Click here for Myspace Layouts
Powered by Blogger.

Thursday, July 8, 2021

bank SYARIAH part #3

*بسم اللّه الرحمن الرحيم*


_" *bank SYARIAH*"_
(Part 03)
#abc#

_Dari kurleb 180juta penduduk muslim NKRI, yang sudah menjadi nasabah bank syariah per november 2020 sekitar 30juta penduduk._

_Dari 30 juta nasabah bank syariah_ ini sendiri tentunya masih ada yang tetap  menjadi nasabah bank konvensional juga.  Jadi kalo diringkas lagi penduduk muslim yang hanya punya rekening dibank syariah dan ga punya rekening di bank konven maka akan mengerucut lagi jumlahnya.

_Dari penduduk yang hanya memiliki rekening syariah doang_ ini kalo disaring lagi yang ga punya pinjaman/hutang ke bank syariah maka akan semakin mengecil lagi jumlahnya. Karena banyak yang membuka rekening di bank syariah dengan _terpaksa_ karena mengajukan pinjaman/kredit ke bank syariah jadi bukan karena hijrah dari bank konven.

"Skema Kerucut" diatas merupakan sebuah ilustrasi bahwasanya untuk "menghasilkan" penduduk yang menjadi nasabah bank syariah karena faktor syariah murni ( _puncak kerucut_) membutuhkan tahapan "dasar/pondasi kerucut" ( _lingkaran_) dan tahapan "tubuh kerucut" sebelum mencapai tahapan "puncak kerucut".

Dasar/pondasi dari sebuah kerucut adalah lingkaran, dan analogi dari lingkaran ini adalah penduduk musim yang sudah _berekening bank syariah_ meskipun disisi lain bisa jadi masih belum bisa meninggalkan rekening bank konvensionalnya karena berbagai hal misalnya _kredit di bank konvennya blum lunas, jaringan bank konven lebih luas, keterikatan dengan kantor atau relasi dan sebagainya._

Beberapa kali ada yang bertanya kepada sy :  _"gimana kalo kita punya rekeningnya di bank konvensional tetapi  hanya untuk menabung doang (tidak meminjam uang disana) dan tidak mengambil bunga tabungannya ?"_ 

Ketika kita menabung di bank konvensional yang sudah jelas merupakan lembaga ribawi maka kita akan masuk dalam kaidah _bekerja sama atau tolong menolong dalam perbuatan dosa ( riba)_ karena bisa diasumsikan bahwasanya uang yang kita tabung bisa dipakai bank tersebut untuk menjalankan usaha/praktek ribanya. _Dan tolong menolong/bekerja sama dalam perbuatan dosa adalah sesuatu yang dilarang/diharamkan syariat islam._

Berhijrah dari rekening konven ke rekening syariah baru merupakan langkah permulaan karena ketika sudah menjadi nasabah bank syariah bukan berarti kita bebas melakukan segala transaksi yang ditawarkan bank syariah tersebut.

*Semoga Allah Merahmati dan Melindungi kita semua*

0 komentar:

About This Blog

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP