum bersih,”_ demikian tulis Harian Rakjat yang merupakan koran partisan PKI tersebut.  Agenda itu merupakan sedikit dari program PKI di daerah Jawa Timur yang dikemas secara populis.

Di beberapa daerah basis Masjumi, PKI memancing simpati. Menyikapi gerakan Darul Islam (DI) yang meresahkan petani di Aceh dan Jawa Barat, PKI menyerukan penyitaan tanah milik para pengikut DI. Sembari menjanjikan pembagian tanah tersebut kepada petani miskin, Pemuda Rakyat dimobilisasi sebagai mitra TNI.

Kerja nyata PKI yang langsung menyentuh ke dalam hajat hidup dan keseharian masyarakat yang mayoritas adalah orang Islam tersebut terbukti sangat efektif dalam mempengaruhi dan menarik banyak pengikut yang rata-rata terdiri dari masyarakat kelas bawah.

Hasil kinerja yang apik di berbagai daerah itu semakin ditunjang lewat agitasi propaganda media. Dalam pemenuhan asupan informasi di daerah, awak media PKI paling militan kinerjanya dibanding corong partai yang lain. Penerbitan media PKI menjangkau penjuru tanah air bahkan hingga ke pelosok negeri.   

_“Jaringan Harian Rakjat itu sampai ke kota Tanjung Balai (150 km dari Medan) diangkut pakai (pesawat) Garuda. Ke pelosok NTT sekira 4 hari dan kalau Ambon bisa 2-3 hari,”_ kata Martin Aleida, mantan wartawan Harian Rakjat kepada Historia.

Melalui program kerja dan propaganda, jaringan PKI berkembang pesat. Wajar jika basis massa PKI di tingkat akar rumput bertumbuh dengan subur. Maka tidak heran, ketika memasuki tahun 1960, PKI menjelma sebagai partai politik terkuat di Indonesia, bahkan dunia.

*B. Indikasi yang Terlihat yang Ditengarai Menunjukkan Paham Komunisme Mulai Bangkit Lagi di Indonesia.*

Indikasi akan munculnya kembali Komunisme di Indonesia sangat terasa adanya, baik yang secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi. Diantara indikasi tersebut adalah diadakannya _”Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965, Pendekatan Kesejarahan”_ yang diselenggarakan pada 18 - 19 April 2016 di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat.

Setelah itu juga maraknya penyelenggaraan sarasehan, diskusi, serta pertemuan-pertemuan yang digagas dan dilaksanakan oleh pihak yang mengatasnamakan simpatisan atau pembela hak asasi manusia PKI. Selain juga maraknya simbol,logo dan hal ihwal yang berhubungan dengan PKI yang tersebar luas secara terbuka di masyarakat.

Laman rmol.id pada edisi 23 Mei 2020 menuliskan sebagai berikut:
_“Keberadaan kader PKI bukan isapan jempol. PKI terselubung bergerak ke berbagai lembaga yang ada. DPR adalah tempat sembunyi yang sangat terang.

Pengajuan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) merupakan bukti eksistensi menuju pembelokan arah ideologi negara. Bangsa Indonesia terkejut sudah sejauh ini mereka berniat untuk mengotak-atik ideologi Pancasila. Partai-partai khususnya partai pemenang pemilu yang diandalkan oleh kader PKI semestinya waspada pada penyusupan, penunggangan, atau mungkin suaka politik.

Gerakan amuboid PKI yang menempel sebagai parasit bekerja sangat aktif. Ada anggapan bahwa saat ini adalah momentum untuk bangkit. Apalagi 23 Mei 1920 tepatnya 100 tahun yang lalu adalah berdirinya PKI dalam Kongres ISDV Semarang. 

Menguatnya hubungan negara RI dengan RRC telah membangun kepercayaan diri dari para aktivis di dalam negeri. Baru di era pemerintahan ini Partai Komunis China dapat menginjakkan kaki di Istana Negara. 

Din Syamsuddin, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, dalam laman pangandaran.pikiran-rakyat.com edisi 8 Juni 2020, merespons terkait isu bangkitnya PKI. Tokoh Muhammadiyah tersebut menilai ungkapan PKI tidak bangkit lagi sengaja digaungkan untuk meninabobokkan para tokoh dan masyarakat agar tidak lagi membahas soal ancaman PKI.

_“Saya tahu terakhir ini banyak narasi, termasuk para cendekiawan, tak terkecuali cendekiawan muslim yang memberikan argumen ‘tidak mungkin Komunisme akan bangkit, tidak mungkin PKI akan bangkit. PKI, Komunisme sudah mati,”_ ungkap Din Syamsuddin, seperti dilansir dari hajinews.id.

Penjelasan itu diungkap Din dalam diskusi daring _‘Komunisme dan Arogansi Oligarki Dibalik RUU Haluan Ideologi Pancasila’_ pada Sabtu, 6 Juni 2020.

Argumen semacam itu diembuskan oleh pendukung Komunisme dan PKI dalam rangka meninabobokkan masyarakat agar lengah, kata Din. Lebih lanjut, ia juga mengungkap, paham Komunisme sebagai isme atau ideologi tidak mudah dibunuh, bahkan akan terus tumbuh. 

_“Apalagi dalam perjalanan sejarah ideologi tersebut mengalami kefatalan, atraksi yang fatal, terutama ketika mereka memberontak, ketika mereka melakukan kudeta umpamanya, dan kemudian terkalahkan, dibasmikan, terberantaskan, maka secara psikologis sangat mungkin pada diri generasi penerus menyimpan dendam dan kemudian melakukan upaya-upaya untuk balas dendam,” terang Din.

_“Sebuah ideologi akan mudah tersebar jika ada dukungan politik, dukungan negara,”_ tegasnya.

*C. Strategi Umat Islam Dalam Menghadapi Bangkitnya Kembali  Paham Komunisme di Indonesia.*

1. Meningkatkan pengajaran Aqidah dan Jihad kepada umat Islam.

Komunisme adalah sebuah ideologi hasil pemikiran yang mendalam dari manusia untuk menjawab tantangan yang dihadapi masyarakat pada zamannya. Tentunya dia bukanlah sekedar hasil pemikiran kedai kopi yang tidak didasari oleh landasan berpikir ilmiah yang bisa dengan mudah dipatahkan argumentasinya. Dia pasti juga mempunyai daya penetrasi yang kuat terhadap pola berpikir masyarakat umum. Tanpa dibekali oleh mindset yang benar dan kokoh, masyarakat akan dengan mudah bisa terbawa ke dalam pola pikir Komunisme sehingga akan bersedia untuk menjadi pengikutnya yang setia. Apalagi jika kondisi dan situasi sosial dan kejiwaan masyarakat tersebut sesuai serta cocok untuk tumbuh berkembangnya paham Komunisme.

Aqidah Islam yang kuat tertanam di dalam jiwa seorang Muslim akan mampu menangkal  pengaruh buruk dari ideologi Komunisme, bahkan ideologi apapun tak akan mampu menggoyahkan keyakinannya. Para Ulama sudah harus merancang sebuah metode jitu yang efektif untuk memberi  pengajaran Aqidah Islam yang sudah beberapa dekade seakan disingkirkan dari  kurikulum  pelajaran. Umat sangat membutuhkan sebuah pondasi yang kuat dan kokoh agar tidak mudah kakinya digoyahkan oleh terpaan angin jahat yang setiap hari menghantam dirinya dari segala arah.

Selain itu yang tidak kalah pentingnya ialah pelajaran tentang Jihad yang juga sering luput dari perhatian para Ulama. Ruh Jihad sangat mendesak untuk ditanamkan ke dalam dada-dada umat Islam terutama generasi  mudanya yang saat ini terlihat amat rapuh dan cengeng serta tidak mempunyai semangat juang tinggi yang lebih menyukai bercanda bersantai ria. Apalagi lawan yang akan dihadapinya adalah Komunisme yang dalam perjalanan sejarahnya selalu diwarnai oleh pertumpahan darah dan kekejaman yang tiada tara. Bagaimana para pemuda Muslim akan berani berhadapan dengan mereka jika tidak dibekali dengan Ruh Jihad yang menyala-nyala?!

2. Memberikan sosialisasi kepada umat mengenai fakta sejarah Komunisme di Indonesia dan selalu melakukan counter terhadap upaya-upaya infiltrasi.

Para Ulama bersama-sama dengan tokoh bangsa dan ahli sejarah harus menyusun sebuah metode sosialisasi mengenai paham Komunisme dan fakta sejarahnya yang akan diberikan kepada umat agar memahaminya dengan benar. Hal ini untuk menangkal adanya upaya pembelokan sejarah nasional  yang sudah sering kali dilakukan oleh pihak-pihak yang menginginkan bangkitnya kembali Komunisme di Indonesia. Fakta mengenai kekejian PKI serta upaya kudeta berkali-kali juga harus terus disosialisasikan.

Selain itu para Ulama beserta para ahli yang berkompeten di bidangnya harus selalu melakukan counter terhadap upaya-upaya penyusupan Komunisme ke dalam sistem pemerintahan. Contoh nyata adanya penyusupan ini ialah terpilihnya beberapa tokoh yang dicurigai loyal  terhadap Komunisme seperti Ribka Tjiptaning dan kawan-kawannya di DPR dan yang terbaru adalah upaya memasukkan paham Kapitalisme ke dalam sistem perundang-undangan melalui RUU HIP. Para ahli hukum  harus terus menerus melakukan counter dan penentangannya agar RUU tersebut jangan sampai lolos menjadi Undang-undang.

3. Mengadakan upaya Persatuan Islam dengan menganggap Komunisme sebagai musuh bersama yang harus dilawan.

Kondisi umat Islam yang masih tercerai berai saat ini memang sungguh memprihatinkan. Belum terlihat adanya kesatuan diantara kelompok dan golongan yang ada di Indonesia. Jika hal ini terus berlangsung, dikhawatirkan tidak akan mampu melawan kekuatan Komunis yang sedang menyusun kekuatannya. Tetapi berita terakhir mengenai penolakan RUU HIP oleh kedua ormas Islam terbesar di Indonesia, NU dan Muhammadiyah, menjadi harapan tersendiri akan bisa tercapainya Persatuan Islam yang sudah lama diidam-idamkan.

Dua ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, menolak dengan tegas pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Kedua ormas tersebut meminta agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan pembahasan RUU HIP, demi kemaslahatan rakyat Indonesia. 

Pimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menolak pembahasan RUU HIP dalam pernyataan sikap, Selasa (16/6) siang.

Sebagai hukum tertinggi yang lahir dari konsensus kebangsaan, menurut PBNU, Pancasila tidak bisa diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Pengaturan Pancasila ke dalam sebuah undang-undang akan menimbulkan anarki dan kekacauan sistem ketatanegaraan. 

Muhammadiyah juga menolak RUU HIP. Hal itu ditegaskan dalam pernyataan resmi Muhammadiyah yang diteken Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti, Senin (15/5). 

_"Muhammadiyah mendesak DPR untuk lebih sensitif dan akomodatif terhadap arus aspirasi terbesar masyarakat Indonesia yang menolak RUU HIP dengan tidak memaksakan diri melanjutkan pembahasan RUU HIP untuk kepentingan kelompok tertentu,"_ ungkap Haedar Nashir, demikian ditulis oleh laman: kontan.co.id pada edisi 17 Juni 2020.

Semoga saja berita tersebut di atas menjadi awal terbentuknya Persatuan Islam yang permanen demi tegaknya Syari’at Islam dan bangkitnya kembali Peradaban Islam yang agung.

*IV. KESIMPULAN*

1. Komunisme muncul  sebagai koreksi atas kegagalan Kapitalisme dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Konsep masyarakat tanpa kelas tidak bisa terwujud, justru negara dikuasai oleh segelintir elit partai yang menguasai pemerintahan dan bersifat korup. Negara menjadi kelas penindas yang tidak kalah kejamnya dibanding kelas kapitalis. Di bidang ekonomi, pertumbuhannya  tidak dapat berkembang secara optimal karena masyarakat sebagai pelaku usaha tidak dihargai sesuai dengan keahlian yang dimiliki.

Komunisme yang masuk ke Indonesia pada tahun 1913 ini awalnya tidak mempropagandakan komunis, namun lambat laun mengubah diri menjadi berpandangan komunis. Setelah keberhasilan revolusi di Rusia, mereka memasuki organisasi-organisasi massa untuk menyebarkan paham ini. Sebelum menjadi partai terlarang, PKI mengusung citra sebagai partai rakyat. Program partai berlambang palu arit ini secara umum ditujukan untuk meninggikan harkat hidup wong cilik. Mulai dari upah kerja yang layak, pembagian tanah, jaminan kesehatan, pendidikan, hingga rekreasi.

2. Banyak terdapat indikasi yang ditengarahi sebagai  upaya Komunisme untuk bangkit kembali diantaranya adalah: menuntut negara untuk meminta maaf atas peristiwa di tahun 1965, pemerintah juga diminta mengusut kuburan massal anggota PKI pada 1965. Kuburan ini diklaim menjadi bukti adanya pembantaian yang terstruktur, maraknya penyelenggaraan seminar, diskusi, serta pertemuan-pertemuan yang digagas dan dilaksanakan oleh pihak yang mengatasnamakan simpatisan atau pembela hak asasi manusia PKI, juga maraknya simbol, logo, dan hal ihwal yang berhubungan dengan PKI.

Juga dengan adanya upaya penyusupan ke dalam sistem pemerintahan seperti terpilihnya anggota DPR Ribta Tjiptaning yang dicurigai loyal terhadak PKI, dan yang paling baru adalah melalui RUU HIP.

3. Strategi umat Islam dalam menghadapi bangkitnya kembali  paham Komunisme di Indonesia, antara lain dengan cara: 

a. Meningkatkan pengajaran Aqidah dan Jihad kepada umat Islam.
b. Memberikan sosialisasi kepada umat mengenai fakta sejarah Komunisme di Indonesia dan selalu melakukan counter terhadap upaya-upaya infiltrasi.
c. Mengadakan upaya Persatuan Islam dengan menganggap Komunisme sebagai musuh bersama yang harus dilawan.


*V. DAFTAR PUSTAKA*

1. Ningrum, Desi Aditia: _”Sejarah Masuknya Komunisme di Indonesia”_, 30 September 2019, merdeka.com.

2. Sitompul, Martin: _”Gaya PKI Memikat Rakyat”_, historia.id.


#LiveOppressedOrRiseupAgainst
#LamRad

Read more...

Tuesday, June 16, 2020

TINGGINYA KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK: Sebuah Potret Kegagalan Sistem Liberal Sekulerisme Menciptakan Dunia Yang Aman Bagi Perempuan

MATERI KULIAH ONLINE
UNIOL 4.0 DIPONOROGO
Rabu, 17 Juni 2020
(Di bawah Asuhan: Prof. Suteki)
================================

TINGGINYA KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK: Sebuah Potret Kegagalan Sistem Liberal Sekulerisme Menciptakan Dunia Yang Aman Bagi Perempuan

Oleh: Dewi Srimurtiningsih

I. PENGANTAR

Mencuat kisah dua remaja yang sama-sama mengalami tindak kekerasan seksual, yaitu salah satunya seorang remaja berusia 16 tahun diperkosa secara bergilir oleh 7 orang laki-laki di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Setelah kejadian itu, korban jatuh sakit hingga meninggal dunia [1]. Dan yang kedua adalah NF siswa SMP berusia 15 tahun yang sempat viral karena membunuh balita tetangganya ini sedang hamil. NF ternyata menjadi korban pemerkosaan hingga menyebabkan dirinya hamil [2].

Kisah tragis remaja 16 tahun berawal ketika korban bertemu dg salah satu pelaku berinisial F, yg adalah kekasihnya yg dia kenal lewat Facebook sepekan sebelumnya. Pada tanggal 18 April 2020 itulah mereka bertemu dan F bersama 6 temannya melancarkan aksi bejatnya dengannterlebih dulu memberi korban tiga butir pil eximer.

Semenjak kejadian itu, korban jatuh sakit dan mengalami perubahan fisik dan psikis. Setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Khusus Jiwa Darma Graha Serpong dari tanggal 26 Mei 2020 hingga 9 Juni 2020, dua hari kemudian korban meninggal. Akhirnya keluarga melaporkan kasus tersebut ke polsek pada 12 Juni 2020.

Sedangkan nasib tragis NF diketahui saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan. NF berada dalam dua posisi sekaligus, yaitu sebagai pelaku pembunuhan dan menjadi korban kekerasan seksual. Pelakunya adalah dua orang terdekat yaitu sepupu ibu tiri dan cucu dari kakak ibu tiri serta kekasihnya.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan bahwa apa yang dituangkan oleh NF dalam gambar yang sempat viral tersebut adalah apa yang dilakukan oleh sang kekasih saat memperkosanya. Pacarnya punya kelainan seksual, diikat, dikasih lilin. Harry menjelaskan bahwa aksi pembunuhannya adalah pelampiasan NF.

Kisah tragis dua remaja perempuan akibat kekerasan seksual ini hanya sebagian kecil dari ribuan kasus yang tidak terekspos media. Faktanya Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat ada 17.088 kasus kekerasan seksual yang terjadi selama 2016-2018. Jadi setiap hari setidaknya ada dugaan delapan perempuan yang diperkosa di Indonesia. Pasalnya pusaran arus sekulerisme liberalisme menjadi menjadi faktor utama yang mendulang maraknya nasib tragis perempuan. Masihkah dunia ini aman bagi perempuan?

II. PERMASALAHAN

Berdasarkan pengantar di atas penulis merumuskan tiga permasalahan, yaitu:

(1) Apakah betul sistem liberal sekulerisme menjadi faktor utama meningkatnya kekerasan seksual anak perempuan sehingga mengoyak rasa aman bagi mereka?

(2) Bagaimana peran masyarakat dan negara dalam upaya menciptakan rasa aman bagi perempuan khususnya anak dari tindak kekerasan seksual di tengah pusaran sistem liberal sekularisme?

(3) Apakah Islam mempunyai strategi jitu dalam menciptakan dunia yang aman bagi perempuan sehingga dapat mengurangi tingginya kekerasan seksual terhadap perempuan pada umumnya?

III. PEMBAHASAN

A. Liberal Sekulerisme Menyuburkan Kekerasan Seksual Anak Perempuan sehingga Mengoyak Rasa Aman

Tak dapat disangkal, dunia saat ini dikuasai oleh sistem Kapitalisme yang menjadikan sekuler yaitu pemisahan agama dari kehidupan sebagai akidah yang diembannya. Dan menjadikan liberal atau kebebasan bertingkah laku menjadi gaya hidupnya.

Alhasil, peradapan yang dihasilkannya rapuh, ibarat pohon telah rusak dari akarnya, pohonnya menjadi pesakitan dan buah yang dihasilkannya pun busuk. Atas nama kebebasan, manusia berbuat sesuai dengan hawa nafsunya menjadikan perbuatannya halal saja dilakukan olehnya. Mereka berlindung dibalik kata hak asasi manusia, merasa bebas berperilaku sesuka kehendaknya.

Pusaran arus liberal sekulerisme benar-benar telah menghancurkan generasi, tercipta darinya generasi yang hedonis serta individualis. Tidak lagi dikenali akan adanya batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Tak khayal kebebasan pergaulan dikalangan remaja membuat mereka terjerumus dalam jurang kenistaan. Sex bebas menjadi jalan pintas remaja labil yang mendewakan hawa nafsunya. Hingga tak jarang berujung pada kekerasan seksual.

Liberal Sekulerisme yang mendewakan pergaulan bebas tidak sekedar menciptakan kekerasan seksual pada remaja perempuan, namun juga dikalangan remaja semakin merebak sex bebas, sex sejenis, narkoba, miras, tawuran, bullying dan masih banyak lagi kasus-kasus kenakalan remaja. Bahkan telah terjadi 'lost generation", produk generasi peradaban sekuler saat ini telah menunjukkan kebobrokannya.

Faktor-faktor inilah yang merupakan perintis jalan pelecehan, atau faktor-faktor yang berpotensi memupuk pola pikir atau perilaku berbahaya di dalam diri laki-laki yang membahayakan keselamatan perempuan. Faktor-faktor kunci ini adalah sebagai berikut:[3]

Pertama, adopsi kebebasan pribadi dan kebebasan seksual mendorong individu untuk bertindak berdasarkan pengejaran hasrat dan hawa nafsu individualistik mereka sendiri, alih-alih memupuk pola pikir berdasarkan akuntabilitas kepada Al-Khaliq dan ketaatan terhadap perintah dan hukum-Nya, yang termasuk rasa hormat, perlakuan yang baik, dan perlindungan atas perempuan.

Hal ini dapat menyebabkan banyak laki-laki menggunakan dan melecehkan perempuan sekehendak mereka. Konsep-konsep liberal yang memuja pengejaran kesenangan juga mempromosikan gaya hidup hedonis, termasuk konsumsi alkohol dan obat-obatan yang memabukkan pikiran dan merupakan faktor penyebab kuat kekerasan terhadap perempuan.

Selain itu, film, drama, dan video musik yang dipromosikan oleh budaya liberal telah menurunkan sensitivitas (membuat orang terbiasa) terhadap kekerasan terhadap perempuan melalui penggambaran yang berulang tentang pelecehan di dalam alur cerita, sehingga memperburuk masalah lebih lanjut.

Kedua, devaluasi status perempuan dengan membolehkan objektifikasi dan seksualisasi mereka di dalam iklan serta dalam industri kecantikan, mode, hiburan, bahkan pornografi dan prostitusi di bawah sistem kapitalis yang menghargai keuntungan dan produksi kekayaan di atas menjaga martabat perempuan, juga telah berkontribusi pada penganiayaan dan pelecehan perempuan, termasuk kejahatan seksual serta eksploitasi dan perdagangan seksual.

Ketiga, di bawah rezim dan sistem non-Islam sekuler dan lainnya, di mana pikiran manusia dipromosikan sebagai penengah bagi tindakan dan tradisi daripada perintah Tuhan, tradisi-tradisi budaya, dan adat istiadat non-Islam yang menindas dan misoginis, telah berkembang. Kebiasaan-kebiasaan dan kepercayaan tradisional busuk yang diwariskan ini, yang tidak ada kaitannya dengan Islam sama sekali, seringkali mendorong pandangan yang rendah terhadap perempuan.

Selain itu, tidak adanya aturan dan hukum yang meyakinkan dan memuaskan untuk mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan serta tidak adanya hukuman yang memadai untuk setiap pelanggaran terhadap kehormatan dan martabat perempuan, telah menyebabkan kasus kekerasan terhadap perempuan dalam eskalasi yang tidak dapat dikendalikan.

Liberal Sekulerisme membelenggu generasi dan menjadi faktor utama meningkatnya kekerasan seksual. Sungguh perempuan dalam pusaran liberal sekulerisme saat ini bernasib tragis. Potensi perempuan sebagai pencetak peradaban telah diamputasi sejak dini, dihancurkan masa depannya.

B. Peran Masyarakat dan Negara Menciptakan Rasa Aman bagi Perempuan Khususnya Anak dari Tindak Kekerasan Seksual di Tengah Pusaran Sistem Liberal Sekularisme

Dalam kasus dua remaja perempuan yang penulis paparkan diatas, menunjukkan telah hilang peran keluarga dalam memberikan penjagaan. Keluarga yang seharusnya menjadi orang pertama melihat perkembangan anak yang beranjak remaja dan menjadi penjaga mereka, namun malah memberikan kebebasan bertingkah laku dan terkesan abai dalam penjagaan.

Bahkan banyak kasus terjadi, orangtua atau keluarga yang seharusnya menjadi yang pertama melindungi, malah yang menjadi pemeran utama dalam menghancurkan masa depan mereka.

Sikap masyarakat bahkan keluarga, dimana telah hilang perasaan was-was atau khawatir ketika mendapati anak mereka pacaran. Menganggapnya bukan lagi hal yang melanggar syariat, bahkan lumrah adalah penyumbang terbesar rusaknya generasi.

Akhirnya menjadi sebuah biasa ketika dalam pusaran arus sekulerisme liberalisme remaja-remaja saat ini lebih suka memperturutkan hawa nafsunya hanya demi kesenangan sesaat. Aturan-aturan syariat telah dilanggar, tidak lagi terlihat jelas batasan hitam dan putih. Gaya hidup sekuler liberal menjadikan nya kabur dan terlihat abu-abu.

Telah hilang rasa was-was dari hati para remaja perempuan untuk mendatangi laki-laki bukan mahram. Telah hilang rasa malu remaja perempuan ketika tergoda bujuk rayu laki-laki asing yang belum halal baginya. Dahsyatnya tidak ada lagi rasa takut pada diri remaja perempuan mengumpar gharizah nau' nya dengan jalan pacaran. Kehormatan perempuan telah dihancurkan dalam pusaran sekulerisme liberalisme.

Saat dunia telah mempertuankan hawa nafsunya, pada akhirnya perempuanlah yang menjadi korban terbesar. Ketika begitu banyak bahaya yang mengintai di luar, tidak jarang bahaya lebih besar datang dari anggota keluarga sendiri yang seharusnya menjadi pelindung utama baginya.

Hilanglah peran keluarga dan masyarakat dalam mendidik generasi, pada akhirnya mereka tanpa sadar lebih mendorong menjerumuskan pada kehancuran. Dimana pergaulan bebas sudah biasa, menabrak syariah Islam tidak lagi dihantui dosa, sehingga standar kualitas generasi yang tercetak adalah mereka generasi-generasi yang jauh dari agama, tidak lagi takut melanggar aturan Penciptanya.

Tak diragukan lagi semua ini ditunjang akan hilangnya peran negara dalam menjaga dan mewujudkan pendidikan generasi tangguh yang bersyaksiyah Islam. Situs-situs porno dibiarkan bertebaran dan mudah diakses oleh siapa saja tanpa batasan usia. Tontonan-tontonan layar kaca yang tidak mendidik mencontohkan gaya hidup bebas, hedonis. Negara tidak mampu memberikan rasa keadilan dan hukuman yang menjerakan pada setiap tindak kejahatan seksual, sehingga tak memberikan efek jera.

Liberal sekulerisme telah mencengkeram kuat menggerogoti peran negara, masyarakat dan keluarga dalam mendidik generasi. Liberal sekulerisme menjadi biang kehancuran generasi terutama perempuan. Menciptakan dunia yang tidak aman bagi perempuan. Tidak mampu alias impoten dalam memberikan rasa aman bagi perempuan. Di Indonesia, Komnas Perempuan mengkonfirmasi setiap hari setidaknya ada delapan perempuan yang diperkosa. 

Sedangkan, satu dari tiga perempuan di seluruh dunia akan mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual dalam hidup mereka (WHO, 2013). Satu dari tiga perempuan di negara-negara Uni Eropa telah mengalami kekerasan fisik atau seksual hingga usia 15 tahun (survei Agensi Uni Eropa untuk Hak-Hak Mendasar tahun 2014 terhadap 28 negara anggota Uni Eropa). Di AS, satu dari lima perempuan pernah diperkosa sepanjang hidup mereka (Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit).[3]

Sebuah kenyataan yang memilukan, saat ini dalam pusaran arus liberal sekulerisme, dunia benar-benar tidak mampu menjaga semua perempuan dari kekerasan seksual dan impoten memberi rasa aman bagi perempuan.

Oleh karenanya, selama negara-negara terus diperintah oleh sistem kapitalis, selama kebebasan dan gaya hidup liberal sekulerisme terus dipromosikan di dalam masyarakat, selama tidak ada aturan dan regulasi yang jelas untuk membentuk interaksi laki-laki dan perempuan demi mencegah pelanggaran terhadap kehormatan keduanya, serta selama hukuman atas serangan kepada perempuan tidak cukup keras, maka skala kekerasan terhadap perempuan akan terus berlanjut dan kemungkinan besar akan semakin buruk.

C. Strategi Islam Menciptakan Dunia yang Aman bagi Perempuan hingga Mampu Mengurangi Tingginya Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan

Islam membedakan anak-anak dengan baligh bukan berdasarkan pada batasan usia, melainkan bergantung pada kematangan fisik dan pemikiran seseorang. Kemudian Allah mewajibkan beberapa aturan kepada setiap laki-laki maupun perempuan yang sudah baligh dan memberlakukan hukuman tertentu kepada siapapun yang melanggar ketentuan tersebut.

Islam memberikan tempat yang mulia dan istimewa bagi perempuan. Islam mejaga perempuan dari semenjak janin, menjadikan yang istimewa sebagai anak perempuan bagi orangtuanya, hingga memuliakannya sebagai ibu pencetak generasi peradaban.

Allah Swt menjamin hak hidup bagi anak-anak perempuan sejak dalam masa kandungan. Sebagaimana dalam firman-Nya: "Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena khawatir kemiskinan, Kamilah yang memberikan rizki kepada mereka dan kalian, sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.
(QS. Al-Isra: 31)

Imam Thabary berkata: yang dimaksud adalah khawatir akan keterbatasan dan kemiskinan, dan firman Allah itu ditujukan untuk orang-orang Arab karena mereka membunuhi anak-anak perempuan mereka karena khawatir jatuh miskin jika menafkahi mereka”. 

Dalam Islam anak perempuan tidak dianggap sebagai beban ekonomi atau aib yang memalukan dan hina, namun ia merupakan "buah hati dan cahaya mata" sebagaimana yang dikatakan oleh Muawiyah bin Abi Sufyan. 

Adapun membunuh janin yang masih berada dalam kandungan ibunya ketika diketahui keluarganya tidak menginginkannya, seperti misalnya karena jenis kelaminnya perempuan padahal orang tuanya menghendaki laki-laki, juga haram hukumnya, dan terdapat sanksi uqubat di dalamnya Imam al-Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan dari jalur Abu Hurairah dan lafazh ini menurut al-Bukhari, Abu Hurairah berkata:

"Dua orang wanita dari Hudzail berkelahi lalu salah satu melempar yang lain dengan batu dan membunuh janin yang ada di dalam perutnya, lalu mereka membawa perkara itu kepada Rasulullah Saw., dan beliau memutuskan bahwa diyat janin wanita itu adalah setengah diyat untuk bayi perempuan atau laki-laki..."

Islam memberi aturan yang mewajibkan pengurusan, perlindungan dan penghormatan terhadap perempuan sejak kelahiran hingga kematiannya. Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa yang memiliki tiga anak perempuan, lalu dia bersabar, memberi mereka makan, minum, dan pakaian dari hasil usahanya, maka mereka akan menjadi tameng baginya dari api neraka pada hari kiamat."

Bahkan Islam memberikan tunjangan kepada perempuan dari baitul mal sejak kelahirannya, menjamin terpenuhi hak pengasuhannya, makanan dan pakaiannya, dan menjadikannya sebagai kewajiban yang harus dipenuhi negara, yakni penguasa, karena merekalah pemelihara urusan rakyat.

Dari Aisyah ra. ia berkata, aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda di rumahku ini, "Wahai Allah Barangsiapa yang menjadi pengatur apapun dari perkara umatku, lalu ia menyulitkan mereka, maka sulitkanlah ia dan barangsiapa yang menjadi pengatur apapun dari perkara umatku, lalu ia bersikap lemah lembut dengan mereka maka kasihanilah ia." (HR. Muslim)

Umar ra. pernah memerintahkan untuk menyapih anak-anak, ketika ia mendengar tangisan seorang anak karena ibunya ingin menyapihnya sebelum waktunya, Umar pun berkata, "O, kesengsaraan bagi Umar, berapa banyak anak-anak kaum muslimin yang telah dibunuh". Kemudian ia mengumumkan bahwa tidak perlu terburu-buru dalam menyapih anak-anak, dan ini berlaku untuk seluruh kaum muslimin. 

Demikianlah dalam Islam dengan kebijakan ekonominya, perempuan hidup dalam kemuliaan dan terpenuhi kebutuhan seluruh dasarnya. Khalifah berkata, "Menjadi kewajibanku untuk menghindarkan kalian dari kehancuran, aku menjadi ayah dari anak-anak kalian selama kalian diutus ke medan peperangan hingga kalian kembali:
(sebagian dari khutbah Umar ra. ketika menjadi khalifah, Tabaqat Ibnu Sa’ad).

Rasulullah Saw. bersabda, "Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini", kemudian beliau Saw. mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau, serta agak merenggangkan keduanya.
(HR. Bukhari, Tirmidzi dan Ahmad)

Islam melarang memukul anak-anak sebelum berusia sepuluh tahun, sebagaimana sabda Rasul saw yang diriwayatkan Abu Dawud, "Suruhlah anak kalian shalat ketika berumur tujuh tahun! Dan pukullah mereka ketika berusia sepuluh tahun (jika mereka meninggalkan shalat)!" dapat dipahami dari hadits bahwa pemukulan hanya untuk mereka yang telah mencapai usia 10 tahun atau lebih. Sebagaimana ia juga berkata, "Adapun sanksi berlaku untuk anak yang sudah berusia 10 tahun"

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih mereka, dari Anas ra. ia berkata, "Aku membantu Nabi Saw. di Madinah selama sepuluh tahun. Aku hanyalah seorang anak kecil, tidak semua pelayanan yang aku berikan sesuai dengan hati sahabatku (Nabi Saw). Namun beliau tidak pernah mengatakan 'Hei..! ' Sama sekali kepadaku. Beliau juga tidak pernah mengatakan, "Kenapa kamu lakukan ini! atau Kenapa tidak kamu lakukan begini!"
(Muttafaq 'alayh)

Demikianlah syari'at Islam menjamin hak pengasuhan anak secara sempurna baik perempuan atau laki-laki, tanpa diskriminasi sedikitpun. Bahkan anak perempuan menjadi fokus perhatian dan penghormatan dari keluarga, masyarakat dan negaranya yakni khilafah rasyidah yang ia juga mendapatkan hak pendidikan sebagaimana anak laki-laki. Hal ini nampak dalam aturan Islam secara umum, khususnya kewajiban menuntut ilmu yang berlaku secara umum. Allah Swt. berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman peliharalah diri dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya dari manusia dan bebatuan." (QS. At-Tahrim: 6)

Inilah ayat yang mejadi landasan kewajiban mendidik dan membina keluarga juga amar makruf dan nahyi munkar. 

Budak perempuan saja dianjurkan oleh Rasulullah Saw. untuk mendidiknya, apalagi anak-anak perempuan yang merdeka? Rasulullah Saw. juga meluangkan khusus satu hari bagi perempuan untuk mengajarkan mereka tentang agama Islam. 

Diriwayatkan oleh Bukhari rahimahullah, Rasulullah bersabda, "Tiga golongan yang mendapatkan pahala ganda... Siapa saja yang memiliki satu budak perempuan lalu dia mengajarkan ilmu dan adab dengan sebaik-baiknya. Kemudian, dia merdekakan dan menikahinya maka dia mendapat dua pahala."

Bukhari ra meriwayatkan, dari Sa'id al-Khudri ra. ia berkata, "Para perempuan berkata kepada Rasulullah, "Kaum lelaki lebih banyak bergaul denganmu daripada kami, maka jadikanlah suatu hari untuk kami". Nabi menjanjikan mereka suatu hari untuk bertemu dengan mereka guna menasehati dan memerintah mereka."

Ibnu Hajar berkata, terdapat hadits serupa yang diriwayatkan Sahl bin Abi Shalih dari Abi Hurairah, Rasulullah bersabda, "Tempat untuk belajar di rumah fulanah, kemudian Beliau mendatangi mereka dan mengajarkan mereka" (Fathul Bari 1/95)

Sebagaimana Islam memprioritaskan perlindungan anak-anak perempuan, melarang segala jenis serangan terhadap mereka, dan membuat aturan yang ketat terkait hal tersebut. Seperti hukum syari'ah yang membahas kemurnian, kesucian tubuh dan wajib menutupnya dan memuliakannya.

Islam juga melarang segala pelanggaran kehormatannya dalam bentuk apapun. Baik pada masa Rasulullah maupun masa kekhilafahan setelahnya tidak terdengar serangan terhadap anak-anak perempuan maupun perempuan dewasa. Setiap orang pada masa itu, orang baik dan orang jahatnya mengetahui kedudukan perempuan dan haram hukumnya melanggar kehormatannya. 

Bahkan negara khilafah memelihara dan menjaga mereka, hingga ada pepatah "kehormatan perempuan adalah kehormatan sultan", karena sultan merupakan pelindung kehormatan kaum muslim dan ahlu dzimmah secara keseluruhan. 

Masih banyak lagi hukum syari'ah yang berkaitan dengan pemeliharaan, perlindungan dan pemuliaan perempuan dan anak-anak yang tidak cukup disebutkan dalam konteks ini. Di atas semua itu, jaminan bagi perempuan untuk memiliki harta, menikah dengan siapa yang ia kehendaki tidak boleh dipaksa untuk menikah dengan pria yang ia tidak inginkan, ia berhak untuk membatalkan akad jika terbukti ia dipaksa, bahkan ia berhak menuntut cerai jika ia terbukti dirugikan oleh suaminya.

Islam mempromosikan ketaqwaan di dalam setiap individu yang memelihara mentalitas akan akuntabilitas dan tanggung jawab. Islam menolak kebebasan liberal atau konsep berbahaya lainnya yang mendorong individu untuk bertindak berdasarkan hasrat dan hawa nafsu mereka, yang merupakan salah satu faktor penyebab utama kekerasan terhadap perempuan.

Syariah melarang tindakan apa saja yang merendahkan status perempuan yang juga merupakan faktor penyebab kekerasan. Jadi, Islam melarang seksualisasi dan objektifikasi atau keterlibatannya dalam pekerjaan apapun yang mengeksploitasi kecantikan dan tubuhnya.

Rafi bin Rifaa ra meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Nabi SAW telah melarang kami dari pekerjaan seorang pelayan perempuan kecuali yang dikerjakan dengan kedua tangannya. Beliau bersabda, "begini (dia kerjakan) dengan jari-jemarinya seperti membuat roti, menenun, dan mengurai wol."
(HR. Abu Dawud)

Islam menuntut status prestisius dan kehormatan besar bagi perempuan. Banyak nash Islam yang mewajibkan laki-laki dan masyarakat untuk memandang dan Allah Swt berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak."
(QS. An-Nisaa: 19)

Rasulullah Saw bersabda, "Sesungguhnya, perempuan adalah belahan laki-laki. Tidaklah kalian menghormati mereka, kecuali bahwa kalian akan mendapat penghormatan. Dan tidaklah kalian melecehkan mereka, kecuali bahwa kalian akan dilecehkan pula."
(HR. Abu Dawud)

Beliau juga bersabda, ‏"Hendaknya kalian berwasiat yang baik untuk para perempuan."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Islam dengan tegas melarang segala bentuk serangan atau kekerasan terhadap perempuan, baik di dalam rumah maupun di jalanan. Rasulullah Saw bersabda, "Janganlah kalian pukul hamba-hamba Allah yang perempuan." (HR. Ibnu Majah)

Sistem sosial Islam menempatkan perlindungan terhadap martabat perempuan pada inti hukum-hukumnya, sekaligus memainkan peran sentral dalam membangun penghormatan terhadap perempuan sebagai prinsip utama masyarakat. Hukum-hukum sosial Islam ini, seperti pemisahan laki-laki dan perempuan (infishal) kecuali kebutuhan yang ditentukan oleh Syariah, ketentuan dalam pakaian khusus untuk perempuan yang menyembunyikan kecantikannya, larangan seorang laki-laki dan perempuan non-Mahram untuk berduaan (khalwat), dan kewajiban untuk menjaga kesucian, semuanya membantu mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan, mengarahkan hubungan seksual hanya pada pernikahan.

Kondisi ini membangun hubungan yang murni antara laki-laki dan perempuan, serta memelihara suasana yang penuh penghormatan sangat besar terhadap perempuan yang menjamin kerjasama yang sehat antara laki-laki dan perempuan di dalam seluruh aspek kehidupan, sehingga perempuan mampu untuk belajar, bekerja, bepergian, dan terlibat di dalam aktivitas sosial lainnya di bawah lingkungan yang aman. Ini juga meminimalisasi hubungan-hubungan di luar pernikahan yang dapat mengantarkan pada kekerasan.

Khilafah akan menempatkan perlindungan atas martabat dan keamanan perempuan sebagai pilar utama kebijakan negara. Perempuan merupakan kehormatan yang wajib dijaga.

Khilafah akan memupuk ketaqwaaan serta status tinggi yang layak diterima perempuan di tengah masyarakat melalui sistem pendidikan dan kebijakan medianya. Khilafah akan menerapkan hukum-hukum sistem sosial Islam secara komprehensif di dalam negara, yang akan memberikan kerangka kerja praktis untuk melindungi martabat perempuan.

Khilafah akan melarang segala bentuk seksualisasi atau eksploitasi perempuan. Khilafah juga akan menggunakan sistem pendidikan dan sistem peradilannya untuk memberantas praktik-praktik tradisional yang menindas. Khilafah akan menerapkan hukuman keras Islam untuk segala bentuk serangan terhadap perempuan, termasuk kekerasan dan kejahatan seksual. Hukum-hukum pidana ini termasuk hukuman mati untuk pembunuhan atau pemerkosaan.

IV. PENUTUP

Berdasarkan pembahasan di atas, maka kesimpulan dalam makalah ini adalah

1. Dunia saat ini dikuasai oleh sistem Kapitalisme yang menjadikan sekuler yaitu pemisahan agama dari kehidupan sebagai akidah yang diembannya. Dan menjadikan liberal atau kebebasan bertingkah laku menjadi gaya hidupnya.

Liberal Sekulerisme membelenggu generasi dan menjadi faktor utama meningkatnya kekerasan seksual. Sungguh perempuan dalam pusaran liberal sekulerisme saat ini bernasib tragis. Potensi perempuan sebagai pencetak peradaban telah diamputasi sejak dini, dihancurkan masa depannya.

2. Sebuah kenyataan yang memilukan, saat ini dalam pusaran arus liberal sekulerisme, dunia benar-benar tidak mampu menjaga semua perempuan dari kekerasan seksual dan impoten memberi rasa aman bagi perempuan.

Selama negara-negara terus diperintah oleh sistem kapitalis, selama kebebasan dan gaya hidup sekuler liberal terus dipromosikan di dalam masyarakat, selama tidak ada aturan dan regulasi yang jelas untuk membentuk interaksi laki-laki dan perempuan demi mencegah pelanggaran terhadap kehormatan keduanya, serta selama hukuman atas serangan kepada perempuan tidak cukup keras, maka skala kekerasan terhadap perempuan akan terus berlanjut dan kemungkinan besar akan semakin buruk.

3. Islam memberikan tempat yang mulia dan istimewa bagi perempuan. Islam menjaga perempuan dari semenjak janin, menjadikan yang istimewa sebagai anak perempuan bagi orangtuanya, hingga memuliakannya sebagai ibu pencetak generasi peradaban.

Islam memprioritaskan perlindungan anak-anak perempuan, melarang segala jenis serangan terhadap mereka, dan membuat aturan yang ketat terkait hal tersebut.

Syariah melarang tindakan apa saja yang merendahkan status perempuan yang juga merupakan faktor penyebab kekerasan. Jadi, Islam melarang seksualisasi dan objektifikasi atau keterlibatannya dalam pekerjaan apapun yang mengeksploitasi kecantikan dan tubuhnya.

Khilafah akan menempatkan perlindungan atas martabat dan keamanan perempuan sebagai pilar utama kebijakan negara. Perempuan merupakan kehormatan yang wajib dijaga.

#LamRad
#LiveOpperesedOrRiseUpAgainst

Referensi:

1. https://m.detik.com/news/berita/d-5052831/pilu-remaja-diperkosa-7-pria-masuk-rsj-hingga-meninggal-dunia?single=1

2. https://newsmaker.tribunnews.com/amp/2020/05/15/6-fakta-pembunuhan-di-sawah-besar-nf-diperkosa-kekasih-yang-kelainan-seksual-ungkap-permintaan-ini?page=all

3. Buklet "Apakah Kedok Kesetaraan Gender telah Terbongkar?"

Read more...

About This Blog

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP