Click here for Myspace Layouts
Powered by Blogger.

Wednesday, May 26, 2010

TINGGALKAN ‘POLITIK TIPU-TIPU’, KEMBALILAH KE POLITIK ISLAM

[Al-Islam 508] Setelah sempat ‘memanas’ dan menjadi berita utama dalam media massa dalam beberapa bulan lalu, Skandal Century sejak beberapa pekan lalu sesungguhnya sudah mulai ‘mendingin’, ditimpa oleh berbagai persoalan/kasus baru yang terus-menerus muncul atau sengaja dimunculkan seperti kasus Susno, isu terorisme, dll.

Sebagaimana kasus-ksus serupa sebelumnya yang melibatkan penguasa, pejabat atau para pemilik modal besar (Skandal BLBI, misalnya), Skandal Century dipastikan akan menguap begitu saja. Tanda-tanda ke arah upaya ‘mempetieskan’ Skandal Century ini sudah mulai tampak. Hal itu antara ditandai antara lain oleh ‘pengunduran’ Menkeu Sri Mulyani karena ditarik menjadi direktur operasional Bank Dunia, lalu disusul dengan pembentukan sekretariat gabungan oleh partai-partai koalisi Pemerintah.

Skandal pengucuran dana talangan kepada Bank Century pertama kali mencuat sekitar satu setengah tahun lalu ketika KPK meminta BPK melakukan audit atas bailout Century itu. Sejak saat itu bergulir serangkaian drama politik berseri yang mementaskan lakon jalannya perpolitikan di negeri ini.

Begitu hasil audit BPK atas pengucuran dana talangan kepada Bank Century keluar, drama Century pun makin ramai sampai akhirnya dibentuk Pansus Century di DPR. Perdebatan di Pansus yang disiarkan langsung juga memperlihatkan bagaimana kepentingan masing-masing partai begitu menonjol, ditambah lagi kepentingan pribadi. Proses di Pansus banyak menghamburkan waktu dengan memperdebatkan hal-hal yang tidak prinsip.

Di tengah perjalanan Pansus yang disorot oleh seluruh mata rakyat Indonesia itu terjadi pergantian anggota Pansus. Lagi-lagi tampak begitu menonjol bagaimana kepentingan partai harus dikedepankan dan semangat kritis untuk mengungkap kasus segamblang-gamblangnya harus dikorbankan. Proses seterusnya di Pansus juga tetap menunjukkan bagaimana kepentingan elit masih menjadi faktor penentu.

Di lain pihak, Pemerintah tiba-tiba mempersoalkan kembali kasus pajak Grup Bakrie, mengungkap kasus-kasus korupsi oknum-oknum aktivis partai yang terlihat “kritis” dalam Pansus, yang dari segi timing (waktu), baru diungkap saat itu, bukan dari sebelum-sebelumnya. Dengan mudah hal itu ditangkap oleh masyarakat sebagai reaksi untuk menjinakkan lawan politik.

Semua itu akhirnya terkesan untuk bisa menaikkan posisi tawar dalam melakukan negosiasi politik. Di situlah akhirnya terjadi ‘politik dagang sapi’.

Di antara puncak drama Century itu adalah ketika Sri Mulyani ‘mengundurkan diri’ dari jabatan sebagai menteri keuangan dan akan berpindah menduduki jabatan direktur operasional di Bank Dunia. Sebagian kalangan memahami bahwa itu adalah exit strategi (jalan selamat) bagi Sri Mulyani tanpa dia harus kehilangan muka secara total. Pasalnya, dengan menduduki jabatan direktur Bank Dunia, tentu sulit bagi KPK untuk memeriksa dan memproses hukum lebih jauh atas Sri Mulyani.

Sehari setelah pengunduran Sri Mulyani dibentuk sekretariat gabungan partai koalisi. Aburizal Bakrie yang saat ini menjadi ketua Partai Golkar menjadi ketua hariannya.

Lagi-lagi dalam proses pengunduran Sri Mulyani dan terbentuknya Setgab ini kuat tercium aroma kepentingan.

‘Politik Tipu-tipu’

Rangkaian drama politik di atas sekali lagi menunjukkan dengan kuat kepada kita bahwa belum ada perubahan paradigma politik di negeri ini. Padahal reformasi sudah berjalan lebih dari satu dekade. Paradigma politik yang belum berubah sama sekali itu adalah bahwa politik identik dengan kekuasaan. Semua energi politik seakan ditumpahkan demi meraih kekuasaan dan kemudian mempertahankannya. Jalannya semua proses itu dihela oleh kepentingan. Kepentingan tetap dijadikan panglima. Karena itu, selama kepetingan menghendaki, maka yang semula lawan bisa dalam sekejap menjadi kawan, dan sebaliknya. Bahwa kepentingan tetap menjadi penentu itu juga terungkap dalam curhatnya Sri Mulyani pada acara kuliah umum tentang "Kebijakan Publik dan Etika Publik" di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa, 18/5. Ia menjelaskan mengapa mundur dari jabatan menteri keuangan dan menerima jabatan direktur operasional di Bank Dunia. Ia mengatakan, “Ini adalah suatu kalkulasi bahwa sumbangan saya, atau apapun yang saya putuskan sebagai pejabat publik, tidak lagi dikehendaki di dalam sistem politik di mana perkawinan kepentingan itu sangat dominan. Banyak yang mengatakan ini adalah kartel, saya lebih suka mengatakannya kawin, walaupun jenis kelaminnya sama.”

Curhat Sri Mulyani itu menandaskan bahwa kepentingan masih begitu menonjol dalam proses politik dan kebijakan di negeri ini. Apalagi dalam sistem demokrasi yang prosesnya memerlukan biaya yang sangat besar. Akhirnya, kepentingan politik itu berkolaborasi dengan kepentingan para cukong yang bisa mengongkosi proses politik demokrasi itu. Muncullah penguasa yang lebih mengutamakan kepentingan para pemilik modal serta kepentingan politisi dan kelompoknya dengan menjadikan kepentingan masyarakat banyak sebagai komoditasnya.

Ironisnya, semua itu bukan hanya terjadi di pusat, tetapi juga menjalar dan merata di daerah-daerah. Lihat saja, lebih dari seratus kepala daerah dan pejabat daerah yang notabene hasil dari proses demokrasi sudah antre untuk diproses hukum oleh arapat karena kasus korupsi. Lihat pula bagaimana mereka berupaya mati-matian agar tampuk kekuasaan di daerah itu tidak berpindah dari tangan mereka. Untuk itu maka istri, anak, kerabat atau orang-orang dekat mereka pun dicalonkan untuk mejadi pengganti mereka. Tentu saja peran para cukong dalam proses itu akhirnya menjadi demikian besar.

Karena kepentingan yang menjadi penentu, proses-proses hukum pun senantiasa pilih kasih. Jika pelakunya para pejabat, mereka yang dekat dengan kekuasaan, atau para pemilik modal, maka akan dibiarkan atau setidaknya prosesnya akan berjalan begitu lambat. Ketika masyarakat lupa atau tidak lagi memperhatikannya, kasusnya pun dipetieskan. Penanganan kasus Century pun diindikasikan akan menjadi seperti itu. Itulah politik ‘politik tipu-tipu’ ala demokrasi. Politik semacam ini tentu harus segera ditinggalkan.

Politik Islam

Semua itu tentu menyalahi tuntunan Islam. Dalam Islam politik adalah bagaimana memelihara urusan rakyat. Politik mengurus rakyat itu adalah tugas para nabi dan dilanjutkan menjadi tugas setiap khalifah, pejabat dan pemimpin masyarakat pasca Nabi saw. Karena itu, Islam menggariskan bahwa tugas pemimpin adalah mengurusi kepentingan rakyat. Nabi saw. bersabda:

«فَالأَمِيرُ الَّذِى عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

Pemimpin yang menangani urusan masyarakat adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari dan Muslim).

Pemimpin, termasuk para pejabat dan politisi, seperti diungkapkan Nabi saw. di atas, bertanggung jawab mengurusi urusan dan kepentingan rakyat laksana seorang penggembala mengurusi gembalaannya. Karena itu, tugas pemimpin itu adalah merealisasikan kemaslahatan bagi rakyat dan menolak kemadaratan dari mereka; bukan mengedepankan kepentingannya sendiri, kelompoknya atau pemilik modal, apalagi pihak asing.

Sebagai agama paripurna, ketika mensyariatkan bahwa kepemimpinan dan jabatan adalah demi mengurusi urusan dan kemaslahatan rakyat, Islam juga memberikan serangkaian hukum yang harus dijadikan panduan dan dipegang teguh untuk merealisasikan sekaligus menjamin terpeliharanya kepentingan rakyat itu. Semua itu terangkum dalam sistem syariah baik di bidang pemerintahan seperti kewajiban muhasabah (kontrol), hukum-hukum pemerintahan, dsb; di bidang ekonomi mulai hukum tentang kepemilikan dan pengelolaan kepemilikan itu, hukum-hukum tentang moneter, hukum-hukum tentang Baitul Mal, dsb; maupun dalam bidang sosial, kebudayaan, politik luar negeri dan sebagainya.

Islam tidak membiarkan pembuatan hukum dan aturan diserahkan kepada manusia sehingga menjadi komoditi tawar-menawar berdasarkan kepentingan. Islam telah menetapkan hukum-hukum pengelolaan negara dan urusan masyarakat yang harus dijadikan pandungan dan dipedomani oleh setiap penguasa, pejabat, pemimpin dan selurun rakyat. Untuk menjamin pelaksanaan hukum-hukum itu secara baik, Islam menetapkan muhasabah (kontrol/koreksi) terhadap penguasa sebagai kewajiban bagi masyarakat baik secara individual maupun kolektif. Islam memberikan ruang yang sedemikian luas bagi semua itu sebagaimana bisa dilihat dalam hukum-hukum politik dan pemerintahan Islam secara rinci.

Islam juga menetapkan adanya pertanggungjawaban di akhirat atas pemimpin. Setiap pemimpin akan Allah mintai pertanggungjawaban atas bagaimana dia mengurusi kepentingan rakyat yang Allah bebankan di atas pundaknya. Jika pemimpin sempurna menunaikan tugasnya mengurusi kepentingan rakyatnya, maka dia akan mendapat tempat di surga bersama para nabi dan rasul. Sebaliknya, jika dia menipu rakyatnya maka dia akan ditandai sesuai dengan kadar penipuannya. Nabi saw. bersabda:

« لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرْفَعُ لَهُ بِقَدْرِ غَدْرِهِ أَلاَ وَلاَ غَادِرَ أَعْظَمُ غَدْرًا مِنْ أَمِيرِ عَامَّةٍ »

Setiap pengkhianat memiliki panji pada Hari Kiamat kelak sesuai dengan kadar pengkhianatannya. Ingatlah, tidak ada pengkhianatan yang lebih besar dari (pengkhianatan) seorang pemimpin masyarakat (HR Muslim).

Wahai Kaum Muslim:

Fakta-fakta yang ada di depan kita telah jelas sekali menunjukkan bahwa sistem politik demokrasi sebagai bagian dari ideologi Kapitalisme hanya melahirkan para politisi dan politik yang mengabdi pada kepentingan politik politisi, kelompoknya dan para pemilik modal bahkan pihak-pihak asing. Sebaliknya, Islam–yang kita telah bersaksi untuk menjadi Muslim secara total saat kita mengucapkan dua kalimah syahadat–telah memberikan tuntunan, aturan dan sistem yang menjamin para pejabat, pemimpin dan politisi akan senantiasa memperhatikan dan mengutamakan kepentingan rakyat. Lebih dari itu, Allah menjamin bahwa Islam yang Dia turunkan untuk menjadi pedoman hidup kita akan memberikan kehidupan dan kerahmatan bagi seluruh alam. Karena itu, sudah saatnya dan sudah mendesak bagi kita untuk meninggalkan sistem politik sekular demokrasi, kemudian menggantinya dengan sistem Islam yang telah Allah SWT turunkan.

]يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اسْتَجِيبُوا ِللهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ[

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul jika Rasul menyeru kalian pada suatu yang member kalian kehidupan (QS al-ANfal [8]: 24).

WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []

komentar alislam:

RUU Kesetaraan Gender Target Disahkan 2011 (Vivanews.com, 25/5/2010).

Waspadailah bahaya di balik RUU tersebut!

sumber: http://hizbut-tahrir.or.id/2010/05/26/tinggalkan-politik-tipu-tipu-kembalilah-ke-politik-islam/

Read more...

Friday, May 21, 2010

TANPA ISLAM, TAK AKAN ADA PERUBAHAN MENDASAR


Perubahan. Itulah janji yang dilontarkan oleh tim capres SBY-Kalla dalam kampanye kemarin. Isu ini ternyata cukup jitu. Terbukti, SBY-Kalla terpilih. Tampaknya rakyat memang sudah bosan dengan kondisi yang ada dan menginginkan perubahan yang nyata. Akan tetapi, bisakah kita mengharapkan perubahan hanya dengan menyandarkan pada sosok individu SBY-Kalla?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, satu hal yang harus lebih dulu kita persoalkan adalah apa sebenarnya yang menjadi penyakit dari berbagai krisis di Indonesia.
Berharap pada individu yang baik itu tepat kalau sistem atau aturan kehidupannya sudah bagus. Dalam sistem yang sudah bagus, individu yang baik akan menjadi inspirasi dan motor penggerak untuk menjalankan sistem yang bagus tersebut. Namun, jika sistemnya belum tepat dan sahih, inspirasi dan kebaikan dari individu tidaklah cukup untuk membawa perbaikan. Lihat saja, misalnya, kasus korupsi di Indonesia yang secara sistemik memang akut. Adanya orang-orang baik paling banter hanya sebatas tidak menerima atau mengembalikan uang korupsi tersebut, tidak sampai menghentikan korupsi massal itu sendiri. Terbukti, penolakan beberapa orang-orang baik terhadap uang korupsi tidak secara otomatis menjadikan korupsi itu kemudian terhenti.
Kejahatan atau kriminalitas pada dasarnya disebabkan oleh dua hal: niat untuk berbuat jahat dan kesempatan berbuat jahat. Sistem yang buruk dan tidak benar telah memberikan kesempatan yang luas bagi orang untuk berbuat jahat. Bahkan orang yang tadinya tidak berniat berbuat jahat pun, dalam sistem yang bobrok, besar kemungkinan akan terjerumus ke dalam perbuatan jahat. Sebaliknya, sistem yang baik akan menyempitkan kesempatan orang-orang untuk berbuat jahat. Yang berniat buruk pun akan tercegah. Sebab, sistem yang baik tersebut akan secara sistematis menghentikan niat jahat orang tersebut.
Sangat logis kalau Rasulullah saw., dalam perjuangannya, melakukan perubahan masyarakat tidak sebatas melakukan perubahan individu, atau menunggu semua penduduk individu Makkah untuk baik. Sebab, Rasululah saw. tahu persis, kerusakan yang terjadi pada masyarakat Makkah adalah bersifat sistemik: menyangkut pandangan hidup masyarakat (akidah) dan aturan-aturan kehidupan mereka. Karena itu, Rasulullah saw. dalam dakwahnya berupaya mengubah akidah yang keliru yang diadopsi oleh masyarakat dan mengkritisi aturan-aturan Jahiliah yang mengatur kehidupan mereka.
Namun, bukan berarti perubahan yang mendasar untuk menyelesaikan krisis masyarakat tidak membutuhkan orang-orang yang baik. Perubahan jelas membutuhkan individu-individu yang terbina pola pikir ('aqliyyah) maupun pola jiwa (nafsiyyah)-nya. Akan tetapi, perubahan bukan berarti menunggu setiap individu baik dulu, dengan alasan, individu yang baik otomatis akan mengubah sistem; atau cukup dengan mengangkat persoalan-persoalan individual sambil berharap terjadi perubahan sistem secara otomatis.
Perubahan mendasar sesungguhnya—di samping membutuhkan beberapa (bukan seluruh masyarakat) orang baik yang menjadi kader—juga memerlukan upaya membangun kesadaran umum di tengah-tengah masyarakat sampai terbentuk opini umum yang mendukung terjadinya perubahan serta dukungan elit politik berpengaruh. Dengan itulah akan terbentuk sistem yang baik. Sistem yang baik inilah yang akan membentuk dan menjaga setiap individu masyarakat.
Rasulullah saw. memang membentuk individu-individu yang salih, yang menjadi kader-kader perubahan. Mereka digembleng dengan Islam sehingga memiliki kepribadian islami (syakhsiyyah islâmiyyah). Namun, bukan berarti dalam dakwahnya Rasulullah saw. menunggu individu-individu Makkah berubah dulu semuanya menjadi baik. Bahkan sebelum mayoritas penduduk Makkah menerima Islam, Rasulullah saw. sudah menyampaikan dakwahnya kepada orang-orang di luar Makkah seperti penduduk Thaif dan Madinah.
Rasulullah saw. juga tidak berhenti pada pembahasan individu, tetapi juga dengan berani mengkritik pandangan hidup dan aturan kehidupan masyarakat yang rusak, yang diadopsi oleh masyarakat Makkah. Beliau mengkritik kebiasan buruk perdagangan di Makkah yang penuh dengan tipudaya, tradisi melecehkan anak wanita dengan membunuhnya, serta ketidakhirauan mereka terhadap anak yatim dan orang-orang miskin. Wajar jika kemudian masyarakat Makkah bereaksi keras terhadap dakwah Rasulullah saw.

Perubahan: Harus Dimulai dari Sistem
Apa yang terjadi saat ini di tubuh umat adalah persoalan sistemik meliputi pandangan hidup yang menjadi asas kehidupan masyarakat dan aturan kehidupan yang diterapkan di tengah-tengah mereka. Saat ini akidah Islam tidak lagi menjadi asas kehidupan masyarakat. Memang, secara individual, kaum Muslim masih berakidah Islam. Akan tetapi, akidah Islam hanya menjadi asas dalam kehidupan individual kaum Muslim seperti shalat, shaum, zakat, dan ibadah ritual lainnya; belum menjadi asas dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat, yang menjadi asas kehidupan adalah ideologi sekularisme. Buktinya, asas negara bukanlah akidah Islam, kedaulatan untuk membuat hukum pun diserahkan kepada manusia. Dari asas sekular ini kemudian muncul aturan-aturan kehidupan yang juga sekular. Secara umum, aturan ekonomi, politik, pendidikan, peradilan, didasarkan pada sistem sekular, bukan hukum-hukum Islam. Artinya, persoalan sekarang ini adalah persoalan sistemik, bukan sekadar persoalan individual.
Selama asas kehidupan negara masih sekularisme dan aturan kehidupan Indonesia juga masih sekular, jangan berharap terjadi perubahan mendasar. Sebab, sistem sekular inilah yang justru menjadi pangkal dari berbagai persoalan rakyat Indonesia saat ini. Asas negara yang sekular telah mengebiri hukum-hukum Islam menjadi sebatas persoalan individual, moralitas, dan ritual ibadah. Kalaupun ada pengadilan agama, ya sebatas mengurus nikah dan talak, plus waris, itupun sekadar pilihan. Itu pun masih dipersoalkan oleh sebagian kalangan, terutama kaum Islam Liberal. Akibatnya, Islam sebagai solusi menjadi tidak fungsional.
Pandangan hidup yang sekular ini juga telah merusak asas ketakwaan yang seharusnya dimiliki oleh para pejabat negara. Wajar kalau kemudian rasa takut para pejabat negara kepada Allah Swt. untuk bermaksiat menjadi hilang. Korupsi merajalela. Penguasa juga tidak lagi takut melantarkan rakyatnya dengan kebijakan-kebijakan yang merugikan mereka seperi: menggusur rumah rakyat, menaikkan tarif kesehatan dan pendidikan, mencabut subsidi BBM, dll.
Lebih dari itu, pandangan hidup sekular ini telah menjadikan kerakusan terhadap materi (harta) dan kekuasaan menjadi tujuan hidup. Dalam kondisi seperti ini, naiknya gaji juga tidak akan banyak membawa perubahan. Penguasa yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat berubah menjadi pemeras masyarakat untuk mengumpulkan kekayaan pribadi sebanyak-banyaknya.
Demikian pula, seandainya tidak ada perubahan aturan-aturan kehidupan bernegara, jangan berharap terjadi perubahan. Inilah yang tampaknya terjadi pada pemerintahan baru ini. Dipilihnya menteri-menteri yang dikenal pro IMF menunjukkan tidak ada keinginan kuat dari penguasa baru untuk mengubah kebijakan ekonomi yang selama ini bergantung pada IMF. Artinya, kebijakan-kebijakan ekonomi ke depan kelihatannya tetap menggunakan standar Kapitalisme, yang justru sebenarnya telah menyebabkan penderitaan rakyat. Beban utang luar negeri yang tinggi, dicabutnya berbagai subsidi, dan privatisasi BUMN tampaknya akan tetap berlangsung. Padahal, sudah banyak diketahui bahwa kebijakan-kebijakan ala Kapitalisme inilah yang justru telah memiskinkan rakyat.
Kondisi perpolitikan juga tidak jauh berbeda dengan sebelumnya selama asasnya tetap sekular. Sistem demokrasi yang dibanggakan tidak lebih merupakan eksploitasi para elit politik atas rakyat, justru untuk kepentingan mereka. Paradigma politik yang didasarkan pada upaya mempertahankan dan merebut kekuasaan telah melahirkan sikap kompromistis para penguasa dan wakil rakyat.
Apa yang terjadi pada awal pembentukan DPR baru kemarin, yaitu ketika terjadi perseteruan antara Koalisi Kerakyatan dan Koalisi Kebangsaan, mengindikasikan hal ini. Rebutan jabatan komisi di DPR tidaklah berhubungan dengan kepentingan rakyat. Itu tidak lebih dari upaya membangun bergaining power di antara mereka sendiri. Diperkirakan, politik uang masih akan berlangsung di DPR. Sudah menjadi rahasia umum kalau pengesahan RUU menjadi proyek pribadi para wakil rakyat dan penguasa untuk mencari uang. Kita tentu ingat tercecernya kuitansi dan cek di DPR sebelumnya. Kondisi ini tidak akan jauh berbeda. Apalagi kalau kekuasaan dianggap sebagai lahan bisnis. Akibatnya, kekuasaan bukan dimaksudkan untuk mengurus rakyat, tetapi untuk 'menguras' rakyat.
Berpolitik dijadikan alat untuk mengembalikan modal politik selama kampanye dan meraih keuntungan dari uang yang selama ini telah dikeluarkan. Kalau masih seperti ini, DPR tetap akan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat, tetapi lebih berpihak kepada pemilik modal.

Hanya Dinul Islam sebagai Solusi
Tidakkah kita cukup menderita selama lebih dari 50 tahun di bawah sistem sekular? Sudah berapa kali terjadi pergantian kepada negara? Semuanya menjanjikan perubahan. Mereka pun lengkap dengan para menteri, dengan solusi-solusi kapitalisnya. Janji demi janji pun telah berulang diucapkan. Apakah berhasil? Tidak!
Sudah berapa pakar ekonomi kapitalis yang mengurus ekonomi rakyat? Mereka semuanya sangat pakar, banyak yang lulusan luar negeri, tetapi ternyata mereka tidak mampu memberikan solusi bagi rakyat.
IMF sudah turun tangan. Organ utama Kapitalisme ini bahkan membuat kebijakan-kebijakan yang sangat rinci terhadap ekonomi Indonesia. Toh ia juga gagal, bahkan membuat krisis semakin menjadi-jadi. Lalu masihkan kita berharap pada sistem kapitalis seperti ini?
Saatnyalah kita kembali pada Dinul Islam sebagai solusi kehidupan kita. Dinul Islam yang bersumber dari wahyu Allah adalah sistem sempurna karena bersumber dari Zat Yang Mahasempurna, Allah Swt. Dialah Yang menciptakan manusia dan paling tahu tentang apa yang terbaik untuk manusia. Sayang, kita justru telah mencampakkan Dinul Islam ini, dengan menggantinya dengan aturan hidup kapitalis yang berasal dari penjajah.
Dicampakkannya aturan Islam, terutama dalam masalah publik, inilah yang telah menyebabkan penderitaan rakyat. Allah Swt. telah mengingatkan kita tentang hal ini. Semuanya adalah buah dari kemaksiatan kita karena kita tidak berhukum pada hukum-hukum Allah Swt. Mahabenar Allah Swt. dengan firman-Nya:

فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلاَ يَضِلُّ وَلاَ يَشْقَى وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى
Siapa saja yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku, sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit dan Kami akan menghimpunkannya pada Hari Kiamat dalam keadaan buta. (QS Thaha [20]: 123-126).

Walhasil, kalau kita taat kepada Allah dan Rasul-Nya dengan cara menerapkan syariat Islam, kita tidak akan tersesat dan celaka. Inilah yang telah diingatkan oleh Rasulullah saw. melalui sabdanya:

«تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ»
Aku telah meninggalkan untuk kalian dua perkara; kalian tidak akan tersesat selama kalian berpegang teguh pada keduanya, yaitu Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya. (HR Malik).

Di sinilah urgennya kita untuk menjadikan kembali al-Quran dan as-Sunnah sebagai sumber konstitusi kita. Dengan kata lain, kita harus menjadikan akidah Islam sebagai asas dalam kehidupan masyarakat kita, dan kita harus menerapkan syariat Islam semata. Semua ini membutuhkan pemerintahan Islam yang disebut dengan Daulah Khilafah Islamiyah. Inilah yang akan memberikan solusi atas berbagai urusan kehidupan kita.
Walhasil, kalau sistem pemerintahannya masih sistem sekular, jangan berharap terjadi perubahan ke arah yang lebih baik. Wallâhu a'lam bi ash-shawâb.

Read more...

MENJADI SAHABAT YANG MENYENANGKAN


Secara fitrah, menikah akan memberikan ketenangan (ithmi'nân/thuma’nînah) bagi setiap manusia, asalkan pernikahannya dilakukan sesuai dengan aturan Allah Swt., Zat Yang mencurahkan cinta dan kasih-sayang kepada manusia.
Hampir setiap Mukmin mempunyai harapan yang sama tentang keluarganya, yaitu ingin bahagia; sakînah mawaddah warahmah. Namun, sebagian orang menganggap bahwa menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah serta langgeng adalah hal yang tidak gampang. Fakta-fakta buruk kehidupan rumahtangga yang terjadi di masyarakat seolah makin mengokohkan asumsi sulitnya menjalani kehidupan rumahtangga. Bahkan, tidak jarang, sebagian orang menjadi enggan menikah atau menunda-nunda pernikahannya.

Menikahlah, Karena Itu Ibadah
Sesungguhnya menikah itu bukanlah sesuatu yang menakutkan, hanya memerlukan perhitungan cermat dan persiapan matang saja, agar tidak menimbulkan penyesalan. Sebagai risalah yang syâmil (menyeluruh) dan kâmil (sempurna), Islam telah memberikan tuntunan tentang tujuan pernikahan yang harus dipahami oleh kaum Muslim. Tujuannya adalah agar pernikahan itu berkah dan bernilai ibadah serta benar-benar memberikan ketenangan bagi suami-istri. Dengan itu akan terwujud keluarga yang bahagia dan langgeng. Hal ini bisa diraih jika pernikahan itu dibangun atas dasar pemahaman Islam yang benar.
Menikah hendaknya diniatkan untuk mengikuti sunnah Rasullullah saw., melanjutkan keturunan, dan menjaga kehormatan. Menikah juga hendaknya ditujukan sebagai sarana dakwah, meneguhkan iman, dan menjaga kehormatan. Pernikahan merupakan sarana dakwah suami terhadap istri atau sebaliknya, juga dakwah terhadap keluarga keduanya, karena pernikahan berarti pula mempertautkan hubungan dua keluarga. Dengan begitu, jaringan persaudaraan dan kekerabatan pun semakin luas. Ini berarti, sarana dakwah juga bertambah. Pada skala yang lebih luas, pernikahan islami yang sukses tentu akan menjadi pilar penopang dan pengokoh perjuangan dakwah Islam, sekaligus tempat bersemainya kader-kader perjuangan dakwah masa depan.
Inilah tujuan pernikahan yang seharusnya menjadi pijakan setiap Muslim saat akan menikah. Karena itu, siapa pun yang akan menikah hendaknya betul-betul mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk meraih tujuan pernikahan seperti yang telah digariskan Islam. Setidaknya, setiap Muslim, laki-laki dan perempuan, harus memahami konsep-konsep pernikahan islami seperti: aturan Islam tentang posisi dan peran suami dan istri dalam keluarga, hak dan kewajiban suami-istri, serta kewajiban orangtua dan hak-hak anak; hukum seputar kehamilan, nasab, penyusuan, pengasuhan anak, serta pendidikan anak dalam Islam; ketentuan Islam tentang peran Muslimah sebagai istri, ibu, dan manajer rumahtangga, juga perannya sebagai bagian dari umat Islam secara keseluruhan, serta bagaimana jika kewajiban-kewajiban itu berbenturan pada saat yang sama; hukum seputar nafkah, waris, talak (cerai), rujuk, gugat cerai, hubungan dengan orangtua dan mertua, dan sebagainya. Semua itu membutuhkan penguasaan hukum-hukum Islam secara menyeluruh oleh pasangan yang akan menikah. Artinya, menikah itu harus didasarkan pada ilmu.

Jdilah Sahabat yang Menyenangkan
Pernikahan pada dasarnya merupakan akad antara laki-laki dan perempuan untuk membangun rumahtangga sebagai suami-istri sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Sesungguhnya kehidupan rumahtangga dalam Islam adalah kehidupan persahabatan. Suami adalah sahabat karib bagi istrinya, begitu pula sebaliknya. Keduanya benar-benar seperti dua sahabat karib yang siap berbagi suka dan duka bersama dalam menjalani kehidupan pernikahan mereka demi meraih tujuan yang diridhai Allah Swt. Istri bukanlah sekadar patner kerja bagi suami, apalagi bawahan atau pegawai yang bekerja pada suami. Istri adalah sahabat, belahan jiwa, dan tempat curahan hati suaminya.
Islam telah menjadikan istri sebagai tempat yang penuh ketenteraman bagi suaminya. Allah Swt. berfirman:

وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا
Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya. (QS ar-Rum [30]: 21).

Maka dari itu, sudah selayaknya suami akan merasa tenteram dan damai jika ada di sisi istrinya, demikian pula sebaliknya. Suami akan selalu cenderung dan ingin berdekatan dengan istrinya. Di sisi istrinya, suami akan selalu mendapat semangat baru untuk terus menapaki jalan dakwah, demikian pula sebaliknya. Keduanya akan saling tertarik dan cenderung kepada pasangannya, bukan saling menjauh. Keduanya akan saling menasihati, bukan mencela; saling menguatkan, bukan melemahkan; saling membantu, bukan bersaing. Keduanya pun selalu siap berproses bersama meningkatkan kualitas ketakwaannya demi meraih kemulian di sisi-Nya. Mereka berdua berharap, Allah Swt. berkenan mengumpulkan keduanya di surga kelak. Ini berarti, tabiat asli kehidupan rumahtangga dalam Islam adalah ithmi'nân/tuma’ninah (ketenangan dan ketentraman). Walhasil, kehidupan pernikahan yang ideal adalah terjalinnya kehidupan persahabatan antara suami dan istri yang mampu memberikan ketenangan dan ketenteraman bagi keduanya.
Untuk menjamin teraihnya ketengan dan ketenteraman tersebut, Islam telah menetapkan serangkaian aturan tentang hak dan kewajiban suami-istri. Jika seluruh hak dan kewajiban itu dijalankan secara benar, terwujudnya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah adalah suatu keniscayaan.

Bersabar atas Kekurangan Pasangan
Kerap terjadi, kenyataan hidup tidak seindah harapan. Begitu pula dengan kehidupan rumahtangga, tidak selamanya berlangsung tenang. Adakalanya kehidupan suami-istri itu dihadapkan pada berbagai problem baik kecil ataupun besar, yang bisa mengusik ketenangan keluarga. Penyebabnya sangat beragam; bisa karena kurangnya komunikasi antara suami-istri, suami kurang makruf terhadap istri, atau suami kurang perhatian kepada istri dan anak-anak; istri yang kurang pandai dan kurang kreatif menjalankan fungsinya sebagai istri, ibu, dan manajer rumahtangga; karena adanya kesalahpahaman dengan mertua; atau suami yang 'kurang serius' atau 'kurang ulet' mencari nafkah. Penyebab lainnya adalah karena tingkat pemahaman agama yang tidak seimbang antara suami-istri; tidak jarang pula karena dipicu oleh suami atau istri yang selingkuh, dan lain-lain.
Sesungguhnya Islam tidak menafikan adanya kemungkinan terusiknya ketenteraman dalam kehidupan rumahtangga. Sebab, secara alami, setiap manusia yang hidup di dunia ini pasti dihadapkan pada berbagai persoalan. Hanya saja, seorang Muslim yang kokoh imannya akan senantiasa yakin bahwa Islam pasti mampu memecahkan semua problem kehidupannya. Oleh karena itu, dia akan senantiasa siap menghadapi problem tersebut, dengan menyempurnakan ikhtiar untuk mencari solusinya dari Islam, seiring dengan doa-doanya kepada Allah Swt. Sembari berharap, Allah memudahkan penyelesaian segala urusannya.
Keluarga yang sakinah mawaddah warahmah bukan berarti tidak pernah menghadapi masalah. Yang dimaksud adalah keluarga yang dibangun atas landasan Islam, dengan suami-istri sama-sama menyadari bahwa mereka menikah adalah untuk ibadah dan untuk menjadi pilar yang mengokohkan perjuangan Islam. Mereka siap menghadapi masalah apapun yang menimpa rumahtangga mereka. Sebab, mereka tahu jalan keluar apa yang harus ditempuh dengan bimbingan Islam.
Islam telah mengajarkan bahwa manusia bukanlah malaikat yang selalu taat kepada Allah, tidak pula ma‘shûm (terpelihara dari berbuat maksiat) seperti halnya para nabi dan para rasul. Manusia adalah hamba Allah yang memiliki peluang untuk melakukan kesalahan dan menjadi tempat berkumpulnya banyak kekurangan. Pasangan kita (suami atau istri) pun demikian, memiliki banyak kekurangan. Karena itu, kadangkala apa yang dilakukan dan ditampakkan oleh pasangan kita tidak seperti gambaran ideal yang kita harapkan. Dalam kondisi demikian, maka sikap yang harus diambil adalah bersabar!
Sabar adalah salah satu penampakan akhlak yang mulia, yaitu wujud ketaatan hamba terhadap perintah dan larangan Allah Swt. Sabar adalah bagian hukum syariat yang diperintahkan oleh Islam. (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 153; QS az-Zumar [39]: 10).
Makna kesabaran yang dimaksudkan adalah kesabaran seorang Mukmin dalam rangka ketaatan kepada Allah; dalam menjalankan seluruh perintah-Nya; dalam upaya menjauhi seluruh larangan-Nya; serta dalam menghadapi ujian dan cobaan, termasuk pula saat kita dihadapkan pada 'kekurangan' pasangan (suami atau istri) kita.
Namun demikian, kesabaran dalam menghadapi 'kekurangan' pasangan kita harus dicermati dulu faktanya. Pertama: Jika kekurangan itu berkaitan dengan kemaksiatan yang mengindikasikan adanya pelalaian terhadap kewajiban atau justru melanggar larangan Allah Swt. Dalam hal ini, wujud kesabaran kita adalah dengan menasihatinya secara makruf serta mengingatkannya untuk tidak melalaikan kewajibannya dan agar segera meninggalkan larangan-Nya. Contoh pada suami: suami tidak berlaku makruf kepada istrinya, tidak menghargai istrinya, bukannya memuji tetapi justru suka mencela, tidak menafkahi istri dan anak-anaknya, enggan melaksanakan shalat fardhu, enggan menuntut ilmu, atau malas-malasan dalam berdakwah. Contoh pada istri: istri tidak taat pada suami, melalaikan pengasuhan anaknya, melalaikan tugasnya sebagai manajer rumahtangga (rabb al-bayt), sibuk berkarier, atau mengabaikan upaya menuntut ilmu dan aktivitas amar makruf nahi mungkar. Sabar dalam hal ini tidak cukup dengan berdiam diri saja atau nrimo dengan apa yang dilakukan oleh pasangan kita, tetapi harus ada upaya maksimal menasihatinya dan mendakwahinya. Satu hal yang tidak boleh dilupakan, kita senantiasa mendoakan pasangan kita kepada Allah Swt.
Kedua: Jika kekurangan itu berkaitan dengan hal-hal yang mubah maka hendaknya dikomunikasikan secara makruf di antara suami-istri. Contoh: suami tidak terlalu romantis bahkan cenderung cuwek; miskin akan pujian terhadap istri, padahal sang istri mengharapkan itu; istri kurang pandai menata rumah, walaupun sudah berusaha maksimal tetapi tetap saja kurang estetikanya, sementara sang suami adalah orang yang apik dan rapi; istri kurang bisa memasak walaupun dia sudah berupaya maksimal menghasilkan yang terbaik; suami “cara bicaranya” kurang lembut dan cenderung bernada instruksi sehingga kerap menyinggung perasaan istri; istri tidak bisa berdandan untuk suami, model rambutnya kurang bagus, hasil cucian dan setrikaannya kurang rapi; dan sebagainya. Dalam hal ini kita dituntut bersabar untuk mengkomunikasikannya, memberikan masukan, serta mencari jalan keluar bersama pasangan kita. Jika upaya sudah maksimal tetapi belum juga ada perubahan, maka terimalah itu dengan lapang dada seraya terus mendoakannya kepada Allah Swt. (Lihat: QS an-Nisa' [4]: 19). Rasulullah saw. bersabda:


Janganlah seorang suami membenci istrinya. Jika dia tidak menyukai satu perangainya maka dia akan menyenangi perangainya yang lain. (HR Muslim).

Inilah tuntunan Islam yang harus dipahami oleh setiap Mukmin yang ingin rumahtangganya diliputi dengan kebahagiaan, cinta kasih, ketenteraman, dan langgeng. Wallâhu a‘lam bi ash-shawab.

Read more...

Thursday, May 20, 2010

BANGKITLAH DENGAN ISLAM!

[Al-islam 507] Setidaknya ada dua peristiwa penting pada pekan ini yang perlu dicatat. Pertama, peristiwa yang terkait dengan sejarah, yakni Hari Kebangkitan Nasional, yang biasa diperingati setiap tanggal 20 Mei. Tahun ini Hari Kebangkitan Nasional memasuki peringatan ke-102. Artinya, sejak tanggal 20 Mei 1908–tanggal lahirnya organisasi Boedi Oetomo–ditetapkan sebagai Hari Kebangkitan Nasional, perjalanan ’kebangkitan nasional’ telah memasuki tahun ke-102.

Kedua, peristiwa politik, yakni mencuatnya kembali isu terorisme pasca pemburuan sekaligus penembakan sejumlah orang yang diduga teroris oleh aparat Densus 88 yang menewaskan beberapa orang. Yang menarik, di tengah kritikan terhadap langkah-langkah aparat kepolisian yang makin ’brutal’ dalam memperlakukan para ’teroris’ (padahal mereka baru sebatas diduga), Presiden SBY melontarkan pernyataan yang tak kalah kontroversialnya. Merespon apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menangani kasus terorisme baru-baru ini, Presiden SBY lalu mengaitkan tindakan para teroris ini dengan keinginan mereka untuk mendirikan Negara Islam.

Ironi Kebangkitan

Terkait dengan peristiwa pertama, meski ’kebangkitan nasional’ sudah berjalan seabad lebih, dari tahun ke tahun, negeri ini bukan makin bangkit, tetapi justru makin terpuruk di segala bidang. Contoh kecil, di bidang pendidikan, hampir berbarengan dengan Peringatan Hari Pendidikan Nasional setiap tanggal 2 Mei, kondisi dunia pendidikan di negeri ini boleh dikatakan makin memburuk. Terakhir, hal ini ditandai oleh banyaknya siswa yang tidak lulus dalam Ujian Nasional (UN). Bahkan menurut data dari Kementerian Pendidikan Nasional, tahun 2010 ini sebanyak 267 sekolah tingkat SMA di seluruh Indonesia, 100% siswanya tidak lulus UN (Republika.co.id, 28/4). Di tingkat SMP kondisinya lebih parah lagi; sebanyak 561 SMP/MTs di seluruh Indonesia, 100% siswanya juga dinyatakan tidak lulus UN (Detik.com, 5/5). Kenyataan ini belum ditambah dengan makin mahalnya biaya pendidikan. Akibatnya, puluhan juta orang miskin tidak dapat sekolah.

Di bidang hukum/peradilan, yang mengemuka akhir-akhir malah merajalelanya mafia hukum/peradilan. Di bidang politik/pemerintahan, kasus-kasus korupsi bukan malah berkurang, tetapi makin banyak dan beragam dengan berbagai modus. Wajar jika menurut survei PERC, tahun ini 2010 ini pun–sebagaimana tahun lalu–Indonesia masih memegang rekor sebagai negara terkorup di Asia Pasifik (Metronews.com, 10/3).

Di bidang ekonomi, negeri yang kaya-raya dengan sumberdaya alam ini pun masih menyisakan sekitar 100 juta penduduk miskin menurut kategori Bank Dunia (Okezone, 18/8/2009). Parahnya lagi, rakyat ini harus menanggung beban utang luar negeri yang tahun 2010 ini mendekati Rp 2000 triliun (Kompas.com, 16/5).

Di bidang kesehatan, bahkan akhir-akhir ini mencuat kembali sejumlah kasus gizi buruk di berbagai daerah, yang tentu berkaitan langsung dengan masalah kemiskinan.

Jika demikian keadaannya, tentu setiap orang di negeri ini layak bertanya: lalu apa makna Hari Kebangkitan Nasional yang telah melawati usia lebih dari satu abad ini jika kebangkitan yang diharapkan semakin jauh dari harapan?

Wacana Negara Islam

Adapun terkait dengan yang kedua, sebetulnya upaya sejumlah kalangan, termasuk pejabat negara, mengaitkan isu terorisme dengan wacana pendirian Negara Islam bukanlah hal baru. Karena itu, pernyataan SBY di atas hanyalah pengulangan belaka.

Sebagaimana diketahui, Presiden SBY dalam keterangan persnya di Bandara Halim Perdanakusumah, Senin (17/5), sebelum bertolak ke Singapura dan Malaysia, menegaskan tujuan dari para teroris adalah mendirikan Negara Islam. Padahal, menurut SBY, pendirian Negara Islam sudah rampung dalam sejarah Indonesia. Aksi teroris juga bergeser dari target asing ke pemerintah. Ciri lain, menurut Presiden, para teroris menolak kehidupan berdemokrasi yang ada di negeri ini. Padahal demokrasi adalah sebuah pilihan atau hasil dari sebuah reformasi. Karena itu, menurut Presiden, keinginan mendirikan Negara Islam dan sikap anti demokrasi tidak bisa diterima rakyat Indonesia (Okezone.com, 17/5).

Ada sejumlah hal yang menarik untuk dicatat dari pernyataan SBY di atas. Pertama: Negara Islam adalah negara yang menjadikan Islam sebagai asasnya dan syariah Islam sebagai aturan segala aspek kehidupan. Hal ini bukanlah persoalan sejarah, atau masalah diterima oleh mayoritas rakyat banyak atau tidak. Ini adalah masalah kewajiban dalam agama. Sudah seharusnya siapapun yang menjadi Muslim terikat pada syariah Islam dalam seluruh aspek kehidupannya; termasuk bernegara, politik, ekonomi dan pendidikan. Kewajiban ini merupakan konsekuensi keimanan dan kecintaan seorang Muslim kepada Allah SWT dan Rasul-Nya yang seharusnya dijadikan teladan. Semuanya itu diwujudkan dengan terikat pada hukum-hukum Allah SWT yang bersumber dari Al-Quran dan as-Sunnah. Allah SWT berfirman:

]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً[

Hai orang-orang yang beriman, masukkan kalian ke dalam Islam secara total (QS al-Baqarah [2]: 208).

Saat menafsirkan ayat di atas, Imam Ali ash-Shabuni menegaskan, bahwa ayat tersebut memerintahkan kaum Muslim untuk melaksanakan seluruh hukum Islam; tidak boleh melaksanakan hanya sebagian dan meninggalkan sebagian yang lain.

Lagi pula, dalam berbagai kesempatan Presiden SBY sering mengatakan kita harus menjadikan Rasulullah saw. sebagai teladan kehidupan kita. Ini sejalan dengan firman Allah SWT:

]لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ[

Sesungguhnya pada diri Rasulullah itu terdapat teladan yang baik bagi kalian (QS al-Ahzab [33]: 21).

Rasul saw. tentu saja harus diteladani dalam seluruh aspeknya, termasuk dalam upayanya mendirikan Negara Islam (Daulah Islam) di Madinah. Bahkan beliau sendirilah yang menjadi kepala negaranya.

Kita pun masih ingat ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membacakan sambutan pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) V, Jumat (7/5) di Jakarta. Dalam pidatonya, Presiden sendiri mengatakan Islam hadir sebagai jalan kehidupan manusia dan rahmat bagi seluruh alam. Tuntunan al-Quran dan as-Sunnah adalah pedoman hidup dan jalan yang lurus untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Rasulullah pun telah mencontohkan tatanan peradaban yang dibangun atas dasar iman dan takwa. “Kita memiliki tugas sejarah untuk membangun dan mengembalikan kejayaan Islam!” tegas Presiden saat itu.

Kita juga ingat, ketika SBY memberikan kata sambutannya dalam Forum Ekonomi Islam Sedunia di Jakarta (2 /3/2009). Saat itu SBY mengajak negara-negara Islam mengatasi krisis dengan bersatu; negara-negara Islam akan bisa mengenang kembali kejayaan Abad 13. Tentu, kalau kita berbicara tentang kejayaan Islam Abad 13, tidak bisa dilupakan bahwa kejayaan Islam saat itu terjadi karena adanya Negara Islam–yang dikenal dengan Khilafah Islam–yang menjalankan syariah Islam.

Selain itu, kewajiban menjadikan al-Quran dan as-Sunnah sebagai pedoman hidup tentu bukan hanya dalam masalah ibadah ritual, moral atau individual saja, tetapi dalam seluruh aspek kehidupan. Di sinilah letak wajibnya menegakkan institusi negara yang akan menerapkan syariah Islam secara keseluruhan. Sebab, mustahil melaksanakan kewajiban syariah Islam secara keseluruhan kalau negaranya tidak berdasarkan Islam. Ini sesuai dengan kaidah ushul fikih:

] ماَ لاَ يَتِمُّ اْلوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ[

Selama suatu kewajiban tidak sempurna kecuali karena adanya sesuatu maka sesuatu itu wajib pula adanya.

Kedua: Meskipun mendirikan Negara Islam adalah kewajiban agama, kita sepakat secara realita sosiologis, apakah Negara Islam tegak atau tidak sangat bergantung pada masyarakat; bergantung pada dukungan dan kesadaran masyarakat. Sistem apapun akan berjalan tegak dan baik kalau didukung oleh kesadaran masyarakat. Sistem demokrasi yang saat ini masih kita jadikan panutan bisa berjalan karena masyarakat kita masih mendukungnya. Artinya, kita tentu tidak bisa menolak perubahan kalau ternyata rakyat Indonesia yang mayoritas Islam ini kemudian mendukung penegakkan Negara Islam.

Namun, kita setuju bahwa upaya membangun kesadaran masyarakat untuk menegakkan Negara Islam dilakukan bukan dengan jalan teror. Jalan ini bukanlah jalan yang ditempuh oleh Rasulullah saw. Jalan ini bahkan bisa kontraproduktif. Bagaimana mungkin rakyat akan mendukung syariah Islam kalau mereka ditakut-takuti dengan bom atau pembunuhan?

Hizbut Tahrir termasuk yang menginginkan Negara Islam global berupa Khilafah Islam. Namun, dengan sangat tegas Hizbut Tahrir menentukan garis perjuangannya yang tidak menggunakan jalan kekerasan atau mengangkat senjata (non violence).

Ketiga: Adalah kesalahan besar mengaitkan kewajiban penegakan Negara Islam dengan tindakan terorisme. Mungkin ada yang menempuh jalan kekerasan dalam memperjuangkan tegaknya Negara Islam. Akan tetapi hal itu tidak bisa digeneralisasi bahwa yang menginginkan tegaknya Negara Islam adalah teroris. Jika demikian logikanya, ketika banyak koruptor yang ditangkap dan mereka adalah pendukung sistem sekular, maka bisa dikatakan bahwa mendukung sistem ini pasti adalah seorang koruptor. Karena itu, kita melihat ada agenda busuk di balik pengaitan ini, yakni agar masyarakat kemudian takut, tertipu dan akhirnya tidak setuju dengan penegakan Negara Islam. Upaya ini memang secara sistematis dilakukan oleh kekuatan-kekuatan penjajah yang khawatir akan kebangkitan Islam. Sebab, tegaknya Negara Islam, apalagi dalam wujud Negara Islam global (Khilafah Islam) sangat ditakuti oleh Barat. Mereka tahu persis, tegaknya Khilafah akan menghentikan agenda penjajahan mereka di Dunia Islam.

Karena itu, tentu sangat kita sayangkan kalau SBY terjebak dalam propaganda Barat ini yang mengaitkan terorisme dengan upaya penegakan syariah Islam atau Negara Islam.

Bangkit Hanya dengan Islam

Harus dikatakan, bahwa jika bangsa ini benar-benar ingin bangkit, maka kunci kebangkitan itu adalah Islam. Tanpa Islam bangsa ini akan makin tepuruk. Tanpa ideologi dan sistem Islam kondisi negeri ini akan makin memburuk. Tanpa Negara Islam (Khilafah Islam) yang menerapkan syariah Islam umat ini tak akan pernah bangkit dan akan tetap tertinggal.

Karena itu, perubahan adalah hal yang niscaya. Apalagi jika itu perubahan ke arah yang lebih baik. Allah SWT sendiri telah berfirman:

]إِنَّ اللهَ لا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ[

Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah apa yang ada dalam suatu kaum hingga kaum itu sendiri yang mengubahnya (QS ar-Ra’du [13]: 11).

Karena itu, sangat bodoh siapapun yang tidak mau berubah dan gigih mempertahankan status-quo yang buruk. Karena itu pula, kita mempertanyakan sikap-sikap mempertahankan sistem demokrasi dan Kapitalisme yang jelas-jelas di depan mata tampak kebobrokannya. Padahal ada sistem yang lebih baik di depan matanya. Itulah sistem Islam. Itulah Khilafah Islam yang menerapkan syariah Islam secara total dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu a’lam.

Read more...

Tuesday, May 18, 2010

DEMOKRASI : SISTEM KUFUR (bag1)

DEMOKRASI :SISTEM KUFUR
HARAM mengambilnya, Menerapkannya,dan Menyebarluaskannya


Judul Asli :
Pengarang : Abdul Qadim Zallum
Dikeluarkan dan disebarluaskan oleh
HIZBUT TAHRIR
Penerjemah : Muhammad Shiddiq Al Jawi
Penyunting : A.R. Nasser
Penata Letak : Abu Azka

Demokrasi yang telah dijajakan negara Barat kafir ke negeri-negeri
Islam, sesungguhnya adalah sistem kufur. Ia tidak punya hubungan
sama sekali dengan Islam, baik langsung maupun tidak langsung.
Demokrasi sangat bertentangan dengan hukum-hukum Islam
dalam garis besar maupun rinciannya, dalam sumber
kemunculannya, aqidah yang melahirkannya atau asas yang
mendasarinya, serta berbagai ide dan peraturan yang dibawanya.
Karena itu, kaum muslimin diharamkan secara mutlak
mengambil, menerapkan dan menyebarluaskan demokrasi.
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang dibuat
manusia, dengan tujuan untuk membebaskan diri dari kezhaliman
dan penindasan para penguasa terhadap manusia atas nama agama.
Demokrasi adalah suatu sistem yang bersumber dari manusia.
Tidak ada hubungannya dengan wahyu atau agama.

Kelahiran demokrasi bermula dari adanya para penguasa di
Eropa yang beranggapan bahwa penguasa adalah Wakil Tuhan di
bumi dan berhak memerintah rakyat berdasarkan kekuasaan
Tuhan. Mereka beranggapan bahwa Tuhan telah memberi mereka
kewenangan membuat hukum dan menerapkannya. Dengan kata
lain, penguasa dianggap memiliki kewenangan memerintah rakyat
dengan peraturan yang dibuat penguasa itu sendiri, karena mereka
telah mengambil kekuasaannya dari Tuhan, bukan dari rakyat.
Lantaran hal itu, mereka menzhalimi dan menguasai rakyat —
sebagaimana pemilik budak menguasai budaknya— berdasarkan
anggapan tersebut.

Lalu timbullah pergolakan antara para penguasa Eropa
dengan rakyatnya. Para filosof dan pemikir mulai membahas
masalah pemerintahan dan menyusun konsep sistem pemerintahan
rakyat —yaitu sistem demokrasi— di mana rakyat menjadi sumber
kekuasaan dalam sistem tersebut. Penguasa mengambil sumber
kekuasaannya dari rakyat yang menjadi pemilik kedaulatan.
Rakyat dikatakan memiliki kehendaknya, melaksanakan sendiri
kehendaknya itu, dan menjalankannya sesuai sesuai keinginannya.
Tidak ada satu kekuasaan pun yang menguasai rakyat, karena
rakyat ibarat pemilik budak, yang berhak membuat peraturan yang
akan mereka terapkan, serta menjalankannya sesuai dengan
keinginannya. Rakyat berhak pula mengangkat penguasa untuk
memerintah rakyat —karena posisinya sebagai wakil rakyat—
dengan peraturan yang dibuat oleh rakyat.

Karena itu, sumber kemunculan sistem demokrasi
seluruhnya adalah manusia, dan tidak ada hubungannya sama
sekali dengan wahyu atau agama.
Demokrasi merupakan lafal dan istilah Barat yang
digunakan untuk menunjukkan pemerintahan dari, oleh, dan untuk
rakyat. Rakyat dianggap penguasa mutlak dan pemilik kedaulatan,
yang berhak mengatur urusannya sendiri, serta melaksanakan dan
menjalankan kehendaknya sendiri. Rakyat tidak bertanggung
jawab kepada kekuasaan siapapun, selain kekuasaan rakyat. Rakyat
berhak membuat peraturan dan undang-undang sendiri —karena
mereka adalah pemilik kedaulatan— melalui para wakil rakyat
yang mereka pilih. Rakyat berhak pula menerapkan peraturan dan
undang-undang yang telah mereka buat, melalui para penguasa dan
hakim yang mereka pilih dan keduanya mengambil alih kekuasaan
dari rakyat, karena rakyat adalah sumber kekuasaan. Setiap
individu rakyat —sebagaimana individu lainnya— berhak
menyelenggarakan negara, mengangkat penguasa, serta membuat
peraturan dan undang-undang.

Menurut konsep dasar demokrasi —yaitu peme-rintahan
yang diatur sendiri oleh rakyat— seluruh rakyat harus berkumpul
di suatu tempat umum, lalu membuat peraturan dan undangundang
yang akan mereka terapkan, mengatur berbagai urusan,
serta memberi keputusan terhadap masalah yang perlu
diselesaikan.

Namun karena tidak akan mungkin mengumpulkan seluruh
rakyat di satu tempat agar seluruhnya menjadi sebuah lembaga
legislatif, maka rakyat kemudian memilih para wakilnya untuk
menjadi lembaga legislatif. Lembaga inilah yang disebut dengan
Dewan Perwakilan, yang dalam sistem demokrasi dikatakan
mewakili kehendak umum rakyat dan merupakan penjelmaan
politis dari kehendak umum rakyat. Dewan ini kemudian memilih
pemerintah dan kepala negara —yang akan menjadi penguasa dan
wakil rakyat dalam pelaksanaan kehendak umum rakyat. Kepala
negara tersebut mengambil kekuasaan dari rakyat yang telah
memilihnya, untuk memerintah rakyat dengan peraturan dan
undang-undang yang dibuat oleh rakyat. Dengan demikian,
rakyatlah yang memiliki kekuasaan secara mutlak, yang berhak
menetapkan undang-undang dan memilih penguasa yang akan
melaksanakan undang-undang tersebut.

Kemudian, agar rakyat dapat menjadi penguasa bagi
dirinya sendiri serta dapat melaksanakan kedaulatan dan
menjalankan kehendaknya sendiri secara sempurna —baik dalam
pembuatan undang-undang dan peraturan maupun dalam pemilihan
penguasa— tanpa disertai tekanan atau paksaan, maka kebebasan
individu menjadi prinsip yang harus diwujudkan oleh demokrasi
bagi setiap individu rakyat. Dengan demikian rakyat akan dapat
mewujudkan kedaulatannya dan melaksanakan kehendaknya
sendiri sebebas-bebasnya tanpa tekanan atau paksaan.
Kebebasan individu ini nampak dalam empat macam
kebebasan berikut ini :
1. Kebebasan Beragama.
2. Kebebasan Berpendapat.
3. Kebebasan Kepemilikan.
4. Kebebasan Bertingkah Laku.

Demokrasi lahir dari aqidah pemisahan agama dari
kehidupan yang menjadi asas ideologi Kapitalisme. Aqidah ini
merupakan jalan tengah yang tidak tegas, yang lahir dari
pergolakan antara para raja dan kaisar di Eropa dan Rusia dengan
para filosof dan pemikir. Saat itu para raja dan kaisar telah
memanfaatkan agama sebagai alat mengeksploitasi dan
menzhalimi rakyat, serta alat untuk menghisap darah mereka. Ini
disebabkan adanya suatu anggapan bahwa raja dan kaisar adalah
wakil Tuhan di muka bumi. Para raja dan kaisar itu lalu
memanfaatkan para rohaniwan sebagai tunggangan untuk
menzhalimi rakyat, sehingga berkobarlah pergolakan sengit antara
mereka dengan rakyatnya.

Pada saat itulah para filosof dan pemikir bangkit. Sebagian
di antara mereka ada yang mengingkari keberadaan agama secara
mutlak, dan ada pula yang mengakui keberadaan agama tetapi
menyerukan pemisahan agama dari kehidupan, yang kemudian
melahirkan pemisahan agama dari negara dan pemerintahan.
Pergolakan ini berakhir dengan suatu jalan tengah, yaitu
pemisahan agama dari kehidupan yang dengan sendirinya akan
menyebabkan pemisahan agama dari negara. Ide ini merupakan
aqidah yang menjadi asas ideologi Kapitalisme dan menjadi
landasan pemikiran (Qaidah Fikriyah) bagi ideologi tersebut, yang
mendasari seluruh bangunan pemikirannya, menentukan orientasi
pemikiran dan pandangan hidupnya, sekaligus menjadi sumber
pemecahan bagi seluruh problem kehidupan. Maka aqidah ini
merupakan pengarahan pemikiran (Qiyadah Fikriyah) yang
diemban oleh Barat dan selalu diserukannya ke seluruh penjuru
dunia.

Jelaslah bahwa aqidah tersebut telah menjauhkan agama
dan gereja dari kehidupan bernegara, yang selanjutnya menjauhkan
agama dari pembuatan peraturan dan undang-undang,
pengangkatan penguasa dan pemberian kekuasaan kepada
penguasa. Oleh karena itu, rakyat harus memilih peraturan
hidupnya sendiri, membuat peraturan dan undang-undang, dan
mengangkat penguasa yang akan memerintah rakyat dengan
peraturan dan undang-undang tersebut, serta mengambil
kekuasaannya berdasarkan kehendak umum mayoritas rakyat.
Dari sinilah sistem demokrasi lahir. Jadi, ide pemisahan
agama dari kehidupan adalah aqidah yang telah melahirkan
demokrasi, sekaligus merupakan landasan pemikiran yang
mendasari seluruh ide-ide demokrasi.

Demokrasi berlandaskan dua ide :
1. Kedaulatan di tangan rakyat.
2. Rakyat sebagai sumber kekuasaan.
Kedua ide tersebut dicetuskan oleh para filosof dan pemikir
di Eropa ketika mereka melawan para kaisar dan raja, untuk
menghapuskan ide Hak Ketuhanan (Divine Rights) yang
menguasai Eropa waktu itu. Atas dasar ide itu, para raja
menganggap bahwa mereka memiliki Hak Ketuhanan atas rakyat
dan hanya merekalah yang berhak membuat peraturan dan
menyelenggarakan pemerintahan serta peradilan. Raja adalah
negara.

Sementara itu rakyat dianggap sebagai pihak yang harus
diatur, dan dianggap tidak memiliki hak dalam pembuatan
peraturan, kekuasaan, peradilan, atau hak dalam apapun juga.
Rakyat berkedudukaan sebagai budak yang tidak memiliki
pendapat dan kehendak, melainkan hanya berkewajiban untuk taat
saja kepada penguasa dan melaksanakan perintah.
Lalu disebarkanlah dua ide landasan demokrasi tersebut
untuk menghancurkan ide Hak Ketuhanan secara menyeluruh, dan
untuk memberikan hak pembuatan peraturan dan pemilihan
penguasa kepada rakyat. Dua ide tersebut didasarkan pada
anggapan bahwa rakyat adalah ibarat tuan pemilik budak, bukan
budak yang dikuasai tuannya. Jadi rakyat ibarat tuan bagi dirinya
sendiri, tidak ada satu pihak pun yang dapat menguasainya. Rakyat
harus memiliki kehendaknya dan melaksanakannya sendiri. Jika
tidak demikian, berarti rakyat adalah budak, sebab perbudakan
artinya ialah kehendak rakyat dijalankan oleh orang lain. Maka
apabila rakyat tidak menjalankan kehendaknya sendiri, berarti
rakyat tetap menjadi budak.

Maka untuk membebaskan rakyat dari perbudakan ini,
harus dianggap bahwa rakyat saja yang berhak menjalankan
kehendaknya dan menetapkan peraturan yang dikehendakinya, atau
menghapus dan membatalkan peraturan yang tidak
dikehendakinya. Sebab, rakyat adalah pemilik kedaulatan yang
mutlak. Rakyat harus dianggap pula berhak melaksanakan
peraturan yang ditetapkannya, serta memilih penguasa (badan
eksekutif) dan hakim (badan yudikatif) yang dikehendakinya untuk
menerapkan peraturan yang dikehendaki rakyat. Sebab, rakyat
adalah sumber seluruh kekuasaan, sementara penguasa mengambil
kekuasaannya dari rakyat.

Dengan berhasilnya revolusi melawan para kaisar dan raja
serta robohnya ide Hak Ketuhanan, maka kedua ide landasan
demokrasi tersebut —kedaulatan di tangan rakyat, dan rakyat
sebagai sumber kekuasaan— dapat diterapkan dan dilaksanakan.
Dua ide inilah yang menjadi asas sistem demokrasi.
Dengan demikian, rakyat bertindak sebagai Musyarri'
(pembuat hukum) dalam kedudukannya sebagai pemilik
kedaulatan, dan bertindak sebagai Munaffidz (pelaksana hukum)
dalam kedudukannya sebagai sumber kekuasaan.
Demokrasi adalah sistem pemerintahan berdasarkan suara
mayoritas. Anggota-anggota lembaga legislatif dipilih berdasarkan
suara mayoritas pemilih dari kalangan rakyat. Penetapan peraturan
dan undang-undang, pemberian mosi percaya atau tidak percaya
kepada pemerintah dalam dewan perwakilan, ditetapkan pula
berdasarkan suara mayoritas. Demikian pula penetapan semua
keputusan dalam dewan perwakilan, kabinet, bahkan dalam seluruh
dewan, lembaga, dan organisasi lainnya, ditetapkan berdasarkan
suara mayoritas. Pemilihan penguasa oleh rakyat baik langsung
maupun melalui para wakilnya, ditetapkan pula berdasarkan suara
mayoritas pemilih dari rakyat.

Oleh karena itu, suara bulat (mayoritas) adalah ciri yang
menonjol dalam sistem demokrasi. Pendapat mayoritas menurut
demokrasi merupakan tolok ukur hakiki yang akan dapat
mengungkapkan pendapat rakyat yang sebenarnya.
Demikianlah penjelasan ringkas mengenai demokrasi dari
segi pengertiannya, sumbernya, latar belakangnya, aqidah yang
melahirkannya, asas-asas yang melandasinya, serta hal-hal yang
harus diwujudkannya agar rakyat dapat melaksanakan demokrasi.

Dari penjelasan ringkas tersebut, nampak jelaslah poin-poin
berikut ini :
1. Demokrasi adalah buatan akal manusia, bukan berasal dari
Allah SWT. Demokrasi tidak bersandar kepada wahyu dari
langit dan tidak memiliki hubungan dengan agama mana pun
dari agama-agama yang diturunkan Allah kepada para rasul-
Nya.
2. Demokrasi lahir dari aqidah pemisahan agama dari kehidupan,
yang selanjutnya melahirkan pemisahan agama dari negara.
3. Demokrasi berlandaskan dua ide :
a. Kedaulatan di tangan rakyat.
b. Rakyat sebagai sumber kekuasaan.
4. Demokrasi adalah sistem pemerintahan mayoritas. Pemilihan
penguasa dan anggota dewan perwakilan diselenggarakan
berdasarkan suara mayoritas para pemilih. Semua keputusan
dalam lembaga-lembaga tersebut diambil berdasarkan pendapat
mayoritas.
5. Demokrasi menyatakan adanya empat macam kebebasan, yaitu:
a. Kebebasan Beragama (freedom of religion)
b. Kebebasan Berpendapat (freedom of speech)
c. Kebebasan Kepemilikan (freedom of ownership)
d. Kebebasan Bertingkah Laku (personal freedom)

Demokrasi harus mewujudkan kebebasan tersebut bagi
setiap individu rakyat, agar rakyat dapat melaksanakan
kedaulatanya dan menjalankannya sendiri. Juga agar dapat
melaksanakan haknya untuk berpartisipasi dalam pemilihan para
penguasa dan anggota lembaga-lembaga perwakilan dengan
sebebas-bebasnya tanpa ada tekanan atau paksaan.

Dengan memperhatikan poin 1 di atas, sebenarnya sudah
jelas bahwa demokrasi adalah sistem kufur, tidak berasal dari
Islam, dan tidak memiliki hubungan apapun dengan Islam.
Namun sebelum kami menjelaskan lebih lanjut
pertentangan demokrasi dengan Islam serta hukum syara' dalam
pengambilannya, kami ingin menjelaskan terlebih dahulu, bahwa
demokrasi itu sendiri sebenarnya belum pernah diterapkan di
negara-negara asal demokrasi, dan bahwa praktek demokrasi itu
sesungguhnya didasarkan pada kedustaan dan penyesatan. Kami
ingin menjelaskan pula tentang kerusakan dan kebusukan
demokrasi, serta berbagai musibah dan malapetaka yang telah
menimpa dunia akibat penerapan demokrasi, termasuk sejauh
mana kebobrokan masyarakat yang menerapkan demokrasi.

Demokrasi dalam maknanya yang asli, adalah ide khayal
yang tidak mungkin dipraktekkan. Demokrasi belum dan tidak akan
pernah terwujud sampai kapan pun. Sebab, berkumpulnya seluruh
rakyat di satu tempat secara terus menerus untuk memberikan
pertimbangan dalam berbagai urusan, adalah hal yang mustahil.
Demikian pula keharusan atas seluruh rakyat untuk
menyelenggarakan pemerintahan dan mengurus administrasinya,
juga hal yang mustahil.

Oleh karena itu, para penggagas demokrasi lalu mengarang
suatu manipulasi terhadap ide demokrasi dan mencoba
menakwilkannya, serta mengada-adakan apa yang disebut dengan
"Kepala Negara", "Pemerintah" dan "Dewan Perwakilan".
Namun meskipun demikian, pengertian demokrasi yang
telah ditakwilkan ini pun toh tetap tidak sesuai dengan fakta yang
ada dan tidak pernah pula terwujud dalam kenyataan.
Klaim bahwa kepala negara, pemerintah, dan anggota
parlemen dipilih berdasarkan mayoritas suara rakyat; bahwa dewan
perwakilan adalah penjelmaan politis kehendak umum mayoritas
rakyat; dan bahwa dewan tersebut mewakili mayoritas rakyat,
semuanya adalah klaim yang sangat tidak sesuai dengan fakta yang
sebenarnya.

Sebab, anggota parlemen sesungguhnya hanya dipilih
sebagai wakil dari minoritas rakyat —bukan mayoritasnya—
mengingat kedudukan seorang anggota di parlemen itu sebenarnya
dicalonkan oleh sejumlah orang, bukan oleh satu orang. Karena itu
suara para pemilih di suatu daerah, harus dibagi dengan jumlah
orang yang mencalonkan. Dengan demikian, orang yang meraih
suara mayoritas para pemilih di suatu daerah sebenarnya tidak
memperoleh suara mayoritas dari mereka yang berhak memilih di
daerah tersebut. Konsekuensinya ialah para wakil yang menang,
sebenarnya hanya mendapatkan suara minoritas rakyat, bukan
mayoritasnya. Maka mereka menjadi orang-orang yang mendapat
kepercayaan dari minoritas rakyat dan menjadi wakil mereka,
bukan orang-orang yang mendapat kepercayaan dari mayoritas
rakyat dan tidak pula menjadi wakil mereka.

Demikian pula kepala negara, baik yang dipilih oleh rakyat
secara langsung maupun oleh para anggota parlemen, sebenarnya
juga tidak dipilih berdasarkan mayoritas suara rakyat, tetapi
berdasarkan minoritas suara rakyat, sebagaimana halnya pemilihan
anggota parlemen tersebut di atas.

Lagi pula, para kepala negara dan anggota parlemen di
negara-negara asal demokrasi, seperti Amerika Serikat dan Inggris,
sebenarnya mewakili kehendak kaum kapitalis —yaitu para
konglomerat dan orang-orang kaya— dan tidak mewakili kehendak
rakyat ataupun mayoritas rakyat. Kondisi ini dikarenakan para
kapitalis raksasa itulah yang mendudukkan mereka ke berbagai
posisi pemerintahan dan lembaga-lembaga perwakilan, yang akan
merealisasikan kepentingan para kapitalis itu. Kaum kapitalis
tersebut telah membiayai proses pemilihan presiden dan anggota
parlemen, sehingga mereka memiliki pengaruh yang kuat atas
presiden dan anggota parlemen. Fakta ini sudah terkenal di
Amerika.

Sementara di Inggris, yang berkuasa adalah orang-orang
dari partai Konservatif. Partai Konservatif ini juga mewakili para
kapitalis raksasa, yaitu para konglomerat, para pengusaha dan
pemilik tanah, serta golongan bangsawan yang aristokratis. Partai
Buruh tidak dapat menduduki pemerintahan, kecuali terdapat
kondisi politis yang mengharuskan tersingkirnya Partai
Konservatif dari pemerintahan. Oleh karena itu, para penguasa dan
anggota parlemen di Amerika Serikat dan Inggris sebenarnya
hanya mewakili para kapitalis, tidak mewakili kehendak rakyat
ataupun kehendak mayoritas rakyat.

Berdasarkan fakta ini, maka pernyataan bahwa parlemen di
negeri-negeri demokrasi adalah wakil dari pendapat mayoritas,
merupakan perkataan dusta dan menyesatkan. Demikian pula
pernyataan bahwa para penguasa dipilih oleh mayoritas rakyat dan
mengambil kekuasaan mereka dari rakyat, juga merupakan dusta
yang menyesatkan!

Di samping itu, peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam
parlemen-parlemen tersebut, serta kebijakan-kebijakan yang
diambil oleh negara-negara tersebut, diputuskan dengan
pertimbangan: bahwa kepentingan para kapitalis harus lebih
diutamakan daripada kepentingan rakyat atau mayoritas rakyat.
Kemudian pernyataan bahwa penguasa/presiden
bertanggung jawab kepada parlemen yang merupakan penjelmaan
kehendak umum rakyat; dan bahwa keputusan-keputusan yang
penting tidak dapat diambil kecuali dengan persetujuan mayoritas
anggota parlemen, tidaklah sesuai dengan hakekat dan kenyataan
yang ada. Sir Anthony Eden (PM Inggris), misalnya, telah
mengumumkan Perang Suez terhadap Mesir tanpa memberi tahu
baik kepada parlemen maupun kepada para menteri yang memiliki
andil dalam pemerintahannya. Hanya dua atau tiga menteri saja
yang diberitahu. John Foster Dulles pada saat Perang Suez telah
diminta oleh Kongres untuk menyerahkan laporan mengenai
Terusan Suez dan menjelaskan sebab-sebab pembatalan usulan
pembiayaannya. Namun dia menolak mentah-mentah untuk
menyerahkan laporan tersebut kepada Kongres. Sementara itu
Charles de Gaulle telah mengambil keputusan-keputusan tanpa
diketahui para menterinya. Raja Hussein pun telah mengambil
keputusan-keputusan yang penting dan berbahaya tanpa diketahui
oleh para menteri atau anggota parlemen.

Oleh karenanya, pernyataan bahwa parlemen-parlemen di
negeri-negeri demokrasi telah mewakili pendapat mayoritas, dan
bahwa para penguasa dipilih berdasarkan suara mayoritas serta
menjalankan pemerintahan menurut peraturan yang ditetapkan dan
dikehendaki oleh mayoritas, ternyata tidak sesuai dengan hakekat
dan kenyataan yang sebenarnya. Perkataan itu dusta dan
menyesatkan!

Penjelasan di atas berkenaan dengan kenyataan di negerinegeri
asal usul demokrasi. Adapun parlemen-parlemen di Dunia
Islam, keadaannya lebih buruk lagi. Parlemen-parlemen tersebut
tak lebih dari sekedar istilah yang tidak ada faktanya. Sebab, tidak
ada satu parlemen pun di Dunia Islam yang berani mengkritik atau
menentang penguasanya, atau menentang sistem pemerintahannya.
Parlemen Yordania misalnya —yang dipilih dengan slogan
"Mengembalikan Demokrasi dan Mewujudkan Kebebasan"—
ternyata tidak berani mengkritik Raja Hussein, atau mengkritik
rezim pemerintahannya. Padahal semua anggota parlemen tahu
bahwa penyebab krisis dan kemerosotan ekonomi yang terjadi tak
lain adalah kebobrokan rezim keluarga kerajaan yang telah
mencuri harta kekayaan negara.

Kendatipun demikian, tidak ada seorang anggota parlemen
pun yang berani mengkritik rezim tersebut. Mereka hanya berani
mengkritik Zaid Rifa'i dan beberapa menteri. Padahal mereka tahu
bahwa Zaid Rifa'i dan para menteri itu hanyalah pegawai bawahan,
yang tidak akan berani mengambil satu tindakan pun tanpa
mendapat ijin dan restu dari raja.

Ini dari satu sisi. Dari sisi lain, undang-undang yang ada
umumnya justru dibuat oleh pemerintah, dalam bentuk rancangan
undang-undang. Kemudian rancangan undang-undang itu dikirim
oleh pemerintah ke parlemen, lalu dikaji oleh komisi-komisi
khusus yang akan memberikan pendapatnya mengenai rancangan
tersebut, dan kemudian menyetujuinya. Padahal faktanya banyak
anggota parlemen yang tidak memahami isi undang-undang
tersebut sedikit pun, sebab pembahasan dalam undang-undang
tersebut bukan bidang keahlian mereka.

Oleh karena itu, pernyataan bahwa peraturan yang
ditetapkan oleh parlemen-parlemen di negeri-negeri demokrasi
merupakan ungkapan kehendak umum rakyat, dan bahwa
kehendak umum itu mewakili kedaulatan rakyat, adalah pernyataan
yang tidak sesuai dengan hakikat dan kenyataan yang ada.
Cacat yang menonjol dalam sistem demokrasi —yang
berkaitan dengan pemerintahan dan kabinet— antara lain ialah bila
di dalam suatu negeri demokrasi tidak terdapat partai-partai politik
besar —yang dapat mencapai mayoritas mutlak di parlemen dan
menyusun kabinetnya sendiri— maka pemerintah negeri tersebut
akan selalu tidak stabil dan kabinetnya akan terus digoncang
dengan tekanan krisis-krisis politik yang silih berganti. Hal ini
terjadi karena pemerintah negeri tersebut sulit mendapatkan
kepercayaan mayoritas parlemennya, sehingga kondisi ini akan
memaksa pemerintah untuk meletakkan jabatannya. Kadangkadang
presiden selama berbulan-bulan tak mampu membentuk
kabinetnya yang baru sehingga pemerintah menjadi lumpuh atau
nyaris tak berfungsi. Kadang-kadang pula presiden terpaksa
membubarkan parlemen dan menyelengggarakan pemilu yang
baru, dengan tujuan mengubah perimbangan kekuatan politik agar
dia dapat menyusun kabinetnya yang baru.

Krisis-krisis tersebut terjadi berulang kali sehingga
pemerintah selalu tidak stabil dan aktivitas politiknya pun terus
digoncang dan nyaris tak terurus. Kondisi seperti ini pernah terjadi
di Italia, Yunani, dan negeri-negeri demokrasi yang lain, yang
memiliki banyak partai politik sementara tidak ada satu partai
politik besar yang mampu mendapatkan mayoritas mutlak.
Karena kondisinya seperti itu, maka tawar menawar selalu
terjadi di antara partai-partai tersebut, sehingga terkadang partaipartai
kecil dapat mendikte partai-partai lain —yang mengajak
berkoalisi untuk membentuk kabinet— dengan cara mengajukan
syarat-syarat yang sulit sebagai langkah untuk mewujudkan
kepentingannya sendiri. Dengan demikian, partai-partai kecil —
yang hanya mewakili minoritas rakyat itu— dapat mengendalikan
partai lain dan mendikte kegiatan politik negeri tersebut termasuk
penetapan kebijakan-kebijakan kabinetnya.

Di antara bencana paling mengerikan yang menimpa
seluruh umat manusia, ialah ide kebebasan individu yang dibawa
oleh demokrasi. Ide ini telah mengakibatkan berbagai malapetaka
secara universal, serta memerosotkan harkat dan martabat
masyarakat di negeri-negeri demokrasi sampai ke derajat yang
lebih hina daripada derajat segerombolan binatang!
Sebenarnya ide kebebasan kepemilikan dan oportunisme
yang dijadikan sebagai tolok ukur perbuatan, telah mengakibatkan
lahirnya para kapitalis yang bermodal. Mereka ini jelas
membutuhkan bahan-bahan mentah untuk menjalankan industrinya
dan membutuhkan pasar-pasar konsumtif untuk memasarkan
produk-produk industrinya. Hal inilah yang telah mendorong
negara-negara kapitalis untuk bersaing satu sama lain guna
menjajah bangsa-bangsa yang terbelakang, menguasai harta
bendanya, memonopoli kekayaan alamnya, serta menghisap darah
bangsa-bangsa tersebut dengan cara yang sangat bertolak belakang
dengan seluruh nilai-nilai kerohanian, akhlak, dan kemanusiaan.
Keserakahan dan kerakusan yang luar biasa dari negaranegara
kapitalis itu, kekosongan jiwa mereka dari nilai-nilai
kerohanian, akhlak, dan kemanusiaan, serta persaingan di antara
mereka untuk mencari harta yang haram; telah membuat darah
bangsa-bangsa terjajah menjadi barang dagangan. Faktor-faktor
tersebut juga telah mengakibatkan berkobarnya fitnah dan
peperangan di antara bangsa-bangsa terjajah, sehingga negaranegara
kapitalis tersebut dapat menjajakan produk-produk
industrinya dan dapat mengembangkan industri-industri militernya
yang menghasilkan keuntungan besar.

Sungguh betapa banyak hal yang menggelikan sekaligus
memuakkan, yang selalu menjadi bahan bualan negara-negara
demokrasi penjajah yang tidak tahu malu itu. Amerika, Inggris,
dan Perancis, misalnya, selalu saja menggembar-gemborkan nilainilai
demokrasi dan Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) di manamana.
Padahal pada waktu yang sama mereka telah menginjakinjak
seluruh nilai kemanusiaan dan akhlak, mencampakkan
seluruh Hak-Hak Asasi Manusia, dan menumpahkan darah
berbagai bangsa di dunia. Krisis-krisis di Palestina, Asia Tenggara,
Amerika Latin, Afrika Hitam (Afrika Tengah), dan Afrika Selatan,
adalah bukti paling nyata yang akan menampar wajah mereka dan
akan membeberkan sifat mereka yang sangat pendusta dan tidak
tahu malu itu!

Adapun ide kebebasan bertingkah laku, sesung-guhnya
telah memerosotkan martabat berbagai masyarakat yang
mempraktekkan demokrasi sampai pada derajat masyarakat
binatang yang sangat rendah. Ide itu juga telah menyeret mereka
untuk mengambil gaya hidup serba-boleh (permissiveness) yang
najis, yang bahkan tidak dijumpai dalam pergaulan antar binatang.
Maha Benar Allah SWT yang berfirman :


"Terangkanlah kepada-Ku tentang orang-orang yang menjadikan
hawa nafsunya sebagai tuhannya. Maka apakah kamu dapat
menjadi pemelihara atasnya ? Atau apakah kamu mengira bahwa
kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami ? Mereka itu
tidak lain hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih
sesat jalannya (dari binatang ternak itu)."
(Al-Furqaan 43-44)
Dalam masyarakat demokrasi ini, hubungan seksual
menjadi aktivitas yang sah-sah saja —seperti halnya minum
air— karena telah disahkan oleh undang-undang yang ditetapkan
parlemen negeri-negeri tersebut dan direstui oleh para tokoh
gerejanya. Peraturan tersebut membolehkan hubungan seksual dan
pergaulan lelaki-perempuan dengan sebebas-bebasnya bila masingmasing
telah berumur 18 tahun. Negara dan orang tua tidak
berwenang sedikit pun untuk mencegah segala perilaku seksual
tersebut.
Undang-undang itu ternyata tidak sekedar membenarkan
hubungan seksual dengan lawan jenis, tetapi lebih dari itu telah
membolehkan hubungan seksual sesama jenis. Bahkan beberapa
negeri demokrasi telah mengesahkan pernikahan antara dua orang
yang berkelainan seksual, yakni pria dibolehkan menikahi
sesamanya, dan wanita dibolehkan menikahi sesamanya pula.
Karena itu di antara fenomena yang dianggap wajar dan
biasa dalam masyarakat demokrasi, ialah Anda akan menyaksikan
—di jalan-jalan, taman-taman, bus-bus, dan di wagon-wagon
kereta api— para pemuda dan pemudi saling berciuman,
berangkulan, berpelukan, serta saling mengisap bibir dan
bercumbu. Semua ini mereka lakukan tanpa rasa sungkan dan risih
sedikit pun karena perilaku semacam itu oleh mereka sudah
dianggap biasa dan wajar-wajar saja.

Begitu pula sudah dianggap biasa kalau para wanita Barat
menunggu matahari terbit pada musim panas dengan cara
berbaring di taman-taman dengan tubuh telanjang —persis
seperti keadaan mereka tatkala dilahirkan oleh ibu-ibu mereka—
tanpa penutup kecuali secarik kain yang menutupi bagian tubuh
mereka yang paling vital. Juga sudah dianggap biasa para wanita di
sana pada musim panas berjalan-jalan dengan tubuh nyaris bugil
dan tidak menutupi tubuh mereka, kecuali hanya sekedarnya saja.
Berbagai perilaku seksual yang menyimpang dan abnormal
telah memenuhi masyarakat demokrasi yang bejat ini. Perilaku
homoseksual antar lelaki, lesbianisme di kalangan wanita, dan
pemuasan seksual dengan binatang (bestiality) telah banyak terjadi.
Juga banyak terjadi perilaku seksual kolektif (orgy), di mana
beberapa pria dan wanita melakukan hubungan seksual bersamasama.
Padahal perilaku seperti ini bahkan tak akan dijumpai di
dalam kandang-kandang binatang ternak sekalipun.

Sensus sebuah koran Amerika Serikat menyebutkan, bahwa
25 juta pelaku seksual yang menyimpang di Amerika Serikat telah
menuntut pengesahan perkawinan di antara mereka dan menuntut
hak-hak yang sama seperti yang dimiliki oleh orang normal.
Sebuah koran lain juga mempublikasikan data, bahwa satu juta
orang di Amerika Serikat telah melakukan hubungan seksual
dengan keluarga mereka sendiri (incest), baik dengan ibu, anak
perempuan, maupun saudara perempuan mereka.
Perilaku serba boleh gaya binatang inilah yang telah
menyebarluaskan berbagai penyakit kelamin —yang paling
mematikan adalah AIDS— dan juga telah menghasilkan banyak
anak zina, sampai-sampai sebuah koran menyebutkan bahwa 75 %
orang Inggris adalah anak zina.

Dalam masyarakat demokrasi, institusi keluarga benarbenar
telah hancur berantakan. Tak ada lagi yang namanya rasa
kasih sayang di antara bapak, anak, ibu, saudara lelaki, dan saudara
perempuan. Karenanya, sudah merupakan pemandangan biasa, jika
terdapat puluhan bahkan ratusan pria dan wanita tua bangka yang
berjalan-jalan di taman hanya bertemankan anjing-anjing. Hewan
inilah yang menemani kaum lanjut usia itu di rumah, di meja
makan, dan bahkan di tempat tidur mereka! Anjing-anjing itu
menjadi sahabat dalam kesendirian mereka, sebab masing-masing
memang hanya hidup sebatang kara. Tak ada sahabat lagi selain
anjing.

Itulah beberapa contoh kerusakan yang dihasilkan oleh
nilai-nilai demokrasi, khususnya ide kebebasan individu yang
selalu mereka dengung-dengungkan itu. Itu pula salah satu bentuk
dan penampilan peradaban mereka yang senantiasa mereka
bangga-banggakan, mereka gembar-gemborkan, dan mereka
sebarluaskan ke seluruh pelosok dunia. Tujuannya tak lain agar
seluruh dunia ikut terjerumus ke dalam peradaban mereka yang
sangat buruk itu. Kebejatan-kebejatan tersebut tidak mempunyai
makna apa-apa, kecuali menunjukkan kerusakan, keburukan, dan
kebusukan demokrasi.

Beberapa kerusakan dan keburukan demokrasi tersebut
dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Masyarakat-masyarakat demokrasi Barat telah bejat sedemikian
rupa, hingga terpesosok ke derajat binatang yang kotor, yang
bahkan tidak pernah ada dalam komunitas binatang ternak. Hal ini
akibat adanya keliaran yang dihasilkan oleh ide kebebasan
bertingkah laku.
2. Penjajahan Barat yang demokratis itu telah nyata-nyata
menimbulkan berbagai krisis, bencana, dan penghisapan bangsabangsa
yang terjajah dan terbelakang; dengan cara mencuri
sumber daya alam, merampok kekayaan mereka, memelaratkan
penduduk, dan menistakan rakyat-rakyatnya, serta menjadikan
negeri-negeri mereka sebagai pasar konsumtif bagi industri dan
produk mereka.
3. Demokrasi dalam arti yang sebenaranya tidak mungkin
diterapkan. Bahkan dalam pengertiannya yang baru,
sesudah dita'wilkan, tetap tidak sesuai dengan fakta dan
tidak akan terwujud dalam kenyataan.
4. Kedustaan dan kebohongan para penganut demokrasi telah
nyata. Mereka mengklaim bahwa parlemen adalah wakil
dari kehendak umum masyarakat, merupakan perwujudan
politis kehendak umum mayoritas rakyat, dan mewakili
pendapat mayoritas. Nyata pula kedustaan mereka yang
mengklaim bahwa hukum-hukum yang dibuat parlemen
ditetapkan berdasarkan mayoritas suara wakil rakyat yang
mengekspresikan kehendak mayoritas rakyat. Begitu pula
nyata kedustaan mereka yang mengklaim bahwa para
penguasa dipilih oleh mayoritas rakyat serta mengambil
kekuasaannya dari rakyat.
5. Cacat dalam sistem demokrasi telah jelas, khususnya aspek
yang berhubungan dengan kekuasaan dan para penguasa
jika tidak terdapat partai-partai besar di suatu negeri yang
akan menjadi golongan mayoritas di dalam dewan
perwakilan.
Ya, meskipun semua keburukan tersebut telah terjadi,
namun Barat yang kafir ternyata telah mampu memasarkan ide-ide
demokrasi yang rusak itu di negeri-negeri Islam!
Adapun bagaimana Barat yang kafir itu dapat berhasil
memasarkan ide-ide demokrasi yang kufur —yang tidak
berhubungan sama sekali dengan hukum-hukum Islam itu— di
negeri-negeri Islam?
Jawabnya adalah bahwa keberhasilan Barat dalam hal ini
disebabkan negara-negara Eropa yang kafir dan sangat dengki dan
dendam terhadap Islam dan kaum muslimin itu, dalam hati mereka
terdapat rasa dendam yang sangat dalam terhadap Islam dan kaum
muslimin. Maha Benar Allah dengan firman-Nya:
“…telah nyata kebencian dari mulut mereka dan apa yang
disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi.” (Ali
‘Imraan 118)
Mereka telah memahami bahwa rahasia kekuatan kaum muslimin
terletak pada ajaran Islam itu sendiri. Sebab Aqidah Islamiyah
adalah sumber kekuatan yang dahsyat bagi umat Islam. Maka
setelah itu, mereka pun menyusun strategi jahannam untuk
memerangi Dunia Islam, dengan jalan melancarkan serangan
misionaris (kristenisasi) dan serangan kebudayaan (berupa
westernisasi).
Serangan kebudayaan (westernisasi) ini ternyata telah
mengusung kebudayaan dan ide-ide barat —termasuk demokrasi—
serta peradaban dan pandangan hidup Barat ke Dunia Islam.
Negara-negara Eropa itu segera menyerukan ide-ide tersebut
kepada kaum muslimin, dengan maksud agar kaum muslimin
menjadikannya sebagai asas cara berpikir dan pandangan hidup
mereka, sehingga pada gilirannya negara-negara Eropa itu akan
dapat menyimpangkan kaum muslimin dari Islam serta
menjauhkan mereka dari keterikatannya dengan Islam dan
kewajiban penerapan hukum-hukumnya. Tujuan akhirnya ialah
agar Barat dapat dengan mudah menghancurkan negara Islam —
yakni negara Khilafah— dan kemudian menghapuskan penerapan
hukum-hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara. Dengan demikian kaum muslimin selanjutnya akan
mudah diarahkan untuk mengambil berbagai ide, peraturan, dan
undang-undang kafir, sebagai ganti dari Islam. Akhirnya Barat
akan dapat menjauhkan kaum muslimin dari Islam dan dapat
mengencangkan cengkeramannya atas mereka. Maha Benar Allah
SWT yang telah berfirman :
"Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada
kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah,
'Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar). Dan
sesungguhnya jika kamu (Muhammad) mengikuti kemauan mereka
setelah pengetahuan (bukti yang nyata) datang kepadamu, maka
Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu." (Al-
Baqarah 120)

Serangan misionaris dan kebudayaan ini semakin sengit
ketika kemerosotan kaum muslimin di bidang pemikiran dan
politik semakin parah pada masa akhir Khilafah Utsmaniyah (pada
paruh kedua abad XIX M). Pada saat itu telah terjadi perubahan
dalam perimbangan kekuatan yang menunjukkan keunggulan
negara-negara Eropa. Yaitu setelah terjadinya revolusi pemikiran
dan revolusi industri di Eropa dan terwujudnya berbagai kreativitas
dan penemuan ilmiah, yang dengan cepat menghantarkan Eropa
menuju ketinggian dan kemajuan. Sementara itu, Khilafah
Utsmaniyah tetap jumud dan semakin lemah dari hari ke hari.
Kondisi inilah yang akhirnya mengakibatkan banjirnya berbagai
kebudayaan, ide, peradaban, dan peraturan Barat yang mengalir
deras ke negeri-negeri Islam.
Negara-negara Eropa dalam serangan misionaris dan
kebudayaan yang ditujukan ke negeri-negeri Islam menggunakan
cara merendahkan ajaran Islam dan menjelek-jelekkan hukumhukumnya,
menyebarkan keraguan kepada kaum muslimin
terhadap kebenaran ajaran Islam, membangkitkan kebencian kaum
muslimin terhadap Islam, serta menyatakan bahwa Islamlah yang
menjadi sebab kemerosotan dan kemunduran mereka. Sebaliknya,
negara-negara Eropa mengagung-agungkan Barat dan
peradabannya, membangga-banggakan ide dan sistem demokrasi,
serta menggembar-gemborkan kehebatan peraturan dan undangundang
demokrasi itu.

Selain itu, negara-negara Eropa juga menggunakan cara
penyesatan. Yaitu menyebarkan sangkaan di tengah-tengah kaum
muslimin bahwa peradaban Barat tidak bertentangan dengan
peradaban Islam, dengan alasan bahwa peradaban Barat
sebenarnya berasal dari Islam juga, dan bahwa peraturan dan
undang-undang Barat sesungguhnya tidak menyalahi hukumhukum
Islam.

Mereka juga melekatkan sifat Islam pada ide dan peraturan
demokrasi, serta menyatakan bahwa demokrasi tidak menyalahi
atau bertentangan dengan Islam. Bahkan mereka katakan
demokrasi itu berasal dari Islam itu sendiri, atau identik dengan
musyawarah, amar ma'ruf nahi munkar, dan mengoreksi penguasa.
Propaganda mereka ini ternyata sangat mem-pengaruhi
kaum muslimin sehingga akhirnya mereka dapat dikendalikan oleh
ide-ide dan peradaban Barat.

Propaganda tersebut juga berhasil mendorong kaum
muslimin untuk mengambil beberapa peraturan dan undangundang
Barat pada masa akhir Khilafah Utsmaniyah. Dan setelah
negara khilafah hancur, kaum muslimin malahan mengambil
sebagian besar peraturan dan undang-undang Barat.
Propaganda Barat itu berhasil pula mempe-ngaruhi kaum
terpelajar, para politikus, para pengem-ban Tsaqafah Islamiyah,
sebagian pengemban dakwah Islam, dan mayoritas kaum
muslimin.

Mengenai kaum terpelajar, sesungguhnya sangat banyak
dari mereka yang terpengaruh oleh kebudayaan Barat —yang telah
dijadikan asas pendidikan mereka— tatkala mereka mempelajari
kebudayaan tersebut di Barat ataupun di negeri-negeri Islam
sendiri. Ini disebabkan karena kurikulum pendidikan negeri-negeri
Islam setelah Perang Dunia I, telah disusun atas dasar falsafah dan
pandangan hidup Barat. Kondisi ini menyebabkan banyak dari
kaum terpelajar yang akhirnya menggemari, menggandrungi, dan
bahkan mengagung-agungkan kebudayaan Barat. Sebaliknya
mereka mengingkari Tsaqafah Islamiyah dan hukum-hukum Islam
jika bertentangan dengan kebudayaan, peraturan, dan undangundang
Barat. Mereka pun akhirnya membenci Islam sebagaimana
halnya orang-orang kafir Eropa membenci Islam, serta sangat
memusuhi kebudayaan, peraturan, dan hukum Islam, sebagaimana
halnya kelakuan orang-orang Eropa yang kafir itu. Kaum terpelajar
ini akhirnya menjadi corong-corong propaganda bagi peradaban,
ide, dan peraturan Barat, sekaligus menjadi alat penghancur dan
penghina bagi peradaban, hukum, dan peraturan Islam.
Mengenai para politikus, sesungguhnya mereka telah
benar-benar mengikhlaskan dirinya untuk mengabdi kepada Barat
dan peraturannya. Mengikatkan diri dengan Barat dan menjadikan
Barat sebagai kiblat perhatian mereka. Mereka meminta tolong
kepada Barat, mengandalkan bantuannya, dan menobatkan diri
sebagai penjaga berbagai undang-undang dan peraturan Barat.
Bahkan dengan suka rela mereka mengangkat diri mereka sebagai
budak-budak yang bertugas melestarikan kepentingan Barat dan
menjalankan semua konspirasinya yang sangat jahat.
Dengan demikian mereka telah menyatakan permusuhan
terhadap Allah dan Rasul-Nya dan telah mengumumkan perang
terhadap "Islam politik" beserta segenap pengemban dakwahnya
yang ikhlas. Mereka mencurahkan segala potensi yang mereka
miliki untuk menghalang-halangi berdirinya negara Khilafah dan
kembalinya hukum yang diturunkan Allah ke tahta kekuasaan.
Dilaknati Allah-lah mereka, bagaimana mereka sampai berpaling
dari kebenaran ?

Adapun para pengemban Tsaqafah Islamiyah,
sesungguhnya mereka tidak lagi memiliki kesadaran terhadap
Islam dan hakikat/realitas hukum-hukum syara', serta tidak
menyadari pula hakikat peradaban, ide, dan peraturan Barat. Selain
itu, mereka juga tidak mengetahui kontradiksi antara peradaban,
ide, dan pandangan hidup Barat dengan aqidah, hukum, peradaban,
dan pandangan hidup Islam.

Kondisi tersebut terjadi karena taraf pemikiran kaum
muslimin telah merosot sehingga mereka sangat lemah dalam
memahami Islam dan hukum-hukumnya, serta telah salah paham
dalam memahami cara penerapan syari’at Islam di tengah
masyarakat.

Akibatnya, Islam lalu ditafsirkan dengan pengertian yang
tidak sesuai dengan kandungan nash-nash syara'. Demikian juga
hukum-hukum Islam ditakwilkan agar sesuai dengan kondisi yang
ada, bukan sebaliknya, yaitu mengubah kondisi yang ada agar
sesuai dengan hukum-hukum Islam. Mereka kemudian mengambil
berbagai hukum yang tidak ada dasarnya dari syara', atau dasarnya
lemah, dengan hujah kaidah syar'iyah rumusan mereka yang sangat
keliru :
"Tidak diingkari adanya perubahan hukum-hukum karena adanya
perubahan zaman."

Akhirnya Islam pun ditakwilkan banyak orang agar sesuai
dengan setiap aliran, gagasan, dan ideologi, walaupun penakwilan
mereka bertentangan dengan hukum-hukum dan pandangan hidup
Islam. Mereka lalu mengatakan bahwa peradaban dan ide-ide Barat
tidaklah bertentangan dengan Islam dan hukum-hukum Islam,
karena semua itu justru diambil dari peradaban Islam. Mereka
katakan pula bahwa sistem pemerintahan demokrasi dan sistem
ekonomi kapitalisme juga tidak bertentangan dengan hukumhukum
Islam, padahal faktanya kedua sistem tersebut adalah
sistem kufur. Mereka berkata pula bahwa ide demokrasi dan
kebebasan individu itu berasal dari Islam, padahal kedua ide itu
pada hakekatnya sangat bertentangan dengan Islam.

Dengan demikian, muncullah ketidakjelasan dalam benak
mereka mengenai apa-apa yang boleh diambil kaum muslimin dari
bangsa dan umat lain —seperti ilmu kedokteran, perikanan,
matematika, kimia, pertanian, industri, peraturan lalu lintas,
transportasi, dan perkara mubah lainnya yang tidak menyalahi Islam—
dengan apa-apa yang tidak boleh mereka ambil, yaitu segala sesuatu
yang berhubungan dengan Aqidah Islamiyah dan hukum-hukum
syara'.
Hal-hal seperti ini tidak boleh diambil dari bangsa dan umat
lain. Sebab, segala sesuatu yang berhubungan dengan aqidah dan
hukum syara' tidak boleh diambil kecuali dari wahyu yang dibawa
Rasulullah, yaitu Al-Kitab dan As-Sunah, serta dalil-dalil syara' yang
ditunjukkan oleh Al-Kitab dan As-Sunah, yaitu Qiyas dan Ijma'
Sahabat.

Ketidakjelasan dalam benak mereka inilah yang akhirnya
menyebabkan Barat mampu menjajakan peradaban dan pandangan
hidup mereka, ide demokrasi dan kapitalisme, serta ide kebebasan
individu di negeri-negeri Islam.

Sebelum kami menjelaskan pertentangan demokrasi dengan
Islam dan menerangkan hukum syara' dalam pengambilan
demokrasi, kami ingin mengupas tentang hal-hal yang boleh dan
yang tidak boleh diambil kaum muslimin dari umat dan bangsa
lain. Serta tentang hal-hal yang haram diambil oleh kaum
muslimin, sesuai dengan nash-nash dan hukum-hukum syara'.
Penjelasan kami sebagai berikut :
1. Sesungguhnya seluruh perbuatan manusia, dan seluruh
benda-benda yang digunakannya dan atau berhubungan dengan
perbuatan manusia, hukum asalnya adalah mengikuti Rasulullah SAW
dan terikat dengan hukum-hukum risalah beliau. Keumuman ayat-ayat
hukum menunjukkan bahwa dalam masalah-masalah tersebut wajib
hukumnya merujuk kepada syara' dan terikat dengan hukum-hukum
syara'. Allah SWT berfirman :
"Apa-apa yang diberikan/diperintahkan Rasul kepada-mu maka
terimalah/laksankanlah, dan apa yang dila-rangnya bagimu maka
tinggalkanlah." (Al-Hasyr 7)
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman
hingga mereka menjadikan kamu (Muham-mad) sebagai
hakim/pemutus terhadap perkara yang mereka perselisihkan,..."
(An-Nisaa' 65)
"Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya
(terserah) kepada Allah." (Asy-Syuura 10)
"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul(Nya)
(Sunnahnya)." (An-Nisaa' 59)
Bersabda Rasulullah SAW:
"Siapa saja yang melakukan suatu perbuatan yang tak ada
perintah kami atasnya, maka perbuatan itu tertolak." (HR.
Muslim)

"Siapa saja yang mengada-adakan —dalam urusan (agama) kami
ini— sesuatu yang tidak berasal darinya, maka hal itu tertolak."
(HR. Bukhari)
Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa mengikuti hukum syara'
dan terikat dengannya adalah wajib. Baik yang berkaitan dengan
perbuatan manusia maupun benda-benda yang digunakannya.
Dengan demikian, seorang muslim tidak boleh melakukan atau
meninggalkan suatu perbuatan, kecuali setelah mengetahui hukum
Allah untuk perbuatan itu. Ia harus tahu apakah suatu perbuatan
hukumnya wajib atau mandub sehingga dia dapat melakukannya;
ataukah hukumnya haram atau makruh sehingga dia harus
meninggalkannya, ataukah mubah sehingga dia berhak memilih
untuk melakukan perbuatan itu atau meninggalkannya. Atas dasar
inilah, maka untuk perbuatan manusia berlaku kaidah bahwa
hukum asal perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum
Allah.

Read more...

DEMOKRASI : SISTEM KUFUR (bag2)

Adapun benda-benda yang berhubungan dengan perbuatan
manusia, maka hukum asalnya adalah mubah, selama tidak
terdapat dalil yang mengharamkannya. Jadi hukum asal benda
adalah mubah. Benda tidak diharamkan kecuali jika terdapat dalil
syar'i yang menunjukkan keharamannya.
Prinsip ini didasarkan pada nash-nash syara' yang telah
membolehkan manusia untuk memanfaatkan semua benda yang
ada (di alam sekitarnya), sesuai nash-nash umum dalam masalah
ini yang meliputi semua benda.

Allah SWT berfirman :
"Tidakkah kalian perhatikan sesungguhnya Allah telah
menundukkan untuk kalian apa saja yang ada di langit dan apa
yang ada di bumi." (Luqman 20)
Arti menundukkan seluruh apa yang ada di langit dan bumi untuk
manusia, adalah bahwasanya Allah SWT telah membolehkan
semua yang ada di dalamnya untuk dimanfaatkan oleh manusia.
Allah SWT berfirman pula :
"Dialah (Allah) yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk
kalian." (Al-Baqarah 29)
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik (tidak
menjijikkan) dari apa yang terdapat di bumi."
(Al Baqarah 168)
"Dialah (Allah) yang menjadikan bumi itu mudah bagi kalian,
maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian
dari rizki-Nya" (Al-Mulk 15)
Demikianlah. Semua ayat yang telah membolehkan segala
sesuatu itu bersifat umum dan keumumannya ini menunjukkan
hukum bolehnya memanfaatkan segala sesuatu yang ada. Dengan
kata lain, hukum bolehnya memanfaatkan semua benda telah
ditunjukkan oleh khithab (seruan) Asy-Syari' (Allah SWT) yang
bersifat umum. Maka jika suatu benda diharamkan, berarti harus
ada nash syara' yang mengkhususkan keumuman nash tersebut,
serta menunjukkan pengecualian benda tersebut dari hukum mubah
yang bersifat umum. Misalnya firman Allah SWT :
"Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi,
(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang
tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kalian
menyembelihnya, dan (diharamkan bagi kalian) yang disembelih
untuk berhala..." (Al-Maaidah 3)
Dari dalil-dalil tersebut, maka hukum asal terhadap bendabenda
yang digunakan manusia, adalah mubah.
2. Hukum-hukum Syari'at Islam secara sempurna telah
meliputi seluruh fakta yang telah ada, problem yang sedang terjadi,
dan kejadian yang mungkin akan ada pada masa mendatang. Tidak
ada sesuatu pun yang terjadi, baik pada masa lalu, saat ini, maupun
masa depan, kecuali ada hukumnya dalam Syari'at Islam. Jadi,
Syari'at Islam telah menjangkau semua perbuatan manusia secara
sempurna dan menyeluruh.
Allah SWT berfirman :
"Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al-Quran) untuk
menjelaskan segala sesuatu dan sebagai petunjuk serta rahmat
dan pemberi kabar gembira bagi orang-orang Islam." (An-Nahl
89)
"Tiadalah Kami alpakan sesuatu pun di dalam Al Kitab (Al-
Quran)." (Al-An'aam 38)
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian,
dan telah Kucukupkan kepada kalian ni'mat-Ku, dan telah Kuridlai
Islam itu menjadi agama bagi kalian." (Al-Maaidah 3)
Walhasil, Syari'at Islam tidak pernah melalaikan satu pun
perbuatan manusia. Bagaimana pun juga perbuatan itu, Syari'at
Islam pasti akan menetapkan dalil untuk suatu perbuatan melalui
nash Al-Quran dan Al-Hadits, atau dengan menetapkan tanda
(amaarah) dalam Al-Quran dan Al-Hadits yang menunjukkan
maksud dari tanda tersebut atau menunjukkan alasan penetapan
hukumnya, sehingga hukum yang ada dapat diterapkan pada setiap
objek hukum yang mengandung tanda atau alasan tersebut.
Jadi, secara syar'i tidak mungkin ada perbuatan manusia
yang tidak dijelaskan oleh dalil, atau tanda yang menunjukkan
status hukumnya. Ini berdasarkan keumuman firman Allah SWT:
"untuk menjelaskan segala sesuatu" (An Nahl 89).
Juga berdasarkan nash yang tegas bahwa Allah SWT telah
menyempurnakan agama Islam ini (Al-Maaidah 3).
3. Berdasarkan dua poin penjelasan sebelumnya, jelaslah
mana saja hal-hal yang boleh diambil kaum muslimin —dari apa
yang dimiliki oleh umat dan bangsa lain— dan mana saja yang
tidak boleh mereka ambil.

Seluruh ide yang berhubungan dengan sains, teknologi,
penemuan-penemuan ilmiah, dan yang semisalnya, serta segala
macam bentuk benda/alat/ bangunan yang bercorak kekotaan dan
terlahir dari kemajuan sains dan teknologi, boleh diambil oleh
kaum muslimin. Kecuali jika terdapat aspek-aspek tertentu yang
menyalahi ajaran Islam, maka kaum muslimin haram untuk
mengambilnya.

Ini dikarenakan semua pemikiran yang berkaitan dengan
sains dan teknologi tidaklah berhubungan dengan Aqidah
Islamiyah dan hukum-hukum syara' yang berkedudukan sebagai
solusi terhadap problematika manusia dalam kehidupan, melainkan
dapat dikategorikan ke dalam sesuatu yang mubah, yang dapat
dimanfaatkan manusia dalam berbagai urusan hidupnya.
Dalil untuk ketentuan tersebut adalah ayat-ayat yang
bersifat umum yang menerangkan bolehnya memanfaatkan seluruh
benda-benda yang ada di alam semesta bagi kepentingan manusia.
Juga berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW :
"Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kalian. Jika aku
perintahkan kepada kalian mengenai sesuatu hal yang termasuk
dalam urusan agama kalian, maka laksanakanlah perintah itu.
Tapi jika aku perintahkan kalian mengenai sesuatu hal yang
termasuk dalam urusan dunia kalian, maka ketahuilah aku ini
hanyalah manusia biasa." (HR. Muslim).
Juga berdasarkan hadits Nabi SAW tentang penyer-bukan korma
sebagaimana sabdanya :
"Kalian lebih mengetahui urusan-urusan dunia kalian." (HR.
Muslim)
Juga berdasarkan tindakan Nabi SAW tatkala mengutus beberapa
shahabatnya ke suatu daerah di Yaman untuk mempelajari
pembuatan senjata perang.

Atas dasar inilah, maka setiap perkara yang tidak termasuk
masalah aqidah atau hukum syara', boleh untuk diambil selama
tidak menyalahi ajaran Islam dan sepanjang tidak terdapat dalil
khusus yang mengharamkannya.
Berdasarkan uraian di atas, kaum muslimin dibolehkan
mengambil semua ilmu-ilmu yang ber-hubungan dengan
kedokteran, teknik, matematika, astronomi, kimia, fisika,
pertanian, industri, transportasi, ilmu kelautan, geografi, ilmu
ekonomi —yang membahas aspek produksi, peningkatan
kualitasnya, serta pengadaan sarana-sarana produksi dan
peningkatan kualitasnya. Sebab, ilmu ini bersifat universal dan
tidak dikhususkan untuk umat penganut Islam, kapitalisme atau
sosialisme, dan semua ilmu tersebut boleh diambil selama tidak
menyalahi ajaran Islam.

Maka dari itu, Teori Darwin yang menyatakan bahwa
manusia adalah keturunan kera, tidak boleh diambil karena teori ini
bertentangan dengan firman Allah SWT :
"Dia menciptakan manusia dari tanah kering seperti tembikar."
(Ar-Rahmaan 14)
"(Dialah Tuhan) yang memulai penciptaan manusia dari tanah,
kemudian Dia menjadikan keturunannya dari sari air yang hina
(mani)." (As-Sajdah 7)
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan kamu dari tanah." (Ar-Ruum 20)
Sebagaimana dibolehkan mengambil semua ilmu-ilmu
seperti yang kami sebutkan di atas, kaum muslimin dibolehkan
pula mengambil benda apa saja yang dihasilkannya seperti produkproduk
industri, alat-alat, mesin-mesin, dan berbagai bentuk benda
yang bercorak kekotaan dan berhubungan dengan sivilisasi. Maka
dari itu dibolehkan mengambil pabrik-pabrik industri dalam segala
jenisnya dan segala jenis produknya. Dikecualikan di sini pabrikpabrik
yang memproduksi patung, minuman keras, dan salib,
karena terdapat nash yang mengharamkannya. Produk-produk
industri boleh diambil baik yang berupa benda kemiliteran maupun
bukan, baik industri berat —seperti tank, pesawat tempur, peluru
kendali, satelit, bom atom, bom hidrogen, bom elektronik, bom
kimia, traktor, truk, kereta api, kapal api— maupun industri ringan
seperti industri konsumtif, senjata-senjata ringan, alat-alat
laboratorium, alat-alat kedokteran, alat-alat pertanian, furniture,
karpet, dan barang-barang konsumtif.

Semua yang telah disebutkan di atas boleh diambil sebab
semuanya termasuk dalam kategori benda-benda yang mubah, dan
dalam hal ini terdapat dalil umum yang menunjukkan kemubahannya.
Tindakan mengambilnya adalah berstatus mengamalkan
hukum syara', yaitu mubah, dan juga dalam rangka mengikuti
syari'at Rasulullah SAW sebab semua itu termasuk mubah, sedang
mubah merupakan salah satu hukum taklif (legal capacity) yang
lima, yaitu: wajib, mandub, haram, makruh, dan mubah.
4. Adapun ide-ide yang berkaitan dengan aqidah dan
hukum-hukum syara', serta ide-ide yang yang berhubungan dengan
peradaban/kultur Islam, pan-dangan hidup Islam, dan hukumhukum
yang menjadi solusi bagi seluruh problema manusia, maka
semua ide ini wajib disesuaikan dengan ketentuan syara', dan tidak
boleh diambil dari mana pun kecuali hanya dari Syari'at Islam saja.
Artinya, hanya diambil dari wahyu yang terkandung dalam
Kitabullah, Sunah Rasul-Nya, dan apa-apa yang ditunjukkan oleh
keduanya, yaitu Ijma' Sahabat dan Qiyas, serta sama sekali tidak
boleh diambil dari selain sumber-sumber tersebut. Dalil syar'i
untuk ketentuan di atas adalah sebagai berikut :
a. Sesungguhnya Allah SWT telah memerintahkan kita untuk
mengambil apa saja yang dibawa oleh Rasul SAW kepada
kita dan meninggalkan apa saja yang dilarang oleh beliau.
Allah SWT berfirman :
"Apa saja yang diberikan/diperintahkan Rasul kepada
kalian maka terimalah/laksanakanlah dia, dan apa yang
dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah." (Al-Hasyr
7)
Kata “ ” (apa saja) dalam ayat di atas termasuk
bentuk kata yang bersifat umum, yang berarti ayat itu
mewajibkan kita mengambil semua hukum yang dibawa
Nabi untuk kita, dan menjauhi semua yang dilarang beliau
bagi kita. Mafhum mukhalafah (penentuan lawan hukum)
dari ayat itu adalah bahwa kita tidak boleh mengambil
hukum dari selain hukum yang dibawa Nabi untuk kita.
b. Sesungguhnya Allah SWT telah memerintahkan kaum
muslimin untuk mentaati-Nya dan mentaati Rasul-Nya.
Allah SWT berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan
taatilah Rasul (-Nya) dan ulil amri (penguasa muslim yang
menjalankan Syari'at Islam) di antara kamu." (An-Nisaa'
59)
Mentaati Allah dan Rasul-Nya tidak mungkin terwujud
kecuali dengan mengamalkan dan meng-ambil hukumhukum
syara' yang telah diturunkan Allah kepada Rasul-
Nya.
c. Sesungguhnya Allah telah memerintahkan kaum muslimin
untuk berpegang teguh dengan apa yang telah diputuskan
Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana Dia telah
memerintahkan mereka untuk kembali (merujuk) kepada
hukum Allah dan hukum Rasul-Nya ketika terjadi
perselisihan dan perbedaan pendapat. Allah SWT berfirman
:
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak
(pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan
Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada
bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka."
(Al-Ahzab 36)
"Kemudian jika kalian (rakyat dan penguasa) ber-lainan
pendapat tentang sesuatu, maka kembali-kanlah ia kepada
Allah (Al-Quran) dan Rasul (Sunahnya), jika kalian
memang benar-benar beriman kepada Allah dan Hari
Akhir."
(An-Nisaa' 59)
d. Allah SWT telah memerintahkan Rasul-Nya yang mulia
untuk memberikan keputusan berdasarkan hukum yang
telah diturunkan Allah, dan mem-peringatkan beliau agar
waspada supaya tidak menyimpang sedikit pun dari hukum
Allah SWT. Allah SWT berfirman :
"Dan kami telah turunkan kepadamu Al-Quran dengan
membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya,
yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan
sebagai penghapus kitab-kitab tersebut; maka putuskanlah
perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan
meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu."
(Al-Maaidah 48)
e. Sesungguhnya Allah SWT telah melarang kaum muslimin
untuk mengambil hukum dari selain Syari'at Islam. Allah
SWT berfirman :
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak
beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad)
sebagai hakim (pemutus) terhadap perkara yang mereka
perselisihkan." (An-Nisaa' 65)
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi
perintahnya (Rasul) takut akan ditimpa cobaan atau
ditimpa azab yang pedih." (An-Nuur 63)
"Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal
mereka telah diperintah mengingkari (kufur terhadap)
thaghut itu." (An-Nisaa' 60)
Selain itu Rasulullah SAW telah bersabda :
"Setiap perbuatan yang tak ada perintah kami atasnya,
maka perbuatan itu tertolak."
(HR. Muslim)
Nash-nash syara' di atas menunjukkan dengan jelas
mengenai kewajiban untuk terikat dengan seluruh hukum
yang dibawa Rasul SAW untuk kita. Maka kita tidak boleh
menghalalkan sesuatu kecuali apa yang telah dihalalkan
Allah, dan tidak boleh mengharamkan sesuatu kecuali apa
yang telah diharamkan Allah. Begitu pula apa yang tidak
dibawa Rasul untuk kita, kita tidak boleh mengambil-nya,
dan apa yang tidak beliau haramkan atas kita, kita tidak
boleh mengharamkannya.
Jika kata “ ” (apa saja) dalam firman-Nya :
"Apa saja yang diberikan/diperintahkan Rasul kepada
kalian." dan,
“dan apa saja yang dilarangnya bagi kalian."
dikaitkan dengan firman Allah SWT :
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi
perintahnya (Rasul) takut akan ditimpa cobaan atau
ditimpa azab yang pedih." (An-Nuur 63)
Maka, akan nampak sangat jelas adanya kewajiban untuk
mengambil apa yang dibawa Rasul saja, dan bahwa
mengambil (hukum) dari selain Rasul adalah dosa yang
pelakunya akan mendapatkan azab yang pedih. Bahkan
Allah SWT tidak mengakui keimanan dari orang yang
berhakim kepada selain Rasul dalam perbuatanperbuatannya.
Allah SWT berfirman :
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak
beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad)
sebagai hakim (pemutus) terhadap perkara yang mereka
perselisihkan." (An-Nisaa' 65)
Hal ini menunjukkan secara tegas mengenai pembatasan
berhakim hanya pada apa yang dibawa Rasul saja, apalagi
Allah SWT telah memperingatkan Rasul-Nya untuk
waspada supaya tidak dipalingkan manusia dari sebagian
apa yang diturunkan Allah kepadanya. Allah SWT
berfirman :
"Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka (ahli kitab),
supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian
apa yang diturunkan Allah kepadamu." (Al-Maaidah 49)
Di samping itu, Al-Quran telah mencela orang-orang yang
hendak berhakim kepada hukum yang tidak dibawa Rasul,
yakni hendak kepada hukum-hukum kufur. Allah SWT
berfirman :
"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang
mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang
diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan
sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut
(hukum dan undang-undang kufur), padahal mereka telah
diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan
bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang
sejauh-jauhnya." (An-Nisaa' 60)
Hal ini menunjukkan bahwa berhakim kepada hukum yang
tidak dibawa Rasul adalah suatu kesesatan, sebab tindakan
ini berarti berhakim kepada thaghut, yakni kekufuran.
Padahal Allah SWT telah memerintahkan kaum muslimin
untuk mengingkari thaghut itu.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, maka kaum muslimin
tidak boleh mengambil peradaban/ kultur Barat, beserta segala
peraturan dan undang-undang yang terlahir darinya. Sebab,
peradaban tersebut bertentangan dengan peradaban Islam. Kecuali
peraturan dan undang-undang administratif yang bersifat mubah
dan boleh diambil, sebagaimana Umar bin Khaththab telah
mengambil peraturan administrasi perkantoran dari Persia dan
Romawi.

Peradaban Barat berdiri di atas aqidah pemisahan agama dari
kehidupan, serta pemisahan agama dari negara.
Sementara peradaban Islam berlandaskan pada Aqidah
Islamiyah, yang telah mewajibkan pelaksanaan kehidupan
bernegara berdasarkan perintah dan larangan Allah, yakni hukumhukum
syara'.

Peradaban Barat berdiri di atas asas manfaat (oportunity),
dan menjadikannya sebagai tolok ukur bagi seluruh perbuatan.
Dengan demikian, peradaban Barat adalah peradaban yang hanya
mempertim-bangkan nilai manfaat saja, serta tidak memperhitungkan
nilai apa pun selain nilai manfaat yang bersifat
materialistik. Karena itu, dalam peradaban Barat tidak akan
dijumpai nilai kerohanian, nilai akhlak, dan nilai kemanusiaan.
Sementara itu peradaban Islam berdiri di atas landasan
rohani (spiritual), yakni iman kepada Allah, dan menjadikan
prinsip halal-haram sebagai tolok ukur seluruh perbuatan manusia
dalam kehidupan, serta mengendalikan seluruh aktivitas dan nilai
berdasarkan perintah dan larangan Allah.
Peradaban Barat menganggap kebahagiaan adalah
memberikan kenikmatan jasmani yang sebesar-besarnya kepada
manusia dan segala sarana untuk memperolehnya.
Sementara itu peradaban Islam menganggap kebahagiaan
adalah diraihnya ridla Allah SWT. Peradaban tersebut mengatur
pemenuhan kebutuhan naluri dan jasmani manusia berdasarkan
hukum-hukum syara'.

Atas dasar itulah, maka kaum muslimin tidak boleh
mengambil sistem pemerintahan demokrasi, sistem ekonomi
kapitalisme, dan sistem kebebasan individu yang ada di negaranegara
Barat. Dengan demikian, kaum muslimin tidak boleh
mengambil konstitusi dan undang-undang demokrasi, sistem
pemerintahan kerajaan dan republik, bank-bank ribawi, dan sistem
bursa dan pasar uang internasional. Kaum muslimin tidak boleh
mengambil semua peraturan ini karena semuanya merupakan
peraturan dan undang-undang kufur yang sangat bertentangan
dengan hukum dan peraturan Islam.

Sebagaimana tidak boleh mengambil peradaban Barat
beserta segenap ide dan peraturan yang terlahir darinya, maka
kaum muslimin juga tidak boleh mengambil peradaban/kultur
komunisme. Sebab, peradaban ini juga bertentangan dengan
peradaban Islam secara menyeluruh.

Peradaban komunisme berdiri di atas suatu aqidah yaitu
bahwa tidak ada pencipta terhadap alam semesta ini, dan bahwa
materilah yang menjadi asal usul segala benda. Seluruh benda di
alam semesta ini dianggapnya berasal dari materi melalui jalan
evolusi materi.

Sedangkan peradaban Islam berdiri di atas prinsip bahwa
Allah sajalah yang menjadi pencipta alam semesta ini, dan bahwa
seluruh benda yang ada di alam semesta merupakan makhluk Allah
SWT. Allah telah mengutus para nabi dan rasul dengan membawa
agama-Nya kepada umat manusia dan mewajibkan mereka untuk
mengikuti perintah dan larangan-Nya yang telah diturunkan kepada
mereka.

Peradaban komunisme menganggap bahwa peraturan hanya
diambil dari alat-alat produksi. Masyarakat feodal menggunakan
kapak sebagai alat produksinya, maka dari alat tersebut diambil
peraturan feodalisme. Dan jika masyarakat itu berkembang
menjadi masyarakat kapitalisme, maka mesin menjadi alat
produksi, dan dari alat ini diambil peraturan kapitalisme. Jadi
peraturan komunisme diambil dari evolusi materi.
Sedangkan peradaban Islam, menganggap bahwa Allah
SWT telah menetapkan suatu peraturan bagi manusia untuk
dilaksanakan dalam hidupnya, dan mengutus Sayyidina
Muhammad SAW untuk membawa peraturan ini, dan Rasul telah
menyampaikan peraturan tersebut kepada manusia, dan
mewajibkan mereka untuk melaksanakannya.
Peradaban komunisme memandang bahwa peraturan materi
adalah tolok ukur dalam kehidupan. Dengan berkembangnya
peraturan materi tersebut, maka berkembanglah tolok ukur dalam
kehidupan.

Sementara itu peradaban Islam memandang halal-haram —
yakni perintah dan larangan Allah— sebagai tolok ukur perbuatan
dalam kehidupan. Yang halal dikerjakan, dan yang haram
ditinggalkan. Dan bahwasanya hukum-hukum ini tidak akan
berevolusi dan atau berubah. Prinsip halal-haram ini juga tidak
akan ditetapkan berdasarkan asas manfaat ataupun materialisme,
malinkan ditetapkan atas dasar syara’ semata. Dari sinilah jelas
terdapat perbedaan yang sangat mencolok antara peradaban
komunisme dan peradaban Islam. Dengan demikian, kaum
muslimin tidak boleh mengambil peradaban komunisme beserta
segala ide dan peraturan yang berasal darinya.

Karenanya, kaum muslimin tidak boleh mengambil ide
evolusi materi, ide penghapusan kepe-milikan individu,
penghapusan kepemilikian pabrik dan alat produksi, dan
penghapusan kepemilikan tanah bagi individu. Begitu pula kaum
muslimin tidak boleh mengambil ide mempertuhankan manusia,
ide menyembah manusia, dan seluruh ide atau peraturan dari
peradaban yang atheistik ini. Sebab, semuanya adalah ide dan
peraturan kufur yang bertentangan dengan Aqidah Islam serta ideide
dan hukum-hukum Islam.

Sekarang kami akan menjelaskan pertentangan total antara
demokrasi dengan Islam dari segi sumber kemunculannya, aqidah
yang melahirkannya, asas yang mendasarinya, serta ide dan
peraturan yang dibawanya.

Sumber kemunculan demokrasi adalah manusia. Dalam
demokrasi, yang menjadi pemutus (al-haakim) untuk memberikan
penilaian terpuji atau tercelanya benda yang digunakan manusia
dan perbuatan-perbuatannya, adalah akal. Para pencetus demokrasi
adalah para filosof dan pemikir di Eropa, yang muncul tatkala
berlangsung pertarungan sengit antara para kaisar dan raja di Eropa
dengan rakyat mereka. Dengan demikian, jelas bahwa demokrasi
adalah buatan manusia, dan bahwa pemutus segala sesuatu adalah
akal manusia.

Sedangkan Islam sangat bertolak belakang dengan
demokrasi dalam hal ini. Islam berasal dari Allah, yang telah
diwahyukan-Nya kepada rasul-Nya Muhammad bin Abdullah
SAW. Dalam hal ini Allah SWT berfirman :
"Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut hawa nafsunya,
ucapannya itu tiada lain hanya berupa wahyu yang diwahyukan."
(An-Najm 3-4)

"Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Quran) pada
malam kemuliaan." (Al-Qadr 1)

Yang menjadi pemutus dalam Islam, yaitu yang
memberikan penilaian terpuji dan tercelanya benda dan perbuatan
manusia, adalah Allah SWT, atau syara', bukannya akal. Aktivitas
akal terbatas hanya untuk memahami nash-nash yang berkenaan
dengan hukum yang diturunkan Allah SWT. Allah SWT berfirman
:
"Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah."
(Al-An'aam 57)
"Kemudian jika kamu (rakyat dan negara) berlainan pendapat
tentang sesuatu, maka kembalikanlah dia kepada Allah (Al-Quran)
dan Rasul (Sunahnya)."
(An-Nisaa' 59)
"Tentang apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah)
kepada Allah." (Asy-Syuuraa 10)
Adapun aqidah yang melahirkan ide demokrasi, adalah
aqidah pemisahan agama dari kehidupan dan negara (sekularisme).
Aqidah ini dibangun di atas prinsip jalan tengah (kompromi)
antara para rohaniwan Kristen —yang diperalat oleh para raja dan
kaisar dan dijadikan tunggangan untuk mengeksploitir dan
menzhalimi rakyat, menghisap darah mereka atas nama agama,
serta menghendaki agar segala urusan tunduk di bawah peraturan
agama— dengan para filosof dan pemikir yang mengingkari
eksistensi agama dan menolak otoritas para rohaniwan.
Aqidah ini tidak mengingkari eksistensi agama, tetapi
hanya menghapuskan perannya untuk mengatur kehidupan
bernegara. Dengan sendirinya konsekuensi aqidah ini ialah
memberikan kewenangan kepada manusia untuk membuat
peraturan hidupnya sendiri.
Aqidah inilah yang menjadi landasan pemikiran (Qaidah
Fikriyah) ide-ide Barat. Dari aqidah ini lahir peraturan hidupnya
dan atas asas dasar aqidah ini Barat menentukan orientasi
pemikirannya dan pandangan hidupnya. Dari aqidah ini pula lahir
ide demokrasi.

Sedangkan Islam, sangatlah berbeda dengan Barat dalam
hal aqidahnya. Islam dibangun di atas landasan Aqidah Islamiyah,
yang mewajibkan pelaksanaan perintah dan larangan Allah —
yakni hukum-hukum syara' yang lahir dari Aqidah Islamiyah—
dalam seluruh urusan kehidupan dan kenegaraan. Aqidah ini
menerangkan bahwa manusia tidak berhak membuat peraturan
hidupnya sendiri. Manusia hanya berkewajiban menjalani
kehidupan menurut peraturan yang ditetapkan Allah SWT untuk
manusia.

Aqidah Islamiyah inilah yang menjadi asas
peradaban/kultur dan pandangan hidup Islam.
Mengenai ide yang melandasi demokrasi, sesung-guhnya
terdapat dua ide yang pokok : Perta-ma, kedaulatan di tangan
rakyat. Kedua, rakyat sebagai sumber kekuasaan.
Demokrasi menetapkan bahwa rakyatlah yang memiliki
dan melaksanakan kehendaknya, bukan para raja dan kaisar.
Rakyatlah yang menjalankan kehendaknya sendiri.
Berdasarkan prinsip bahwa rakyat adalah pemilik
kedaulatan, pemilik dan pelaksana kehendak, maka rakyat berhak
membuat hukum yang merupakan ungkapan dari pelaksanaan
kehendak rakyat dan ungkapan kehendak umum dari mayoritas
rakyat. Rakyat membuat hukum melalui para wakilnya yang
mereka pilih untuk membuat hukum sebagai wakil rakyat.
Rakyat berhak menetapkan konstitusi, peraturan, dan
undang-undang apa pun. Rakyat berhak pula membatalkan
konstitusi, peraturan, dan hukum apa pun, menurut pertimbangan
mereka berdasarkan kemaslahatan yang ada. Dengan demikian
rakyat berhak mengubah sistem pemerintahan dari kerajaan
menjadi republik atau sebaliknya, sebagaimana rakyat juga berhak
mengubah sistem republik presidentil menjadi republik
parlementer atau sebaliknya. Hal ini pernah terjadi, misalnya di
Perancis, Italia, Spanyol, Yunani, di mana rakyatnya telah
mengubah sistem pemerintahan yang ada dari kerajaan menjadi
republik dan dari republik menjadi kerajaan.
Demikian pula rakyat berhak mengubah sistem ekonomi
dari kapitalisme menjadi sosialisme atau sebaliknya. Dan rakyat
pun melalui para wakilnya dianggap berhak menetapkan hukum
mengenai bolehnya murtad dari satu agama kepada agama lain,
atau kepada keyakinan yang non-agama (animisme/paganisme),
sebagaimana rakyat dianggap berhak menetapkan hukum bolehnya
zina, homoseksual, serta mencari nafkah dengan jalan zina dan
homoseksual itu.

Berdasarkan prinsip bahwa rakyat sebagai sumber
kekuasaan, maka rakyat dapat memilih penguasa yang
diinginkannya untuk menerapkan peraturan yang dibuat rakyat dan
untuk memutuskan perkara berdasarkan hukum itu. Rakyat juga
berhak memberhentikan penguasa dan menggantinya dengan
penguasa lain. Jadi, rakyatlah yang memiliki kekuasaan, sedang
penguasa mengambil kekuasaannya dari rakyat.
Sementara itu, Islam menyatakan bahwa kedaulatan adalah
di tangan syara', bukan di tangan umat. Sebab, Allah SWT sajalah
yang layak bertindak sebagai Musyarri' (pembuat hukum). Umat
secara keseluruhan tidak berhak membuat hukum, walau pun
hanya satu hukum. Kalau sekiranya seluruh umat Islam berkumpul
lalu menyepakati bolehnya riba untuk meningkatkan kondisi
perekonomian, atau menyepakati bolehnya lokalisasi perzinaan
dengan dalih agar zina tidak menyebar luas di tengah masyarakat,
atau menyepakati penghapusan kepemilikan individu, atau
menyepakati penghapusan puasa Ramadlan agar dapat
meningkatkan produktivitas kerja, atau menyepakati pengadopsian
ide kebebasan individu yang memberikan kebebasan kepada
seorang muslim untuk meyakini aqidah apa saja yang
diinginkannya, dan yang memberikan hak kepadanya untuk
mengembangkan hartanya dengan segala cara meskipun haram,
yang memberikan kebebasan berperilaku kepadanya untuk
menikmati hidup sesuka hatinya seperti menenggak khamr dan
berzina; maka seluruh kesepakatan ini tidak ada nilainya sama
sekali. Bahkan dalam pandangan Islam seluruh kesepakatan itu
tidak senilai walaupun dengan sebuah sayap nyamuk.
Jika ada sekelompok kaum muslimin yang menyepakati
hal-hal tersebut, maka mereka wajib diperangi sampai mereka
melepaskan diri dari kesepakatan tersebut.
Yang demikian itu karena kaum muslimin dalam seluruh
aktivitas hidup mereka senantiasa wajib terikat dengan perintah
dan larangan Allah. Mereka tidak boleh melakukan suatu
perbuatan yang bertentangan dengan hukum-hukum Islam,
sebagaimana mereka tidak boleh membuat satu hukum pun,
dikarenakan memang hanya Allah saja yang layak bertindak
sebagai Musyarri'. Allah SWT berfirman :
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman
hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim (pemutus)
terhadap perkara yang mereka perselisihkan." (An-Nisaa' 65)
"Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah."
(Al-An'aam 57)
"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku
dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu (Al-
Quran) dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka
hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah
mengingkari thaghut itu." (An-Nisaa' 60)
Berhakim kepada thaghut artinya berhakim kepada hukum
yang tidak diturunkan Allah. Atau dengan kata lain, berhakim
kepada hukum-hukum kufur yang dibuat manusia.
Dan Allah SWT berfirman :
"Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum)
siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orangorang
yang yakin." (Al-Maaidah 50)
Hukum Jahiliyah adalah hukum yang tidak dibawa
Muhammad SAW dari Tuhannya. Yaitu hukum kufur yang dibuat
oleh manusia. Allah SWT berfirman juga :
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya
(Rasul) takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih."
(An-Nuur 63).
Yang dimaksud menyalahi perintah Rasul —sesuatu yang
harus diwaspadai itu— adalah mengikuti hukum yang dibuat
manusia dan meninggalkan hukum yang dibawa Nabi Muhammad
SAW. Rasululah SAW bersabda :
"Siapa saja yang melakukan perbuatan yang tak ada perintah kami
atasnya, maka perbuatan itu tertolak."
(HR. Muslim)
Yang dimaksud dengan kata "amruna" (perintah kami)
dalam hadits di atas adalah Islam.
Masih ada puluhan ayat dan hadits lain dengan pengertian
yang qath'i (pasti), yang menegaskan bahwa kedaulatan adalah di
tangan syara', yakni bahwa Allah sajalah yang menjadi Musyarri',
bahwa manusia tidak boleh membuat hukum, serta bahwa mereka
wajib untuk melaksanakan seluruh aktivitasnya dalam kehidupan
ini sesuai dengan perintah dan larangan Allah.
Islam telah menetapkan bahwa pelaksanaan perintah dan
larangan Allah itu ada di tangan kaum muslimin, sementara
pelaksanaan perintah dan larangan Allah tersebut membutuhkan
suatu kekuasaan untuk melaksanakannya.
Karena itu, Islam menetapkan bahwa kekuasaan itu ada di
tangan umat Islam. Artinya, bahwa umat memiliki hak memilih
penguasa, agar penguasa itu dapat menegakkan pelaksanaan
perintah dan larangan Allah atas umat.
Prinsip ini diambil dari hadits-hadits mengenai bai'at, yang
menetapkan adanya hak mengangkat khalifah di tangan kaum
muslimin dengan jalan bai'at untuk mengamalkan Kitabullah dan
Sunah Rasul-Nya. Rasulullah SAW bersabda :
"Dan siapa saja yang mati sedang di lehernya tidak terdapat bai'at
(kepada khalifah), berarti dia telah mati jahiliyah."(HR. Muslim)
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr ra, bahwa dia
berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa saja yang membai'at seorang imam (khalifah) dan
memberikan kepadanya genggaman tangan dan buah hatinya
(bertekad janji), maka hendaklah dia mentaatinya sekuat
kemampuannya. Dan jika ada orang lain yang hendak merebut
kekuasaannya, maka penggalllah batang lehernya." (HR. Muslim)
Dari Ubadah bin Ash Shamit ra, dia mengatakan:

"Kami telah membai'at Nabi SAW untuk mendengar dan
mentaatinya baik dalam hal yang dibenci maupun yang disukai."
Di samping itu masih banyak hadits lain yang menerangkan
bahwa umatlah yang mengangkat penguasa dengan jalan bai'at
untuk mengamalkan Kitabullah dan Sunah Rasul-Nya.
Meskipun syara' telah menetapkan bahwa kekuasaan itu ada
di tangan umat —yang diwakilkan kepada seorang khalifah untuk
memerintah umat melalui prosesi bai'at— akan tetapi syara' tidak
memberikan hak kepada umat untuk memberhentikan penguasa,
seperti yang ada dalam sistem demokrasi.
Ketentuan ini didasarkan pada hadits-hadits yang
mewajibkan taat kepada khalifah meskipun dia berbuat zhalim,
selama dia tidak memerintahkan maksiat. Dari Ibnu Abbas ra, dia
berkata, "Rasulullah SAW bersabda:
'Siapa saja yang melihat dari pemimpinnya sesuatu yang dia
benci, maka hendaklah dia bersabar. Karena sesungguhnya siapa
saja yang memisahkan diri dari jamaah walau sejengkal lalu mati,
maka dia mati jahiliyah."
Dari 'Auf bin Malik ra, dia berkata, "Aku pernah
mendengar Rasulullah SAW bersabda :
'...sejahat-jahat pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian
benci sedang mereka pun membenci kalian, kalian melaknat
mereka sedang mereka pun melaknat kalian. 'Auf bin Malik lalu
berkata,"Kami lalu bertanya, 'Wahai Rasulullah, apakah tidak kita
perangi saja mereka pada saat itu ?" Rasulullah SAW menjawab:
"Tidak, selama mereka masih mendirikan sholat di tengah-tengah
kalian, kecuali bila seseorang —yang menjadi rakyat seorang
penguasa— menyaksikan penguasa itu mengerjakan perbuatan
ma'shiat. Maka hendaklah dia membenci kemaksiatan yang
dilakukan penguasa tersebut, tetapi sekali-kali dia tidak boleh
melepaskan ketaatan kepadanya."
Yang dimaksud dengan "mendirikan shalat" dalam hadits di
atas ialah "melaksanakan hukum-hukum Islam". Karena ungkapan
tersebut merupakan ungkapan majazi (kiasan), yakni menyebut
sebagian tetapi yang dimaksud adalah keseluruhannya.
Demikian pula umat tidak boleh memberontak terhadap
penguasa kecuali jika dia menampakkan kekufuran yang terangterangan,
sebagaimana hadits Ubadah bin Ash Shamit mengenai
bai'at. Dalam hadits itu terdapat keterangan :
"...Maka kami membai'at beliau (Rasul). Rasulullah menjelaskan
apa-apa yang harus kami lakukan, yakni bahwa kami membai'at
beliau untuk mendengar dan mentaatinya, dalam apa yang kami
sukai dan apa yang kami benci, dalam apa yang sukar dan yang
mudah bagi kami, serta untuk tidak lebih mengutamakan diri
(daripada orang lain). Dan kami juga tidak akan merebut
kekuasaan dari yang berhak, kecuali (Rasulullah mengatakan)',
jika kalian menyaksikan kekufuran yang nyata, yang kalian
mempunyai bukti yang kuat tentangnya dari sisi Allah."
Yang mempunyai wewenang memberhentikan khalifah
adalah Mahkamah Mazhalim. Ini dikarenakan bahwa terjadinya
suatu kasus yang dapat menjadi alasan diberhentikannya khalifah,
merupakan suatu jenis kezhaliman yang harus dilenyapkan. Dan
kasus itu juga dianggap sebagai kasus yang memerlukan penetapan
(itsbat) yang harus dilakukan di hadapan hakim.
Mengingat Mahkamah Mazhalim merupakan lembaga yang
berwenang memutuskan pelenyapan kezhaliman dalam Daulah
Islamiyah, sementara hakimnya memang berwenang untuk
menetapkan terjadinya kezhaliman dan memutuskannya, maka
Mahkamah Mazhalimlah yang berhak memutuskan apakah kasus
kezhaliman di atas telah terjadi atau tidak. Mahkamah Mazhalim
pula yang berhak memutuskan pemberhentian khalifah.
Demokrasi dapat dianggap sebagai pemerintahan mayoritas
dan hukum mayoritas. Karenanya pemilihan para penguasa,
anggota dewan perwakilan, serta anggota berbagai lembaga,
kekuasaan, dan organisasi, semuanya didasarkan pertimbangan
suara bulat (mayoritas). Demikian juga pembuatan hukum di
dewan perwakilan, pengambilan keputusan di berbagai dewan,
kekuasaan, lembaga, dan organisasi, seluruhnya dilaksanakan
berdasarkan pendapat mayoritas.

Oleh karena itu, dalam sistem demokrasi pendapat
mayoritas bersifat mengikat bagi semua pihak, baik penguasa
maupun bukan. Sebab pendapat mayoritas merupakan sesuatu yang
mengungkapkan kehendak rakyat. Jadi pihak minoritas tidak
mempunyai pilihan kecuali tunduk dan mengikuti pendapat
mayoritas.

Sedangkan dalam Islam, permasalahannya sangatlah
berbeda. Dalam masalah penentuan hukum, kriterianya tidak
tergantung pada pendapat mayoritas atau minoritas, melainkan
pada nash-nash syara'. Sebab, yang menjadi Musyarri' hanyalah
Allah SWT, bukan umat.

Adapun pihak yang mempunyai kewenangan untuk
mengadopsi (melakukan proses legislasi) hukum-hukum syara'
yang menjadi keharusan untuk memelihara urusan umat dan
menjalankan roda pemerintahan, adalah khalifah saja. Khalifah
mengambil hukum syara' dari nash-nash syara' dalam Kitabullah
dan Sunah Rasul-Nya, berdasarkan kriteria kekuatan dalil melalui
proses ijtihad yang benar. Dalam hal ini khalifah tidak wajib
meminta pendapat Majelis Umat mengenai hukum-hukum yang
akan dilegalisasikannya, meskipun hal ini boleh saja dia lakukan.
Para Khulafa' Rasyidin dahulu telah meminta pendapat para
shahabat ketika mereka hendak mengadopsi suatu hukum syara',
misalnya Umar bin Khaththab pernah meminta pendapat kaum
muslimin tatkala dia hendak mengadopsi hukum syara' mengenai
masalah tanah-tanah taklukan di Syam, Mesir, dan Irak. Umar bin
Khaththab telah meminta pendapat kaum muslimin dalam masalah
tersebut.

Jika khalifah meminta pendapat Majelis Umat mengenai
hukum-hukum syara' yang hendak diadopsinya, maka pendapat
Majelis Umat ini tidak mengikat khalifah, meskipun pendapat itu
diputuskan berdasarkan suara bulat atau suara mayoritas. Yang
demikian ini karena Rasulullah SAW pernah mengesampingkan
pendapat kaum muslimin yang menolak penetapan Perjanjian
Hudaibiyah. Padahal pendapat kaum muslimin waktu itu
merupakan pendapat mayoritas. Tetapi toh Rasulullah menolak
pendapat mereka, dan tetap menyepakati Perjanjian Hudaibiyah.
Rasulullah SAW bersabda kepada mereka :
"Sesungguhnya aku ini adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Dan
sekali-kali aku tidak akan menyalahi perintah-Nya."
Selain itu para shahabat yang mulia telah bersepakat bahwa
seorang Imam (Khalifah) memang berhak untuk mengadopsi
hukum-hukum syara' tertentu, serta berhak memerintahkan rakyat
untuk mengamalkannya. Kaum muslimin wajib mentaatinya dan
meninggalkan pendapat mereka. Dari adanya Ijma' Shahabat inilah
di-istimbath (diambil dan ditetapkan) kaidah-kaidah syara' yang
terkenal :
"Perintah (keputusan) Imam (khalifah) menghilangkan perbedaan
pendapat."
"Perintah (keputusan) Imam wajib dilaksanakan, baik secara lahir
maupun batin."
"Penguasa (khalifah) berhak mengeluarkan keputusan-keputusan
(hukum) baru, sesuai perkembangan problem yang terjadi."
Di samping itu, Allah SWT telah memerintahkan kita untuk
mentaati Ulil Amri, sebagaimana firman-Nya:
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah
Rasul-(Nya) dan Ulil Amri di antara kamu."

Yang dimaksud dengan ulil amri dalam ayat di atas adalah
para penguasa muslim yang menerapkan hukum Islam.
Adapun masalah yang berhubungan dengan aspek-aspek
profesi dan ide yang membutuhkan keahlian, pemikiran, dan
pertimbangan yang mendalam, maka yang dijadikan kriteria adalah
ketepatan atau kebenarannya. Bukan berdasarkan suara mayoritas
atau minoritas. Jadi masalah yang ada harus dikembalikan kepada
para ahlinya. Merekalah yang dapat memahami permasalahan yang
ada dengan tepat. Masalah-masalah kemiliteran dikembalikan
kepada para pakar militer. Masalah-masalah fiqih dikem-balikan
kepada para fuqaha dan mujtahidin. Masalah-masalah medis
dikembalikan kepada para dokter spesialis. Masalah-masalah
teknik dikembalikan kepada para pakar insinyur teknik. Masalahmasalah
ide/gagasan dikembalikan kepada para pemikir besar.
Demikian seterusnya.

Dengan demikian yang menjadi patokan dalam masalahmasalah
seperti ini adalah ketepatan, bukan suara mayoritas. Dan
pendapat yang tepat diambil dari pihak yang berkompeten, yaitu
para ahlinya, bukan berdasarkan suara mayoritas.

Yang patut dicatat, bahwa para anggota majlis perwakilan
rakyat (parlemen) baik yang ada di negeri-negeri Islam maupun di
Barat saat ini, sebagian besarnya bukanlah orang yang berkeahlian,
dan bukan pula orang yang mampu memahami setiap
permasalahan secara tepat. Sehingga suara mayoritas anggota
lembaga perwakilan yang ada sebenarnya tidak ada faedahnya dan
bahkan tidak ada nilainya sama sekali. Persetujuan atau
penentangan mereka di dalam sidang majlis hanya berupa
formalitas belaka, tidak didasarkan pada pemahaman, kesadaran,
atau pengetahuan yang tepat.
Oleh karena itu, dalam masalah-masalah yang memerlukan
keahlian seperti tersebut di atas, suara mayoritas tidaklah bersifat
mengikat.

Dalil untuk ketentuan ini adalah peristiwa ketika Rasulullah
SAW mengikuti pendapat Al Hubab bin Al Mundzir pada Perang
Badar —yang saat itu merupakan pakar dalam hal tempat-tempat
strategis— yang meng-usulkan kepada Nabi agar meninggalkan
tempat yang dipilih Nabi, kalau sekiranya ketentuan tempat itu
bukan dari wahyu. Al Hubab memandang tempat tersebut tidak
layak untuk kepentingan pertempuran. Maka Rasulullah mengikuti
pendapat Al Hubab dan berpindah ke suatu tempat yang
ditunjukkan oleh Al Hubab. Jadi Rasulullah SAW telah
meninggalkan pendapatnya sendiri dan tidak meminta
pertimbangan kepada para shahabat lainnya dalam masalah
tersebut.

Adapun masalah-masalah yang langsung menuju kepada
amal (praktis), yang tidak memerlukan pemikiran dan
pertimbangan mendalam, maka yang menjadi patokan adalah suara
mayoritas, sebab mayoritas orang dapat memahaminya dan dapat
memberikan pendapatnya dengan mudah menurut pertimbangan
kemaslahatan yang ada. Masalah-masalah seperti ini contohnya,
apakah kita akan memilih si A atau si B (sebagai kepala negara
atau ketua organisasi misalnya, pen.), apakah kita akan keluar kota
atau tidak, apakah kita akan menempuh perjalanan pada pagi hari
atau malam hari, apakah kita akan naik pesawat terbang, kapal
laut, atau kereta api. Masalah-masalah seperti ini dapat dimengerti
oleh setiap orang sehingga mereka dapat memberikan
pendapatnya. Oleh karena itu, dalam masalah-masalah seperti ini
suara mayoritas dapat dijadikan pedoman dan bersifat mengikat.
Dalil untuk ketentuan tersebut adalah peristiwa yang terjadi
pada Rasulullah SAW ketika Perang Uhud. Rasulullah SAW dan
para shahabat senior berpendapat bahwa kaum muslimin tidak
perlu keluar dari kota Madinah. Sedang mayoritas shahabat —
khususnya para pemudanya— berpendapat bahwa kaum muslimin
hendaknya keluar dari kota Madinah guna menghadapi kaum
Quraisy di luar kota Madinah. Jadi pendapat yang ada berkisar di
antara dua pilihan, keluar kota Madinah atau tidak.
Dikarenakan mayoritas shahabat berpendapat untuk keluar
kota Madinah, maka Nabi SAW mengikuti pendapat mereka dan
mengabaikan pendapat para shahabat senior, serta berangkat
menuju Uhud di luar kota Madinah untuk menghadapi pasukan
Quraisy.

***
Adapun ide kebebasan individu, sesungguhnya merupakan
salah satu ide yang paling menonjol dalam demokrasi. Ide ini
dianggap sebagai salah satu pilar penting dalam demokrasi, sebab
dengan ide ini tiap-tiap individu akan dapat melaksanakan dan
menjalankan kehendaknya seperti yang diinginkannya tanpa
tekanan atau paksaan. Rakyat dianggap tidak akan dapat
mengekspresikan kehendak umumnya kecuali dengan terpenuhinya
kebebasan individu bagi seluruh rakyat.
Kebebasan individu merupakan suatu ajaran suci dalam
sistem demokrasi, sehingga baik negara maupun individu tidak
dibenarkan melanggarnya. Sistem demokrasi kapitalis menganggap
bahwa adanya peraturan yang bersifat individualistik, serta
pemeliharaan dan penjagaan terhadap kebebasan individu,
merupakan salah satu tugas utama negara.
Kebebasan individu yang dibawa demokrasi tidak dapat
diartikan sebagai pembebasan bangsa-bangsa terjajah dari negaranegara
penjajahnya yang telah meng-eksploitir dan merampas
kekayaan alamnya. Sebabnya karena ide penjajahan tiada lain
adalah salah satu buah dari ide kebebasan kepemilikan, yang justru
dibawa oleh demokrasi itu sendiri.
Demikian pula kebebasan individu tidak berarti
pembebasan dari perbudakan, sebab budak saat ini sudah tidak ada
lagi.
Yang dimaksud dengan kebebasan individu tiada lain
adalah empat macam kebebasan berikut ini :
1. Kebebasan beragama.
2. Kebebasan berpendapat.
3. Kebebasan kepemilikan.
4. Kebebasan bertingkah laku.
Keempat macam kebebasan ini tidak ada dalam kamus
Islam, sebab seorang muslim wajib mengikatkan diri dengan
hukum syara' dalam seluruh perbuatannya. Seorang muslim tidak
dibenarkan berbuat sekehendaknya. Dalam Islam tidak ada yang
namanya kebebasan kecuali kebebasan budak dari perbudakan,
sedang perbudakan itu sendiri sudah lenyap sejak lama.
Keempat macam kebebasan tersebut sangat berten-tangan
dengan Islam dalam segala aspeknya sebagaimana penjelasan kami
berikutnya.

***
Kebebasan beragama berarti seseorang berhak meyakini
suatu aqidah yang dikehendakinya, atau memeluk agama yang
disenanginya, tanpa tekanan atau paksaan. Dia berhak pula
meninggalkan aqidah dan agamanya, atau berpindah kepada aqidah
baru, agama baru, atau berpindah kepada kepercayaan non-agama
(Animisme/paganisme). Dia berhak pula melakukan semua itu
sebebas-bebasnya tanpa ada tekanan atau paksaan. Jadi, seorang
muslim, misalnya, berhak berganti agama untuk memeluk agama
Kristen, Yahudi, Budha, atau Komunisme dengan sebebasbebasnya,
tanpa boleh ada larangan baginya dari negara atau pihak
lain untuk mengerjakan semua itu.

Sedangkan Islam, telah mengharamkan seorang muslim
meninggalkan Aqidah Islamiyah atau murtad untuk memeluk
agama Yahudi, Kristen, Budha, komunisme, atau kapitalisme.
Siapa saja yang murtad dari agama Islam maka dia akan diminta
bertaubat. Jika dia kembali kepada Islam, itulah yang diharapkan.
Tapi kalau tidak, dia akan dijatuhi hukuman mati, disita hartanya,
dan diceraikan dari isterinya. Rasulullah SAW:
"Barang siapa mengganti agamanya (Islam), maka jatuhkanlah
hukuman mati atasnya."
(HR. Muslim, dan Ashhabus Sunan)
Jika yang murtad adalah sekelompok orang, dan mereka
tetap bersikeras untuk murtad, maka mereka akan diperangi hingga
mereka kembali kepada Islam atau dibinasakan. Hal ini seperti
yang pernah terjadi pada orang-orang murtad setelah wafatnya
Rasulullah tatkala Abu Bakar memerangi mereka dengan sengit
sampai sebagian orang yang tidak terbunuh kembali kepada Islam.

***
Adapun kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi,
mempunyai arti bahwa setiap individu berhak untuk
mengembangkan pendapat atau ide apa pun, bagaimana pun juga
pendapat atau ide itu. Dia berhak pula menyatakan atau
menyerukan ide atau pendapat itu dengan sebebas-bebasnya tanpa
ada syarat atau batasan apapun, bagaimana pun juga ide dan
pendapatnya itu. Dia berhak pula mengungkapkan ide atau
pendapatnya itu dengan cara apapun, tanpa ada larangan baginya
untuk melakukan semua itu baik dari negara atau pihak lain,
selama dia tidak mengganggu kebebasan orang lain. Maka setiap
larangan untuk mengembangkan, mengungkapkan, dan
menyebarluaskan pendapat, akan dianggap sebagai pelanggaran
terhadap kebebasan.

Ketentuan ajaran Islam dalam masalah ini sangatlah
berbeda. Seorang muslim dalam seluruh perbuatan dan
perkataannya wajib terikat dengan apa yang terkandung dalam
nash-nash syara'. Dengan demikian dia tidak boleh melakukan
suatu perbuatan atau mengucapkan suatu perkataan kecuali jika
dalil-dalil syar'i telah membolehkannya.
Atas dasar itulah, maka seorang muslim berhak
mengembangkan, menyatakan, dan menyerukan pendapat apapun,
selama dalil-dalil syar'i telah membolehkannya. Tapi jika dalildalil
syar'i telah melarangnya, maka seorang muslim tidak boleh
mengembangkan, menyatakan, atau menyerukan pendapat
tersebut. Jika dia tetap melakukannya, dia akan dikenai sanksi.
Jadi seorang muslim itu wajib terikat dengan hukumhukum
syara' dalam mengembangkan, menyatakan, dan
menyerukan suatu pendapat. Dia tidak bebas untuk melakukan
semaunya.
Islam sendiri telah mewajibkan seorang muslim untuk
mengucapkan kebenaran di setiap waktu dan tempat. Dalam hadits
Ubadah bin Ash Shamit ra, disebutkan :
"...dan kami akan mengatakan kebenaran di mana pun kami
berada. Kami tidak takut karena Allah terhadap celaan orang
yang mencela."

Demikian pula Islam telah mewajibkan kaum muslimin
untuk menyampaikan pendapat kepada penguasa dan mengawasi
serta mengoreksi tindakan mereka. Diriwayatkan dari Ummu
'Athiyah dari Abu Sa'id ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda :
"Jihad paling utama adalah (menyampaikan) perkataan yang haq
kepada penguasa yang zhalim."
Dirawayatkan pula dari Abu Umamah ra bahwa Rasulullah
SAW pernah ditanya oleh seseorang pada saat melempar jumrah
aqabah, "Jihad apa yang paling utama, wahai Rasulullah ? Maka
Rasulullah SAW menjawab :
"Yaitu menyampaikan perkataan yang haq kepada penguasa yang
zhalim."

Rasululah SAW pernah bersabda pula :
"Pemimpin para syuhada adalah Hamzah dan seseorang yang
berdiri di hadapan Imam yang zhalim, kemudian dia menasehati
Imam itu, lalu Imam itu membunuhnya."
Tindakan yng demikian ini bukanlah suatu kebe-basan
berpendapat, melainkan keterikatan dengan hukum-hukum syara',
yakni kebolehan menyampaikan pendapat dalam satu keadaan, dan
kewajiban menyampaikan pendapat dalam keadaan lain.

***
Adapun kebebasan kepemilikan —yang telah melahirkan
sistem ekonomi kapitalisme, yang selanjutnya melahirkan ide
penjajahan terhadap bangsa-bangsa di dunia serta perampokan
kekayaan alamnya— mempunyai arti bahwa seseorang boleh
memiliki harta (modal), dan boleh mengembangkannya dengan
sarana dan cara apapun. Seorang penguasa dianggap berhak
memiliki harta dan mengembangkannya melalui imperialisme,
peram-pasan dan pencurian harta kekayaan alam dari bangsabangsa
yang dijajah. Seseorang dianggap pula berhak memiliki dan
mengembangkan harta melalui penimbunan dan mudlarabah
(usaha-usaha komanditen/trustee) mengambil riba,
menyembunyikan cacat barang dagangan, berlaku curang dan
menipu, menetapkan harga tinggi secara tidak wajar, mencari uang
dengan judi, zina, homoseksual, mengeksploitir tubuh wanita,
memproduksi dan menjual khamr, menyuap, dan atau menempuh
cara-cara lainnya.

Sedangkan ajaran Islam, sangat bertolak belakang dengan
ide kebebasan kepemilikan harta tersebut. Islam telah memerangi
ide penjajahan bangsa-bangsa serta ide perampokan dan
penguasaan kekayaan alam bangsa-bangsa di dunia. Islam juga
menentang praktik riba baik yang berlipat ganda maupun yang
sedikit. Seluruh macam riba dilarang. Di samping itu Islam telah
menetapkan adanya sebab-sebab kepemilikan harta, sebab-sebab
pengembangannya, dan cara-cara pengelolaannya. Islam
mengharamkan ketentuan di luar itu semua. Islam mewajibkan
seorang muslim untuk terikat dengan hukum-hukum syara' dalam
usahanya untuk memiliki, mengem-bangkan, dan mengelola harta.
Islam tidak memberikan kebebasan kepadanya untuk mengelola
harta sekehendak-nya, tetapi Islam telah mengikatnya dengan
hukum-hukum syara', dan mengharamkannya untuk memiliki dan
mengembangkan harta secara batil. Misalnya dengan cara
merampas, merampok, mencuri, menyuap, mengambil riba,
berjudi, berzina, berhomoseksual, menutup-nutupi kecacatan
barang dagangan, berlaku curang dan menipu, menetapkan harga
tinggi dengan tidak wajar, memproduksi dan menjual khamr,
mengeksploitir tubuh wanita, dan cara-cara lain yang telah
diharamkan sebagai jalan untuk memiliki dan mengembangkan
harta.

Semua itu merupakan sebab-sebab pemilikan dan
pengembangan harta yang dilarang Islam. Dan setiap harta yang
diperoleh melalui jalan-jalan itu, berarti haram dan tidak boleh
dimiliki. Pelakunya akan dijatuhi sanksi.
Dengan demikian jelaslah bahwa kebebasan kepemilikan
harta itu tidak ada dalam ajaran Islam. Bahkan sebaliknya, Islam
mewajibkan setiap muslim untuk terikat dengan hukum-hukum
syara' dalam hal kepemilikan, pengembangan, dan pengelolaan
harta. Dia tidak boleh melanggar hukum-hukum itu.

***
Mengenai kebebasan bertingkah laku, artinya adalah
kebebasan untuk lepas dari segala macam ikatan dan kebebasan
untuk melepaskan diri dari setiap nilai kerohanian, akhlak, dan
kemanusiaan. Juga berarti kebebasan untuk memporak-porandakan
keluarga dan untuk membubarkan atau melestarikan institusi
keluarga. Kebebasan ini merupakan jenis kebebasan yang telah
menimbulkan segala kebinasaan dan membolehkan segala sesuatu
yang telah diharamkan.
Kebebasan inilah yang telah menjerumuskan masyarakat
Barat menjadi masyarakat binatang yang sangat memalukan dan
membejatkan moral individu-individunya sampai ke derajat yang
lebih hina daripada binatang ternak.

Kebebasan ini menetapkan bahwa setiap orang dalam
perilaku dan kehidupan pribadinya berhak untuk berbuat apa saja
sesuai dengan kehendaknya, sebebas-bebasnya, tanpa boleh ada
larangan baik dari negara atau pihak lain terhadap perilaku yang
disukainya. Ide kebebasan ini telah membolehkan seseorang untuk
melakukan perzinaan, homoseksual, lesbianisme, meminum
khamr, bertelanjang, dan melakukan perbuatan apa saja —
walaupun sangat hina— dengan sebebas-bebasnya tanpa ada ikatan
atau batasan, tanpa tekanan atau paksaan.
Hukum-hukum Islam sangat bertentangan dengan
kebebasan bertingkah laku tersebut. Tidak ada kebebasan
bertingkah laku dalam Islam. Seorang muslim wajib terikat dengan
perintah dan larangan Allah dalam seluruh perbuatan dan tingkah
lakunya. Haram baginya melakukan perbuatan yang diharamkan
Allah. Jika dia mengerjakan suatu perbuatan yang diharamkan,
berarti dia telah berdosa dan akan dijatuhi hukuman yang sangat
keras.

Islam telah mengharamkan perzinaan, homoseksual,
lesbianisme, minuman keras, ketelanjangan, dan hal-hal lain yang
merusak. Untuk masing-masing perbuatan itu Islam telah
menetapkan sanksi tegas yang dapat membuat jera pelakunya.
Islam memerintahkan muslim berakhlaq mulia dan terpuji,
juga menjadikan masyarakat Islam sebagai masya-rakat yang
bersih dan sangat memelihara kehormatannya serta penuh dengan
nilai-nilai yang mulia.

***
Dari seluruh penjelasan di atas, nampak dengan sangat jelas
bahwa peradaban Barat, nilai-nilai Barat, pandangan hidup Barat,
demokrasi Barat, dan kebebasan individu, seluruhnya bertentangan
secara total dengan hukum-hukum Islam.

Seluruhnya merupakan ide-ide, peradaban, peraturan, dan
undang-undang kufur. Oleh karenanya adalah suatu kebodohan dan
upaya penyesatan kalau ada yang mengatakan demokrasi itu adalah
bagian dari ajaran Islam. Juga suatu kebodohan dan penyesatan
kalau dikatakan demokrasi itu identik dengan sistem syura
(permusyawaratan) itu sendiri, atau identik dengan amar ma'ruf
nahi munkar, dan atau mengoreksi tingkah laku penguasa.
Syura, amar ma'ruf nahi munkar, dan mengoreksi penguasa,
adalah hukum-hukum syara', yang telah ditetapkan Allah SWT.
Kaum muslimin telah diperintahkan untuk mengambil dan
melaksanakannya dengan anggapan bahwa semua itu adalah
hukum-hukum syara'.

Sedangkan demokrasi bukanlah hukum-hukum syara' dan
tidak berasal dari peraturan Allah. Demokrasi adalah buatan
manusia dan peraturan buatan manusia.
Demokrasi bukan syura, karena syura artinya adalah
memberikan pendapat. Sedangkan demokrasi, sebenarnya
merupakan suatu pandangan hidup dan kumpulan ketentuan untuk
seluruh konstitusi, undang-undang, dan peraturan, yang telah
dibuat oleh manusia menurut akal mereka sendiri. Mereka
menetapkan ketentuan-ketentuan itu berdasarkan kemaslahatan
yang dipertimbangkan menurut akal, bukan menurut wahyu dari
langit.

Maka dari itu, kaum muslimin haram mengambil dan
menyebarluaskan demokrasi serta mendirikan partai-partai politik
yang berasaskan demokrasi. Haram pula bagi mereka menjadikan
demokrasi sebagai pandangan hidup dan menerapkannya; atau
menjadikannya sebagai asas bagi konstitusi dan undang-undang
atau sebagai sumber bagi konstitusi dan undang-undang; atau
sebagai asas bagi sistem pendidikan dan penentuan tujuannya.
Kaum muslim wajib membuang demokrasi sejauh-jauhnya
karena demokrasi adalah najis dan merupakan hukum thaghut.
Demokrasi adalah sistem kufur, yang mengandung berbagai
ide, peraturan, dan undang-undang kufur. Demokrasi tidak ada
hubungannya dengan Islam sama sekali.

Demikian pula kaum muslimin wajib menerapkan dan
melaksanakan seluruh ajaran Islam dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
"Dan siapa saja yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran
baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang
mu'min, Kami biarkan mereka berkuasa terhadap kesesatan yang
telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam,
dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (QS. An Nisaa'
: 115)

Telah selesai dengan pertolongan dan karunia Allah SWT, pada
hari Ahad tanggal 3 Dzulqa'dah 1410 H, bertepatan dengan tanggal
17 Mei 1990 M.

Read more...

About This Blog

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP