Click here for Myspace Layouts
Powered by Blogger.

Friday, August 20, 2010

DAKWAH TANPA KEKERASAN


Oleh: MR Kurnia

Hakikat Dakwah Tanpa Kekerasan

Masyarakat laksana air yang ada dalam gelas. Ketika gelas berisi air kotor, maka agar kita dapat menikmati air bersih, mestilah airnya diubah; bukan dengan memecahkan gelasnya, melainkan dengan mengganti airnya. Buang air yang kotor, lalu diganti dengan air yang bersih. Begitu juga ketika melakukan perubahan masyarakat.

Mengubah masyarakat bukanlah menghancurkan masyarakat, melainkan mengganti sistem kehidupan yang ada di tengah-tengah masyarakat. Pada zaman Nabi saw., rumah, pasar, maupun kebun pada masa Jahiliah sama dengan pada saat Islam diterapkan. Bahkan, orangnya pun tidak berbeda. Misalnya, Umar pada masa Jahiliah sama dengan Umar pada masa Islam, Abu Sufyan pada masa Jahiliah sama dengan pada masa Islam. Yang berbeda hanyalah keyakinan dan tolok ukur kehidupannya. Berbagai suku di Jazirah Arab pada masa Islam sama dengan suku-suku pada waktu Islam masih lemah.

Bedanya, aturan yang diberlakukan pada berbagai suku dan bangsa tersebut pada masa Jahiliah adalah aturan buatan logika dan nafsu manusia, sedangkan pada saat Islam kuat mereka dihukumi oleh aturan Islam. Karena itu, mengubah masyarakat berarti mengubah isinya, yakni mengubah kepribadian anggota masyarakat, pemikiran masyarakat (baik terkait dengan akidah maupun syariat), perasaan masyarakat, dan sistem (nizhâm) yang mengatur berbagai interaksi sosial, politik, ekonomi, dan budaya masyarakat.

Pada saat perubahan masyarakat dimaknai sebagai perubahan seperti itu, maka yang harus diubah adalah pemikiran, perasaan, dan sistem masyarakat. Dulu, Nabi saw. dan para sahabat melakukan hal ini. Misalnya, masyarakat Arab yang tadinya meyakini Tuhan itu banyak diubah menjadi meyakini hanya satu Tuhan (tauhid); yang tadinya merasa bahagia ketika berhasil membunuh bayi perempuan diubah menjadi merasa berdosa ketika melakukan perbuatan tersebut; yang tadinya memaklumi adat mengurangi takaran saat berjual-beli diubah menjadi meninggalkannya; ikatan kekabilahan (kesukuan) yang selama ini menjadi pengikat masyarakat diubah menjadi ikatan ideologi Islam; berbagai hukum buatan manusia yang diberlakukan di tengah-tengah mereka diganti dengan hukum Allah Swt.

Setelah semua ini berhasil, maka sistem lama dikalahkan oleh sistem yang baru. Jadilah sistem kehidupan Jahiliah berganti dengan sistem kehidupan Islam. Pemerintahan Islam diproklamirkan di Madinah al-Munawwarah. Hukum Islam diterapkan secara total.

Perubahan dari masyarakat Jahiliah menjadi masyarakat Islam seperti ini meniscayakan terwujudnya dua hal, yaitu:

1. Pembentukan opini umum yang didasari oleh iman pada Islam serta kesadaran kolektif atas wajibnya terikat dengan Islam; menerapkannya, mewujudkan negara yang menerapkannya, serta melindungnya.

2. Pewujudan kekuatan atau kekuasaan yang mampu menerapkan Islam, melindungi penerapannya, dan memungkinkannya untuk menyebarkan dakwah ke seluruh dunia.

Kedua hal tersebut merupakan fokus perjuangan Islam; merupakan fokus pertarungan dengan kekufuran, sistemnya, dan para penjaganya; juga merupakan penciptaan kesadaran kolektif, penciptaan atmosfir penerapan Islam, serta persiapan untuk menegakkannya. Tidak mungkin memproklamirkan perubahan masyarakat kapitalis menjadi masyarakat Islam atau perubahan masyarakat Jahiliah apapun menjadi masyarakat Islam sebelum terwujud opini tentang itu sekaligus kehendak memperjuangkan dan mendukungnya. Mewujudkan semua itu meniscayakan adanya pergolakan pemikiran (ash-shirâ’ al-fikrî) dan perjuangan politik (al-kifâh as-siyâsî), bukan perjuangan fisik dan kekerasan. Sebab, kekuatan fisik akan menghasilkan penghancuran masyarakat, sedangkan pergolakan pemikiran dan perjuangan politik akan melahirkan perubahan masyarakat yang diinginkan.

Dari sini dapat dipahami betapa hebat langkah Rasulullah saw. yang menjadikan perjuangan dakwahnya tanpa kekerasan sebagai metode untuk mengubah masyarakat. Perjuangan atas dasar pergolakan pemikiran dan perjuangan politik itulah yang merupakan hakikat dakwah tanpa kekerasan.

Saat Islam telah memiliki kekuatan politik berupa pemerintahan, maka persoalan perubahan masyarakat dari Jahiliah menjadi masyarakat Islam telah selesai. Sebab, kini sudah terbentuk masyarakat Islam. Fase berikutnya adalah menerapkan Islam. Pada fase ini berbagai hambatan fisik menghadang. Untuk menghancurkan hambatan fisik tersebut diperlukan kekuatan fisik yang seimbang bahkan lebih besar. Di situlah perjuangan fisik diperlukan melalui jihad; bukan untuk mengubah masyarakat dan bukan pula dalam konteks perubahan masyarakat, melainkan untuk menghilangkan dan merobohkan berbagai hambatan fisik yang berupaya menghalang-halangi tegaknya sistem Islam, bahkan menghancurkannya.

Dalam kerangka itulah dapat dipahami, mengapa setelah memiliki negara di Madinah, Rasulullah saw. bukan hanya melakukan pergolakan pemikiran dan perjuangan politik, melainkan juga diizinkan bahkan diperintahkan menggunakan senjata, yakni berjihad.

Perubahan Masyarakat Tak Boleh dengan Kekerasan

Rasulullah saw. diutus untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan Jahiliah menuju cahaya Islam. Ketika itu beliau hidup di tengah-tengah masyarakat yang diatur oleh hukum kufur dan keamanannya ada pada tangan kaum kafir. Beliau dan para sahabatnya hidup di darul kufur. Metode perjuangan Nabi saw. dalam mengubah masyarakat saat itu menjadi masyarakat Islam di Madinah amatlah jelas. Beliau melakukannya dengan pertarungan pemikiran dan perjuangan politik sekaligus mensterilkan perjuangannya itu dari kekerasan fisik dan angkat senjata. Apakah karena tidak ada tantangan bersifat fisik? Bukan.

Bagaimanapun beratnya siksaan kaum kafir terhadap para sahabatnya, betapapun jumudnya masyarakat terhadap dakwah yang beliau serukan, dan walaupun kadangkala sebagian sahabat menghendaki penggunaan kekuatan fisik, tetap saja hingga menjelang tegaknya pemerintahan Islam di Madinah beliau tidak melakukan tindak kekerasan/angkat senjata. Hal itu bukan karena tidak bisa, tidak mampu, ataupun tidak mau, melainkan karena Allah Swt. melarangnya. Nabi saw. tidak melakukannya karena saat itu memang belum Allah Swt. perintahkan.

Tatkala pada Baiat Aqabah II sebagian sahabat menyampaikan keinginannya untuk menggunakan kekuatan fisik, beliau mengatakan, “Lam nu’mar bi dzâlik (Kita belum diperintahkan demikian).” (Lihat: Sîrah Ibnu Hisyâm). Pernyataan ini menegaskan sikap beliau bahwa mengubah masyarakat tidak islami menjadi masyarakat islami harus dilakukan tanpa menggunakan kekerasan fisik. Bahkan, Allah Swt. melarang kaum Muslim di Makkah melakukan kekerasan fisik dalam mengubah masyarakat. Allah Swt. berfirman:

Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka, “Tahanlah tangan kalian (dari berperang), dirikanlah shalat, dan tunaikanlah zakat!” Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih takut lagi dari itu. (QS an-Nisa’ [4]: 77).

Imam Jalalain dalam tafsirnya mengomentari ayat ini, bahwa ketika di Makkah, ada sebagian sahabat yang menginginkan perang karena mendapatkan tantangan fisik, namun Allah Swt. melarangnya (yang artinya): “Tahanlah tangan kalian (dari berperang), dirikanlah shlat, dan tunaikanlah zakat!” Barulah ketika di Madinah Allah Swt. memerintahkan mereka menggunakan senjata/melakukan jihad. Hal senada dijelaskan juga oleh Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya.

Berdasarkan hal di atas, jelaslah bahwa metode perubahan masyarakat dari masyarakat Jahiliah menjadi masyarakat Islam dilakukan melalui pergulatan pemikiran dan perjuangan politik minus kekuatan senjata. Ancaman-ancaman fisik yang diterima beliau dan para sahabatnya tidak dihadapi dengan kekuatan senjata. Metode perlindungan terhadap ancaman tersebut hanyalah dengan thalab an-nushrah (menggalang dukungan/pertolongan).

Thalab an-nushrah dilakukan oleh Nabi saw. dalam rangka dua hal, yakni:

1. Untuk melindungi dan menangkal siksaan supaya beliau dan para sahabat bisa menyampaikan risalah dan menyeru manusia ke jalan Allah dalam suasana tenang.

2. Agar mereka menyerahkan kekuatan dan kedudukan yang mereka miliki untuk mewujudkan tegaknya Daulah Islamiyah.

Ibnu Qayyim al-Jauziyah di dalam bukunya, Zâd al-Ma’âd, menyatakan bahwa sesungguhnya Nabi saw. tinggal selama sepuluh tahun mendatangi orang-orang di tempat peristirahatan mereka pada berbagai musim. Beliau juga menemui mereka di Pasar Ukadz. Beliau menyatakan, “Siapa saja yang melindungi aku dan menolongku hingga aku menyampaikan risalah Rabb-ku maka baginya adalah surga.”

Untuk tujuan kedua, beliau mendatangi Bakar bin Wail saat ia menunaikan haji, Amir bin Sha’sha’ah, Bani Syaiban, juga para pemimpin Madinah.

Perbuatan dan nash-nash di atas menunjukkan cara beliau mengubah masyarakat. Pada waktu kekuasaan ada di tangan orang kafir dan para pengemban dakwah dalam keadaan lemah, Rasulullah saw. tetap berpegang pada pergolakan pemikiran dan perjuangan politik. Perubahan darul kufur menjadi Darul Islam beliau lakukan tanpa kekerasan. Kekerasan yang menghadang dihadapi hanya dengan thalab an-nushrah.

Pada saat ini kondisi umat Islam sama dengan kondisi saat Nabi saw. di Makkah. Sekalipun individunya mayoritas Muslim, tetapi masyarakatnya bukan masyarakat Islam. Negeri-negeri Muslim saat ini merupakan darul kufur sekalipun penduduknya Muslim. Sebab, aturan dan keamanannya bukanlah berasal dari Islam. Aturannya berasal dari Kapitalisme-sekular, dan keamanannya berada dalam genggaman negara besar, khususnya Amerika. Pemikiran, perasaan, dan aturannya pun tidak lahir dari akidah dan syariat Islam. Karena itu, perubahan masyarakat dewasa ini haruslah meneladani apa yang dicontohkan Rasulullah saw. ketika beliau berdakwah di Makkah, yaitu melalui pergolakan pemikiran dan perjuangan politik tanpa kekerasan senjata (kekuatan fisik). Menyimpang dari metode ini berarti menyimpang dari metode Rasulullah saw. dalam menegakkan Daulah Islam, yang hanya akan bermuara pada kegagalan.

Dampak Kekerasan

Penggunaan kekerasan dalam menghadapi dan mengalahkan kekuatan batil serta dalam mengubah masyarakat tidak islami menjadi masyarakat islami mengandung dampak yang tidak kecil. Uang, senjata, pasukan, pers, peralatan, dan berbagai lembaga-lembaga kemiliteran maupun lainnya ada di tangan para penguasa yang tidak menghendaki Islam. Apa yang bisa dibangun secara mandiri sangatlah kecil dibandingkan dengan apa yang dimiliki oleh para penguasa dan negara yang menentang Islam; jauh dikatakan seimbang.

Dakwah dengan kekerasan juga akan menimbulkan dampak negatif lainnya, yakni munculnya opini yang mengepung para pelaku dakwah yang benar dengan memojokkannya sebagai pelaku keonaran. Siapapun tidak ada yang dapat menghalangi sistem/rezim kufur mengebom berbagai kota dan menghancurkan penduduknya jika sistem/rezim itu merasakan bahaya Islam. Semua itu dilakukan dengan dorongan dan pengerahan seluruh sistem negara. Apa yang terjadi di Afganistan, misalnya, merupakan bukti kongkret.

Konfrontasi fisik militer menjadikan para pengemban dakwah memerlukan dukungan keuangan, pasukan, dan keahlian militer yang terus-menerus demi mengatasi kelemahan dan meningkatkan kemampuan. Untuk memenuhi hal itu, dicarilah orang yang memberikan bantuan dana. Ketika ada orang yang datang, terbukalah jalan setan untuk melegalisasi apa yang tidak ada landasannya secara syar’i. Setan akan menggerakkan agen-agennya yang berpura-pura sebagai orang yang berpegang pada agama, menawarkan ‘bantuan’, melakukan infiltrasi, radikalisasi, provokasi, aksi, dan jatuhlah dakwah pada perangkap stigmatisasi.

Penggunaan kekerasan fisik akan mengalihkan konfrontasi pemikiran dan politik menjadi konfrontasi fisik. Padahal hanya dengan fokus pada pergulatan pemikiran dan politiklah akan tersingkap kesesatan negara kufur, para pembesarnya, kebohongannya, kezalimannya, pengkhianatannya, dan rencana-rencana jahatnya atas Islam dan kaum Muslim. Konsistensi hal ini melahirkan kesadaran dan kekuatan politik masyarakat. Inilah pintu gerbang perubahan menuju tegaknya syariat dan kekuasaan Islam.

Berbeda dengan itu, konfrontasi kekuatan fisik sangat mungkin dimenangkan oleh negara kufur beserta para pengikutnya. Sebab, perimbangan kekuatan fisik amatlah jauh. Opini umum yang tegak di atas kesadaran umum, atmosfir tegaknya syariat Islam, dan kesadaran masyarakat pun akan melenyap. Yang dimunculkan dan dipropagandakan mereka adalah sifat kekerasannya itu. Kondisi demikian akan menjadikan masyarakat makin jauh dari dakwah dan perjuangan Islam.

Sekalipun Allah Swt. menjelaskan, sering golongan yang sedikit mengalahkan golongan yang banyak (QS al-Baqarah [2]: 249), tidak berarti penggunaan kekerasan dalam perubahan masyarakat tidak mengapa. Sebab, Rasulullah saw. sendiri tidak mencontohkannya.

Ringkasnya, mengubah masyarakat tidak islami menjadi masyarakat yang menegakkan Islam secara kâffah haruslah dilakukan dalam wujud pertarungan pemikiran dan perjuangan politik, bukan dengan kekuatan fisik. Inilah metode yang dicontohkan Nabi saw. Janganlah kaum Muslim terperosok ke dalam jebakan yang hendak mengalihkan konfrontasi pemikiran dan politik menjadi konfrontasi kekuatan fisik. Wallâhu a’lam bi ash-shawâb.

Read more...

Sunday, July 25, 2010

Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan Dengan Ru’yatul Hilal


Sebagai bulan yang penuh berkah, rahmat, dan ampunan, bulan Ramadhan selalu dinantikan kehadirannya oleh umat Islam. Namun sayangnya, momentum penting itu hampir selalu diwarnai perbedaan di antara umat Islam dalam mengawali dan mengakhirinya. Patut dicatat, problem tersebut itu tidak hanya terjadi di tingkat nasional, namun juga dunia Islam pada umumnya. Bagaimana kita menyikapi perbedaan tersebut?


Sabab Pelaksanaan Puasa: Ru’yah Hilal

Telah maklum bahwa puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib ditunaikan setiap mukallaf. Allah Swt berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu (QS al-Baqarah [2]: 183-185).

Rasulullah saw bersabda:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Islam dibangun atas lima perkara: kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji, dan berpuasa Ramadhan (HR al-Bukhari no. 7; Muslim no. 21; al-Nasa’i no. 4915; Ahmad no. 4567, dari Ibnu Umar ra ).

Berdasarkan ayat dan Hadits ini, serta dalil-dalil lainnya, puasa Ramadhan merupakan suatu ibadah yang wajib ditunaikan. Sebagai layaknya ibadah, syara’ tidak hanya menjelaskan status hukumnya –bahwa puasa Ramadhan adalah fardhu ‘ain–, tetapi juga secara gamblang dan rinci menjelaskan tentang tata cara pelaksanaannya, baik berkenaan dengan al-sabab, al-syarth, al-mâni’, al-shihah wa al-buthlân, dan al-‘azhîmah wa al-rukhshah-nya.

Berkenaan dengan sabab (sebab dilaksanakannya suatu hukum) puasa Ramadhan, syara’ menjelaskan bahwa ru’yah al-hilâl merupakan sabab dimulai dan diakhirinya puasa Ramadhan. Apabila bulan tidak bisa diru’yah, maka puasa dilakukan setelah istikmâl bulan Sya’ban. Ketetapan ini didasarkan banyak dalil. Beberapa di antaranya adalah Hadits-hadits berikut:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ

Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian tersamar (terhalang), maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari (HR. Bukhari no. 1776 dari Abu Hurairah).

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

Apabila kamu melihatnya (hila)l, maka berpuasalah; dan apabila kamu melihatnya, maka berbukalah. Jika ada mendung menutupi kalian, maka hitunglah (HR al-Bukhari no. 1767 dari Abu Hurairah)

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ الشَّهْرُ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ

Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian terhalang mendung, maka hitunglah tiga puluh bulan hari (HR Muslim no.1810, dari Abu Hurairah ra.)

لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

Janganlah kalian puasa hingga melihat hilal, jangan pula kalian berbuka hingga melihatnya, jika kalian terhalangi awan, maka sempurnakanlah hitungannya menjadi tiga puluh hari (HR. Bukhari no. 1773, Muslim no. 1795, al-Nasai no. 2093; dari Abdullah bin Umar ra.).

لاَ تُقَدِّمُوا الشَّهْرَ بِصِيَامِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ شَيْءٌ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ وَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ ثُمَّ صُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ حَالَ دُونَهُ غَمَامَةٌ فَأَتِمُّوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ ثُمَّ أَفْطِرُوا وَالشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ

Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali seseorang di antara kalian yang biasa berpuasa padanya. Dan janganlah kalian berpuasa sampai melihatnya (hilal Syawal). Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari kemudian berbukalah (Iedul Fithri) dan satu bulan itu 29 hari (HR. Abu Dawud no. 1982, al-Nasa’i 1/302, al-Tirmidzi 1/133, al-Hakim 1/425, dari Ibnu Abbas dan di shahih kan sanadnya oleh al-Hakim dan disetujui oleh al-Dzahabi.)

إِنَّمَا الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ فَلَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ

Sesungguhnya bulan itu ada dua puluh sembilah hari, maka janganlah kalian berpuasa hingga melihatnya. Dan janganlah kalian berbuka hingga melihatnya. Apabila mendung menutupi kalian, maka perkirakanlah.” (HR. Muslim 1797, HR Ahmad no. 4258, al-Darimi no. 1743, al-Daruquthni no. 2192, dari Ibnu Umar ra).

Berdasarkan Hadits-hadits tersebut, para fuqaha berkesimpulan bahwa penetapan awal dan akhir Ramadhan didasarkan kepada ru’yah al-hilâl. Imam al-Nawawi menyatakan, “Tidak wajib berpuasa Ramadhan kecuali dengan melihat hilal. Apabila mereka tertutup mendung, maka mereka wajib menyempurnakan Sya’ban (menjadi tiga puluh hari), kemudian mereka berpuasa.[1]

Ali al-Shabuni berkata, “Bulan Ramadhan ditetapkan dengan ru’yah hilal, meskipun berasal dari seroang yang adil atau dengan menyempurnakan hitungan Sya’ban menjadi tiga puluh hari; dan tidak dianggap dengan hisab dan astronomi; berdasarkan sabda Rasulullah saw. ‘Shumû li ru’yatihi wa afthirû li ru’yatihi…”.[2]

Menurut pendapat Jumhur, kesaksian ru’yah hilal Ramadhan dapat diterima dari seorang saksi Muslim yang adil.[3] Ketetapan itu didasarkan oleh beberapa Hadits Nabi saw. Dari Ibnu Umar ra:

تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ

Orang-orang melihat hilal, kemudian saya sampaikan Rasulullah saw, “Sesungguhnya saya melihatnya (hilal). Kemudian beliau berpuasa dan memrintahkan orang-orang untuk berpuasa (HR Abu Dawud no. 1995; al-Darimi no, 1744; dan al-Daruquthni no. 2170).

Dalam Hadits ini, Rasulullah saw berpuasa dan memerintahkan umat Islam untuk berpuasa berdasarkan kesaksian Ibnu Umar ra. Itu artinya, kesaksian seorang Muslim dalam ru’yah hilah dapat diterima.

Dari Ibnu Abbas bahwa:

جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلَالَ قَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا بِلَالُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ أَنْ يَصُومُوا غَدًا

Telah datang seorang Arab Badui kepada Nabi Muhammad saw kemudian berkata, “Sungguh saya telah melihat hilal¤. Rasulullah bertanya, “Apakah anda bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah?” Orang tersebut menjawab, “Ya”. Lalu Rasulullah bersabda, “Wahai Bilal, umumkan kepada manusia (khalayak) agar mereka berpuasa besok.” (HR Imam yang lima, disahihkan oleh Khuzaimah & Ibnu Hiban).

Dalam Hadits tersebut dikisahkan, Rasulullah saw tidak langsung menerima kesaksian seseorang tentang ru’yah. Beliau baru mau menerima kesaksian ru’yah orang itu setelah diketahui bahwa dia adalah seorang Muslim. Andaikan status Muslim tidak menjadi syarat diterimanya kesaksian ru’yah Ramadhan, maka Rasulullah saw tidak perlu melontarkan pertanyaan yang mempertanyakan keislamannya


Tidak Terikat dengan Mathla’

Persoalan berikutnya adalah mathla’ (tempat lahirnya bulan). Sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat, jika satu kawasan melihat bulan, maka daerah dengan radius 24 farsakh dari pusat ru’yah bisa mengikuti hasil ru’yat daerah tersebut. Sedangkan daerah di luar radius itu boleh melakukan ru’yah sendiri, dan tidak harus mengikuti hasil ru’yat daerah lain.

Pendapat tersebut disandarkan kepada Hadits yang diriwayatkan dari Kuraib:

أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بَعَثَتْهُ إلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ فَقَالَ : فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ فَرَأَيْتُ الْهِلَالَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ ، ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلَالَ فَقَالَ : مَتَى رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ ؟ فَقُلْتُ : رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ، فَقَالَ : أَنْتَ رَأَيْتَهُ ؟ فَقُلْتُ : نَعَمْ ، وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ ، فَقَالَ : لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ أَوْ نَرَاهُ ، فَقُلْتُ : أَلَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ ؟ فَقَالَ : لَا ، هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Bahwa Ummul Fadl telah mengutusnya untuk menemui Muawiyyah di Syam. Kuraib berkata, “Aku memasuki Syam lalu menyelesaikan urusan Ummul Fadhl. Ternyata bulan Ramadhan tiba sedangkan aku masih berada di Syam. Aku melihat hilal pada malam Jumat. Setelah itu aku memasuki kota Madinah pada akhir bulan Ramadhan. Ibnu ‘Abbas lalu bertanya kepadaku dan menyebut persoalan hilal’. Dia bertanya, ‘Kapan kalian melihat hilal?’ Aku menjawab, ‘Kami melihatnya pada malam Jum’at.’ Dia bertanya lagi, ‘Apakah kamu sendiri melihatnya?’ Aku jawab lagi, ‘Ya, dan orang-orang juga melihatnya. Lalu mereka berpuasa, begitu pula Muawiyyah.’ Dia berkata lagi, ‘Tapi kami (di Madinah) melihatnya pada malam Sabtu. Maka kami terus berpuasa hingga kami menyempurnakan bilangan tiga puluh hari atau hingga kami melihatnya.’ Aku lalu bertanya, ‘Tidak cukupkah kita berpedoman pada ru’yat dan puasa Muawiyyah?’ Dia menjawab, ‘Tidak, (sebab) demikianlah Rasulullah Saw telah memerintahkan kepada kami’. ( HR. Muslim no. 1819; Abu Dawud no. 1985; al-Tirmidzi 629; al-Nasa’i no. 2084; Ahmad no. 2653).

Hadits yang diriwayatkan Kuraib ini dijadikan sebagai dalil bagi absahnya perbedaan awal dan akhir Ramadhan karena perbedaan mathla’. Apabila dikaji lebih teliti, sesungguhnya pendapat ini mengandung sejumlah kelemahan. Di antaranya:

Pertama, dalam Hadits ini terdapat syubhat, apakah Hadits ini tergolong Hadits marfû’ atau mawqûf. Ditilik dari segi lafazhnya, perkataan Ibnu ‘Abbas, “Hakadzâ amaranâ Rasûlullâh saw” (demikianlah Rasulullah saw memerintahkan kepada kami), seolah-olah menunjukkan sebagai Hadits marfû’. Namun jika dikaitkan dengan munculnya perkataan itu, kesimpulan sebagai Hadits marfu’ perlu dipertanyakan.

Jika dicermati, perkataan “Lâ, hakadzâ amaranâ Rasûlullâh saw” merupakan jawaban Ibnu Abbas atas pertanyaan Kuraib dalam merespon suatu peristiwa yang terjadi pada masa beliau. Yakni terjadinya perbedaan antara penduduk Madinah dan penduduk Syam dalam mengawali puasa. Penduduk Syam melihat hilal pada malam Jumat, sementara penduduk Madinah melihatnya pada malam Sabtu. Ketika kejadian itu ditanyakan kepada Ibnu Abbas, mengapa penduduk Madinah tidak mengikuti ru’yah penduduk Syam saja, kemudian keluarlah jawaban Ibnu Abbas tersebut.

Bertolak dari kisah tersebut, maka ke-marfu-an Hadits ini perlu dipertanyakan: “Apakah peristiwa serupa memang pernah terjadi pada masa Rasulullah saw dan demikianlah keputusan beliau saw dalam menyikapi perbedaan itu?” “Ataukah itu merupakan kesimpulan Ibnu Abbas atas sabda Rasulullah saw mengenai penentuan awal dan akhir Ramadhan, sehingga perkataan Ibnu Abbas itu adalah penerapan hasil ijtihad beliau terhadap kasus ini?”

Di sinilah letak syubhat Hadits ini, apakah tergoloh marfû’ atau mawqûf. Agar lebih jelas, kita bisa membandingkan Hadits ini dengan Hadits lain yang tidak mengandung syubhat, yang sama-sama menggunakan ungkapan “amaranâ Rasûlullâh saw”. Hadits dari Ibnu Umar yang berkata:

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

Rasulullah saw memerintahkan kami dalam zakat fithri agar ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang untuk shalat (HR Abu Dawud).

Hadits ini tidak diragukan sebagai Hadits marfû’. Sebab, Hadits ini berisi sebuah ketentuan hukum atas suatu perbuatan. Berbeda halnya dengan Hadits Ibnu Abbas di atas, yang berisi jawaban beliau mengenai suatu kasus yang terjadi masa beliau. Tampak bahwa perkataan Ibnu Abbas tersebut merupakan ijtihad beliau dalam menyikapi kejadian yang terjadi pada saat itu. Kesimpulan demikian juga disampaikan oleh sebagian ulama, seperti al-Syaukani yang menggolongkan Hadist ini sebagai ijtihad Ibnu Abbas.[4]

Sebagai sebuah ijtihad, kaum Muslim diperbolehkan untuk taklid kepada ijtihad Ibnu Abbas. Namun jika untuk dijadikan sebagai dalil syara’, yang darinya digali hukum-hukum syara’, jelas tidak diperbolehkan. Sebab, sahabat bukanlah orang yang ma’shum. Ijtihadnya tidak termasuk dalam dalil syara’.[5]

Kedua, jika dalam Hadits ini kaum Muslim diizinkan untuk mengikuti ru’yah di masing-masing daerahnya, pertanyaan yang muncul adalah: “Berapa jarak minimal antara satu daerah dengan daerah lainnya yang mereka diperbolehkan berbeda?” “Jika dalam Hadits ini jarak antara Madinah dengan Syam diperbolehkan bagi penduduknya untuk berbeda mengawali dan mengakhiri puasa, bagaimana jika jaraknya lebih dekat?” Hadits ini juga tidak memberikan jawabannya. Oleh karena itu, para ulama yang mengamalkan Hadits Kuraib ini pun berbeda pendapat mengenai jarak minimalnya.

Ada yang menyatakan, jarak yang diperbolehkan berbeda puasa itu adalah perbedaan mathla’. Ini ditegaskan oleh ulama Iraq dan dibenarkan oleh al-Nawawi dalam al-Rawdhah dan Syarh al-Muhadzdzab. Ada pula yang menggunakan ukuran jarak mengqashar shalat. Hal ini ditegaskan Imam al-Baghawi dan dibenarkan oleh al-Rafi’i dalam al-Shaghîr dan al-Nawawi dalam Syarh al-Muslim. Lainnya mendasarkan pada perbedaan iklim. Dan sebagainya. Patut dicatat, semua batasan jarak itu tidak ada yang didasarkan pada nash yang sharih.

Bertolak dari dua alasan itu, maka Hadits Kuraib tidak bisa dijadikan sebagai dalil bagi absahnya perbedaan penetapan awal dan akhir puasa berdasarkan perbedaan mathla’. Dalam penetapan awal dan akhir puasa akan lebih tepat jika menggunakan dalil-dalil Hadits yang jelas marfu’ kepada Nabi saw. Imam al-Amidi mengatakan, “Hadits yang telah disepakati ke-marfu’-annya lebih dikuatkan daripada hadits yang masih diperselisihkan ke-marfu’-annya. Hadits yang dituturkan dengan lafadz asli dari Rasulullah Saw lebih dikuatkan daripada hadits yang diriwayatkan bil makna.”[6]

Berkait dengan Hadits dari Ibnu Abbas, terdapat Hadits yang diriwayatkan oleh beliau sendiri yang tidak diragukan ke-marfu’-annya, seperti Hadits:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَصُومُوا قَبْلَ رَمَضَانَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ حَالَتْ دُونَهُ غَيَايَةٌ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا

Dari Ibnu ‘Abbas ra yang berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian berpuasa sebelum Ramadhan. Berpuasalah karena melihatnya dan berkulah karena melihatnya. Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari.” (HR al-Tirmidzi no. 624; Ibnu Hibban no. 2301)

Juga Hadits-hadits lainnya yang tidak diragukan ke-marfu’-annya. Dalam Hadits-Hadits itu kaum Muslim diperintahkan untuk berpuasa dan berbuka karena adanya ru’yah hilal. Semua perintah dalam Hadits tersebut berbentuk umum. Hal itu terlihat seruan Hadits-Hadits itu yang menggunakan kata shûmû dan afthirû (dhamîr jamâ’ah, berupa wâwu al-jamâ’ah). Pihak yang diseru oleh Hadits tersebut adalah seluruh kaum Muslim. Karena berbentuk umum, maka seruan hadits ini berlaku umum untuk seluruh kaum Muslim, tanpa ada perbedaan antara orang Syam dengan orang Hijaz, antara orang Indonesia dengan orang Irak, orang Mesir dengan Pakistan.

Demikian juga, kata li ru’yatihi (karena melihatnya). Kata ru’yah adalah ism al-jins. Ketika ism al-jins itu di-mudhaf-kan, termasuk kepada dhamîr (kata ganti), maka kata itu termasuk dalam shighah umum, [7] yang memberikan makna ru’yah siapa saja. Itu berarti, apabila sudah ada yang melihat hilal, siapa pun dia asalkan Muslim yang adil, maka kesaksian itu mewajibkan kepada yang lain untuk berpuasa dan berbuka. Terlihatnya hilal Ramadhan atau hilal Syawal oleh seorang Muslim di mana pun ia berada, maka ru’yah itu mewajibkan kepada seluruh kaum Muslim untuk berpuasa dan berbuka, tanpa terkecuali. Tidak peduli apakah ia tinggal di negeri yang dekat atau negeri yang jauh dari tempat terjadinya ru’yah.

Imam al-Syaukani menyatakan, “Sabda beliau ini tidaklah dikhususkan untuk penduduk satu daerah tertentu tanpa menyertakan daerah yang lain. Bahkan sabda beliau ini merupakan khitâb (seruan) yang ditujukan kepada siapa saja di antara kaum Muslim yang khitab itu telah sampai kepadanya. ‘Apabila penduduk suatu negeri telah melihat hilal, maka (dianggap) seluruh kaum Muslim telah melihatnya. Ru’yah penduduk negeri itu berlaku pula bagi kaum Muslim lainnya’.”

Imam al-Syaukani menyimpulkan, “Pendapat yang layak dijadikan pegangan adalah, apabila penduduk suatu negeri telah melihat bulan sabit (ru’yatul hilal), maka ru’yat ini berlaku pula untuk seluruh negeri-negeri yang lain.”[8]

Imam al-Shan’ani berkata, “Makna dari ucapan ‘karena melihatnya’ adalah “apabila ru’yah didapati di antara kalian”. Hal ini menunjukkan bahwa ru’yah pada suatu negeri adalah ru’yah bagi semua penduduk negeri dan hukumnya wajib.”[9]

Pemahaman tersebut juga dikuatkan oleh beberapa Hadits yang menunjukkan tidak berlakunya perbedaan mathla’. Diriwayatkan dari sekelompok sahabat Anshor:

غُمَّ عَلَيْنَا هِلَالُ شَوَّالٍ فَأَصْبَحْنَا صِيَامًا فَجَاءَ رَكْبٌ مِنْ آخِرِ النَّهَارِ فَشَهِدُوا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ رَأَوْا الْهِلَالَ بِالْأَمْسِ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُفْطِرُوا مِنْ يَوْمِهِمْ وَأَنْ يَخْرُجُوا لِعِيدِهِمْ مِنْ الْغَدِ

Hilal bulan Syawal tertutup oleh mendung bagi kami sehingga kami tetap berpuasa pada keesokan harinya. Menjelang sore hari datanglah beberapa musafir dari Mekkah ke Madinah. Mereka memberikan kesaksian di hadapan Nabi saw bahwa mereka telah melihat hilal kemarin (sore). Maka Rasulullah saw memerintahkan mereka (kaum Muslim) untuk segera berbuka dan melaksanakan sholat ‘Ied pada keesokan harinya (HR. Ahmad dishahihkan oleh Ibnu Mundir dan Ibnu Hazm).

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw memerintahkan kaum Muslim untuk membatalkan puasa setelah mendengar informasi ru’yah hilal bulan Syawal dari beberapa orang yang berada di luar Madinah al-Munawarah. Peristiwa itu terjadi ketika ada serombongan orang dari luar Madinah yang memberitakan bahwa mereka telah melihat hilal Syawal di suatu tempat di luar Madinah al-Munawarah sehari sebelum mereka sampai di Madinah. Dari Ibnu ‘Abbas:

جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلَالَ قَالَ الْحَسَنُ فِي حَدِيثِهِ يَعْنِي رَمَضَانَ فَقَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا بِلَالُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ فَلْيَصُومُوا غَدًا

“Datang seorang Badui ke Rasulullah SAW seraya berkata: Sesungguhnya aku telah melihat hilal. (Hasan, perawi hadits menjelaskan bahwa hilal yang dimaksud orang Badui itu adalah hilal Ramadhan). Rasulullah SAW bersabda, “Apakah kamu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah?” Dia berkata, “Benar.” Beliau meneruskan pertanyaannya seraya berkata, “Apakah kau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?” Dia berkata, “Ya benar.” Kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Bilal umumkan kepada orang-orang untuk berpuasa besok.” (HR Abu Daud and al-Tirmidzi, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

Dalam Hadits tersebut, Rasulullah saw tidak menanyakan asal si saksi, apakah dia melihatnya di daerah mathla’ yang sama dengan beliau atau berjauhan. Akan tetapi beliau langsung memerintahkan kaum Muslim untuk berpuasa ketika orang yang melakukan ru’yah itu adalah seorang Muslim.

Bertolak dari beberapa argumentasi tersebut, maka pendapat yang rajih adalah pendapat yang tidak mengakui absahnya perbedaan mathla’. Pendapat ini pula yang dipilih oleh jumhur ulama, yakni dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Mereka tidak menganggap adanya perbedaan penentuan awal dan akhir puasa karena perbedaam mathla’.[10] Ketiga madzhab (Abu Hanifah, Maliki, Ahmad) itu berpendapat bahwa awal Ramadhan ditetapkan berdasarkan ru’yah, tanpa mempertimbangkan perbedaan mathla’.

Sayyid Sabiq menyatakan, “Menurut jumhur, tidak dianggap adanya perbedaan mathla’ (ikhtilâf al-mathâli’). Oleh karena itu kapan saja penduduk suatu negeri melihat hilal, maka wajib atas seluruh negeri berpuasa karena sabda Rasulullah saw, ”Puasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” Seruan ini bersifat umum mencakup seluruh ummat. Jadi siapa saja di antara mereka yang melihat hilal; di tempat mana pun, maka ru’yah itu berlaku bagi mereka semuanya.”[11]

Abdurahman al-Jaziri menuturkan, “Apabila ru’yah hilal telah terbukti di salah satu negeri, maka negeri-negeri yang lain juga wajib berpuasa. Dari segi pembuktiannya tidak ada perbedaan lagi antara negeri yang dekat dengan yang jauh apabila (berita) ru’yah hilal itu memang telah sampai kepada mereka dengan cara (terpercaya) yang mewajibkan puasa. Tidak diperhatikan lagi di sini adanya perbedaan mathla’ hilal secara mutlak. Demikianlah pendapat tiga imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Ahmad). Para pengikut madzhab Syafi’i berpendapat lain. Mereka mengatakan, ‘Apabila ru’yah hilal di suatu daerah telah terbukti, maka atas dasar pembuktian ini, penduduk yang terdekat di sekitar daerah tersebut wajib berpuasa. Ukuran kedekatan di antara dua daerah dihitung menurut kesamaan mathla’, yaitu jarak keduanya kurang dari 24 farsakh. Adapun penduduk daerah yang jauh, maka mereka tidak wajib berpuasa dengan ru’yah ini, kerana terdapat perbedaan mathla’.”[12].

Al-Qurthubi menyatakan, “Menurut madzhab Malik rahimahullah –diriwayatkan oleh Ibnu Wahab dan Ibnu al-Qasim– apabila penduduk kota Basrah (Irak) melihat hilal Ramadhan, lalu berita itu sampai ke Kufah, Madinah, dan Yaman, maka wajib atas kaum Muslimin, berpuasa berdasarkan ru’yah tersebut. Atau melakukan qadha puasa jika berita itu datangnya terlambat.”[13]

Tentang pendapat madzhab Hanafi, Imam Hashfaky menyatakan, “Bahwasanya perbedaan mathla’ tidak dapat dijadikan pegangan. Begitu juga melihat bulan sabit di siang hari, sebelum dhuhur, atau menjelang dhuhur. Dalam soal ini, penduduk di wilayah Timur (benua Asia) harus mengikuti (ru’yat kaum Muslimin) yang ada di Barat (Timur Tengah), jika ru’yat mereka dapat diterima (syah) menurut Syara’ “.[14]

Tak jauh berbeda, menurut Madzhab Hanbali, apabila ru’yat telah terbukti, di suatu tempat yang jauh atau dekat, maka seluruh kaum Muslimin harus ikut melakukan puasa Ramadhan.[15]

Sebagian pengikut Madzhab Maliki, seperti Ibnu al Majisyun, menambahkan syarat, ru’yat itu harus diterima oleh seorang khalifah. “Tidak wajib atas penduduk suatu negeri mengikuti rakyat negeri lain, kecuali hal itu telah terbukti diterima oleh al-imâm al-a’dham (khalifah). Setelah itu, seluruh kaum Muslimin wajib berpuasa. Sebab, seluruh negeri bagaikan satu negeri. Dan keputusan khalifah berlaku bagi seluruh kaum Muslim” [16]

Ibnu Taimiyah dalam Majmû’ al-Fatawa berkata, “Orang-orang yang menyatakan bahwa ru’yah tidak digunakan bagi semuanya (negeri-negeri yang lain) seperti kebanyakan pengikut-pengikut madzhab Syafi’i; dan di antara mereka ada yang membatasi dengan jarak qashar shalat, ada yang membatasi dengan perbedaan mathla’ seperti Hijaz dengan Syam, Iraq dengan Khurasan”, sesungguhnya kedua-duanya lemah (dha’if) karena jarak qashar shalat tidak berkaitan dengan hilal…Apabila seseorang menyaksikan pada malam ke 30 bulan Sya’ban di suatu tempat, dekat maupun jauh, maka ia wajib berpuasa. Demikian juga kalau ia menyaksikan hilal pada waktu siang menjelang maghrib maka ia harus imsak (berpuasa) untuk waktu yang tersisa, sama saja baik satu iklim atau banyak iklim.”[17]

Jelaslah, menurut pendapat yang rajih dan dipilih jumhur, jika penduduk negeri-negeri Timur (benua Asia) jauh melihat bulan sabit Ramadhan, maka ru’yah wajib diikuti oleh kaum Muslimin yang berada di negeri-negeri belahan Barat (Timur Tengah), tanpa kecuali. Siapapun dari kalangan kaum muslimin yang berhasil melakukan ru’yatuh hilal maka ru’yah tersebut merupakan hujjah bagi orang yang tidak melihatnya. Kesaksian seorang muslim di suatu negeri tidak lebih utama dari kesaksian seorang muslim di negeri yang lain.


Akibat Nasionalisme dan Garis Batas Nation State

Patut digarisbawahi, perbedaan awal dan akhir puasa yang terjadi di negeri-negeri Islam sekarang ini bukan disebabkan oleh perbedaan mathla’ sebagaimana dibahas oleh para ulama dahulu. Pasalnya, pembahasan ikhtilâf al-mathâli’ (perbedaan mathla’) oleh fuqaha’ dahulu berkaitan dengan tempat terbit bulan. Sehingga yang diperhatikan adalah jarak satu daerah dengan daerah lainnya. Apabila suatu daerah itu berada pada jarak tertentu dengan daerah lainnya, maka penduduk dua daerah itu tidak harus berpuasa dan berbuka puasa. Sama sekali tidak dikaitkan dengan batas begara.

Berbeda halnya dengan saat ini. Perbedaan mengawali dan mengakhiri Ramadhan diakibatkan oleh pembagian dan batas-batas wilayah negeri-negeri Islam. Di setiap negeri Islam terdapat institusi pemerintah yang memiliki otoritas untuk menentukan itsbât (penetapan) awal dan akhir Ramadhan. Biasanya, sidang itsbât tersebut hanya mendengarkan kesaksian ru’yah hilal orang-orang yang berada dalam wilayah negeri tersebut. Apabila di negeri itu tidak ada seorang pun yang memberikan kesaksiannya tentang ru’yah hilal, maka langsung digenapkan, tanpa menunggu terlebih dahulu apakah di negeri-negeri lainnya –bahkan yang berada di sebelahnya sekalipun– terdapat kesaksian dari warganya yang telah melihat hilal atau belum. Hasil keputusan tersebut lalu diumumkan di seluruh negeri masing-masing. Akibatnya, terjadilah perbedaan dalam mengawali dan mengakhiri puasa Ramadhan antara negeri-negeri muslim.

Kaum Muslim di Riau tidak berpuasa bersama dengan kaum Muslim di Kuala Lumpur. Padahal perbedaan waktu antara kedua kota itu tidak sampai satu jam. Padahal, pada saat yang sama kaum Muslim di Acah bisa berpuasa bersama dengan kaum Muslim di Papua. Tentu saja ini sesuatu yang amat janggal. Penentuan awal dan akhir Ramadhan berkait erat dengan peredaran dan perputaran bumi, bulan, dan matahari. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan batas negara yang dibuat manusia dan bisa berubah-ubah. Jelaslah, perbedaan awal dan akhir puasa yang saat ini terjadi lebih disebabkan oleh batas khayal yang dibuat oleh negara-negara kafir setelah runtuhnya Daulah Khilafah Islamiyyah. Garis batas negara bangsa itu pula yang mengoyak-oyak kesatuan Muslim dalam naungan satu khilafah menjadi lebih dari lima puluh negara-negara kecil.


Khatimah

Perbedaan awal dan akhir puasa di negeri-negeri Islam hanya merupakan salah satu potret keadaan kaum Muslim. Kendati mereka satu ummat, namun secara kongkrit umat Islam terpecah-pecah. Di samping masih mengeramnya paham nasionalisme yang direalisasikan dalam bentuk nation state di negeri-negeri Islam, keberadaan khilafah sebagai pemersatu ummat Islam hingga sekarang belum berdiri (setelah khilafah Islamiyyah terakhir di Turki diruntuhkan oleh kaum kuffar). Ketiadaan khilafah inilah menjadikan kaum muslimin berpecah-pecah menjadi lebih dari lima puluh negara kecil-kecil, yang masing-masing sibuk dengan urusannya sendiri-sendiri.

Karena itu, solusi mendasar yang benar untuk menyelesaikan semua prob lematika kaum muslimin tersebut sesungguhnya ada di tangan mere ka. Yaitu, melakukan upaya dengan sungguh-sungguh bersama dengan para pejuang yang mukhlish untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam dengan mengembalikan keberadaan Daulah Khilafah, mengangkat seorang khalifah untuk menyatukan negeri-negeri mereka dan mener apkan syariْat Allah atas mereka. Sehingga kaum muslimin bersama khalifah, dapat mengemban risalah Islam dengan jihad kepada seluruh ummat manusia. Dengan demikian kalimat-kalimat orang kafir menjadi rendah dan hina. Dan sebaliknya, kalimat-kalimat Allah Swt menjadi tinggi dan mulia. Kaum muslim in hidup dengan terhormat dan mulia di dunia, mendapatkan ridha Allah Swt dan mendapatkan pahalanya di akhirat nanti. Allah Swt berfirman:

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ وَسَتُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

Dan katakanlah bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaanmu itu dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah Swt) yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan (QS al-Taubah [9]: 105).

WaLlâh a’lam bi al-shawâb (Lajnah Tsaqafiyyah DPP HTI).
http://hizbut-tahrir.or.id/

Read more...

Sunday, July 18, 2010

MUSLIM DEMOGRAPHICS (pertumbuhan penduduk bisa menjadi potensi atau ancaman)

The world is changing ( dunia berubah)
The global culture ( budaya dunia)
Our children inherit (anak2 kita yang melanjutkan dan mewarisi hal itu)
Will be fastly different Than it is today
(yang akan sangat berbeda jauh sama sekali dengan kondisi hari ini)
You are about to witness( dan ini tentang anda sadeng menyaksikan hal tersebut)
A report on the worlds changing demographics (sebuah laporan tentang berubahnya demografi dunia)
According to research in order for a culture to maintain itself for more than 25 years, required fertility rate 2.11/family ( sesuai dengan penelitian, dalam rangka untuk mempertahankan kebudayaan nya, selama 25 thn mengharuskan tingkat kesuburannya 2.11 anak per keluarga)
In anything else less culture is decline( di sisi lain berlawanan dengan budaya dan ekonomi yang terus meningkat.)
1.9 never reserved ( tidak pernah dicadangkan)
1.3 imposible to reserved(tidak mungkin tercadangkan)
This data take about 80-100 years to correct it self ( data ini diambil sekitar 80 sampai 100 tahun untuk memperbaiki dirinya sendiri.)
And there is no economics modal and culture which consisten with time ( di sisi lain tidak ada ekonomi (modal) dan budaya yg konsisten dengan beriringny waktu)
In other world if two of parent have one child demographics rate must be able to stopped, (jika setiap keluarga memiliki satu orang anak maka akan mudah untuk menahan laju pertumbuhan penduduk)
Jika pada tahun 2006 penduduknya sekian (seperti dalam video), dan hanya punya anak satu, maka tahun 2026 penduduk dapat ditahan,,,laju pertumbuhannya)
Fertility rate (angka kelahiran)
Frnace 1.8, England 1.6, Greece 1.3, Germany 1.3, Italy 1.2 Spain 1.1
Acrros the eurofean union all of 31 countries the fertility rate 15 1.38
Historical research tells us it's numbers are imposible to reversed the population of Europe is not declining why? Is it the reason
1- Imigrasi
Prancis 1.8 anak/keluarga, 30% anak di prancis dibawah usia 20 tahun adalah Muslim (tahun 1990) 45% anak di prancis di bawah usia 20 tahun adalah muslim, ditahun 2027 1 dari 5 laki2 prancis adalah muslim,berarti di tahun ke 39 prancis akan menjadi Negara republik islam.
2- Inggeris: di Inggeris populasi muslim naik dari 82.000-2,5 milyar naik 30Xlipat.
3- Belanda:50% anak yang lahir adalah muslim, dan dalam 15 tahun setengah dari populasi belanda adalah muslim.
4- Rusia: 23 milliar muslim ini berarti 1 dari 5 orang adalah musliim, dan 40% tentaranya adalah muslim, ini dicapai hanya dalam beberapa tahun.
5- Belgia:25% dari populasi 50% daari kelahiran adalah muslim, ini berarti 1/3 dari semua anak laki2 di eropa akan terlahir dari keluarga muslim dalam tahun 2025, dan ini hanya di tempuh dengan waktu 17 tahun.
Pemerintah Jerman: penurunan populasi di Jerman tak dapat dihentikan, lebih lama, dan perputaran ini tak dapat dikembalikan. Dan ini akan menjadi Negara Islam tahun 2050 (data dari BPSnya German).
Pemerintahan swedia dari 75% -99% etnis swedia dalam 30 thn ini berarti dari 1000-600.000 muslim dalam 30 thn,
Ibukota Stockholm memiliki jumlah keluarga yang lebih banyak dibandingkan ibukota lain didunia. Angka kejahatan melambung tinggi di Swedia ( pelecehan seksual diantaranya). Swedia sedang menyaksikan ledakan kejahatan jalanan yang luar biasa disepanjang sejarah, dan setiap dua jam sekali terjadi pelecehan wanita.
Para pemimpin nasionalis partai democrat Swedia hidup dibawah ancaman kejahatan, sejalan dengan berdasarkan laporan terbaru dari swedia security servis sapo.
Seorang penuli "bruce bawer mengatakan bahwa partai democrat swedia telah menetukan target yang harus meninjau ulang revolusi kebudayaan cina,
Tingkat sebuah protest pada sebuah divisi kepemudaan sangat tinggi, dan dari partai lain pun telah menuntut untuk memberhentikan parapetinggi democrat dari jabatannya.
Jurnalis Danish" laaar hadgegaard" menyatakan tidak bebas untuk berpendapat di swedia, dan dia juga menyatakan saya fikir prediksi paling baik, adalah swedia akan memiliki pendudukmuslim yang mayoritas pada tahun 2049, jadi kita tau arah negara tersebut.
Media Swedia dan para pendiri parpol menyembunyikan fakta tentang ini,
Terdapat pula banyak ayat dalam alquran bahwa Allah akan memberikan kemenangan pada islam di Eropa tanpa pedang, pistol, dan penaklukan, tak membutuhkan teroris, bom pemusnah masal.
50 juta lebih musli di eropa akan menjadikan benua muslim dalam beberapa decade ke depan( al muaamar al gaadafi).
Ada 52 juta muslim di eropa, dan ada 104 juta, Canada fertilitas rate 1.6 (required 2.11) 2001-2006.
Amerika fertilitas rate 1.6 bila disatukan dengan latin maka menjadi 2.11.
Pada tahun 1970, 100.000 muslim terdapat disana thn 2008 terdapat 9.000.000 muslim.
Bahwa kita harus mempersiapkan diri kita sendiri menghadapi kita sendiri bahwa dalam 30 tahun akan ada 50 juta muslim hidup di Amerika.
Pada akhirnya kaum kafir pun menyadari hal ini, harus dihentikan karna mereka takut Islam memimpin dunia..

Read more...

Sunday, June 13, 2010

pesan seorang orang tua yang mulia terhadap anaknya..


01 - Hai anakku: ketahuilah, sesungguhnya dunia ini bagaikan lautan yg dalam, banyak manusia yg karam ke dalamnya. Bila engkau ingin selamat, agar jangan karam, layarilah lautan itu dengan SAMPAN yg bernama TAKWA, ISInya ialah IMAN dan LAYARnya adalah TAWAKKAL kepada ALLAH.
02 - orang - orang yg sentiasa menyediakan dirinya utk menerima nasihat, maka dirinya akan mendapat penjagaan dari ALLAH. Orang yg insaf dan sedar setalah menerima nasihat orang lain, dia akan sentiasa menerima kemulian dari ALLAH juga.
03 - Hai anakku; orang yg merasa dirinya hina dan rendah diri dalam beribadat dan taat kpd ALLAH, maka dia tawadduk kepada ALLAH, dia akan lebih dekat kepada ALLAH dan selalu berusaha menghindarkan maksiat kepada ALLAH.
04 - Hai anakku; seandainya ibubapamu marah kepadamu kerana kesilapan yang dilakukanmu, maka marahnya ibubapamu adalah bagaikan baja bagi tanam tanaman.
05 - Jauhkan dirimu dari berhutang, kerana sesungguhnya berhutang itu boleh menjadikan dirimu hina di waktu siang dan gelisah di waktu malam.
06 - Dan selalulah berharap kpd ALLAH tentang sesuatu yg menyebabkan untuk tidak menderhakai ALLAH. Takutlah kpd ALLAH dengan sebenar benar takut ( takwa ), tentulah engkau akan terlepas dr sifat berputus asa dari rahmat ALLAH.
07 - Hai anakku; seorang pendusta akan lekas hilang air mukanya kerana tidak dipercayai orang dan seorang yg telah rosak akhlaknya akan sentiasa banyak melamunkan hal hal yg tidak benar. Ketahuilah, memindahkan batu besar dr tempatnya semula itu lebih mudah drpd memberi pengertian kpd orang yg tidak mahu mengerti.
08 - Hai anakku; engkau telah merasakan betapa beratnya mengankat batu besar dan besi yg amat berat, tetapi akan lebih lagi drpd semua itu, adalah bilamana engkau mempunyai tetangga (jiran) yg jahat.
09 - Hai anakku; janganlah engkau mengirimkan orang yg bodoh sebagai utusan. Maka bila tidak ada orang yang cerdik, sebaiknya dirimulah saja yang layak menjadi utusan.
10 - Jauhilah bersifat dusta, sebab dusta itu mudah dilakukan, bagaikan memakan daging burung, padahal sedikit sahaja berdusta itu telah memberikan akibat yg berbahaya.
11 - Hai anakku; bila engkau mempunyai dua pilihan, takziah orang mati atau hadir majlis perkahwinan, pilihlah utk menziarahi orang mati, sebab ianya akan mengingatkanmu kepada kampung akhirat sedang kan menghadiri pesta perkahwinan hanya mengingatkan dirimu kepada kesenangan duniawi sahaja.
12 - janganlah engkau makan sampai kenyang yg berlebihan, kerana sesungguhnya makan yg terlalu kenyang itu adalah lebih baiknya bila makanan itu diberikan kpd anjing sahaja.
13 - Hai anakku; janganlah engkau langsung menelan sahaja kerana manisnya barang dan janganlah langsung memuntahkan saja pahitnya sesuatu barang itu, kerana manis belum tentu menimbulkan kesegaran dan pahit itu belum tentu menimbulkan kesengsaraan.
14 - Makanlah makananmu bersama sama dengan orang orang yg takwa dan musyawarahlah urusanmu dengan para alim ulamak dengan cara meminta nasihat dari mereka.
15 - Hai anakku; bukanlah satu kebaikan namanya bilamana engkau selalu mencari ilmu tetapi engkau tidak pernah mengamalkannya. Hal itu tidak ubah bagaikan orang yg mencari kayu bakar, maka setelah banyak ia tidak mampu memikulnya, padahal ia masih mahu menambahkannya.
16 - Hai anakku; bilamana engkau mahu mencari kawan sejati, maka ujilah terlebih dahulu dengan berpura pura membuat dia marah.Bilamana dalam kemarahan itu dia masih berusaha menginsafkan kamu,maka bolehlah engkau mengambil dia sebagai kawan. Bila tidak demikian, maka berhati hatilah.
17 - selalulah baik tuturkata dan halus budibahasamu serta manis wajahmu, dengan demikian engkau akan disukai orang melebihi sukanya seseorang terhadap orang lain yg pernah memberikan barang yg berharga.
18 - Hai anakku; bila engkau berteman, tempatkanlah dirimu padanyasebagai orang yg tidak mengharapkan sesuatu daripadanya.Namun biarkanlah dia yg mengharapkan sesuatu darimu.
19 - Jadikanlah dirimu dalam segala tingkahlaku sebagai orang yg tidak ingin menerima pujian atau mengharap sanjungan orang lainkerana itu adalah sifat riya~ yg akan mendatangkan cela pd dirimu.
20 - Hai anakku; janganlah engkau condong kpd urusan dunia dan hatimu selalu disusahkan olah dunia saja kerana engkau diciptakan ALLAHbukanlah untuk dunia sahaja. Sesungguhnya tiada makhluk yang lebih hina daripada orang yang terpedaya dengan dunianya.
21 - Hai anakku; usahakanlah agar mulutmu jangan mengeluarkan kata kata yg busuk dan kotor serta kasar,kerana engkau akan lebih selamat bila berdiam diri. Kalau berbicara, usahakanlah agar bicaramu mendatangkan manfaat bagi orang lain.
22 - Hai anakku; janganlah engkau mudah ketawa kalau bukan kerana sesuatu yg menggelikan, janganlah engkau berjalan tanpa tujuan yg pasti, janganlah engkau bertanya sesuatun yang tidak ada guna bagimu, janganlah mensia siakan hartamu.
23 - Barang sesiapa yg penyayang tentu akan disayangi, sesiapa yg pendiam akan selamat daripada berkata yg mengandungi racun, dan sesiapa yg tidak dapat menahan lidahnya dr berkata kotor tentu akan menyesal.
24 - Hai anakku; bergaullah rapat dengan orang yg alim lagi berilmu. Perhatikanlah kata nasihatnya kerana sesungguhnya sejuklah hati ini mendengarkan nasihatnya, hiduplah hati ini dengan cahaya hikmah dari mutiara kata katanya bagaikan tanah yg subur lalu disirami air hujan.
25 - Hai anakku; ambillah harta dunia sekadar keperluanmu sahaja, dan nafkahkanlah yg selebihnya untuk bekalan akhiratmu. Jangan engkau tendang dunia ini ke keranjang atau bakul sampah kerana nanti engkau akan menjadi pengemis yang membuat beban orang lain. Sebaliknya janganlah engkau peluk dunia ini serta meneguk habis airnya kerana sesungguhnya yg engkau makan dan pakai itu adalah tanah belaka. Janganlah engkau bertemankan dengan orang yg bersifat talam dua muka, kelak akan membinasakan dirimu.

Read more...

Friday, June 11, 2010

DAKWAH ISLAM: Antara Tharîqah, Uslûb, dan Washîlah

Ideologi secara umum dapat didefinisikan sebagai serangkaian konsep hubungan dan keyakinan yang memberikan dasar bagi sistem politik, ekonomi, dan kemasyarakatan. Dengan demikian, kita memahami bahwa ideologi apapun mempunyai dua komponen pokok: (1) ide (fikrah); (2) metode (tharîqah).

Ide (Fikrah)
Terma ide (fikrah) dapat diterjemahkan sebagai pemikiran. Pemikiran yang paling mendasar adalah doktrin tentang landasan, yaitu doktrin tentang akidah. Seluruh pemikiran dan sistem yang terkait dengan seluruh aspek kehidupan terpancar dari—dan ditentukan oleh—akidah. Dengan demikian, ide/pemikiran—yang menjadi satu dari dua komponen pokok sebuah ideologi—adalah pemikiran yang dibangun di atas akidah. Dalam konteks ideologi, ide terdiri dari:
(1) Akidah atau doktrin itu sendiri yang merupakan landasan pemikiran tentang alam, manusia, dan kehidupan. Allah SWT berfirman:
قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ
Katakanlah, “Allah itu Esa.” (QS al-Ikhlash [112]: 1).

Ayat di atas merupakan ide/pemikiran yang berkaitan langsung dengan akidah.
(2) Peraturan/hukum-hukum yang muncul dari akidah. Hukum-hukum (ahkâm) itu diturunkan dari akidah (doktrin) dan digunakan untuk memecahkan problema kehidupan secara keseluruhan. Allah SWT berfirman:
وَاَحَلَ اللهُ اْلبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. (QS al-Baqarah [2]: 225).

Ayat tersebut menghasilkan pemikiran yang berkaitan dengan interaksi yang spesifik, yakni interaksi ekonomi dan kerjasama. Ayat-ayat yang lain ada yang berkaitan dengan kondisi yang diperlukan untuk mendirikan khilafah, menjelaskan tentang khalifah, dsb. Ada juga yang berkaitan dengan tata hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat, transaksi bisnis, makanan, pakaian, dan lain sebagainya.

Metode (Tharîqah)
Metode (tharîqah) adalah cara untuk merealisasikan ide sehingga sebuah ideologi menjadi aplikatif (membumi), tidak menjadi falsafah kosong. Rasulullah saw. tidak hanya sekadar menjadi penyampai berbagai penjelasan Tuhannya semata, tetapi juga menjadi seorang hakim pelaksana atas berbagai penjelasan tersebut. Rasulullah saw., misalnya, tidak hanya sekadar menjelaskan bahwa Allah adalah Tuhan Yang Maha Esa yang harus disembah, tetapi juga berusaha agar hal itu bisa direalisasikan ke dalam dunia nyata. Beliau menyeru umat manusia ke jalan Allah, sementara pada saat yang sama, komunitas para sahabat bekerja bersama-sama beliau untuk mendirikan Daulah Islamiyah di Makkah. Dengan begitu, beliau dapat mewujudkan suatu institusi yang tegak di atas keimanan. Institusi inilah yang secara praktis menerapkan Islam, sekaligus memberikan sanksi kepada setiap orang yang keluar dari kerangka akidah dan sistem Islam. Institusi inilah yang juga berusaha menyebarkan Islam dengan metode dakwah dan jihad.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa metode mencakup: (1) Aplikasi atas ide; (2) Pemeliharaan akidah; (3) Penyebaran ideologi.
Hukum-hukum di seputar tegaknya Daulah Islamiyah dan usaha untuk mendirikannya, ‘uqûbât, jihad, ataupun amar makruf nahi mungkar semuanya merupakan hukum-hukum syariat yang bersifat praktis. Hukum-hukum tersebut telah ditetapkan oleh syariat untuk menjaga, memelihara, menyebarkan, serta mendakwahkan akidah dan sistem Islam—agar keuniversalan keduanya dapat tercapai.
Suatu aksi akan dipandang sebagai bagian dari metode jika ada justifikasi yang berasal dari dalil. Sebagai contoh, jihad. Jihad merupakan metode yang memiliki banyak aktivitas cabang; masing-masing memiliki landasan dalil. Contohnya adalah melakukan perang ofensif dan mendakwahkan Islam kepada mereka yang menjadi lawan berperang kita. Semua itu didasarkan pada dalil-dalil yang ada. Inilah jalan yang dilakukan dan ditempuh oleh Rasulullah. Karenanya, semua aksi itu secara kesluruhannya terlarang untuk dimodifikasi (ditambah, dikurangi, atau diubah).
Dengan demikian, jelaslah bahwa ide (fikrah) dan metode (tharîqah) merupakan komponen dari suatu ideologi. Oleh karenanya, keduanya mesti dipegang secara kuat dan dengan keyakinan penuh. Tidak boleh hanya mengambil fikrah sembari mengabaikan tharîqah ataupun sebaliknya. Allah SWT berfirman:
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلاَّ خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ
Apakah engkau akan mengimani sebagian dari al-Quran dan mengingkari sebagian yang lainnya? Tidak ada balasan bagi orang yang melakukan hal itu kecuali kehinaan di dunia dan di Hari Kiamat kelak akan dikembalikan pada azab yang pedih. (QS al-Baqarah [2]: 85).

Seandainya tidak ada hukum-hukum yang menjelaskan tentang tatacara melindungi, menerapkan, dan menyebarkan hukum-hukum yang berkaitan dengan akidah dan sistem Islam, Islam pasti akan stagnan (beku), tidak bergerak, tidak akan sampai kepada kita, dan tidak akan tersebar ke seluruh dunia; Islam pun pasti hanya akan menjadi sekumpulan nasihat dan petunjuk semata sebagaimana halnya agama Nasrani yang cukup dengan seruan, “Janganlah kamu berzina dan tertarik dengan istri tetanggamu,” tanpa ada peraturan lain yang memungkan seruan tersebut bisa dilaksanakan di dunia nyata. Seandainya demikian kenyataannya, Islam pun pasti tidak akan memiliki pengaruh yang signifikan bagi kehidupan, dan akan membutuhkan sejumlah pemikiran praktis yang lain—di luar Islam—dalam upaya menerapkan hukum-hukum yang tidak mampu Islam terapkan; meskipun dengan gambaran yang salah.
Di dalam Islam, zina, misalnya, merupakan suatu perbuatan yang haram. Sesuatu yang dapat mencegah terjadinya hubungan yang haram ini tidak lain adalah hukum-hukum syariat yang lain yang berkaitan dengannya, yaitu ‘uqûbah atau sanksi (berupa hukuman cambuk atau rajam, red.) bagi pezina yang secara praktis diterapkan oleh Daulah Islamiyah. Dalam hal ini, syariat Islam telah menjelaskan hukum zina melalui firman Allah berikut ini:
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
Janganlah kalian mendekati zina karena sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk. (QS al-Isra’ [17]: 32).

Syariat Islam juga telah menjelaskan hukuman bagi pelaku zina melalui ayat berikut:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ 
Perempuan yang berzina maupun laki-laki yang berzina, deralah masing-masing seratus kali deraan. (QS an-Nur [24]: 2).

Lebih dari itu, syariat Islam juga telah menjelaskan pihak yang melaksanakan hukuman tersebut dan mengurusi penerapannya melalui sabda Rasulullah saw. berikut:

»ادْرَءُوا الْحُدُودَ عَنِ الْمُسْلِمِينَ مَا اسْتَطَعْتُمْ فَإِنْ كَانَ لَهُ مَخْرَجٌ فَخَلُّوا سَبِيلَهُ فَإِنَّ الإِْمَامَ أَنْ يُخْطِئَ فِي الْعَفْوِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يُخْطِئَ فِي الْعُقُوبَةِ«

Jauhkanlah sanksi hudûd dari umat Islam semampu kalian. Jika kalian menemukan jalan keluar bagi seorang Muslim (agar ia terbebas dari sanksi hudûd), lepaskanlah ia. Sesungguhnya penguasa yang salah dalam memberi maaf lebih baik daripada salah dalam memberlakukan sanksi. (HR at-Turmudzi dan al-Hakim).

Melalui hadis ini, Rasulullah saw. jelas telah menetapkan bahwa imam (penguasa)-lah yang menerapkan hukum tersebut.
Demikian juga dengan shalat. Dalam konteks shalat, sesungguhnya syariat Islam telah menjelaskan bahwa hukumnya adalah fardhu. Syariat Islam telah menjelaskan pula hukum di seputar sanksi bagi orang yang melalaikannya. Syariat Islam juga menjelaskan tentang pihak yang menerapkan sanksi, yaitu Daulah Islamiyah.

Uslûb (Cara)
Uslûb (cara) adalah cabang dari metode (tharîqah). Uslûb berbeda dengan tharîqah; ia tidak memiliki pijakan dalil secara khusus, tetapi mengikuti hukum tharîqah. Contohnya adalah dalam konteks jihad, yakni ketika Allah SWT memerintahkan kaum Muslim menyiapkan kekuatan apa saja yang mungkin dapat digunakan untuk menggentarkan, melawan, dan mengalahkan musuh.
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ
Siapkanlah kekuatan yang mungkin kalian siapkan untuk (menghadapi) mereka. (QS al-Anfal [8]: 60).

Persiapan tersebut memerlukan banyak aktivitas seperti menggunakan cara pabrikasi senjata tertentu, mengadopsi gaya militer tertentu, dan sebagainya. Semua aktivitas itu secara implisit terkandung dalam kata siapkanlah sehingga tidak lagi memerlukan dalil-dalil untuk menjelaskan masing-masing dari aktivitas tersebut.
Contoh lain adalah perintah Allah dan Rasul-Nya untuk memilih seorang khalifah untuk seluruh kaum Muslim. Dalam proses pemilihan khalifah boleh jadi akan ditempuh pengadopsian suatu prosedur pemilihan dan pengumuman suara. Semua ini tidak memerlukan dalil khusus, tetapi cukup disandarkan pada keterangan umum dari perintah di atas, yaitu memilih khalifah.
Walhasil, uslûb adalah sekumpulan aktivitas cabang yang diasumsikan sesuai dengan suatu aktivitas pokok tanpa memerlukan dalil khusus. Pengadopsian cara berperang tertentu, prosedur pengumuman suara, aturan lalu lintas tertentu, pembagian kekuatan militer ke divisi dan subdivisi, dsb semuanya berhubungan dengan uslûb tertentu dan hukumnya boleh diadopsi. Namun demikian, ketika uslûb tertentu mutlak harus diadopsi, maka ia menjadi wajib hukumnya karena kaidah syariat menyatakan:
]مَالاَ يَتِمُّ اْلوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ اْلوَاجِبُ[
Suatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu menjadi wajib.

Dari kaidah tersebut kita dapat mengetahui bahwa tidak ada satu kewajiban untuk mengikuti satu uslûb tertentu, kecuali ketika uslûb tersebut harus diwujudkan sesuai dengan kaidah di atas, karena uslûb bersifat kondisional.
Dengan alasan ini, uslûb yang dipakai seseorang bisa saja berbeda dengan yang dipakai oleh orang lain dan bisa berubah dari satu situasi ke situasi yang lain. Karena itu, tidak bijaksana membatasi uslûb tertentu sebagai standar. Sebab, uslûb ditentukan oleh situasi dan kondisi. Satu uslûb boleh jadi sangat berhasil pada satu situasi tetapi menjadi gagal total pada beberapa situasi yang lain. Karena itu pula, kita berkewajiban untuk berusaha keras mencari uslûb yang paling efektif. Dalam banyak hal, uslûb yang efektif akan berpelunag besar membuahkan hasil yang baik sekali, seperti manuver Khalid bin Walid ketika menarik kembali pasukan pada perang Mu’tah yang membuahkan terselamatkannya pasukan kaum Muslim dari kerusakan yang parah.

Membedakan Tharîqah dan Uslûb
Dengan meneliti sejarah dakwah, seseorang akan dapat mengetahui bahwa ada banyak keadaan yang menjelaskan perbedaan antara metode (tharîqah) dan cara (uslûb). Kita diperintahkan untuk mengadopsi dan menegakkan tharîqah tanpa ada deviasi sedikitpun, tetapi tidak diwajibkan untuk mengadopsi uslûb tertentu.
Sunnah Rasulullah adalah bagian tak terpisahkan dari Islam. Sunnah menjelaskan dan mendeskripsikan secara detil banyak fikrah dan tharîqah yang diperintahkan dalam al-Quran. Penjelasan atas fikrah tertentu adalah sama hukumnya dengan fikrah itu sendiri. Contohnya adalah ibadah ritual. Allah telah memerintahkan bagaimana performa seseorang yang melaksanakan shalat dan haji secara detil. Semua aktivitas itu hukumnya sama dengan fikrah-nya, yakni perintah untuk menunaikan shalat dan haji itu.
Untuk mengetahui mana dari aktivitas Rasulullah yang merupakan kewajiban, mana yang merupakan sunnah/anjuran, dan mana yang merupakan kemubahan maka ketentuan dalam ushul fikih perlu dijelaskan. Dengan mendalami aktivitas Rasul dalam berbagai tahapan dakwahnya akan ditemukan apakah suatu aktivitas merupakan bagian dari tharîqah atau uslûb. Rasulullah menyampaikan Islam mengikuti tharîqah tertentu.
Yang termasuk tharîqah dakwah Rasulullah saw. adalah menyampaikan Islam dan menggerakkan dakwah dari satu tahap ke tahap berikutnya. Beliau menetapi tahap dakwah tertentu dengan aktivitas yang tidak beliau lakukan pada tahap sebelumnya yang disertai dengan ketekunan dan kesungguhan hati sekalipun hal itu berpotensi mendatangkan bahaya. Semua itu menjadi sejumlah bukti/dalil bahwa aktivitas tersebut merupakan kewajiban dan menjadi bagian dari tharîqah.
Secara spesifik, pada tahap awal sekali, Rasulullah teguh dalam memusatkan usaha untuk membina individu dalam halqah-halqah dan mendidik masyarakat umum (tatsqîf jama‘î). Ketabahan dan keberlanjutan beliau dalam melaksanakan aktivitas tersebut merupakan bukti/dalil yang memastikan bahwa mendidik masyarakat dan mendidik individu dengan Islam merupakan tharîqah. Konsekuensinya, hal itu wajib diadopsi dan diikuti.
Pada tahap kedua, yang dilakukan oleh Rasulullah mencakup dua aktivitas. Keduanya tidak beliau lakukan pada tahap sebelumnya atau tahap pertama (tahap tatsqîf) yaitu:

a. Mengkritik berbagai perilaku buruk yang terjadi di masyarakat dalam bentuk yang dimandatkan oleh Islam. Rasulullah menyerang kecurangan dan penipuan dalam timbangan dan praktik pembunuhan anak perempuan.
b. Menyingkap rencana makar terhadap kaum Muslim semisal yang terjadi selama peperangan antara Romawi dan Persia.

Semua itu mengindikasikan bahwa menyingkap rencana orang-orang kafir dan membongkar isu di masyarakat dengan dasar Islam merupakan bagian dari tharîqah. Berbagai macam aksi Rasulullah saw. pada tahap kedua yang tidak beliau lakukan pada tahap pertama mengindikasikan bahwa sejumlah aktivitas itu merupakan aktivitas yang spesifik yang mesti ada pada tahap kedua.
Pada tahap ketiga, Rasulullah saw. berupaya mencari perlindungan (thalab an-nushrah) bagi dakwah Islam. Beliau berkeras hati dan terus melakukan upaya ini. Beliau, misalnya, mengutus Mush‘ab bin Umair ke Madinah. Semua itu mengindikasikan bahwa mencari perlindungan bagi dakwah Islam merupakan bagian dari tharîqah.
Menyampaikan dakwah Islam serta mengintroduksi dan menumbuhkan fikrah Islam tentang kehidupan sekaligus mengubah kehidupan perlu dilakukan sejak tahap pertama dakwah. Kemudian, pada tahap kedua, dakwah juga perlu dibarengi dengan mengungkap rencana makar (kasyf al-khuththath) orang-orang kafir (musuh Islam) terhadap kaum Muslim dan mengangkat berbagai isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat sesuai dengan landasan Islam. Setelah itu, perlu usaha untuk menegakkan negara Islam. Aktivitas ini terkait dengan fase ketiga dari dakwah Islam. Semua ini merupakan bagian dari tharîqah dakwah Rasulullah saw. Keteguhan beliau dalam melakukan semua itu mengindikasikan bahwa semua aksi itu wajib dilakukan dalam mendakwahkan Islam. Dalil dari semua aksi tersebut adalah firman Allah berikut:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
Sungguh telah terdapat dalam diri Rasul suri teladan yang baik. (QS al-Ahzab [33]: 21).

Imam al-Qarafi mengkhususkan satu bagian dalam buku beliau, Al-Furûq. Pada bab tersebut beliau menjelaskan apa yang dilakukan oleh Rasulullah dalam kapasitas beliau sebagai imam dan qâdhî (hakim), yang tidak dapat dicontoh oleh siapapun kecuali dia adalah seorang imam atau qâdhî. Demikian pula apa yang dilakukan oleh Rasul dalam kapasitasnya sebagai dai yang menyerukan Islam; merupakan kewajiban bagi semua pengemban dakwah Islam.
Dengan demikian, tatkala kita membawa pesan Islam, kita tidak boleh melakukan berbagai aktivitas perjuangan fisik (mengangkat senjata) sebelum berdirinya daulah (negara) Islam, karena hanya Daulah Islamiyah-lah yang boleh melakukan perjuangan fisik. Rasulullah hanya melakukan aktivitas perjuangan fisik setelah beliau menjadi kepala negara Islam. Ketika di Makkah, beliau sama sekali tidak melakukan aktivitas fisik, karena beliau belum menjadi imam (kepala negara).
Kita menjumpai bahwa Rasulullah melakukan sejumlah aktivitas dalam menyampaikan pesan Islam saat di Makkah. Beliau melakukan pembinaan khusus di tempat-tempat khusus dan dengan cara yang khusus, yaitu dalam bentuk halqah-halqah, seperti Halqah al-Khabbab. Beliau juga mendidik masyarakat secara umum. Aktivitas itu dilakukan dengan cara dan bentuk yang berbeda-beda, misalnya beliau pernah mengundang orang-orang untuk makan bersama dengan tujuan untuk menyampaikan risalah Islam; beliau juga pernah berdiri di Bukit Shafa seraya menyampaikan pesan-pesan Islam. Aktivitas yang berbeda-beda ini terkait dengan cabang dari konsep pokoknya, yakni pembinaan umum (tatsqîf jama‘î). Dengan demikian, dalam hal yang terakhir ini, kita tidak diwajibkan untuk melakukan cara yang sama dengan cara yang diadopsi dan daipraktikkan oleh Rasulullah. Kita bisa saja berbicara kepada orang ketika orang-orang itu berkumpul di masjid, saat pesta pernikahan, atau di penguburan; melalui media seperti di bus, kereta, pesawat, dan sebagainya.
Hal yang sama dilakukan oleh Rasulullah mencari perlindungan (thalab al-nushrah). Beliau hanya mencari perlindungan dari kaum Muslim atau dari individu Muslim yang memiliki kekuatan saja (tidak dari orang-orang kafir). Konsekuensinya, kita pun dapat mencari perlindungan dari suatu kaum, dari komandan militer, atau dari massa yang memiliki kekuatan (ahl al-quwwah) selama mereka adalah Muslim. Artinya, mencari perlindungan dalam dakwah adalah termasuk tharîqah, sedangkan siapa yang harus diminati perlindungan adalah termasuk uslûb.
Kesimpulannya, uslûb didefinisikan sebagai cara bagaimana suatu kewajiban dilaksanakan. Uslûb tidak memerlukan dalil spesifik karena telah tercakup dalam dalil umum dari aktivitas pokoknya dan tujuan yang hendak diraih.

Wasilah (Alat)
Wasilah (washîlah) adalah piranti fisik yang boleh diadopsi ketika melakukan aktivitas cabang. Menggunakan kertas untuk menulis, radio untuk berbicara, dan senapan otomatis untuk berperang, dll merupakan wasilah. Dalam hal ini, berlaku kaidah ushul fikih:
]
اَلأَصْلُ فِى اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ مَالَمْ يَرِدْ دَلِيْلُ التَّحْرِيْمِ
Semua benda adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Contoh, kita dapat menggunakan kotak kayu untuk dalam pemungutan suara, menggunakan misil antar benua untuk berperang, atau menggunakan satelit untuk komunikasi. Kita dapat menyeru masyarakat dengan menggunakan pamflet-pamflet, leaflet-leaflet, atau sarana-sarana lainnya. Semua itu diperbolehkan. Rasulullah saw. suatu ketika pernah mengutus seseorang ke Yaman untuk mempelajari teknik pembuatan pedang dan lantas Rasul pun mengadopsi teknologi tersebut. Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb.

Read more...

Dinamika Aqidah Islamiyah

Islam adalah jalan hidup yang sempurna. Islam merupakan pandangan hidup yang menentukan tingkah laku kaum muslimin dalam kehidupan sehari-hari. Agar kaum muslimin menyadari betapa pentingnya keterikatan dengan hukum syara', cenderung hidup hanya untuk Islam, dan berjuang demi menyebarluaskan Islam -- sebagai satu risalah yang universal -- ke seluruh penjuru dunia; maka harus dibangkitkan pada diri mereka semangat merealisasikan Islam dalam kehidupan sehari-hari yaitu dengan mengikatkan diri pada hukum syara'. Rasa rindu untuk hidup di bawah naungan Islam sangat diperlukan. Demikian pula rasa takut terhadap azab Allah yang akan menimpa mereka apabila tidak menerapkan Islam dan tidak terikat dengan hukum-hukumnya.
Bangkitnya semangat tersebut hanya dapat terwujud dengan membangkitkan aqidah Islam dan menancapkannya kembali dalam diri kaum muslimin. Apalagi cahaya aqidah tersebut telah meredup dari hati kaum muslimin. Bahkan tidak lagi berpengaruh dalam kehidupan mereka, dan tidak mampu lagi menyalakan semangat untuk mengikat-kan diri dengan hukum syara'.
Aqidah kaum muslimin saat ini sesungguhnya benar-benar telah kehilangan gambaran tentang hari kiamat. Hati mereka tidak lagi tergetar akan azab Allah atau merasa takut terhadap api neraka jahanam. Mereka juga telah kehilangan rasa rindu kepada surga, berikut keni'matan akhirat yang hakiki. Bagi mereka, keni'matan-keni'-matan surga yang abadi itu -- yang tak pernah dilihat oleh mata manusia dan belum per-nah didengar oleh telinga -- sudah tidak lagi menarik. Akibatnya, kaum muslimin tidak lagi mencita-citakan keridlaan Allah SWT sebagai nilai hidup yang tertinggi. Mereka mengalihkan perhatiannya kepada dunia dengan segala perhiasannya, terutama harta, kedudukan, kekuasaan, rasa cinta kepada isteri-isteri dan anak-anak.Mereka telah men-jadikan kebutuhan materi sebagai satu-satunya nilai hidup yang dikejar-kejar. Pan-dangan mereka tidak lagi mengarah ke langit tetapi telah terfokus kepada dunia.
Kondisi aqidah yang lemah ini telah menyebabkan berbagai bencana terus menerus menimpa diri kaum muslimin saat ini, mulai dari lepasnya keterikatan terhadap hukum-hukum Islam, ketidakberdayaan menghadapi hukum-hukum kufur yang berasal dari Barat, termasuk dominasi negara adikuasa atas negeri-negeri mereka yang telah memperalat penguasa mereka dan merampas harta kekayaan mereka; hingga mereka menerima berbagai kehinaan dan kenistaan, hidup dalam suasana ketakutan dan ke-pasrahan, serta sibuk mengejar kesenangan duniawi dengan melupakan Allah SWT.
Oleh karena itu untuk menyelesaikan seluruh problematika tersebut, mau tidak mau aqidah kaum muslimin harus dibangkitkan, seraya dimantapkan dan dihidupkan kembali.Manakala aqidah aqliyah pada diri mereka telah berfungsi kembali, maka sungguh semangat mereka akan kembali bangkit. Kaum muslimin akan kembali kepada Allah dan terikat pada syari’atNya. Mereka akan disiplin dalam melaksanakan perintah-perintahNya dan menjauhi apa yang dilarangNya.
Kaum muslimin akan melepaskan semua undang-undang thaghut (kufur) dan bahkan menumpas kepemimpinan penguasa mereka yang menentang Allah dan Rasul-Nya tanpa takut lagi akan rizki atau nyawanya sekalipun. Sebab mereka (kaum mus-limin) telah beriman bahwa rizki dan hidup berada di tangan Allah SWT semata, bukan berada di tangan makhluknya. Kerinduan mereka terhadap syurga dan segala keni'ma-tan yang ada di dalamnya akhirnya akan mampu mengalahkan kecintaan mereka terhadap kesenangan duniawi. Ketakutan mereka terhadap azab jahanam juga akan mengatasi rasa takut mereka terhadap para penguasa kufur dengan segala ancaman serta kekejamannya.
Dari sini jelaslah bahwa lemahnya keterikatan terhadap hukum syara' dalam hubungan individu dan masyrakat merupakan akibat dari lemahnya semangat aqidah akliyah yang ada pada diri kaum muslimin. Sebab, keterikatan terhadap hukum syara' merupakan buah dari iman. Jadi, apabila semangat iman ini makin kuat maka semangat keterikatan itu akan semakin kuat pula. Sebaliknya, apabila semangat iman itu makin lemah maka keterikatannya pun akan menurun.
Demikian pula harus dipahami bahwasanya meskipun tugas yang paling penting yang dibebankan pada pundak pengemban da'wah --yang berjuang untuk mengembali-kan pelaksanaan hukum-hukum Allah SWT-- adalah mencurahkan tenaganya untuk menjelaskan betapa pentingnya nilai keterikatan terhadap hukum-hukum syariat yang berhubungan dengan nilai-nilai dasar bagi kehidupan, juga berusaha mewujudkan kesadaran umum pada diri kaum muslimin terhadap nilai-nilai dasar kehidupan menyangkut hubungan antar individu masyarakat, antara mereka dengan negara atau antara mereka dengan negara dan bangsa lain; namun sesungguhnya hal yang paling penting lagi ialah bahwa mereka harus memahami bagaimana cara menjelaskan pentingnya keterikatan terhadap hukum-hukum syari’at dan upaya-upaya yang dapat mewujudkan kesadaran umum di tengah-tengah umat terhadap pentingnya keterikatan dengan hukum-hukum syara' tersebut.
Semua ini tidak dapat dilaksanakan kecuali dengan menanamkan aqidah aqliyah, memberikan gambaran detailnya, serta menancapkan ide-ide yang tercantum dalam Al Qur’an dalam jiwa kaum muslimin. Karena sesungguhnya yang mendorong melaksana-kan syari’at dan terikat dengan hukum-hukumnya adalah hasil dari gambaran detail aqidah tersebut serta sejauh mana tertanamnya dalam jiwa umat. Dengan demikian kaum muslimin akan takut terhadap ancaman azab neraka manakala mereka menyim-pang dari syari’at Islam. Mereka akan mengharap surga yang penuh ni'mat pada saat mengikuti syari’at dan terikat dengan hukum-hukumnya. Pada saat itulah akan nampak keterikatan terhadap hukum-hukum syari’at dalam perilaku individu maupun dalam berinteraksi dengan masyarakat.
Oleh karena itu, bukan tanpa disengaja apabila Al Qur’an selama tiga belas tahun di Makkah selalu memfokuskan aqidah dan menanamkan ide-idenya, sehingga masya-rakat sudah terbiasa mendengar ayat-ayat Al Qur’an yang diturunkan di siang maupun malam hari, senantiasa membicarakan masalah aqidah dan ide-idenya. Pada periode Madinah, meskipun perhatian Al Qur’an terfokus pada penerapan hukum-hukum syariat, namun ayat-ayat yang diturunkan selalu mengingatkan kaum muslimin terhadap aqidah dan mengkaitkan hukum-hukum yang diturunkan tersebut dengan iman. Hal ini disebabkan karena aqidah memiliki kedudukan paling tinggi dalam mewujudkan semangat dalam diri orang-orang yang beriman untuk melaksanakan perintah dan me-nerapkan hukumnya. Oleh karena itu, agar kita dapat membuahkan hasil dalam mem-bangkitkan dan menggerakkan umat, juga agar kita apat menghidupkan kembali seman-gat ddan kerinduan umat terhadap pelaksanaan hukum-hukum Islam, di bawah naungan sistem khilafah Islam, maka mau tidak mau harus meneladani cara yang ditempuh Al Qur’an Al-Karim dalam hal ini. Berikut ini ditunjukkan beberapa ayyat sebagai contoh tentang cara Al Qur’an yang berkaitan dengan hal ini:

فلا وربك لا يؤمنون حتى يحكموك فيما شجر بينهم ثم لا يجدوا في
أنفسهم حرجا مما قضيت ويسلموا تسليماً .

"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasakan keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya " (An Nisaâ: 65).

يا أيها الذين آمنوا إن تطيعوا فريقاً من الذين أوتوا الكتاب
يردوكم بعد إيمانكم كافرين .

"Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebagian dari orang-orang yang diberi Al-kitab niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah beriman " (Ali Imran: 100)

يا أيها الذين آمنوا اصبروا وصابروا ورابطوا واتقوا الله لعلكم تفلحون

"Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu beruntung " (Ali Imran: 200)

يا أيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesama-mu dengan jalan yang batil " (An Nisa: 29)

لا تجد قوماً يؤمنون بالله واليوم الآخر يوادون من حاد الله ورسوله


"Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya." (Al Mujadilah: 22)

Ayat-ayat seperti ini, dan ratusan yang lainnya serta ratusan hadits yang mulia, ketika menjelaskan sesuatu ide, hukum, pemecahan, perintah atau larangan sesung-guhnya selalu dikaitkan dengan aqidah dan semangat iman, serta memberi dorongan untuk melaksanakan dan mengingatkan terhadap apa yang diinginkan oleh ayat.
Demikianlah jalan yang digunakan oleh Al Qur’an ketika menjadikan masyarakat menerima aqidah, memiliki sikap komitmen dan mengikatkan diri pada hukum-hukumnya. Jadi, pengaruh rasa takut terhadap Allah SWT, takut terhadap azab kubur dan kedahsyatan hari kiamat, pedihnya siksa neraka jahanam; lalu kerinduan akan surga berikut keni'matannya yang kekal di dalamnya dari hal-hal yang diinginkan oleh setiap jiwa, termasuk hal-hal yang indah dilihat mata, istana-istana yang sangat indah berikut bidadari yang cantik-cantik dan gadis-gadis yang segar-segar; semua ini menjadikan manusia mengalihkan pandangannya ke langit dari yang semula sibuk mencari kesenangan duniawi. Semua ini dapat memalingkan mereka kepada hal-hal yang dapat mendekatkan dirinya kepada Allah SWT dan kepada surganya serta menjauhkan dirinya dari azab neraka.
Dari sinilah kaum muslimin bertolak untuk mengikatkan diri kepada hukum-hukum Allah, bertarung melawan ide-ide kufur yang sudah merajalela berikut para penguasa thaghut yang bertindak sebagai musuh-musuh Islam. Kaum muslimin akan siap melakukan perjuangan politik melawan setiap pemerintahan thaghut dan mau berjuang secara sungguh-sungguh untuk menumpas sistem pemerintahan kufur dan melepaskan diri dari dominasi mereka serta mengembalikan pelaksanaan hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT.
Oleh karena itu, adalah suatu keharusan untuk menghidupkan kembali aqidah Islam pada jiwa kaum muslimin, agar dapat mendorong komitmen mereka dan terikat dengan hukum-hukum syari’at serta bersegera merubah keadaan mereka, melenyapkan kekuatan negara-negara kafir berikut perundang-undangan dan sistemnya.
Untuk membangkitkan semangat aqidah dibutuhkan penjelasan tentang mafhum / persepsi atau ajaran pokok dalam aqidah Islam, kemudian menanamkannya ke dalam jiwa individu kaum muslimin. Ajaran mendasar ini merupakan suatu ajaran yang terpen-ting dan paling berpengaruh dibandingkan dengan yang lainnya. Karena kepentingan inilah para Nabi dan para Rasul diutus. Termasuk dalam pokok ajaran tersebut; dijanjikannya kehidupan yang abadi di akhirat di surga maupun di neraka, penciptaan jin dan manusia untuk suatu tujuan tertentu, pembalasan amal perbuatan manusia dan azab/siksaan, serta adanya kewajiban mengemban da'wah/risalah Islam dll. Mafhum/ persepsi yang dimaksud di sini ialah mafhum 'ubudiyyah (penghambaan diri kepada Allah SWT) yang lahir dari mafhum uluhiyyah (ketuhanan). Allah SWT berfirman:

وما خلقت الجن والإنس إلا ليعبدون

"(Dan) Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepadaKu " (Adz Dzariyaat: 56)

Jadi, yang dimaksud dalam kalimat syahadat pertama, laa ilaaha illallah (tidak ada Tuhan selain Allah), adalah tidak ada yang patut disembah kecuali Allah sebab lafadz ilaah menurut pengertian bahasa dan syara' adalah : yang patut disembah. Jadi kalimat laa ilaaha baik menurut ketentuan bahasa ataupun syara' artinya adalah la ma'buuda (tidak ada yang patut isembah). Dan tatkala seorang muslim bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang patut disembah melainkan Allah, sesungguhnya dia telah mengesakan Allah dalam penghambaan maupun dalam pensucian, serta menafikan secara pasti penghambaan terhadap selain Allah. Oleh karena itu persaksian seorang muslim meng-haruskan ia untuk hanya beribadah kepada Allah saja, juga mengharuskan ia memba-tasi ibadahnya hanya kepada Allah semata, tidak kepada yang lain.
Apabila seorang muslim telah memahami persepsi ini, maka akan menjadikannya sangat berhati-hati dalam segala hal yang berkaitan dengan pengaturan urusan kehi-dupannya, maupun yang menyangkut problematikanya; sehingga ia akan menolak untuk mentaati selain Allah, karena ia tidak beribadah kepada selain Allah; juga karena setiap sesuatu yang dituntut untuk ditaatinya selain Allah atau mengajak orang-orang mengikuti selain petunjuk yang berasal dari Allah; atau menjalankan hukum selain dari apa yang diturunkan Allah, semuanya termasuk dalam kategori thaghut yang harus ditentang dan diingkari, bahkan diperang sampai lenyap dari permukaan bumi ini sehingga yang ada hanya syari’at Allah semata.
Oleh karena itu yang menunjukkan adanya 'ubudiyyah (penghambaan diri) kepada Allah itu adalah terikat secara sungguh-sungguh dengan hukum-hukum Allah, mengesakanNya dalam tasyri' (pembuatan hukum) juga dalam ketaatan, ketundukan dan pasrah terhadap segala yang diperintahkanNya atau yang dilarangNya. Sebab keterikatan kepada hukum-hukum syara' adalah hasil yang pasti dari keimanan dilihat dari segi mafhum ketuhanan, yang juga merupakan buah/hasil dari penghambaan diri kepada Allah SWT. Allah SWT berfirman:

"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasakan keberatan dalam hati mereka terhada putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya " (An Nisaâ: 65).

Melalaikan keterikatan terhadap hukum-hukum syara' adalah giliran yang pasti setelah melalaikan mafhum ketuhanan, sebagai akibat dari melupakannya, jarang dipikirkan atau karena pemahamannya telah berubah.
Oleh karena itu, segala sesuatu yang dilaksanakan dari selain syari’at/perintah Allah, sesungguhnya merupakan ketundukan dan penyerahan diri untuk mau diatur dengan hukum-hukum thaghut, yang kaum muslimin diperintahkan untuk mengingkari-nya. Jadi siapa saja yang ingin membuat hukum, apapun kedudukannnya -- apakah dia sebagai penguasa maupun aparatnya -- sesungguhnya ia merupakan thaghut yang ingin menjadikan dirinya sebagai Tuhan selain Allah. Allah SWT berfirman:

ألم ترَ الى الذين يزعمون أنهم آمنوا بما أُنزل اليك وما أُنزل من قبلك
يريدون أن يتحاكموا الى الطاغوت وقد أُمِروا أن يكفروا به ويريد
الشيطان أن يضلهم ضلالاً بعيداً .

"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan mengingkari thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya " (An Nisaâ: 60)

إتخذوا أحبارهم ورهبانهم أرباباً من دون الله

"Mereka (Bani Israil) telah menjadikan para pendeta dan rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah " (At Taubah: 31)

Rasulullah telah menjelaskan arti ayat ini sebagai mana tercantum dalam haditsnya "Sesungguhnya mereka telah mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah dan menghalalkan apa yang diharamkannya lalu kaumnya mengikuti mereka, maka itulah bentuk ibadah mereka kepada para pendeta dan rahib itu." (HR. Tirmidzi no. 3095)
Sesungguhnya pengaruh mafhum ketuhanan pada diri kaum muslimin akan dapat mengembalikan posisi dan semangat aqidah Islam sebagai aqidah ruhiyyah (ritual) dan aqidah siyasiyyah (political). Jadi, bukan sekedar aqidah ruhiyah semata, karena pada hakekatnya aqidah ini mampu memancarkan pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum Islam yang sangat dibutuhkan manusia dalam mengatur kehidupannya, baik di dunia maupun di akhirat, serta mendorong kaum muslimin untuk terikat dengan hukum-hukum Allah, melaksanakan perintah-perintahNya, menjauhi larangan-larangan-Nya, dan melenyapkan setiap undang-undang dan penguasa thaghut.

Read more...

Wednesday, May 26, 2010

TINGGALKAN ‘POLITIK TIPU-TIPU’, KEMBALILAH KE POLITIK ISLAM

[Al-Islam 508] Setelah sempat ‘memanas’ dan menjadi berita utama dalam media massa dalam beberapa bulan lalu, Skandal Century sejak beberapa pekan lalu sesungguhnya sudah mulai ‘mendingin’, ditimpa oleh berbagai persoalan/kasus baru yang terus-menerus muncul atau sengaja dimunculkan seperti kasus Susno, isu terorisme, dll.

Sebagaimana kasus-ksus serupa sebelumnya yang melibatkan penguasa, pejabat atau para pemilik modal besar (Skandal BLBI, misalnya), Skandal Century dipastikan akan menguap begitu saja. Tanda-tanda ke arah upaya ‘mempetieskan’ Skandal Century ini sudah mulai tampak. Hal itu antara ditandai antara lain oleh ‘pengunduran’ Menkeu Sri Mulyani karena ditarik menjadi direktur operasional Bank Dunia, lalu disusul dengan pembentukan sekretariat gabungan oleh partai-partai koalisi Pemerintah.

Skandal pengucuran dana talangan kepada Bank Century pertama kali mencuat sekitar satu setengah tahun lalu ketika KPK meminta BPK melakukan audit atas bailout Century itu. Sejak saat itu bergulir serangkaian drama politik berseri yang mementaskan lakon jalannya perpolitikan di negeri ini.

Begitu hasil audit BPK atas pengucuran dana talangan kepada Bank Century keluar, drama Century pun makin ramai sampai akhirnya dibentuk Pansus Century di DPR. Perdebatan di Pansus yang disiarkan langsung juga memperlihatkan bagaimana kepentingan masing-masing partai begitu menonjol, ditambah lagi kepentingan pribadi. Proses di Pansus banyak menghamburkan waktu dengan memperdebatkan hal-hal yang tidak prinsip.

Di tengah perjalanan Pansus yang disorot oleh seluruh mata rakyat Indonesia itu terjadi pergantian anggota Pansus. Lagi-lagi tampak begitu menonjol bagaimana kepentingan partai harus dikedepankan dan semangat kritis untuk mengungkap kasus segamblang-gamblangnya harus dikorbankan. Proses seterusnya di Pansus juga tetap menunjukkan bagaimana kepentingan elit masih menjadi faktor penentu.

Di lain pihak, Pemerintah tiba-tiba mempersoalkan kembali kasus pajak Grup Bakrie, mengungkap kasus-kasus korupsi oknum-oknum aktivis partai yang terlihat “kritis” dalam Pansus, yang dari segi timing (waktu), baru diungkap saat itu, bukan dari sebelum-sebelumnya. Dengan mudah hal itu ditangkap oleh masyarakat sebagai reaksi untuk menjinakkan lawan politik.

Semua itu akhirnya terkesan untuk bisa menaikkan posisi tawar dalam melakukan negosiasi politik. Di situlah akhirnya terjadi ‘politik dagang sapi’.

Di antara puncak drama Century itu adalah ketika Sri Mulyani ‘mengundurkan diri’ dari jabatan sebagai menteri keuangan dan akan berpindah menduduki jabatan direktur operasional di Bank Dunia. Sebagian kalangan memahami bahwa itu adalah exit strategi (jalan selamat) bagi Sri Mulyani tanpa dia harus kehilangan muka secara total. Pasalnya, dengan menduduki jabatan direktur Bank Dunia, tentu sulit bagi KPK untuk memeriksa dan memproses hukum lebih jauh atas Sri Mulyani.

Sehari setelah pengunduran Sri Mulyani dibentuk sekretariat gabungan partai koalisi. Aburizal Bakrie yang saat ini menjadi ketua Partai Golkar menjadi ketua hariannya.

Lagi-lagi dalam proses pengunduran Sri Mulyani dan terbentuknya Setgab ini kuat tercium aroma kepentingan.

‘Politik Tipu-tipu’

Rangkaian drama politik di atas sekali lagi menunjukkan dengan kuat kepada kita bahwa belum ada perubahan paradigma politik di negeri ini. Padahal reformasi sudah berjalan lebih dari satu dekade. Paradigma politik yang belum berubah sama sekali itu adalah bahwa politik identik dengan kekuasaan. Semua energi politik seakan ditumpahkan demi meraih kekuasaan dan kemudian mempertahankannya. Jalannya semua proses itu dihela oleh kepentingan. Kepentingan tetap dijadikan panglima. Karena itu, selama kepetingan menghendaki, maka yang semula lawan bisa dalam sekejap menjadi kawan, dan sebaliknya. Bahwa kepentingan tetap menjadi penentu itu juga terungkap dalam curhatnya Sri Mulyani pada acara kuliah umum tentang "Kebijakan Publik dan Etika Publik" di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa, 18/5. Ia menjelaskan mengapa mundur dari jabatan menteri keuangan dan menerima jabatan direktur operasional di Bank Dunia. Ia mengatakan, “Ini adalah suatu kalkulasi bahwa sumbangan saya, atau apapun yang saya putuskan sebagai pejabat publik, tidak lagi dikehendaki di dalam sistem politik di mana perkawinan kepentingan itu sangat dominan. Banyak yang mengatakan ini adalah kartel, saya lebih suka mengatakannya kawin, walaupun jenis kelaminnya sama.”

Curhat Sri Mulyani itu menandaskan bahwa kepentingan masih begitu menonjol dalam proses politik dan kebijakan di negeri ini. Apalagi dalam sistem demokrasi yang prosesnya memerlukan biaya yang sangat besar. Akhirnya, kepentingan politik itu berkolaborasi dengan kepentingan para cukong yang bisa mengongkosi proses politik demokrasi itu. Muncullah penguasa yang lebih mengutamakan kepentingan para pemilik modal serta kepentingan politisi dan kelompoknya dengan menjadikan kepentingan masyarakat banyak sebagai komoditasnya.

Ironisnya, semua itu bukan hanya terjadi di pusat, tetapi juga menjalar dan merata di daerah-daerah. Lihat saja, lebih dari seratus kepala daerah dan pejabat daerah yang notabene hasil dari proses demokrasi sudah antre untuk diproses hukum oleh arapat karena kasus korupsi. Lihat pula bagaimana mereka berupaya mati-matian agar tampuk kekuasaan di daerah itu tidak berpindah dari tangan mereka. Untuk itu maka istri, anak, kerabat atau orang-orang dekat mereka pun dicalonkan untuk mejadi pengganti mereka. Tentu saja peran para cukong dalam proses itu akhirnya menjadi demikian besar.

Karena kepentingan yang menjadi penentu, proses-proses hukum pun senantiasa pilih kasih. Jika pelakunya para pejabat, mereka yang dekat dengan kekuasaan, atau para pemilik modal, maka akan dibiarkan atau setidaknya prosesnya akan berjalan begitu lambat. Ketika masyarakat lupa atau tidak lagi memperhatikannya, kasusnya pun dipetieskan. Penanganan kasus Century pun diindikasikan akan menjadi seperti itu. Itulah politik ‘politik tipu-tipu’ ala demokrasi. Politik semacam ini tentu harus segera ditinggalkan.

Politik Islam

Semua itu tentu menyalahi tuntunan Islam. Dalam Islam politik adalah bagaimana memelihara urusan rakyat. Politik mengurus rakyat itu adalah tugas para nabi dan dilanjutkan menjadi tugas setiap khalifah, pejabat dan pemimpin masyarakat pasca Nabi saw. Karena itu, Islam menggariskan bahwa tugas pemimpin adalah mengurusi kepentingan rakyat. Nabi saw. bersabda:

«فَالأَمِيرُ الَّذِى عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

Pemimpin yang menangani urusan masyarakat adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari dan Muslim).

Pemimpin, termasuk para pejabat dan politisi, seperti diungkapkan Nabi saw. di atas, bertanggung jawab mengurusi urusan dan kepentingan rakyat laksana seorang penggembala mengurusi gembalaannya. Karena itu, tugas pemimpin itu adalah merealisasikan kemaslahatan bagi rakyat dan menolak kemadaratan dari mereka; bukan mengedepankan kepentingannya sendiri, kelompoknya atau pemilik modal, apalagi pihak asing.

Sebagai agama paripurna, ketika mensyariatkan bahwa kepemimpinan dan jabatan adalah demi mengurusi urusan dan kemaslahatan rakyat, Islam juga memberikan serangkaian hukum yang harus dijadikan panduan dan dipegang teguh untuk merealisasikan sekaligus menjamin terpeliharanya kepentingan rakyat itu. Semua itu terangkum dalam sistem syariah baik di bidang pemerintahan seperti kewajiban muhasabah (kontrol), hukum-hukum pemerintahan, dsb; di bidang ekonomi mulai hukum tentang kepemilikan dan pengelolaan kepemilikan itu, hukum-hukum tentang moneter, hukum-hukum tentang Baitul Mal, dsb; maupun dalam bidang sosial, kebudayaan, politik luar negeri dan sebagainya.

Islam tidak membiarkan pembuatan hukum dan aturan diserahkan kepada manusia sehingga menjadi komoditi tawar-menawar berdasarkan kepentingan. Islam telah menetapkan hukum-hukum pengelolaan negara dan urusan masyarakat yang harus dijadikan pandungan dan dipedomani oleh setiap penguasa, pejabat, pemimpin dan selurun rakyat. Untuk menjamin pelaksanaan hukum-hukum itu secara baik, Islam menetapkan muhasabah (kontrol/koreksi) terhadap penguasa sebagai kewajiban bagi masyarakat baik secara individual maupun kolektif. Islam memberikan ruang yang sedemikian luas bagi semua itu sebagaimana bisa dilihat dalam hukum-hukum politik dan pemerintahan Islam secara rinci.

Islam juga menetapkan adanya pertanggungjawaban di akhirat atas pemimpin. Setiap pemimpin akan Allah mintai pertanggungjawaban atas bagaimana dia mengurusi kepentingan rakyat yang Allah bebankan di atas pundaknya. Jika pemimpin sempurna menunaikan tugasnya mengurusi kepentingan rakyatnya, maka dia akan mendapat tempat di surga bersama para nabi dan rasul. Sebaliknya, jika dia menipu rakyatnya maka dia akan ditandai sesuai dengan kadar penipuannya. Nabi saw. bersabda:

« لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرْفَعُ لَهُ بِقَدْرِ غَدْرِهِ أَلاَ وَلاَ غَادِرَ أَعْظَمُ غَدْرًا مِنْ أَمِيرِ عَامَّةٍ »

Setiap pengkhianat memiliki panji pada Hari Kiamat kelak sesuai dengan kadar pengkhianatannya. Ingatlah, tidak ada pengkhianatan yang lebih besar dari (pengkhianatan) seorang pemimpin masyarakat (HR Muslim).

Wahai Kaum Muslim:

Fakta-fakta yang ada di depan kita telah jelas sekali menunjukkan bahwa sistem politik demokrasi sebagai bagian dari ideologi Kapitalisme hanya melahirkan para politisi dan politik yang mengabdi pada kepentingan politik politisi, kelompoknya dan para pemilik modal bahkan pihak-pihak asing. Sebaliknya, Islam–yang kita telah bersaksi untuk menjadi Muslim secara total saat kita mengucapkan dua kalimah syahadat–telah memberikan tuntunan, aturan dan sistem yang menjamin para pejabat, pemimpin dan politisi akan senantiasa memperhatikan dan mengutamakan kepentingan rakyat. Lebih dari itu, Allah menjamin bahwa Islam yang Dia turunkan untuk menjadi pedoman hidup kita akan memberikan kehidupan dan kerahmatan bagi seluruh alam. Karena itu, sudah saatnya dan sudah mendesak bagi kita untuk meninggalkan sistem politik sekular demokrasi, kemudian menggantinya dengan sistem Islam yang telah Allah SWT turunkan.

]يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اسْتَجِيبُوا ِللهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ[

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul jika Rasul menyeru kalian pada suatu yang member kalian kehidupan (QS al-ANfal [8]: 24).

WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []

komentar alislam:

RUU Kesetaraan Gender Target Disahkan 2011 (Vivanews.com, 25/5/2010).

Waspadailah bahaya di balik RUU tersebut!

sumber: http://hizbut-tahrir.or.id/2010/05/26/tinggalkan-politik-tipu-tipu-kembalilah-ke-politik-islam/

Read more...

About This Blog

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP