Click here for Myspace Layouts
Powered by Blogger.

Tuesday, May 18, 2010

DEMOKRASI : SISTEM KUFUR (bag1)

DEMOKRASI :SISTEM KUFUR
HARAM mengambilnya, Menerapkannya,dan Menyebarluaskannya


Judul Asli :
Pengarang : Abdul Qadim Zallum
Dikeluarkan dan disebarluaskan oleh
HIZBUT TAHRIR
Penerjemah : Muhammad Shiddiq Al Jawi
Penyunting : A.R. Nasser
Penata Letak : Abu Azka

Demokrasi yang telah dijajakan negara Barat kafir ke negeri-negeri
Islam, sesungguhnya adalah sistem kufur. Ia tidak punya hubungan
sama sekali dengan Islam, baik langsung maupun tidak langsung.
Demokrasi sangat bertentangan dengan hukum-hukum Islam
dalam garis besar maupun rinciannya, dalam sumber
kemunculannya, aqidah yang melahirkannya atau asas yang
mendasarinya, serta berbagai ide dan peraturan yang dibawanya.
Karena itu, kaum muslimin diharamkan secara mutlak
mengambil, menerapkan dan menyebarluaskan demokrasi.
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang dibuat
manusia, dengan tujuan untuk membebaskan diri dari kezhaliman
dan penindasan para penguasa terhadap manusia atas nama agama.
Demokrasi adalah suatu sistem yang bersumber dari manusia.
Tidak ada hubungannya dengan wahyu atau agama.

Kelahiran demokrasi bermula dari adanya para penguasa di
Eropa yang beranggapan bahwa penguasa adalah Wakil Tuhan di
bumi dan berhak memerintah rakyat berdasarkan kekuasaan
Tuhan. Mereka beranggapan bahwa Tuhan telah memberi mereka
kewenangan membuat hukum dan menerapkannya. Dengan kata
lain, penguasa dianggap memiliki kewenangan memerintah rakyat
dengan peraturan yang dibuat penguasa itu sendiri, karena mereka
telah mengambil kekuasaannya dari Tuhan, bukan dari rakyat.
Lantaran hal itu, mereka menzhalimi dan menguasai rakyat —
sebagaimana pemilik budak menguasai budaknya— berdasarkan
anggapan tersebut.

Lalu timbullah pergolakan antara para penguasa Eropa
dengan rakyatnya. Para filosof dan pemikir mulai membahas
masalah pemerintahan dan menyusun konsep sistem pemerintahan
rakyat —yaitu sistem demokrasi— di mana rakyat menjadi sumber
kekuasaan dalam sistem tersebut. Penguasa mengambil sumber
kekuasaannya dari rakyat yang menjadi pemilik kedaulatan.
Rakyat dikatakan memiliki kehendaknya, melaksanakan sendiri
kehendaknya itu, dan menjalankannya sesuai sesuai keinginannya.
Tidak ada satu kekuasaan pun yang menguasai rakyat, karena
rakyat ibarat pemilik budak, yang berhak membuat peraturan yang
akan mereka terapkan, serta menjalankannya sesuai dengan
keinginannya. Rakyat berhak pula mengangkat penguasa untuk
memerintah rakyat —karena posisinya sebagai wakil rakyat—
dengan peraturan yang dibuat oleh rakyat.

Karena itu, sumber kemunculan sistem demokrasi
seluruhnya adalah manusia, dan tidak ada hubungannya sama
sekali dengan wahyu atau agama.
Demokrasi merupakan lafal dan istilah Barat yang
digunakan untuk menunjukkan pemerintahan dari, oleh, dan untuk
rakyat. Rakyat dianggap penguasa mutlak dan pemilik kedaulatan,
yang berhak mengatur urusannya sendiri, serta melaksanakan dan
menjalankan kehendaknya sendiri. Rakyat tidak bertanggung
jawab kepada kekuasaan siapapun, selain kekuasaan rakyat. Rakyat
berhak membuat peraturan dan undang-undang sendiri —karena
mereka adalah pemilik kedaulatan— melalui para wakil rakyat
yang mereka pilih. Rakyat berhak pula menerapkan peraturan dan
undang-undang yang telah mereka buat, melalui para penguasa dan
hakim yang mereka pilih dan keduanya mengambil alih kekuasaan
dari rakyat, karena rakyat adalah sumber kekuasaan. Setiap
individu rakyat —sebagaimana individu lainnya— berhak
menyelenggarakan negara, mengangkat penguasa, serta membuat
peraturan dan undang-undang.

Menurut konsep dasar demokrasi —yaitu peme-rintahan
yang diatur sendiri oleh rakyat— seluruh rakyat harus berkumpul
di suatu tempat umum, lalu membuat peraturan dan undangundang
yang akan mereka terapkan, mengatur berbagai urusan,
serta memberi keputusan terhadap masalah yang perlu
diselesaikan.

Namun karena tidak akan mungkin mengumpulkan seluruh
rakyat di satu tempat agar seluruhnya menjadi sebuah lembaga
legislatif, maka rakyat kemudian memilih para wakilnya untuk
menjadi lembaga legislatif. Lembaga inilah yang disebut dengan
Dewan Perwakilan, yang dalam sistem demokrasi dikatakan
mewakili kehendak umum rakyat dan merupakan penjelmaan
politis dari kehendak umum rakyat. Dewan ini kemudian memilih
pemerintah dan kepala negara —yang akan menjadi penguasa dan
wakil rakyat dalam pelaksanaan kehendak umum rakyat. Kepala
negara tersebut mengambil kekuasaan dari rakyat yang telah
memilihnya, untuk memerintah rakyat dengan peraturan dan
undang-undang yang dibuat oleh rakyat. Dengan demikian,
rakyatlah yang memiliki kekuasaan secara mutlak, yang berhak
menetapkan undang-undang dan memilih penguasa yang akan
melaksanakan undang-undang tersebut.

Kemudian, agar rakyat dapat menjadi penguasa bagi
dirinya sendiri serta dapat melaksanakan kedaulatan dan
menjalankan kehendaknya sendiri secara sempurna —baik dalam
pembuatan undang-undang dan peraturan maupun dalam pemilihan
penguasa— tanpa disertai tekanan atau paksaan, maka kebebasan
individu menjadi prinsip yang harus diwujudkan oleh demokrasi
bagi setiap individu rakyat. Dengan demikian rakyat akan dapat
mewujudkan kedaulatannya dan melaksanakan kehendaknya
sendiri sebebas-bebasnya tanpa tekanan atau paksaan.
Kebebasan individu ini nampak dalam empat macam
kebebasan berikut ini :
1. Kebebasan Beragama.
2. Kebebasan Berpendapat.
3. Kebebasan Kepemilikan.
4. Kebebasan Bertingkah Laku.

Demokrasi lahir dari aqidah pemisahan agama dari
kehidupan yang menjadi asas ideologi Kapitalisme. Aqidah ini
merupakan jalan tengah yang tidak tegas, yang lahir dari
pergolakan antara para raja dan kaisar di Eropa dan Rusia dengan
para filosof dan pemikir. Saat itu para raja dan kaisar telah
memanfaatkan agama sebagai alat mengeksploitasi dan
menzhalimi rakyat, serta alat untuk menghisap darah mereka. Ini
disebabkan adanya suatu anggapan bahwa raja dan kaisar adalah
wakil Tuhan di muka bumi. Para raja dan kaisar itu lalu
memanfaatkan para rohaniwan sebagai tunggangan untuk
menzhalimi rakyat, sehingga berkobarlah pergolakan sengit antara
mereka dengan rakyatnya.

Pada saat itulah para filosof dan pemikir bangkit. Sebagian
di antara mereka ada yang mengingkari keberadaan agama secara
mutlak, dan ada pula yang mengakui keberadaan agama tetapi
menyerukan pemisahan agama dari kehidupan, yang kemudian
melahirkan pemisahan agama dari negara dan pemerintahan.
Pergolakan ini berakhir dengan suatu jalan tengah, yaitu
pemisahan agama dari kehidupan yang dengan sendirinya akan
menyebabkan pemisahan agama dari negara. Ide ini merupakan
aqidah yang menjadi asas ideologi Kapitalisme dan menjadi
landasan pemikiran (Qaidah Fikriyah) bagi ideologi tersebut, yang
mendasari seluruh bangunan pemikirannya, menentukan orientasi
pemikiran dan pandangan hidupnya, sekaligus menjadi sumber
pemecahan bagi seluruh problem kehidupan. Maka aqidah ini
merupakan pengarahan pemikiran (Qiyadah Fikriyah) yang
diemban oleh Barat dan selalu diserukannya ke seluruh penjuru
dunia.

Jelaslah bahwa aqidah tersebut telah menjauhkan agama
dan gereja dari kehidupan bernegara, yang selanjutnya menjauhkan
agama dari pembuatan peraturan dan undang-undang,
pengangkatan penguasa dan pemberian kekuasaan kepada
penguasa. Oleh karena itu, rakyat harus memilih peraturan
hidupnya sendiri, membuat peraturan dan undang-undang, dan
mengangkat penguasa yang akan memerintah rakyat dengan
peraturan dan undang-undang tersebut, serta mengambil
kekuasaannya berdasarkan kehendak umum mayoritas rakyat.
Dari sinilah sistem demokrasi lahir. Jadi, ide pemisahan
agama dari kehidupan adalah aqidah yang telah melahirkan
demokrasi, sekaligus merupakan landasan pemikiran yang
mendasari seluruh ide-ide demokrasi.

Demokrasi berlandaskan dua ide :
1. Kedaulatan di tangan rakyat.
2. Rakyat sebagai sumber kekuasaan.
Kedua ide tersebut dicetuskan oleh para filosof dan pemikir
di Eropa ketika mereka melawan para kaisar dan raja, untuk
menghapuskan ide Hak Ketuhanan (Divine Rights) yang
menguasai Eropa waktu itu. Atas dasar ide itu, para raja
menganggap bahwa mereka memiliki Hak Ketuhanan atas rakyat
dan hanya merekalah yang berhak membuat peraturan dan
menyelenggarakan pemerintahan serta peradilan. Raja adalah
negara.

Sementara itu rakyat dianggap sebagai pihak yang harus
diatur, dan dianggap tidak memiliki hak dalam pembuatan
peraturan, kekuasaan, peradilan, atau hak dalam apapun juga.
Rakyat berkedudukaan sebagai budak yang tidak memiliki
pendapat dan kehendak, melainkan hanya berkewajiban untuk taat
saja kepada penguasa dan melaksanakan perintah.
Lalu disebarkanlah dua ide landasan demokrasi tersebut
untuk menghancurkan ide Hak Ketuhanan secara menyeluruh, dan
untuk memberikan hak pembuatan peraturan dan pemilihan
penguasa kepada rakyat. Dua ide tersebut didasarkan pada
anggapan bahwa rakyat adalah ibarat tuan pemilik budak, bukan
budak yang dikuasai tuannya. Jadi rakyat ibarat tuan bagi dirinya
sendiri, tidak ada satu pihak pun yang dapat menguasainya. Rakyat
harus memiliki kehendaknya dan melaksanakannya sendiri. Jika
tidak demikian, berarti rakyat adalah budak, sebab perbudakan
artinya ialah kehendak rakyat dijalankan oleh orang lain. Maka
apabila rakyat tidak menjalankan kehendaknya sendiri, berarti
rakyat tetap menjadi budak.

Maka untuk membebaskan rakyat dari perbudakan ini,
harus dianggap bahwa rakyat saja yang berhak menjalankan
kehendaknya dan menetapkan peraturan yang dikehendakinya, atau
menghapus dan membatalkan peraturan yang tidak
dikehendakinya. Sebab, rakyat adalah pemilik kedaulatan yang
mutlak. Rakyat harus dianggap pula berhak melaksanakan
peraturan yang ditetapkannya, serta memilih penguasa (badan
eksekutif) dan hakim (badan yudikatif) yang dikehendakinya untuk
menerapkan peraturan yang dikehendaki rakyat. Sebab, rakyat
adalah sumber seluruh kekuasaan, sementara penguasa mengambil
kekuasaannya dari rakyat.

Dengan berhasilnya revolusi melawan para kaisar dan raja
serta robohnya ide Hak Ketuhanan, maka kedua ide landasan
demokrasi tersebut —kedaulatan di tangan rakyat, dan rakyat
sebagai sumber kekuasaan— dapat diterapkan dan dilaksanakan.
Dua ide inilah yang menjadi asas sistem demokrasi.
Dengan demikian, rakyat bertindak sebagai Musyarri'
(pembuat hukum) dalam kedudukannya sebagai pemilik
kedaulatan, dan bertindak sebagai Munaffidz (pelaksana hukum)
dalam kedudukannya sebagai sumber kekuasaan.
Demokrasi adalah sistem pemerintahan berdasarkan suara
mayoritas. Anggota-anggota lembaga legislatif dipilih berdasarkan
suara mayoritas pemilih dari kalangan rakyat. Penetapan peraturan
dan undang-undang, pemberian mosi percaya atau tidak percaya
kepada pemerintah dalam dewan perwakilan, ditetapkan pula
berdasarkan suara mayoritas. Demikian pula penetapan semua
keputusan dalam dewan perwakilan, kabinet, bahkan dalam seluruh
dewan, lembaga, dan organisasi lainnya, ditetapkan berdasarkan
suara mayoritas. Pemilihan penguasa oleh rakyat baik langsung
maupun melalui para wakilnya, ditetapkan pula berdasarkan suara
mayoritas pemilih dari rakyat.

Oleh karena itu, suara bulat (mayoritas) adalah ciri yang
menonjol dalam sistem demokrasi. Pendapat mayoritas menurut
demokrasi merupakan tolok ukur hakiki yang akan dapat
mengungkapkan pendapat rakyat yang sebenarnya.
Demikianlah penjelasan ringkas mengenai demokrasi dari
segi pengertiannya, sumbernya, latar belakangnya, aqidah yang
melahirkannya, asas-asas yang melandasinya, serta hal-hal yang
harus diwujudkannya agar rakyat dapat melaksanakan demokrasi.

Dari penjelasan ringkas tersebut, nampak jelaslah poin-poin
berikut ini :
1. Demokrasi adalah buatan akal manusia, bukan berasal dari
Allah SWT. Demokrasi tidak bersandar kepada wahyu dari
langit dan tidak memiliki hubungan dengan agama mana pun
dari agama-agama yang diturunkan Allah kepada para rasul-
Nya.
2. Demokrasi lahir dari aqidah pemisahan agama dari kehidupan,
yang selanjutnya melahirkan pemisahan agama dari negara.
3. Demokrasi berlandaskan dua ide :
a. Kedaulatan di tangan rakyat.
b. Rakyat sebagai sumber kekuasaan.
4. Demokrasi adalah sistem pemerintahan mayoritas. Pemilihan
penguasa dan anggota dewan perwakilan diselenggarakan
berdasarkan suara mayoritas para pemilih. Semua keputusan
dalam lembaga-lembaga tersebut diambil berdasarkan pendapat
mayoritas.
5. Demokrasi menyatakan adanya empat macam kebebasan, yaitu:
a. Kebebasan Beragama (freedom of religion)
b. Kebebasan Berpendapat (freedom of speech)
c. Kebebasan Kepemilikan (freedom of ownership)
d. Kebebasan Bertingkah Laku (personal freedom)

Demokrasi harus mewujudkan kebebasan tersebut bagi
setiap individu rakyat, agar rakyat dapat melaksanakan
kedaulatanya dan menjalankannya sendiri. Juga agar dapat
melaksanakan haknya untuk berpartisipasi dalam pemilihan para
penguasa dan anggota lembaga-lembaga perwakilan dengan
sebebas-bebasnya tanpa ada tekanan atau paksaan.

Dengan memperhatikan poin 1 di atas, sebenarnya sudah
jelas bahwa demokrasi adalah sistem kufur, tidak berasal dari
Islam, dan tidak memiliki hubungan apapun dengan Islam.
Namun sebelum kami menjelaskan lebih lanjut
pertentangan demokrasi dengan Islam serta hukum syara' dalam
pengambilannya, kami ingin menjelaskan terlebih dahulu, bahwa
demokrasi itu sendiri sebenarnya belum pernah diterapkan di
negara-negara asal demokrasi, dan bahwa praktek demokrasi itu
sesungguhnya didasarkan pada kedustaan dan penyesatan. Kami
ingin menjelaskan pula tentang kerusakan dan kebusukan
demokrasi, serta berbagai musibah dan malapetaka yang telah
menimpa dunia akibat penerapan demokrasi, termasuk sejauh
mana kebobrokan masyarakat yang menerapkan demokrasi.

Demokrasi dalam maknanya yang asli, adalah ide khayal
yang tidak mungkin dipraktekkan. Demokrasi belum dan tidak akan
pernah terwujud sampai kapan pun. Sebab, berkumpulnya seluruh
rakyat di satu tempat secara terus menerus untuk memberikan
pertimbangan dalam berbagai urusan, adalah hal yang mustahil.
Demikian pula keharusan atas seluruh rakyat untuk
menyelenggarakan pemerintahan dan mengurus administrasinya,
juga hal yang mustahil.

Oleh karena itu, para penggagas demokrasi lalu mengarang
suatu manipulasi terhadap ide demokrasi dan mencoba
menakwilkannya, serta mengada-adakan apa yang disebut dengan
"Kepala Negara", "Pemerintah" dan "Dewan Perwakilan".
Namun meskipun demikian, pengertian demokrasi yang
telah ditakwilkan ini pun toh tetap tidak sesuai dengan fakta yang
ada dan tidak pernah pula terwujud dalam kenyataan.
Klaim bahwa kepala negara, pemerintah, dan anggota
parlemen dipilih berdasarkan mayoritas suara rakyat; bahwa dewan
perwakilan adalah penjelmaan politis kehendak umum mayoritas
rakyat; dan bahwa dewan tersebut mewakili mayoritas rakyat,
semuanya adalah klaim yang sangat tidak sesuai dengan fakta yang
sebenarnya.

Sebab, anggota parlemen sesungguhnya hanya dipilih
sebagai wakil dari minoritas rakyat —bukan mayoritasnya—
mengingat kedudukan seorang anggota di parlemen itu sebenarnya
dicalonkan oleh sejumlah orang, bukan oleh satu orang. Karena itu
suara para pemilih di suatu daerah, harus dibagi dengan jumlah
orang yang mencalonkan. Dengan demikian, orang yang meraih
suara mayoritas para pemilih di suatu daerah sebenarnya tidak
memperoleh suara mayoritas dari mereka yang berhak memilih di
daerah tersebut. Konsekuensinya ialah para wakil yang menang,
sebenarnya hanya mendapatkan suara minoritas rakyat, bukan
mayoritasnya. Maka mereka menjadi orang-orang yang mendapat
kepercayaan dari minoritas rakyat dan menjadi wakil mereka,
bukan orang-orang yang mendapat kepercayaan dari mayoritas
rakyat dan tidak pula menjadi wakil mereka.

Demikian pula kepala negara, baik yang dipilih oleh rakyat
secara langsung maupun oleh para anggota parlemen, sebenarnya
juga tidak dipilih berdasarkan mayoritas suara rakyat, tetapi
berdasarkan minoritas suara rakyat, sebagaimana halnya pemilihan
anggota parlemen tersebut di atas.

Lagi pula, para kepala negara dan anggota parlemen di
negara-negara asal demokrasi, seperti Amerika Serikat dan Inggris,
sebenarnya mewakili kehendak kaum kapitalis —yaitu para
konglomerat dan orang-orang kaya— dan tidak mewakili kehendak
rakyat ataupun mayoritas rakyat. Kondisi ini dikarenakan para
kapitalis raksasa itulah yang mendudukkan mereka ke berbagai
posisi pemerintahan dan lembaga-lembaga perwakilan, yang akan
merealisasikan kepentingan para kapitalis itu. Kaum kapitalis
tersebut telah membiayai proses pemilihan presiden dan anggota
parlemen, sehingga mereka memiliki pengaruh yang kuat atas
presiden dan anggota parlemen. Fakta ini sudah terkenal di
Amerika.

Sementara di Inggris, yang berkuasa adalah orang-orang
dari partai Konservatif. Partai Konservatif ini juga mewakili para
kapitalis raksasa, yaitu para konglomerat, para pengusaha dan
pemilik tanah, serta golongan bangsawan yang aristokratis. Partai
Buruh tidak dapat menduduki pemerintahan, kecuali terdapat
kondisi politis yang mengharuskan tersingkirnya Partai
Konservatif dari pemerintahan. Oleh karena itu, para penguasa dan
anggota parlemen di Amerika Serikat dan Inggris sebenarnya
hanya mewakili para kapitalis, tidak mewakili kehendak rakyat
ataupun kehendak mayoritas rakyat.

Berdasarkan fakta ini, maka pernyataan bahwa parlemen di
negeri-negeri demokrasi adalah wakil dari pendapat mayoritas,
merupakan perkataan dusta dan menyesatkan. Demikian pula
pernyataan bahwa para penguasa dipilih oleh mayoritas rakyat dan
mengambil kekuasaan mereka dari rakyat, juga merupakan dusta
yang menyesatkan!

Di samping itu, peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam
parlemen-parlemen tersebut, serta kebijakan-kebijakan yang
diambil oleh negara-negara tersebut, diputuskan dengan
pertimbangan: bahwa kepentingan para kapitalis harus lebih
diutamakan daripada kepentingan rakyat atau mayoritas rakyat.
Kemudian pernyataan bahwa penguasa/presiden
bertanggung jawab kepada parlemen yang merupakan penjelmaan
kehendak umum rakyat; dan bahwa keputusan-keputusan yang
penting tidak dapat diambil kecuali dengan persetujuan mayoritas
anggota parlemen, tidaklah sesuai dengan hakekat dan kenyataan
yang ada. Sir Anthony Eden (PM Inggris), misalnya, telah
mengumumkan Perang Suez terhadap Mesir tanpa memberi tahu
baik kepada parlemen maupun kepada para menteri yang memiliki
andil dalam pemerintahannya. Hanya dua atau tiga menteri saja
yang diberitahu. John Foster Dulles pada saat Perang Suez telah
diminta oleh Kongres untuk menyerahkan laporan mengenai
Terusan Suez dan menjelaskan sebab-sebab pembatalan usulan
pembiayaannya. Namun dia menolak mentah-mentah untuk
menyerahkan laporan tersebut kepada Kongres. Sementara itu
Charles de Gaulle telah mengambil keputusan-keputusan tanpa
diketahui para menterinya. Raja Hussein pun telah mengambil
keputusan-keputusan yang penting dan berbahaya tanpa diketahui
oleh para menteri atau anggota parlemen.

Oleh karenanya, pernyataan bahwa parlemen-parlemen di
negeri-negeri demokrasi telah mewakili pendapat mayoritas, dan
bahwa para penguasa dipilih berdasarkan suara mayoritas serta
menjalankan pemerintahan menurut peraturan yang ditetapkan dan
dikehendaki oleh mayoritas, ternyata tidak sesuai dengan hakekat
dan kenyataan yang sebenarnya. Perkataan itu dusta dan
menyesatkan!

Penjelasan di atas berkenaan dengan kenyataan di negerinegeri
asal usul demokrasi. Adapun parlemen-parlemen di Dunia
Islam, keadaannya lebih buruk lagi. Parlemen-parlemen tersebut
tak lebih dari sekedar istilah yang tidak ada faktanya. Sebab, tidak
ada satu parlemen pun di Dunia Islam yang berani mengkritik atau
menentang penguasanya, atau menentang sistem pemerintahannya.
Parlemen Yordania misalnya —yang dipilih dengan slogan
"Mengembalikan Demokrasi dan Mewujudkan Kebebasan"—
ternyata tidak berani mengkritik Raja Hussein, atau mengkritik
rezim pemerintahannya. Padahal semua anggota parlemen tahu
bahwa penyebab krisis dan kemerosotan ekonomi yang terjadi tak
lain adalah kebobrokan rezim keluarga kerajaan yang telah
mencuri harta kekayaan negara.

Kendatipun demikian, tidak ada seorang anggota parlemen
pun yang berani mengkritik rezim tersebut. Mereka hanya berani
mengkritik Zaid Rifa'i dan beberapa menteri. Padahal mereka tahu
bahwa Zaid Rifa'i dan para menteri itu hanyalah pegawai bawahan,
yang tidak akan berani mengambil satu tindakan pun tanpa
mendapat ijin dan restu dari raja.

Ini dari satu sisi. Dari sisi lain, undang-undang yang ada
umumnya justru dibuat oleh pemerintah, dalam bentuk rancangan
undang-undang. Kemudian rancangan undang-undang itu dikirim
oleh pemerintah ke parlemen, lalu dikaji oleh komisi-komisi
khusus yang akan memberikan pendapatnya mengenai rancangan
tersebut, dan kemudian menyetujuinya. Padahal faktanya banyak
anggota parlemen yang tidak memahami isi undang-undang
tersebut sedikit pun, sebab pembahasan dalam undang-undang
tersebut bukan bidang keahlian mereka.

Oleh karena itu, pernyataan bahwa peraturan yang
ditetapkan oleh parlemen-parlemen di negeri-negeri demokrasi
merupakan ungkapan kehendak umum rakyat, dan bahwa
kehendak umum itu mewakili kedaulatan rakyat, adalah pernyataan
yang tidak sesuai dengan hakikat dan kenyataan yang ada.
Cacat yang menonjol dalam sistem demokrasi —yang
berkaitan dengan pemerintahan dan kabinet— antara lain ialah bila
di dalam suatu negeri demokrasi tidak terdapat partai-partai politik
besar —yang dapat mencapai mayoritas mutlak di parlemen dan
menyusun kabinetnya sendiri— maka pemerintah negeri tersebut
akan selalu tidak stabil dan kabinetnya akan terus digoncang
dengan tekanan krisis-krisis politik yang silih berganti. Hal ini
terjadi karena pemerintah negeri tersebut sulit mendapatkan
kepercayaan mayoritas parlemennya, sehingga kondisi ini akan
memaksa pemerintah untuk meletakkan jabatannya. Kadangkadang
presiden selama berbulan-bulan tak mampu membentuk
kabinetnya yang baru sehingga pemerintah menjadi lumpuh atau
nyaris tak berfungsi. Kadang-kadang pula presiden terpaksa
membubarkan parlemen dan menyelengggarakan pemilu yang
baru, dengan tujuan mengubah perimbangan kekuatan politik agar
dia dapat menyusun kabinetnya yang baru.

Krisis-krisis tersebut terjadi berulang kali sehingga
pemerintah selalu tidak stabil dan aktivitas politiknya pun terus
digoncang dan nyaris tak terurus. Kondisi seperti ini pernah terjadi
di Italia, Yunani, dan negeri-negeri demokrasi yang lain, yang
memiliki banyak partai politik sementara tidak ada satu partai
politik besar yang mampu mendapatkan mayoritas mutlak.
Karena kondisinya seperti itu, maka tawar menawar selalu
terjadi di antara partai-partai tersebut, sehingga terkadang partaipartai
kecil dapat mendikte partai-partai lain —yang mengajak
berkoalisi untuk membentuk kabinet— dengan cara mengajukan
syarat-syarat yang sulit sebagai langkah untuk mewujudkan
kepentingannya sendiri. Dengan demikian, partai-partai kecil —
yang hanya mewakili minoritas rakyat itu— dapat mengendalikan
partai lain dan mendikte kegiatan politik negeri tersebut termasuk
penetapan kebijakan-kebijakan kabinetnya.

Di antara bencana paling mengerikan yang menimpa
seluruh umat manusia, ialah ide kebebasan individu yang dibawa
oleh demokrasi. Ide ini telah mengakibatkan berbagai malapetaka
secara universal, serta memerosotkan harkat dan martabat
masyarakat di negeri-negeri demokrasi sampai ke derajat yang
lebih hina daripada derajat segerombolan binatang!
Sebenarnya ide kebebasan kepemilikan dan oportunisme
yang dijadikan sebagai tolok ukur perbuatan, telah mengakibatkan
lahirnya para kapitalis yang bermodal. Mereka ini jelas
membutuhkan bahan-bahan mentah untuk menjalankan industrinya
dan membutuhkan pasar-pasar konsumtif untuk memasarkan
produk-produk industrinya. Hal inilah yang telah mendorong
negara-negara kapitalis untuk bersaing satu sama lain guna
menjajah bangsa-bangsa yang terbelakang, menguasai harta
bendanya, memonopoli kekayaan alamnya, serta menghisap darah
bangsa-bangsa tersebut dengan cara yang sangat bertolak belakang
dengan seluruh nilai-nilai kerohanian, akhlak, dan kemanusiaan.
Keserakahan dan kerakusan yang luar biasa dari negaranegara
kapitalis itu, kekosongan jiwa mereka dari nilai-nilai
kerohanian, akhlak, dan kemanusiaan, serta persaingan di antara
mereka untuk mencari harta yang haram; telah membuat darah
bangsa-bangsa terjajah menjadi barang dagangan. Faktor-faktor
tersebut juga telah mengakibatkan berkobarnya fitnah dan
peperangan di antara bangsa-bangsa terjajah, sehingga negaranegara
kapitalis tersebut dapat menjajakan produk-produk
industrinya dan dapat mengembangkan industri-industri militernya
yang menghasilkan keuntungan besar.

Sungguh betapa banyak hal yang menggelikan sekaligus
memuakkan, yang selalu menjadi bahan bualan negara-negara
demokrasi penjajah yang tidak tahu malu itu. Amerika, Inggris,
dan Perancis, misalnya, selalu saja menggembar-gemborkan nilainilai
demokrasi dan Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) di manamana.
Padahal pada waktu yang sama mereka telah menginjakinjak
seluruh nilai kemanusiaan dan akhlak, mencampakkan
seluruh Hak-Hak Asasi Manusia, dan menumpahkan darah
berbagai bangsa di dunia. Krisis-krisis di Palestina, Asia Tenggara,
Amerika Latin, Afrika Hitam (Afrika Tengah), dan Afrika Selatan,
adalah bukti paling nyata yang akan menampar wajah mereka dan
akan membeberkan sifat mereka yang sangat pendusta dan tidak
tahu malu itu!

Adapun ide kebebasan bertingkah laku, sesung-guhnya
telah memerosotkan martabat berbagai masyarakat yang
mempraktekkan demokrasi sampai pada derajat masyarakat
binatang yang sangat rendah. Ide itu juga telah menyeret mereka
untuk mengambil gaya hidup serba-boleh (permissiveness) yang
najis, yang bahkan tidak dijumpai dalam pergaulan antar binatang.
Maha Benar Allah SWT yang berfirman :


"Terangkanlah kepada-Ku tentang orang-orang yang menjadikan
hawa nafsunya sebagai tuhannya. Maka apakah kamu dapat
menjadi pemelihara atasnya ? Atau apakah kamu mengira bahwa
kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami ? Mereka itu
tidak lain hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih
sesat jalannya (dari binatang ternak itu)."
(Al-Furqaan 43-44)
Dalam masyarakat demokrasi ini, hubungan seksual
menjadi aktivitas yang sah-sah saja —seperti halnya minum
air— karena telah disahkan oleh undang-undang yang ditetapkan
parlemen negeri-negeri tersebut dan direstui oleh para tokoh
gerejanya. Peraturan tersebut membolehkan hubungan seksual dan
pergaulan lelaki-perempuan dengan sebebas-bebasnya bila masingmasing
telah berumur 18 tahun. Negara dan orang tua tidak
berwenang sedikit pun untuk mencegah segala perilaku seksual
tersebut.
Undang-undang itu ternyata tidak sekedar membenarkan
hubungan seksual dengan lawan jenis, tetapi lebih dari itu telah
membolehkan hubungan seksual sesama jenis. Bahkan beberapa
negeri demokrasi telah mengesahkan pernikahan antara dua orang
yang berkelainan seksual, yakni pria dibolehkan menikahi
sesamanya, dan wanita dibolehkan menikahi sesamanya pula.
Karena itu di antara fenomena yang dianggap wajar dan
biasa dalam masyarakat demokrasi, ialah Anda akan menyaksikan
—di jalan-jalan, taman-taman, bus-bus, dan di wagon-wagon
kereta api— para pemuda dan pemudi saling berciuman,
berangkulan, berpelukan, serta saling mengisap bibir dan
bercumbu. Semua ini mereka lakukan tanpa rasa sungkan dan risih
sedikit pun karena perilaku semacam itu oleh mereka sudah
dianggap biasa dan wajar-wajar saja.

Begitu pula sudah dianggap biasa kalau para wanita Barat
menunggu matahari terbit pada musim panas dengan cara
berbaring di taman-taman dengan tubuh telanjang —persis
seperti keadaan mereka tatkala dilahirkan oleh ibu-ibu mereka—
tanpa penutup kecuali secarik kain yang menutupi bagian tubuh
mereka yang paling vital. Juga sudah dianggap biasa para wanita di
sana pada musim panas berjalan-jalan dengan tubuh nyaris bugil
dan tidak menutupi tubuh mereka, kecuali hanya sekedarnya saja.
Berbagai perilaku seksual yang menyimpang dan abnormal
telah memenuhi masyarakat demokrasi yang bejat ini. Perilaku
homoseksual antar lelaki, lesbianisme di kalangan wanita, dan
pemuasan seksual dengan binatang (bestiality) telah banyak terjadi.
Juga banyak terjadi perilaku seksual kolektif (orgy), di mana
beberapa pria dan wanita melakukan hubungan seksual bersamasama.
Padahal perilaku seperti ini bahkan tak akan dijumpai di
dalam kandang-kandang binatang ternak sekalipun.

Sensus sebuah koran Amerika Serikat menyebutkan, bahwa
25 juta pelaku seksual yang menyimpang di Amerika Serikat telah
menuntut pengesahan perkawinan di antara mereka dan menuntut
hak-hak yang sama seperti yang dimiliki oleh orang normal.
Sebuah koran lain juga mempublikasikan data, bahwa satu juta
orang di Amerika Serikat telah melakukan hubungan seksual
dengan keluarga mereka sendiri (incest), baik dengan ibu, anak
perempuan, maupun saudara perempuan mereka.
Perilaku serba boleh gaya binatang inilah yang telah
menyebarluaskan berbagai penyakit kelamin —yang paling
mematikan adalah AIDS— dan juga telah menghasilkan banyak
anak zina, sampai-sampai sebuah koran menyebutkan bahwa 75 %
orang Inggris adalah anak zina.

Dalam masyarakat demokrasi, institusi keluarga benarbenar
telah hancur berantakan. Tak ada lagi yang namanya rasa
kasih sayang di antara bapak, anak, ibu, saudara lelaki, dan saudara
perempuan. Karenanya, sudah merupakan pemandangan biasa, jika
terdapat puluhan bahkan ratusan pria dan wanita tua bangka yang
berjalan-jalan di taman hanya bertemankan anjing-anjing. Hewan
inilah yang menemani kaum lanjut usia itu di rumah, di meja
makan, dan bahkan di tempat tidur mereka! Anjing-anjing itu
menjadi sahabat dalam kesendirian mereka, sebab masing-masing
memang hanya hidup sebatang kara. Tak ada sahabat lagi selain
anjing.

Itulah beberapa contoh kerusakan yang dihasilkan oleh
nilai-nilai demokrasi, khususnya ide kebebasan individu yang
selalu mereka dengung-dengungkan itu. Itu pula salah satu bentuk
dan penampilan peradaban mereka yang senantiasa mereka
bangga-banggakan, mereka gembar-gemborkan, dan mereka
sebarluaskan ke seluruh pelosok dunia. Tujuannya tak lain agar
seluruh dunia ikut terjerumus ke dalam peradaban mereka yang
sangat buruk itu. Kebejatan-kebejatan tersebut tidak mempunyai
makna apa-apa, kecuali menunjukkan kerusakan, keburukan, dan
kebusukan demokrasi.

Beberapa kerusakan dan keburukan demokrasi tersebut
dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Masyarakat-masyarakat demokrasi Barat telah bejat sedemikian
rupa, hingga terpesosok ke derajat binatang yang kotor, yang
bahkan tidak pernah ada dalam komunitas binatang ternak. Hal ini
akibat adanya keliaran yang dihasilkan oleh ide kebebasan
bertingkah laku.
2. Penjajahan Barat yang demokratis itu telah nyata-nyata
menimbulkan berbagai krisis, bencana, dan penghisapan bangsabangsa
yang terjajah dan terbelakang; dengan cara mencuri
sumber daya alam, merampok kekayaan mereka, memelaratkan
penduduk, dan menistakan rakyat-rakyatnya, serta menjadikan
negeri-negeri mereka sebagai pasar konsumtif bagi industri dan
produk mereka.
3. Demokrasi dalam arti yang sebenaranya tidak mungkin
diterapkan. Bahkan dalam pengertiannya yang baru,
sesudah dita'wilkan, tetap tidak sesuai dengan fakta dan
tidak akan terwujud dalam kenyataan.
4. Kedustaan dan kebohongan para penganut demokrasi telah
nyata. Mereka mengklaim bahwa parlemen adalah wakil
dari kehendak umum masyarakat, merupakan perwujudan
politis kehendak umum mayoritas rakyat, dan mewakili
pendapat mayoritas. Nyata pula kedustaan mereka yang
mengklaim bahwa hukum-hukum yang dibuat parlemen
ditetapkan berdasarkan mayoritas suara wakil rakyat yang
mengekspresikan kehendak mayoritas rakyat. Begitu pula
nyata kedustaan mereka yang mengklaim bahwa para
penguasa dipilih oleh mayoritas rakyat serta mengambil
kekuasaannya dari rakyat.
5. Cacat dalam sistem demokrasi telah jelas, khususnya aspek
yang berhubungan dengan kekuasaan dan para penguasa
jika tidak terdapat partai-partai besar di suatu negeri yang
akan menjadi golongan mayoritas di dalam dewan
perwakilan.
Ya, meskipun semua keburukan tersebut telah terjadi,
namun Barat yang kafir ternyata telah mampu memasarkan ide-ide
demokrasi yang rusak itu di negeri-negeri Islam!
Adapun bagaimana Barat yang kafir itu dapat berhasil
memasarkan ide-ide demokrasi yang kufur —yang tidak
berhubungan sama sekali dengan hukum-hukum Islam itu— di
negeri-negeri Islam?
Jawabnya adalah bahwa keberhasilan Barat dalam hal ini
disebabkan negara-negara Eropa yang kafir dan sangat dengki dan
dendam terhadap Islam dan kaum muslimin itu, dalam hati mereka
terdapat rasa dendam yang sangat dalam terhadap Islam dan kaum
muslimin. Maha Benar Allah dengan firman-Nya:
“…telah nyata kebencian dari mulut mereka dan apa yang
disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi.” (Ali
‘Imraan 118)
Mereka telah memahami bahwa rahasia kekuatan kaum muslimin
terletak pada ajaran Islam itu sendiri. Sebab Aqidah Islamiyah
adalah sumber kekuatan yang dahsyat bagi umat Islam. Maka
setelah itu, mereka pun menyusun strategi jahannam untuk
memerangi Dunia Islam, dengan jalan melancarkan serangan
misionaris (kristenisasi) dan serangan kebudayaan (berupa
westernisasi).
Serangan kebudayaan (westernisasi) ini ternyata telah
mengusung kebudayaan dan ide-ide barat —termasuk demokrasi—
serta peradaban dan pandangan hidup Barat ke Dunia Islam.
Negara-negara Eropa itu segera menyerukan ide-ide tersebut
kepada kaum muslimin, dengan maksud agar kaum muslimin
menjadikannya sebagai asas cara berpikir dan pandangan hidup
mereka, sehingga pada gilirannya negara-negara Eropa itu akan
dapat menyimpangkan kaum muslimin dari Islam serta
menjauhkan mereka dari keterikatannya dengan Islam dan
kewajiban penerapan hukum-hukumnya. Tujuan akhirnya ialah
agar Barat dapat dengan mudah menghancurkan negara Islam —
yakni negara Khilafah— dan kemudian menghapuskan penerapan
hukum-hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara. Dengan demikian kaum muslimin selanjutnya akan
mudah diarahkan untuk mengambil berbagai ide, peraturan, dan
undang-undang kafir, sebagai ganti dari Islam. Akhirnya Barat
akan dapat menjauhkan kaum muslimin dari Islam dan dapat
mengencangkan cengkeramannya atas mereka. Maha Benar Allah
SWT yang telah berfirman :
"Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada
kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah,
'Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar). Dan
sesungguhnya jika kamu (Muhammad) mengikuti kemauan mereka
setelah pengetahuan (bukti yang nyata) datang kepadamu, maka
Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu." (Al-
Baqarah 120)

Serangan misionaris dan kebudayaan ini semakin sengit
ketika kemerosotan kaum muslimin di bidang pemikiran dan
politik semakin parah pada masa akhir Khilafah Utsmaniyah (pada
paruh kedua abad XIX M). Pada saat itu telah terjadi perubahan
dalam perimbangan kekuatan yang menunjukkan keunggulan
negara-negara Eropa. Yaitu setelah terjadinya revolusi pemikiran
dan revolusi industri di Eropa dan terwujudnya berbagai kreativitas
dan penemuan ilmiah, yang dengan cepat menghantarkan Eropa
menuju ketinggian dan kemajuan. Sementara itu, Khilafah
Utsmaniyah tetap jumud dan semakin lemah dari hari ke hari.
Kondisi inilah yang akhirnya mengakibatkan banjirnya berbagai
kebudayaan, ide, peradaban, dan peraturan Barat yang mengalir
deras ke negeri-negeri Islam.
Negara-negara Eropa dalam serangan misionaris dan
kebudayaan yang ditujukan ke negeri-negeri Islam menggunakan
cara merendahkan ajaran Islam dan menjelek-jelekkan hukumhukumnya,
menyebarkan keraguan kepada kaum muslimin
terhadap kebenaran ajaran Islam, membangkitkan kebencian kaum
muslimin terhadap Islam, serta menyatakan bahwa Islamlah yang
menjadi sebab kemerosotan dan kemunduran mereka. Sebaliknya,
negara-negara Eropa mengagung-agungkan Barat dan
peradabannya, membangga-banggakan ide dan sistem demokrasi,
serta menggembar-gemborkan kehebatan peraturan dan undangundang
demokrasi itu.

Selain itu, negara-negara Eropa juga menggunakan cara
penyesatan. Yaitu menyebarkan sangkaan di tengah-tengah kaum
muslimin bahwa peradaban Barat tidak bertentangan dengan
peradaban Islam, dengan alasan bahwa peradaban Barat
sebenarnya berasal dari Islam juga, dan bahwa peraturan dan
undang-undang Barat sesungguhnya tidak menyalahi hukumhukum
Islam.

Mereka juga melekatkan sifat Islam pada ide dan peraturan
demokrasi, serta menyatakan bahwa demokrasi tidak menyalahi
atau bertentangan dengan Islam. Bahkan mereka katakan
demokrasi itu berasal dari Islam itu sendiri, atau identik dengan
musyawarah, amar ma'ruf nahi munkar, dan mengoreksi penguasa.
Propaganda mereka ini ternyata sangat mem-pengaruhi
kaum muslimin sehingga akhirnya mereka dapat dikendalikan oleh
ide-ide dan peradaban Barat.

Propaganda tersebut juga berhasil mendorong kaum
muslimin untuk mengambil beberapa peraturan dan undangundang
Barat pada masa akhir Khilafah Utsmaniyah. Dan setelah
negara khilafah hancur, kaum muslimin malahan mengambil
sebagian besar peraturan dan undang-undang Barat.
Propaganda Barat itu berhasil pula mempe-ngaruhi kaum
terpelajar, para politikus, para pengem-ban Tsaqafah Islamiyah,
sebagian pengemban dakwah Islam, dan mayoritas kaum
muslimin.

Mengenai kaum terpelajar, sesungguhnya sangat banyak
dari mereka yang terpengaruh oleh kebudayaan Barat —yang telah
dijadikan asas pendidikan mereka— tatkala mereka mempelajari
kebudayaan tersebut di Barat ataupun di negeri-negeri Islam
sendiri. Ini disebabkan karena kurikulum pendidikan negeri-negeri
Islam setelah Perang Dunia I, telah disusun atas dasar falsafah dan
pandangan hidup Barat. Kondisi ini menyebabkan banyak dari
kaum terpelajar yang akhirnya menggemari, menggandrungi, dan
bahkan mengagung-agungkan kebudayaan Barat. Sebaliknya
mereka mengingkari Tsaqafah Islamiyah dan hukum-hukum Islam
jika bertentangan dengan kebudayaan, peraturan, dan undangundang
Barat. Mereka pun akhirnya membenci Islam sebagaimana
halnya orang-orang kafir Eropa membenci Islam, serta sangat
memusuhi kebudayaan, peraturan, dan hukum Islam, sebagaimana
halnya kelakuan orang-orang Eropa yang kafir itu. Kaum terpelajar
ini akhirnya menjadi corong-corong propaganda bagi peradaban,
ide, dan peraturan Barat, sekaligus menjadi alat penghancur dan
penghina bagi peradaban, hukum, dan peraturan Islam.
Mengenai para politikus, sesungguhnya mereka telah
benar-benar mengikhlaskan dirinya untuk mengabdi kepada Barat
dan peraturannya. Mengikatkan diri dengan Barat dan menjadikan
Barat sebagai kiblat perhatian mereka. Mereka meminta tolong
kepada Barat, mengandalkan bantuannya, dan menobatkan diri
sebagai penjaga berbagai undang-undang dan peraturan Barat.
Bahkan dengan suka rela mereka mengangkat diri mereka sebagai
budak-budak yang bertugas melestarikan kepentingan Barat dan
menjalankan semua konspirasinya yang sangat jahat.
Dengan demikian mereka telah menyatakan permusuhan
terhadap Allah dan Rasul-Nya dan telah mengumumkan perang
terhadap "Islam politik" beserta segenap pengemban dakwahnya
yang ikhlas. Mereka mencurahkan segala potensi yang mereka
miliki untuk menghalang-halangi berdirinya negara Khilafah dan
kembalinya hukum yang diturunkan Allah ke tahta kekuasaan.
Dilaknati Allah-lah mereka, bagaimana mereka sampai berpaling
dari kebenaran ?

Adapun para pengemban Tsaqafah Islamiyah,
sesungguhnya mereka tidak lagi memiliki kesadaran terhadap
Islam dan hakikat/realitas hukum-hukum syara', serta tidak
menyadari pula hakikat peradaban, ide, dan peraturan Barat. Selain
itu, mereka juga tidak mengetahui kontradiksi antara peradaban,
ide, dan pandangan hidup Barat dengan aqidah, hukum, peradaban,
dan pandangan hidup Islam.

Kondisi tersebut terjadi karena taraf pemikiran kaum
muslimin telah merosot sehingga mereka sangat lemah dalam
memahami Islam dan hukum-hukumnya, serta telah salah paham
dalam memahami cara penerapan syari’at Islam di tengah
masyarakat.

Akibatnya, Islam lalu ditafsirkan dengan pengertian yang
tidak sesuai dengan kandungan nash-nash syara'. Demikian juga
hukum-hukum Islam ditakwilkan agar sesuai dengan kondisi yang
ada, bukan sebaliknya, yaitu mengubah kondisi yang ada agar
sesuai dengan hukum-hukum Islam. Mereka kemudian mengambil
berbagai hukum yang tidak ada dasarnya dari syara', atau dasarnya
lemah, dengan hujah kaidah syar'iyah rumusan mereka yang sangat
keliru :
"Tidak diingkari adanya perubahan hukum-hukum karena adanya
perubahan zaman."

Akhirnya Islam pun ditakwilkan banyak orang agar sesuai
dengan setiap aliran, gagasan, dan ideologi, walaupun penakwilan
mereka bertentangan dengan hukum-hukum dan pandangan hidup
Islam. Mereka lalu mengatakan bahwa peradaban dan ide-ide Barat
tidaklah bertentangan dengan Islam dan hukum-hukum Islam,
karena semua itu justru diambil dari peradaban Islam. Mereka
katakan pula bahwa sistem pemerintahan demokrasi dan sistem
ekonomi kapitalisme juga tidak bertentangan dengan hukumhukum
Islam, padahal faktanya kedua sistem tersebut adalah
sistem kufur. Mereka berkata pula bahwa ide demokrasi dan
kebebasan individu itu berasal dari Islam, padahal kedua ide itu
pada hakekatnya sangat bertentangan dengan Islam.

Dengan demikian, muncullah ketidakjelasan dalam benak
mereka mengenai apa-apa yang boleh diambil kaum muslimin dari
bangsa dan umat lain —seperti ilmu kedokteran, perikanan,
matematika, kimia, pertanian, industri, peraturan lalu lintas,
transportasi, dan perkara mubah lainnya yang tidak menyalahi Islam—
dengan apa-apa yang tidak boleh mereka ambil, yaitu segala sesuatu
yang berhubungan dengan Aqidah Islamiyah dan hukum-hukum
syara'.
Hal-hal seperti ini tidak boleh diambil dari bangsa dan umat
lain. Sebab, segala sesuatu yang berhubungan dengan aqidah dan
hukum syara' tidak boleh diambil kecuali dari wahyu yang dibawa
Rasulullah, yaitu Al-Kitab dan As-Sunah, serta dalil-dalil syara' yang
ditunjukkan oleh Al-Kitab dan As-Sunah, yaitu Qiyas dan Ijma'
Sahabat.

Ketidakjelasan dalam benak mereka inilah yang akhirnya
menyebabkan Barat mampu menjajakan peradaban dan pandangan
hidup mereka, ide demokrasi dan kapitalisme, serta ide kebebasan
individu di negeri-negeri Islam.

Sebelum kami menjelaskan pertentangan demokrasi dengan
Islam dan menerangkan hukum syara' dalam pengambilan
demokrasi, kami ingin mengupas tentang hal-hal yang boleh dan
yang tidak boleh diambil kaum muslimin dari umat dan bangsa
lain. Serta tentang hal-hal yang haram diambil oleh kaum
muslimin, sesuai dengan nash-nash dan hukum-hukum syara'.
Penjelasan kami sebagai berikut :
1. Sesungguhnya seluruh perbuatan manusia, dan seluruh
benda-benda yang digunakannya dan atau berhubungan dengan
perbuatan manusia, hukum asalnya adalah mengikuti Rasulullah SAW
dan terikat dengan hukum-hukum risalah beliau. Keumuman ayat-ayat
hukum menunjukkan bahwa dalam masalah-masalah tersebut wajib
hukumnya merujuk kepada syara' dan terikat dengan hukum-hukum
syara'. Allah SWT berfirman :
"Apa-apa yang diberikan/diperintahkan Rasul kepada-mu maka
terimalah/laksankanlah, dan apa yang dila-rangnya bagimu maka
tinggalkanlah." (Al-Hasyr 7)
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman
hingga mereka menjadikan kamu (Muham-mad) sebagai
hakim/pemutus terhadap perkara yang mereka perselisihkan,..."
(An-Nisaa' 65)
"Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya
(terserah) kepada Allah." (Asy-Syuura 10)
"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul(Nya)
(Sunnahnya)." (An-Nisaa' 59)
Bersabda Rasulullah SAW:
"Siapa saja yang melakukan suatu perbuatan yang tak ada
perintah kami atasnya, maka perbuatan itu tertolak." (HR.
Muslim)

"Siapa saja yang mengada-adakan —dalam urusan (agama) kami
ini— sesuatu yang tidak berasal darinya, maka hal itu tertolak."
(HR. Bukhari)
Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa mengikuti hukum syara'
dan terikat dengannya adalah wajib. Baik yang berkaitan dengan
perbuatan manusia maupun benda-benda yang digunakannya.
Dengan demikian, seorang muslim tidak boleh melakukan atau
meninggalkan suatu perbuatan, kecuali setelah mengetahui hukum
Allah untuk perbuatan itu. Ia harus tahu apakah suatu perbuatan
hukumnya wajib atau mandub sehingga dia dapat melakukannya;
ataukah hukumnya haram atau makruh sehingga dia harus
meninggalkannya, ataukah mubah sehingga dia berhak memilih
untuk melakukan perbuatan itu atau meninggalkannya. Atas dasar
inilah, maka untuk perbuatan manusia berlaku kaidah bahwa
hukum asal perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum
Allah.

0 komentar:

About This Blog

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP