Click here for Myspace Layouts
Powered by Blogger.

Tuesday, May 18, 2010

DEMOKRASI : SISTEM KUFUR (bag2)

Adapun benda-benda yang berhubungan dengan perbuatan
manusia, maka hukum asalnya adalah mubah, selama tidak
terdapat dalil yang mengharamkannya. Jadi hukum asal benda
adalah mubah. Benda tidak diharamkan kecuali jika terdapat dalil
syar'i yang menunjukkan keharamannya.
Prinsip ini didasarkan pada nash-nash syara' yang telah
membolehkan manusia untuk memanfaatkan semua benda yang
ada (di alam sekitarnya), sesuai nash-nash umum dalam masalah
ini yang meliputi semua benda.

Allah SWT berfirman :
"Tidakkah kalian perhatikan sesungguhnya Allah telah
menundukkan untuk kalian apa saja yang ada di langit dan apa
yang ada di bumi." (Luqman 20)
Arti menundukkan seluruh apa yang ada di langit dan bumi untuk
manusia, adalah bahwasanya Allah SWT telah membolehkan
semua yang ada di dalamnya untuk dimanfaatkan oleh manusia.
Allah SWT berfirman pula :
"Dialah (Allah) yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk
kalian." (Al-Baqarah 29)
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik (tidak
menjijikkan) dari apa yang terdapat di bumi."
(Al Baqarah 168)
"Dialah (Allah) yang menjadikan bumi itu mudah bagi kalian,
maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian
dari rizki-Nya" (Al-Mulk 15)
Demikianlah. Semua ayat yang telah membolehkan segala
sesuatu itu bersifat umum dan keumumannya ini menunjukkan
hukum bolehnya memanfaatkan segala sesuatu yang ada. Dengan
kata lain, hukum bolehnya memanfaatkan semua benda telah
ditunjukkan oleh khithab (seruan) Asy-Syari' (Allah SWT) yang
bersifat umum. Maka jika suatu benda diharamkan, berarti harus
ada nash syara' yang mengkhususkan keumuman nash tersebut,
serta menunjukkan pengecualian benda tersebut dari hukum mubah
yang bersifat umum. Misalnya firman Allah SWT :
"Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi,
(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang
tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kalian
menyembelihnya, dan (diharamkan bagi kalian) yang disembelih
untuk berhala..." (Al-Maaidah 3)
Dari dalil-dalil tersebut, maka hukum asal terhadap bendabenda
yang digunakan manusia, adalah mubah.
2. Hukum-hukum Syari'at Islam secara sempurna telah
meliputi seluruh fakta yang telah ada, problem yang sedang terjadi,
dan kejadian yang mungkin akan ada pada masa mendatang. Tidak
ada sesuatu pun yang terjadi, baik pada masa lalu, saat ini, maupun
masa depan, kecuali ada hukumnya dalam Syari'at Islam. Jadi,
Syari'at Islam telah menjangkau semua perbuatan manusia secara
sempurna dan menyeluruh.
Allah SWT berfirman :
"Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al-Quran) untuk
menjelaskan segala sesuatu dan sebagai petunjuk serta rahmat
dan pemberi kabar gembira bagi orang-orang Islam." (An-Nahl
89)
"Tiadalah Kami alpakan sesuatu pun di dalam Al Kitab (Al-
Quran)." (Al-An'aam 38)
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian,
dan telah Kucukupkan kepada kalian ni'mat-Ku, dan telah Kuridlai
Islam itu menjadi agama bagi kalian." (Al-Maaidah 3)
Walhasil, Syari'at Islam tidak pernah melalaikan satu pun
perbuatan manusia. Bagaimana pun juga perbuatan itu, Syari'at
Islam pasti akan menetapkan dalil untuk suatu perbuatan melalui
nash Al-Quran dan Al-Hadits, atau dengan menetapkan tanda
(amaarah) dalam Al-Quran dan Al-Hadits yang menunjukkan
maksud dari tanda tersebut atau menunjukkan alasan penetapan
hukumnya, sehingga hukum yang ada dapat diterapkan pada setiap
objek hukum yang mengandung tanda atau alasan tersebut.
Jadi, secara syar'i tidak mungkin ada perbuatan manusia
yang tidak dijelaskan oleh dalil, atau tanda yang menunjukkan
status hukumnya. Ini berdasarkan keumuman firman Allah SWT:
"untuk menjelaskan segala sesuatu" (An Nahl 89).
Juga berdasarkan nash yang tegas bahwa Allah SWT telah
menyempurnakan agama Islam ini (Al-Maaidah 3).
3. Berdasarkan dua poin penjelasan sebelumnya, jelaslah
mana saja hal-hal yang boleh diambil kaum muslimin —dari apa
yang dimiliki oleh umat dan bangsa lain— dan mana saja yang
tidak boleh mereka ambil.

Seluruh ide yang berhubungan dengan sains, teknologi,
penemuan-penemuan ilmiah, dan yang semisalnya, serta segala
macam bentuk benda/alat/ bangunan yang bercorak kekotaan dan
terlahir dari kemajuan sains dan teknologi, boleh diambil oleh
kaum muslimin. Kecuali jika terdapat aspek-aspek tertentu yang
menyalahi ajaran Islam, maka kaum muslimin haram untuk
mengambilnya.

Ini dikarenakan semua pemikiran yang berkaitan dengan
sains dan teknologi tidaklah berhubungan dengan Aqidah
Islamiyah dan hukum-hukum syara' yang berkedudukan sebagai
solusi terhadap problematika manusia dalam kehidupan, melainkan
dapat dikategorikan ke dalam sesuatu yang mubah, yang dapat
dimanfaatkan manusia dalam berbagai urusan hidupnya.
Dalil untuk ketentuan tersebut adalah ayat-ayat yang
bersifat umum yang menerangkan bolehnya memanfaatkan seluruh
benda-benda yang ada di alam semesta bagi kepentingan manusia.
Juga berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW :
"Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kalian. Jika aku
perintahkan kepada kalian mengenai sesuatu hal yang termasuk
dalam urusan agama kalian, maka laksanakanlah perintah itu.
Tapi jika aku perintahkan kalian mengenai sesuatu hal yang
termasuk dalam urusan dunia kalian, maka ketahuilah aku ini
hanyalah manusia biasa." (HR. Muslim).
Juga berdasarkan hadits Nabi SAW tentang penyer-bukan korma
sebagaimana sabdanya :
"Kalian lebih mengetahui urusan-urusan dunia kalian." (HR.
Muslim)
Juga berdasarkan tindakan Nabi SAW tatkala mengutus beberapa
shahabatnya ke suatu daerah di Yaman untuk mempelajari
pembuatan senjata perang.

Atas dasar inilah, maka setiap perkara yang tidak termasuk
masalah aqidah atau hukum syara', boleh untuk diambil selama
tidak menyalahi ajaran Islam dan sepanjang tidak terdapat dalil
khusus yang mengharamkannya.
Berdasarkan uraian di atas, kaum muslimin dibolehkan
mengambil semua ilmu-ilmu yang ber-hubungan dengan
kedokteran, teknik, matematika, astronomi, kimia, fisika,
pertanian, industri, transportasi, ilmu kelautan, geografi, ilmu
ekonomi —yang membahas aspek produksi, peningkatan
kualitasnya, serta pengadaan sarana-sarana produksi dan
peningkatan kualitasnya. Sebab, ilmu ini bersifat universal dan
tidak dikhususkan untuk umat penganut Islam, kapitalisme atau
sosialisme, dan semua ilmu tersebut boleh diambil selama tidak
menyalahi ajaran Islam.

Maka dari itu, Teori Darwin yang menyatakan bahwa
manusia adalah keturunan kera, tidak boleh diambil karena teori ini
bertentangan dengan firman Allah SWT :
"Dia menciptakan manusia dari tanah kering seperti tembikar."
(Ar-Rahmaan 14)
"(Dialah Tuhan) yang memulai penciptaan manusia dari tanah,
kemudian Dia menjadikan keturunannya dari sari air yang hina
(mani)." (As-Sajdah 7)
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan kamu dari tanah." (Ar-Ruum 20)
Sebagaimana dibolehkan mengambil semua ilmu-ilmu
seperti yang kami sebutkan di atas, kaum muslimin dibolehkan
pula mengambil benda apa saja yang dihasilkannya seperti produkproduk
industri, alat-alat, mesin-mesin, dan berbagai bentuk benda
yang bercorak kekotaan dan berhubungan dengan sivilisasi. Maka
dari itu dibolehkan mengambil pabrik-pabrik industri dalam segala
jenisnya dan segala jenis produknya. Dikecualikan di sini pabrikpabrik
yang memproduksi patung, minuman keras, dan salib,
karena terdapat nash yang mengharamkannya. Produk-produk
industri boleh diambil baik yang berupa benda kemiliteran maupun
bukan, baik industri berat —seperti tank, pesawat tempur, peluru
kendali, satelit, bom atom, bom hidrogen, bom elektronik, bom
kimia, traktor, truk, kereta api, kapal api— maupun industri ringan
seperti industri konsumtif, senjata-senjata ringan, alat-alat
laboratorium, alat-alat kedokteran, alat-alat pertanian, furniture,
karpet, dan barang-barang konsumtif.

Semua yang telah disebutkan di atas boleh diambil sebab
semuanya termasuk dalam kategori benda-benda yang mubah, dan
dalam hal ini terdapat dalil umum yang menunjukkan kemubahannya.
Tindakan mengambilnya adalah berstatus mengamalkan
hukum syara', yaitu mubah, dan juga dalam rangka mengikuti
syari'at Rasulullah SAW sebab semua itu termasuk mubah, sedang
mubah merupakan salah satu hukum taklif (legal capacity) yang
lima, yaitu: wajib, mandub, haram, makruh, dan mubah.
4. Adapun ide-ide yang berkaitan dengan aqidah dan
hukum-hukum syara', serta ide-ide yang yang berhubungan dengan
peradaban/kultur Islam, pan-dangan hidup Islam, dan hukumhukum
yang menjadi solusi bagi seluruh problema manusia, maka
semua ide ini wajib disesuaikan dengan ketentuan syara', dan tidak
boleh diambil dari mana pun kecuali hanya dari Syari'at Islam saja.
Artinya, hanya diambil dari wahyu yang terkandung dalam
Kitabullah, Sunah Rasul-Nya, dan apa-apa yang ditunjukkan oleh
keduanya, yaitu Ijma' Sahabat dan Qiyas, serta sama sekali tidak
boleh diambil dari selain sumber-sumber tersebut. Dalil syar'i
untuk ketentuan di atas adalah sebagai berikut :
a. Sesungguhnya Allah SWT telah memerintahkan kita untuk
mengambil apa saja yang dibawa oleh Rasul SAW kepada
kita dan meninggalkan apa saja yang dilarang oleh beliau.
Allah SWT berfirman :
"Apa saja yang diberikan/diperintahkan Rasul kepada
kalian maka terimalah/laksanakanlah dia, dan apa yang
dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah." (Al-Hasyr
7)
Kata “ ” (apa saja) dalam ayat di atas termasuk
bentuk kata yang bersifat umum, yang berarti ayat itu
mewajibkan kita mengambil semua hukum yang dibawa
Nabi untuk kita, dan menjauhi semua yang dilarang beliau
bagi kita. Mafhum mukhalafah (penentuan lawan hukum)
dari ayat itu adalah bahwa kita tidak boleh mengambil
hukum dari selain hukum yang dibawa Nabi untuk kita.
b. Sesungguhnya Allah SWT telah memerintahkan kaum
muslimin untuk mentaati-Nya dan mentaati Rasul-Nya.
Allah SWT berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan
taatilah Rasul (-Nya) dan ulil amri (penguasa muslim yang
menjalankan Syari'at Islam) di antara kamu." (An-Nisaa'
59)
Mentaati Allah dan Rasul-Nya tidak mungkin terwujud
kecuali dengan mengamalkan dan meng-ambil hukumhukum
syara' yang telah diturunkan Allah kepada Rasul-
Nya.
c. Sesungguhnya Allah telah memerintahkan kaum muslimin
untuk berpegang teguh dengan apa yang telah diputuskan
Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana Dia telah
memerintahkan mereka untuk kembali (merujuk) kepada
hukum Allah dan hukum Rasul-Nya ketika terjadi
perselisihan dan perbedaan pendapat. Allah SWT berfirman
:
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak
(pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan
Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada
bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka."
(Al-Ahzab 36)
"Kemudian jika kalian (rakyat dan penguasa) ber-lainan
pendapat tentang sesuatu, maka kembali-kanlah ia kepada
Allah (Al-Quran) dan Rasul (Sunahnya), jika kalian
memang benar-benar beriman kepada Allah dan Hari
Akhir."
(An-Nisaa' 59)
d. Allah SWT telah memerintahkan Rasul-Nya yang mulia
untuk memberikan keputusan berdasarkan hukum yang
telah diturunkan Allah, dan mem-peringatkan beliau agar
waspada supaya tidak menyimpang sedikit pun dari hukum
Allah SWT. Allah SWT berfirman :
"Dan kami telah turunkan kepadamu Al-Quran dengan
membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya,
yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan
sebagai penghapus kitab-kitab tersebut; maka putuskanlah
perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan
meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu."
(Al-Maaidah 48)
e. Sesungguhnya Allah SWT telah melarang kaum muslimin
untuk mengambil hukum dari selain Syari'at Islam. Allah
SWT berfirman :
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak
beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad)
sebagai hakim (pemutus) terhadap perkara yang mereka
perselisihkan." (An-Nisaa' 65)
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi
perintahnya (Rasul) takut akan ditimpa cobaan atau
ditimpa azab yang pedih." (An-Nuur 63)
"Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal
mereka telah diperintah mengingkari (kufur terhadap)
thaghut itu." (An-Nisaa' 60)
Selain itu Rasulullah SAW telah bersabda :
"Setiap perbuatan yang tak ada perintah kami atasnya,
maka perbuatan itu tertolak."
(HR. Muslim)
Nash-nash syara' di atas menunjukkan dengan jelas
mengenai kewajiban untuk terikat dengan seluruh hukum
yang dibawa Rasul SAW untuk kita. Maka kita tidak boleh
menghalalkan sesuatu kecuali apa yang telah dihalalkan
Allah, dan tidak boleh mengharamkan sesuatu kecuali apa
yang telah diharamkan Allah. Begitu pula apa yang tidak
dibawa Rasul untuk kita, kita tidak boleh mengambil-nya,
dan apa yang tidak beliau haramkan atas kita, kita tidak
boleh mengharamkannya.
Jika kata “ ” (apa saja) dalam firman-Nya :
"Apa saja yang diberikan/diperintahkan Rasul kepada
kalian." dan,
“dan apa saja yang dilarangnya bagi kalian."
dikaitkan dengan firman Allah SWT :
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi
perintahnya (Rasul) takut akan ditimpa cobaan atau
ditimpa azab yang pedih." (An-Nuur 63)
Maka, akan nampak sangat jelas adanya kewajiban untuk
mengambil apa yang dibawa Rasul saja, dan bahwa
mengambil (hukum) dari selain Rasul adalah dosa yang
pelakunya akan mendapatkan azab yang pedih. Bahkan
Allah SWT tidak mengakui keimanan dari orang yang
berhakim kepada selain Rasul dalam perbuatanperbuatannya.
Allah SWT berfirman :
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak
beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad)
sebagai hakim (pemutus) terhadap perkara yang mereka
perselisihkan." (An-Nisaa' 65)
Hal ini menunjukkan secara tegas mengenai pembatasan
berhakim hanya pada apa yang dibawa Rasul saja, apalagi
Allah SWT telah memperingatkan Rasul-Nya untuk
waspada supaya tidak dipalingkan manusia dari sebagian
apa yang diturunkan Allah kepadanya. Allah SWT
berfirman :
"Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka (ahli kitab),
supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian
apa yang diturunkan Allah kepadamu." (Al-Maaidah 49)
Di samping itu, Al-Quran telah mencela orang-orang yang
hendak berhakim kepada hukum yang tidak dibawa Rasul,
yakni hendak kepada hukum-hukum kufur. Allah SWT
berfirman :
"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang
mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang
diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan
sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut
(hukum dan undang-undang kufur), padahal mereka telah
diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan
bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang
sejauh-jauhnya." (An-Nisaa' 60)
Hal ini menunjukkan bahwa berhakim kepada hukum yang
tidak dibawa Rasul adalah suatu kesesatan, sebab tindakan
ini berarti berhakim kepada thaghut, yakni kekufuran.
Padahal Allah SWT telah memerintahkan kaum muslimin
untuk mengingkari thaghut itu.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, maka kaum muslimin
tidak boleh mengambil peradaban/ kultur Barat, beserta segala
peraturan dan undang-undang yang terlahir darinya. Sebab,
peradaban tersebut bertentangan dengan peradaban Islam. Kecuali
peraturan dan undang-undang administratif yang bersifat mubah
dan boleh diambil, sebagaimana Umar bin Khaththab telah
mengambil peraturan administrasi perkantoran dari Persia dan
Romawi.

Peradaban Barat berdiri di atas aqidah pemisahan agama dari
kehidupan, serta pemisahan agama dari negara.
Sementara peradaban Islam berlandaskan pada Aqidah
Islamiyah, yang telah mewajibkan pelaksanaan kehidupan
bernegara berdasarkan perintah dan larangan Allah, yakni hukumhukum
syara'.

Peradaban Barat berdiri di atas asas manfaat (oportunity),
dan menjadikannya sebagai tolok ukur bagi seluruh perbuatan.
Dengan demikian, peradaban Barat adalah peradaban yang hanya
mempertim-bangkan nilai manfaat saja, serta tidak memperhitungkan
nilai apa pun selain nilai manfaat yang bersifat
materialistik. Karena itu, dalam peradaban Barat tidak akan
dijumpai nilai kerohanian, nilai akhlak, dan nilai kemanusiaan.
Sementara itu peradaban Islam berdiri di atas landasan
rohani (spiritual), yakni iman kepada Allah, dan menjadikan
prinsip halal-haram sebagai tolok ukur seluruh perbuatan manusia
dalam kehidupan, serta mengendalikan seluruh aktivitas dan nilai
berdasarkan perintah dan larangan Allah.
Peradaban Barat menganggap kebahagiaan adalah
memberikan kenikmatan jasmani yang sebesar-besarnya kepada
manusia dan segala sarana untuk memperolehnya.
Sementara itu peradaban Islam menganggap kebahagiaan
adalah diraihnya ridla Allah SWT. Peradaban tersebut mengatur
pemenuhan kebutuhan naluri dan jasmani manusia berdasarkan
hukum-hukum syara'.

Atas dasar itulah, maka kaum muslimin tidak boleh
mengambil sistem pemerintahan demokrasi, sistem ekonomi
kapitalisme, dan sistem kebebasan individu yang ada di negaranegara
Barat. Dengan demikian, kaum muslimin tidak boleh
mengambil konstitusi dan undang-undang demokrasi, sistem
pemerintahan kerajaan dan republik, bank-bank ribawi, dan sistem
bursa dan pasar uang internasional. Kaum muslimin tidak boleh
mengambil semua peraturan ini karena semuanya merupakan
peraturan dan undang-undang kufur yang sangat bertentangan
dengan hukum dan peraturan Islam.

Sebagaimana tidak boleh mengambil peradaban Barat
beserta segenap ide dan peraturan yang terlahir darinya, maka
kaum muslimin juga tidak boleh mengambil peradaban/kultur
komunisme. Sebab, peradaban ini juga bertentangan dengan
peradaban Islam secara menyeluruh.

Peradaban komunisme berdiri di atas suatu aqidah yaitu
bahwa tidak ada pencipta terhadap alam semesta ini, dan bahwa
materilah yang menjadi asal usul segala benda. Seluruh benda di
alam semesta ini dianggapnya berasal dari materi melalui jalan
evolusi materi.

Sedangkan peradaban Islam berdiri di atas prinsip bahwa
Allah sajalah yang menjadi pencipta alam semesta ini, dan bahwa
seluruh benda yang ada di alam semesta merupakan makhluk Allah
SWT. Allah telah mengutus para nabi dan rasul dengan membawa
agama-Nya kepada umat manusia dan mewajibkan mereka untuk
mengikuti perintah dan larangan-Nya yang telah diturunkan kepada
mereka.

Peradaban komunisme menganggap bahwa peraturan hanya
diambil dari alat-alat produksi. Masyarakat feodal menggunakan
kapak sebagai alat produksinya, maka dari alat tersebut diambil
peraturan feodalisme. Dan jika masyarakat itu berkembang
menjadi masyarakat kapitalisme, maka mesin menjadi alat
produksi, dan dari alat ini diambil peraturan kapitalisme. Jadi
peraturan komunisme diambil dari evolusi materi.
Sedangkan peradaban Islam, menganggap bahwa Allah
SWT telah menetapkan suatu peraturan bagi manusia untuk
dilaksanakan dalam hidupnya, dan mengutus Sayyidina
Muhammad SAW untuk membawa peraturan ini, dan Rasul telah
menyampaikan peraturan tersebut kepada manusia, dan
mewajibkan mereka untuk melaksanakannya.
Peradaban komunisme memandang bahwa peraturan materi
adalah tolok ukur dalam kehidupan. Dengan berkembangnya
peraturan materi tersebut, maka berkembanglah tolok ukur dalam
kehidupan.

Sementara itu peradaban Islam memandang halal-haram —
yakni perintah dan larangan Allah— sebagai tolok ukur perbuatan
dalam kehidupan. Yang halal dikerjakan, dan yang haram
ditinggalkan. Dan bahwasanya hukum-hukum ini tidak akan
berevolusi dan atau berubah. Prinsip halal-haram ini juga tidak
akan ditetapkan berdasarkan asas manfaat ataupun materialisme,
malinkan ditetapkan atas dasar syara’ semata. Dari sinilah jelas
terdapat perbedaan yang sangat mencolok antara peradaban
komunisme dan peradaban Islam. Dengan demikian, kaum
muslimin tidak boleh mengambil peradaban komunisme beserta
segala ide dan peraturan yang berasal darinya.

Karenanya, kaum muslimin tidak boleh mengambil ide
evolusi materi, ide penghapusan kepe-milikan individu,
penghapusan kepemilikian pabrik dan alat produksi, dan
penghapusan kepemilikan tanah bagi individu. Begitu pula kaum
muslimin tidak boleh mengambil ide mempertuhankan manusia,
ide menyembah manusia, dan seluruh ide atau peraturan dari
peradaban yang atheistik ini. Sebab, semuanya adalah ide dan
peraturan kufur yang bertentangan dengan Aqidah Islam serta ideide
dan hukum-hukum Islam.

Sekarang kami akan menjelaskan pertentangan total antara
demokrasi dengan Islam dari segi sumber kemunculannya, aqidah
yang melahirkannya, asas yang mendasarinya, serta ide dan
peraturan yang dibawanya.

Sumber kemunculan demokrasi adalah manusia. Dalam
demokrasi, yang menjadi pemutus (al-haakim) untuk memberikan
penilaian terpuji atau tercelanya benda yang digunakan manusia
dan perbuatan-perbuatannya, adalah akal. Para pencetus demokrasi
adalah para filosof dan pemikir di Eropa, yang muncul tatkala
berlangsung pertarungan sengit antara para kaisar dan raja di Eropa
dengan rakyat mereka. Dengan demikian, jelas bahwa demokrasi
adalah buatan manusia, dan bahwa pemutus segala sesuatu adalah
akal manusia.

Sedangkan Islam sangat bertolak belakang dengan
demokrasi dalam hal ini. Islam berasal dari Allah, yang telah
diwahyukan-Nya kepada rasul-Nya Muhammad bin Abdullah
SAW. Dalam hal ini Allah SWT berfirman :
"Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut hawa nafsunya,
ucapannya itu tiada lain hanya berupa wahyu yang diwahyukan."
(An-Najm 3-4)

"Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Quran) pada
malam kemuliaan." (Al-Qadr 1)

Yang menjadi pemutus dalam Islam, yaitu yang
memberikan penilaian terpuji dan tercelanya benda dan perbuatan
manusia, adalah Allah SWT, atau syara', bukannya akal. Aktivitas
akal terbatas hanya untuk memahami nash-nash yang berkenaan
dengan hukum yang diturunkan Allah SWT. Allah SWT berfirman
:
"Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah."
(Al-An'aam 57)
"Kemudian jika kamu (rakyat dan negara) berlainan pendapat
tentang sesuatu, maka kembalikanlah dia kepada Allah (Al-Quran)
dan Rasul (Sunahnya)."
(An-Nisaa' 59)
"Tentang apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah)
kepada Allah." (Asy-Syuuraa 10)
Adapun aqidah yang melahirkan ide demokrasi, adalah
aqidah pemisahan agama dari kehidupan dan negara (sekularisme).
Aqidah ini dibangun di atas prinsip jalan tengah (kompromi)
antara para rohaniwan Kristen —yang diperalat oleh para raja dan
kaisar dan dijadikan tunggangan untuk mengeksploitir dan
menzhalimi rakyat, menghisap darah mereka atas nama agama,
serta menghendaki agar segala urusan tunduk di bawah peraturan
agama— dengan para filosof dan pemikir yang mengingkari
eksistensi agama dan menolak otoritas para rohaniwan.
Aqidah ini tidak mengingkari eksistensi agama, tetapi
hanya menghapuskan perannya untuk mengatur kehidupan
bernegara. Dengan sendirinya konsekuensi aqidah ini ialah
memberikan kewenangan kepada manusia untuk membuat
peraturan hidupnya sendiri.
Aqidah inilah yang menjadi landasan pemikiran (Qaidah
Fikriyah) ide-ide Barat. Dari aqidah ini lahir peraturan hidupnya
dan atas asas dasar aqidah ini Barat menentukan orientasi
pemikirannya dan pandangan hidupnya. Dari aqidah ini pula lahir
ide demokrasi.

Sedangkan Islam, sangatlah berbeda dengan Barat dalam
hal aqidahnya. Islam dibangun di atas landasan Aqidah Islamiyah,
yang mewajibkan pelaksanaan perintah dan larangan Allah —
yakni hukum-hukum syara' yang lahir dari Aqidah Islamiyah—
dalam seluruh urusan kehidupan dan kenegaraan. Aqidah ini
menerangkan bahwa manusia tidak berhak membuat peraturan
hidupnya sendiri. Manusia hanya berkewajiban menjalani
kehidupan menurut peraturan yang ditetapkan Allah SWT untuk
manusia.

Aqidah Islamiyah inilah yang menjadi asas
peradaban/kultur dan pandangan hidup Islam.
Mengenai ide yang melandasi demokrasi, sesung-guhnya
terdapat dua ide yang pokok : Perta-ma, kedaulatan di tangan
rakyat. Kedua, rakyat sebagai sumber kekuasaan.
Demokrasi menetapkan bahwa rakyatlah yang memiliki
dan melaksanakan kehendaknya, bukan para raja dan kaisar.
Rakyatlah yang menjalankan kehendaknya sendiri.
Berdasarkan prinsip bahwa rakyat adalah pemilik
kedaulatan, pemilik dan pelaksana kehendak, maka rakyat berhak
membuat hukum yang merupakan ungkapan dari pelaksanaan
kehendak rakyat dan ungkapan kehendak umum dari mayoritas
rakyat. Rakyat membuat hukum melalui para wakilnya yang
mereka pilih untuk membuat hukum sebagai wakil rakyat.
Rakyat berhak menetapkan konstitusi, peraturan, dan
undang-undang apa pun. Rakyat berhak pula membatalkan
konstitusi, peraturan, dan hukum apa pun, menurut pertimbangan
mereka berdasarkan kemaslahatan yang ada. Dengan demikian
rakyat berhak mengubah sistem pemerintahan dari kerajaan
menjadi republik atau sebaliknya, sebagaimana rakyat juga berhak
mengubah sistem republik presidentil menjadi republik
parlementer atau sebaliknya. Hal ini pernah terjadi, misalnya di
Perancis, Italia, Spanyol, Yunani, di mana rakyatnya telah
mengubah sistem pemerintahan yang ada dari kerajaan menjadi
republik dan dari republik menjadi kerajaan.
Demikian pula rakyat berhak mengubah sistem ekonomi
dari kapitalisme menjadi sosialisme atau sebaliknya. Dan rakyat
pun melalui para wakilnya dianggap berhak menetapkan hukum
mengenai bolehnya murtad dari satu agama kepada agama lain,
atau kepada keyakinan yang non-agama (animisme/paganisme),
sebagaimana rakyat dianggap berhak menetapkan hukum bolehnya
zina, homoseksual, serta mencari nafkah dengan jalan zina dan
homoseksual itu.

Berdasarkan prinsip bahwa rakyat sebagai sumber
kekuasaan, maka rakyat dapat memilih penguasa yang
diinginkannya untuk menerapkan peraturan yang dibuat rakyat dan
untuk memutuskan perkara berdasarkan hukum itu. Rakyat juga
berhak memberhentikan penguasa dan menggantinya dengan
penguasa lain. Jadi, rakyatlah yang memiliki kekuasaan, sedang
penguasa mengambil kekuasaannya dari rakyat.
Sementara itu, Islam menyatakan bahwa kedaulatan adalah
di tangan syara', bukan di tangan umat. Sebab, Allah SWT sajalah
yang layak bertindak sebagai Musyarri' (pembuat hukum). Umat
secara keseluruhan tidak berhak membuat hukum, walau pun
hanya satu hukum. Kalau sekiranya seluruh umat Islam berkumpul
lalu menyepakati bolehnya riba untuk meningkatkan kondisi
perekonomian, atau menyepakati bolehnya lokalisasi perzinaan
dengan dalih agar zina tidak menyebar luas di tengah masyarakat,
atau menyepakati penghapusan kepemilikan individu, atau
menyepakati penghapusan puasa Ramadlan agar dapat
meningkatkan produktivitas kerja, atau menyepakati pengadopsian
ide kebebasan individu yang memberikan kebebasan kepada
seorang muslim untuk meyakini aqidah apa saja yang
diinginkannya, dan yang memberikan hak kepadanya untuk
mengembangkan hartanya dengan segala cara meskipun haram,
yang memberikan kebebasan berperilaku kepadanya untuk
menikmati hidup sesuka hatinya seperti menenggak khamr dan
berzina; maka seluruh kesepakatan ini tidak ada nilainya sama
sekali. Bahkan dalam pandangan Islam seluruh kesepakatan itu
tidak senilai walaupun dengan sebuah sayap nyamuk.
Jika ada sekelompok kaum muslimin yang menyepakati
hal-hal tersebut, maka mereka wajib diperangi sampai mereka
melepaskan diri dari kesepakatan tersebut.
Yang demikian itu karena kaum muslimin dalam seluruh
aktivitas hidup mereka senantiasa wajib terikat dengan perintah
dan larangan Allah. Mereka tidak boleh melakukan suatu
perbuatan yang bertentangan dengan hukum-hukum Islam,
sebagaimana mereka tidak boleh membuat satu hukum pun,
dikarenakan memang hanya Allah saja yang layak bertindak
sebagai Musyarri'. Allah SWT berfirman :
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman
hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim (pemutus)
terhadap perkara yang mereka perselisihkan." (An-Nisaa' 65)
"Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah."
(Al-An'aam 57)
"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku
dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu (Al-
Quran) dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka
hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah
mengingkari thaghut itu." (An-Nisaa' 60)
Berhakim kepada thaghut artinya berhakim kepada hukum
yang tidak diturunkan Allah. Atau dengan kata lain, berhakim
kepada hukum-hukum kufur yang dibuat manusia.
Dan Allah SWT berfirman :
"Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum)
siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orangorang
yang yakin." (Al-Maaidah 50)
Hukum Jahiliyah adalah hukum yang tidak dibawa
Muhammad SAW dari Tuhannya. Yaitu hukum kufur yang dibuat
oleh manusia. Allah SWT berfirman juga :
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya
(Rasul) takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih."
(An-Nuur 63).
Yang dimaksud menyalahi perintah Rasul —sesuatu yang
harus diwaspadai itu— adalah mengikuti hukum yang dibuat
manusia dan meninggalkan hukum yang dibawa Nabi Muhammad
SAW. Rasululah SAW bersabda :
"Siapa saja yang melakukan perbuatan yang tak ada perintah kami
atasnya, maka perbuatan itu tertolak."
(HR. Muslim)
Yang dimaksud dengan kata "amruna" (perintah kami)
dalam hadits di atas adalah Islam.
Masih ada puluhan ayat dan hadits lain dengan pengertian
yang qath'i (pasti), yang menegaskan bahwa kedaulatan adalah di
tangan syara', yakni bahwa Allah sajalah yang menjadi Musyarri',
bahwa manusia tidak boleh membuat hukum, serta bahwa mereka
wajib untuk melaksanakan seluruh aktivitasnya dalam kehidupan
ini sesuai dengan perintah dan larangan Allah.
Islam telah menetapkan bahwa pelaksanaan perintah dan
larangan Allah itu ada di tangan kaum muslimin, sementara
pelaksanaan perintah dan larangan Allah tersebut membutuhkan
suatu kekuasaan untuk melaksanakannya.
Karena itu, Islam menetapkan bahwa kekuasaan itu ada di
tangan umat Islam. Artinya, bahwa umat memiliki hak memilih
penguasa, agar penguasa itu dapat menegakkan pelaksanaan
perintah dan larangan Allah atas umat.
Prinsip ini diambil dari hadits-hadits mengenai bai'at, yang
menetapkan adanya hak mengangkat khalifah di tangan kaum
muslimin dengan jalan bai'at untuk mengamalkan Kitabullah dan
Sunah Rasul-Nya. Rasulullah SAW bersabda :
"Dan siapa saja yang mati sedang di lehernya tidak terdapat bai'at
(kepada khalifah), berarti dia telah mati jahiliyah."(HR. Muslim)
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr ra, bahwa dia
berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa saja yang membai'at seorang imam (khalifah) dan
memberikan kepadanya genggaman tangan dan buah hatinya
(bertekad janji), maka hendaklah dia mentaatinya sekuat
kemampuannya. Dan jika ada orang lain yang hendak merebut
kekuasaannya, maka penggalllah batang lehernya." (HR. Muslim)
Dari Ubadah bin Ash Shamit ra, dia mengatakan:

"Kami telah membai'at Nabi SAW untuk mendengar dan
mentaatinya baik dalam hal yang dibenci maupun yang disukai."
Di samping itu masih banyak hadits lain yang menerangkan
bahwa umatlah yang mengangkat penguasa dengan jalan bai'at
untuk mengamalkan Kitabullah dan Sunah Rasul-Nya.
Meskipun syara' telah menetapkan bahwa kekuasaan itu ada
di tangan umat —yang diwakilkan kepada seorang khalifah untuk
memerintah umat melalui prosesi bai'at— akan tetapi syara' tidak
memberikan hak kepada umat untuk memberhentikan penguasa,
seperti yang ada dalam sistem demokrasi.
Ketentuan ini didasarkan pada hadits-hadits yang
mewajibkan taat kepada khalifah meskipun dia berbuat zhalim,
selama dia tidak memerintahkan maksiat. Dari Ibnu Abbas ra, dia
berkata, "Rasulullah SAW bersabda:
'Siapa saja yang melihat dari pemimpinnya sesuatu yang dia
benci, maka hendaklah dia bersabar. Karena sesungguhnya siapa
saja yang memisahkan diri dari jamaah walau sejengkal lalu mati,
maka dia mati jahiliyah."
Dari 'Auf bin Malik ra, dia berkata, "Aku pernah
mendengar Rasulullah SAW bersabda :
'...sejahat-jahat pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian
benci sedang mereka pun membenci kalian, kalian melaknat
mereka sedang mereka pun melaknat kalian. 'Auf bin Malik lalu
berkata,"Kami lalu bertanya, 'Wahai Rasulullah, apakah tidak kita
perangi saja mereka pada saat itu ?" Rasulullah SAW menjawab:
"Tidak, selama mereka masih mendirikan sholat di tengah-tengah
kalian, kecuali bila seseorang —yang menjadi rakyat seorang
penguasa— menyaksikan penguasa itu mengerjakan perbuatan
ma'shiat. Maka hendaklah dia membenci kemaksiatan yang
dilakukan penguasa tersebut, tetapi sekali-kali dia tidak boleh
melepaskan ketaatan kepadanya."
Yang dimaksud dengan "mendirikan shalat" dalam hadits di
atas ialah "melaksanakan hukum-hukum Islam". Karena ungkapan
tersebut merupakan ungkapan majazi (kiasan), yakni menyebut
sebagian tetapi yang dimaksud adalah keseluruhannya.
Demikian pula umat tidak boleh memberontak terhadap
penguasa kecuali jika dia menampakkan kekufuran yang terangterangan,
sebagaimana hadits Ubadah bin Ash Shamit mengenai
bai'at. Dalam hadits itu terdapat keterangan :
"...Maka kami membai'at beliau (Rasul). Rasulullah menjelaskan
apa-apa yang harus kami lakukan, yakni bahwa kami membai'at
beliau untuk mendengar dan mentaatinya, dalam apa yang kami
sukai dan apa yang kami benci, dalam apa yang sukar dan yang
mudah bagi kami, serta untuk tidak lebih mengutamakan diri
(daripada orang lain). Dan kami juga tidak akan merebut
kekuasaan dari yang berhak, kecuali (Rasulullah mengatakan)',
jika kalian menyaksikan kekufuran yang nyata, yang kalian
mempunyai bukti yang kuat tentangnya dari sisi Allah."
Yang mempunyai wewenang memberhentikan khalifah
adalah Mahkamah Mazhalim. Ini dikarenakan bahwa terjadinya
suatu kasus yang dapat menjadi alasan diberhentikannya khalifah,
merupakan suatu jenis kezhaliman yang harus dilenyapkan. Dan
kasus itu juga dianggap sebagai kasus yang memerlukan penetapan
(itsbat) yang harus dilakukan di hadapan hakim.
Mengingat Mahkamah Mazhalim merupakan lembaga yang
berwenang memutuskan pelenyapan kezhaliman dalam Daulah
Islamiyah, sementara hakimnya memang berwenang untuk
menetapkan terjadinya kezhaliman dan memutuskannya, maka
Mahkamah Mazhalimlah yang berhak memutuskan apakah kasus
kezhaliman di atas telah terjadi atau tidak. Mahkamah Mazhalim
pula yang berhak memutuskan pemberhentian khalifah.
Demokrasi dapat dianggap sebagai pemerintahan mayoritas
dan hukum mayoritas. Karenanya pemilihan para penguasa,
anggota dewan perwakilan, serta anggota berbagai lembaga,
kekuasaan, dan organisasi, semuanya didasarkan pertimbangan
suara bulat (mayoritas). Demikian juga pembuatan hukum di
dewan perwakilan, pengambilan keputusan di berbagai dewan,
kekuasaan, lembaga, dan organisasi, seluruhnya dilaksanakan
berdasarkan pendapat mayoritas.

Oleh karena itu, dalam sistem demokrasi pendapat
mayoritas bersifat mengikat bagi semua pihak, baik penguasa
maupun bukan. Sebab pendapat mayoritas merupakan sesuatu yang
mengungkapkan kehendak rakyat. Jadi pihak minoritas tidak
mempunyai pilihan kecuali tunduk dan mengikuti pendapat
mayoritas.

Sedangkan dalam Islam, permasalahannya sangatlah
berbeda. Dalam masalah penentuan hukum, kriterianya tidak
tergantung pada pendapat mayoritas atau minoritas, melainkan
pada nash-nash syara'. Sebab, yang menjadi Musyarri' hanyalah
Allah SWT, bukan umat.

Adapun pihak yang mempunyai kewenangan untuk
mengadopsi (melakukan proses legislasi) hukum-hukum syara'
yang menjadi keharusan untuk memelihara urusan umat dan
menjalankan roda pemerintahan, adalah khalifah saja. Khalifah
mengambil hukum syara' dari nash-nash syara' dalam Kitabullah
dan Sunah Rasul-Nya, berdasarkan kriteria kekuatan dalil melalui
proses ijtihad yang benar. Dalam hal ini khalifah tidak wajib
meminta pendapat Majelis Umat mengenai hukum-hukum yang
akan dilegalisasikannya, meskipun hal ini boleh saja dia lakukan.
Para Khulafa' Rasyidin dahulu telah meminta pendapat para
shahabat ketika mereka hendak mengadopsi suatu hukum syara',
misalnya Umar bin Khaththab pernah meminta pendapat kaum
muslimin tatkala dia hendak mengadopsi hukum syara' mengenai
masalah tanah-tanah taklukan di Syam, Mesir, dan Irak. Umar bin
Khaththab telah meminta pendapat kaum muslimin dalam masalah
tersebut.

Jika khalifah meminta pendapat Majelis Umat mengenai
hukum-hukum syara' yang hendak diadopsinya, maka pendapat
Majelis Umat ini tidak mengikat khalifah, meskipun pendapat itu
diputuskan berdasarkan suara bulat atau suara mayoritas. Yang
demikian ini karena Rasulullah SAW pernah mengesampingkan
pendapat kaum muslimin yang menolak penetapan Perjanjian
Hudaibiyah. Padahal pendapat kaum muslimin waktu itu
merupakan pendapat mayoritas. Tetapi toh Rasulullah menolak
pendapat mereka, dan tetap menyepakati Perjanjian Hudaibiyah.
Rasulullah SAW bersabda kepada mereka :
"Sesungguhnya aku ini adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Dan
sekali-kali aku tidak akan menyalahi perintah-Nya."
Selain itu para shahabat yang mulia telah bersepakat bahwa
seorang Imam (Khalifah) memang berhak untuk mengadopsi
hukum-hukum syara' tertentu, serta berhak memerintahkan rakyat
untuk mengamalkannya. Kaum muslimin wajib mentaatinya dan
meninggalkan pendapat mereka. Dari adanya Ijma' Shahabat inilah
di-istimbath (diambil dan ditetapkan) kaidah-kaidah syara' yang
terkenal :
"Perintah (keputusan) Imam (khalifah) menghilangkan perbedaan
pendapat."
"Perintah (keputusan) Imam wajib dilaksanakan, baik secara lahir
maupun batin."
"Penguasa (khalifah) berhak mengeluarkan keputusan-keputusan
(hukum) baru, sesuai perkembangan problem yang terjadi."
Di samping itu, Allah SWT telah memerintahkan kita untuk
mentaati Ulil Amri, sebagaimana firman-Nya:
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah
Rasul-(Nya) dan Ulil Amri di antara kamu."

Yang dimaksud dengan ulil amri dalam ayat di atas adalah
para penguasa muslim yang menerapkan hukum Islam.
Adapun masalah yang berhubungan dengan aspek-aspek
profesi dan ide yang membutuhkan keahlian, pemikiran, dan
pertimbangan yang mendalam, maka yang dijadikan kriteria adalah
ketepatan atau kebenarannya. Bukan berdasarkan suara mayoritas
atau minoritas. Jadi masalah yang ada harus dikembalikan kepada
para ahlinya. Merekalah yang dapat memahami permasalahan yang
ada dengan tepat. Masalah-masalah kemiliteran dikembalikan
kepada para pakar militer. Masalah-masalah fiqih dikem-balikan
kepada para fuqaha dan mujtahidin. Masalah-masalah medis
dikembalikan kepada para dokter spesialis. Masalah-masalah
teknik dikembalikan kepada para pakar insinyur teknik. Masalahmasalah
ide/gagasan dikembalikan kepada para pemikir besar.
Demikian seterusnya.

Dengan demikian yang menjadi patokan dalam masalahmasalah
seperti ini adalah ketepatan, bukan suara mayoritas. Dan
pendapat yang tepat diambil dari pihak yang berkompeten, yaitu
para ahlinya, bukan berdasarkan suara mayoritas.

Yang patut dicatat, bahwa para anggota majlis perwakilan
rakyat (parlemen) baik yang ada di negeri-negeri Islam maupun di
Barat saat ini, sebagian besarnya bukanlah orang yang berkeahlian,
dan bukan pula orang yang mampu memahami setiap
permasalahan secara tepat. Sehingga suara mayoritas anggota
lembaga perwakilan yang ada sebenarnya tidak ada faedahnya dan
bahkan tidak ada nilainya sama sekali. Persetujuan atau
penentangan mereka di dalam sidang majlis hanya berupa
formalitas belaka, tidak didasarkan pada pemahaman, kesadaran,
atau pengetahuan yang tepat.
Oleh karena itu, dalam masalah-masalah yang memerlukan
keahlian seperti tersebut di atas, suara mayoritas tidaklah bersifat
mengikat.

Dalil untuk ketentuan ini adalah peristiwa ketika Rasulullah
SAW mengikuti pendapat Al Hubab bin Al Mundzir pada Perang
Badar —yang saat itu merupakan pakar dalam hal tempat-tempat
strategis— yang meng-usulkan kepada Nabi agar meninggalkan
tempat yang dipilih Nabi, kalau sekiranya ketentuan tempat itu
bukan dari wahyu. Al Hubab memandang tempat tersebut tidak
layak untuk kepentingan pertempuran. Maka Rasulullah mengikuti
pendapat Al Hubab dan berpindah ke suatu tempat yang
ditunjukkan oleh Al Hubab. Jadi Rasulullah SAW telah
meninggalkan pendapatnya sendiri dan tidak meminta
pertimbangan kepada para shahabat lainnya dalam masalah
tersebut.

Adapun masalah-masalah yang langsung menuju kepada
amal (praktis), yang tidak memerlukan pemikiran dan
pertimbangan mendalam, maka yang menjadi patokan adalah suara
mayoritas, sebab mayoritas orang dapat memahaminya dan dapat
memberikan pendapatnya dengan mudah menurut pertimbangan
kemaslahatan yang ada. Masalah-masalah seperti ini contohnya,
apakah kita akan memilih si A atau si B (sebagai kepala negara
atau ketua organisasi misalnya, pen.), apakah kita akan keluar kota
atau tidak, apakah kita akan menempuh perjalanan pada pagi hari
atau malam hari, apakah kita akan naik pesawat terbang, kapal
laut, atau kereta api. Masalah-masalah seperti ini dapat dimengerti
oleh setiap orang sehingga mereka dapat memberikan
pendapatnya. Oleh karena itu, dalam masalah-masalah seperti ini
suara mayoritas dapat dijadikan pedoman dan bersifat mengikat.
Dalil untuk ketentuan tersebut adalah peristiwa yang terjadi
pada Rasulullah SAW ketika Perang Uhud. Rasulullah SAW dan
para shahabat senior berpendapat bahwa kaum muslimin tidak
perlu keluar dari kota Madinah. Sedang mayoritas shahabat —
khususnya para pemudanya— berpendapat bahwa kaum muslimin
hendaknya keluar dari kota Madinah guna menghadapi kaum
Quraisy di luar kota Madinah. Jadi pendapat yang ada berkisar di
antara dua pilihan, keluar kota Madinah atau tidak.
Dikarenakan mayoritas shahabat berpendapat untuk keluar
kota Madinah, maka Nabi SAW mengikuti pendapat mereka dan
mengabaikan pendapat para shahabat senior, serta berangkat
menuju Uhud di luar kota Madinah untuk menghadapi pasukan
Quraisy.

***
Adapun ide kebebasan individu, sesungguhnya merupakan
salah satu ide yang paling menonjol dalam demokrasi. Ide ini
dianggap sebagai salah satu pilar penting dalam demokrasi, sebab
dengan ide ini tiap-tiap individu akan dapat melaksanakan dan
menjalankan kehendaknya seperti yang diinginkannya tanpa
tekanan atau paksaan. Rakyat dianggap tidak akan dapat
mengekspresikan kehendak umumnya kecuali dengan terpenuhinya
kebebasan individu bagi seluruh rakyat.
Kebebasan individu merupakan suatu ajaran suci dalam
sistem demokrasi, sehingga baik negara maupun individu tidak
dibenarkan melanggarnya. Sistem demokrasi kapitalis menganggap
bahwa adanya peraturan yang bersifat individualistik, serta
pemeliharaan dan penjagaan terhadap kebebasan individu,
merupakan salah satu tugas utama negara.
Kebebasan individu yang dibawa demokrasi tidak dapat
diartikan sebagai pembebasan bangsa-bangsa terjajah dari negaranegara
penjajahnya yang telah meng-eksploitir dan merampas
kekayaan alamnya. Sebabnya karena ide penjajahan tiada lain
adalah salah satu buah dari ide kebebasan kepemilikan, yang justru
dibawa oleh demokrasi itu sendiri.
Demikian pula kebebasan individu tidak berarti
pembebasan dari perbudakan, sebab budak saat ini sudah tidak ada
lagi.
Yang dimaksud dengan kebebasan individu tiada lain
adalah empat macam kebebasan berikut ini :
1. Kebebasan beragama.
2. Kebebasan berpendapat.
3. Kebebasan kepemilikan.
4. Kebebasan bertingkah laku.
Keempat macam kebebasan ini tidak ada dalam kamus
Islam, sebab seorang muslim wajib mengikatkan diri dengan
hukum syara' dalam seluruh perbuatannya. Seorang muslim tidak
dibenarkan berbuat sekehendaknya. Dalam Islam tidak ada yang
namanya kebebasan kecuali kebebasan budak dari perbudakan,
sedang perbudakan itu sendiri sudah lenyap sejak lama.
Keempat macam kebebasan tersebut sangat berten-tangan
dengan Islam dalam segala aspeknya sebagaimana penjelasan kami
berikutnya.

***
Kebebasan beragama berarti seseorang berhak meyakini
suatu aqidah yang dikehendakinya, atau memeluk agama yang
disenanginya, tanpa tekanan atau paksaan. Dia berhak pula
meninggalkan aqidah dan agamanya, atau berpindah kepada aqidah
baru, agama baru, atau berpindah kepada kepercayaan non-agama
(Animisme/paganisme). Dia berhak pula melakukan semua itu
sebebas-bebasnya tanpa ada tekanan atau paksaan. Jadi, seorang
muslim, misalnya, berhak berganti agama untuk memeluk agama
Kristen, Yahudi, Budha, atau Komunisme dengan sebebasbebasnya,
tanpa boleh ada larangan baginya dari negara atau pihak
lain untuk mengerjakan semua itu.

Sedangkan Islam, telah mengharamkan seorang muslim
meninggalkan Aqidah Islamiyah atau murtad untuk memeluk
agama Yahudi, Kristen, Budha, komunisme, atau kapitalisme.
Siapa saja yang murtad dari agama Islam maka dia akan diminta
bertaubat. Jika dia kembali kepada Islam, itulah yang diharapkan.
Tapi kalau tidak, dia akan dijatuhi hukuman mati, disita hartanya,
dan diceraikan dari isterinya. Rasulullah SAW:
"Barang siapa mengganti agamanya (Islam), maka jatuhkanlah
hukuman mati atasnya."
(HR. Muslim, dan Ashhabus Sunan)
Jika yang murtad adalah sekelompok orang, dan mereka
tetap bersikeras untuk murtad, maka mereka akan diperangi hingga
mereka kembali kepada Islam atau dibinasakan. Hal ini seperti
yang pernah terjadi pada orang-orang murtad setelah wafatnya
Rasulullah tatkala Abu Bakar memerangi mereka dengan sengit
sampai sebagian orang yang tidak terbunuh kembali kepada Islam.

***
Adapun kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi,
mempunyai arti bahwa setiap individu berhak untuk
mengembangkan pendapat atau ide apa pun, bagaimana pun juga
pendapat atau ide itu. Dia berhak pula menyatakan atau
menyerukan ide atau pendapat itu dengan sebebas-bebasnya tanpa
ada syarat atau batasan apapun, bagaimana pun juga ide dan
pendapatnya itu. Dia berhak pula mengungkapkan ide atau
pendapatnya itu dengan cara apapun, tanpa ada larangan baginya
untuk melakukan semua itu baik dari negara atau pihak lain,
selama dia tidak mengganggu kebebasan orang lain. Maka setiap
larangan untuk mengembangkan, mengungkapkan, dan
menyebarluaskan pendapat, akan dianggap sebagai pelanggaran
terhadap kebebasan.

Ketentuan ajaran Islam dalam masalah ini sangatlah
berbeda. Seorang muslim dalam seluruh perbuatan dan
perkataannya wajib terikat dengan apa yang terkandung dalam
nash-nash syara'. Dengan demikian dia tidak boleh melakukan
suatu perbuatan atau mengucapkan suatu perkataan kecuali jika
dalil-dalil syar'i telah membolehkannya.
Atas dasar itulah, maka seorang muslim berhak
mengembangkan, menyatakan, dan menyerukan pendapat apapun,
selama dalil-dalil syar'i telah membolehkannya. Tapi jika dalildalil
syar'i telah melarangnya, maka seorang muslim tidak boleh
mengembangkan, menyatakan, atau menyerukan pendapat
tersebut. Jika dia tetap melakukannya, dia akan dikenai sanksi.
Jadi seorang muslim itu wajib terikat dengan hukumhukum
syara' dalam mengembangkan, menyatakan, dan
menyerukan suatu pendapat. Dia tidak bebas untuk melakukan
semaunya.
Islam sendiri telah mewajibkan seorang muslim untuk
mengucapkan kebenaran di setiap waktu dan tempat. Dalam hadits
Ubadah bin Ash Shamit ra, disebutkan :
"...dan kami akan mengatakan kebenaran di mana pun kami
berada. Kami tidak takut karena Allah terhadap celaan orang
yang mencela."

Demikian pula Islam telah mewajibkan kaum muslimin
untuk menyampaikan pendapat kepada penguasa dan mengawasi
serta mengoreksi tindakan mereka. Diriwayatkan dari Ummu
'Athiyah dari Abu Sa'id ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda :
"Jihad paling utama adalah (menyampaikan) perkataan yang haq
kepada penguasa yang zhalim."
Dirawayatkan pula dari Abu Umamah ra bahwa Rasulullah
SAW pernah ditanya oleh seseorang pada saat melempar jumrah
aqabah, "Jihad apa yang paling utama, wahai Rasulullah ? Maka
Rasulullah SAW menjawab :
"Yaitu menyampaikan perkataan yang haq kepada penguasa yang
zhalim."

Rasululah SAW pernah bersabda pula :
"Pemimpin para syuhada adalah Hamzah dan seseorang yang
berdiri di hadapan Imam yang zhalim, kemudian dia menasehati
Imam itu, lalu Imam itu membunuhnya."
Tindakan yng demikian ini bukanlah suatu kebe-basan
berpendapat, melainkan keterikatan dengan hukum-hukum syara',
yakni kebolehan menyampaikan pendapat dalam satu keadaan, dan
kewajiban menyampaikan pendapat dalam keadaan lain.

***
Adapun kebebasan kepemilikan —yang telah melahirkan
sistem ekonomi kapitalisme, yang selanjutnya melahirkan ide
penjajahan terhadap bangsa-bangsa di dunia serta perampokan
kekayaan alamnya— mempunyai arti bahwa seseorang boleh
memiliki harta (modal), dan boleh mengembangkannya dengan
sarana dan cara apapun. Seorang penguasa dianggap berhak
memiliki harta dan mengembangkannya melalui imperialisme,
peram-pasan dan pencurian harta kekayaan alam dari bangsabangsa
yang dijajah. Seseorang dianggap pula berhak memiliki dan
mengembangkan harta melalui penimbunan dan mudlarabah
(usaha-usaha komanditen/trustee) mengambil riba,
menyembunyikan cacat barang dagangan, berlaku curang dan
menipu, menetapkan harga tinggi secara tidak wajar, mencari uang
dengan judi, zina, homoseksual, mengeksploitir tubuh wanita,
memproduksi dan menjual khamr, menyuap, dan atau menempuh
cara-cara lainnya.

Sedangkan ajaran Islam, sangat bertolak belakang dengan
ide kebebasan kepemilikan harta tersebut. Islam telah memerangi
ide penjajahan bangsa-bangsa serta ide perampokan dan
penguasaan kekayaan alam bangsa-bangsa di dunia. Islam juga
menentang praktik riba baik yang berlipat ganda maupun yang
sedikit. Seluruh macam riba dilarang. Di samping itu Islam telah
menetapkan adanya sebab-sebab kepemilikan harta, sebab-sebab
pengembangannya, dan cara-cara pengelolaannya. Islam
mengharamkan ketentuan di luar itu semua. Islam mewajibkan
seorang muslim untuk terikat dengan hukum-hukum syara' dalam
usahanya untuk memiliki, mengem-bangkan, dan mengelola harta.
Islam tidak memberikan kebebasan kepadanya untuk mengelola
harta sekehendak-nya, tetapi Islam telah mengikatnya dengan
hukum-hukum syara', dan mengharamkannya untuk memiliki dan
mengembangkan harta secara batil. Misalnya dengan cara
merampas, merampok, mencuri, menyuap, mengambil riba,
berjudi, berzina, berhomoseksual, menutup-nutupi kecacatan
barang dagangan, berlaku curang dan menipu, menetapkan harga
tinggi dengan tidak wajar, memproduksi dan menjual khamr,
mengeksploitir tubuh wanita, dan cara-cara lain yang telah
diharamkan sebagai jalan untuk memiliki dan mengembangkan
harta.

Semua itu merupakan sebab-sebab pemilikan dan
pengembangan harta yang dilarang Islam. Dan setiap harta yang
diperoleh melalui jalan-jalan itu, berarti haram dan tidak boleh
dimiliki. Pelakunya akan dijatuhi sanksi.
Dengan demikian jelaslah bahwa kebebasan kepemilikan
harta itu tidak ada dalam ajaran Islam. Bahkan sebaliknya, Islam
mewajibkan setiap muslim untuk terikat dengan hukum-hukum
syara' dalam hal kepemilikan, pengembangan, dan pengelolaan
harta. Dia tidak boleh melanggar hukum-hukum itu.

***
Mengenai kebebasan bertingkah laku, artinya adalah
kebebasan untuk lepas dari segala macam ikatan dan kebebasan
untuk melepaskan diri dari setiap nilai kerohanian, akhlak, dan
kemanusiaan. Juga berarti kebebasan untuk memporak-porandakan
keluarga dan untuk membubarkan atau melestarikan institusi
keluarga. Kebebasan ini merupakan jenis kebebasan yang telah
menimbulkan segala kebinasaan dan membolehkan segala sesuatu
yang telah diharamkan.
Kebebasan inilah yang telah menjerumuskan masyarakat
Barat menjadi masyarakat binatang yang sangat memalukan dan
membejatkan moral individu-individunya sampai ke derajat yang
lebih hina daripada binatang ternak.

Kebebasan ini menetapkan bahwa setiap orang dalam
perilaku dan kehidupan pribadinya berhak untuk berbuat apa saja
sesuai dengan kehendaknya, sebebas-bebasnya, tanpa boleh ada
larangan baik dari negara atau pihak lain terhadap perilaku yang
disukainya. Ide kebebasan ini telah membolehkan seseorang untuk
melakukan perzinaan, homoseksual, lesbianisme, meminum
khamr, bertelanjang, dan melakukan perbuatan apa saja —
walaupun sangat hina— dengan sebebas-bebasnya tanpa ada ikatan
atau batasan, tanpa tekanan atau paksaan.
Hukum-hukum Islam sangat bertentangan dengan
kebebasan bertingkah laku tersebut. Tidak ada kebebasan
bertingkah laku dalam Islam. Seorang muslim wajib terikat dengan
perintah dan larangan Allah dalam seluruh perbuatan dan tingkah
lakunya. Haram baginya melakukan perbuatan yang diharamkan
Allah. Jika dia mengerjakan suatu perbuatan yang diharamkan,
berarti dia telah berdosa dan akan dijatuhi hukuman yang sangat
keras.

Islam telah mengharamkan perzinaan, homoseksual,
lesbianisme, minuman keras, ketelanjangan, dan hal-hal lain yang
merusak. Untuk masing-masing perbuatan itu Islam telah
menetapkan sanksi tegas yang dapat membuat jera pelakunya.
Islam memerintahkan muslim berakhlaq mulia dan terpuji,
juga menjadikan masyarakat Islam sebagai masya-rakat yang
bersih dan sangat memelihara kehormatannya serta penuh dengan
nilai-nilai yang mulia.

***
Dari seluruh penjelasan di atas, nampak dengan sangat jelas
bahwa peradaban Barat, nilai-nilai Barat, pandangan hidup Barat,
demokrasi Barat, dan kebebasan individu, seluruhnya bertentangan
secara total dengan hukum-hukum Islam.

Seluruhnya merupakan ide-ide, peradaban, peraturan, dan
undang-undang kufur. Oleh karenanya adalah suatu kebodohan dan
upaya penyesatan kalau ada yang mengatakan demokrasi itu adalah
bagian dari ajaran Islam. Juga suatu kebodohan dan penyesatan
kalau dikatakan demokrasi itu identik dengan sistem syura
(permusyawaratan) itu sendiri, atau identik dengan amar ma'ruf
nahi munkar, dan atau mengoreksi tingkah laku penguasa.
Syura, amar ma'ruf nahi munkar, dan mengoreksi penguasa,
adalah hukum-hukum syara', yang telah ditetapkan Allah SWT.
Kaum muslimin telah diperintahkan untuk mengambil dan
melaksanakannya dengan anggapan bahwa semua itu adalah
hukum-hukum syara'.

Sedangkan demokrasi bukanlah hukum-hukum syara' dan
tidak berasal dari peraturan Allah. Demokrasi adalah buatan
manusia dan peraturan buatan manusia.
Demokrasi bukan syura, karena syura artinya adalah
memberikan pendapat. Sedangkan demokrasi, sebenarnya
merupakan suatu pandangan hidup dan kumpulan ketentuan untuk
seluruh konstitusi, undang-undang, dan peraturan, yang telah
dibuat oleh manusia menurut akal mereka sendiri. Mereka
menetapkan ketentuan-ketentuan itu berdasarkan kemaslahatan
yang dipertimbangkan menurut akal, bukan menurut wahyu dari
langit.

Maka dari itu, kaum muslimin haram mengambil dan
menyebarluaskan demokrasi serta mendirikan partai-partai politik
yang berasaskan demokrasi. Haram pula bagi mereka menjadikan
demokrasi sebagai pandangan hidup dan menerapkannya; atau
menjadikannya sebagai asas bagi konstitusi dan undang-undang
atau sebagai sumber bagi konstitusi dan undang-undang; atau
sebagai asas bagi sistem pendidikan dan penentuan tujuannya.
Kaum muslim wajib membuang demokrasi sejauh-jauhnya
karena demokrasi adalah najis dan merupakan hukum thaghut.
Demokrasi adalah sistem kufur, yang mengandung berbagai
ide, peraturan, dan undang-undang kufur. Demokrasi tidak ada
hubungannya dengan Islam sama sekali.

Demikian pula kaum muslimin wajib menerapkan dan
melaksanakan seluruh ajaran Islam dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
"Dan siapa saja yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran
baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang
mu'min, Kami biarkan mereka berkuasa terhadap kesesatan yang
telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam,
dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (QS. An Nisaa'
: 115)

Telah selesai dengan pertolongan dan karunia Allah SWT, pada
hari Ahad tanggal 3 Dzulqa'dah 1410 H, bertepatan dengan tanggal
17 Mei 1990 M.

0 komentar:

About This Blog

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP