Click here for Myspace Layouts
Powered by Blogger.

Monday, June 21, 2021

Sila 1 Pancasila 18 AGUSTUS 1945 Lebih Radikal Dari Sila 1 Pancasila Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Sila 1 Pancasila 18 AGUSTUS 1945 Lebih Radikal Dari Sila 1 Pancasila Piagam Jakarta 22 Juni 1945.

Hari ini, 76 Tahun Yang Lalu: 

Pierre Suteki 

Sila 1 Pancasila 18 Agustus 1945 sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945 berbunyi: "Ketuhanan Yang Maha Esa". Apakah artinya sila ini. Ketuhanan itu berasal dari kata Tuhan. Who is God? Agama samawi pasti meyakini bahwa God is the maker and the ruler of the universe. Selain pencipta dan pengatur jagat raya ini tidak dapat disebut sebagai Tuhan. Dengan perkataan lain, segala sesuatu yang tidak mampu menciptakan dan mengatur alam semesta ini tidak layak disebut sebagai Tuhan dan oleh karenanya tidak pantas dijadikan sesembahan yang sejati. 

Ketuhanan berarti keyakinan atas adanya Tuhan yang dimaksud. Lalu apa arti Yang Maha Esa? Silahkan dicari di kamus apa saja, apa maksud Yang Maha Esa. Maha itu berarti yang paling. Esa berarti tunggal tidak terbagi dan satu-satunya tidak tersusun atas unsur lainnya. Itu yang maha esa. Jadi kalau mau letterlijk maka selain yang tidak berketuhanan yang maha esa artinya tidak Pancasilais, khususnya bertentangan dengan sila 1 tersebut. Lalu, siapakah yang dimaksud tuhan yang maha esa itu? Alinea ketiga Pembukaan UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan Allah yang Maha Kuasa. 

Sila 1 Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Ini lebih "soft" karena yang wajib menjalankan syariat islam itu hanya pemeluk Islam saja, sedangkan yang beragama lain tetap dianggap tidak bertentangan dengan sila 1. Jadi justru dijamin. Jadi, yang ngotot supaya sila 1 Piagam Jakarta itu diubah sesungguhnya tidak atau kurang memahami apa makna sila tersebut. 

Kalau mau konsisten, letterlijk, sebenarnya yang sesuai sila 1 sekarang hanya agama monoteisme, yaitu, misalnya Agama Islam. Itu menurut pemahaman saya, jika Anda berbeda pemahaman, silahkan berikan argumentasi Anda untuk memperkokoh keyakinan kita terhadap ideologi mana yang benar-benar akan kita yakini kebenarannya sehingga menimbulkan tekad untuk mewujudkannya ke dalam perilaku kita setiap hari. 

Tabik...!!!

Read more...

OPSI TAWARAN PENYELESAIAN MEDIASI GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP IR JOKO WIDODO SEBAGAI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM PERKARA NOMOR : 266/PDT.G/2021/PN.JKT.PST*


Sehubungan dengan telah bergulirnya agenda mediasi atas perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil Dalam Fungsinya Positif berupa Ir. Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia, sebagaimana telah diregisterasi dalam perkara Nomor : 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa Gugatan A Quo dilakukan adalah sebagai bentuk kepedulian sejumlah rakyat Indonesia dan dalam rangka memperbaiki kondisi bangsa dan Negara. Karenanya, Penggugat tetap membuka ruang dialog, musyawarah dan mufakat, sepanjang bertujuan untuk kebaikan bangsa Indonesia dan masa depan generasi anak bangsa.

2. Bahwa Penggugat, menawarkan opsi mediasi yang apabila salah satu opsi diambil oleh Presiden Joko Widodo, maka Penggugat mempertimbangkan akan mengakhiri sengketa hukum ini baik dengan mencabut perkara atau dengan membuat akta perdamaian yang akan dijadikan sebagai dasar membuat putusan perdamaian.

3. Bahwa opsi yang ditawarkan Penggugat adalah sebagai berikut :

_*Pertama,*_ Ir Joko Widodo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia ; atau

_*Kedua,*_ Ir Joko Widodo dalam kedudukannya sebagai Presiden Republik Indonesia mengakui telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk perbuatan tercela yang melanggar konstitusi ; atau

_*Ketiga,*_ Ir Joko Widodo dalam kedudukannya sebagai Presiden Republik Indonesia menyatakan bertaubat yang pernyataan itu disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia, dan sebagai bentuk pembuktikan taubat segera melakukan :

1. Menghentikan kriminalisasi kepada Ulama dan Aktivis, karena itu Presiden segera memerintahkan Pembebasan Terhadap Habib Rizieq Shihab, Seluruh petinggi FPI, Gus Nur, Ali Baharsyah, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan yang lainnya;

2. Menghentikan kriminalisasi terhadap Ormas Islam, karena itu Presiden segera mengaktifkan kembali FPI dan HTI;

3. Menghentikan Produk Legislasi yang tidak pro rakyat,  karena itu Presiden segera terbitkan Perppu untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja (UU No 11/2020) UU Minerba (UU No 3/2020), UU Covid-19 (UU No 2/2020), UU Pelemahan KPK (UU 19/2019), dan menghentikan pembahasan UU HIP maupun BPIP.

4. Memenuhi Hak Beragama Bagi Seluruh Calon Jamaah Haji Indonesia, oleh karenanya Presiden harus segera melakukan keseluruhan langkah dan ikhtiar yang dapat ditempuh - Termasuk Melakukan Lobi Terhadap Otoritas Saudi- Agar Calon Jama'ah haji Indonesia dapat menunaikan kewajiban yang merupakan bagian dari rukun Islam yang kelima.


Demikian Press Release disampaikam, terima kasih.

Jakarta, 21Juni 2021

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)


*Azam Khan, S.H.*
Humas
Hp. 08123242274


*Ahmad Khozinudin, S.H.*
Koordinator Advokat
Hp. 081290774763


Mengetahui, 



*Prof Dr H. Eggi Sudjana Mastal, SH, MSi*
Ketua Umum      


*Damai Hari Lubis, SH, MH*                                           Sekretaris Jenderal

Read more...

About This Blog

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP