Click here for Myspace Layouts
Powered by Blogger.

Sunday, July 18, 2010

MUSLIM DEMOGRAPHICS (pertumbuhan penduduk bisa menjadi potensi atau ancaman)

The world is changing ( dunia berubah)
The global culture ( budaya dunia)
Our children inherit (anak2 kita yang melanjutkan dan mewarisi hal itu)
Will be fastly different Than it is today
(yang akan sangat berbeda jauh sama sekali dengan kondisi hari ini)
You are about to witness( dan ini tentang anda sadeng menyaksikan hal tersebut)
A report on the worlds changing demographics (sebuah laporan tentang berubahnya demografi dunia)
According to research in order for a culture to maintain itself for more than 25 years, required fertility rate 2.11/family ( sesuai dengan penelitian, dalam rangka untuk mempertahankan kebudayaan nya, selama 25 thn mengharuskan tingkat kesuburannya 2.11 anak per keluarga)
In anything else less culture is decline( di sisi lain berlawanan dengan budaya dan ekonomi yang terus meningkat.)
1.9 never reserved ( tidak pernah dicadangkan)
1.3 imposible to reserved(tidak mungkin tercadangkan)
This data take about 80-100 years to correct it self ( data ini diambil sekitar 80 sampai 100 tahun untuk memperbaiki dirinya sendiri.)
And there is no economics modal and culture which consisten with time ( di sisi lain tidak ada ekonomi (modal) dan budaya yg konsisten dengan beriringny waktu)
In other world if two of parent have one child demographics rate must be able to stopped, (jika setiap keluarga memiliki satu orang anak maka akan mudah untuk menahan laju pertumbuhan penduduk)
Jika pada tahun 2006 penduduknya sekian (seperti dalam video), dan hanya punya anak satu, maka tahun 2026 penduduk dapat ditahan,,,laju pertumbuhannya)
Fertility rate (angka kelahiran)
Frnace 1.8, England 1.6, Greece 1.3, Germany 1.3, Italy 1.2 Spain 1.1
Acrros the eurofean union all of 31 countries the fertility rate 15 1.38
Historical research tells us it's numbers are imposible to reversed the population of Europe is not declining why? Is it the reason
1- Imigrasi
Prancis 1.8 anak/keluarga, 30% anak di prancis dibawah usia 20 tahun adalah Muslim (tahun 1990) 45% anak di prancis di bawah usia 20 tahun adalah muslim, ditahun 2027 1 dari 5 laki2 prancis adalah muslim,berarti di tahun ke 39 prancis akan menjadi Negara republik islam.
2- Inggeris: di Inggeris populasi muslim naik dari 82.000-2,5 milyar naik 30Xlipat.
3- Belanda:50% anak yang lahir adalah muslim, dan dalam 15 tahun setengah dari populasi belanda adalah muslim.
4- Rusia: 23 milliar muslim ini berarti 1 dari 5 orang adalah musliim, dan 40% tentaranya adalah muslim, ini dicapai hanya dalam beberapa tahun.
5- Belgia:25% dari populasi 50% daari kelahiran adalah muslim, ini berarti 1/3 dari semua anak laki2 di eropa akan terlahir dari keluarga muslim dalam tahun 2025, dan ini hanya di tempuh dengan waktu 17 tahun.
Pemerintah Jerman: penurunan populasi di Jerman tak dapat dihentikan, lebih lama, dan perputaran ini tak dapat dikembalikan. Dan ini akan menjadi Negara Islam tahun 2050 (data dari BPSnya German).
Pemerintahan swedia dari 75% -99% etnis swedia dalam 30 thn ini berarti dari 1000-600.000 muslim dalam 30 thn,
Ibukota Stockholm memiliki jumlah keluarga yang lebih banyak dibandingkan ibukota lain didunia. Angka kejahatan melambung tinggi di Swedia ( pelecehan seksual diantaranya). Swedia sedang menyaksikan ledakan kejahatan jalanan yang luar biasa disepanjang sejarah, dan setiap dua jam sekali terjadi pelecehan wanita.
Para pemimpin nasionalis partai democrat Swedia hidup dibawah ancaman kejahatan, sejalan dengan berdasarkan laporan terbaru dari swedia security servis sapo.
Seorang penuli "bruce bawer mengatakan bahwa partai democrat swedia telah menetukan target yang harus meninjau ulang revolusi kebudayaan cina,
Tingkat sebuah protest pada sebuah divisi kepemudaan sangat tinggi, dan dari partai lain pun telah menuntut untuk memberhentikan parapetinggi democrat dari jabatannya.
Jurnalis Danish" laaar hadgegaard" menyatakan tidak bebas untuk berpendapat di swedia, dan dia juga menyatakan saya fikir prediksi paling baik, adalah swedia akan memiliki pendudukmuslim yang mayoritas pada tahun 2049, jadi kita tau arah negara tersebut.
Media Swedia dan para pendiri parpol menyembunyikan fakta tentang ini,
Terdapat pula banyak ayat dalam alquran bahwa Allah akan memberikan kemenangan pada islam di Eropa tanpa pedang, pistol, dan penaklukan, tak membutuhkan teroris, bom pemusnah masal.
50 juta lebih musli di eropa akan menjadikan benua muslim dalam beberapa decade ke depan( al muaamar al gaadafi).
Ada 52 juta muslim di eropa, dan ada 104 juta, Canada fertilitas rate 1.6 (required 2.11) 2001-2006.
Amerika fertilitas rate 1.6 bila disatukan dengan latin maka menjadi 2.11.
Pada tahun 1970, 100.000 muslim terdapat disana thn 2008 terdapat 9.000.000 muslim.
Bahwa kita harus mempersiapkan diri kita sendiri menghadapi kita sendiri bahwa dalam 30 tahun akan ada 50 juta muslim hidup di Amerika.
Pada akhirnya kaum kafir pun menyadari hal ini, harus dihentikan karna mereka takut Islam memimpin dunia..

Read more...

Sunday, June 13, 2010

pesan seorang orang tua yang mulia terhadap anaknya..


01 - Hai anakku: ketahuilah, sesungguhnya dunia ini bagaikan lautan yg dalam, banyak manusia yg karam ke dalamnya. Bila engkau ingin selamat, agar jangan karam, layarilah lautan itu dengan SAMPAN yg bernama TAKWA, ISInya ialah IMAN dan LAYARnya adalah TAWAKKAL kepada ALLAH.
02 - orang - orang yg sentiasa menyediakan dirinya utk menerima nasihat, maka dirinya akan mendapat penjagaan dari ALLAH. Orang yg insaf dan sedar setalah menerima nasihat orang lain, dia akan sentiasa menerima kemulian dari ALLAH juga.
03 - Hai anakku; orang yg merasa dirinya hina dan rendah diri dalam beribadat dan taat kpd ALLAH, maka dia tawadduk kepada ALLAH, dia akan lebih dekat kepada ALLAH dan selalu berusaha menghindarkan maksiat kepada ALLAH.
04 - Hai anakku; seandainya ibubapamu marah kepadamu kerana kesilapan yang dilakukanmu, maka marahnya ibubapamu adalah bagaikan baja bagi tanam tanaman.
05 - Jauhkan dirimu dari berhutang, kerana sesungguhnya berhutang itu boleh menjadikan dirimu hina di waktu siang dan gelisah di waktu malam.
06 - Dan selalulah berharap kpd ALLAH tentang sesuatu yg menyebabkan untuk tidak menderhakai ALLAH. Takutlah kpd ALLAH dengan sebenar benar takut ( takwa ), tentulah engkau akan terlepas dr sifat berputus asa dari rahmat ALLAH.
07 - Hai anakku; seorang pendusta akan lekas hilang air mukanya kerana tidak dipercayai orang dan seorang yg telah rosak akhlaknya akan sentiasa banyak melamunkan hal hal yg tidak benar. Ketahuilah, memindahkan batu besar dr tempatnya semula itu lebih mudah drpd memberi pengertian kpd orang yg tidak mahu mengerti.
08 - Hai anakku; engkau telah merasakan betapa beratnya mengankat batu besar dan besi yg amat berat, tetapi akan lebih lagi drpd semua itu, adalah bilamana engkau mempunyai tetangga (jiran) yg jahat.
09 - Hai anakku; janganlah engkau mengirimkan orang yg bodoh sebagai utusan. Maka bila tidak ada orang yang cerdik, sebaiknya dirimulah saja yang layak menjadi utusan.
10 - Jauhilah bersifat dusta, sebab dusta itu mudah dilakukan, bagaikan memakan daging burung, padahal sedikit sahaja berdusta itu telah memberikan akibat yg berbahaya.
11 - Hai anakku; bila engkau mempunyai dua pilihan, takziah orang mati atau hadir majlis perkahwinan, pilihlah utk menziarahi orang mati, sebab ianya akan mengingatkanmu kepada kampung akhirat sedang kan menghadiri pesta perkahwinan hanya mengingatkan dirimu kepada kesenangan duniawi sahaja.
12 - janganlah engkau makan sampai kenyang yg berlebihan, kerana sesungguhnya makan yg terlalu kenyang itu adalah lebih baiknya bila makanan itu diberikan kpd anjing sahaja.
13 - Hai anakku; janganlah engkau langsung menelan sahaja kerana manisnya barang dan janganlah langsung memuntahkan saja pahitnya sesuatu barang itu, kerana manis belum tentu menimbulkan kesegaran dan pahit itu belum tentu menimbulkan kesengsaraan.
14 - Makanlah makananmu bersama sama dengan orang orang yg takwa dan musyawarahlah urusanmu dengan para alim ulamak dengan cara meminta nasihat dari mereka.
15 - Hai anakku; bukanlah satu kebaikan namanya bilamana engkau selalu mencari ilmu tetapi engkau tidak pernah mengamalkannya. Hal itu tidak ubah bagaikan orang yg mencari kayu bakar, maka setelah banyak ia tidak mampu memikulnya, padahal ia masih mahu menambahkannya.
16 - Hai anakku; bilamana engkau mahu mencari kawan sejati, maka ujilah terlebih dahulu dengan berpura pura membuat dia marah.Bilamana dalam kemarahan itu dia masih berusaha menginsafkan kamu,maka bolehlah engkau mengambil dia sebagai kawan. Bila tidak demikian, maka berhati hatilah.
17 - selalulah baik tuturkata dan halus budibahasamu serta manis wajahmu, dengan demikian engkau akan disukai orang melebihi sukanya seseorang terhadap orang lain yg pernah memberikan barang yg berharga.
18 - Hai anakku; bila engkau berteman, tempatkanlah dirimu padanyasebagai orang yg tidak mengharapkan sesuatu daripadanya.Namun biarkanlah dia yg mengharapkan sesuatu darimu.
19 - Jadikanlah dirimu dalam segala tingkahlaku sebagai orang yg tidak ingin menerima pujian atau mengharap sanjungan orang lainkerana itu adalah sifat riya~ yg akan mendatangkan cela pd dirimu.
20 - Hai anakku; janganlah engkau condong kpd urusan dunia dan hatimu selalu disusahkan olah dunia saja kerana engkau diciptakan ALLAHbukanlah untuk dunia sahaja. Sesungguhnya tiada makhluk yang lebih hina daripada orang yang terpedaya dengan dunianya.
21 - Hai anakku; usahakanlah agar mulutmu jangan mengeluarkan kata kata yg busuk dan kotor serta kasar,kerana engkau akan lebih selamat bila berdiam diri. Kalau berbicara, usahakanlah agar bicaramu mendatangkan manfaat bagi orang lain.
22 - Hai anakku; janganlah engkau mudah ketawa kalau bukan kerana sesuatu yg menggelikan, janganlah engkau berjalan tanpa tujuan yg pasti, janganlah engkau bertanya sesuatun yang tidak ada guna bagimu, janganlah mensia siakan hartamu.
23 - Barang sesiapa yg penyayang tentu akan disayangi, sesiapa yg pendiam akan selamat daripada berkata yg mengandungi racun, dan sesiapa yg tidak dapat menahan lidahnya dr berkata kotor tentu akan menyesal.
24 - Hai anakku; bergaullah rapat dengan orang yg alim lagi berilmu. Perhatikanlah kata nasihatnya kerana sesungguhnya sejuklah hati ini mendengarkan nasihatnya, hiduplah hati ini dengan cahaya hikmah dari mutiara kata katanya bagaikan tanah yg subur lalu disirami air hujan.
25 - Hai anakku; ambillah harta dunia sekadar keperluanmu sahaja, dan nafkahkanlah yg selebihnya untuk bekalan akhiratmu. Jangan engkau tendang dunia ini ke keranjang atau bakul sampah kerana nanti engkau akan menjadi pengemis yang membuat beban orang lain. Sebaliknya janganlah engkau peluk dunia ini serta meneguk habis airnya kerana sesungguhnya yg engkau makan dan pakai itu adalah tanah belaka. Janganlah engkau bertemankan dengan orang yg bersifat talam dua muka, kelak akan membinasakan dirimu.

Read more...

Friday, June 11, 2010

DAKWAH ISLAM: Antara Tharîqah, Uslûb, dan Washîlah

Ideologi secara umum dapat didefinisikan sebagai serangkaian konsep hubungan dan keyakinan yang memberikan dasar bagi sistem politik, ekonomi, dan kemasyarakatan. Dengan demikian, kita memahami bahwa ideologi apapun mempunyai dua komponen pokok: (1) ide (fikrah); (2) metode (tharîqah).

Ide (Fikrah)
Terma ide (fikrah) dapat diterjemahkan sebagai pemikiran. Pemikiran yang paling mendasar adalah doktrin tentang landasan, yaitu doktrin tentang akidah. Seluruh pemikiran dan sistem yang terkait dengan seluruh aspek kehidupan terpancar dari—dan ditentukan oleh—akidah. Dengan demikian, ide/pemikiran—yang menjadi satu dari dua komponen pokok sebuah ideologi—adalah pemikiran yang dibangun di atas akidah. Dalam konteks ideologi, ide terdiri dari:
(1) Akidah atau doktrin itu sendiri yang merupakan landasan pemikiran tentang alam, manusia, dan kehidupan. Allah SWT berfirman:
قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ
Katakanlah, “Allah itu Esa.” (QS al-Ikhlash [112]: 1).

Ayat di atas merupakan ide/pemikiran yang berkaitan langsung dengan akidah.
(2) Peraturan/hukum-hukum yang muncul dari akidah. Hukum-hukum (ahkâm) itu diturunkan dari akidah (doktrin) dan digunakan untuk memecahkan problema kehidupan secara keseluruhan. Allah SWT berfirman:
وَاَحَلَ اللهُ اْلبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. (QS al-Baqarah [2]: 225).

Ayat tersebut menghasilkan pemikiran yang berkaitan dengan interaksi yang spesifik, yakni interaksi ekonomi dan kerjasama. Ayat-ayat yang lain ada yang berkaitan dengan kondisi yang diperlukan untuk mendirikan khilafah, menjelaskan tentang khalifah, dsb. Ada juga yang berkaitan dengan tata hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat, transaksi bisnis, makanan, pakaian, dan lain sebagainya.

Metode (Tharîqah)
Metode (tharîqah) adalah cara untuk merealisasikan ide sehingga sebuah ideologi menjadi aplikatif (membumi), tidak menjadi falsafah kosong. Rasulullah saw. tidak hanya sekadar menjadi penyampai berbagai penjelasan Tuhannya semata, tetapi juga menjadi seorang hakim pelaksana atas berbagai penjelasan tersebut. Rasulullah saw., misalnya, tidak hanya sekadar menjelaskan bahwa Allah adalah Tuhan Yang Maha Esa yang harus disembah, tetapi juga berusaha agar hal itu bisa direalisasikan ke dalam dunia nyata. Beliau menyeru umat manusia ke jalan Allah, sementara pada saat yang sama, komunitas para sahabat bekerja bersama-sama beliau untuk mendirikan Daulah Islamiyah di Makkah. Dengan begitu, beliau dapat mewujudkan suatu institusi yang tegak di atas keimanan. Institusi inilah yang secara praktis menerapkan Islam, sekaligus memberikan sanksi kepada setiap orang yang keluar dari kerangka akidah dan sistem Islam. Institusi inilah yang juga berusaha menyebarkan Islam dengan metode dakwah dan jihad.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa metode mencakup: (1) Aplikasi atas ide; (2) Pemeliharaan akidah; (3) Penyebaran ideologi.
Hukum-hukum di seputar tegaknya Daulah Islamiyah dan usaha untuk mendirikannya, ‘uqûbât, jihad, ataupun amar makruf nahi mungkar semuanya merupakan hukum-hukum syariat yang bersifat praktis. Hukum-hukum tersebut telah ditetapkan oleh syariat untuk menjaga, memelihara, menyebarkan, serta mendakwahkan akidah dan sistem Islam—agar keuniversalan keduanya dapat tercapai.
Suatu aksi akan dipandang sebagai bagian dari metode jika ada justifikasi yang berasal dari dalil. Sebagai contoh, jihad. Jihad merupakan metode yang memiliki banyak aktivitas cabang; masing-masing memiliki landasan dalil. Contohnya adalah melakukan perang ofensif dan mendakwahkan Islam kepada mereka yang menjadi lawan berperang kita. Semua itu didasarkan pada dalil-dalil yang ada. Inilah jalan yang dilakukan dan ditempuh oleh Rasulullah. Karenanya, semua aksi itu secara kesluruhannya terlarang untuk dimodifikasi (ditambah, dikurangi, atau diubah).
Dengan demikian, jelaslah bahwa ide (fikrah) dan metode (tharîqah) merupakan komponen dari suatu ideologi. Oleh karenanya, keduanya mesti dipegang secara kuat dan dengan keyakinan penuh. Tidak boleh hanya mengambil fikrah sembari mengabaikan tharîqah ataupun sebaliknya. Allah SWT berfirman:
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلاَّ خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ
Apakah engkau akan mengimani sebagian dari al-Quran dan mengingkari sebagian yang lainnya? Tidak ada balasan bagi orang yang melakukan hal itu kecuali kehinaan di dunia dan di Hari Kiamat kelak akan dikembalikan pada azab yang pedih. (QS al-Baqarah [2]: 85).

Seandainya tidak ada hukum-hukum yang menjelaskan tentang tatacara melindungi, menerapkan, dan menyebarkan hukum-hukum yang berkaitan dengan akidah dan sistem Islam, Islam pasti akan stagnan (beku), tidak bergerak, tidak akan sampai kepada kita, dan tidak akan tersebar ke seluruh dunia; Islam pun pasti hanya akan menjadi sekumpulan nasihat dan petunjuk semata sebagaimana halnya agama Nasrani yang cukup dengan seruan, “Janganlah kamu berzina dan tertarik dengan istri tetanggamu,” tanpa ada peraturan lain yang memungkan seruan tersebut bisa dilaksanakan di dunia nyata. Seandainya demikian kenyataannya, Islam pun pasti tidak akan memiliki pengaruh yang signifikan bagi kehidupan, dan akan membutuhkan sejumlah pemikiran praktis yang lain—di luar Islam—dalam upaya menerapkan hukum-hukum yang tidak mampu Islam terapkan; meskipun dengan gambaran yang salah.
Di dalam Islam, zina, misalnya, merupakan suatu perbuatan yang haram. Sesuatu yang dapat mencegah terjadinya hubungan yang haram ini tidak lain adalah hukum-hukum syariat yang lain yang berkaitan dengannya, yaitu ‘uqûbah atau sanksi (berupa hukuman cambuk atau rajam, red.) bagi pezina yang secara praktis diterapkan oleh Daulah Islamiyah. Dalam hal ini, syariat Islam telah menjelaskan hukum zina melalui firman Allah berikut ini:
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
Janganlah kalian mendekati zina karena sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk. (QS al-Isra’ [17]: 32).

Syariat Islam juga telah menjelaskan hukuman bagi pelaku zina melalui ayat berikut:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ 
Perempuan yang berzina maupun laki-laki yang berzina, deralah masing-masing seratus kali deraan. (QS an-Nur [24]: 2).

Lebih dari itu, syariat Islam juga telah menjelaskan pihak yang melaksanakan hukuman tersebut dan mengurusi penerapannya melalui sabda Rasulullah saw. berikut:

»ادْرَءُوا الْحُدُودَ عَنِ الْمُسْلِمِينَ مَا اسْتَطَعْتُمْ فَإِنْ كَانَ لَهُ مَخْرَجٌ فَخَلُّوا سَبِيلَهُ فَإِنَّ الإِْمَامَ أَنْ يُخْطِئَ فِي الْعَفْوِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يُخْطِئَ فِي الْعُقُوبَةِ«

Jauhkanlah sanksi hudûd dari umat Islam semampu kalian. Jika kalian menemukan jalan keluar bagi seorang Muslim (agar ia terbebas dari sanksi hudûd), lepaskanlah ia. Sesungguhnya penguasa yang salah dalam memberi maaf lebih baik daripada salah dalam memberlakukan sanksi. (HR at-Turmudzi dan al-Hakim).

Melalui hadis ini, Rasulullah saw. jelas telah menetapkan bahwa imam (penguasa)-lah yang menerapkan hukum tersebut.
Demikian juga dengan shalat. Dalam konteks shalat, sesungguhnya syariat Islam telah menjelaskan bahwa hukumnya adalah fardhu. Syariat Islam telah menjelaskan pula hukum di seputar sanksi bagi orang yang melalaikannya. Syariat Islam juga menjelaskan tentang pihak yang menerapkan sanksi, yaitu Daulah Islamiyah.

Uslûb (Cara)
Uslûb (cara) adalah cabang dari metode (tharîqah). Uslûb berbeda dengan tharîqah; ia tidak memiliki pijakan dalil secara khusus, tetapi mengikuti hukum tharîqah. Contohnya adalah dalam konteks jihad, yakni ketika Allah SWT memerintahkan kaum Muslim menyiapkan kekuatan apa saja yang mungkin dapat digunakan untuk menggentarkan, melawan, dan mengalahkan musuh.
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ
Siapkanlah kekuatan yang mungkin kalian siapkan untuk (menghadapi) mereka. (QS al-Anfal [8]: 60).

Persiapan tersebut memerlukan banyak aktivitas seperti menggunakan cara pabrikasi senjata tertentu, mengadopsi gaya militer tertentu, dan sebagainya. Semua aktivitas itu secara implisit terkandung dalam kata siapkanlah sehingga tidak lagi memerlukan dalil-dalil untuk menjelaskan masing-masing dari aktivitas tersebut.
Contoh lain adalah perintah Allah dan Rasul-Nya untuk memilih seorang khalifah untuk seluruh kaum Muslim. Dalam proses pemilihan khalifah boleh jadi akan ditempuh pengadopsian suatu prosedur pemilihan dan pengumuman suara. Semua ini tidak memerlukan dalil khusus, tetapi cukup disandarkan pada keterangan umum dari perintah di atas, yaitu memilih khalifah.
Walhasil, uslûb adalah sekumpulan aktivitas cabang yang diasumsikan sesuai dengan suatu aktivitas pokok tanpa memerlukan dalil khusus. Pengadopsian cara berperang tertentu, prosedur pengumuman suara, aturan lalu lintas tertentu, pembagian kekuatan militer ke divisi dan subdivisi, dsb semuanya berhubungan dengan uslûb tertentu dan hukumnya boleh diadopsi. Namun demikian, ketika uslûb tertentu mutlak harus diadopsi, maka ia menjadi wajib hukumnya karena kaidah syariat menyatakan:
]مَالاَ يَتِمُّ اْلوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ اْلوَاجِبُ[
Suatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu menjadi wajib.

Dari kaidah tersebut kita dapat mengetahui bahwa tidak ada satu kewajiban untuk mengikuti satu uslûb tertentu, kecuali ketika uslûb tersebut harus diwujudkan sesuai dengan kaidah di atas, karena uslûb bersifat kondisional.
Dengan alasan ini, uslûb yang dipakai seseorang bisa saja berbeda dengan yang dipakai oleh orang lain dan bisa berubah dari satu situasi ke situasi yang lain. Karena itu, tidak bijaksana membatasi uslûb tertentu sebagai standar. Sebab, uslûb ditentukan oleh situasi dan kondisi. Satu uslûb boleh jadi sangat berhasil pada satu situasi tetapi menjadi gagal total pada beberapa situasi yang lain. Karena itu pula, kita berkewajiban untuk berusaha keras mencari uslûb yang paling efektif. Dalam banyak hal, uslûb yang efektif akan berpelunag besar membuahkan hasil yang baik sekali, seperti manuver Khalid bin Walid ketika menarik kembali pasukan pada perang Mu’tah yang membuahkan terselamatkannya pasukan kaum Muslim dari kerusakan yang parah.

Membedakan Tharîqah dan Uslûb
Dengan meneliti sejarah dakwah, seseorang akan dapat mengetahui bahwa ada banyak keadaan yang menjelaskan perbedaan antara metode (tharîqah) dan cara (uslûb). Kita diperintahkan untuk mengadopsi dan menegakkan tharîqah tanpa ada deviasi sedikitpun, tetapi tidak diwajibkan untuk mengadopsi uslûb tertentu.
Sunnah Rasulullah adalah bagian tak terpisahkan dari Islam. Sunnah menjelaskan dan mendeskripsikan secara detil banyak fikrah dan tharîqah yang diperintahkan dalam al-Quran. Penjelasan atas fikrah tertentu adalah sama hukumnya dengan fikrah itu sendiri. Contohnya adalah ibadah ritual. Allah telah memerintahkan bagaimana performa seseorang yang melaksanakan shalat dan haji secara detil. Semua aktivitas itu hukumnya sama dengan fikrah-nya, yakni perintah untuk menunaikan shalat dan haji itu.
Untuk mengetahui mana dari aktivitas Rasulullah yang merupakan kewajiban, mana yang merupakan sunnah/anjuran, dan mana yang merupakan kemubahan maka ketentuan dalam ushul fikih perlu dijelaskan. Dengan mendalami aktivitas Rasul dalam berbagai tahapan dakwahnya akan ditemukan apakah suatu aktivitas merupakan bagian dari tharîqah atau uslûb. Rasulullah menyampaikan Islam mengikuti tharîqah tertentu.
Yang termasuk tharîqah dakwah Rasulullah saw. adalah menyampaikan Islam dan menggerakkan dakwah dari satu tahap ke tahap berikutnya. Beliau menetapi tahap dakwah tertentu dengan aktivitas yang tidak beliau lakukan pada tahap sebelumnya yang disertai dengan ketekunan dan kesungguhan hati sekalipun hal itu berpotensi mendatangkan bahaya. Semua itu menjadi sejumlah bukti/dalil bahwa aktivitas tersebut merupakan kewajiban dan menjadi bagian dari tharîqah.
Secara spesifik, pada tahap awal sekali, Rasulullah teguh dalam memusatkan usaha untuk membina individu dalam halqah-halqah dan mendidik masyarakat umum (tatsqîf jama‘î). Ketabahan dan keberlanjutan beliau dalam melaksanakan aktivitas tersebut merupakan bukti/dalil yang memastikan bahwa mendidik masyarakat dan mendidik individu dengan Islam merupakan tharîqah. Konsekuensinya, hal itu wajib diadopsi dan diikuti.
Pada tahap kedua, yang dilakukan oleh Rasulullah mencakup dua aktivitas. Keduanya tidak beliau lakukan pada tahap sebelumnya atau tahap pertama (tahap tatsqîf) yaitu:

a. Mengkritik berbagai perilaku buruk yang terjadi di masyarakat dalam bentuk yang dimandatkan oleh Islam. Rasulullah menyerang kecurangan dan penipuan dalam timbangan dan praktik pembunuhan anak perempuan.
b. Menyingkap rencana makar terhadap kaum Muslim semisal yang terjadi selama peperangan antara Romawi dan Persia.

Semua itu mengindikasikan bahwa menyingkap rencana orang-orang kafir dan membongkar isu di masyarakat dengan dasar Islam merupakan bagian dari tharîqah. Berbagai macam aksi Rasulullah saw. pada tahap kedua yang tidak beliau lakukan pada tahap pertama mengindikasikan bahwa sejumlah aktivitas itu merupakan aktivitas yang spesifik yang mesti ada pada tahap kedua.
Pada tahap ketiga, Rasulullah saw. berupaya mencari perlindungan (thalab an-nushrah) bagi dakwah Islam. Beliau berkeras hati dan terus melakukan upaya ini. Beliau, misalnya, mengutus Mush‘ab bin Umair ke Madinah. Semua itu mengindikasikan bahwa mencari perlindungan bagi dakwah Islam merupakan bagian dari tharîqah.
Menyampaikan dakwah Islam serta mengintroduksi dan menumbuhkan fikrah Islam tentang kehidupan sekaligus mengubah kehidupan perlu dilakukan sejak tahap pertama dakwah. Kemudian, pada tahap kedua, dakwah juga perlu dibarengi dengan mengungkap rencana makar (kasyf al-khuththath) orang-orang kafir (musuh Islam) terhadap kaum Muslim dan mengangkat berbagai isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat sesuai dengan landasan Islam. Setelah itu, perlu usaha untuk menegakkan negara Islam. Aktivitas ini terkait dengan fase ketiga dari dakwah Islam. Semua ini merupakan bagian dari tharîqah dakwah Rasulullah saw. Keteguhan beliau dalam melakukan semua itu mengindikasikan bahwa semua aksi itu wajib dilakukan dalam mendakwahkan Islam. Dalil dari semua aksi tersebut adalah firman Allah berikut:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
Sungguh telah terdapat dalam diri Rasul suri teladan yang baik. (QS al-Ahzab [33]: 21).

Imam al-Qarafi mengkhususkan satu bagian dalam buku beliau, Al-Furûq. Pada bab tersebut beliau menjelaskan apa yang dilakukan oleh Rasulullah dalam kapasitas beliau sebagai imam dan qâdhî (hakim), yang tidak dapat dicontoh oleh siapapun kecuali dia adalah seorang imam atau qâdhî. Demikian pula apa yang dilakukan oleh Rasul dalam kapasitasnya sebagai dai yang menyerukan Islam; merupakan kewajiban bagi semua pengemban dakwah Islam.
Dengan demikian, tatkala kita membawa pesan Islam, kita tidak boleh melakukan berbagai aktivitas perjuangan fisik (mengangkat senjata) sebelum berdirinya daulah (negara) Islam, karena hanya Daulah Islamiyah-lah yang boleh melakukan perjuangan fisik. Rasulullah hanya melakukan aktivitas perjuangan fisik setelah beliau menjadi kepala negara Islam. Ketika di Makkah, beliau sama sekali tidak melakukan aktivitas fisik, karena beliau belum menjadi imam (kepala negara).
Kita menjumpai bahwa Rasulullah melakukan sejumlah aktivitas dalam menyampaikan pesan Islam saat di Makkah. Beliau melakukan pembinaan khusus di tempat-tempat khusus dan dengan cara yang khusus, yaitu dalam bentuk halqah-halqah, seperti Halqah al-Khabbab. Beliau juga mendidik masyarakat secara umum. Aktivitas itu dilakukan dengan cara dan bentuk yang berbeda-beda, misalnya beliau pernah mengundang orang-orang untuk makan bersama dengan tujuan untuk menyampaikan risalah Islam; beliau juga pernah berdiri di Bukit Shafa seraya menyampaikan pesan-pesan Islam. Aktivitas yang berbeda-beda ini terkait dengan cabang dari konsep pokoknya, yakni pembinaan umum (tatsqîf jama‘î). Dengan demikian, dalam hal yang terakhir ini, kita tidak diwajibkan untuk melakukan cara yang sama dengan cara yang diadopsi dan daipraktikkan oleh Rasulullah. Kita bisa saja berbicara kepada orang ketika orang-orang itu berkumpul di masjid, saat pesta pernikahan, atau di penguburan; melalui media seperti di bus, kereta, pesawat, dan sebagainya.
Hal yang sama dilakukan oleh Rasulullah mencari perlindungan (thalab al-nushrah). Beliau hanya mencari perlindungan dari kaum Muslim atau dari individu Muslim yang memiliki kekuatan saja (tidak dari orang-orang kafir). Konsekuensinya, kita pun dapat mencari perlindungan dari suatu kaum, dari komandan militer, atau dari massa yang memiliki kekuatan (ahl al-quwwah) selama mereka adalah Muslim. Artinya, mencari perlindungan dalam dakwah adalah termasuk tharîqah, sedangkan siapa yang harus diminati perlindungan adalah termasuk uslûb.
Kesimpulannya, uslûb didefinisikan sebagai cara bagaimana suatu kewajiban dilaksanakan. Uslûb tidak memerlukan dalil spesifik karena telah tercakup dalam dalil umum dari aktivitas pokoknya dan tujuan yang hendak diraih.

Wasilah (Alat)
Wasilah (washîlah) adalah piranti fisik yang boleh diadopsi ketika melakukan aktivitas cabang. Menggunakan kertas untuk menulis, radio untuk berbicara, dan senapan otomatis untuk berperang, dll merupakan wasilah. Dalam hal ini, berlaku kaidah ushul fikih:
]
اَلأَصْلُ فِى اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ مَالَمْ يَرِدْ دَلِيْلُ التَّحْرِيْمِ
Semua benda adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Contoh, kita dapat menggunakan kotak kayu untuk dalam pemungutan suara, menggunakan misil antar benua untuk berperang, atau menggunakan satelit untuk komunikasi. Kita dapat menyeru masyarakat dengan menggunakan pamflet-pamflet, leaflet-leaflet, atau sarana-sarana lainnya. Semua itu diperbolehkan. Rasulullah saw. suatu ketika pernah mengutus seseorang ke Yaman untuk mempelajari teknik pembuatan pedang dan lantas Rasul pun mengadopsi teknologi tersebut. Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb.

Read more...

Dinamika Aqidah Islamiyah

Islam adalah jalan hidup yang sempurna. Islam merupakan pandangan hidup yang menentukan tingkah laku kaum muslimin dalam kehidupan sehari-hari. Agar kaum muslimin menyadari betapa pentingnya keterikatan dengan hukum syara', cenderung hidup hanya untuk Islam, dan berjuang demi menyebarluaskan Islam -- sebagai satu risalah yang universal -- ke seluruh penjuru dunia; maka harus dibangkitkan pada diri mereka semangat merealisasikan Islam dalam kehidupan sehari-hari yaitu dengan mengikatkan diri pada hukum syara'. Rasa rindu untuk hidup di bawah naungan Islam sangat diperlukan. Demikian pula rasa takut terhadap azab Allah yang akan menimpa mereka apabila tidak menerapkan Islam dan tidak terikat dengan hukum-hukumnya.
Bangkitnya semangat tersebut hanya dapat terwujud dengan membangkitkan aqidah Islam dan menancapkannya kembali dalam diri kaum muslimin. Apalagi cahaya aqidah tersebut telah meredup dari hati kaum muslimin. Bahkan tidak lagi berpengaruh dalam kehidupan mereka, dan tidak mampu lagi menyalakan semangat untuk mengikat-kan diri dengan hukum syara'.
Aqidah kaum muslimin saat ini sesungguhnya benar-benar telah kehilangan gambaran tentang hari kiamat. Hati mereka tidak lagi tergetar akan azab Allah atau merasa takut terhadap api neraka jahanam. Mereka juga telah kehilangan rasa rindu kepada surga, berikut keni'matan akhirat yang hakiki. Bagi mereka, keni'matan-keni'-matan surga yang abadi itu -- yang tak pernah dilihat oleh mata manusia dan belum per-nah didengar oleh telinga -- sudah tidak lagi menarik. Akibatnya, kaum muslimin tidak lagi mencita-citakan keridlaan Allah SWT sebagai nilai hidup yang tertinggi. Mereka mengalihkan perhatiannya kepada dunia dengan segala perhiasannya, terutama harta, kedudukan, kekuasaan, rasa cinta kepada isteri-isteri dan anak-anak.Mereka telah men-jadikan kebutuhan materi sebagai satu-satunya nilai hidup yang dikejar-kejar. Pan-dangan mereka tidak lagi mengarah ke langit tetapi telah terfokus kepada dunia.
Kondisi aqidah yang lemah ini telah menyebabkan berbagai bencana terus menerus menimpa diri kaum muslimin saat ini, mulai dari lepasnya keterikatan terhadap hukum-hukum Islam, ketidakberdayaan menghadapi hukum-hukum kufur yang berasal dari Barat, termasuk dominasi negara adikuasa atas negeri-negeri mereka yang telah memperalat penguasa mereka dan merampas harta kekayaan mereka; hingga mereka menerima berbagai kehinaan dan kenistaan, hidup dalam suasana ketakutan dan ke-pasrahan, serta sibuk mengejar kesenangan duniawi dengan melupakan Allah SWT.
Oleh karena itu untuk menyelesaikan seluruh problematika tersebut, mau tidak mau aqidah kaum muslimin harus dibangkitkan, seraya dimantapkan dan dihidupkan kembali.Manakala aqidah aqliyah pada diri mereka telah berfungsi kembali, maka sungguh semangat mereka akan kembali bangkit. Kaum muslimin akan kembali kepada Allah dan terikat pada syari’atNya. Mereka akan disiplin dalam melaksanakan perintah-perintahNya dan menjauhi apa yang dilarangNya.
Kaum muslimin akan melepaskan semua undang-undang thaghut (kufur) dan bahkan menumpas kepemimpinan penguasa mereka yang menentang Allah dan Rasul-Nya tanpa takut lagi akan rizki atau nyawanya sekalipun. Sebab mereka (kaum mus-limin) telah beriman bahwa rizki dan hidup berada di tangan Allah SWT semata, bukan berada di tangan makhluknya. Kerinduan mereka terhadap syurga dan segala keni'ma-tan yang ada di dalamnya akhirnya akan mampu mengalahkan kecintaan mereka terhadap kesenangan duniawi. Ketakutan mereka terhadap azab jahanam juga akan mengatasi rasa takut mereka terhadap para penguasa kufur dengan segala ancaman serta kekejamannya.
Dari sini jelaslah bahwa lemahnya keterikatan terhadap hukum syara' dalam hubungan individu dan masyrakat merupakan akibat dari lemahnya semangat aqidah akliyah yang ada pada diri kaum muslimin. Sebab, keterikatan terhadap hukum syara' merupakan buah dari iman. Jadi, apabila semangat iman ini makin kuat maka semangat keterikatan itu akan semakin kuat pula. Sebaliknya, apabila semangat iman itu makin lemah maka keterikatannya pun akan menurun.
Demikian pula harus dipahami bahwasanya meskipun tugas yang paling penting yang dibebankan pada pundak pengemban da'wah --yang berjuang untuk mengembali-kan pelaksanaan hukum-hukum Allah SWT-- adalah mencurahkan tenaganya untuk menjelaskan betapa pentingnya nilai keterikatan terhadap hukum-hukum syariat yang berhubungan dengan nilai-nilai dasar bagi kehidupan, juga berusaha mewujudkan kesadaran umum pada diri kaum muslimin terhadap nilai-nilai dasar kehidupan menyangkut hubungan antar individu masyarakat, antara mereka dengan negara atau antara mereka dengan negara dan bangsa lain; namun sesungguhnya hal yang paling penting lagi ialah bahwa mereka harus memahami bagaimana cara menjelaskan pentingnya keterikatan terhadap hukum-hukum syari’at dan upaya-upaya yang dapat mewujudkan kesadaran umum di tengah-tengah umat terhadap pentingnya keterikatan dengan hukum-hukum syara' tersebut.
Semua ini tidak dapat dilaksanakan kecuali dengan menanamkan aqidah aqliyah, memberikan gambaran detailnya, serta menancapkan ide-ide yang tercantum dalam Al Qur’an dalam jiwa kaum muslimin. Karena sesungguhnya yang mendorong melaksana-kan syari’at dan terikat dengan hukum-hukumnya adalah hasil dari gambaran detail aqidah tersebut serta sejauh mana tertanamnya dalam jiwa umat. Dengan demikian kaum muslimin akan takut terhadap ancaman azab neraka manakala mereka menyim-pang dari syari’at Islam. Mereka akan mengharap surga yang penuh ni'mat pada saat mengikuti syari’at dan terikat dengan hukum-hukumnya. Pada saat itulah akan nampak keterikatan terhadap hukum-hukum syari’at dalam perilaku individu maupun dalam berinteraksi dengan masyarakat.
Oleh karena itu, bukan tanpa disengaja apabila Al Qur’an selama tiga belas tahun di Makkah selalu memfokuskan aqidah dan menanamkan ide-idenya, sehingga masya-rakat sudah terbiasa mendengar ayat-ayat Al Qur’an yang diturunkan di siang maupun malam hari, senantiasa membicarakan masalah aqidah dan ide-idenya. Pada periode Madinah, meskipun perhatian Al Qur’an terfokus pada penerapan hukum-hukum syariat, namun ayat-ayat yang diturunkan selalu mengingatkan kaum muslimin terhadap aqidah dan mengkaitkan hukum-hukum yang diturunkan tersebut dengan iman. Hal ini disebabkan karena aqidah memiliki kedudukan paling tinggi dalam mewujudkan semangat dalam diri orang-orang yang beriman untuk melaksanakan perintah dan me-nerapkan hukumnya. Oleh karena itu, agar kita dapat membuahkan hasil dalam mem-bangkitkan dan menggerakkan umat, juga agar kita apat menghidupkan kembali seman-gat ddan kerinduan umat terhadap pelaksanaan hukum-hukum Islam, di bawah naungan sistem khilafah Islam, maka mau tidak mau harus meneladani cara yang ditempuh Al Qur’an Al-Karim dalam hal ini. Berikut ini ditunjukkan beberapa ayyat sebagai contoh tentang cara Al Qur’an yang berkaitan dengan hal ini:

فلا وربك لا يؤمنون حتى يحكموك فيما شجر بينهم ثم لا يجدوا في
أنفسهم حرجا مما قضيت ويسلموا تسليماً .

"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasakan keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya " (An Nisaâ: 65).

يا أيها الذين آمنوا إن تطيعوا فريقاً من الذين أوتوا الكتاب
يردوكم بعد إيمانكم كافرين .

"Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebagian dari orang-orang yang diberi Al-kitab niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah beriman " (Ali Imran: 100)

يا أيها الذين آمنوا اصبروا وصابروا ورابطوا واتقوا الله لعلكم تفلحون

"Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu beruntung " (Ali Imran: 200)

يا أيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesama-mu dengan jalan yang batil " (An Nisa: 29)

لا تجد قوماً يؤمنون بالله واليوم الآخر يوادون من حاد الله ورسوله


"Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya." (Al Mujadilah: 22)

Ayat-ayat seperti ini, dan ratusan yang lainnya serta ratusan hadits yang mulia, ketika menjelaskan sesuatu ide, hukum, pemecahan, perintah atau larangan sesung-guhnya selalu dikaitkan dengan aqidah dan semangat iman, serta memberi dorongan untuk melaksanakan dan mengingatkan terhadap apa yang diinginkan oleh ayat.
Demikianlah jalan yang digunakan oleh Al Qur’an ketika menjadikan masyarakat menerima aqidah, memiliki sikap komitmen dan mengikatkan diri pada hukum-hukumnya. Jadi, pengaruh rasa takut terhadap Allah SWT, takut terhadap azab kubur dan kedahsyatan hari kiamat, pedihnya siksa neraka jahanam; lalu kerinduan akan surga berikut keni'matannya yang kekal di dalamnya dari hal-hal yang diinginkan oleh setiap jiwa, termasuk hal-hal yang indah dilihat mata, istana-istana yang sangat indah berikut bidadari yang cantik-cantik dan gadis-gadis yang segar-segar; semua ini menjadikan manusia mengalihkan pandangannya ke langit dari yang semula sibuk mencari kesenangan duniawi. Semua ini dapat memalingkan mereka kepada hal-hal yang dapat mendekatkan dirinya kepada Allah SWT dan kepada surganya serta menjauhkan dirinya dari azab neraka.
Dari sinilah kaum muslimin bertolak untuk mengikatkan diri kepada hukum-hukum Allah, bertarung melawan ide-ide kufur yang sudah merajalela berikut para penguasa thaghut yang bertindak sebagai musuh-musuh Islam. Kaum muslimin akan siap melakukan perjuangan politik melawan setiap pemerintahan thaghut dan mau berjuang secara sungguh-sungguh untuk menumpas sistem pemerintahan kufur dan melepaskan diri dari dominasi mereka serta mengembalikan pelaksanaan hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT.
Oleh karena itu, adalah suatu keharusan untuk menghidupkan kembali aqidah Islam pada jiwa kaum muslimin, agar dapat mendorong komitmen mereka dan terikat dengan hukum-hukum syari’at serta bersegera merubah keadaan mereka, melenyapkan kekuatan negara-negara kafir berikut perundang-undangan dan sistemnya.
Untuk membangkitkan semangat aqidah dibutuhkan penjelasan tentang mafhum / persepsi atau ajaran pokok dalam aqidah Islam, kemudian menanamkannya ke dalam jiwa individu kaum muslimin. Ajaran mendasar ini merupakan suatu ajaran yang terpen-ting dan paling berpengaruh dibandingkan dengan yang lainnya. Karena kepentingan inilah para Nabi dan para Rasul diutus. Termasuk dalam pokok ajaran tersebut; dijanjikannya kehidupan yang abadi di akhirat di surga maupun di neraka, penciptaan jin dan manusia untuk suatu tujuan tertentu, pembalasan amal perbuatan manusia dan azab/siksaan, serta adanya kewajiban mengemban da'wah/risalah Islam dll. Mafhum/ persepsi yang dimaksud di sini ialah mafhum 'ubudiyyah (penghambaan diri kepada Allah SWT) yang lahir dari mafhum uluhiyyah (ketuhanan). Allah SWT berfirman:

وما خلقت الجن والإنس إلا ليعبدون

"(Dan) Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepadaKu " (Adz Dzariyaat: 56)

Jadi, yang dimaksud dalam kalimat syahadat pertama, laa ilaaha illallah (tidak ada Tuhan selain Allah), adalah tidak ada yang patut disembah kecuali Allah sebab lafadz ilaah menurut pengertian bahasa dan syara' adalah : yang patut disembah. Jadi kalimat laa ilaaha baik menurut ketentuan bahasa ataupun syara' artinya adalah la ma'buuda (tidak ada yang patut isembah). Dan tatkala seorang muslim bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang patut disembah melainkan Allah, sesungguhnya dia telah mengesakan Allah dalam penghambaan maupun dalam pensucian, serta menafikan secara pasti penghambaan terhadap selain Allah. Oleh karena itu persaksian seorang muslim meng-haruskan ia untuk hanya beribadah kepada Allah saja, juga mengharuskan ia memba-tasi ibadahnya hanya kepada Allah semata, tidak kepada yang lain.
Apabila seorang muslim telah memahami persepsi ini, maka akan menjadikannya sangat berhati-hati dalam segala hal yang berkaitan dengan pengaturan urusan kehi-dupannya, maupun yang menyangkut problematikanya; sehingga ia akan menolak untuk mentaati selain Allah, karena ia tidak beribadah kepada selain Allah; juga karena setiap sesuatu yang dituntut untuk ditaatinya selain Allah atau mengajak orang-orang mengikuti selain petunjuk yang berasal dari Allah; atau menjalankan hukum selain dari apa yang diturunkan Allah, semuanya termasuk dalam kategori thaghut yang harus ditentang dan diingkari, bahkan diperang sampai lenyap dari permukaan bumi ini sehingga yang ada hanya syari’at Allah semata.
Oleh karena itu yang menunjukkan adanya 'ubudiyyah (penghambaan diri) kepada Allah itu adalah terikat secara sungguh-sungguh dengan hukum-hukum Allah, mengesakanNya dalam tasyri' (pembuatan hukum) juga dalam ketaatan, ketundukan dan pasrah terhadap segala yang diperintahkanNya atau yang dilarangNya. Sebab keterikatan kepada hukum-hukum syara' adalah hasil yang pasti dari keimanan dilihat dari segi mafhum ketuhanan, yang juga merupakan buah/hasil dari penghambaan diri kepada Allah SWT. Allah SWT berfirman:

"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasakan keberatan dalam hati mereka terhada putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya " (An Nisaâ: 65).

Melalaikan keterikatan terhadap hukum-hukum syara' adalah giliran yang pasti setelah melalaikan mafhum ketuhanan, sebagai akibat dari melupakannya, jarang dipikirkan atau karena pemahamannya telah berubah.
Oleh karena itu, segala sesuatu yang dilaksanakan dari selain syari’at/perintah Allah, sesungguhnya merupakan ketundukan dan penyerahan diri untuk mau diatur dengan hukum-hukum thaghut, yang kaum muslimin diperintahkan untuk mengingkari-nya. Jadi siapa saja yang ingin membuat hukum, apapun kedudukannnya -- apakah dia sebagai penguasa maupun aparatnya -- sesungguhnya ia merupakan thaghut yang ingin menjadikan dirinya sebagai Tuhan selain Allah. Allah SWT berfirman:

ألم ترَ الى الذين يزعمون أنهم آمنوا بما أُنزل اليك وما أُنزل من قبلك
يريدون أن يتحاكموا الى الطاغوت وقد أُمِروا أن يكفروا به ويريد
الشيطان أن يضلهم ضلالاً بعيداً .

"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan mengingkari thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya " (An Nisaâ: 60)

إتخذوا أحبارهم ورهبانهم أرباباً من دون الله

"Mereka (Bani Israil) telah menjadikan para pendeta dan rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah " (At Taubah: 31)

Rasulullah telah menjelaskan arti ayat ini sebagai mana tercantum dalam haditsnya "Sesungguhnya mereka telah mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah dan menghalalkan apa yang diharamkannya lalu kaumnya mengikuti mereka, maka itulah bentuk ibadah mereka kepada para pendeta dan rahib itu." (HR. Tirmidzi no. 3095)
Sesungguhnya pengaruh mafhum ketuhanan pada diri kaum muslimin akan dapat mengembalikan posisi dan semangat aqidah Islam sebagai aqidah ruhiyyah (ritual) dan aqidah siyasiyyah (political). Jadi, bukan sekedar aqidah ruhiyah semata, karena pada hakekatnya aqidah ini mampu memancarkan pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum Islam yang sangat dibutuhkan manusia dalam mengatur kehidupannya, baik di dunia maupun di akhirat, serta mendorong kaum muslimin untuk terikat dengan hukum-hukum Allah, melaksanakan perintah-perintahNya, menjauhi larangan-larangan-Nya, dan melenyapkan setiap undang-undang dan penguasa thaghut.

Read more...

Wednesday, May 26, 2010

TINGGALKAN ‘POLITIK TIPU-TIPU’, KEMBALILAH KE POLITIK ISLAM

[Al-Islam 508] Setelah sempat ‘memanas’ dan menjadi berita utama dalam media massa dalam beberapa bulan lalu, Skandal Century sejak beberapa pekan lalu sesungguhnya sudah mulai ‘mendingin’, ditimpa oleh berbagai persoalan/kasus baru yang terus-menerus muncul atau sengaja dimunculkan seperti kasus Susno, isu terorisme, dll.

Sebagaimana kasus-ksus serupa sebelumnya yang melibatkan penguasa, pejabat atau para pemilik modal besar (Skandal BLBI, misalnya), Skandal Century dipastikan akan menguap begitu saja. Tanda-tanda ke arah upaya ‘mempetieskan’ Skandal Century ini sudah mulai tampak. Hal itu antara ditandai antara lain oleh ‘pengunduran’ Menkeu Sri Mulyani karena ditarik menjadi direktur operasional Bank Dunia, lalu disusul dengan pembentukan sekretariat gabungan oleh partai-partai koalisi Pemerintah.

Skandal pengucuran dana talangan kepada Bank Century pertama kali mencuat sekitar satu setengah tahun lalu ketika KPK meminta BPK melakukan audit atas bailout Century itu. Sejak saat itu bergulir serangkaian drama politik berseri yang mementaskan lakon jalannya perpolitikan di negeri ini.

Begitu hasil audit BPK atas pengucuran dana talangan kepada Bank Century keluar, drama Century pun makin ramai sampai akhirnya dibentuk Pansus Century di DPR. Perdebatan di Pansus yang disiarkan langsung juga memperlihatkan bagaimana kepentingan masing-masing partai begitu menonjol, ditambah lagi kepentingan pribadi. Proses di Pansus banyak menghamburkan waktu dengan memperdebatkan hal-hal yang tidak prinsip.

Di tengah perjalanan Pansus yang disorot oleh seluruh mata rakyat Indonesia itu terjadi pergantian anggota Pansus. Lagi-lagi tampak begitu menonjol bagaimana kepentingan partai harus dikedepankan dan semangat kritis untuk mengungkap kasus segamblang-gamblangnya harus dikorbankan. Proses seterusnya di Pansus juga tetap menunjukkan bagaimana kepentingan elit masih menjadi faktor penentu.

Di lain pihak, Pemerintah tiba-tiba mempersoalkan kembali kasus pajak Grup Bakrie, mengungkap kasus-kasus korupsi oknum-oknum aktivis partai yang terlihat “kritis” dalam Pansus, yang dari segi timing (waktu), baru diungkap saat itu, bukan dari sebelum-sebelumnya. Dengan mudah hal itu ditangkap oleh masyarakat sebagai reaksi untuk menjinakkan lawan politik.

Semua itu akhirnya terkesan untuk bisa menaikkan posisi tawar dalam melakukan negosiasi politik. Di situlah akhirnya terjadi ‘politik dagang sapi’.

Di antara puncak drama Century itu adalah ketika Sri Mulyani ‘mengundurkan diri’ dari jabatan sebagai menteri keuangan dan akan berpindah menduduki jabatan direktur operasional di Bank Dunia. Sebagian kalangan memahami bahwa itu adalah exit strategi (jalan selamat) bagi Sri Mulyani tanpa dia harus kehilangan muka secara total. Pasalnya, dengan menduduki jabatan direktur Bank Dunia, tentu sulit bagi KPK untuk memeriksa dan memproses hukum lebih jauh atas Sri Mulyani.

Sehari setelah pengunduran Sri Mulyani dibentuk sekretariat gabungan partai koalisi. Aburizal Bakrie yang saat ini menjadi ketua Partai Golkar menjadi ketua hariannya.

Lagi-lagi dalam proses pengunduran Sri Mulyani dan terbentuknya Setgab ini kuat tercium aroma kepentingan.

‘Politik Tipu-tipu’

Rangkaian drama politik di atas sekali lagi menunjukkan dengan kuat kepada kita bahwa belum ada perubahan paradigma politik di negeri ini. Padahal reformasi sudah berjalan lebih dari satu dekade. Paradigma politik yang belum berubah sama sekali itu adalah bahwa politik identik dengan kekuasaan. Semua energi politik seakan ditumpahkan demi meraih kekuasaan dan kemudian mempertahankannya. Jalannya semua proses itu dihela oleh kepentingan. Kepentingan tetap dijadikan panglima. Karena itu, selama kepetingan menghendaki, maka yang semula lawan bisa dalam sekejap menjadi kawan, dan sebaliknya. Bahwa kepentingan tetap menjadi penentu itu juga terungkap dalam curhatnya Sri Mulyani pada acara kuliah umum tentang "Kebijakan Publik dan Etika Publik" di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa, 18/5. Ia menjelaskan mengapa mundur dari jabatan menteri keuangan dan menerima jabatan direktur operasional di Bank Dunia. Ia mengatakan, “Ini adalah suatu kalkulasi bahwa sumbangan saya, atau apapun yang saya putuskan sebagai pejabat publik, tidak lagi dikehendaki di dalam sistem politik di mana perkawinan kepentingan itu sangat dominan. Banyak yang mengatakan ini adalah kartel, saya lebih suka mengatakannya kawin, walaupun jenis kelaminnya sama.”

Curhat Sri Mulyani itu menandaskan bahwa kepentingan masih begitu menonjol dalam proses politik dan kebijakan di negeri ini. Apalagi dalam sistem demokrasi yang prosesnya memerlukan biaya yang sangat besar. Akhirnya, kepentingan politik itu berkolaborasi dengan kepentingan para cukong yang bisa mengongkosi proses politik demokrasi itu. Muncullah penguasa yang lebih mengutamakan kepentingan para pemilik modal serta kepentingan politisi dan kelompoknya dengan menjadikan kepentingan masyarakat banyak sebagai komoditasnya.

Ironisnya, semua itu bukan hanya terjadi di pusat, tetapi juga menjalar dan merata di daerah-daerah. Lihat saja, lebih dari seratus kepala daerah dan pejabat daerah yang notabene hasil dari proses demokrasi sudah antre untuk diproses hukum oleh arapat karena kasus korupsi. Lihat pula bagaimana mereka berupaya mati-matian agar tampuk kekuasaan di daerah itu tidak berpindah dari tangan mereka. Untuk itu maka istri, anak, kerabat atau orang-orang dekat mereka pun dicalonkan untuk mejadi pengganti mereka. Tentu saja peran para cukong dalam proses itu akhirnya menjadi demikian besar.

Karena kepentingan yang menjadi penentu, proses-proses hukum pun senantiasa pilih kasih. Jika pelakunya para pejabat, mereka yang dekat dengan kekuasaan, atau para pemilik modal, maka akan dibiarkan atau setidaknya prosesnya akan berjalan begitu lambat. Ketika masyarakat lupa atau tidak lagi memperhatikannya, kasusnya pun dipetieskan. Penanganan kasus Century pun diindikasikan akan menjadi seperti itu. Itulah politik ‘politik tipu-tipu’ ala demokrasi. Politik semacam ini tentu harus segera ditinggalkan.

Politik Islam

Semua itu tentu menyalahi tuntunan Islam. Dalam Islam politik adalah bagaimana memelihara urusan rakyat. Politik mengurus rakyat itu adalah tugas para nabi dan dilanjutkan menjadi tugas setiap khalifah, pejabat dan pemimpin masyarakat pasca Nabi saw. Karena itu, Islam menggariskan bahwa tugas pemimpin adalah mengurusi kepentingan rakyat. Nabi saw. bersabda:

«فَالأَمِيرُ الَّذِى عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

Pemimpin yang menangani urusan masyarakat adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari dan Muslim).

Pemimpin, termasuk para pejabat dan politisi, seperti diungkapkan Nabi saw. di atas, bertanggung jawab mengurusi urusan dan kepentingan rakyat laksana seorang penggembala mengurusi gembalaannya. Karena itu, tugas pemimpin itu adalah merealisasikan kemaslahatan bagi rakyat dan menolak kemadaratan dari mereka; bukan mengedepankan kepentingannya sendiri, kelompoknya atau pemilik modal, apalagi pihak asing.

Sebagai agama paripurna, ketika mensyariatkan bahwa kepemimpinan dan jabatan adalah demi mengurusi urusan dan kemaslahatan rakyat, Islam juga memberikan serangkaian hukum yang harus dijadikan panduan dan dipegang teguh untuk merealisasikan sekaligus menjamin terpeliharanya kepentingan rakyat itu. Semua itu terangkum dalam sistem syariah baik di bidang pemerintahan seperti kewajiban muhasabah (kontrol), hukum-hukum pemerintahan, dsb; di bidang ekonomi mulai hukum tentang kepemilikan dan pengelolaan kepemilikan itu, hukum-hukum tentang moneter, hukum-hukum tentang Baitul Mal, dsb; maupun dalam bidang sosial, kebudayaan, politik luar negeri dan sebagainya.

Islam tidak membiarkan pembuatan hukum dan aturan diserahkan kepada manusia sehingga menjadi komoditi tawar-menawar berdasarkan kepentingan. Islam telah menetapkan hukum-hukum pengelolaan negara dan urusan masyarakat yang harus dijadikan pandungan dan dipedomani oleh setiap penguasa, pejabat, pemimpin dan selurun rakyat. Untuk menjamin pelaksanaan hukum-hukum itu secara baik, Islam menetapkan muhasabah (kontrol/koreksi) terhadap penguasa sebagai kewajiban bagi masyarakat baik secara individual maupun kolektif. Islam memberikan ruang yang sedemikian luas bagi semua itu sebagaimana bisa dilihat dalam hukum-hukum politik dan pemerintahan Islam secara rinci.

Islam juga menetapkan adanya pertanggungjawaban di akhirat atas pemimpin. Setiap pemimpin akan Allah mintai pertanggungjawaban atas bagaimana dia mengurusi kepentingan rakyat yang Allah bebankan di atas pundaknya. Jika pemimpin sempurna menunaikan tugasnya mengurusi kepentingan rakyatnya, maka dia akan mendapat tempat di surga bersama para nabi dan rasul. Sebaliknya, jika dia menipu rakyatnya maka dia akan ditandai sesuai dengan kadar penipuannya. Nabi saw. bersabda:

« لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرْفَعُ لَهُ بِقَدْرِ غَدْرِهِ أَلاَ وَلاَ غَادِرَ أَعْظَمُ غَدْرًا مِنْ أَمِيرِ عَامَّةٍ »

Setiap pengkhianat memiliki panji pada Hari Kiamat kelak sesuai dengan kadar pengkhianatannya. Ingatlah, tidak ada pengkhianatan yang lebih besar dari (pengkhianatan) seorang pemimpin masyarakat (HR Muslim).

Wahai Kaum Muslim:

Fakta-fakta yang ada di depan kita telah jelas sekali menunjukkan bahwa sistem politik demokrasi sebagai bagian dari ideologi Kapitalisme hanya melahirkan para politisi dan politik yang mengabdi pada kepentingan politik politisi, kelompoknya dan para pemilik modal bahkan pihak-pihak asing. Sebaliknya, Islam–yang kita telah bersaksi untuk menjadi Muslim secara total saat kita mengucapkan dua kalimah syahadat–telah memberikan tuntunan, aturan dan sistem yang menjamin para pejabat, pemimpin dan politisi akan senantiasa memperhatikan dan mengutamakan kepentingan rakyat. Lebih dari itu, Allah menjamin bahwa Islam yang Dia turunkan untuk menjadi pedoman hidup kita akan memberikan kehidupan dan kerahmatan bagi seluruh alam. Karena itu, sudah saatnya dan sudah mendesak bagi kita untuk meninggalkan sistem politik sekular demokrasi, kemudian menggantinya dengan sistem Islam yang telah Allah SWT turunkan.

]يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اسْتَجِيبُوا ِللهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ[

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul jika Rasul menyeru kalian pada suatu yang member kalian kehidupan (QS al-ANfal [8]: 24).

WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []

komentar alislam:

RUU Kesetaraan Gender Target Disahkan 2011 (Vivanews.com, 25/5/2010).

Waspadailah bahaya di balik RUU tersebut!

sumber: http://hizbut-tahrir.or.id/2010/05/26/tinggalkan-politik-tipu-tipu-kembalilah-ke-politik-islam/

Read more...

Friday, May 21, 2010

TANPA ISLAM, TAK AKAN ADA PERUBAHAN MENDASAR


Perubahan. Itulah janji yang dilontarkan oleh tim capres SBY-Kalla dalam kampanye kemarin. Isu ini ternyata cukup jitu. Terbukti, SBY-Kalla terpilih. Tampaknya rakyat memang sudah bosan dengan kondisi yang ada dan menginginkan perubahan yang nyata. Akan tetapi, bisakah kita mengharapkan perubahan hanya dengan menyandarkan pada sosok individu SBY-Kalla?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, satu hal yang harus lebih dulu kita persoalkan adalah apa sebenarnya yang menjadi penyakit dari berbagai krisis di Indonesia.
Berharap pada individu yang baik itu tepat kalau sistem atau aturan kehidupannya sudah bagus. Dalam sistem yang sudah bagus, individu yang baik akan menjadi inspirasi dan motor penggerak untuk menjalankan sistem yang bagus tersebut. Namun, jika sistemnya belum tepat dan sahih, inspirasi dan kebaikan dari individu tidaklah cukup untuk membawa perbaikan. Lihat saja, misalnya, kasus korupsi di Indonesia yang secara sistemik memang akut. Adanya orang-orang baik paling banter hanya sebatas tidak menerima atau mengembalikan uang korupsi tersebut, tidak sampai menghentikan korupsi massal itu sendiri. Terbukti, penolakan beberapa orang-orang baik terhadap uang korupsi tidak secara otomatis menjadikan korupsi itu kemudian terhenti.
Kejahatan atau kriminalitas pada dasarnya disebabkan oleh dua hal: niat untuk berbuat jahat dan kesempatan berbuat jahat. Sistem yang buruk dan tidak benar telah memberikan kesempatan yang luas bagi orang untuk berbuat jahat. Bahkan orang yang tadinya tidak berniat berbuat jahat pun, dalam sistem yang bobrok, besar kemungkinan akan terjerumus ke dalam perbuatan jahat. Sebaliknya, sistem yang baik akan menyempitkan kesempatan orang-orang untuk berbuat jahat. Yang berniat buruk pun akan tercegah. Sebab, sistem yang baik tersebut akan secara sistematis menghentikan niat jahat orang tersebut.
Sangat logis kalau Rasulullah saw., dalam perjuangannya, melakukan perubahan masyarakat tidak sebatas melakukan perubahan individu, atau menunggu semua penduduk individu Makkah untuk baik. Sebab, Rasululah saw. tahu persis, kerusakan yang terjadi pada masyarakat Makkah adalah bersifat sistemik: menyangkut pandangan hidup masyarakat (akidah) dan aturan-aturan kehidupan mereka. Karena itu, Rasulullah saw. dalam dakwahnya berupaya mengubah akidah yang keliru yang diadopsi oleh masyarakat dan mengkritisi aturan-aturan Jahiliah yang mengatur kehidupan mereka.
Namun, bukan berarti perubahan yang mendasar untuk menyelesaikan krisis masyarakat tidak membutuhkan orang-orang yang baik. Perubahan jelas membutuhkan individu-individu yang terbina pola pikir ('aqliyyah) maupun pola jiwa (nafsiyyah)-nya. Akan tetapi, perubahan bukan berarti menunggu setiap individu baik dulu, dengan alasan, individu yang baik otomatis akan mengubah sistem; atau cukup dengan mengangkat persoalan-persoalan individual sambil berharap terjadi perubahan sistem secara otomatis.
Perubahan mendasar sesungguhnya—di samping membutuhkan beberapa (bukan seluruh masyarakat) orang baik yang menjadi kader—juga memerlukan upaya membangun kesadaran umum di tengah-tengah masyarakat sampai terbentuk opini umum yang mendukung terjadinya perubahan serta dukungan elit politik berpengaruh. Dengan itulah akan terbentuk sistem yang baik. Sistem yang baik inilah yang akan membentuk dan menjaga setiap individu masyarakat.
Rasulullah saw. memang membentuk individu-individu yang salih, yang menjadi kader-kader perubahan. Mereka digembleng dengan Islam sehingga memiliki kepribadian islami (syakhsiyyah islâmiyyah). Namun, bukan berarti dalam dakwahnya Rasulullah saw. menunggu individu-individu Makkah berubah dulu semuanya menjadi baik. Bahkan sebelum mayoritas penduduk Makkah menerima Islam, Rasulullah saw. sudah menyampaikan dakwahnya kepada orang-orang di luar Makkah seperti penduduk Thaif dan Madinah.
Rasulullah saw. juga tidak berhenti pada pembahasan individu, tetapi juga dengan berani mengkritik pandangan hidup dan aturan kehidupan masyarakat yang rusak, yang diadopsi oleh masyarakat Makkah. Beliau mengkritik kebiasan buruk perdagangan di Makkah yang penuh dengan tipudaya, tradisi melecehkan anak wanita dengan membunuhnya, serta ketidakhirauan mereka terhadap anak yatim dan orang-orang miskin. Wajar jika kemudian masyarakat Makkah bereaksi keras terhadap dakwah Rasulullah saw.

Perubahan: Harus Dimulai dari Sistem
Apa yang terjadi saat ini di tubuh umat adalah persoalan sistemik meliputi pandangan hidup yang menjadi asas kehidupan masyarakat dan aturan kehidupan yang diterapkan di tengah-tengah mereka. Saat ini akidah Islam tidak lagi menjadi asas kehidupan masyarakat. Memang, secara individual, kaum Muslim masih berakidah Islam. Akan tetapi, akidah Islam hanya menjadi asas dalam kehidupan individual kaum Muslim seperti shalat, shaum, zakat, dan ibadah ritual lainnya; belum menjadi asas dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat, yang menjadi asas kehidupan adalah ideologi sekularisme. Buktinya, asas negara bukanlah akidah Islam, kedaulatan untuk membuat hukum pun diserahkan kepada manusia. Dari asas sekular ini kemudian muncul aturan-aturan kehidupan yang juga sekular. Secara umum, aturan ekonomi, politik, pendidikan, peradilan, didasarkan pada sistem sekular, bukan hukum-hukum Islam. Artinya, persoalan sekarang ini adalah persoalan sistemik, bukan sekadar persoalan individual.
Selama asas kehidupan negara masih sekularisme dan aturan kehidupan Indonesia juga masih sekular, jangan berharap terjadi perubahan mendasar. Sebab, sistem sekular inilah yang justru menjadi pangkal dari berbagai persoalan rakyat Indonesia saat ini. Asas negara yang sekular telah mengebiri hukum-hukum Islam menjadi sebatas persoalan individual, moralitas, dan ritual ibadah. Kalaupun ada pengadilan agama, ya sebatas mengurus nikah dan talak, plus waris, itupun sekadar pilihan. Itu pun masih dipersoalkan oleh sebagian kalangan, terutama kaum Islam Liberal. Akibatnya, Islam sebagai solusi menjadi tidak fungsional.
Pandangan hidup yang sekular ini juga telah merusak asas ketakwaan yang seharusnya dimiliki oleh para pejabat negara. Wajar kalau kemudian rasa takut para pejabat negara kepada Allah Swt. untuk bermaksiat menjadi hilang. Korupsi merajalela. Penguasa juga tidak lagi takut melantarkan rakyatnya dengan kebijakan-kebijakan yang merugikan mereka seperi: menggusur rumah rakyat, menaikkan tarif kesehatan dan pendidikan, mencabut subsidi BBM, dll.
Lebih dari itu, pandangan hidup sekular ini telah menjadikan kerakusan terhadap materi (harta) dan kekuasaan menjadi tujuan hidup. Dalam kondisi seperti ini, naiknya gaji juga tidak akan banyak membawa perubahan. Penguasa yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat berubah menjadi pemeras masyarakat untuk mengumpulkan kekayaan pribadi sebanyak-banyaknya.
Demikian pula, seandainya tidak ada perubahan aturan-aturan kehidupan bernegara, jangan berharap terjadi perubahan. Inilah yang tampaknya terjadi pada pemerintahan baru ini. Dipilihnya menteri-menteri yang dikenal pro IMF menunjukkan tidak ada keinginan kuat dari penguasa baru untuk mengubah kebijakan ekonomi yang selama ini bergantung pada IMF. Artinya, kebijakan-kebijakan ekonomi ke depan kelihatannya tetap menggunakan standar Kapitalisme, yang justru sebenarnya telah menyebabkan penderitaan rakyat. Beban utang luar negeri yang tinggi, dicabutnya berbagai subsidi, dan privatisasi BUMN tampaknya akan tetap berlangsung. Padahal, sudah banyak diketahui bahwa kebijakan-kebijakan ala Kapitalisme inilah yang justru telah memiskinkan rakyat.
Kondisi perpolitikan juga tidak jauh berbeda dengan sebelumnya selama asasnya tetap sekular. Sistem demokrasi yang dibanggakan tidak lebih merupakan eksploitasi para elit politik atas rakyat, justru untuk kepentingan mereka. Paradigma politik yang didasarkan pada upaya mempertahankan dan merebut kekuasaan telah melahirkan sikap kompromistis para penguasa dan wakil rakyat.
Apa yang terjadi pada awal pembentukan DPR baru kemarin, yaitu ketika terjadi perseteruan antara Koalisi Kerakyatan dan Koalisi Kebangsaan, mengindikasikan hal ini. Rebutan jabatan komisi di DPR tidaklah berhubungan dengan kepentingan rakyat. Itu tidak lebih dari upaya membangun bergaining power di antara mereka sendiri. Diperkirakan, politik uang masih akan berlangsung di DPR. Sudah menjadi rahasia umum kalau pengesahan RUU menjadi proyek pribadi para wakil rakyat dan penguasa untuk mencari uang. Kita tentu ingat tercecernya kuitansi dan cek di DPR sebelumnya. Kondisi ini tidak akan jauh berbeda. Apalagi kalau kekuasaan dianggap sebagai lahan bisnis. Akibatnya, kekuasaan bukan dimaksudkan untuk mengurus rakyat, tetapi untuk 'menguras' rakyat.
Berpolitik dijadikan alat untuk mengembalikan modal politik selama kampanye dan meraih keuntungan dari uang yang selama ini telah dikeluarkan. Kalau masih seperti ini, DPR tetap akan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat, tetapi lebih berpihak kepada pemilik modal.

Hanya Dinul Islam sebagai Solusi
Tidakkah kita cukup menderita selama lebih dari 50 tahun di bawah sistem sekular? Sudah berapa kali terjadi pergantian kepada negara? Semuanya menjanjikan perubahan. Mereka pun lengkap dengan para menteri, dengan solusi-solusi kapitalisnya. Janji demi janji pun telah berulang diucapkan. Apakah berhasil? Tidak!
Sudah berapa pakar ekonomi kapitalis yang mengurus ekonomi rakyat? Mereka semuanya sangat pakar, banyak yang lulusan luar negeri, tetapi ternyata mereka tidak mampu memberikan solusi bagi rakyat.
IMF sudah turun tangan. Organ utama Kapitalisme ini bahkan membuat kebijakan-kebijakan yang sangat rinci terhadap ekonomi Indonesia. Toh ia juga gagal, bahkan membuat krisis semakin menjadi-jadi. Lalu masihkan kita berharap pada sistem kapitalis seperti ini?
Saatnyalah kita kembali pada Dinul Islam sebagai solusi kehidupan kita. Dinul Islam yang bersumber dari wahyu Allah adalah sistem sempurna karena bersumber dari Zat Yang Mahasempurna, Allah Swt. Dialah Yang menciptakan manusia dan paling tahu tentang apa yang terbaik untuk manusia. Sayang, kita justru telah mencampakkan Dinul Islam ini, dengan menggantinya dengan aturan hidup kapitalis yang berasal dari penjajah.
Dicampakkannya aturan Islam, terutama dalam masalah publik, inilah yang telah menyebabkan penderitaan rakyat. Allah Swt. telah mengingatkan kita tentang hal ini. Semuanya adalah buah dari kemaksiatan kita karena kita tidak berhukum pada hukum-hukum Allah Swt. Mahabenar Allah Swt. dengan firman-Nya:

فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلاَ يَضِلُّ وَلاَ يَشْقَى وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى
Siapa saja yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku, sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit dan Kami akan menghimpunkannya pada Hari Kiamat dalam keadaan buta. (QS Thaha [20]: 123-126).

Walhasil, kalau kita taat kepada Allah dan Rasul-Nya dengan cara menerapkan syariat Islam, kita tidak akan tersesat dan celaka. Inilah yang telah diingatkan oleh Rasulullah saw. melalui sabdanya:

«تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ»
Aku telah meninggalkan untuk kalian dua perkara; kalian tidak akan tersesat selama kalian berpegang teguh pada keduanya, yaitu Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya. (HR Malik).

Di sinilah urgennya kita untuk menjadikan kembali al-Quran dan as-Sunnah sebagai sumber konstitusi kita. Dengan kata lain, kita harus menjadikan akidah Islam sebagai asas dalam kehidupan masyarakat kita, dan kita harus menerapkan syariat Islam semata. Semua ini membutuhkan pemerintahan Islam yang disebut dengan Daulah Khilafah Islamiyah. Inilah yang akan memberikan solusi atas berbagai urusan kehidupan kita.
Walhasil, kalau sistem pemerintahannya masih sistem sekular, jangan berharap terjadi perubahan ke arah yang lebih baik. Wallâhu a'lam bi ash-shawâb.

Read more...

MENJADI SAHABAT YANG MENYENANGKAN


Secara fitrah, menikah akan memberikan ketenangan (ithmi'nân/thuma’nînah) bagi setiap manusia, asalkan pernikahannya dilakukan sesuai dengan aturan Allah Swt., Zat Yang mencurahkan cinta dan kasih-sayang kepada manusia.
Hampir setiap Mukmin mempunyai harapan yang sama tentang keluarganya, yaitu ingin bahagia; sakînah mawaddah warahmah. Namun, sebagian orang menganggap bahwa menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah serta langgeng adalah hal yang tidak gampang. Fakta-fakta buruk kehidupan rumahtangga yang terjadi di masyarakat seolah makin mengokohkan asumsi sulitnya menjalani kehidupan rumahtangga. Bahkan, tidak jarang, sebagian orang menjadi enggan menikah atau menunda-nunda pernikahannya.

Menikahlah, Karena Itu Ibadah
Sesungguhnya menikah itu bukanlah sesuatu yang menakutkan, hanya memerlukan perhitungan cermat dan persiapan matang saja, agar tidak menimbulkan penyesalan. Sebagai risalah yang syâmil (menyeluruh) dan kâmil (sempurna), Islam telah memberikan tuntunan tentang tujuan pernikahan yang harus dipahami oleh kaum Muslim. Tujuannya adalah agar pernikahan itu berkah dan bernilai ibadah serta benar-benar memberikan ketenangan bagi suami-istri. Dengan itu akan terwujud keluarga yang bahagia dan langgeng. Hal ini bisa diraih jika pernikahan itu dibangun atas dasar pemahaman Islam yang benar.
Menikah hendaknya diniatkan untuk mengikuti sunnah Rasullullah saw., melanjutkan keturunan, dan menjaga kehormatan. Menikah juga hendaknya ditujukan sebagai sarana dakwah, meneguhkan iman, dan menjaga kehormatan. Pernikahan merupakan sarana dakwah suami terhadap istri atau sebaliknya, juga dakwah terhadap keluarga keduanya, karena pernikahan berarti pula mempertautkan hubungan dua keluarga. Dengan begitu, jaringan persaudaraan dan kekerabatan pun semakin luas. Ini berarti, sarana dakwah juga bertambah. Pada skala yang lebih luas, pernikahan islami yang sukses tentu akan menjadi pilar penopang dan pengokoh perjuangan dakwah Islam, sekaligus tempat bersemainya kader-kader perjuangan dakwah masa depan.
Inilah tujuan pernikahan yang seharusnya menjadi pijakan setiap Muslim saat akan menikah. Karena itu, siapa pun yang akan menikah hendaknya betul-betul mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk meraih tujuan pernikahan seperti yang telah digariskan Islam. Setidaknya, setiap Muslim, laki-laki dan perempuan, harus memahami konsep-konsep pernikahan islami seperti: aturan Islam tentang posisi dan peran suami dan istri dalam keluarga, hak dan kewajiban suami-istri, serta kewajiban orangtua dan hak-hak anak; hukum seputar kehamilan, nasab, penyusuan, pengasuhan anak, serta pendidikan anak dalam Islam; ketentuan Islam tentang peran Muslimah sebagai istri, ibu, dan manajer rumahtangga, juga perannya sebagai bagian dari umat Islam secara keseluruhan, serta bagaimana jika kewajiban-kewajiban itu berbenturan pada saat yang sama; hukum seputar nafkah, waris, talak (cerai), rujuk, gugat cerai, hubungan dengan orangtua dan mertua, dan sebagainya. Semua itu membutuhkan penguasaan hukum-hukum Islam secara menyeluruh oleh pasangan yang akan menikah. Artinya, menikah itu harus didasarkan pada ilmu.

Jdilah Sahabat yang Menyenangkan
Pernikahan pada dasarnya merupakan akad antara laki-laki dan perempuan untuk membangun rumahtangga sebagai suami-istri sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Sesungguhnya kehidupan rumahtangga dalam Islam adalah kehidupan persahabatan. Suami adalah sahabat karib bagi istrinya, begitu pula sebaliknya. Keduanya benar-benar seperti dua sahabat karib yang siap berbagi suka dan duka bersama dalam menjalani kehidupan pernikahan mereka demi meraih tujuan yang diridhai Allah Swt. Istri bukanlah sekadar patner kerja bagi suami, apalagi bawahan atau pegawai yang bekerja pada suami. Istri adalah sahabat, belahan jiwa, dan tempat curahan hati suaminya.
Islam telah menjadikan istri sebagai tempat yang penuh ketenteraman bagi suaminya. Allah Swt. berfirman:

وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا
Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya. (QS ar-Rum [30]: 21).

Maka dari itu, sudah selayaknya suami akan merasa tenteram dan damai jika ada di sisi istrinya, demikian pula sebaliknya. Suami akan selalu cenderung dan ingin berdekatan dengan istrinya. Di sisi istrinya, suami akan selalu mendapat semangat baru untuk terus menapaki jalan dakwah, demikian pula sebaliknya. Keduanya akan saling tertarik dan cenderung kepada pasangannya, bukan saling menjauh. Keduanya akan saling menasihati, bukan mencela; saling menguatkan, bukan melemahkan; saling membantu, bukan bersaing. Keduanya pun selalu siap berproses bersama meningkatkan kualitas ketakwaannya demi meraih kemulian di sisi-Nya. Mereka berdua berharap, Allah Swt. berkenan mengumpulkan keduanya di surga kelak. Ini berarti, tabiat asli kehidupan rumahtangga dalam Islam adalah ithmi'nân/tuma’ninah (ketenangan dan ketentraman). Walhasil, kehidupan pernikahan yang ideal adalah terjalinnya kehidupan persahabatan antara suami dan istri yang mampu memberikan ketenangan dan ketenteraman bagi keduanya.
Untuk menjamin teraihnya ketengan dan ketenteraman tersebut, Islam telah menetapkan serangkaian aturan tentang hak dan kewajiban suami-istri. Jika seluruh hak dan kewajiban itu dijalankan secara benar, terwujudnya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah adalah suatu keniscayaan.

Bersabar atas Kekurangan Pasangan
Kerap terjadi, kenyataan hidup tidak seindah harapan. Begitu pula dengan kehidupan rumahtangga, tidak selamanya berlangsung tenang. Adakalanya kehidupan suami-istri itu dihadapkan pada berbagai problem baik kecil ataupun besar, yang bisa mengusik ketenangan keluarga. Penyebabnya sangat beragam; bisa karena kurangnya komunikasi antara suami-istri, suami kurang makruf terhadap istri, atau suami kurang perhatian kepada istri dan anak-anak; istri yang kurang pandai dan kurang kreatif menjalankan fungsinya sebagai istri, ibu, dan manajer rumahtangga; karena adanya kesalahpahaman dengan mertua; atau suami yang 'kurang serius' atau 'kurang ulet' mencari nafkah. Penyebab lainnya adalah karena tingkat pemahaman agama yang tidak seimbang antara suami-istri; tidak jarang pula karena dipicu oleh suami atau istri yang selingkuh, dan lain-lain.
Sesungguhnya Islam tidak menafikan adanya kemungkinan terusiknya ketenteraman dalam kehidupan rumahtangga. Sebab, secara alami, setiap manusia yang hidup di dunia ini pasti dihadapkan pada berbagai persoalan. Hanya saja, seorang Muslim yang kokoh imannya akan senantiasa yakin bahwa Islam pasti mampu memecahkan semua problem kehidupannya. Oleh karena itu, dia akan senantiasa siap menghadapi problem tersebut, dengan menyempurnakan ikhtiar untuk mencari solusinya dari Islam, seiring dengan doa-doanya kepada Allah Swt. Sembari berharap, Allah memudahkan penyelesaian segala urusannya.
Keluarga yang sakinah mawaddah warahmah bukan berarti tidak pernah menghadapi masalah. Yang dimaksud adalah keluarga yang dibangun atas landasan Islam, dengan suami-istri sama-sama menyadari bahwa mereka menikah adalah untuk ibadah dan untuk menjadi pilar yang mengokohkan perjuangan Islam. Mereka siap menghadapi masalah apapun yang menimpa rumahtangga mereka. Sebab, mereka tahu jalan keluar apa yang harus ditempuh dengan bimbingan Islam.
Islam telah mengajarkan bahwa manusia bukanlah malaikat yang selalu taat kepada Allah, tidak pula ma‘shûm (terpelihara dari berbuat maksiat) seperti halnya para nabi dan para rasul. Manusia adalah hamba Allah yang memiliki peluang untuk melakukan kesalahan dan menjadi tempat berkumpulnya banyak kekurangan. Pasangan kita (suami atau istri) pun demikian, memiliki banyak kekurangan. Karena itu, kadangkala apa yang dilakukan dan ditampakkan oleh pasangan kita tidak seperti gambaran ideal yang kita harapkan. Dalam kondisi demikian, maka sikap yang harus diambil adalah bersabar!
Sabar adalah salah satu penampakan akhlak yang mulia, yaitu wujud ketaatan hamba terhadap perintah dan larangan Allah Swt. Sabar adalah bagian hukum syariat yang diperintahkan oleh Islam. (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 153; QS az-Zumar [39]: 10).
Makna kesabaran yang dimaksudkan adalah kesabaran seorang Mukmin dalam rangka ketaatan kepada Allah; dalam menjalankan seluruh perintah-Nya; dalam upaya menjauhi seluruh larangan-Nya; serta dalam menghadapi ujian dan cobaan, termasuk pula saat kita dihadapkan pada 'kekurangan' pasangan (suami atau istri) kita.
Namun demikian, kesabaran dalam menghadapi 'kekurangan' pasangan kita harus dicermati dulu faktanya. Pertama: Jika kekurangan itu berkaitan dengan kemaksiatan yang mengindikasikan adanya pelalaian terhadap kewajiban atau justru melanggar larangan Allah Swt. Dalam hal ini, wujud kesabaran kita adalah dengan menasihatinya secara makruf serta mengingatkannya untuk tidak melalaikan kewajibannya dan agar segera meninggalkan larangan-Nya. Contoh pada suami: suami tidak berlaku makruf kepada istrinya, tidak menghargai istrinya, bukannya memuji tetapi justru suka mencela, tidak menafkahi istri dan anak-anaknya, enggan melaksanakan shalat fardhu, enggan menuntut ilmu, atau malas-malasan dalam berdakwah. Contoh pada istri: istri tidak taat pada suami, melalaikan pengasuhan anaknya, melalaikan tugasnya sebagai manajer rumahtangga (rabb al-bayt), sibuk berkarier, atau mengabaikan upaya menuntut ilmu dan aktivitas amar makruf nahi mungkar. Sabar dalam hal ini tidak cukup dengan berdiam diri saja atau nrimo dengan apa yang dilakukan oleh pasangan kita, tetapi harus ada upaya maksimal menasihatinya dan mendakwahinya. Satu hal yang tidak boleh dilupakan, kita senantiasa mendoakan pasangan kita kepada Allah Swt.
Kedua: Jika kekurangan itu berkaitan dengan hal-hal yang mubah maka hendaknya dikomunikasikan secara makruf di antara suami-istri. Contoh: suami tidak terlalu romantis bahkan cenderung cuwek; miskin akan pujian terhadap istri, padahal sang istri mengharapkan itu; istri kurang pandai menata rumah, walaupun sudah berusaha maksimal tetapi tetap saja kurang estetikanya, sementara sang suami adalah orang yang apik dan rapi; istri kurang bisa memasak walaupun dia sudah berupaya maksimal menghasilkan yang terbaik; suami “cara bicaranya” kurang lembut dan cenderung bernada instruksi sehingga kerap menyinggung perasaan istri; istri tidak bisa berdandan untuk suami, model rambutnya kurang bagus, hasil cucian dan setrikaannya kurang rapi; dan sebagainya. Dalam hal ini kita dituntut bersabar untuk mengkomunikasikannya, memberikan masukan, serta mencari jalan keluar bersama pasangan kita. Jika upaya sudah maksimal tetapi belum juga ada perubahan, maka terimalah itu dengan lapang dada seraya terus mendoakannya kepada Allah Swt. (Lihat: QS an-Nisa' [4]: 19). Rasulullah saw. bersabda:


Janganlah seorang suami membenci istrinya. Jika dia tidak menyukai satu perangainya maka dia akan menyenangi perangainya yang lain. (HR Muslim).

Inilah tuntunan Islam yang harus dipahami oleh setiap Mukmin yang ingin rumahtangganya diliputi dengan kebahagiaan, cinta kasih, ketenteraman, dan langgeng. Wallâhu a‘lam bi ash-shawab.

Read more...

Thursday, May 20, 2010

BANGKITLAH DENGAN ISLAM!

[Al-islam 507] Setidaknya ada dua peristiwa penting pada pekan ini yang perlu dicatat. Pertama, peristiwa yang terkait dengan sejarah, yakni Hari Kebangkitan Nasional, yang biasa diperingati setiap tanggal 20 Mei. Tahun ini Hari Kebangkitan Nasional memasuki peringatan ke-102. Artinya, sejak tanggal 20 Mei 1908–tanggal lahirnya organisasi Boedi Oetomo–ditetapkan sebagai Hari Kebangkitan Nasional, perjalanan ’kebangkitan nasional’ telah memasuki tahun ke-102.

Kedua, peristiwa politik, yakni mencuatnya kembali isu terorisme pasca pemburuan sekaligus penembakan sejumlah orang yang diduga teroris oleh aparat Densus 88 yang menewaskan beberapa orang. Yang menarik, di tengah kritikan terhadap langkah-langkah aparat kepolisian yang makin ’brutal’ dalam memperlakukan para ’teroris’ (padahal mereka baru sebatas diduga), Presiden SBY melontarkan pernyataan yang tak kalah kontroversialnya. Merespon apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menangani kasus terorisme baru-baru ini, Presiden SBY lalu mengaitkan tindakan para teroris ini dengan keinginan mereka untuk mendirikan Negara Islam.

Ironi Kebangkitan

Terkait dengan peristiwa pertama, meski ’kebangkitan nasional’ sudah berjalan seabad lebih, dari tahun ke tahun, negeri ini bukan makin bangkit, tetapi justru makin terpuruk di segala bidang. Contoh kecil, di bidang pendidikan, hampir berbarengan dengan Peringatan Hari Pendidikan Nasional setiap tanggal 2 Mei, kondisi dunia pendidikan di negeri ini boleh dikatakan makin memburuk. Terakhir, hal ini ditandai oleh banyaknya siswa yang tidak lulus dalam Ujian Nasional (UN). Bahkan menurut data dari Kementerian Pendidikan Nasional, tahun 2010 ini sebanyak 267 sekolah tingkat SMA di seluruh Indonesia, 100% siswanya tidak lulus UN (Republika.co.id, 28/4). Di tingkat SMP kondisinya lebih parah lagi; sebanyak 561 SMP/MTs di seluruh Indonesia, 100% siswanya juga dinyatakan tidak lulus UN (Detik.com, 5/5). Kenyataan ini belum ditambah dengan makin mahalnya biaya pendidikan. Akibatnya, puluhan juta orang miskin tidak dapat sekolah.

Di bidang hukum/peradilan, yang mengemuka akhir-akhir malah merajalelanya mafia hukum/peradilan. Di bidang politik/pemerintahan, kasus-kasus korupsi bukan malah berkurang, tetapi makin banyak dan beragam dengan berbagai modus. Wajar jika menurut survei PERC, tahun ini 2010 ini pun–sebagaimana tahun lalu–Indonesia masih memegang rekor sebagai negara terkorup di Asia Pasifik (Metronews.com, 10/3).

Di bidang ekonomi, negeri yang kaya-raya dengan sumberdaya alam ini pun masih menyisakan sekitar 100 juta penduduk miskin menurut kategori Bank Dunia (Okezone, 18/8/2009). Parahnya lagi, rakyat ini harus menanggung beban utang luar negeri yang tahun 2010 ini mendekati Rp 2000 triliun (Kompas.com, 16/5).

Di bidang kesehatan, bahkan akhir-akhir ini mencuat kembali sejumlah kasus gizi buruk di berbagai daerah, yang tentu berkaitan langsung dengan masalah kemiskinan.

Jika demikian keadaannya, tentu setiap orang di negeri ini layak bertanya: lalu apa makna Hari Kebangkitan Nasional yang telah melawati usia lebih dari satu abad ini jika kebangkitan yang diharapkan semakin jauh dari harapan?

Wacana Negara Islam

Adapun terkait dengan yang kedua, sebetulnya upaya sejumlah kalangan, termasuk pejabat negara, mengaitkan isu terorisme dengan wacana pendirian Negara Islam bukanlah hal baru. Karena itu, pernyataan SBY di atas hanyalah pengulangan belaka.

Sebagaimana diketahui, Presiden SBY dalam keterangan persnya di Bandara Halim Perdanakusumah, Senin (17/5), sebelum bertolak ke Singapura dan Malaysia, menegaskan tujuan dari para teroris adalah mendirikan Negara Islam. Padahal, menurut SBY, pendirian Negara Islam sudah rampung dalam sejarah Indonesia. Aksi teroris juga bergeser dari target asing ke pemerintah. Ciri lain, menurut Presiden, para teroris menolak kehidupan berdemokrasi yang ada di negeri ini. Padahal demokrasi adalah sebuah pilihan atau hasil dari sebuah reformasi. Karena itu, menurut Presiden, keinginan mendirikan Negara Islam dan sikap anti demokrasi tidak bisa diterima rakyat Indonesia (Okezone.com, 17/5).

Ada sejumlah hal yang menarik untuk dicatat dari pernyataan SBY di atas. Pertama: Negara Islam adalah negara yang menjadikan Islam sebagai asasnya dan syariah Islam sebagai aturan segala aspek kehidupan. Hal ini bukanlah persoalan sejarah, atau masalah diterima oleh mayoritas rakyat banyak atau tidak. Ini adalah masalah kewajiban dalam agama. Sudah seharusnya siapapun yang menjadi Muslim terikat pada syariah Islam dalam seluruh aspek kehidupannya; termasuk bernegara, politik, ekonomi dan pendidikan. Kewajiban ini merupakan konsekuensi keimanan dan kecintaan seorang Muslim kepada Allah SWT dan Rasul-Nya yang seharusnya dijadikan teladan. Semuanya itu diwujudkan dengan terikat pada hukum-hukum Allah SWT yang bersumber dari Al-Quran dan as-Sunnah. Allah SWT berfirman:

]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً[

Hai orang-orang yang beriman, masukkan kalian ke dalam Islam secara total (QS al-Baqarah [2]: 208).

Saat menafsirkan ayat di atas, Imam Ali ash-Shabuni menegaskan, bahwa ayat tersebut memerintahkan kaum Muslim untuk melaksanakan seluruh hukum Islam; tidak boleh melaksanakan hanya sebagian dan meninggalkan sebagian yang lain.

Lagi pula, dalam berbagai kesempatan Presiden SBY sering mengatakan kita harus menjadikan Rasulullah saw. sebagai teladan kehidupan kita. Ini sejalan dengan firman Allah SWT:

]لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ[

Sesungguhnya pada diri Rasulullah itu terdapat teladan yang baik bagi kalian (QS al-Ahzab [33]: 21).

Rasul saw. tentu saja harus diteladani dalam seluruh aspeknya, termasuk dalam upayanya mendirikan Negara Islam (Daulah Islam) di Madinah. Bahkan beliau sendirilah yang menjadi kepala negaranya.

Kita pun masih ingat ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membacakan sambutan pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) V, Jumat (7/5) di Jakarta. Dalam pidatonya, Presiden sendiri mengatakan Islam hadir sebagai jalan kehidupan manusia dan rahmat bagi seluruh alam. Tuntunan al-Quran dan as-Sunnah adalah pedoman hidup dan jalan yang lurus untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Rasulullah pun telah mencontohkan tatanan peradaban yang dibangun atas dasar iman dan takwa. “Kita memiliki tugas sejarah untuk membangun dan mengembalikan kejayaan Islam!” tegas Presiden saat itu.

Kita juga ingat, ketika SBY memberikan kata sambutannya dalam Forum Ekonomi Islam Sedunia di Jakarta (2 /3/2009). Saat itu SBY mengajak negara-negara Islam mengatasi krisis dengan bersatu; negara-negara Islam akan bisa mengenang kembali kejayaan Abad 13. Tentu, kalau kita berbicara tentang kejayaan Islam Abad 13, tidak bisa dilupakan bahwa kejayaan Islam saat itu terjadi karena adanya Negara Islam–yang dikenal dengan Khilafah Islam–yang menjalankan syariah Islam.

Selain itu, kewajiban menjadikan al-Quran dan as-Sunnah sebagai pedoman hidup tentu bukan hanya dalam masalah ibadah ritual, moral atau individual saja, tetapi dalam seluruh aspek kehidupan. Di sinilah letak wajibnya menegakkan institusi negara yang akan menerapkan syariah Islam secara keseluruhan. Sebab, mustahil melaksanakan kewajiban syariah Islam secara keseluruhan kalau negaranya tidak berdasarkan Islam. Ini sesuai dengan kaidah ushul fikih:

] ماَ لاَ يَتِمُّ اْلوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ[

Selama suatu kewajiban tidak sempurna kecuali karena adanya sesuatu maka sesuatu itu wajib pula adanya.

Kedua: Meskipun mendirikan Negara Islam adalah kewajiban agama, kita sepakat secara realita sosiologis, apakah Negara Islam tegak atau tidak sangat bergantung pada masyarakat; bergantung pada dukungan dan kesadaran masyarakat. Sistem apapun akan berjalan tegak dan baik kalau didukung oleh kesadaran masyarakat. Sistem demokrasi yang saat ini masih kita jadikan panutan bisa berjalan karena masyarakat kita masih mendukungnya. Artinya, kita tentu tidak bisa menolak perubahan kalau ternyata rakyat Indonesia yang mayoritas Islam ini kemudian mendukung penegakkan Negara Islam.

Namun, kita setuju bahwa upaya membangun kesadaran masyarakat untuk menegakkan Negara Islam dilakukan bukan dengan jalan teror. Jalan ini bukanlah jalan yang ditempuh oleh Rasulullah saw. Jalan ini bahkan bisa kontraproduktif. Bagaimana mungkin rakyat akan mendukung syariah Islam kalau mereka ditakut-takuti dengan bom atau pembunuhan?

Hizbut Tahrir termasuk yang menginginkan Negara Islam global berupa Khilafah Islam. Namun, dengan sangat tegas Hizbut Tahrir menentukan garis perjuangannya yang tidak menggunakan jalan kekerasan atau mengangkat senjata (non violence).

Ketiga: Adalah kesalahan besar mengaitkan kewajiban penegakan Negara Islam dengan tindakan terorisme. Mungkin ada yang menempuh jalan kekerasan dalam memperjuangkan tegaknya Negara Islam. Akan tetapi hal itu tidak bisa digeneralisasi bahwa yang menginginkan tegaknya Negara Islam adalah teroris. Jika demikian logikanya, ketika banyak koruptor yang ditangkap dan mereka adalah pendukung sistem sekular, maka bisa dikatakan bahwa mendukung sistem ini pasti adalah seorang koruptor. Karena itu, kita melihat ada agenda busuk di balik pengaitan ini, yakni agar masyarakat kemudian takut, tertipu dan akhirnya tidak setuju dengan penegakan Negara Islam. Upaya ini memang secara sistematis dilakukan oleh kekuatan-kekuatan penjajah yang khawatir akan kebangkitan Islam. Sebab, tegaknya Negara Islam, apalagi dalam wujud Negara Islam global (Khilafah Islam) sangat ditakuti oleh Barat. Mereka tahu persis, tegaknya Khilafah akan menghentikan agenda penjajahan mereka di Dunia Islam.

Karena itu, tentu sangat kita sayangkan kalau SBY terjebak dalam propaganda Barat ini yang mengaitkan terorisme dengan upaya penegakan syariah Islam atau Negara Islam.

Bangkit Hanya dengan Islam

Harus dikatakan, bahwa jika bangsa ini benar-benar ingin bangkit, maka kunci kebangkitan itu adalah Islam. Tanpa Islam bangsa ini akan makin tepuruk. Tanpa ideologi dan sistem Islam kondisi negeri ini akan makin memburuk. Tanpa Negara Islam (Khilafah Islam) yang menerapkan syariah Islam umat ini tak akan pernah bangkit dan akan tetap tertinggal.

Karena itu, perubahan adalah hal yang niscaya. Apalagi jika itu perubahan ke arah yang lebih baik. Allah SWT sendiri telah berfirman:

]إِنَّ اللهَ لا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ[

Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah apa yang ada dalam suatu kaum hingga kaum itu sendiri yang mengubahnya (QS ar-Ra’du [13]: 11).

Karena itu, sangat bodoh siapapun yang tidak mau berubah dan gigih mempertahankan status-quo yang buruk. Karena itu pula, kita mempertanyakan sikap-sikap mempertahankan sistem demokrasi dan Kapitalisme yang jelas-jelas di depan mata tampak kebobrokannya. Padahal ada sistem yang lebih baik di depan matanya. Itulah sistem Islam. Itulah Khilafah Islam yang menerapkan syariah Islam secara total dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu a’lam.

Read more...

Tuesday, May 18, 2010

DEMOKRASI : SISTEM KUFUR (bag1)

DEMOKRASI :SISTEM KUFUR
HARAM mengambilnya, Menerapkannya,dan Menyebarluaskannya


Judul Asli :
Pengarang : Abdul Qadim Zallum
Dikeluarkan dan disebarluaskan oleh
HIZBUT TAHRIR
Penerjemah : Muhammad Shiddiq Al Jawi
Penyunting : A.R. Nasser
Penata Letak : Abu Azka

Demokrasi yang telah dijajakan negara Barat kafir ke negeri-negeri
Islam, sesungguhnya adalah sistem kufur. Ia tidak punya hubungan
sama sekali dengan Islam, baik langsung maupun tidak langsung.
Demokrasi sangat bertentangan dengan hukum-hukum Islam
dalam garis besar maupun rinciannya, dalam sumber
kemunculannya, aqidah yang melahirkannya atau asas yang
mendasarinya, serta berbagai ide dan peraturan yang dibawanya.
Karena itu, kaum muslimin diharamkan secara mutlak
mengambil, menerapkan dan menyebarluaskan demokrasi.
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang dibuat
manusia, dengan tujuan untuk membebaskan diri dari kezhaliman
dan penindasan para penguasa terhadap manusia atas nama agama.
Demokrasi adalah suatu sistem yang bersumber dari manusia.
Tidak ada hubungannya dengan wahyu atau agama.

Kelahiran demokrasi bermula dari adanya para penguasa di
Eropa yang beranggapan bahwa penguasa adalah Wakil Tuhan di
bumi dan berhak memerintah rakyat berdasarkan kekuasaan
Tuhan. Mereka beranggapan bahwa Tuhan telah memberi mereka
kewenangan membuat hukum dan menerapkannya. Dengan kata
lain, penguasa dianggap memiliki kewenangan memerintah rakyat
dengan peraturan yang dibuat penguasa itu sendiri, karena mereka
telah mengambil kekuasaannya dari Tuhan, bukan dari rakyat.
Lantaran hal itu, mereka menzhalimi dan menguasai rakyat —
sebagaimana pemilik budak menguasai budaknya— berdasarkan
anggapan tersebut.

Lalu timbullah pergolakan antara para penguasa Eropa
dengan rakyatnya. Para filosof dan pemikir mulai membahas
masalah pemerintahan dan menyusun konsep sistem pemerintahan
rakyat —yaitu sistem demokrasi— di mana rakyat menjadi sumber
kekuasaan dalam sistem tersebut. Penguasa mengambil sumber
kekuasaannya dari rakyat yang menjadi pemilik kedaulatan.
Rakyat dikatakan memiliki kehendaknya, melaksanakan sendiri
kehendaknya itu, dan menjalankannya sesuai sesuai keinginannya.
Tidak ada satu kekuasaan pun yang menguasai rakyat, karena
rakyat ibarat pemilik budak, yang berhak membuat peraturan yang
akan mereka terapkan, serta menjalankannya sesuai dengan
keinginannya. Rakyat berhak pula mengangkat penguasa untuk
memerintah rakyat —karena posisinya sebagai wakil rakyat—
dengan peraturan yang dibuat oleh rakyat.

Karena itu, sumber kemunculan sistem demokrasi
seluruhnya adalah manusia, dan tidak ada hubungannya sama
sekali dengan wahyu atau agama.
Demokrasi merupakan lafal dan istilah Barat yang
digunakan untuk menunjukkan pemerintahan dari, oleh, dan untuk
rakyat. Rakyat dianggap penguasa mutlak dan pemilik kedaulatan,
yang berhak mengatur urusannya sendiri, serta melaksanakan dan
menjalankan kehendaknya sendiri. Rakyat tidak bertanggung
jawab kepada kekuasaan siapapun, selain kekuasaan rakyat. Rakyat
berhak membuat peraturan dan undang-undang sendiri —karena
mereka adalah pemilik kedaulatan— melalui para wakil rakyat
yang mereka pilih. Rakyat berhak pula menerapkan peraturan dan
undang-undang yang telah mereka buat, melalui para penguasa dan
hakim yang mereka pilih dan keduanya mengambil alih kekuasaan
dari rakyat, karena rakyat adalah sumber kekuasaan. Setiap
individu rakyat —sebagaimana individu lainnya— berhak
menyelenggarakan negara, mengangkat penguasa, serta membuat
peraturan dan undang-undang.

Menurut konsep dasar demokrasi —yaitu peme-rintahan
yang diatur sendiri oleh rakyat— seluruh rakyat harus berkumpul
di suatu tempat umum, lalu membuat peraturan dan undangundang
yang akan mereka terapkan, mengatur berbagai urusan,
serta memberi keputusan terhadap masalah yang perlu
diselesaikan.

Namun karena tidak akan mungkin mengumpulkan seluruh
rakyat di satu tempat agar seluruhnya menjadi sebuah lembaga
legislatif, maka rakyat kemudian memilih para wakilnya untuk
menjadi lembaga legislatif. Lembaga inilah yang disebut dengan
Dewan Perwakilan, yang dalam sistem demokrasi dikatakan
mewakili kehendak umum rakyat dan merupakan penjelmaan
politis dari kehendak umum rakyat. Dewan ini kemudian memilih
pemerintah dan kepala negara —yang akan menjadi penguasa dan
wakil rakyat dalam pelaksanaan kehendak umum rakyat. Kepala
negara tersebut mengambil kekuasaan dari rakyat yang telah
memilihnya, untuk memerintah rakyat dengan peraturan dan
undang-undang yang dibuat oleh rakyat. Dengan demikian,
rakyatlah yang memiliki kekuasaan secara mutlak, yang berhak
menetapkan undang-undang dan memilih penguasa yang akan
melaksanakan undang-undang tersebut.

Kemudian, agar rakyat dapat menjadi penguasa bagi
dirinya sendiri serta dapat melaksanakan kedaulatan dan
menjalankan kehendaknya sendiri secara sempurna —baik dalam
pembuatan undang-undang dan peraturan maupun dalam pemilihan
penguasa— tanpa disertai tekanan atau paksaan, maka kebebasan
individu menjadi prinsip yang harus diwujudkan oleh demokrasi
bagi setiap individu rakyat. Dengan demikian rakyat akan dapat
mewujudkan kedaulatannya dan melaksanakan kehendaknya
sendiri sebebas-bebasnya tanpa tekanan atau paksaan.
Kebebasan individu ini nampak dalam empat macam
kebebasan berikut ini :
1. Kebebasan Beragama.
2. Kebebasan Berpendapat.
3. Kebebasan Kepemilikan.
4. Kebebasan Bertingkah Laku.

Demokrasi lahir dari aqidah pemisahan agama dari
kehidupan yang menjadi asas ideologi Kapitalisme. Aqidah ini
merupakan jalan tengah yang tidak tegas, yang lahir dari
pergolakan antara para raja dan kaisar di Eropa dan Rusia dengan
para filosof dan pemikir. Saat itu para raja dan kaisar telah
memanfaatkan agama sebagai alat mengeksploitasi dan
menzhalimi rakyat, serta alat untuk menghisap darah mereka. Ini
disebabkan adanya suatu anggapan bahwa raja dan kaisar adalah
wakil Tuhan di muka bumi. Para raja dan kaisar itu lalu
memanfaatkan para rohaniwan sebagai tunggangan untuk
menzhalimi rakyat, sehingga berkobarlah pergolakan sengit antara
mereka dengan rakyatnya.

Pada saat itulah para filosof dan pemikir bangkit. Sebagian
di antara mereka ada yang mengingkari keberadaan agama secara
mutlak, dan ada pula yang mengakui keberadaan agama tetapi
menyerukan pemisahan agama dari kehidupan, yang kemudian
melahirkan pemisahan agama dari negara dan pemerintahan.
Pergolakan ini berakhir dengan suatu jalan tengah, yaitu
pemisahan agama dari kehidupan yang dengan sendirinya akan
menyebabkan pemisahan agama dari negara. Ide ini merupakan
aqidah yang menjadi asas ideologi Kapitalisme dan menjadi
landasan pemikiran (Qaidah Fikriyah) bagi ideologi tersebut, yang
mendasari seluruh bangunan pemikirannya, menentukan orientasi
pemikiran dan pandangan hidupnya, sekaligus menjadi sumber
pemecahan bagi seluruh problem kehidupan. Maka aqidah ini
merupakan pengarahan pemikiran (Qiyadah Fikriyah) yang
diemban oleh Barat dan selalu diserukannya ke seluruh penjuru
dunia.

Jelaslah bahwa aqidah tersebut telah menjauhkan agama
dan gereja dari kehidupan bernegara, yang selanjutnya menjauhkan
agama dari pembuatan peraturan dan undang-undang,
pengangkatan penguasa dan pemberian kekuasaan kepada
penguasa. Oleh karena itu, rakyat harus memilih peraturan
hidupnya sendiri, membuat peraturan dan undang-undang, dan
mengangkat penguasa yang akan memerintah rakyat dengan
peraturan dan undang-undang tersebut, serta mengambil
kekuasaannya berdasarkan kehendak umum mayoritas rakyat.
Dari sinilah sistem demokrasi lahir. Jadi, ide pemisahan
agama dari kehidupan adalah aqidah yang telah melahirkan
demokrasi, sekaligus merupakan landasan pemikiran yang
mendasari seluruh ide-ide demokrasi.

Demokrasi berlandaskan dua ide :
1. Kedaulatan di tangan rakyat.
2. Rakyat sebagai sumber kekuasaan.
Kedua ide tersebut dicetuskan oleh para filosof dan pemikir
di Eropa ketika mereka melawan para kaisar dan raja, untuk
menghapuskan ide Hak Ketuhanan (Divine Rights) yang
menguasai Eropa waktu itu. Atas dasar ide itu, para raja
menganggap bahwa mereka memiliki Hak Ketuhanan atas rakyat
dan hanya merekalah yang berhak membuat peraturan dan
menyelenggarakan pemerintahan serta peradilan. Raja adalah
negara.

Sementara itu rakyat dianggap sebagai pihak yang harus
diatur, dan dianggap tidak memiliki hak dalam pembuatan
peraturan, kekuasaan, peradilan, atau hak dalam apapun juga.
Rakyat berkedudukaan sebagai budak yang tidak memiliki
pendapat dan kehendak, melainkan hanya berkewajiban untuk taat
saja kepada penguasa dan melaksanakan perintah.
Lalu disebarkanlah dua ide landasan demokrasi tersebut
untuk menghancurkan ide Hak Ketuhanan secara menyeluruh, dan
untuk memberikan hak pembuatan peraturan dan pemilihan
penguasa kepada rakyat. Dua ide tersebut didasarkan pada
anggapan bahwa rakyat adalah ibarat tuan pemilik budak, bukan
budak yang dikuasai tuannya. Jadi rakyat ibarat tuan bagi dirinya
sendiri, tidak ada satu pihak pun yang dapat menguasainya. Rakyat
harus memiliki kehendaknya dan melaksanakannya sendiri. Jika
tidak demikian, berarti rakyat adalah budak, sebab perbudakan
artinya ialah kehendak rakyat dijalankan oleh orang lain. Maka
apabila rakyat tidak menjalankan kehendaknya sendiri, berarti
rakyat tetap menjadi budak.

Maka untuk membebaskan rakyat dari perbudakan ini,
harus dianggap bahwa rakyat saja yang berhak menjalankan
kehendaknya dan menetapkan peraturan yang dikehendakinya, atau
menghapus dan membatalkan peraturan yang tidak
dikehendakinya. Sebab, rakyat adalah pemilik kedaulatan yang
mutlak. Rakyat harus dianggap pula berhak melaksanakan
peraturan yang ditetapkannya, serta memilih penguasa (badan
eksekutif) dan hakim (badan yudikatif) yang dikehendakinya untuk
menerapkan peraturan yang dikehendaki rakyat. Sebab, rakyat
adalah sumber seluruh kekuasaan, sementara penguasa mengambil
kekuasaannya dari rakyat.

Dengan berhasilnya revolusi melawan para kaisar dan raja
serta robohnya ide Hak Ketuhanan, maka kedua ide landasan
demokrasi tersebut —kedaulatan di tangan rakyat, dan rakyat
sebagai sumber kekuasaan— dapat diterapkan dan dilaksanakan.
Dua ide inilah yang menjadi asas sistem demokrasi.
Dengan demikian, rakyat bertindak sebagai Musyarri'
(pembuat hukum) dalam kedudukannya sebagai pemilik
kedaulatan, dan bertindak sebagai Munaffidz (pelaksana hukum)
dalam kedudukannya sebagai sumber kekuasaan.
Demokrasi adalah sistem pemerintahan berdasarkan suara
mayoritas. Anggota-anggota lembaga legislatif dipilih berdasarkan
suara mayoritas pemilih dari kalangan rakyat. Penetapan peraturan
dan undang-undang, pemberian mosi percaya atau tidak percaya
kepada pemerintah dalam dewan perwakilan, ditetapkan pula
berdasarkan suara mayoritas. Demikian pula penetapan semua
keputusan dalam dewan perwakilan, kabinet, bahkan dalam seluruh
dewan, lembaga, dan organisasi lainnya, ditetapkan berdasarkan
suara mayoritas. Pemilihan penguasa oleh rakyat baik langsung
maupun melalui para wakilnya, ditetapkan pula berdasarkan suara
mayoritas pemilih dari rakyat.

Oleh karena itu, suara bulat (mayoritas) adalah ciri yang
menonjol dalam sistem demokrasi. Pendapat mayoritas menurut
demokrasi merupakan tolok ukur hakiki yang akan dapat
mengungkapkan pendapat rakyat yang sebenarnya.
Demikianlah penjelasan ringkas mengenai demokrasi dari
segi pengertiannya, sumbernya, latar belakangnya, aqidah yang
melahirkannya, asas-asas yang melandasinya, serta hal-hal yang
harus diwujudkannya agar rakyat dapat melaksanakan demokrasi.

Dari penjelasan ringkas tersebut, nampak jelaslah poin-poin
berikut ini :
1. Demokrasi adalah buatan akal manusia, bukan berasal dari
Allah SWT. Demokrasi tidak bersandar kepada wahyu dari
langit dan tidak memiliki hubungan dengan agama mana pun
dari agama-agama yang diturunkan Allah kepada para rasul-
Nya.
2. Demokrasi lahir dari aqidah pemisahan agama dari kehidupan,
yang selanjutnya melahirkan pemisahan agama dari negara.
3. Demokrasi berlandaskan dua ide :
a. Kedaulatan di tangan rakyat.
b. Rakyat sebagai sumber kekuasaan.
4. Demokrasi adalah sistem pemerintahan mayoritas. Pemilihan
penguasa dan anggota dewan perwakilan diselenggarakan
berdasarkan suara mayoritas para pemilih. Semua keputusan
dalam lembaga-lembaga tersebut diambil berdasarkan pendapat
mayoritas.
5. Demokrasi menyatakan adanya empat macam kebebasan, yaitu:
a. Kebebasan Beragama (freedom of religion)
b. Kebebasan Berpendapat (freedom of speech)
c. Kebebasan Kepemilikan (freedom of ownership)
d. Kebebasan Bertingkah Laku (personal freedom)

Demokrasi harus mewujudkan kebebasan tersebut bagi
setiap individu rakyat, agar rakyat dapat melaksanakan
kedaulatanya dan menjalankannya sendiri. Juga agar dapat
melaksanakan haknya untuk berpartisipasi dalam pemilihan para
penguasa dan anggota lembaga-lembaga perwakilan dengan
sebebas-bebasnya tanpa ada tekanan atau paksaan.

Dengan memperhatikan poin 1 di atas, sebenarnya sudah
jelas bahwa demokrasi adalah sistem kufur, tidak berasal dari
Islam, dan tidak memiliki hubungan apapun dengan Islam.
Namun sebelum kami menjelaskan lebih lanjut
pertentangan demokrasi dengan Islam serta hukum syara' dalam
pengambilannya, kami ingin menjelaskan terlebih dahulu, bahwa
demokrasi itu sendiri sebenarnya belum pernah diterapkan di
negara-negara asal demokrasi, dan bahwa praktek demokrasi itu
sesungguhnya didasarkan pada kedustaan dan penyesatan. Kami
ingin menjelaskan pula tentang kerusakan dan kebusukan
demokrasi, serta berbagai musibah dan malapetaka yang telah
menimpa dunia akibat penerapan demokrasi, termasuk sejauh
mana kebobrokan masyarakat yang menerapkan demokrasi.

Demokrasi dalam maknanya yang asli, adalah ide khayal
yang tidak mungkin dipraktekkan. Demokrasi belum dan tidak akan
pernah terwujud sampai kapan pun. Sebab, berkumpulnya seluruh
rakyat di satu tempat secara terus menerus untuk memberikan
pertimbangan dalam berbagai urusan, adalah hal yang mustahil.
Demikian pula keharusan atas seluruh rakyat untuk
menyelenggarakan pemerintahan dan mengurus administrasinya,
juga hal yang mustahil.

Oleh karena itu, para penggagas demokrasi lalu mengarang
suatu manipulasi terhadap ide demokrasi dan mencoba
menakwilkannya, serta mengada-adakan apa yang disebut dengan
"Kepala Negara", "Pemerintah" dan "Dewan Perwakilan".
Namun meskipun demikian, pengertian demokrasi yang
telah ditakwilkan ini pun toh tetap tidak sesuai dengan fakta yang
ada dan tidak pernah pula terwujud dalam kenyataan.
Klaim bahwa kepala negara, pemerintah, dan anggota
parlemen dipilih berdasarkan mayoritas suara rakyat; bahwa dewan
perwakilan adalah penjelmaan politis kehendak umum mayoritas
rakyat; dan bahwa dewan tersebut mewakili mayoritas rakyat,
semuanya adalah klaim yang sangat tidak sesuai dengan fakta yang
sebenarnya.

Sebab, anggota parlemen sesungguhnya hanya dipilih
sebagai wakil dari minoritas rakyat —bukan mayoritasnya—
mengingat kedudukan seorang anggota di parlemen itu sebenarnya
dicalonkan oleh sejumlah orang, bukan oleh satu orang. Karena itu
suara para pemilih di suatu daerah, harus dibagi dengan jumlah
orang yang mencalonkan. Dengan demikian, orang yang meraih
suara mayoritas para pemilih di suatu daerah sebenarnya tidak
memperoleh suara mayoritas dari mereka yang berhak memilih di
daerah tersebut. Konsekuensinya ialah para wakil yang menang,
sebenarnya hanya mendapatkan suara minoritas rakyat, bukan
mayoritasnya. Maka mereka menjadi orang-orang yang mendapat
kepercayaan dari minoritas rakyat dan menjadi wakil mereka,
bukan orang-orang yang mendapat kepercayaan dari mayoritas
rakyat dan tidak pula menjadi wakil mereka.

Demikian pula kepala negara, baik yang dipilih oleh rakyat
secara langsung maupun oleh para anggota parlemen, sebenarnya
juga tidak dipilih berdasarkan mayoritas suara rakyat, tetapi
berdasarkan minoritas suara rakyat, sebagaimana halnya pemilihan
anggota parlemen tersebut di atas.

Lagi pula, para kepala negara dan anggota parlemen di
negara-negara asal demokrasi, seperti Amerika Serikat dan Inggris,
sebenarnya mewakili kehendak kaum kapitalis —yaitu para
konglomerat dan orang-orang kaya— dan tidak mewakili kehendak
rakyat ataupun mayoritas rakyat. Kondisi ini dikarenakan para
kapitalis raksasa itulah yang mendudukkan mereka ke berbagai
posisi pemerintahan dan lembaga-lembaga perwakilan, yang akan
merealisasikan kepentingan para kapitalis itu. Kaum kapitalis
tersebut telah membiayai proses pemilihan presiden dan anggota
parlemen, sehingga mereka memiliki pengaruh yang kuat atas
presiden dan anggota parlemen. Fakta ini sudah terkenal di
Amerika.

Sementara di Inggris, yang berkuasa adalah orang-orang
dari partai Konservatif. Partai Konservatif ini juga mewakili para
kapitalis raksasa, yaitu para konglomerat, para pengusaha dan
pemilik tanah, serta golongan bangsawan yang aristokratis. Partai
Buruh tidak dapat menduduki pemerintahan, kecuali terdapat
kondisi politis yang mengharuskan tersingkirnya Partai
Konservatif dari pemerintahan. Oleh karena itu, para penguasa dan
anggota parlemen di Amerika Serikat dan Inggris sebenarnya
hanya mewakili para kapitalis, tidak mewakili kehendak rakyat
ataupun kehendak mayoritas rakyat.

Berdasarkan fakta ini, maka pernyataan bahwa parlemen di
negeri-negeri demokrasi adalah wakil dari pendapat mayoritas,
merupakan perkataan dusta dan menyesatkan. Demikian pula
pernyataan bahwa para penguasa dipilih oleh mayoritas rakyat dan
mengambil kekuasaan mereka dari rakyat, juga merupakan dusta
yang menyesatkan!

Di samping itu, peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam
parlemen-parlemen tersebut, serta kebijakan-kebijakan yang
diambil oleh negara-negara tersebut, diputuskan dengan
pertimbangan: bahwa kepentingan para kapitalis harus lebih
diutamakan daripada kepentingan rakyat atau mayoritas rakyat.
Kemudian pernyataan bahwa penguasa/presiden
bertanggung jawab kepada parlemen yang merupakan penjelmaan
kehendak umum rakyat; dan bahwa keputusan-keputusan yang
penting tidak dapat diambil kecuali dengan persetujuan mayoritas
anggota parlemen, tidaklah sesuai dengan hakekat dan kenyataan
yang ada. Sir Anthony Eden (PM Inggris), misalnya, telah
mengumumkan Perang Suez terhadap Mesir tanpa memberi tahu
baik kepada parlemen maupun kepada para menteri yang memiliki
andil dalam pemerintahannya. Hanya dua atau tiga menteri saja
yang diberitahu. John Foster Dulles pada saat Perang Suez telah
diminta oleh Kongres untuk menyerahkan laporan mengenai
Terusan Suez dan menjelaskan sebab-sebab pembatalan usulan
pembiayaannya. Namun dia menolak mentah-mentah untuk
menyerahkan laporan tersebut kepada Kongres. Sementara itu
Charles de Gaulle telah mengambil keputusan-keputusan tanpa
diketahui para menterinya. Raja Hussein pun telah mengambil
keputusan-keputusan yang penting dan berbahaya tanpa diketahui
oleh para menteri atau anggota parlemen.

Oleh karenanya, pernyataan bahwa parlemen-parlemen di
negeri-negeri demokrasi telah mewakili pendapat mayoritas, dan
bahwa para penguasa dipilih berdasarkan suara mayoritas serta
menjalankan pemerintahan menurut peraturan yang ditetapkan dan
dikehendaki oleh mayoritas, ternyata tidak sesuai dengan hakekat
dan kenyataan yang sebenarnya. Perkataan itu dusta dan
menyesatkan!

Penjelasan di atas berkenaan dengan kenyataan di negerinegeri
asal usul demokrasi. Adapun parlemen-parlemen di Dunia
Islam, keadaannya lebih buruk lagi. Parlemen-parlemen tersebut
tak lebih dari sekedar istilah yang tidak ada faktanya. Sebab, tidak
ada satu parlemen pun di Dunia Islam yang berani mengkritik atau
menentang penguasanya, atau menentang sistem pemerintahannya.
Parlemen Yordania misalnya —yang dipilih dengan slogan
"Mengembalikan Demokrasi dan Mewujudkan Kebebasan"—
ternyata tidak berani mengkritik Raja Hussein, atau mengkritik
rezim pemerintahannya. Padahal semua anggota parlemen tahu
bahwa penyebab krisis dan kemerosotan ekonomi yang terjadi tak
lain adalah kebobrokan rezim keluarga kerajaan yang telah
mencuri harta kekayaan negara.

Kendatipun demikian, tidak ada seorang anggota parlemen
pun yang berani mengkritik rezim tersebut. Mereka hanya berani
mengkritik Zaid Rifa'i dan beberapa menteri. Padahal mereka tahu
bahwa Zaid Rifa'i dan para menteri itu hanyalah pegawai bawahan,
yang tidak akan berani mengambil satu tindakan pun tanpa
mendapat ijin dan restu dari raja.

Ini dari satu sisi. Dari sisi lain, undang-undang yang ada
umumnya justru dibuat oleh pemerintah, dalam bentuk rancangan
undang-undang. Kemudian rancangan undang-undang itu dikirim
oleh pemerintah ke parlemen, lalu dikaji oleh komisi-komisi
khusus yang akan memberikan pendapatnya mengenai rancangan
tersebut, dan kemudian menyetujuinya. Padahal faktanya banyak
anggota parlemen yang tidak memahami isi undang-undang
tersebut sedikit pun, sebab pembahasan dalam undang-undang
tersebut bukan bidang keahlian mereka.

Oleh karena itu, pernyataan bahwa peraturan yang
ditetapkan oleh parlemen-parlemen di negeri-negeri demokrasi
merupakan ungkapan kehendak umum rakyat, dan bahwa
kehendak umum itu mewakili kedaulatan rakyat, adalah pernyataan
yang tidak sesuai dengan hakikat dan kenyataan yang ada.
Cacat yang menonjol dalam sistem demokrasi —yang
berkaitan dengan pemerintahan dan kabinet— antara lain ialah bila
di dalam suatu negeri demokrasi tidak terdapat partai-partai politik
besar —yang dapat mencapai mayoritas mutlak di parlemen dan
menyusun kabinetnya sendiri— maka pemerintah negeri tersebut
akan selalu tidak stabil dan kabinetnya akan terus digoncang
dengan tekanan krisis-krisis politik yang silih berganti. Hal ini
terjadi karena pemerintah negeri tersebut sulit mendapatkan
kepercayaan mayoritas parlemennya, sehingga kondisi ini akan
memaksa pemerintah untuk meletakkan jabatannya. Kadangkadang
presiden selama berbulan-bulan tak mampu membentuk
kabinetnya yang baru sehingga pemerintah menjadi lumpuh atau
nyaris tak berfungsi. Kadang-kadang pula presiden terpaksa
membubarkan parlemen dan menyelengggarakan pemilu yang
baru, dengan tujuan mengubah perimbangan kekuatan politik agar
dia dapat menyusun kabinetnya yang baru.

Krisis-krisis tersebut terjadi berulang kali sehingga
pemerintah selalu tidak stabil dan aktivitas politiknya pun terus
digoncang dan nyaris tak terurus. Kondisi seperti ini pernah terjadi
di Italia, Yunani, dan negeri-negeri demokrasi yang lain, yang
memiliki banyak partai politik sementara tidak ada satu partai
politik besar yang mampu mendapatkan mayoritas mutlak.
Karena kondisinya seperti itu, maka tawar menawar selalu
terjadi di antara partai-partai tersebut, sehingga terkadang partaipartai
kecil dapat mendikte partai-partai lain —yang mengajak
berkoalisi untuk membentuk kabinet— dengan cara mengajukan
syarat-syarat yang sulit sebagai langkah untuk mewujudkan
kepentingannya sendiri. Dengan demikian, partai-partai kecil —
yang hanya mewakili minoritas rakyat itu— dapat mengendalikan
partai lain dan mendikte kegiatan politik negeri tersebut termasuk
penetapan kebijakan-kebijakan kabinetnya.

Di antara bencana paling mengerikan yang menimpa
seluruh umat manusia, ialah ide kebebasan individu yang dibawa
oleh demokrasi. Ide ini telah mengakibatkan berbagai malapetaka
secara universal, serta memerosotkan harkat dan martabat
masyarakat di negeri-negeri demokrasi sampai ke derajat yang
lebih hina daripada derajat segerombolan binatang!
Sebenarnya ide kebebasan kepemilikan dan oportunisme
yang dijadikan sebagai tolok ukur perbuatan, telah mengakibatkan
lahirnya para kapitalis yang bermodal. Mereka ini jelas
membutuhkan bahan-bahan mentah untuk menjalankan industrinya
dan membutuhkan pasar-pasar konsumtif untuk memasarkan
produk-produk industrinya. Hal inilah yang telah mendorong
negara-negara kapitalis untuk bersaing satu sama lain guna
menjajah bangsa-bangsa yang terbelakang, menguasai harta
bendanya, memonopoli kekayaan alamnya, serta menghisap darah
bangsa-bangsa tersebut dengan cara yang sangat bertolak belakang
dengan seluruh nilai-nilai kerohanian, akhlak, dan kemanusiaan.
Keserakahan dan kerakusan yang luar biasa dari negaranegara
kapitalis itu, kekosongan jiwa mereka dari nilai-nilai
kerohanian, akhlak, dan kemanusiaan, serta persaingan di antara
mereka untuk mencari harta yang haram; telah membuat darah
bangsa-bangsa terjajah menjadi barang dagangan. Faktor-faktor
tersebut juga telah mengakibatkan berkobarnya fitnah dan
peperangan di antara bangsa-bangsa terjajah, sehingga negaranegara
kapitalis tersebut dapat menjajakan produk-produk
industrinya dan dapat mengembangkan industri-industri militernya
yang menghasilkan keuntungan besar.

Sungguh betapa banyak hal yang menggelikan sekaligus
memuakkan, yang selalu menjadi bahan bualan negara-negara
demokrasi penjajah yang tidak tahu malu itu. Amerika, Inggris,
dan Perancis, misalnya, selalu saja menggembar-gemborkan nilainilai
demokrasi dan Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) di manamana.
Padahal pada waktu yang sama mereka telah menginjakinjak
seluruh nilai kemanusiaan dan akhlak, mencampakkan
seluruh Hak-Hak Asasi Manusia, dan menumpahkan darah
berbagai bangsa di dunia. Krisis-krisis di Palestina, Asia Tenggara,
Amerika Latin, Afrika Hitam (Afrika Tengah), dan Afrika Selatan,
adalah bukti paling nyata yang akan menampar wajah mereka dan
akan membeberkan sifat mereka yang sangat pendusta dan tidak
tahu malu itu!

Adapun ide kebebasan bertingkah laku, sesung-guhnya
telah memerosotkan martabat berbagai masyarakat yang
mempraktekkan demokrasi sampai pada derajat masyarakat
binatang yang sangat rendah. Ide itu juga telah menyeret mereka
untuk mengambil gaya hidup serba-boleh (permissiveness) yang
najis, yang bahkan tidak dijumpai dalam pergaulan antar binatang.
Maha Benar Allah SWT yang berfirman :


"Terangkanlah kepada-Ku tentang orang-orang yang menjadikan
hawa nafsunya sebagai tuhannya. Maka apakah kamu dapat
menjadi pemelihara atasnya ? Atau apakah kamu mengira bahwa
kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami ? Mereka itu
tidak lain hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih
sesat jalannya (dari binatang ternak itu)."
(Al-Furqaan 43-44)
Dalam masyarakat demokrasi ini, hubungan seksual
menjadi aktivitas yang sah-sah saja —seperti halnya minum
air— karena telah disahkan oleh undang-undang yang ditetapkan
parlemen negeri-negeri tersebut dan direstui oleh para tokoh
gerejanya. Peraturan tersebut membolehkan hubungan seksual dan
pergaulan lelaki-perempuan dengan sebebas-bebasnya bila masingmasing
telah berumur 18 tahun. Negara dan orang tua tidak
berwenang sedikit pun untuk mencegah segala perilaku seksual
tersebut.
Undang-undang itu ternyata tidak sekedar membenarkan
hubungan seksual dengan lawan jenis, tetapi lebih dari itu telah
membolehkan hubungan seksual sesama jenis. Bahkan beberapa
negeri demokrasi telah mengesahkan pernikahan antara dua orang
yang berkelainan seksual, yakni pria dibolehkan menikahi
sesamanya, dan wanita dibolehkan menikahi sesamanya pula.
Karena itu di antara fenomena yang dianggap wajar dan
biasa dalam masyarakat demokrasi, ialah Anda akan menyaksikan
—di jalan-jalan, taman-taman, bus-bus, dan di wagon-wagon
kereta api— para pemuda dan pemudi saling berciuman,
berangkulan, berpelukan, serta saling mengisap bibir dan
bercumbu. Semua ini mereka lakukan tanpa rasa sungkan dan risih
sedikit pun karena perilaku semacam itu oleh mereka sudah
dianggap biasa dan wajar-wajar saja.

Begitu pula sudah dianggap biasa kalau para wanita Barat
menunggu matahari terbit pada musim panas dengan cara
berbaring di taman-taman dengan tubuh telanjang —persis
seperti keadaan mereka tatkala dilahirkan oleh ibu-ibu mereka—
tanpa penutup kecuali secarik kain yang menutupi bagian tubuh
mereka yang paling vital. Juga sudah dianggap biasa para wanita di
sana pada musim panas berjalan-jalan dengan tubuh nyaris bugil
dan tidak menutupi tubuh mereka, kecuali hanya sekedarnya saja.
Berbagai perilaku seksual yang menyimpang dan abnormal
telah memenuhi masyarakat demokrasi yang bejat ini. Perilaku
homoseksual antar lelaki, lesbianisme di kalangan wanita, dan
pemuasan seksual dengan binatang (bestiality) telah banyak terjadi.
Juga banyak terjadi perilaku seksual kolektif (orgy), di mana
beberapa pria dan wanita melakukan hubungan seksual bersamasama.
Padahal perilaku seperti ini bahkan tak akan dijumpai di
dalam kandang-kandang binatang ternak sekalipun.

Sensus sebuah koran Amerika Serikat menyebutkan, bahwa
25 juta pelaku seksual yang menyimpang di Amerika Serikat telah
menuntut pengesahan perkawinan di antara mereka dan menuntut
hak-hak yang sama seperti yang dimiliki oleh orang normal.
Sebuah koran lain juga mempublikasikan data, bahwa satu juta
orang di Amerika Serikat telah melakukan hubungan seksual
dengan keluarga mereka sendiri (incest), baik dengan ibu, anak
perempuan, maupun saudara perempuan mereka.
Perilaku serba boleh gaya binatang inilah yang telah
menyebarluaskan berbagai penyakit kelamin —yang paling
mematikan adalah AIDS— dan juga telah menghasilkan banyak
anak zina, sampai-sampai sebuah koran menyebutkan bahwa 75 %
orang Inggris adalah anak zina.

Dalam masyarakat demokrasi, institusi keluarga benarbenar
telah hancur berantakan. Tak ada lagi yang namanya rasa
kasih sayang di antara bapak, anak, ibu, saudara lelaki, dan saudara
perempuan. Karenanya, sudah merupakan pemandangan biasa, jika
terdapat puluhan bahkan ratusan pria dan wanita tua bangka yang
berjalan-jalan di taman hanya bertemankan anjing-anjing. Hewan
inilah yang menemani kaum lanjut usia itu di rumah, di meja
makan, dan bahkan di tempat tidur mereka! Anjing-anjing itu
menjadi sahabat dalam kesendirian mereka, sebab masing-masing
memang hanya hidup sebatang kara. Tak ada sahabat lagi selain
anjing.

Itulah beberapa contoh kerusakan yang dihasilkan oleh
nilai-nilai demokrasi, khususnya ide kebebasan individu yang
selalu mereka dengung-dengungkan itu. Itu pula salah satu bentuk
dan penampilan peradaban mereka yang senantiasa mereka
bangga-banggakan, mereka gembar-gemborkan, dan mereka
sebarluaskan ke seluruh pelosok dunia. Tujuannya tak lain agar
seluruh dunia ikut terjerumus ke dalam peradaban mereka yang
sangat buruk itu. Kebejatan-kebejatan tersebut tidak mempunyai
makna apa-apa, kecuali menunjukkan kerusakan, keburukan, dan
kebusukan demokrasi.

Beberapa kerusakan dan keburukan demokrasi tersebut
dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Masyarakat-masyarakat demokrasi Barat telah bejat sedemikian
rupa, hingga terpesosok ke derajat binatang yang kotor, yang
bahkan tidak pernah ada dalam komunitas binatang ternak. Hal ini
akibat adanya keliaran yang dihasilkan oleh ide kebebasan
bertingkah laku.
2. Penjajahan Barat yang demokratis itu telah nyata-nyata
menimbulkan berbagai krisis, bencana, dan penghisapan bangsabangsa
yang terjajah dan terbelakang; dengan cara mencuri
sumber daya alam, merampok kekayaan mereka, memelaratkan
penduduk, dan menistakan rakyat-rakyatnya, serta menjadikan
negeri-negeri mereka sebagai pasar konsumtif bagi industri dan
produk mereka.
3. Demokrasi dalam arti yang sebenaranya tidak mungkin
diterapkan. Bahkan dalam pengertiannya yang baru,
sesudah dita'wilkan, tetap tidak sesuai dengan fakta dan
tidak akan terwujud dalam kenyataan.
4. Kedustaan dan kebohongan para penganut demokrasi telah
nyata. Mereka mengklaim bahwa parlemen adalah wakil
dari kehendak umum masyarakat, merupakan perwujudan
politis kehendak umum mayoritas rakyat, dan mewakili
pendapat mayoritas. Nyata pula kedustaan mereka yang
mengklaim bahwa hukum-hukum yang dibuat parlemen
ditetapkan berdasarkan mayoritas suara wakil rakyat yang
mengekspresikan kehendak mayoritas rakyat. Begitu pula
nyata kedustaan mereka yang mengklaim bahwa para
penguasa dipilih oleh mayoritas rakyat serta mengambil
kekuasaannya dari rakyat.
5. Cacat dalam sistem demokrasi telah jelas, khususnya aspek
yang berhubungan dengan kekuasaan dan para penguasa
jika tidak terdapat partai-partai besar di suatu negeri yang
akan menjadi golongan mayoritas di dalam dewan
perwakilan.
Ya, meskipun semua keburukan tersebut telah terjadi,
namun Barat yang kafir ternyata telah mampu memasarkan ide-ide
demokrasi yang rusak itu di negeri-negeri Islam!
Adapun bagaimana Barat yang kafir itu dapat berhasil
memasarkan ide-ide demokrasi yang kufur —yang tidak
berhubungan sama sekali dengan hukum-hukum Islam itu— di
negeri-negeri Islam?
Jawabnya adalah bahwa keberhasilan Barat dalam hal ini
disebabkan negara-negara Eropa yang kafir dan sangat dengki dan
dendam terhadap Islam dan kaum muslimin itu, dalam hati mereka
terdapat rasa dendam yang sangat dalam terhadap Islam dan kaum
muslimin. Maha Benar Allah dengan firman-Nya:
“…telah nyata kebencian dari mulut mereka dan apa yang
disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi.” (Ali
‘Imraan 118)
Mereka telah memahami bahwa rahasia kekuatan kaum muslimin
terletak pada ajaran Islam itu sendiri. Sebab Aqidah Islamiyah
adalah sumber kekuatan yang dahsyat bagi umat Islam. Maka
setelah itu, mereka pun menyusun strategi jahannam untuk
memerangi Dunia Islam, dengan jalan melancarkan serangan
misionaris (kristenisasi) dan serangan kebudayaan (berupa
westernisasi).
Serangan kebudayaan (westernisasi) ini ternyata telah
mengusung kebudayaan dan ide-ide barat —termasuk demokrasi—
serta peradaban dan pandangan hidup Barat ke Dunia Islam.
Negara-negara Eropa itu segera menyerukan ide-ide tersebut
kepada kaum muslimin, dengan maksud agar kaum muslimin
menjadikannya sebagai asas cara berpikir dan pandangan hidup
mereka, sehingga pada gilirannya negara-negara Eropa itu akan
dapat menyimpangkan kaum muslimin dari Islam serta
menjauhkan mereka dari keterikatannya dengan Islam dan
kewajiban penerapan hukum-hukumnya. Tujuan akhirnya ialah
agar Barat dapat dengan mudah menghancurkan negara Islam —
yakni negara Khilafah— dan kemudian menghapuskan penerapan
hukum-hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara. Dengan demikian kaum muslimin selanjutnya akan
mudah diarahkan untuk mengambil berbagai ide, peraturan, dan
undang-undang kafir, sebagai ganti dari Islam. Akhirnya Barat
akan dapat menjauhkan kaum muslimin dari Islam dan dapat
mengencangkan cengkeramannya atas mereka. Maha Benar Allah
SWT yang telah berfirman :
"Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada
kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah,
'Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar). Dan
sesungguhnya jika kamu (Muhammad) mengikuti kemauan mereka
setelah pengetahuan (bukti yang nyata) datang kepadamu, maka
Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu." (Al-
Baqarah 120)

Serangan misionaris dan kebudayaan ini semakin sengit
ketika kemerosotan kaum muslimin di bidang pemikiran dan
politik semakin parah pada masa akhir Khilafah Utsmaniyah (pada
paruh kedua abad XIX M). Pada saat itu telah terjadi perubahan
dalam perimbangan kekuatan yang menunjukkan keunggulan
negara-negara Eropa. Yaitu setelah terjadinya revolusi pemikiran
dan revolusi industri di Eropa dan terwujudnya berbagai kreativitas
dan penemuan ilmiah, yang dengan cepat menghantarkan Eropa
menuju ketinggian dan kemajuan. Sementara itu, Khilafah
Utsmaniyah tetap jumud dan semakin lemah dari hari ke hari.
Kondisi inilah yang akhirnya mengakibatkan banjirnya berbagai
kebudayaan, ide, peradaban, dan peraturan Barat yang mengalir
deras ke negeri-negeri Islam.
Negara-negara Eropa dalam serangan misionaris dan
kebudayaan yang ditujukan ke negeri-negeri Islam menggunakan
cara merendahkan ajaran Islam dan menjelek-jelekkan hukumhukumnya,
menyebarkan keraguan kepada kaum muslimin
terhadap kebenaran ajaran Islam, membangkitkan kebencian kaum
muslimin terhadap Islam, serta menyatakan bahwa Islamlah yang
menjadi sebab kemerosotan dan kemunduran mereka. Sebaliknya,
negara-negara Eropa mengagung-agungkan Barat dan
peradabannya, membangga-banggakan ide dan sistem demokrasi,
serta menggembar-gemborkan kehebatan peraturan dan undangundang
demokrasi itu.

Selain itu, negara-negara Eropa juga menggunakan cara
penyesatan. Yaitu menyebarkan sangkaan di tengah-tengah kaum
muslimin bahwa peradaban Barat tidak bertentangan dengan
peradaban Islam, dengan alasan bahwa peradaban Barat
sebenarnya berasal dari Islam juga, dan bahwa peraturan dan
undang-undang Barat sesungguhnya tidak menyalahi hukumhukum
Islam.

Mereka juga melekatkan sifat Islam pada ide dan peraturan
demokrasi, serta menyatakan bahwa demokrasi tidak menyalahi
atau bertentangan dengan Islam. Bahkan mereka katakan
demokrasi itu berasal dari Islam itu sendiri, atau identik dengan
musyawarah, amar ma'ruf nahi munkar, dan mengoreksi penguasa.
Propaganda mereka ini ternyata sangat mem-pengaruhi
kaum muslimin sehingga akhirnya mereka dapat dikendalikan oleh
ide-ide dan peradaban Barat.

Propaganda tersebut juga berhasil mendorong kaum
muslimin untuk mengambil beberapa peraturan dan undangundang
Barat pada masa akhir Khilafah Utsmaniyah. Dan setelah
negara khilafah hancur, kaum muslimin malahan mengambil
sebagian besar peraturan dan undang-undang Barat.
Propaganda Barat itu berhasil pula mempe-ngaruhi kaum
terpelajar, para politikus, para pengem-ban Tsaqafah Islamiyah,
sebagian pengemban dakwah Islam, dan mayoritas kaum
muslimin.

Mengenai kaum terpelajar, sesungguhnya sangat banyak
dari mereka yang terpengaruh oleh kebudayaan Barat —yang telah
dijadikan asas pendidikan mereka— tatkala mereka mempelajari
kebudayaan tersebut di Barat ataupun di negeri-negeri Islam
sendiri. Ini disebabkan karena kurikulum pendidikan negeri-negeri
Islam setelah Perang Dunia I, telah disusun atas dasar falsafah dan
pandangan hidup Barat. Kondisi ini menyebabkan banyak dari
kaum terpelajar yang akhirnya menggemari, menggandrungi, dan
bahkan mengagung-agungkan kebudayaan Barat. Sebaliknya
mereka mengingkari Tsaqafah Islamiyah dan hukum-hukum Islam
jika bertentangan dengan kebudayaan, peraturan, dan undangundang
Barat. Mereka pun akhirnya membenci Islam sebagaimana
halnya orang-orang kafir Eropa membenci Islam, serta sangat
memusuhi kebudayaan, peraturan, dan hukum Islam, sebagaimana
halnya kelakuan orang-orang Eropa yang kafir itu. Kaum terpelajar
ini akhirnya menjadi corong-corong propaganda bagi peradaban,
ide, dan peraturan Barat, sekaligus menjadi alat penghancur dan
penghina bagi peradaban, hukum, dan peraturan Islam.
Mengenai para politikus, sesungguhnya mereka telah
benar-benar mengikhlaskan dirinya untuk mengabdi kepada Barat
dan peraturannya. Mengikatkan diri dengan Barat dan menjadikan
Barat sebagai kiblat perhatian mereka. Mereka meminta tolong
kepada Barat, mengandalkan bantuannya, dan menobatkan diri
sebagai penjaga berbagai undang-undang dan peraturan Barat.
Bahkan dengan suka rela mereka mengangkat diri mereka sebagai
budak-budak yang bertugas melestarikan kepentingan Barat dan
menjalankan semua konspirasinya yang sangat jahat.
Dengan demikian mereka telah menyatakan permusuhan
terhadap Allah dan Rasul-Nya dan telah mengumumkan perang
terhadap "Islam politik" beserta segenap pengemban dakwahnya
yang ikhlas. Mereka mencurahkan segala potensi yang mereka
miliki untuk menghalang-halangi berdirinya negara Khilafah dan
kembalinya hukum yang diturunkan Allah ke tahta kekuasaan.
Dilaknati Allah-lah mereka, bagaimana mereka sampai berpaling
dari kebenaran ?

Adapun para pengemban Tsaqafah Islamiyah,
sesungguhnya mereka tidak lagi memiliki kesadaran terhadap
Islam dan hakikat/realitas hukum-hukum syara', serta tidak
menyadari pula hakikat peradaban, ide, dan peraturan Barat. Selain
itu, mereka juga tidak mengetahui kontradiksi antara peradaban,
ide, dan pandangan hidup Barat dengan aqidah, hukum, peradaban,
dan pandangan hidup Islam.

Kondisi tersebut terjadi karena taraf pemikiran kaum
muslimin telah merosot sehingga mereka sangat lemah dalam
memahami Islam dan hukum-hukumnya, serta telah salah paham
dalam memahami cara penerapan syari’at Islam di tengah
masyarakat.

Akibatnya, Islam lalu ditafsirkan dengan pengertian yang
tidak sesuai dengan kandungan nash-nash syara'. Demikian juga
hukum-hukum Islam ditakwilkan agar sesuai dengan kondisi yang
ada, bukan sebaliknya, yaitu mengubah kondisi yang ada agar
sesuai dengan hukum-hukum Islam. Mereka kemudian mengambil
berbagai hukum yang tidak ada dasarnya dari syara', atau dasarnya
lemah, dengan hujah kaidah syar'iyah rumusan mereka yang sangat
keliru :
"Tidak diingkari adanya perubahan hukum-hukum karena adanya
perubahan zaman."

Akhirnya Islam pun ditakwilkan banyak orang agar sesuai
dengan setiap aliran, gagasan, dan ideologi, walaupun penakwilan
mereka bertentangan dengan hukum-hukum dan pandangan hidup
Islam. Mereka lalu mengatakan bahwa peradaban dan ide-ide Barat
tidaklah bertentangan dengan Islam dan hukum-hukum Islam,
karena semua itu justru diambil dari peradaban Islam. Mereka
katakan pula bahwa sistem pemerintahan demokrasi dan sistem
ekonomi kapitalisme juga tidak bertentangan dengan hukumhukum
Islam, padahal faktanya kedua sistem tersebut adalah
sistem kufur. Mereka berkata pula bahwa ide demokrasi dan
kebebasan individu itu berasal dari Islam, padahal kedua ide itu
pada hakekatnya sangat bertentangan dengan Islam.

Dengan demikian, muncullah ketidakjelasan dalam benak
mereka mengenai apa-apa yang boleh diambil kaum muslimin dari
bangsa dan umat lain —seperti ilmu kedokteran, perikanan,
matematika, kimia, pertanian, industri, peraturan lalu lintas,
transportasi, dan perkara mubah lainnya yang tidak menyalahi Islam—
dengan apa-apa yang tidak boleh mereka ambil, yaitu segala sesuatu
yang berhubungan dengan Aqidah Islamiyah dan hukum-hukum
syara'.
Hal-hal seperti ini tidak boleh diambil dari bangsa dan umat
lain. Sebab, segala sesuatu yang berhubungan dengan aqidah dan
hukum syara' tidak boleh diambil kecuali dari wahyu yang dibawa
Rasulullah, yaitu Al-Kitab dan As-Sunah, serta dalil-dalil syara' yang
ditunjukkan oleh Al-Kitab dan As-Sunah, yaitu Qiyas dan Ijma'
Sahabat.

Ketidakjelasan dalam benak mereka inilah yang akhirnya
menyebabkan Barat mampu menjajakan peradaban dan pandangan
hidup mereka, ide demokrasi dan kapitalisme, serta ide kebebasan
individu di negeri-negeri Islam.

Sebelum kami menjelaskan pertentangan demokrasi dengan
Islam dan menerangkan hukum syara' dalam pengambilan
demokrasi, kami ingin mengupas tentang hal-hal yang boleh dan
yang tidak boleh diambil kaum muslimin dari umat dan bangsa
lain. Serta tentang hal-hal yang haram diambil oleh kaum
muslimin, sesuai dengan nash-nash dan hukum-hukum syara'.
Penjelasan kami sebagai berikut :
1. Sesungguhnya seluruh perbuatan manusia, dan seluruh
benda-benda yang digunakannya dan atau berhubungan dengan
perbuatan manusia, hukum asalnya adalah mengikuti Rasulullah SAW
dan terikat dengan hukum-hukum risalah beliau. Keumuman ayat-ayat
hukum menunjukkan bahwa dalam masalah-masalah tersebut wajib
hukumnya merujuk kepada syara' dan terikat dengan hukum-hukum
syara'. Allah SWT berfirman :
"Apa-apa yang diberikan/diperintahkan Rasul kepada-mu maka
terimalah/laksankanlah, dan apa yang dila-rangnya bagimu maka
tinggalkanlah." (Al-Hasyr 7)
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman
hingga mereka menjadikan kamu (Muham-mad) sebagai
hakim/pemutus terhadap perkara yang mereka perselisihkan,..."
(An-Nisaa' 65)
"Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya
(terserah) kepada Allah." (Asy-Syuura 10)
"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul(Nya)
(Sunnahnya)." (An-Nisaa' 59)
Bersabda Rasulullah SAW:
"Siapa saja yang melakukan suatu perbuatan yang tak ada
perintah kami atasnya, maka perbuatan itu tertolak." (HR.
Muslim)

"Siapa saja yang mengada-adakan —dalam urusan (agama) kami
ini— sesuatu yang tidak berasal darinya, maka hal itu tertolak."
(HR. Bukhari)
Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa mengikuti hukum syara'
dan terikat dengannya adalah wajib. Baik yang berkaitan dengan
perbuatan manusia maupun benda-benda yang digunakannya.
Dengan demikian, seorang muslim tidak boleh melakukan atau
meninggalkan suatu perbuatan, kecuali setelah mengetahui hukum
Allah untuk perbuatan itu. Ia harus tahu apakah suatu perbuatan
hukumnya wajib atau mandub sehingga dia dapat melakukannya;
ataukah hukumnya haram atau makruh sehingga dia harus
meninggalkannya, ataukah mubah sehingga dia berhak memilih
untuk melakukan perbuatan itu atau meninggalkannya. Atas dasar
inilah, maka untuk perbuatan manusia berlaku kaidah bahwa
hukum asal perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum
Allah.

Read more...

About This Blog

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP