Click here for Myspace Layouts
Powered by Blogger.

Friday, May 14, 2010

BERLAKU ADIL TERHADAP WANITA (Tafsir QS an-Nisa’ [4]: 19)

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَ يَحِلًّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوْا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلاَ تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوْهُنَّ إِلاَّ أَنْ يَأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوْا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْراً
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kalian mempusakai wanita dengan jalan paksa. Janganlah kalian menghalangi mereka kawin dan menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Bergaullah kalian dengan mereka secara patut. Kemudian jika kalian tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
(QS an-Nisa’ [4]: 19).

Tafsir Ayat
Allah Swt. berfirman: Yâ ayyuhâ al-ladzîna âmanû lâ yahillu lakum an taritsû an-nisâ’a karh[an] (Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kalian mempusakai wanita dengan jalan paksa). Menurut jumhur mufassir, yang dimaksud dengan mewarisi wanita adalah mewarisi pernikahan dengannya.1 Pengertian secara lebih jelas dapat ditelisik dari sabab an-nuzûl ayat ini yang—kendati ada beberapa perbedaan ungkapan—semuanya bermuara pada kesimpulan yang sama, bahwa ayat ini turun berkenaan dengan adat-istiadat yang berlaku pada zaman Jahiliah.2
Pada masa itu, jika ada seorang laki-laki meninggal dunia, para walinya mendatangi istri yang ditinggalkan dan melemparkan kain kepadanya atau ke tendanya. Setelah itu mereka menjadi orang yang paling berhak terhadap wanita itu. Mereka bisa menikahinya tanpa mahar, selain mahar yang telah diberikan suaminya dulu. Bisa juga mereka menikahkannya dengan laki-laki lain, lalu mereka mengambil maharnya; atau mempersulitnya dengan menahannya di rumah, tanpa menikahinya, hingga wanita itu mampu menebus dirinya dengan harta yang diwarisi dari suaminya, atau hingga mati sehingga hartanya bisa mereka warisi. Namun, apabila wanita itu pergi sebelum dilempari kain, maka wanita itu lebih berhak atas dirinya. Tradisi itu berlangsung terus hingga wafatnya Abu Qays bin al-Aslat yang meninggalkan seorang istri bernama Kabisyah binti Ma’n. Anaknya dari istri yang lain melemparkan kain kepada Kabisyah dan mewarisi pernikahan bapaknya. Namun, setelah itu dilakukan, Kabisyah justru ditinggal pergi dan tidak dinafkahi. Ia disakiti agar menebus dirinya. Ia pun mengadukan perkara tersebut kepada Rasulullah saw. Lalu turunlah ayat ini.3
Dengan turunnya ayat ini, praktik mempusakai wanita dilarang secara tegas. Ketentuan hukum ini berlaku dalam semua keadaan, baik wanita yang diwarisi itu merasa ridha atau terpaksa.
Selanjutnya Allah Swt. berfirman: Walâ ta’dhulûhunna litadzhabû bi ba‘dhi mâ ataytumûhunna illâ an ya’tîna bi fâhisyah mubayyinah (Janganlah kalian menghalangi mereka kawin dan menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata).
Huruf lâ di sini bisa lâ nâhiyah yang memberikan makna larangan, bisa pula nâfiyah mazîdah li ta’kîd an-nafi (nafi tambahan untuk menegaskan makna nafi). Maknanya, perbuatan yang disebutkan berikutnya juga tidak halal.4
Secara bahasa, kata ta’dhulu dari kata al-‘adhl yang bermakna at-tadhyîq wa al-habs (menyusahkan dan menahan).5 Dalam konteks ayat ini, al-‘adhl berarti at-tadhyîq bi al-man‘ min al-tazwîj (menyusahkan dengan cara menghalangi untuk menikah).6 Dengan demikian, ayat ini dapat dipahami sebagai larangan menahan dan menghalangi wanita untuk menikah lagi dalam rangka menyusahkan mereka.
Al-Hasan berpendapat, pihak yang diseru ayat ini adalah para wali mayit. Di zaman Jahiliah, mereka biasa melarang wanita yang ditinggal mati suaminya untuk menikah lagi.7 Sebagaimana dijelaskan di muka, tindakan itu dilakukan agar mereka bisa mewarisi hartanya atau wanita itu memberikan maharnya kepada mereka jika dia hendak menikah lagi.
Menurut Ibnu Abbas, Qatadah, as-Sudi, adh-Dhuhak,8 dan sebagian besar mufassir,9 pihak yang diseru adalah para suami; yakni para suami yang tidak lagi menyukai istrinya dan ingin menceraikannya, lalu mereka mempergaulinya dengan buruk dan menyusahkannya agar mau menebus dirinya dengan mahar yang telah diberikan kepadanya.10 Menurut al-Jashash dan al-Andalusi, pendapat ini lebih kuat. Argumentasinya, orang yang telah memberikan harta kepada wanita adalah suami.11 Demikian juga menurut al-Qurthubi, Ibnu ‘Athiyah, dan asy-Syaukani. Para mufassir itu menyatakan, jika istri melakukan perbuatan keji, yang berhak menahannya hingga dia bisa pergi dengan hartanya menurut Ijma bukanlah wali, namun suaminya.12
Larangan tersebut berlaku selama istri itu tidak melakukan perbuatan fâhisyah mubayyinah (perbuatan keji yang nyata). Secara bahasa fâhisyah berarti al-fi‘lah asy-syanî’ah al-qabîhah (perbuatan yang buruk lagi tercela), sedangkan mubayyinah berarti bayyinah zhâhirah wâdhihah (jelas, nyata, dan gamblang).13
Menurut Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Said bin al-Muasayyab, asy-Sya‘bi, Hasan al-Bashri, dan beberapa mufassirr lainnya, yang dimaksud dengan kata fâhisyah di sini adalah zina.14 Ibnu Abbas (dalam riwayat lain), Ikrimah, dan adh-Dhuhak memaknainya sebagai nusyûz dan maksiat. Ibnu Jarir lebih memilih makna secara umum yang meliputi zina, maksiat, nusyûz, dan semacamnya.15 Itu berarti, jika seorang wanita berzina atau nusyûz, dan terdapat bukti-bukti yang bisa diterima, suaminya berhak meminta kembali mahar yang telah diberikan kepadanya.
Setelah melarang beberapa tindakan zalim yang biasa dilakukan terhadap para wanita, Allah Swt. berfirman: Wa‘âsyirûhunna bi al-ma’rûf (Bergaullah kalian dengan dengan mereka secara patut). Seruan ini ditujukan kepada para suami agar mereka mempergauli istri-istri mereka secara makruf.
Menurut ath-Thabari, yang dimaksud bi al-ma‘rûf adalah dengan segala hal yang diperintahkan syariah dalam mempergauli mereka, yakni dengan menunaikan hak-hak mereka.16 Beberapa mufassir menyatakan bahwa ma‘rûf adalah bersikap adil dalam giliran dan nafkah; memperbagus ucapan dan perbuatan.17 Al-Jazairi memaknai ma‘rûf sebagai tindakan yang adil dan ihsân.18 Asy-Syaukani menggarisbawahi, semua itu bisa berbeda-beda, bergantung pada kondisi suaminya; dari segi kekayaan, kemiskinan, ketinggian, dan kerendahannya.19
Allah Swt. menutup ayat ini dengan firman-Nya: Fa in karihtumûhunna fa ‘asyâ an akrahû syay[an] wa yaj‘ala Allâh fîh khair[an] katsir[an] (Kemudian jika kalian tidak menyukai mereka [maka bersabarlah], karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak).
Di akhir ayat ini Allah Swt. mendidik hamba-Nya agar lebih bisa menjaga keutuhan keluarga. Jika ada sesuatu yang tidak disukai pada diri istrinya, selain zina dan nusyûz, suami diminta bersabar dan tidak terburu-buru menceraikannya. Sebab, bisa jadi pada perkara yang tidak disukai itu terdapat sisi-sisi kebaikan.

Berlaku Adil Terhadap Wanita
Ayat ini merupakan salah satu dari upaya Islam melenyapkan semua bentuk kezaliman terhadap wanita, seraya mengembalikan semua yang menjadi hak-haknya. Tradisi yang memperlakukan wanita layaknya harta benda yang dapat diwarisi dihapus. Tindakan yang memeras mereka dan mengebiri hak-hak mereka dengan cara menghalangi mereka meminta cerai dan mencari suami lain—padahal ia tak lagi dipergauli secara baik—juga dilarang.
Islam telah menetapkan suami-istri sebagai sahabat yang saling mengisi dan mengasihi. Masing-masing diberi sejumlah hak dan kewajiban. Ayat ini memerintah para suami agar mempergauli istri-istri mereka secara makruf. Allah Swt. berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. (QS al-Baqarah [2]: 228).

Bagi suami, berlaku baik terhadap istri harus menjadi catatan penting. Sebab, Rasulullah saw. menjadikan perlakuan baik terhadap istri sebagai pertanda kebaikan seseorang. Rasulullah saw. bersabda:
«خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ ِلأَهْلِهِ, وَأَنَا خَيْرُكُمْ ِلأَهْلِيْ»
Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya dan aku adalah orang yang terbaik di antara kalian dalam memperlakukan keluargaku. (HR al-Hakim dan Ibnu Hibban).

Rasulullah saw. adalah teladan sempurna bagi setiap suami yang ingin mempergauli istrinya dengan baik. Beliau menggilir istri-istrinya di setiap malam dengan adil, memberi mereka nafkah, bersikap lemah-lembut kepada mereka, memuliakan mereka, dan sabar terhadap kemarahan mereka. Kecemburuan dan percekcokan di antara istri-istrinya dihadapi dengan tenang. Tak kalah pentingnya, beliau senantiasa mendidik istri-istrinya sehingga menjadi wanita utama.
Ayat ini juga mengajak hamba-Nya untuk belajar bersabar dalam menghadapi sesuatu yang tidak disenangi pada istrinya. Ketika ada sesuatu yang tidak disukai pada diri istrinya tidak lantas suami bersegera menceraikannya.
Semestinya suami harus berpikir lebih jernih, tidak adakah sisi-sisi lain yang dia sukai pada istrinya? Jika dia mengambil keputusan cerai dan mencari istri baru, adakah jaminan istrinya yang baru terbebas dari perkara yang tidak dia sukai? Bagaimana jika istri berikutnya juga terdapat sejumlah perkara yang tidak dia sukai, apakah dia juga akan menceraikannya? Jika itu dilakukan, betapa sering dia harus berganti-ganti istri untuk menemukan istri yang bisa memuaskan segala sisinya.
Suami yang menuntut istrinya tanpa cacat selayaknya juga harus berkaca. Apakah dia telah menjadi suami sempurna yang bisa memuaskan istrinya di segala sisinya? Jika tidak, mengapa dia harus menuntut sesuatu yang ia sendiri tidak bisa melakukannya? Rasulullah saw. bersabda:
«لاَ يَفْرَكُ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً وَإِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا بِآخَرَ»
Janganlah seorang Mukmin membenci istrinya yang Mukminah. Jika dia tidak menyukai suatu perangainya, niscaya dia meridhai perangainya yang lain. (HR Muslim).

Melalui ayat ini, keadilan Islam tehadap wanita tergambar jelas. Islam menjaga kehomatannya, mengangkat martabatnya, dan melindungi hak-haknya. Kelemahan pada diri wanita tidak boleh dijadikan sebagai peluang bagi siapapun untuk berbuat aniaya terhadapnya. Adakah ideologi dan sistem kehidupan yang lebih adil daripadanya?
Wallâh a‘lam bi ash-shawâb

0 komentar:

About This Blog

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP