Click here for Myspace Layouts
Powered by Blogger.

Monday, June 21, 2021

OPSI TAWARAN PENYELESAIAN MEDIASI GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP IR JOKO WIDODO SEBAGAI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM PERKARA NOMOR : 266/PDT.G/2021/PN.JKT.PST*


Sehubungan dengan telah bergulirnya agenda mediasi atas perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil Dalam Fungsinya Positif berupa Ir. Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia, sebagaimana telah diregisterasi dalam perkara Nomor : 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa Gugatan A Quo dilakukan adalah sebagai bentuk kepedulian sejumlah rakyat Indonesia dan dalam rangka memperbaiki kondisi bangsa dan Negara. Karenanya, Penggugat tetap membuka ruang dialog, musyawarah dan mufakat, sepanjang bertujuan untuk kebaikan bangsa Indonesia dan masa depan generasi anak bangsa.

2. Bahwa Penggugat, menawarkan opsi mediasi yang apabila salah satu opsi diambil oleh Presiden Joko Widodo, maka Penggugat mempertimbangkan akan mengakhiri sengketa hukum ini baik dengan mencabut perkara atau dengan membuat akta perdamaian yang akan dijadikan sebagai dasar membuat putusan perdamaian.

3. Bahwa opsi yang ditawarkan Penggugat adalah sebagai berikut :

_*Pertama,*_ Ir Joko Widodo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia ; atau

_*Kedua,*_ Ir Joko Widodo dalam kedudukannya sebagai Presiden Republik Indonesia mengakui telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk perbuatan tercela yang melanggar konstitusi ; atau

_*Ketiga,*_ Ir Joko Widodo dalam kedudukannya sebagai Presiden Republik Indonesia menyatakan bertaubat yang pernyataan itu disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia, dan sebagai bentuk pembuktikan taubat segera melakukan :

1. Menghentikan kriminalisasi kepada Ulama dan Aktivis, karena itu Presiden segera memerintahkan Pembebasan Terhadap Habib Rizieq Shihab, Seluruh petinggi FPI, Gus Nur, Ali Baharsyah, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan yang lainnya;

2. Menghentikan kriminalisasi terhadap Ormas Islam, karena itu Presiden segera mengaktifkan kembali FPI dan HTI;

3. Menghentikan Produk Legislasi yang tidak pro rakyat,  karena itu Presiden segera terbitkan Perppu untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja (UU No 11/2020) UU Minerba (UU No 3/2020), UU Covid-19 (UU No 2/2020), UU Pelemahan KPK (UU 19/2019), dan menghentikan pembahasan UU HIP maupun BPIP.

4. Memenuhi Hak Beragama Bagi Seluruh Calon Jamaah Haji Indonesia, oleh karenanya Presiden harus segera melakukan keseluruhan langkah dan ikhtiar yang dapat ditempuh - Termasuk Melakukan Lobi Terhadap Otoritas Saudi- Agar Calon Jama'ah haji Indonesia dapat menunaikan kewajiban yang merupakan bagian dari rukun Islam yang kelima.


Demikian Press Release disampaikam, terima kasih.

Jakarta, 21Juni 2021

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)


*Azam Khan, S.H.*
Humas
Hp. 08123242274


*Ahmad Khozinudin, S.H.*
Koordinator Advokat
Hp. 081290774763


Mengetahui, 



*Prof Dr H. Eggi Sudjana Mastal, SH, MSi*
Ketua Umum      


*Damai Hari Lubis, SH, MH*                                           Sekretaris Jenderal

0 komentar:

About This Blog

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP