Click here for Myspace Layouts
Powered by Blogger.

Sunday, June 14, 2020

Menakar Urgensi Pengaturan Penyalahgunaan Bahan Kimia dan Biologi

MATERI KULIAH UNIOL 4.0 DIPONOROGO

Senin, 23 Syawal 1441 H (15 Juni 2020)

Diasuh oleh Prof. Steven Suteki
=========================
*Menakar Urgensi Pengaturan Penyalahgunaan Bahan Kimia dan Biologi*

Oleh: A. M. Pamboedi & Tri Widodo _bukan_ Joko

*I. Pengantar*

Bahan kimia dan biologi dipergunakan manusia tentu dengan tujuan untuk dimanfaatkan demi kebaikan manusia. Namun dalam kenyataannya ada saja manusia yang menyalahgunakannya sehingga justru menimbulkan kerugian dan bahaya bagi manusia. Penyalahgunaannya akhir-akhir ini semakin menguatirkan. Penyalahgunaan tersebut ada yang dipergunakan untuk melukai diri sendiri ataupun melukai orang lain ataupun bahkan untuk menghilangkan nyawa.

Di dunia kriminalitas manusia, kita dibuat kaget dan mengelus dada melihat kasus-kasus kejahatan dengan menyalahgunakan bahan kimia dan biologi. Misalnya yang menimpa penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwa Novel Baswedan disiram cairan air keras di wajahnya dan tepat mengenai mata kirinya ketika berjalan pulang ke rumah selepas menunaikan sholat shubuh berjamaah di masjid dekat tempat tinggalnya oleh pelaku. Dari peristiwa itu, kini Novel Baswedan sudah kehilangan kenikmatan fungsi penglihatan mata kirinya.

Air keras atau air api, adalah sebuah bahan kimia yang berbentuk zat cair yang mudah menyala; dalam istilah dalam Bahasa Indonesia dan bahasa-bahasa Nusantara lainnya, air keras atau air api juga mengacu pada benda berupa larutan asam kuat yang cukup pekat. Beberapa contoh air keras antara lain: asam klorida, asam sulfat, asam fosfat, dan asam nitrat. (Wikipedia). 

Sementara, didapat dari informasi penyidik Polri, air keras yang dipergunakan dalam aksi kejahatan terhadap Novel Baswedan adalah asam sulfat (Rumus Kimia H2SO4). Asam sulfat dalam kehidupan sehari hari dipakai untuk cairan elektrolit aki, membersihkan kerak atau lumut di lantai kamar mandi, dan melarutkan/menghancurkan logam-logam berat kecuali emas. (Agustino Zulys; Departemen Kimia FMIPA Universitas Indonesia). Air keras, Asam sulfat dan beberapa yang lainnya tersebut, sangat mudah didapatkan di tengah-tengah masyarakat, yakni di toko-toko bahan kimia, bengkel kendaraan, ataupun di toko-toko bahan bangunan.

Asam sulfat sendiri sebenarnya merupakan cairan berbahaya, yakni bahaya korosif, namun dianggap tidak beracun. Risiko utama asam sulfat adalah kontak dengan kulit yang menyebabkan luka bakar dan penghirupan aerosol asap. Paparan dengan aerosol asam pada konsentrasi tinggi akan menyebabkan iritasi mata, saluran pernapasan, dan membran mukosa yang parah. Iritasi akan mereda dengan cepat setelah paparan, walaupun terdapat risiko edema paru apabila kerusakan jaringan lebih parah. Pada konsentrasi rendah, simtom-simtom akibat paparan kronis aerosol asam sulfat yang paling umumnya dilaporkan adalah pengikisan gigi. 

Sifat-sifat asam sulfat yang korosif diperburuk oleh reaksi eksotermiknya dengan air. Luka bakar akibat asam sulfat berpotensi lebih buruk daripada luka bakar akibat asam kuat lainnya. Hal ini dikarenakan adanya tambahan kerusakan jaringan karena dehidrasi dan kerusakan termal sekunder akibat pelepasan panas oleh reaksi asam sulfat dengan air.

Bahaya akan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya konsentrasi asam sulfat. Bahkan, asam sulfat encer (sekitar 1 M, 10%) dapat mendehidrasi kertas apabila tetesan asam sulfat tersebut dibiarkan dalam waktu yang lama. Oleh karena itu, larutan asam sulfat yang sama atau lebih dari 1,5 M diberi label "CORROSIVE" (korosif), manakala larutan lebih besar dari 0,5 M dan lebih kecil dari 1,5 M diberi label "IRRITANT" (iritan). Asam sulfat berasap (oleum) tidak dianjurkan untuk digunakan dalam sekolah karena bahaya keselamatannya yang sangat tinggi. (Wikipedia).
Pun misalnya di tahun sebelum peristiwa kejahatan yang menimpa Novel Baswedan, 2016, kasus kematian wanita bernama Wayan Mirna Salihin setelah meneguk kopi vietnam yang dipesan sahabatnya, Jessica Kumala Wongso. Diperoleh informasi dari hasil otopsi laboratorium forensik, ternyata Mirna meninggal karena kopi vietnam yang dikonsumsinya telah diberi sianida (CN-) yang merupakan sebuah cairan kimia beracun. 

Di dunia perpitikan sendiri pernah ramai kasus penyalahgunaan formalin untuk mengawetkan daging ayam misalnya, pada tahun 2015. Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan BPOM Propinsi Banten melakukan sidak di 20 tempat pemotongan ayam, Kamis (10/9/2015). Tujuh tempat di antaranya kedapatan menggunakan formalin.

Polisi menyita ribuan potong ayam berformalin seberat 1,5 ton dan menetapkan tiga orang pemilik tempat pemotongan ayam sebagai tersangka. Mereka mengaku sekitar lima tahun belakangan menjual ayam-ayam berformalin itu di pasar-pasar lokal di Tangerang.

Dari sedikit penjelasan di atas, kita menjadi tahu akan bahayanya asam sulfat, asam sianida, dan formalin tersebut. Tetapi kita tidak bisa menolak bahwa, dalam penggunaan sebagaimana mestinya--tepat guna dalam bidang-bidang tertentu, bahan-bahan tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. 

Di sinilah dilema itu muncul, khususnya bagi perumusan peraturan atau kebijakan, yakni lembaga legislatif maupun pemerintah. Apakah untuk mendapatkan asam sulfat, asam sianida, formalin ataupun bahan-bahan kimia dan biologi yang umum dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari tersebut perlu diperketat lagi atau dibiarkan saja secara mudah seperti sekarang ini, misalnya?

*II. Permasalahan*

Indonesia, setelah reformasi juga mengalami beberapa rentetan peristiwa teror menggunakan bahan peledak atau bom yang merenggut korban jiwa baik si pelaku/teroris, maupun masyarakat yang tidak berdosa. Dan terakhir adalah pandemik Covid-19 saat ini yang oleh beberapa tokoh atau pengamat politik baik nasional ataupun asing, disinyalir merupakan aksi bioterorisme. Semua peristiwa-peristiwa itu adalah bentuk dari penyalahgunaan-penyalahgunaan bahan-bahan kimia dan biologi.

Untuk itu, pada materi kulol ini, penulis hendak mengajukan beberapa permasalahan yang bisa didiskusikan bersama, antara lain:

1. Mengapa muncul kasus-kasus penyalahgunaan bahan kimia dan biologi untuk melakukan tindak kejahatan di Indonesia?

2. Bagaimana peraturan tentang penggunaan bahan kimia dan biologi yang sudah ada di Indonesia dalam rangka mencegah penyalahgunaannya? 

3. Bagaimana strategi Islam mencegah dan menangkal penyalahgunaan bahan kimia dan biologi?


*III. Pembahasan*

*A. Beberapa Faktor Pemicu Kasus Penyalahgunaan Bahan Kimia dan Biologi untuk Melakukan Tindak Kejahatan di Indonesia*

1. Bahan Kimia

Dewasa ini tidak dapat dipungkiri, bahwa keberadaan bahan kimia dalam kehidupan manusia memberi kontribusi yang besar. Tanpa disadari, manusia secara tidak langsung bergantung penuh dengan kehadiran bahan kimia tersebut. 
Seluruh produk pembersih rumah, kosmetik, peralatan mandi, obat-obatan, cairan elektrikal/aki kendaraan dan bahkan makanan siap saji pun tidak luput dari jamahan bahan kimia.

Namun dipihak lain, dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, kehadiran bahan kimia banyak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu. Tidak jarang diantaranya digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksi tindak kejahatan. Sebagai contohnya adalah dalam kasus-kasus yang telah penulis sebutkan di atas. Faktor-faktor yang melatarbelakangi tindak kejahatan itupun beragam, mulai faktor pribadi, ekonomi, dan sampai faktor politik.

a. Faktor pribadi
Dikutip dari laman https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/05/05383631/fakta-suami-siram-air-keras-ke-wajah-istri-di-pancoran
Peristiwa kejahatan atau kriminal oleh sang suami kepada istrinya karena sang suami menolak untuk bercerai.

b. Faktor ekonomi
Menjadi salah satu ancaman kesehatan pangan yang dihadapi oleh dunia: residu antibiotik pada produk hewani. Selain penyalahgunaan formalin untuk mengawetkan daging ayam, penggunaan antibiotik yang diberikan peternak kepada hewan sebagai pencegah penyakit atau disalahgunakan sebagai pendorong pertumbuhan juga dapat meninggalkan residu. 

Perilaku menyimpang peternak itu menyumbang permasalahan kesehatan baru bagi manusia. Perilaku itu tetap dilakukan disebabkan sikap menguntungkan diri sendiri tidak mau rugi tapi dengan merugikan dan mengabaikan kepentingan masyarakat secara umum.

c. Faktor politik
https://amp.kompas.com/nasional/read/2017/01/05/07420051/ini.motif.terduga.pelaku.teror.bom.magelang

Dari laman di atas tersebut, tindakan penyalahgunaan bahan kimia berlatar belakang politik.
Seperti diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan masyarakat Brigadir Jenderal Pol Rikwanto mengatakan, terduga pelaku teror di Magelang, Haris Fauzi, menaruh bom lantaran merasa sakit hati kepada pimpinan Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam (API) Tegalrejo. 

"Gus Yusup tak mendukungnya sewaktu mencalonkan diri menjadi calon legislatif dari salah satu partai. Sehingga pelaku memutuskan mengundurkan diri dari partai itu dan pindah menjadi anggota partai lain," kata Brigjen Pol. Rikwanto.

Namun, setelah pindah partai, Haris merasa diganggu oleh Gus Yusup dengan menyebutnya anggota Partai Komunis Indonesia. Karena kesal, akhirnya Haris memasang bom di lokasi yang berdekatan dengan Ponpes API. Haris akhirnya ditangkap pada Rabu (4/1/2017).

Sedangkan mengapa menggunakan bahan-bahan kimia? Ya karena bahan-bahan tersebut mudah untuk didapatkan. Dan ini akan penulis lanjutkan lebih lanjut lagi pada pembahasan huruf B berikutnya. 

Seperti pada kasus Novel Baswedan yang telah penulis paparkan di atas. Pihak kepolisian tidak bisa serta-merta melarang penjualan air keras maupun bahan-bahan kimia lainnya karena komoditas ini banyak digunakan untuk keperluan di sejumlah sektor kehidupan masyarakat dan industri. Atau dalam kasus teror bom, seperti diberitakan koran kompas tanggal 18 Januari 2016, menyatakan bahwa pelaku Bom Bali I, Amrozi, mengaku membeli sendiri bahan-bahan kimia di Jalan Tidar 
Surabaya yang digunakannya untuk meracik bahan peledak. Berdasarkan 2 (dua) contoh kasus riil yang telah disebutkan diatas, dapat dimaknai bahwa penggunaan kejahatan dengan bahan kimia adalah karena bahan-bahan kimia pada dasarnya dapat diperoleh secara mudah dimana pun. 

2. Bahan Biologi

Sedangkan kejahatan dengan tindakan menggunakan agen biologi atau disebut bioterorisme adalah dipandang sebagai langkah dan strategi yang “menguntungkan” bagi kalangan pelaku kejahatan/teroris, karena sasaran yang terkena hampir dipastikan akan menemui kematian, nuansa teror yang dikeluarkan atau ditimbulkan tidak kalah dengan teror dengan menggunakan bom serta serangan dengan bioterorisme tidak membahayakan bagi kalangan teroris itu sendiri. Bioterorisme, dengan dampak kerusakannya yang luas serta pembuatan dan penyebarannya yang mudah, merupakan ancaman bagi ketahanan nasional terutama dalam bidang perekonomian.

Bioterorisme dapat dilakukan dengan menggunakan bahan biologi sebagai senjata seperti bakteri, virus, toxin, jamur dan ricketsia. Dengan bahan-bahan biologi seperti itu, maka kemungkinan untuk diperoleh di tengah masyarakat atau pasar, sehingga bisa dibayangkan serangan teror dengan menggunakan bahan biologi akan mudah dilakukan. Salah satu alasan penting pemakaian mikroba oleh teroris adalah alasan finansial. Bioterorisme relatif efisien dibandingkan metode lain. Efisien dalam arti biaya murah dan menimbulkan dampak yang sangat hebat. Dampak yang sangat hebat dapat berupa jumlah korban yang banyak ataupun kepanikan yang luar biasa dari sasaran bioterorisme.  Salah satu keunggulan pemakaian mikroba adalah dampak yang terjadi sulit dikendalikan dan sangat susah untuk diprediksi (Tortora dkk., 2007).

Meskipun demikian, bioterorisme tidak hanya dilakukan oleh organisasi teroris saja. Ancaman bioterorisme juga bisa dilakukan oleh negara-negara besar dalam rangka memperkuat hegemoninya, terutama dalam rangka menguasai sumber daya alam, sehingga ada kemungkinan bioterorisme juga digunakan untuk mengurangi populasi umat manusia di dunia, dimana indikasi terhadap hal ini juga mulai menemui kebenarannya, dimana rakyat di beberapa negara di Afrika selalu dijadikan “kelinci percobaan” untuk dilakukannya tes terhadap penemuan-penemuan obat-obatan yang baru diproduksi oleh negara-negara Barat. Menurut Wang Xiang Jun (Pengarang buku: Rencana Besar Yahudi 2012 dan 2030 yang dicetak ulang dengan judul Blue Print Israel Raya 2012 dan 2030”, Pustaka Radja, Yogyakarta, Maret 2009, Surga Dibawah Telapak Kaki Yahudi dan Israel After Gaza’s War, Agustus 2009), bisa jadi bahwa pengurangan populasi atau penduduk dengan jalan wabah penyakit dan perang adalah strategi equilibrium population.


*B. Urgensi Pengaturan Penyalahgunaan Bahan Kimia Dan Biologi Dalam Rangka Mencegah Penyalahgunaannya*

Pengaturan dan analisis bahan-bahan kimia dan biologi berbahaya dalam hukum positif Indonesia ada di dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia Dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia. Tetapi sayangnya belum terdapat suatu aturan yang memuat ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakannya dalam suatu tindak pidana. 

Dalam Undang-undang No. 9 Tahun 2008 menjelaskan bahwa dalam hal-hal tertentu bahan-bahan kimia dan biologi berbahaya hanya boleh dapat dipergunakan seperti dalam keperluan penelitian, pendidikan dan kesehatan. Namun selebihnya tidak memuat ancaman pidana bagi orang atau korporasi yang menggunakan atau menyalahgunakan diluar keperluan yang telah ditentukan oleh undang-undang tersebut. Oleh sebabnya sangat dibutuhkan suatu peraturan pelaksana yang diharapkan dapat menopang undang-undang dalam hal pemberian izin menggunakan dan ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan bahan-bahan kimia dan biologi berbahaya.

Di samping itu, seperti kita ketahui bahwa pengelolaan dan pengolahan dari bahan baku menjadi bahan kimia tertentu baik di Indonesia maupun luar Indonesia dilakukan oleh korporasi, bukan perorangan. Jadi diperlukan juga pengetatan peraturan di sisi hilir dan sisi hulu. Dari penjualan atau rantai distribusi (baik produsen dalam negeri maupun luar negeri) hingga kepada pengguna atau 'end users', khususnya masyarakat umum.

Penggunaan bahan kimia dan biologi,  selain diatur di dalam UU No. 9 tahun 2008, juga diatur didalam UU No. 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Seperti telah diuraikan pada pembahasan huruf A di atas, aksi teror yang meresahkan kita semua di Indonesia umumnya menggunakan bahan peledak atau bom yang dirakit dari (penyalahgunaan) bahan-bahan kimia tertentu atau yang mempunyai sifat eksplosif. Tetapi di dalam UU tersebut juga kurang ketat dalam pelaksanaan, terlebih dalam hal pengetatan penjualan atau rantai distribusi bahan-bahan kimia yang berpotensi disalahgunakan dalam tindak kejahatan atau kriminal. Masyarakat umum atau khususnya jaringan teroris, masih bisa memperoleh bahan-bahan kimia eksplosif tersebut dengan mudah. Begitu juga mengenai bioterorisme, yang masih abstrak baik dari segi definisi, pencegahan hingga penanganannya.

Dari pembahasan singkat diatas, untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan bahan-bahan kimia dan biologi di Indonesia dengan skala kerusakan besar di kemudian hari, maka ada sejumlah saran yang perlu dilakukan, antara lain :
1. Melakukan pendataan terhadap para pelaku usaha perdagangan bahan-bahan kimia dan biologi, memperketat ijin usahanya, dan penjualan atau rantai distribusi hingga sampai 'end users'.
2. Melakukan harmonisasi UU No. 9 tahun 2008 dengan UU yang membahas dan mengatur potensi penyalahgunaan bahan-bahan kimia dan biologi seperti UU tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme dengan menambah pasal-pasal penjelasan yang lebih terperinci mengenai peredaran bahan baku serta ancaman pidananya yang berat bagi penyalahgunaannya.
3. Memperketat pintu-pintu masuk dan keluar perbatasan wilayah NKRI terhadap pergerakan manusia, bahan-bahan kimia berbahaya yang mencurigakan dan disinyalir dapat digunakan dalam aksi teror, hewan dan tumbuhan (karantina) dengan menyediakan alat-alat berteknologi mutakhir untuk mendeteksi agen mikroorganisme khususnya.

*C. Strategi Islam Mencegah dan Menangkal Penyalahgunaan Bahan Kimia dan Biologi*

Islam ditujukan kepada seluruh manusia tanpa membedakan ras dan kebangsaan dengan segala masalah yang dihadapinya. Bukan hanya mengatur hubungan dengan Tuhan saja, tetapi mengatur hubungan manusia dengan manusia dan alam secarakeseluruhan. Islam menjadi dasar dari berbagai persoalan manusia dengan rujukan utama yang jadi sumber pokok, yaitu al-Qur'an dan Hadits. Ajaran Islam mencakup seluruh aspek kebutuhan manusia baik bersifat keduniaan atau kebutuhan fisik ataupun spiritual, individual maupun sosial, rasional maupun emosional mendapatkan perhatian.

Islam merupakan agama sempurna yang mampu mengatur segala aspek kehidupan manusia, secara keseluruhan. Islam juga memiliki strategi dan mekanisme dalam mencegah dan menangkal penyalahgunaan bahan kimia dan biologi antara lain dengan:

(1). Larangan menimbulkan bahaya bagi diri sendiri, orang lain dan masyarakat secara umum dengan melakukan penyalahgunaan bahan kimia dan biologi. 

Islam melarang menimbulkan bahaya dan membahayakan orang lain. 

عَنْ  أَبِـيْ  سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْـخُدْرِيِّ  رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

_Dari Abû Sa’îd Sa’d bin Mâlik bin Sinân al-Khudri Radhyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.”_

Dalam riwayat al-Hâkim dan al-Baihaqi ada tambahan,

َمَنْ ضَارَّ ضَرَّهُ اللهُ وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللهُ عَلَيْه

_Barangsiapa membahayakan orang lain, maka Allâh akan membalas bahaya kepadanya dan barangsiapa menyusahkan atau menyulitkan orang lain, maka Allâh akan menyulitkannya.”_

Dalam Islam, sifat membahayakan _(idhrar)_ adalakanya bisa dipastikan, seperti mengonsumsi racun. Ada pula yang bersifat masih dugaan _(madhannat al idhrar)_. Meskipun kategori jenis yang kedua tetapi jika berdasarkan ilmu medis, zat tersebut tidak aman bagi tubuh maka bisa dinyatakan haram. Islam melarang hal itu, bahwasanya dalam agama ada kaidah _la dharar wala dhirar_, tidak ada unsur bahaya dan membahayakan.Terkait oknum yang tak bertanggung jawab maka ia mendapat dosa lantaran telah mencelakakan orang lain. 

(2). Pencegahan dan tindakan penertiban melalui peradilan _hisbah_ oleh _qadli al-muhtasib_ jika ada penyalahgunaan bahan berbahaya bagi masyarakat umum. 

Hisbah adalah peradilan yang dipimpin oleh _Qadli Muhtasib_ untuk menyelesaikan pelanggaran yang bisa membahayakan hak masyarakat (jamaah). _Qadli al-Muhtasib_ adalah Qadli yang memeriksa perkara-perkara yang menyangkut hak-hak masyarakat secara umum. _Al-Muhtasib_ memiliki wewenang untuk memutuskan perkara terhadap penyimpangan yang diketahuinya secara langsung, dimanapun tempatnya tanpa membutuhkan majelis pengadilan. Sejumlah polisi ditempatkan berada di bawah wewenangnya untuk melaksanakan perintahnya. Keputusan yang diambilnya harus segera dilaksanakan. 

_Qadli Muhtasib_ ini bertugas untuk mengkaji semua masalah yang terkait dengan hak umum, tanpa adanya penuntut, kecuali kasus _hudud_  (seperti, perzinaan, menuduh berzina, mencuri, minum khamer, sodomi) dan _jinayat (seperti pembunuhan, melukai anggota badan orang).

Tugas dan fungsi _Qadli Muhtasib_ ini adalah menegakkan kemakrufan, dan mencegah kemungkaran. Dia bisa mencegah kemungkaran begitu tahu, di mana pun tanpa membutuhkan majelis. Dia bisa dibekali dengan polisi yang bertugas mengeksekusi keputusan dan perintahnya. Keputusannya bersifat mengikat, dan harus dilaksanakan seketika itu juga.

Pada zaman Umar bin al-Khatthab ada seorang _Qadli Muhtasib_ yang diangkat untuk mengawasi pasar. Tugas ini dipercayakan kepada seorang wanita, yang bernama as-Syifa. Bahkan, di zaman Khalifah al-Mu’tadzidz (279 H), Sanan bin Tsabit, yang merupakan _Qadli_ Muhtasib, juga ditugaskan untuk menguji dan menyeleksi seluruh dokter di Baghdad. Mereka berjumlah 860 dokter. _Qadli Muhtasib_ ini diberi wewenang, untuk melarang para dokter melakukan praktik, kecuali setelah mendapatkan izin praktik dari _Qadli Hisbah_ .

Bahkan, para _Qadli Muhtasib_ tidak gentar untuk melakukan pengawasan terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat tinggi negara. Dalam kitab, Siyar al-Muluk, diceritakan, ketika penguasa Bani Saljuk menenggak minuman keras bersama punggawa kerajaan, maka mereka pun didera oleh _Qadli Hisbah_ sebanyak 40 kali cambukan, hingga menanggalkan giginya. Menariknya, punggawa itu adalah salah seorang komandan militer. Ketika dicambuk, tak satupun anak buahnya membantunya, selain melihatnya.

(3). Hukuman yang tegas bagi pelaku penyalahgunaan bahan berbahaya dengan hukum _qishash_ dan membayar _diyat_ jika dimaafkan. 

Penyalahgunaan bahan berbahaya pernah menimpa Rasulullah dan para sahabat. Sesaat setelah Rasulullah dan para Sahabat serta Pasukan Muslimin berhasil menaklukan Yahudi di Khaibar, upaya balas dendam langsung dilakukan para Yahudi setelah kalah perang. Salah satu upaya balas dendam itu adalah dengan meracun Rasulullah di tendanya.

Dalam cerita Sirah Nabawiyah dijelaskan, usai peperangan Khaibar yang dimenangkan kaum Muslimin, seorang wanita Yahudi membubuhkan racun pada masakan daging kambing. Masakan yang menjadi makanan kesukaan Rasulullah ini kemudian dihadiahkan oleh wanita Yahudi bernama Zainab binti al Harits kepada Nabi.

Setelah Rasulullah merasa tenang karena sudah menaklukan Khabar, tuba-tiba muncul Zainab binti al Harits, istri Sallam bin Misykam di hadapan Beliau sambil menyodorkan daging domba yang sudah dipanggang. Sebelumnya Zainab binti al-Harits pernah menanyakan, bagian mana dari daging domba yang paling disukai Nabi saw.? Ada yang mengabarkan kepadanya bahwa Beliau menyukai bagian paha. Maka dia menyusupkan racun lebih banyak ke bagian ini, lalu mengirinkannya. Setelah menerimanya, Beliau menggigit untuk satu kunyahan, namun kemudian memuntahkannya lagi dan tidak menelannya. Beliau bersabda, "Tulang ini mengabarkan kepadaku bahwa di dalam daging disusupi racun." 

Kemudian Beliau memerintahkan untuk memanggil Zainab binti Al-Harits. Setelah ditanya, dia mengakui perbuatannya. "Apa yang mendorongmu berbuat seperti itu?" tanya Beliau. Dia menjawab, "Aku pernah berkata sendiri, 'Kalau memang Muhammad seorang raja, maka aku ingin menghabisinya. Jika dia seorang nabi tentu akan ada pemberitahuan kepadanya'." 

Setelah itu Beliau meninggalkan wanita itu. Sementara saat itu ada Bisyr bin Al-Barra' bin Ma'rur yang juga mengambil daging tersebut, mengunyah dan menelannya, hingga dia meninggal karenanya. Ada beberapa riwayat yang berbeda, apakah wanita itu dilepas begitu saja ataukah dibunuh. Namun kemudian banyak yang sepakat bahwa memang wanita itu dilepas pada awalnya. Tapi setelah Bisyr meninggal gara-gara memakan daging itu, maka wanita tersebut dibunuh sebagai _qishash_. 

Jika korban atau keluarganya memafkan pelaku maka diharuskan membayar diyat. Dari Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya Radhiyallahu ‘anhum dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau menulis surat untuk penduduk Yaman, di dalamnya tertulis tentang kewajiban-kewajiban, hal-hal yang sunnah dan diyat. Di dalam masalah diyat disebutkan:

وَأَنَّ فِي النَّفْسِ الدِّيَةُ مِائَةً مِنَ اْلإِبِلِ وَفِي الْأَنْفِ إِذَا أُوعِبَ جَدْعُهُ الدِّيَةُ وَفِي اللِّسَانِ الدِّيَةُ وَفِي الشَّفَتَيْنِ الدِّيَةُ وَفِي الْبَيْضَتَيْنِ الدِّيَةُ، وَفِي الذَّكَرِ الدِّيَةُ، وَفِي الصُّلْبِ الدِّيَةُ، وَفِي الْعَيْنَيْنِ الدِّيَةُ، وَفِي الرِّجْلِ الْوَاحِدَةِ نِصْفُ الدِّيَةِ، وَفِي الْمَأْمُومَةِ ثُلُثُ الدِّيَةِ، وَفِي الْجَائِفَةِ ثُلُثُ الدِّيَةِ، وَفِي الْمُنَقِّلَةِ خَمْسُ عَشْرَةَ مِنَ اْلإِبِلِ وَفِي كُلِّ أُصْبُعٍ مِنْ أَصَابِعِ الْيَدِ وَالرِّجْلِ عَشْرٌ مِنَ اْلإِبِلِ وَفِي السِّنِّ خَمْسٌ مِنَ اْلإِبِلِ وَفِي الْمُوضِحَةِ خَمْسٌ مِنَ اْلإِبِلِ.

“Adapun pada jiwa diyatnya 100 ekor unta, pada hidung apabila patah seluruhnya dikenakan diyat penuh, pada lidah diyat penuh, pada dua mulut diyat penuh, pada dua biji pelir diyat penuh, pada dzakar diyat penuh, pada tulang punggung diyat penuh, pada dua buah mata diyat penuh, pada sebuah kaki setengah diyat, luka yang mengenai kulit otak sepertiga diyat, luka yang sampai rongga kepala atau perut sepertiga diyat, cidera yang menyebabkan tulang tergeser 15 ekor unta, pada setiap jari tangan dan kaki 10 ekor unta, pada setiap gigi 5 ekor unta, dan pada luka yang membuat tulang terlihat 5 ekor unta.” *(HR. an-Nasa'i)*

Penyalahgunaan bahan berbahaya pernah menimpa Rasulullah dan para sahabat. Sesaat setelah Rasulullah dan para Sahabat serta Pasukan Muslimin berhasil menaklukan Yahudi di Khaibar, upaya balas dendam langsung dilakukan para Yahudi setelah kalah perang. Salah satu upaya balas dendam itu adalah dengan meracun Rasulullah di tendanya.

Dalam cerita Sirah Nabawiyah dijelaskan, usai peperangan Khaibar yang dimenangkan kaum Muslimin, seorang wanita Yahudi membubuhkan racun pada masakan daging kambing. Masakan yang menjadi makanan kesukaan Rasulullah ini kemudian dihadiahkan oleh wanita Yahudi bernama Zainab binti al Harits kepada Nabi.

Zainab binti al Harits berusaha meracun Rasulullah karena ayah, suami dan saudara laki-lakinya tewas dalam perang melawan pasukan Muslimin. Dalam salah satu riwayat Imam Bukhari, dari Abu Hurairah berkata: "Tatkala Khaibar telah ditaklukkan, dan Nabi telah tenang, ada daging kambing yang telah diberi racun dihadiahkan kepada Nabi."

Maka Rasulullah pun menggigit daging tersebut, namun kemudian ia memuntahkannya. Dalam riwayat, diungkapkan bahwa Rasulullah atas izin Allah mendapatkan informasi makanannya diracun. Informasi ini disampaikan dari dari tulang daging yang Nabi pegang. Rasulullah diberi tahu bahwa makanan yang daging Kambing ini mengandung racun.

Seketika Rasulullah langsung memuntahkan daging yang telah ia gigit tersebut, sambil berteriak,"Angkatlah tangan kalian (jangan makan daging itu)." Adapun sahabat Bisyri bin al-Bara, ia terlanjur telah menelannya.

Rasulullah memanggil wanita itu, lalu ditanya, "Benarkah kamu yang yang memberi racun pada masakan kambing ini." "Siapa yang memberi tahu engkau," tanya wanita itu. Rasulullah menjawab, "Aku diberi tahu oleh tulang yang berada di tanganku." Wanita Yahudi Khaibar ini pun lantas mengakui apa yang ia lakukan.

Zainab binti al Harits mengatakan jika engkau seorang Nabi, maka Allah pasti akan memberi tahu engkau. "Jika engkau berdusta, maka aku bisa melepaskan orang-orang lain dari dirimu," kata Zainab.

"Tapi kini telah tampak padaku bahwa engkau benar. Karena itu aku bersaksi, dan biarlah orang-orang hadir di hadapanmu menyaksikan aku memeluk agamu, Laa Ilaaha Illallah, wa Anna Muhammadan 'Abduhu wa Rasuluh," ungkapnya.

Islam melarang menimbulkan bahaya dan membahayakan orang lain. 

عَنْ  أَبِـيْ  سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْـخُدْرِيِّ  رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

_Dari Abû Sa’îd Sa’d bin Mâlik bin Sinân al-Khudri Radhyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.”_

Dalam riwayat al-Hâkim dan al-Baihaqi ada tambahan,

َمَنْ ضَارَّ ضَرَّهُ اللهُ وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللهُ عَلَيْه

_Barangsiapa membahayakan orang lain, maka Allâh akan membalas bahaya kepadanya dan barangsiapa menyusahkan atau menyulitkan orang lain, maka Allâh akan menyulitkannya.”_

*IV. Penutup*

Dari pembahasan-pembahasan di atas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

1. Faktor-faktor yang melatarbelakangi tindak kejahatan itu beragam, mulai faktor pribadi, ekonomi, dan sampai faktor politik. Dan penggunaan kejahatan dengan bahan kimia adalah karena bahan-bahan kimia pada dasarnya dapat diperoleh secara mudah dimana pun. 

Kemudian salah satu alasan penting pemakaian mikroba oleh teroris adalah alasan finansial. Bioterorisme relatif efisien dibandingkan metode lain. Efisien dalam arti biaya murah dan menimbulkan dampak yang sangat hebat. Dampak yang sangat hebat dapat berupa jumlah korban yang banyak ataupun kepanikan yang luar biasa dari sasaran bioterorisme.  Salah satu keunggulan pemakaian mikroba adalah dampak yang terjadi sulit dikendalikan dan sangat susah untuk diprediksi (Tortora dkk., 2007).

Ancaman bioterorisme juga bisa dilakukan oleh negara-negara besar dalam rangka memperkuat hegemoninya, terutama dalam rangka menguasai sumber daya alam, sehingga ada kemungkinan bioterorisme juga digunakan untuk mengurangi populasi umat manusia di dunia, dimana indikasi terhadap hal ini juga mulai menemui kebenarannya, dimana rakyat di beberapa negara di Afrika selalu dijadikan “kelinci percobaan” untuk dilakukannya tes terhadap penemuan-penemuan obat-obatan yang baru diproduksi oleh negara-negara Barat. 

2. Untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan bahan-bahan kimia dan biologi di Indonesia dengan skala kerusakan besar di kemudian hari, maka ada sejumlah saran yang perlu dilakukan, antara lain :
(1). Melakukan pendataan terhadap para pelaku usaha perdagangan bahan-bahan kimia dan biologi, memperketat ijin usahanya, dan penjualan atau rantai distribusi hingga sampai 'end users'.
(2). Melakukan harmonisasi UU No. 9 tahun 2008 dengan UU yang membahas dan mengatur potensi penyalahgunaan bahan-bahan kimia dan biologi seperti UU tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme dengan menambah pasal-pasal penjelasan yang lebih terperinci mengenai peredaran bahan baku serta ancaman pidananya yang berat bagi penyalahgunaannya.
(3). Memperketat pintu-pintu masuk dan keluar perbatasan wilayah NKRI terhadap pergerakan manusia, bahan-bahan kimia berbahaya yang mencurigakan dan disinyalir dapat digunakan dalam aksi teror, hewan dan tumbuhan (karantina) dengan menyediakan alat-alat berteknologi mutakhir untuk mendeteksi agen mikroorganisme khususnya.

3. Islam merupakan agama sempurna yang mampu mengatur segala aspek kehidupan manusia, secara keseluruhan. Islam juga memiliki strategi dan mekanisme dalam mencegah dan menangkal penyalahgunaan bahan kimia dan biologi antara lain dengan:

(1). Larangan menimbulkan bahaya bagi diri sendiri, orang lain dan masyarakat secara umum dengan melakukan penyalahgunaan bahan kimia dan biologi.
(2). Pencegahan dan tindakan penertiban melalui peradilan _hisbah_ oleh _qadli al-muhtasib_ jika ada penyalahgunaan bahan berbahaya bagi masyarakat umum. 
(3). Hukuman yang tegas bagi pelaku penyalahgunaan bahan berbahaya dengan hukum _qishash_ dan membayar _diyat_ jika dimaafkan. 


#LamRas
#LamRad
#LiveOppressedOrAriseUpAgainst

***===***

Referensi:

- Abdurrahman Al-Maliki & Ahmad Ad-Da'ur, Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian dalam Islam, Pustaka Thariqul Izzah, Bogor (2004). 

- Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury, Sirah Nabawiyah, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta (1997). 

- Taqiyuddin An-Nabhani, Peraturan Hidup dalam Islam, Pustaka Fikrul Islam, Jakarta (2019). 

- Beberapa laman berita dan tulisan online

Read more...

Meneropong Visi Pendidikan Nasional di Era New Normal

Materi Kuliah Online
Universitas Online 4.0 Diponorogo
Dibawah Asuhan Prof. Katana Suteki
=========

Meneropong Visi Pendidikan Nasional di Era New Normal

Endah Sulistiowati

=========

I. PENDAHULUAN

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PAUD Dikdasmen Kemendikbud) Hamid Muhammad memastikan pembukaan sekolah kegiatan belajar mengajar di zona hijau pada masa New Normal akan dilakukan secara bertahap.

Beradaptasi dengan situasi New Normal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah merancang panduan asesmen yang berisi syarat dan mekanisme pembukaan sekolah di zona hijau Covid-19. Asesmen akan dilakukan secara ketat dan berorientasi keamanan dunia pendidikan. Pemerintah daerah harus betul-betul memastikan bahwa tak ada kasus Covid-19 di wilayah tersebut sebelum membuka sekolah.

Namun fakta dilapangan berkata lain, ada beberapa sekolah yang telah berani membuka kelas. Bahkan melakukan Penilaian Akhir Tahun secara offline, per 4 Juni 2020 ini. Hal ini menandakan ketidak sinkronan antara pemerintah pusat, daerah, dan pihak sekolah. 

Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Evy Mulyani memastikan tak ada pengunduran jadwal tahun ajaran baru 2020/2021. Kemendikbud memastikan tahun ajaran baru tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah direncanakan. Tahun ajaran 2020/2021 sendiri jatuh pada 13 Juli 2020. Namun rincian kalender pendidikan pada tiap daerah dibuat masing-masing pemerintah daerah.

Evy menegaskan pada tahun ajaran baru ini bukan berarti sekolah langsung menerapkan pembelajaran tatap muka. Kemendikbud sejauh ini masih melakukan kajian dan analisa terkait pembukaan sekolah bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Meskipun demikian, beberapa sekolah telah mensosialisasi program pembelajaran untuk tahun ajaran baru dengan cara masuk bergiliran sesuai jadwal masing-masing. Dengan jumlah maksimal 10 - 15 anak perkelas. Sehingga hal ini sukses membuat para orang tua ketar-ketir terhadap masa depan buah hati mereka.

II. PERMASALAHAN 

Dari fakta diatas setidaknya ada beberapa masalah yang perlu dibahas dalam tulisan ini, yaitu : 

(1) Adakah perbedaan utama tentang visi pendidikan nasional di era normal dengan new normal?
(2) Apakah visi pendidikan nasional di era new normal berpengaruh terhadap pencapaian visi pendidikan nasional?
(3)  Bagaimana strategi pemerintah yang mampu mewujudkan visi pendidikan nasional di era new normal? 

III. PEMBAHASAN 

A. Visi Pendidikan Nasional di Era New Normal

Menurut surat keputusan kamendikbud yang telah beredar, tahun ajaran baru akan dibuka tanggal 13 Juli 2020. Dan tidak diundur. Artinya ajaran baru per 13 Juli 2020 tetap dilaksanakan. 

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan, keputusan pembukaan sekolah di zona hijau tetap menjadi kewenangan pemerintah setempat. 

"Walaupun ini sudah dinyatakan zona hijau, pemerintah kota kabupaten, ini bisa memilih membuka sekolah atau tidak. Ini keputusan ada di pemerintah daerah karena pemerintah daerah harus melakukan assesmen tentang kerentanan masyarakat di situ," papar Hamid Muhammad dalam video konferensi, Kamis (4/6/2020).

Masih menurut Hamid, keputusan pembukaan sekolah bukan wewenang kemendikbud. Pihaknya hanya menetapkan syarat dan prosedur sekolah yang diizinkan belajar tatap muka. Artinya, daerah harus memenuhi sejumlah syarat jika ingin memutuskan membuka kembali sekolah. Salah satunya ialah berada di zona hijau. Lagi-lagi daerah harus membuat keputusan sendiri dan bergerak sendiri. Meskipun kemendikbud telah menentukan 10 syarat untuk mengijinkan siswa-siswi kembali ke sekolah.

Berikut beberapa rancangan syarat pembukaan sekolah di zona hijau yang masih dikaji oleh Kemendikbud:

1. Ketersediaan fasilitas sanitasi kesehatan dan kebersihan.

2. Menjaga jarak peserta didik 1,5-2 meter di kelas.

3. Pembatasan isi ruangan kelas (15-18 siswa).

4. Pembatasan jam belajar siswa.

5. Penerapan wajib masker.

6. Kecukupan jumlah guru yang masuk batas usia dan tidak rentan.

7. Peniadaan aktivitas di kantin sekolah.

8. Peniadaan aktivitas pertemuan orangtuadan guru di lingkungan sekolah.

9. Peniadaan aktivitas siswa berkumpul dan bermain di sekolah.

10. Penidaan aktivitas ekstrakurikuler. 

Poin- poin yang dirilis kemendikbud diatas hanyalah protokoler saja, tidak menggambarkan bagaimana menyiapkan visi pendidikan di era pandemi ini. Pelaksanaan kembali diserahkan kepada daerah atau sekolah masing-masing. Kabarnya memang kemendikbud sendiri akan menyiapkan program sekolah sampai akhir tahun. Namun faktanya sampai detik ini, para guru dan orang tua terus menerka-nerka apa yang akan dilakukan untuk pendidikan anak-anak kedepan. 

Setali tiga uang dengan pemerintah pusat, kemendikbud pun menyisakan banyak tanya kepada masyarakat karena ketidak jelasan sikap dan program. Kebijakan untuk mengakhiri belajar dari rumah (BDR) di tahun ajaran baru meskipun diberlakukan dengan mengikuti protokol kesehatan dan social distancing masih mengkhawatirkan. Karena jumlah kasus setiap hari terus meningkat. Dengan demikian, akhirnya membuat stakeholder pendidikan bingung dan ragu menentukan langkah apa yang semestinya diambil dalam menyikapi kebijakan pemerintah untuk new normal life.  

Sehingga sikap ini menunjukkan bahwasanya pemerintah terlihat tidak punya arah yang jelas tentang target pembelajaran di sekolah karena tidak adanya integrasi dengan  kebijakan new normal life yang dijalankan. Sehingga stakeholder pendidikanpun kesulitan untuk menetapkan secara tegas apakah perlu tetap belajar dari rumah (BDR) atau bisa tatap muka. Semua menjadi dilema dalam pembelajaran  baik belajar dari rumah maupun bertatap muka.

Padahal secara nasional, visi pendidikan adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.

Sehingga dengan terlaksananya pembelajaran secara memadai akan membawa kesuksesan dalam mencapai target visi pendidikan. Namun sayangnya kini belum ada gambaran yang jelas tentang target pendidikan dalam menghadapi pandemi ini. 

B. Tercapainya Visi Pendidikan Nasional akan Mengantarkan pada Kesuksesan Pendidikan 

Wacana pembukaan sekolah memang akan dilaksanakan pada wilayah zona hijau. Tapi kita tidak bisa menjamin zona hijau ini bebas dari virus Covid-19 ini. Mengingat penyebaran Covid-19 ini random di wilayah Indonesia yang cukup luas. 

Hal ini diperparah dengan banyaknya kebijakan kontraproduktif pemerintah yang tak menjamin virus unik ini bisa terlokalisasi di satu wilayah. Saat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan misalnya, ternyata tak didukung kebijakan jaring pengaman sosial yang kuat serta edukasi yang masif. Ketidak tegasan inilah yang membuat masyarakat pun cenderung mengabaikan virus ini.

New normal yang ditangkap masyarakat diartikan sebagai “kembali normal”. Sehingga pelonggaran PSBB yang menandai pemberlakuan new normal, sebenarnhnya ditujukan untuk menggenjot kegiatan ekonomi, otomatis membuat kehidupan seolah kembali seperti sebelum wabah. Termasuk pelaksanaan pendidikan. 

Inilah yang membuat sebagian masyarakat ketar-ketir dengan ancaman wabah gelombang ke dua. Terlebih fakta ini sudah terbukti di negara-negara yang lebih dulu menerapkan new normal, sebagaimana negara Cina, Korea Selatan, Finlandia, Australia, Perancis, Inggris, dan beberapa negara lainnya. Sehingga saat ini mereka kembali melakukan pembatasan-pembatasan.

Bila new normal ini tetap dipaksakan di dunia pendidikan, bisa jadi akan merugikan banyak pihak yang akhirnya berpengaruh pada keberhasilan visi pendidikan itu sendiri. Sehingga harus dilakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah konkrit dalam menghadapi regulasi pendidikan di era pandemi ini. Dengan penataan ulang harapannya meskipun harus menghadapi pandemi pendidikan bisa tetap berlangsung dan visi pendidikan tetap tercapai tanpa mengorbankan pihak manapun. 

C. Strategi Pemerintah dalam Mewujudkan Pendidikan Nasional di Era New Normal 

Paparan diatas semakin membuat para orang tua resah, jika sekolah benar-benar dibuka ketika pandemi ini belum menunjukkan tanda-tanda segera berakhir. Karena anak-anak ini sejatinya adalah generasi penerus bangsa. Sehingga new normal life bagi mereka bukanlah membiasakan mereka hidup dengan resiko tinggi. Tapi memberikan keamanan dan kenyamanan dalam tumbuh kembang mereka. 

Alaa kulli haalin, kondisi wabah memang betul-betul membongkar kebobrokan sistem hidup yang sedang diterapkan, tak terkecuali sistem pendidikan. Jangankan saat terjadi wabah, saat normal saja, sistem pendidikan yang diterapkan memang tampak rapuh dan tak jelas arah.

Bahkan dalam penerapan sistem secara keseluruhan, pendidikan telah kehilangan sisi strategis sebagai salah satu pilar pembangun peradaban. Dalam sistem sekuler kapitalistik ini, pendidikan hanya ditempatkan sekadar sebagai pengukuh penjajahan kapitalisme global. Yakni sekadar sebagai pencetak mesin pemutar roda industri belaka. Alias hanya untuk memenuhi pasar industri milik para kapitalis.

Itulah kenapa, kurikulum yang dibuat melulu berorientasi pada sistem vokasi. Di perguruan tinggi hal ini tampak dari konsep-konsep seperti triple helix atau yang sebelumnya dikenal dengan konsep link and match. Di mana output pendidikan harus match dengan kebutuhan pasar perindustrian. Dan negara bahkan berperan besar dalam mendorong terjadinya kapitalisasi dan sekularisasi di bidang pendidikan ini.

Apa yang disebut dengan “mencetak sosok berkepribadian Islam” atau “mencetak generasi arsitek peradaban cemerlang”, sudah lama hilang dari ingatan. Bahkan visi seperti itu dianggap sebagai khayalan belaka.

Hingga wajar, jika sistem pendidikan zaman sekarang cenderung hanya mampu mencetak output dengan skill yang itu pun sangat minimal, namun minus adab sebagai hiasan. Tak lebih dari robot yang siap dipekerjakan. Sementara urusan moral tak penting untuk diperhatikan.

Berbeda jauh dengan pendidikan dalam sistem Islam. Pendidikan dalam sistem Islam diposisikan dalam level yang sangat tinggi sebagaimana Islam menempatkan kedudukan ilmu dan orang yang berilmu pada level yang juga sangat tinggi.

Paradigma inilah yang mendorong negara yang menerapkan sistem Islam atau disebut khilafah, menempatkan sistem pendidikan sebagai salah satu pilar peradaban cemerlang yang harus mendapat perhatian serius oleh negara, baik dalam menjaga kemurnian visi, kurikulum, metode pembelajaran, hingga dukungan sarana dan prasarananya.

Islam mengajarkan beberapa hal yang harus dipenuhi negara bagi masyarakat dan anak-anak generasi penerus ini. 

1. Menjaga Aqidah adalah hal utama yang harus dilakukan oleh negara untuk  generasi sebagai pondasi untuk pendidikan. 

2. Mewujudkan syakhsiyah Islam (kepribadian Islam), sehingga output yang dihasilkan benar-benar mumpuni. 

3. Menjamin keamanan. Termasuk memberikan rasa aman terhadap orang tua saat melepaskan anak-anak ke sekolah adalah kewajiban negara. 

4.  Menjaga jiwa rakyat sebagaimana yang telah diwajibkan oleh Allah. Jiwa anak wajib dijaga agar terhindar dari kebinasaan, sekaligus diselamatkan dari segala sesuatu yang dapat membinasakannya. Termasuk dalam hal ini perlindungan dan jaminan terhadap pendidikan dan kesehatan untuk seluruh masyarakat. 

Semuanya tadi akan menjadi paripurna bila negara hadir dalam memberikan perlindungan dan jaminan kehidupan yang layak. Bagaimanapun juga, masyarakat tidak bisa hidup tenang tanpa kehadiran negara. 

Sayang, pada hari ini umat hidup dalam negara kapitalis yang memberlakukan prinsip survival of the fittest. Warga dibiarkan bertarung sendiri menyambung hidup dan bertahan di tengah gempuran wabah ganas Covid-19. Negara seolah-olah tidak memiliki peran apapun kecuali dengan ke bijakan-kebijakan receh yang semakin membuat semrawut tata sosial yang ada.

IV. KESIMPULAN

Dari uraian diatas setidaknya bisa disimpulkan sebagai berikut:

1. Pemerintah belum memiliki program yang jelas menyangkut pendidikan ke depan di tengah pandemi. Langkahnya terkesan ragu dan tidak tegas. 

2. Jika pendidikan dipaksa untuk mengikuti new normal, bukan tidak mungkin serangan Covid-19 tahap ke dua akan terjadi. 

3. Pemerintah harus memiliki langkah yang tegas dan jelas, sehingga masalah pandemi di dunia pendidikan khususnya dan negara umumnya bisa terselesaikan. 

#LamRad
#LiveOppresedOrRiseUpAgaints

Daftar Bacaan

1. https://www.muslimahnews.com/2020/06/10/editorial-era-new-normal-arah-pendidikan-kok-makin-kacau/

2. https://www.kompas.com/edu/read/2020/06/05/114153171/10-poin-rancangan-syarat-pembukaan-sekolah-di-zona-hijau-oleh-kemendikbud?page=all

Read more...

Friday, June 12, 2020

Rasisme di Kampium Demokrasi: Problem Baru Yang Telah Diselesaikan Oleh Islam

MATERI KULIAH ONLINE
UNIOL 4.0 DIPONOROGO
Sabtu, 13 Juni 2020
(di bawah asuhan Prof. Steven Suteki)
=====

*Rasisme di Kampium Demokrasi: Problem Baru Yang Telah Diselesaikan Oleh Islam.*

Oleh: Mastori

A. *Pendahuluan*

Amerika Serikat terbakar, dan pemicunya adalah masalah yang tidak dapat diselesaikan negara selama berabad-abad: rasisme. Amerika yang dianggap sebagai kampium demokrasi dan HAM kini tengah menghadapi masalah rasisme yang cukup serius. Di tengah konsentrasi pemerintah Amerika yang tengah fokus menangani virus covid 19, tiba-tiba publik dihebohkan dengan kerusuhan yang melibatkan aparat dan warga Amerika kulit hitam.

Dalam laman media online diberitakan bahwa  kerusuhan ini dipicu oleh kematian seorang pria berkulit hitam bernama George Floyd pada 25 Mei 2020 di Minneapolis, Minnesota yang tewas akibat penanganan aparat kepolisian Amerika. 

Kejadian itu memicu puluhan ribu orang untuk berdemonstrasi di lebih dari 75 kota di AS untuk memprotes kematian George Floyd. Tewasnya George Floyd bertambah panas ketika Presiden AS Donald Trump mengancam akan mengerahkan militer Amerika untuk melawan warganya sendiri yang terus berunjuk rasa. Dia mengatakan, "Ketika penjarahan dimulai, penembakan dimulai." Sebuah kalimat yang banyak diartikan sebagai ‘izin’ dari pemerintah Amerika untuk menggunakan senjata dalam menertibkan demonstran.

Kerusuhan dengan latar belakang rasisme ini bukan kali pertama terjadi di Amerika. Sebelumnya pada Juli 2014, tewasnya seorang warga Amerika kulit hitam oleh kebrutalan polisi pun memicu aksi demonstrasi besar dibawah naungan gerakan “Black Lives Matter (Nyawa Orang Kulit Hitam itu Berarti)”. Padahal, beberapa tahun lalu dengan terpilihnya Obama sebagai sebagai presiden pertama berkulit hitam, Amerika disanjung-sanjung sebagai negara yang benar-benar telah merubah dirinya menjadi negara yang menghargai HAM dan ras. 

Aksi soliditas yang ditunjukan oleh warga Amerika kulit hitam merupakan bukti bahwa masalah rasisme masih bercokol di negara yang diklaim sebagai kampium demokrasi yang konon menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian dan menolak diskriminasi.

Bila ditarik kebelakang,  politik apharteid pernah menciderai hubungan sosial dan hukum masyarakat Amerika. Hal ini ditandai dengan pencabutan hak pilih orang Afrika-Amerika berlangsung secara sistematis di negara-negara Selatan dari 1890 hingga 1908 dan baru berakhir hingga disahkannya undang-undang hak-hak sipil nasional pada pertengahan 1960-an. Selama lebih dari 60 tahun, misalnya, orang kulit hitam di Selatan tidak dapat memilih siapa pun untuk mewakili kepentingan mereka di Kongres AS atau pemerintah daerah.

Politik Apharteid ini kemudian memunculkan perlawanan dari warga kulit hitam Amerika atas ketidakadilan rasial. Perlawananan dalam bentuk  gerakan hak-hak sipil anti apharteid ini dipelopori terutama oleh warga kulit hitam di Amerika. 

Diantara tokoh yang menonjol dalam membebaskan Amerika dari diskriminasi ras adalah orang-orang kulit hitam yang notabene seorang muslim. Diantaranya adalah Malcolm X, Muhammad Ali,  Imam Mahdi Bray, Keith dan Ellison.

*B. Permasalahan*

Dari latar belakang masalah diatas, maka dirumuskan masalah sebagai berikut :

(1) Mengapa rasisme belum dapat dilenyapkan di negara kampium demokrasi?

(2) Bagaimana dampak rasisme terhadap penghormatan HAM khususnya terkait dengan tindakan anti diskriminatif?

(3) Bagaimana strategi Islam mengatasi problem rasisme sehingga dapat diwujudkan atmosfer kehidupan anti diskriminatif ?

C. *Pembahasan* 
1. *Demokrasi dan pembebasan Budaya  Rasis* 

Diskriminasi adalah suatu tindakan atau perlakuan yang mencerminkan ketidakadilan dan tidak menjalankan keutamaan adil terhadap diri sendiri terhadap individu atau kelompok tertentu yang disebabkan oleh adanya karakteristik khusus yang dimiliki oleh individu atau kelompok tersebut.
Dalam  laman resminya, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam resolusinya tentang penghapusan rasisme, menegaskan kembali bahwa semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak-hak, untuk berkontribusi secara konstruktif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. 

Resolusi itu juga menekankan bahwa setiap doktrin superioritas rasial adalah salah secara ilmiah, dapat dikutuk secara moral, tidak adil secara sosial dan berbahaya, serta harus ditolak. Puncak komitmen internasional upaya penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial ditandai dengan disahkannya International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination oleh PBB pada 21 Desember 1965. Konvensi ini melarang segala bentuk diskriminasi etnis, ras, dan lainnya.

Amerika Serikat sebagai negara yang diklaim negara demokrasi terbesar dan menjadi contoh bagi negara-negara lain pasti memahami komitmen internasional tersebut. Apalagi posisinya sebagai anggota dewan keamanan tetap PBB.

Faktanya, sebagaimana disinggung dalam buku berjudul An American Dilemma, Gunnar Myrdal menyebut bahwa diskriminasi rasial dan kesenjangan ekonomi telah menjadi cacat bawaan demokrasi Amerika. Diskriminasi rasial tak bisa dilepaskan dari mulai masuknya orang-orang Eropa ke benua Amerika dan berdirinya negara Amerika Serikat. Mereka berkulit putih. Mereka mengklaim sebagai ras superior. Mereka lalu melakukan berbagai aksi kekejaman terhadap penduduk asli Amerika.

Sejak awal demokrasi belum cukup matang dengan dirinya sendiri dalam mengurai persoalan rasisme diberbagai belahan dunia. Pasalnya, demokrasi selama ini nyatanya hanya merupakan  topeng besar negara imperialis Amerika dan barat untuk memuluskan langkah imperialisme mereka atas belahan dunia yang lain. 

Dengan topeng demokrasi, setidaknya dunia tidak memandang Amerika hanya pada aspek sepak terjangnya yang banyak merugikan umat manusia. Namun, dunia dapat ditipu, sementara, dengan narasi-narasi indah namun berbisa yaitu HAM dan demokrasi.

Pertanyaannya kemudian, bisakah topeng demokrasi itu digunakan oleh umat Islam untuk digunakan sebagai konsep menangani masalah-masalah sosial seperti rasisme ini? Pasalnya,  tidak dapat dipungkiri bahwa cukup banyak tokoh-tokoh Islam yang terbuai dan silau dengan konsep demokrasi. Mereka menyangka demokrasi dapat diterapkan dengan versinya masing-masing.

Tentu saja, karena demokrasi merupakan topeng barat untuk menutupi wajah benjol peradaban mereka maka tafsiran demokrasi mau tidak mau harus merujuk kepada konsep-konsep demokrasi itu berasal. Memaksakan tafsir demokrasi agar selaras dengan kaum muslimin, misalnya, tidak akan pernah terjadi titik temu. Pasalnya, demokrasi merupakan pandangan hidup sekuler yang bertentangan dengan pandangan hidup Islam. Maka mengawinkan demokrasi dengan Islam hanya akan melahirkan anak haram yang merusak aqidah dan sistem kehidupan umat manusia.

Sebenarnya, tokoh-tokoh Islam yang selama ini dikenal pro demokrasi, dengan tafsirnya sendiri, mulai menyadari wajah bopeng demokrasi. Said Aqil Siradj, misalnya, dalam menyikapi tragedi rasialisme di Amerika mulai mempetanyakan kemampuan demokrasi mengatas rasisme yang terus berulang di Amerika. Bahkan dia mengajak semua pihak untuk mengevaluasi sistem demokrasi ala Amerika Serikat. Mencuatnya isu rasisme membuktikan bahwa keadilan, persamaan hak, pemerataan, dan perlakuan tanpa diskriminasi terhadap seluruh kelompok masyarakat merupakan nilai-nilai demokrasi yang gagal dicontohkan Amerika.


*2. Dampak Rasisme terhadap penghormatan HAM khususnya terkait dengan tindakan anti diskriminatif?*

lsu rasial dalam masyarakat modern masih merupakan topik yang sarat dengan pergunjingan' Dunia modern dikenal sebagai dunia di mana kebebasan sangat dijunjung tinggi: Setiap orang berhak mengembangkan potensi dirinya semaksimal mungkin. Nilai-nilai kemanusiaan mendapat penghargaan tinggi sebagai hak asasi yang paling vital walaupun dalam prakteknya masih ditemukan berbagai bentuk rasialisme baik secara terbuka maupun secara terselubung.

Rasisme memiliki dampak yang sangat buruk bagi kehidupan sosial dan politik masyarakat dunia. Orang yang menjadi korban tindakan rasisme, secara sosial akan berada dalam situasi minder dan tidak memiliki kepercayaan diri sehingga menerima saja dengan keadaan dan cap negatif yang ditempelkan pada mereka.
Pengaruh buruk juga bisa terjadi dengan hilangnya kepekaan terhadap sesama dan lingkungan sekitarnya karena beranggapan lebih superior dibandingkan dengan orang  lain yang dipandang rendah baik warna kulit maupun postur tubuh.

Lebih luas,  Isu rasisme juga berdampak kepada eksklusi sosial kepada orang atau kelompok tertentu. Dimana orang atau kelompok tertentu tersebut menjadi terbatas aksesnya akibat isu rasisme. Sehingga bisa dikatakan bahwa isu rasisme hanya akan menjadi hal yang serius jikalau telah membatasi akses seseorang atau kelompok tertentu.

Menurut Yenita, satu sisi, paham rasialisme mendatangkan "keuntungan" bagi ras yang berkuasa tetapi di sisi lain paham rasialisme menimbulkan "kerugian" yang tak ternilai harganya bagi ras yang dikuasai. Disini akan ditinjau dampak rasialisme dari kedua sisi tersebut. 

*a. Dampak rasialisme bagi ras yang menguasai.*

Secara politik, ras ini mendapat kebebasan untuk menjalankan sistem politik yang mereka kehendaki demi menjaga kekuasaannya agar tidak terancam oleh pihak-pihak lain.. 

Secara ekonomi, ras ini menguasai aspek-aspek ekonomi yang mendatangkan banyak keuntungan. Kehidupan ekonomiyang terus meningkat menuju kemakmuran mendorong pengembangan SDM yang semakin maju dalam menggali SDA yang ada. Secara sosial, ras yang "unggul" mendapat posisi atau berada pada levelyang nyaman dalam bersosialisasi. 
Mereka dapat berinteraksi dengan bebas di dalam kelompoknya, dapat mengekspresikan ide-idenya dengan bebas, mengembangkan potensisecara maksimaltanpa rasa takut akan dihalang-halangi. lntinya, status sosial mereka berada dalam payung "kemerdekaan," bebas daritekanan atau penguasaan pihak lain.

Dalam bidang pendidikan dan ilmu pengetahuan, ras yang "unggul" mendapat kebebasan dalam menempuh pendidikan setinggi mungkin. Mereka bebas menguasai ilmu pengetahuan dan mengembangkannya untuk kepentingan-kepentingan mereka.

Andre Gorz berpendapat bahwa ilmu pengetahuan dengan suatu cara tertentu dibentuk dan dikembangkan oleh ras yang berkuasa supaya kekuasaannya tidak terancam

*b. Dampak rasialisme bagi ras yang didiskriminasikan.*

Secara politik, mereka dikekang, ditindas, dan dikuasai sepenuhnya oleh ras yang menguasainya. Mereka tidak dapat menyuarakan keluhan, bantahan atau usulan terhadap ras yang menguasai mereka karena segala sesuatu ditentukan oleh pihak penguasa.
Kalaupun mereka terpaksa mengapresiasikannya, hal itu hanya dimungkinkan dengan pemberontakan atau perlawanan yang pada akhirnya selalu membuahkan kegagalan dan penderitaan yang lebih memprihatinkan lagi. 

Dalam bidang ekonomi, SDA mereka dieksploitasisecara besar-besaran tetapi mereka sendiritidak mentkmati . hasilnya. SDM mereka dimanfaatkan secara paksa untuk menyukseskan perekonomian ras yang menguasai mereka. Tenaga mereka terkuras untuk bekerja keras agar para "tuan" mendapatkan banyak keuntungan dari hasil kerja keras mereka.
Kehidupan ekonomi mereka tidak menentu, mereka sepenuhnya bergantung pada ras yang menguasai mereka. Kalaupun mereka memiliki sedikit lahan untuk dikelola, hasilnya sangat jauh dari apa yang mereka butuhkan. Kemiskinan dan kemelaratan merupakan situasi yang paling mungkin dari ketertindasan ekonomiyang mereka hadapi.

Di Amerika, diskriminasi sosial mengakibatkan jurang pemisah yang sangat dalam antara warga kulit hitam dam warga kulit putih. "Orang kulit putih tidak mengenal kompromi dalam menjalankan kontrol negara bagian untuk menjaga dominasi kulit putih dengan cara memanfaatkan posisi mereka di Pemerintahan Nasional diWashington. 
Masyarakat wilayah selatan (1880-an) memberlakukan pemisahan sosialyang kaku antara orang kulit putih dan hitam, serta mentolerir kekerasan rasial. Kekerasan dan intimidasi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan orang-orang kulit hitam diAmerika. 

Dalam bidang pendidikan, ras yang lebih lemah tidak dapat menikmati pendidikan selayaknya. Para penguasa tidak memberi kebebasan untuk menempuh pendidikan dan berupaya mengeksploitasitenaga mereka semaksimal mungkin. Mereka semakin tersisih karena tidak berpendidikan. 

Akhir abad 19, muncul hukum Jim Crow di negara bagian Selatan Ameilka yang memisahkan sekolah umum, melarang, atau membatasiakses kulit hitam ke berbagai fasilitas umum sepefti parkir, restoran dan hotel serta menolak hak sebagian besar orang kulit hitam untuk memilih dengan menerapkan pajak perseorangan dan tes melek huruf. 

Dari segi hukum, ras yang lemah selalu menjadi obyek penindasan. Aturan-aturan yang dibuat seringkali bersifat mengikat dan membatasi hak-hak mereka. "DiAmerika, orang-orang kulit putih bersatu dalam organisasi seperti Ku Klux Klan, yang mengintimidasi orang kulit hitam dan mencegah mereka untuk menggunakan haknya. lni berlanjut sampai abad 20.

Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa rasisme mengakibatkan kerugian besar pada pihak yang lebih lemah atau ras yang dikuasai. Mereka tidak dapat mengembangkan diri karena berada di bawah pengaruh pihak lain.

 Secara psikologis, mereka terbelengggu dan tertindas dari berbagai aspek kehidupan. lnilah yang menyebabkan kemerosotan secara psikis maupun fisik dan ketertinggalan yang sangat jauh dari para "penguasa' yang mendominasi mereka

*3. Strategi Islam mengatasi problem rasisme sehingga dapat diwujudkan atmosfer kehidupan anti diskriminatif*

Bagaimana Islam melihat rasisme? Dalam sejarah, kita tahu bahwa sejak Nabi Muhammad saw diutus para pengikut awal berasal dari kalangan mustad’afin, orang miskin dan budak. Sebut saja misalnya Bilal bin Rabah dan Ammar bin Yasir. Dan, Al-Quran mengajarkan bahwa tidak ada yang membedakan antara ras, warna kulit, dan identitas primordial lainnya antara satu dengan yang lainnya. Semuanya sama dan setara di hadapan Allah swt.

Sebagai agama yang diturunkan untuk mengatur hidup manusia secara keseluruhan, Islam memandang bahwa ras bukan merupakan tolok ukur kemuliaan seseorang. Karena itu, tidak pantas orang yang memiliki ras tertentu merasa lebih mulia dari ras lainnya. Sebab yang menjadi ukuran kemuliaan adalah taqwa. Sebagaimana firman Allah :
Wahai manusia! Sungguh Kami telah menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan perempuan, kemudian Kami jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti. (QS al Hujurat :13) 

Farid Esack, seorang Professor dan juga aktivis anti-Apartheid dari Afrika Selatan, menegaskan bahwa takwa merupakan kata kunci bagi perjuangannya menegakkan Islam progresif anti-diskriminatif di Afrika Selatan.

Rasulullah sebagai suri tauladan umat manusia memberikan contoh yang sangat penting dalam menyikapi masalah ras ini. Beliau berseru kepada umat manusia pada saat haji wada’ bahwa “Sungguh ayahmu satu. Semua kalian berasal dari Adam. Adam diciptakan dari tanah. Tiada kelebihan orang Arab atas non-Arab. Tiada kelebihan non-Arab atas orang Arab kecuali karena ketakwaan. Tiada pula kelebihan orang putih atas orang hitam. Tiada kelebihan orang hitam atas orang putih kecuali karena ketakwaan.”

Pidato Nabi Muhamad atas masyarakat arab ketika itu sesungguhnya menegaskan prinsip Islam dalam menaungi perbedaan dan toleransi. Prinsip inilah yang kemudian dibawa dan dikembangkan oleh umat manusia pada masa-masa sesudah beliau wafat.

Secara praktis, baginda Nabi pun tidak membiarkan benih-benih rasisme itu muncul kembali setelah dihapus oleh Islam. Bahkan Rasulullah saw. pernah sangat marah kepada Sahabat Abu Dzar al-Ghifari ra. saat berselisih dengan Sahabat Bilal ra. Pasalnya, Abu Dzar ra. memanggil Bilal ra. dengan sebutan, “Ya Ibna as-Sawda’ (Hai anak seorang perempuan hitam).” Sebuah panggilan yang bernada rasis.

Rasulullah saw. dengan tegas mengatakan kepada Abu Dzar ra., “Abu Dzar, kamu telah menghina dia dengan merendahkan ibunya. Di dalam dirimu terdapat sifat jahiliah!” 

Teguran keras Rasulullah saw. ini merupakan pukulan berat bagi Abu Dzar ra. Abu Dzar ra. sampai meminta Bilal ra. untuk menginjak kepalanya sebagai penebus kesalahannya dan sifat jahiliahnya.
Dalam perjalanan sejarah Islam pun, dalam rentang waktu yang panjang sistem Islam berhasil menyatukan manusia dari berbagai ras, warna kulit dan suku-bangsa belasan abad. Walaupun ada penaklukan, namun semua wilayah yang ditaklukan diperlakukan dengan adil. Hal ini berbeda dengan imperialisme yang dilakukan barat.

Dengan demikian, tidak berlebihan bila dikatakan bahwa Islam dengan segala konsep dan prakteknya secara historis merupakan satu-satunya konsep yang bisa diharapkan untuk  menyelesaikan problem ras dan kesukuan. 

*D. Penutup*

Dari paparan singkat diatas, dapat diambil butir-butir kesimpulan sebagai berikut :

a. Problem rasisme masih menghantui Amerika sebagai kampium demokrasi. Hal ini ditandai dengan masih banyak dan terulangnya peristiwa-peristiwa tragis dengan motif rasisme.

b. Konsep HAM dan demokrasi yang merupakan ‘big idea’ Amerika ternyata tidak mampu menyelesaikan problem alamiah yaitu perbedaan ras. Propaganda demokrasi dan HAM ala amerika hanyalah topeng besar negara paman sam itu untuk menutupi watak imperialisme mereka.

c. Islam sebagai agama yang turun dari zat yang maha sempurna telah memberikan panduan dan konsep yang sempurna pula dalam mengurai problem rasialisme. Bahkan bagi Islam, perbedaan ras bukanlah problem yang mesti dipersoalkan namun bagian dari warna warni kehidupan yang harus disyukuri dan dikelola dengan baik.

#LamRad
#LiveOppressedOrRiseUpAgainst

Read more...

Saturday, December 6, 2014

OnLine Shop Kantong Rajut

Asesoris menjadi sorotan bagi mereka yang berusia tua maupun muda dalam memperhatikan penampilannya. jika biasanya kita banyak menjumpai tas yang berbahan dari kulit maupun kain biasa, kini hadir model tas unik untuk menambah asesoris anda. Tas Desain Rajutan mempunyai nilai yang berbeda dari tas lainnya. lebih kuat dan menarik. tersedia berbagai warna sesuai stok yang ada. Yuk lengkapi asesoris anda dengan tas rajut yang bisa anda bawa kemanapun. hubungi pemesanan di : 083826514196 (Ghitha) atau WA : 083827445083

Read more...

Friday, April 1, 2011

Besarnya Dosa Riba

Assalamu’alaikum Wr Wb

Renungan Agama Islam dipersembahkan Aliansi Penulis Pro Syariah (AlPen ProSa) bersama RRI Surabaya. 13-04-08


Riba itu memiliki 73 pintu. Yang paling ringan (dosanya) adalah seperti seseorang yang mengawini ibunya. (HR al-Hakim dan al-Baihaqi).


Hadis tadi bisa dimaknai bahwa dosa riba banyak macam dan tingkatannya. Yang paling rendah adalah seperti dosa seseorang yang menzinai ibunya sendiri. Bahkan Abdullah bin Hanzhalah menuturkan, bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: satu dirham riba yang dimakan oleh seorang laki-laki, sementara ia tahu, lebih berat (dosanya) daripada berzina dengan 36 pelacur (HR Ahmad dan ath-Thabrani).


Ibn Abbas juga menuturkan, bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Satu dirham riba (dosanya) kepada Allah lebih berat daripada 36 kali berzina dengan pelacur. (Ibn Abbas berkata) dan Beliau bersabda, “Siapa saja yang dagingnya tumbuh dari yang haram maka neraka lebih layak untuknya.” (HR al-Baihaqi dan ath-Thabrani).


Hal ini menunjukkan bahwa riba termasuk kemaksiatan yang paling berat. Sebabnya, kemaksiatan yang menandingi bahkan lebih berat daripada kemaksiatan zina, yang merupakan perbuatan yang sangat menjijikkan dan sangat keji. Kemaksitan riba itu melampaui batas-batas ketercelaan.


Dengan demikian, tidak diragukan lagi bahwa riba termasuk kemaksiatan yang paling besar. Hal itu karena orang yang mengambil riba merupakan penghuni neraka dan kekal di dalamnya. Kedua, meninggalkan (sisa) riba dinilai sebagai bukti keimanan seseorang. Ketiga, orang yang tetap mengambil riba diindikasikan sebagai seorang kaffâran atsîman; orang yang tetap dalam kekufuran dan selalu berbuat dosa. Keempat, orang yang tetap mengambil riba diancam akan diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya. Kelima, dosa teringan memakan riba adalah seperti berzina dengan ibu sendiri; dan lebih berat daripada berzina dengan 36 pelacur.


Hadis itu juga jelas mengisyaratkan bahwa riba akan menimbulkan kerusakan di masyarakat yang lebih besar daripada kerusakan akibat zina. Ini karena riba sejak dulu hingga kini merupakan alat perbudakan, penindasan, eksploitasi, pemerasan, penghisapan darah dan penjajahan. Semua itu bukan hanya terjadi pada tingkat individu, namun juga terjadi terhadap suatu bangsa, umat dan negara.


Jika riba telah tampak nyata di suatu kaum, maka kaum itu telah menghalalkan diturunkannya azab Allah kepada mereka. Ibn Abbas menuturkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda: Jika telah tampak nyata zina dan riba di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan sendiri (turunnya) azab Allah (kepada mereka) (HR. al-Hakim).


Jika kita telah mengetahui bahwa riba adalah kemaksiatan yang besar kepada Allah, seharusnya kita menghindarkannya dari kehidupan kita. Bukan malah menikmati riba itu karena menguntungkan secara materi. Untuk apa keuntungan materi di dunia jika hanya mendapat azab Allah di akhirat?
Wassalamu’alaikum Wr Wb

Read more...

Sunday, March 27, 2011

Resetter canon i255


Waste Ink Counter Reset.

Step 1 : Manual Temporary Only

1. Copot kabel power dan kabel USB.

2. Buka pintu dan tekan/tahan tombol Power.



3. Colokin kabel power.

4. Tutup pintu, kemudian lepas tombol Power

For Reset by software



or Step 1: Manual for service mode

1. Turn off the printer. And disconnect the printer cable.

2. Press and hold the POWER button, turn on the printer.

3. The indicator (L.E.D.) should be green.

4. Press and release the RESUME button , the indicator (L.E.D.) should be orange.



5. Press and release the RESUME button again, the indicator (L.E.D.) should be green.

6. Release both buttons.

step 2 : Software for Permanant

1. Reconnect the printer cable.

2. Open General Tools software and select (USB PORT)

3. Choose (SET DESTINATION 1) And it should be reset.

Remark “After service mode Pls use software for permanent reset”

Download resetter Canon i250, i255, i350, i355

Read more...

Tuesday, December 14, 2010

MENGAPA TERJADI PERPECAHAN DALAM ISLAM?


SERUAN UNTUK KAUM MUSLIMIN DI INDONESIA :


MOHON KIBARKAN PANJI-PANJI ISLAM
BAKAR SEMUA BENDERA-BENDERA PARTAI

SUDAH SAATNYA SEKARANG KITA KIBARKAN BENDERA
“LAILAHAILALLAH – MUHAMMADANRASULULLAH”


DIDEPAN HALAMAN RUMAH KITA SEBAGAI PERLAWAN UMAT TERHADAP SISTEM KUFUR DEMOKRASI
MARILAH KITA BERSATU DIBAWAH PANJI-PANJI ISLAM

ALLAHU AKBAR..!! ALLAHU AKBAR..!! ALLAHU AKBAR..!!
MOHON SEBARKAN INFORMASI INI KEPADA SAUDARA-SAUDARA KITA YANG BELUM TAHU SEBARKAN JUGA DI BLOG ANTUM-ANTUM SEKALIAN

SERUAN UNTUK KAUM MUSLIMIN DI INDONESIA :


MOHON KIBARKAN PANJI-PANJI ISLAM
BAKAR SEMUA BENDERA-BENDERA PARTAI

SUDAH SAATNYA SEKARANG KITA KIBARKAN BENDERA
“LAILAHAILALLAH – MUHAMMADANRASULULLAH”


DIDEPAN HALAMAN RUMAH KITA SEBAGAI PERLAWAN UMAT TERHADAP SISTEM KUFUR DEMOKRASI
MARILAH KITA BERSATU DIBAWAH PANJI-PANJI ISLAM
ALLAHU AKBAR..!! ALLAHU AKBAR..!! ALLAHU AKBAR..!!

MOHON SEBARKAN INFORMASI INI KEPADA SAUDARA-SAUDARA KITA YANG BELUM TAHU SEBARKAN JUGA DI BLOG ANTUM-ANTUM SEKALIAN


Kita mungkin sudah biasa melihat perpecahan umat Islam dalam mensingkapi sebuah perbedaan. Namun kita tidak tahu, tips dan trik bagaimana umat Islam dapat berpecah belah dalam menyingkapi sebuah perbedaan. Artikel ini dimaksudkan untuk berjaga-jaga dan memberikan keberhati-hatian dalam menyingkapi sebuah perbedaan yang menyebabkan perpecahan. Baik, apa saja yang membuat umat Islam dapat berpecah belah ketika menghadapi sebuah masalah:


1. Perbedaan Pendapat : Ini sering menjadi tolak ukur kebenaran dari masing-masing kelompok umat Islam. Menganggap diri yang paling benar dalam perjuangan, sehingga menafikkan kelompok umat Islam yang lain. Dan akhirnya cenderung kepada kebanggaan hanya kepada kelompoknya sendiri.

2. Pengkultusan Ulama : Inilah yang menjadi problem bagi kita semua, karena satu ulama dengan ulama yang lain kadang berbeda pendapat dalam mensingkapi sebuah masalah. Maka akhirnya jamaah satu dengan jamaah yang lain merasa paling benar dengan apa yang diutarakan oleh Ulamanya sendiri-sendiri. Sehingga ada kesan bahwa “hanya ulama sayalah yang paling benar, yang lainnya salah!”

3. Saling klaim paling berjasa : Saling klaim paling berjasa dalam perjuangan ini sering terjadi, merasa kelompoknya paling terdepan dalam berjuang, merasa paling tepat dalam arah perjuangannya, sehingga menafikkan kelompok umat Islam yang lainnya.

4. Menyudutkan : Sering terjadinya sebuah kelompok Islam menyudutkan arah perjuangan kelompok Islam yang lainnya, jika terkesan tidak sesuai dengan perjuangan kelompok Islam yang lainnya. Kesannya, apa yang dilakukan kelompok Islam yang lainnya merupakan cara-cara yang salah dalam berjuang, sehingga yang sering terjadi bukan bekerjasama tetapi malah saling menyudutkan arah perjuangan kelompok Islam satu dengan yang lainnya.

5. Menjustifikasi/menghukumi : Beberapa kelompok Islam sering menjustifikasi tentang kesalahan arah perjuangan kelompok Islam yang lainnya. Sehingga terkesan sekali bahwa apa yang dilakukan oleh kelompok Islam yang lain merupakan sebuah perilaku kesalahan yang terus menerus dilakukan. Ada kesan bahwa setiap orang yang mengikuti kelompok Islam yang lain, maka itu sebuah kesalahan yang besar.

6. Menfitnah : Ini sering terjadi, jelas fitnah itu sangat dibenci oleh Allah. Namun beberapa kelompok Islam sering menjadikan ungkapan berbau fitnah ini tanpa tabayyun terlebih dahulu. Mereka lebih mudah memandang dari sudut pandang kacamata kelompoknya sendiri daripada melihat sudut pandang kelompok Islam yang lain.

7. Menggunjing : beberapa kelompok Islam lebih senang “membicarakan” dengan mencari-cari kelemahan dan kesalahan-kesalahan gerakan Islam yang lainnya dalam kajian mereka sendiri. Tidak ada tabayyun untuk mengklarifikasi apa yang telah dilakukan kelompok Islam yang lain. Intinya, jika tidak sesuai dengan arah perjuangan kelompoknya sendiri maka semua itu salah.
Semua itu dapat dapat diminimalisir ketika kita mempunyai kedewasaan dalam berfikir. Pola keberagaman berfikir sebenarnya sudah dicontohkan oleh para sahabat Rasulullah. Namun semua itu tidak menjadikan para sahabat Rasulullah berpecah belah, tetapi menambah khazanah pola keberagaman pemikiran. Kita ingat bagaimana Abu bakar dan Umar saat berbeda, bagaimana Umar Dan Khalid saat berbeda, bagaimana Utsman dan Ali saat berbeda, bagaimana Imam Syafi’I dan Imam Ahmad ketika berbeda, dan bagaimana Imam Malik, Imam Syuyuthi, Imam Shouqani dalam mensingkapi perbedaan pendapat. Semua itu sudah diajarkan.

Semua itu tergantung kepada pemikiran kita masing-masing. Dan semua itu terletak kepada pendewasaan kita dalam berfikir bagaimana menjadikan keberagaman pola berfikir itu dapat membuat kita bersatu. Persatuan kelompok Islam memang akan sulit dilakukan, tetapi mempersatukan kelompok Islam dengan atas nama Islam bukan sebuah hal yang mustahil! Persatuan itu mana kala ada perbedaan, dengan adanya perbedaan itulah akhirnya kita disatukan. Entah terserah mereka memakai cara apa dalam memperkenalkan Islam ini, yang terpenting semua kelompok umat Islam saling bahu-membahu menegakkan Diennul Islam ini sebagai agama yang haq, yang dapat menjadi pencerahan dari segala prilaku.

Maka sudah tidak jamannya lagi, kita membedakan sebuah perbedaan umat Islam. Tetapi kita menyamakan antara sesuatu yang dirasa memang sama dengan aturan syari’at. Kenapa kita harus membeda-bedakan umat Islam, jikalau dalam Al Quran jelas, dikatakan “Innamal mu’minuuna Ikhwah”. Jadi kenapa kita harus berbecah-belah menyingkapi hal ini. Biarlah Allah menghukumi kebenaran mana yang Dia inginkan pada masing-masing kelompok Islam. Jangan jadikan hak Allah dalam menentukan kebenaran yang diasumsikan sebagai kebenaran-kebenaran individu kelompoknya sendiri.

Read more...

Wednesday, December 1, 2010


KISAH TELADAN. KISAH HARRY MOEKTI HIJRAH DARI KEMAKSIATAN MENUJU ISLAM KAFFAH




“ Ada kamu di dalam bingungku, pada kamu ada sesuatu, walau kamu tak meletus bagai Gunung Merapi yang ada di tivi” ( Lhooo… kok liriknya ngawur ).
Mungkin bagi agan-agan yang mengalami masa remaja tahun 1990 an ( antara 1988-1994 ) tidak asing dengan lirik lagu dia atas. Namun bagi kalian yang sekarang masih remaja, mungkin lirik lagu itu sedikit asing buat kalian, yah karena lagu itu di launching sekitar tahun 1988.

Itulah lagu Hari Moekti yang berjudul “ Ada Kamu” itu telah melambungkan namanya di belantika musik tanah air era 1988-1994 an, dan berhasil terjual ratusan ribu kopi kaset di seluruh Indonesia.

HARRY MOEKTI
Pria kelahiran Cimahi yang bernama asli Hariadi Wibowo, memulai karir keartisannya sebagai penyaynyi Rock ( Rocker ) tahun 1987. Walaupun Hari Moekti sebenarnya tidak berkeinginan menjadi artis atau penyanyi, namun pada suatu hari dia bertemu seorang produser rekaman yang mendengarnya bernyanyi lalu menawarinya rekaman kepada Hari Mukti.



Saat itulah kehidupan Hari Moekti berubah, dari seorang remaja biasa menjadi artis yang tenar, dan terkenal di seluruh penjuru tanah air. Saat itu tidak ada seorang remaja pun di Indonesia yang tidak tahu nama Hari Mukti, rocker terkenal sekaligus idola mereka.

Semua gaya pakaian dan penampilannya ditiru habis-habisan oleh para remaja, seperti gaya celana jean sobek. Jadi saat itu jika ada remaja yang pakai celana jean kok gak sobek, berarti gak gaul.

HIJRAH DARI KEHIDUPAN MAKSIAT KE ISLAM YANG KAFFAH
Yah memang kehidupan menjadi artis itu penuh kekayaan, gelamor, mewah. Namun Hari Moekti pelantun lagu “hanya satu kata “ tidak merasa bahagia sedikitpun, seluruh harta kekayaannya tidak membuatnya hidup tenang, walaupun dia sudah menyekolahkan banyak anak yatim, menyumbangkan hartanya bagi panti asuhan, namun tetaplah dia tidak bahagia.

Tanggal 31 Desember 1994 dia diundang untuk konser tahun baru di salah satu stasiun televisi swasta nasional, dia saat itu dibayar Rp.50.000.000, 00, wow..., namun apa yang terjadi setelah dia tahu kalau Anggun C Sasmi yang juga diundang di acara tersebut ternyata dibayar Rp 65.000.000,00, dia dalam hatinya marah, dia merasa disepelekan. Ketika Indra Lesmana membeli mobil baru dan dipamerkan kepadanya dan ternyata mobil Indra lebih mahal daripada mobilnya, dia pun iri. Itulah yang terjadi pada Hari Mukti, dia hanya hidup dalam kemarahan, dan kedengkian.

Menemukan Pencerahan



Di tahun 1995 dia bertemu dengan seorang Ustad dan berdiskusi tetang agama dengannya, dia terkagum-kagum dengan argumen Ustad itu yang cerdas, berwawasan, dan sangat masuk akal. Dia pun akhirnya mengaji dengan sang ustad.

Akhir tahun 1995 dia memutuskan untuk keluar dari dunia keartisan, dan fokus berdakwah. Bagi Harry Mukti dunia artis saat itu dan saat ini adalah dunia yang menyebarkan kemaksiatan, artis adalah sarana dari musuh-musuh Islam untuk menghancurkan generasi mudanya.



Ketika si penyanyi ( Artis ) melantunkan lagu, maka akan menimbulkan suatu gairah bagi pendengarnya, nah kalau Cuma sebatas gairah itu wajar, namun gairah inilah yang kemudian diisi kemaksiatan, sebagai contoh Cinta adalah Pacaran, Pacaran adalah Cinta dan Tidak ada Cinta tanpa Pacaran, itulah maksiatnya. kata Beliau

Pengalaman paling mengharukan adalah ketika istrinya akan melahirkan anak pertamanya, ternyata harus caesar yang biayanya saja Rp15.000.000,00. Saat itu Beliau hanya mempunyai uang tunai Rp 3000.000,00. Beliau bingung, lalu berdoa " Ya Allah tolonglah hamba-Mu ini, jika engkau menganggap hambamu ini adalah seorang pendakwah ( Mubaligh ) di Jalan-Mu, maka jangan biarkan hamba-Mu ini dipermalukan gara2 tidak mampu membayar biaya persalinan istrinya di Rumah Sakit.

Selang beberapa lama, temannya menelpon menanyakan nomor rekeningnya, dia sanggup memberi bantuan Rp 5000.000,00, lalu berturut-turut hampir semua teman-teman sesama ustad memberi bantuan, mulai dari 1 jt, 2 jt, 3jt, sampai akhirnya terkumpul biaya persalinan dan administrasi. Bahkan ada temannya yang marah-marah karena tidak memberi tahunya bahwa istrinya sedang melahirkan, dia sebenarnya sanggup membantu seluruh biaya persalinan itu.


MENGAJAK HIJRAH DARI KEMAKSIATAN MENUJU ISLAM YANG KAFFAH
HANYA SATU KATA, BUKAN BANYAK KATA, CUKUP SATU KATA, DAKWAH

Jangan kau ragu dan membisu, ungkapkan saja isi hatimu, lewat satu kata yaitu Islam sebagai Solusi bagi seluruh problematika kehidupan, lewat satu kata, Dakwah.

KEHIDUPAN SEKULER PARA REMAJA

Hari Mukti mengkritisi kehidupan sekuler saat ini, dimana pacaran merajalela dikalangan remaja dan pemuda, perzinaan juga merajalela, mereka menumpuk dosa namun mereka justru bangga.

Hari Mukti seperti halnya pejuang Syariat yang lain selalu mengajak umat Islam untuk memperjuangkan tegaknya kembali Daulah Khilafah Islamiyah, yang akan melaksanakan Syariat Islam secara kaffah.

BERSALAMAN DENGAN PARA PENGUNGSI MERAPI

Saat bertauziah dengan pengungsi merapi tanggal 16 November 2010, Ustad Hari Mukti berkata, "Bikin kaset tidak apa-apa. Naik panggung juga tidak apa-apa. Tapi kalau karena kontrak, saya sepanggung dengan orang yang berperilaku dan berdandan tidak sesuai ajaran agama, itu dosa. Saya tidak mau," tekannya.

Pernah seorang Ibu-ibu menelponnya yang mengatakan bahwa akhirnya suaminya mengijinkan ia berjilbab gara-gara ikut pengajian Ust. Hari Mukti. Beliau pun merasakan seakan dunia milik dia semua, kebahagiaan yang tak terkira, serta kenikmatan sejati seorang ustad.

Baginya harta sudah bukan lagi segala-galanya, sekarang dia sudah menikmati hidup bahagia, bersama seorang istri yang anggun dengan balutan jilbab hitamnya, serta dikaruniai 2 anak. ALHAMDULILLAH

KEGELAPAN YANG DATANG, TAK MUNGKIN SELAMANYA, NANTI AKAN BERAKHIR, DAN ISLAM AKAN MEMIMPIN DUNIA.

Read more...

Tuesday, November 23, 2010

ULANG TAHUN ADA DALAM INJIL MATIUS 14 : 6 dan INJIL MARKUS 6 :21

Mungkin kurangnya pengetahuan mengenai "ke-Aqidah-an", masih banyak ummat Islam yang mengikuti ritual paganisme ini. Bahkan tidak menutup kemungkinan para ustadz dan ustazdahpun ikut merayakannya dan terjebak di dalamnya. Apalagi gencarnya media televisi dan media massa lainnya mempublikasikan seremonialnya yang terkadang dilakukan oleh beberapa da'i muda atau yang bergelar ustadz [setengah artis, katanya sih !]. Ditambah lagi kebiasaan ini sudah jamak dan menjadi hal yang seakan-akan wajib apabila ada anggota keluarga, rekan atau sahabat yang memperingati hari lahirnya. Dan tak kurang kelirunya sejak di Taman Kanak-kanak dan SD sudah diajarkan secara praktek langsung bahkan ada termaktub dalam buku-buku kurikulum mereka . Wallahu a'lam. Semoga Allah memberikan hidayah kepada mereka.

Pada masa-masa awal Nasrani generasi pertama (Ahlul Kitab / kaum khawariyyun / pengikut nabi Isa) mereka tidak merayakan Upacara UlangTahun, karena mereka menganggap bahwa pesta ulang tahun itu adalah pesta yang mungkar dan hanya pekerjaan orang kafir Paganisme.

Pada masa Herodeslah acara ulang tahun dimeriahkan sebagaimana tertulis dalam Injil Matius 14:6;

Tetapi pada HARI ULANG TAHUN Herodes, menarilah anak Herodes yang perempuan, Herodiaz, ditengah-tengah meraka akan menyukakan hati Herodes. (Matius14 : 6)

Dalam Injil Markus 6:21

Akhirnya tiba juga kesempatan yang baik bagi Herodias, ketika Herodes pada HARI ULANG TAHUNNYA mengadakan perjamuan untuk pembesar-pembesarnya, perwira-perwiranya dan orang-orang terkemuka di Galilea. (Markus 6:21)

-------------------------------------------------------------


Look at the Bible, Matthew 14 : 6 and Mark 6:21;
celebrating of birthday is Paganism, and Jesus (Isa, peace be upon him) doesn't to do it, but Herod.

Matthew 14:6 :

"But when Herod's birthday was kept, the daughter of Herodias danced before them, and pleased Herod".



Mark 6:21 :

And when a convenient day was come, that Herod on his birthday made a supper to his lords, and the high captains, and the chief men of Galilee.

-------------------------------------------------------------

Orang Nasrani yang pertama kali mengadakan pesta ulang tahun adalah orang Nasrani Romawi. Beberapa batang lilin dinyalakan sesuai dengan usia orang yang berulang tahun. Sebuah kue ulang tahun dibuatnya dan dalam pesta itu, kue besar dipotong dan lilinpun ditiup. (Baca buku :Parasit Aqidah. A.D. El. Marzdedeq, Penerbit Syaamil, hal. 298)

Sudah menjadi kebiasaan kita mengucapkan selamat ulang tahun kepada keluarga maupun teman, sahabat pada hari ULTAHnya. Bahkan tidak sedikit yang aktif dakwah (ustadz dan ustadzah) pun turut larut dalam tradisi jahiliyah ini.

Sedangkan kita sama-sama tahu bahwa tradisi ini tidak pernah diajarkan oleh Nabi kita yang mulia MUHAMMAD Shalallah Alaihi Wasallam, dan kita ketahui Rasulullah adalah orang yang paling mengerti cara bermasyarakat, bersosialisasi, paling tahu bagaimana cara menggembirakan para sahabat-sahabatnya. Rasulullah paling mengerti bagaimana cara mensyukuri hidup dan kenikmatannya. Rasulullah paling mengerti bagaimana cara menghibur orang yang sedang bersedih. Rasulullah adalah orang yang paling mengerti CARA BERSYUKUR dalam setiap hal yang di dalamnya ada rasa kegembiraan. Adapun tradisi ULANG TAHUN ini merupakan tradisi orang-orang Yahudi, Nasrani dan kaum paganism, maka Rasulullah memerintahkan untuk menyelisihinya. Apakah Rasulullah pernah melakukannya ? Apakah para sahabat Rasululah pernah melakukannya ? Apakah para Tabi'in dan Tabiut tabi'in pernah melakukannya ? Padahal Herodes sudah hidup pada jaman Nabi Isa. Apakah Rasulullah mengikuti tradisi ini ? Apakah 3 generasi terbaik dalam Islam melakukan ritual paganisme ini ?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sebaik-baik umat manusia adalah generasiku (sahabat), kemudian orang-orang yang mengikuti mereka (tabi’in) dan kemudian orang-orang yang mengikuti mereka lagi (tabi’ut tabi’in).” (Muttafaq ‘alaih)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Janganlah kalian mencela seorang pun di antara para sahabatku. Karena sesungguhnya apabila seandainya ada salah satu di antara kalian yang bisa berinfak emas sebesar Gunung Uhud maka itu tidak akan bisa menyaingi infak salah seorang di antara mereka; yang hanya sebesar genggaman tangan atau bahkan setengahnya saja.” (Muttafaq ‘alaih)

Rasulullah pernah bersabda:

"Kamu akan mengkuti cara hidup orang-orang sebelum kamu, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sehingga jika mereka masuk kedalam lobang biawak kamu pasti akan memasukinya juga". Para sahabat bertanya,"Apakah yang engkau maksud adalah kaum Yahudi dan Nasrani wahai Rasulullah?"Rasulullah menjawab:"Siapa lagi jika bukan mereka?!".

Rasulullah bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“ Man tasabbaha biqaumin fahua minhum” (Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka."( HR. Ahmad dan Abu Daud dari Ibnu Umar).

Allah berfirman;

وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ

Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. (QS. Al Baqarah : 120)

وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran , pengelihatan, dan hati, semuannya itu akan diminta pertanggungjawabannya. (QS. Al-Isra’:36)

"... dan kamu mengatakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikitpun juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah besar." (QS. an-Nuur: 15)

Janganlah kita ikut-ikutan, karena tidak mengerti tentang sesuatu perkara. Latah ikut-ikutan memperingati Ulang Tahun, tanpa mengerti darimana asal perayaan tersebut.

Ini penjelasan Nabi tentang sebagian umatnya yang akan meninggalkan tuntunan beliau dan lebih memilih tuntunan dan cara hidup diluar Islam. Termasuk juga diantaranya adalah peringatan perayaan ULTAH, meskipun ditutupi dengan labelSYUKURAN atau ucapan selamat MILAD atau Met MILAD seakan-akankelihatan lebih Islami.

Ingatlah ! Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasul.

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa beramal dengan suatu amalan yang "tidak ada perintah dari kami padanya" maka amalan tersebut TERTOLAK (yaitu tidak diterima oleh Allah).” [HR. Muslim]

Rasulullah, para sahabat, tabi'in dan tabiut tabi'in adalah orang yang PALING MENGERTI AGAMA ISLAM. Mereka tidak mengucapkan dan tidak memperingati Ulang Tahun, walaupun mungkin sebagian manusia menganggapnya baik.

Pahamilah "Kaidah" yang agung ini;

لو كان خيرا لسبقون اليه

"Lau Kaana Khairan Lasabaquuna ilaihi"
SEANDAINYA PERBUATAN ITU BAIK, MAKA RASULULLAH, PARA SAHABAT, TABI'IN DAN TABIUT TABI'IN PASTI MEREKA LEBIH DAHULU MENGMALKANNYA DARIPADA KITA. Karena mereka paling tahu tentang nilai sebuah kebaikan daripada kita yang hidup di jaman sekarang ini.

Jika kita mau merenung apa yang harus dirayakan atau disyukuri BERKURANGNYA usia kita? Semakin dekatnya kita dengan KUBUR? SUDAH SIAPKAH kita untuk itu? Akankah kita bisa merayakannya tahun depan?

Allah berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diriMEMPERHATIKAN apa yang telah diperbuatnya UNTUK HARI ESOK (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr: 18)

Seorang muslim dia dituntut untuk MUHASABAH setiap hari, karena setiap detik yang dilaluinya TIDAK akan pernah kembali lagi sampai nanti dipertemukan oleh ALLAH pada hari penghisaban , yang tidak ada yang bermanfaat pada hari itu baik anak maupun harta kecuali orang yang menghadap ALLAH dengan membawa hati yang ikhlas dan amal yang soleh.

Jadi, alangkah baiknya jika tradisi jahiliyah ini kita buang jauh-jauh dari diri kita, keluarga dan anak-anak kita dan menggantinya dengan tuntunan yg mulia yang diajarkan oleh Rasulullah. mendoakan saudarany juga tidak hanya di moment Ultah tapi setiap saat.

Semoga malaikat-Nya mendoakan kalian juga…
Dan semoga Alloh ‘Azza wa Jalla…mengabulkan doa kita semua…




Silahkan dibaca juga link ini :

Siapa bilang kalau Ulang Tahun Tidak ada Kaitannya Dengan Perkara Ibadah ? Silahkan baca :
Sejarah dan Asal usul kue Ulang Tahun
http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://www.tokenz.com/history-of-birthday-cake.html

Read more...

Friday, November 19, 2010

HADLARAH ISLAM

Terdapat perbedaan antara Hadlarah dan Madaniyah.
Hadlarah adalah sekumpulan mafahim (ide yang dianut
dan mempunyai fakta) tentang kehidupan. Sedangkan
Madaniyah adalah bentuk-bentuk fisik dari benda-benda yang
terindera yang digunakan dalam berbagai aspek kehidupan.
Hadlarah bersifat khas, terkait dengan pandangan hidup.
Sementara madaniyah bisa bersifat khas, bisa pula bersifat umum
untuk seluruh umat manusia. Bentuk-bentuk madaniyah yang
dihasilkan dari hadlarah, seperti patung, termasuk madaniyah
yang bersifat khas. Sedangkan bentuk-bentuk madaniyah yang
menjadi produk kemajuan sains dan perkembangan teknologi/
industri tergolong madaniyah yang bersifat umum, milik seluruh
umat manusia. Bentuk madaniyah yang terakhir ini bukan milik
umat tertentu, akan tetapi bersifat universal seperti halnya sains
dan teknologi/industri.
Perbedaan antara hadlarah dengan madaniyah harus selalu
diperhatikan. Begitu pula harus diperhatikan perbedaan antara
bentuk-bentuk madaniyah yang menjadi produk suatu hadlarah
dengan bentuk-bentuk madaniyah yang merupakan produk sains
dan teknologi/industri. Hal ini amat penting pada saat kita akan
mengambil madaniyah, agar kita dapat membedakan bentuk-
bentuknya atau agar dapat membedakannya dengan hadlarah.
Jadi, tidak ada larangan bagi kita untuk mengambil bentuk-
bentuk madaniyah Barat yang menjadi produk sains dan
teknologi/industri. Namun madaniyah Barat yang merupakan
produk hadlarah-nya, jelas tidak boleh kita ambil, karena jelas-
jelas bertentangan dengan hadlarah Islam, baik dari segi asas
dan pandangannya terhadap kehidupan, maupun dari arti
kebahagiaan hidup bagi manusia.
Hadlarah Barat dibangun berdasarkan pemisahan agama
dari kehidupan dan pengingkaran terhadap peran agama dalam
kehidupan. Hal ini berakibat munculnya paham sekular, yaitu
pemisahan agama dari urusan negara -suatu hal yang wajar bagi
mereka yang memisahkan agama dari kehidupan dan
mengingkari keberadaan agama dalam kehidupan. Diatas
landasan inilah mereka tegakkan sendi-sendi kehidupan beserta
peraturan-peraturannya.
Kehidupan menurut mereka hanya untuk (meraih)
manfaat/maslahat. Manfaat menjadi ukuran bagi setiap perbuatan
mereka. Manfaat merupakan dasar tegaknya sistem dan hadlarah
Barat. Dari sinilah manfaat menjadi paham yang menonjol dalam
sistem dan hadlarah ini. Menurut mereka, kehidupan ini semata-
mata hanya digambarkan dalam kerangka manfaat. Sedangkan
kebahagian mereka artikan sebagai usaha untuk mendapatkan
sebanyak mungkin kenikmatan jasmani, serta tersedianya seluruh
sarana kenikmatan tersebut. Dengan demikian hadlarah Barat
adalah hadlarah yang dibangun berdasarkan mashlahat saja.
Tidak ada nilai lain selain manfaat. Mereka tidak mengakui apapun
selain manfaat. Mereka jadikan manfaat sebagai ukuran bagi setiap
perbuatan. Aspek kerohanian –menurut mereka-, menjadi urusan
pribadi yang tidak ada hubungannya dengan masyarakat, dan terbatas hanya pada lingkungan gereja serta para gerejawan.
Wajar, dalam hadlarah Barat tidak terdapat nilai-nilai moral,
rohani, dan kemanusiaan. Yang ada hanya nilai-nilai materi dan
manfaat saja. Atas dasar inilah segala aktivitas kemanusiaan
diambil alih oleh organisasi-organisasi yang berdiri sendiri di luar
pemerintahan, seperti organisasi Palang Merah dan missi-missi
zending. Seluruh nilai-nilai telah tercabut dari kehidupan kecuali
nilai materi, yaitu memperoleh keuntungan. Jelas bahwa hadlarah
Barat sebenarnya adalah himpunan dari mafahim tentang
kehidupan sebagaimana diuraikan sebelumnya.
Adapun hadlarah Islam berdiri di atas landasan yang
bertentangan dengan landasan hadlarah Barat. Pandangannya
tentang kehidupan dunia juga berbeda dengan yang dimiliki oleh
hadlarah Barat. Demikian pula arti kebahagiaan hidup menurut
Islam sangat berlawanan dengan arti kebahagiaan hidup menurut
hadlarah Barat. Hadlarah Islam berdiri atas dasar iman kepada
Allah SWT, dan bahwasanya Dia telah menjadikan untuk alam
semesta, manusia, dan hidup ini suatu aturan yang masing-
masing harus mematuhinya. Diutusnya untuk kita, Nabi
Muhammad SAW dengan membawa Agama Islam. Jadi,
hadlarah Islam berdiri di atas dasar akidah Islam yaitu beriman
kepada Allah, Malaikat-malaikat-Nya, Rasul-rasul-Nya, Kitab-kitab
suci-Nya, Hari Kiamat, serta kepada Qadla dan Qadar baik
buruknya dari Allah SWT. Akidahlah yang menjadi dasar bagi
hadlarah ini. Dengan demikian hadlarah ini berlandaskan pada
asas yang memperhatikan ruh (yaitu hubungan manusia dengan
Pencipta).
Konsep kehidupan menurut hadlarah Islam, dapat dilihat
dalam konsep dasar Islam yang lahir dari akidah Islam serta yang
menjadi dasar bagi kehidupan dan perbuatan manusia di dunia.
Konsep dasar itu adalah penggabungan materi dengan ruh, yaitu
menjadikan semua perbuatan manusia berjalan sesuai dengan
perintah Allah dan larangan-Nya. Konsep ini yang menjadi dasar pandangannya tentang kehidupan. Sebab, pada hakekatnya
perbuatan manusia itu adalah materi. Sedangkan kesadaran
manusia akan hubungannya dengan Allah -pada saat perbuatan
itu dilakukan-, ditinjau dari halal-haram-nya perbuatan, adalah
ruh. Maka terjadilah penggabungan antara materi dengan ruh.
Dengan demikian jalur perbuatan seorang muslim adalah perintah
Allah dan larangan-Nya. Sedangkan tujuan yang mengarahkan
amal perbuatan agar berjalan di atas jalur perintah Allah dan
larangan-Nya adalah keridlaan Allah semata, bukan manfaat.
Sedangkan maksud dilakukannya suatu perbuatan adalah nilai
yang senantiasa diraih manusia tatkala dia melakukan suatu
perbuatan. Nilai ini tentu saja berbeda-beda tergantung dari jenis
perbuatannya. Adakalanya nilai itu bersifat materi, misalnya orang
berdagang yang bermaksud mencari keuntungan. Perbuatan
dagangnya itu merupakan perbuatan yang bersifat materi,
sedangkan yang mengendalikan perbuatan dagangnya adalah
kesadarannya akan hubungan dirinya dengan Allah, sesuai
dengan perintah dan larangan-Nya karena mengharap ridla
Allah. Adapun nilai yang ingin diperoleh dari aktivitas dagangnya
adalah keuntungan, yang merupakan nilai materi. Kadang-
kadang nilai suatu perbuatan bersifat kerohanian, misalnya Shalat,
Zakat, Shaum atau Haji. Ada pula yang bersifat moril, seperti
jujur, amanah atau tepat janji. Bisa juga bersifat kemanusiaan,
seperti menyelamatkan orang yang tenggelam atau menolong
orang yang berduka. Nilai-nilai semacam ini senantiasa diusahakan
manusia untuk dapat terwujud pada saat ia melakukan perbuatan.
Hanya saja nilai-nilai tersebut bukanlah penentu suatu perbuatan,
dan bukan pula tujuan utama dilakukannya perbuatan. Jadi,
hanya sekedar nilai perbuatan yang berbeda-beda tergantung
dari jenis perbuatan.
Selain itu, kebahagiaan hidup menurut Islam adalah
mendapatkan ridla Allah SWT. Bukan untuk memuaskan
kebutuhan-kebutuhan jasmani manusia. Sebab, pemuasan kebutuhan manusia, baik yang bersifat jasmani maupun naluri
merupakan sarana mutlak untuk menjaga kelangsungan hidup
manusia, tetapi tidak menjamin adanya kebahagiaan.
Inilah pandangan hidup menurut Islam, dan inilah dasar
bagi pandangan tersebut, yang menjadi asas bagi hadlarah Islam.
Tentu sangat berlawanan dengan hadlarah Barat. Begitu pula
halnya dengan bentuk-bentuk madaniyah yang dihasilkan
hadlarah Islam yang jelas-jelas bertentangan dengan bentuk-
bentuk madaniyah yang menjadi produk hadlarah Barat. Sebagai
contoh, lukisan adalah bentuk madaniyah. Kebudayaan Barat
menganggap bahwa lukisan perempuan telanjang yang
menampilkan seluruh bentuk keindahan tubuh sebagai
madaniyah yang sesuai dengan paham kehidupannya terhadap
wanita. Karena itu, orang Barat memandangnya sebagai bentuk
madaniyah yang bersifat seni yang diagung-agungkan jika
memenuhi syarat-syarat seni. Namun bentuk madaniyah
semacam ini bertentangan dengan hadlarah Islam dan
berlawanan dengan pandangannya terhadap wanita, yaitu
sebagai suatu kehormatan yang wajib dijaga. Islam melarang
lukisan semacam ini, karena akan merangsang syahwat biologis
lelaki/wanita yang berasal dari naluri melestarikan jenis manusia
dan dapat menyebabkan kerusakan akhlak. Contoh lain, apabila
seorang muslim hendak mendirikan rumah yang termasuk salah
satu bentuk madaniyah, maka ia akan membangun rumahnya
sedemikian rupa agar jangan sampai aurat wanita penghuni
rumah mudah terlihat oleh orang luar, misalnya dengan
mendirikan pagar di sekeliling rumahnya. Lain halnya dengan
orang-orang Barat, mereka tidak memperhatikan hal-hal
semacam ini sesuai dengan hadlarah-nya. Dengan demikian,
seluruh bentuk madaniyah yang menjadi produk hadlarah Barat
seperti patung dan sejenisnya, model pakaian, apabila memiliki
ciri khas orang-orang kafir, tidak boleh dipakai oleh orang muslim.
Sebab, pakaian semacam ini menyandang pandangan hidup tertentu. Akan tetapi jika tidak demikian, yakni telah menjadi
kebiasaan dalam berbusana dan tidak dianggap sebagai pakaian
khusus orang kafir -hanya dipakai untuk sekedar memenuhi
kebutuhan atau pemanis busana-, maka pakaian tersebut
termasuk jenis madaniyah yang bersifat umum dan boleh
dikenakan.
Bentuk-bentuk madaniyah yang dihasilkan oleh sains dan
teknologi/industri, seperti alat-alat laboratorium, alat-alat
kedokteran, mesin-mesin industri, perabotan rumah tangga,
permadani, dan sebagainya. Semua ini termasuk bentuk
madaniyah yang bersifat universal, sehingga boleh diambil tanpa
khawatir terhadap sesuatu. Bentuk-bentuk ini bukan produk
hadlarah serta tidak ada hubungan dengan hadlarah.
Dengan melihat selintas saja pada hadlarah Barat yang
berkuasa di dunia saat ini, maka kita dapati bahwa hadlarah ini
tidak mampu menjamin ketenangan dan ketenteraman manusia.
Sebaliknya, hadlarah ini telah menyebabkan kesengsaraan yang
diderita oleh seluruh dunia. Hadlarah yang landasannya adalah
memisahkan agama dari kehidupan, yang bertentangan dengan
fitrah manusia, dan tidak memandang aspek spritual sedikit pun
dalam kehidupan umum, memandang bahwa kehidupan dunia
sebagai manfaat belaka, serta menjadikan hubungan sesama
manusia berdasarkan pada manfaat. Hadlarah semacam ini tidak
menghasilkan apa-apa selain kesengsaraan dan keresahan yang
terus-menerus. Sebab, selama manfaat dijadikan asas, akan
mengakibatkan perselisihan dan baku hantam dalam
memperebutkannya. Hubungan sesama manusia dibangun
dengan mengandalkan kekuatan, menjadi sesuatu yang wajar.
Karena itu, penjajahan merupakan hal yang wajar bagi penganut
hadlarah ini. Akhlak pun menjadi guncang. Sebab, hanya manfaat
saja yang tetap menjadi asas kehidupan. Dengan demikian, wajar
jika akhlak telah tergerus dari kehidupan masyarakat Barat,
bersamaan dengan tergesernya nilai-nilai kerohanian. Maka, menjadi wajar pula bila kehidupan ini berjalan atas dasar
persaingan, permusuhan, baku hantam, dan penjajahan. Krisis
kerohanian melanda umat manusia, keresahan yang kronis, serta
kejahatan yang merajalela di seluruh dunia merupakan bukti
nyata dari dampak hadlarah Barat. Hadlarah inilah yang kini
berkuasa di seluruh dunia. Dia telah menimbulkan berbagai
dampak berbahaya, dan membahayakan kelangsungan hidup
umat manusia.
Namun jika kita mengamati hadlarah Islam yang pernah
berkuasa di dunia sejak abad VI hingga akhir abad XVIII M, kita
dapati betapa hadlarah ini tidak pernah menjadi penjajah, karena
memang bukan tabiatnya untuk menjajah. Hadlarah ini tidak
membedakan antara kaum Muslim dengan yang lainnya.
Keadilan terjamin bagi seluruh bangsa yang pernah tunduk di
bawahnya selama masa kekuasaan Islam. Karena hadlarah ini
berdiri atas dasar ruh yang berusaha mewujudkan seluruh nilai-
nilai kehidupan, baik itu nilai materi, spiritual, moral, maupun
kemanusiaan; disamping menjadikan akidah sebagai titik
perhatian dalam hidup ini. Kehidupan pun dipandang sebagai
kehidupan yang berjalan sesuai dengan perintah Allah dan
larangan-Nya. Kebahagian hidup adalah dengan meraih
keridlaan Allah SWT. Apabila hadlarah Islam kembali berkuasa
di dunia sebagaimana masa-masa sebelumnya, tentu hadlarah
ini akan mampu menangani berbagai krisis yang melanda dunia,
dan mampu menjamin kesejahteraan bagi seluruh umat manusia.

*Taquyuddin an-Nabhani*

Read more...

Friday, August 20, 2010

DAKWAH TANPA KEKERASAN


Oleh: MR Kurnia

Hakikat Dakwah Tanpa Kekerasan

Masyarakat laksana air yang ada dalam gelas. Ketika gelas berisi air kotor, maka agar kita dapat menikmati air bersih, mestilah airnya diubah; bukan dengan memecahkan gelasnya, melainkan dengan mengganti airnya. Buang air yang kotor, lalu diganti dengan air yang bersih. Begitu juga ketika melakukan perubahan masyarakat.

Mengubah masyarakat bukanlah menghancurkan masyarakat, melainkan mengganti sistem kehidupan yang ada di tengah-tengah masyarakat. Pada zaman Nabi saw., rumah, pasar, maupun kebun pada masa Jahiliah sama dengan pada saat Islam diterapkan. Bahkan, orangnya pun tidak berbeda. Misalnya, Umar pada masa Jahiliah sama dengan Umar pada masa Islam, Abu Sufyan pada masa Jahiliah sama dengan pada masa Islam. Yang berbeda hanyalah keyakinan dan tolok ukur kehidupannya. Berbagai suku di Jazirah Arab pada masa Islam sama dengan suku-suku pada waktu Islam masih lemah.

Bedanya, aturan yang diberlakukan pada berbagai suku dan bangsa tersebut pada masa Jahiliah adalah aturan buatan logika dan nafsu manusia, sedangkan pada saat Islam kuat mereka dihukumi oleh aturan Islam. Karena itu, mengubah masyarakat berarti mengubah isinya, yakni mengubah kepribadian anggota masyarakat, pemikiran masyarakat (baik terkait dengan akidah maupun syariat), perasaan masyarakat, dan sistem (nizhâm) yang mengatur berbagai interaksi sosial, politik, ekonomi, dan budaya masyarakat.

Pada saat perubahan masyarakat dimaknai sebagai perubahan seperti itu, maka yang harus diubah adalah pemikiran, perasaan, dan sistem masyarakat. Dulu, Nabi saw. dan para sahabat melakukan hal ini. Misalnya, masyarakat Arab yang tadinya meyakini Tuhan itu banyak diubah menjadi meyakini hanya satu Tuhan (tauhid); yang tadinya merasa bahagia ketika berhasil membunuh bayi perempuan diubah menjadi merasa berdosa ketika melakukan perbuatan tersebut; yang tadinya memaklumi adat mengurangi takaran saat berjual-beli diubah menjadi meninggalkannya; ikatan kekabilahan (kesukuan) yang selama ini menjadi pengikat masyarakat diubah menjadi ikatan ideologi Islam; berbagai hukum buatan manusia yang diberlakukan di tengah-tengah mereka diganti dengan hukum Allah Swt.

Setelah semua ini berhasil, maka sistem lama dikalahkan oleh sistem yang baru. Jadilah sistem kehidupan Jahiliah berganti dengan sistem kehidupan Islam. Pemerintahan Islam diproklamirkan di Madinah al-Munawwarah. Hukum Islam diterapkan secara total.

Perubahan dari masyarakat Jahiliah menjadi masyarakat Islam seperti ini meniscayakan terwujudnya dua hal, yaitu:

1. Pembentukan opini umum yang didasari oleh iman pada Islam serta kesadaran kolektif atas wajibnya terikat dengan Islam; menerapkannya, mewujudkan negara yang menerapkannya, serta melindungnya.

2. Pewujudan kekuatan atau kekuasaan yang mampu menerapkan Islam, melindungi penerapannya, dan memungkinkannya untuk menyebarkan dakwah ke seluruh dunia.

Kedua hal tersebut merupakan fokus perjuangan Islam; merupakan fokus pertarungan dengan kekufuran, sistemnya, dan para penjaganya; juga merupakan penciptaan kesadaran kolektif, penciptaan atmosfir penerapan Islam, serta persiapan untuk menegakkannya. Tidak mungkin memproklamirkan perubahan masyarakat kapitalis menjadi masyarakat Islam atau perubahan masyarakat Jahiliah apapun menjadi masyarakat Islam sebelum terwujud opini tentang itu sekaligus kehendak memperjuangkan dan mendukungnya. Mewujudkan semua itu meniscayakan adanya pergolakan pemikiran (ash-shirâ’ al-fikrî) dan perjuangan politik (al-kifâh as-siyâsî), bukan perjuangan fisik dan kekerasan. Sebab, kekuatan fisik akan menghasilkan penghancuran masyarakat, sedangkan pergolakan pemikiran dan perjuangan politik akan melahirkan perubahan masyarakat yang diinginkan.

Dari sini dapat dipahami betapa hebat langkah Rasulullah saw. yang menjadikan perjuangan dakwahnya tanpa kekerasan sebagai metode untuk mengubah masyarakat. Perjuangan atas dasar pergolakan pemikiran dan perjuangan politik itulah yang merupakan hakikat dakwah tanpa kekerasan.

Saat Islam telah memiliki kekuatan politik berupa pemerintahan, maka persoalan perubahan masyarakat dari Jahiliah menjadi masyarakat Islam telah selesai. Sebab, kini sudah terbentuk masyarakat Islam. Fase berikutnya adalah menerapkan Islam. Pada fase ini berbagai hambatan fisik menghadang. Untuk menghancurkan hambatan fisik tersebut diperlukan kekuatan fisik yang seimbang bahkan lebih besar. Di situlah perjuangan fisik diperlukan melalui jihad; bukan untuk mengubah masyarakat dan bukan pula dalam konteks perubahan masyarakat, melainkan untuk menghilangkan dan merobohkan berbagai hambatan fisik yang berupaya menghalang-halangi tegaknya sistem Islam, bahkan menghancurkannya.

Dalam kerangka itulah dapat dipahami, mengapa setelah memiliki negara di Madinah, Rasulullah saw. bukan hanya melakukan pergolakan pemikiran dan perjuangan politik, melainkan juga diizinkan bahkan diperintahkan menggunakan senjata, yakni berjihad.

Perubahan Masyarakat Tak Boleh dengan Kekerasan

Rasulullah saw. diutus untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan Jahiliah menuju cahaya Islam. Ketika itu beliau hidup di tengah-tengah masyarakat yang diatur oleh hukum kufur dan keamanannya ada pada tangan kaum kafir. Beliau dan para sahabatnya hidup di darul kufur. Metode perjuangan Nabi saw. dalam mengubah masyarakat saat itu menjadi masyarakat Islam di Madinah amatlah jelas. Beliau melakukannya dengan pertarungan pemikiran dan perjuangan politik sekaligus mensterilkan perjuangannya itu dari kekerasan fisik dan angkat senjata. Apakah karena tidak ada tantangan bersifat fisik? Bukan.

Bagaimanapun beratnya siksaan kaum kafir terhadap para sahabatnya, betapapun jumudnya masyarakat terhadap dakwah yang beliau serukan, dan walaupun kadangkala sebagian sahabat menghendaki penggunaan kekuatan fisik, tetap saja hingga menjelang tegaknya pemerintahan Islam di Madinah beliau tidak melakukan tindak kekerasan/angkat senjata. Hal itu bukan karena tidak bisa, tidak mampu, ataupun tidak mau, melainkan karena Allah Swt. melarangnya. Nabi saw. tidak melakukannya karena saat itu memang belum Allah Swt. perintahkan.

Tatkala pada Baiat Aqabah II sebagian sahabat menyampaikan keinginannya untuk menggunakan kekuatan fisik, beliau mengatakan, “Lam nu’mar bi dzâlik (Kita belum diperintahkan demikian).” (Lihat: Sîrah Ibnu Hisyâm). Pernyataan ini menegaskan sikap beliau bahwa mengubah masyarakat tidak islami menjadi masyarakat islami harus dilakukan tanpa menggunakan kekerasan fisik. Bahkan, Allah Swt. melarang kaum Muslim di Makkah melakukan kekerasan fisik dalam mengubah masyarakat. Allah Swt. berfirman:

Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka, “Tahanlah tangan kalian (dari berperang), dirikanlah shalat, dan tunaikanlah zakat!” Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih takut lagi dari itu. (QS an-Nisa’ [4]: 77).

Imam Jalalain dalam tafsirnya mengomentari ayat ini, bahwa ketika di Makkah, ada sebagian sahabat yang menginginkan perang karena mendapatkan tantangan fisik, namun Allah Swt. melarangnya (yang artinya): “Tahanlah tangan kalian (dari berperang), dirikanlah shlat, dan tunaikanlah zakat!” Barulah ketika di Madinah Allah Swt. memerintahkan mereka menggunakan senjata/melakukan jihad. Hal senada dijelaskan juga oleh Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya.

Berdasarkan hal di atas, jelaslah bahwa metode perubahan masyarakat dari masyarakat Jahiliah menjadi masyarakat Islam dilakukan melalui pergulatan pemikiran dan perjuangan politik minus kekuatan senjata. Ancaman-ancaman fisik yang diterima beliau dan para sahabatnya tidak dihadapi dengan kekuatan senjata. Metode perlindungan terhadap ancaman tersebut hanyalah dengan thalab an-nushrah (menggalang dukungan/pertolongan).

Thalab an-nushrah dilakukan oleh Nabi saw. dalam rangka dua hal, yakni:

1. Untuk melindungi dan menangkal siksaan supaya beliau dan para sahabat bisa menyampaikan risalah dan menyeru manusia ke jalan Allah dalam suasana tenang.

2. Agar mereka menyerahkan kekuatan dan kedudukan yang mereka miliki untuk mewujudkan tegaknya Daulah Islamiyah.

Ibnu Qayyim al-Jauziyah di dalam bukunya, Zâd al-Ma’âd, menyatakan bahwa sesungguhnya Nabi saw. tinggal selama sepuluh tahun mendatangi orang-orang di tempat peristirahatan mereka pada berbagai musim. Beliau juga menemui mereka di Pasar Ukadz. Beliau menyatakan, “Siapa saja yang melindungi aku dan menolongku hingga aku menyampaikan risalah Rabb-ku maka baginya adalah surga.”

Untuk tujuan kedua, beliau mendatangi Bakar bin Wail saat ia menunaikan haji, Amir bin Sha’sha’ah, Bani Syaiban, juga para pemimpin Madinah.

Perbuatan dan nash-nash di atas menunjukkan cara beliau mengubah masyarakat. Pada waktu kekuasaan ada di tangan orang kafir dan para pengemban dakwah dalam keadaan lemah, Rasulullah saw. tetap berpegang pada pergolakan pemikiran dan perjuangan politik. Perubahan darul kufur menjadi Darul Islam beliau lakukan tanpa kekerasan. Kekerasan yang menghadang dihadapi hanya dengan thalab an-nushrah.

Pada saat ini kondisi umat Islam sama dengan kondisi saat Nabi saw. di Makkah. Sekalipun individunya mayoritas Muslim, tetapi masyarakatnya bukan masyarakat Islam. Negeri-negeri Muslim saat ini merupakan darul kufur sekalipun penduduknya Muslim. Sebab, aturan dan keamanannya bukanlah berasal dari Islam. Aturannya berasal dari Kapitalisme-sekular, dan keamanannya berada dalam genggaman negara besar, khususnya Amerika. Pemikiran, perasaan, dan aturannya pun tidak lahir dari akidah dan syariat Islam. Karena itu, perubahan masyarakat dewasa ini haruslah meneladani apa yang dicontohkan Rasulullah saw. ketika beliau berdakwah di Makkah, yaitu melalui pergolakan pemikiran dan perjuangan politik tanpa kekerasan senjata (kekuatan fisik). Menyimpang dari metode ini berarti menyimpang dari metode Rasulullah saw. dalam menegakkan Daulah Islam, yang hanya akan bermuara pada kegagalan.

Dampak Kekerasan

Penggunaan kekerasan dalam menghadapi dan mengalahkan kekuatan batil serta dalam mengubah masyarakat tidak islami menjadi masyarakat islami mengandung dampak yang tidak kecil. Uang, senjata, pasukan, pers, peralatan, dan berbagai lembaga-lembaga kemiliteran maupun lainnya ada di tangan para penguasa yang tidak menghendaki Islam. Apa yang bisa dibangun secara mandiri sangatlah kecil dibandingkan dengan apa yang dimiliki oleh para penguasa dan negara yang menentang Islam; jauh dikatakan seimbang.

Dakwah dengan kekerasan juga akan menimbulkan dampak negatif lainnya, yakni munculnya opini yang mengepung para pelaku dakwah yang benar dengan memojokkannya sebagai pelaku keonaran. Siapapun tidak ada yang dapat menghalangi sistem/rezim kufur mengebom berbagai kota dan menghancurkan penduduknya jika sistem/rezim itu merasakan bahaya Islam. Semua itu dilakukan dengan dorongan dan pengerahan seluruh sistem negara. Apa yang terjadi di Afganistan, misalnya, merupakan bukti kongkret.

Konfrontasi fisik militer menjadikan para pengemban dakwah memerlukan dukungan keuangan, pasukan, dan keahlian militer yang terus-menerus demi mengatasi kelemahan dan meningkatkan kemampuan. Untuk memenuhi hal itu, dicarilah orang yang memberikan bantuan dana. Ketika ada orang yang datang, terbukalah jalan setan untuk melegalisasi apa yang tidak ada landasannya secara syar’i. Setan akan menggerakkan agen-agennya yang berpura-pura sebagai orang yang berpegang pada agama, menawarkan ‘bantuan’, melakukan infiltrasi, radikalisasi, provokasi, aksi, dan jatuhlah dakwah pada perangkap stigmatisasi.

Penggunaan kekerasan fisik akan mengalihkan konfrontasi pemikiran dan politik menjadi konfrontasi fisik. Padahal hanya dengan fokus pada pergulatan pemikiran dan politiklah akan tersingkap kesesatan negara kufur, para pembesarnya, kebohongannya, kezalimannya, pengkhianatannya, dan rencana-rencana jahatnya atas Islam dan kaum Muslim. Konsistensi hal ini melahirkan kesadaran dan kekuatan politik masyarakat. Inilah pintu gerbang perubahan menuju tegaknya syariat dan kekuasaan Islam.

Berbeda dengan itu, konfrontasi kekuatan fisik sangat mungkin dimenangkan oleh negara kufur beserta para pengikutnya. Sebab, perimbangan kekuatan fisik amatlah jauh. Opini umum yang tegak di atas kesadaran umum, atmosfir tegaknya syariat Islam, dan kesadaran masyarakat pun akan melenyap. Yang dimunculkan dan dipropagandakan mereka adalah sifat kekerasannya itu. Kondisi demikian akan menjadikan masyarakat makin jauh dari dakwah dan perjuangan Islam.

Sekalipun Allah Swt. menjelaskan, sering golongan yang sedikit mengalahkan golongan yang banyak (QS al-Baqarah [2]: 249), tidak berarti penggunaan kekerasan dalam perubahan masyarakat tidak mengapa. Sebab, Rasulullah saw. sendiri tidak mencontohkannya.

Ringkasnya, mengubah masyarakat tidak islami menjadi masyarakat yang menegakkan Islam secara kâffah haruslah dilakukan dalam wujud pertarungan pemikiran dan perjuangan politik, bukan dengan kekuatan fisik. Inilah metode yang dicontohkan Nabi saw. Janganlah kaum Muslim terperosok ke dalam jebakan yang hendak mengalihkan konfrontasi pemikiran dan politik menjadi konfrontasi kekuatan fisik. Wallâhu a’lam bi ash-shawâb.

Read more...

About This Blog

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP